| 0753562644921000 | Rp 495,561,290 | |
| 0804230373921000 | - | |
| 0029897527921000 | - | |
CV Balauring Group | 02*2**0****21**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur
86615 Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;
Email : dpuprlembata@gmail.com
Program :
Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Rekonstruksi Jalan
Paket Pekerjaan :
Peningkatan Jalan Hingalamamengi - Hading Manuk (Segmen Kalikur -
Bareng) (023) (DID)
T.A 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. WAKTU PELAKSANAAN DAN LOKASI KEGIATAN
1. Waktu Pelaksanaan ditetapkan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung
sejak penandatanganan kontrak/SP;
2. Lokasi pekerjaan adalah di Kecamatan Buyasuri – Kabupaten Lembata.
II. SUMBER DANA DAN BIAYA
1. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah DAU DID Kabupaten
Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2025;
2. Total Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini adalah :
➢ Pagu DPA sebesar : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
➢ Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar : Rp. 500.000.000,- (Lima
Ratus Juta Rupiah).
III. STANDAR TEKNIS
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Hingalamamengi - Hading Manuk
(Segmen Kalikur - Bareng) (023) (DID) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengacu pada
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
Pemerintah Daerah : Kabupaten Lembata
Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Lembata
Bidang : Bina Marga (BM)
Nama PPK : Longginus Lagadoni, ST
NIP : 198007072000121002
Alamat : Jl. Trans Lembata - Lewoleba
Email : kedanglongginus@gmail.com
V. KUALIFIKASI DAN BIDANG USAHA
Dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi ini memiliki sertifikat badan usaha (SBU) KBLI
42101 dengan kode BS001 subklasifiksi Kontruksi Bangunan Sipil Jalan atau Bidang
Usaha Bangunan Sipil Sub Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali
Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landasan Pacu Bandara (SI003)
VI. PERALATAN UNTUK PEKERJAAN
Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan ini maka dibutuhkan penyedia
jasa yang mempunyai kemampuan menyiapkan peralatan yang memadai dan untuk
itu ditetapkan sebagai berikut :
a. Peralatan Utama :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
.
ASPHALT MIXING PLANT 60 Ton/jam
1. 1 Unit
2. ASPHALT FINISHER 1 Unit
8 - 10 T
3. TIRE ROLLER 8-10 T. 1 Unit
4. DUMP TRUCK 3 - 4 M3 3 - 4 M3 3 Unit
5. EXCAVATOR 80-140 HP 80-140 HP 1 Unit
6. VIBRATORY ROLLER 5-8 T. 5-8 T. 1 Unit
b. Peralatan Pendukung :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
.
1. MOTOR GRADER >100 HP >100 HP 1 Unit
2. WHEEL LOADER 1.0-1.6 M3 1.0-1.6 M3 1 Unit
3. TANDEM ROLLER 6-8 T 1 Unit
4. WATER TANKER 3000-4500 L. 3000-4500 L. 1 Unit
1. Untuk kepemilikan Peralatan Utama yang berada di luar Pulau Lembata baik itu
Milik Sendiri maupun dengan Perjanjian Sewa maka Wajib menyampaikan
Metode Kerja secara teknis keahlian dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Perhitungan jarak dan waktu tempuh dengan kecepatan rata-rata bermuatan
dan kecepatan rata-rata kosong ke lokasi pekerjaan dalam satu satuan
reitase sehingga dapat menjelaskan/disimpulkkan bahwa suhu Lataston Lapis
Pondasi (HRS-Base) saat di AMP (di luar Pulau Lembata) sampai dengan saat
sebelum penghamparan di lokasi kerja dapat terpenuhi sesuai spesifikasi teknis;
2. Guna menjamin kelancaran Mobilisasi Material Lataston Lapis Pondasi (HRS-
Base) dari Luar Pulau Lembata maka menyertakan pula Dukungan fasilitas
prasarana Laut dari Perusahaan Pelayaran, dukungan tersebut berisikan
Kesediaan melayani Pengangkutan material Lataston Lapis Pondasi (HRS– Base)
secara Kontinyu pada saat pelaksanaan pekerjaan.
VII. PERSONIL MANEJERIAL
Personil Manajerial yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. 1 (satu) orang Pelaksana yang memiliki sertifikat kompetensi kerja SKT Jalan
Pengalaman 2 Tahun berdasarkan Referensi PPK
b. 1 (satu) orang Petugas K3 yang memiliki sertifikat kompetensi kerja dengan
pengalaman 0 Tahun berdasarkan Referensi PPK
VIII. PENUTUP
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditentukan kemudian dan ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Demikian Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk digunakan dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Lewoleba, Juli 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK),
ttd.
Longginus Lagadoni, ST
NIP. 198007072000121002