| 0029897527921000 | Rp 332,204,800 | |
| 0031108640924000 | Rp 346,642,706 | |
| 0600684815921000 | - | |
| 0860802057922000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Trans Lembata No. - Lewoleba – Lembata, Nusa Tenggara Timur 86615
Telp. (0383) 41178;Fax. (0383) 41445;
Email : [email protected]
Program :
Penyelenggaraan Jalan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Pemeliharaan Rutin Jalan
Paket Pekerjaan :
Pemeliharaan Jalan Benihading 2 - Bean (Segmen
Kritis Benihading 2 - Bean) (DAU SG)
T.A 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. WAKTU PELAKSANAAN DAN LOKASI KEGIATAN
1. Waktu Pelaksanaan ditetapkan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender
terhitung sejak penandatanganan kontrak/SP;
2. Lokasi pekerjaan adalah di Kecamatan Buyasuri – Kabupaten Lembata.
II. SUMBER DANA DAN BIAYA
a. Sumber Dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dana Alokasi Umum
(DAU SG) Kabupaten Lembata yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun
Anggaran 2024;
b. Total Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini adalah :
➢ Pagu DPA sebesar : Rp. 415.689.540,00 ,- (empat ratus lima belas juta
enam ratus delapan puluh sembilam ribu lima ratus empat puluh rupiah)
➢ Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar:
Rp. 415.256.000,00,- (empat ratus lima belas juta dua ratus lima puluh
enam ribu rupiah).
III. STANDAR TEKNIS
Dalam melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Benihading 2 - Bean (Segmen
Kritis Benihading 2 - Bean) (DAU SG) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengacu pada
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
Pemerintah Daerah : Kabupaten Lembata
Organisasi Pemerintah Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Lembata
Bidang : Bina Marga (BM)
Nama PPK : Longginus Lagadoni, ST
NIP : 198007072000121002
Alamat : Jl. Trans Lembata - Lewoleba
Email : [email protected]
V. KUALIFIKASI DAN BIDANG USAHA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
Kode Subklasifikasi BS001
VI. PERALATAN UNTUK PEKERJAAN
Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan ini maka dibutuhkan
penyedia jasa yang mempunyai kemampuan menyiapkan peralatan yang
memadai dan untuk itu ditetapkan sebagai berikut :
Peralatan Utama
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 3 Unit
2. Dump Truck 3 - 4 M3 3 Unit
3. Exavator 80 – 140 HP 1 Unit
4. Motor Grader >100 HP 1 Unit
5. Vibratory Roller 5-8 T 1 Unit
6. Water Tanker 3000-4500 L 1 Unit
Peralatan Pendukung
1. Wheel Loader 1,0-1,6 m3 1 Unit
2. Concrete Vibrator - 1 Unit
6. Asphalt Distributor - 1 Unit
VII. PERSONIL MANEJERIAL
Personil Manajerial yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Pengalaman
Jabatan Dalam Pekerjaan Yang Akan Jumlah Sertifikat
No. Kerja
Dilaksanakan (Org) Kompetensi Kerja
(Tahun)
SKT /SKK minimal
1. Pelaksana minimal D3 Teknik sipil 1 2
jenjang 4
Sertifikat Petugas
2. Petugas Keselamatan Konstruksi 1 -
K3
VIII. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyampaikan rencana keselamatan konstruksi
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
Penilaian
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
Timbunan Pilihan dari Kecelakaan Lalu Lintas Saat Pekerjaan
1 Kecil
sumber galian Dilaksanakan.
Lapis Perekat - Aspal Kecelakaan Lalu Lintas Saat Pekerjaan
2 Kecil
Cair/Emulsi Dilaksanakan.
Tangan Dan Atau Kaki Pekerja Terkena
Material Campuran Aspal Panas, Pada Kecil
Saat Penghamparan.
Kecelakaan Lalu Lintas Saat Pekerjaan
3 Beton, fc’15 Mpa Kecil
Dilaksanakan.
Tangan Dan Atau Kaki Pekerja terjepit
Kecil
saat mengoiperasikan concrete mixer.
• Urain Item Pekerjaan yang ditetapkan sebagai MPU;
• Penetapan tingkat resiko kecil dan sedang di dasarkan atas nilai
keseringan dan keparahan dengan nilai : (kecil : 1 – 4) dan (sedang : 5 -
12);
• Sebagai pengendalian resiko awal perlu adanya aturan –
aturan/prosedur/rambu rambu dan juga tindakan langsung.
IX. PENUTUP
Demikian uraian singkat ini dibuat untuk digunakan dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Lewoleba
Pada Tanggal : Juni 2024
Pejabat Penandatangan Kontrak
(PPK),
ttd.
LONGGINUS LAGADONI, ST
NIP. 198007072000121002