Pembuatan Arena Bermain Anak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10641576000
Date: 1 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 79,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,098,829
Winner (Pemenang): CV Cempaka
NPWP: 762403467204000
RUP Code: 61885443
Work Location: Rumah Dinas Wakil Bupati di Tanjung Pati - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN      LIMA   PULUH    KOTA                
                                                                       
                                                                       
   KERANGKA            ACUAN        KERJA      (KAK)                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
SKPD       : Sekretariat Daerah                                        
                                                                       
Unit Kerja : Bagian Umum                                               
                                                                       
Program    : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota
                                                                       
Kegiatan   : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
                                                                       
Sub. Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya                                                  
                                                                       
Pekerjaan  : Pembuatan Arena Bermain Anak                              
Lokasi     : Tanjung Pati, Kec. Harau                                  
                                                                       
Nilai HPS  : Rp. 79.100.000,-                                          
                                                                       
Sumber Dana : APBD Perubahan (OAK)                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               TAHUN        ANGGARAN                                   
                                                                       
                                                                       
                            2025                                       
  1. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN                                          
    Kebijakan umum pengadaan meliputi:                                 
                                                                       
    a. Pemaketan Pekerjaan                                             
                                                                       
       Pemaketan pekerjaan pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
       Urusan Pemerintahan Daerah Pekerjaan Pembuatan Arena Bermain Anak sesuai
                                                                       
       dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA
       SKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor DPA   
                                                                       
       4.01.01.2.09.0011.                                              
                                                                       
       5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
       Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (DPA terlampir).            
                                                                       
       Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
                                                                       
       Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
       Barang/Jasa Pemerintah, dilihat dari besaran dana paket pekerjaan adalah untuk
                                                                       
       Usaha Kecil Hal ini dikarenakan :                               
                                                                       
        1. Pemaketan pekerjaan, wajib dilakukan dengan memaksimalkan   
          penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha
                                                                       
          mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.                  
                                                                       
        2. Nilai Paket Pekerjaan Pengadaan BaranglJasa sampai dengan Rp.
          2.500.000.000,- (dua rnilyar lima ratus juta) diperuntukkan bagi usaha mikro
                                                                       
          dan usaha kecil serta koperasi kecil kecuali untuk paket pengadaaan yang
          menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan
                                                                       
          usaha kecil serta koperasi kecil.                            
        3. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barangljasa untuk usaha
                                                                       
          mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi,
                                                                       
          persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis usaha mikro
          dan usaha kecil serta koperasi kecil.                        
                                                                       
    b. Cara Pelaksanaan Pengadaan                                      
       Cara Pelaksanaan Pengadaan paket pekerjaan berpedoman kepada Berdasarkan
                                                                       
       Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
                                                                       
       Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BaranglJasa
       Pemerintah beserta Peraturan-peraturan / Ketentuan lainnya tentang Pengadaan
                                                                       
       baranglJasa pemerintah.                                         
       Untuk pemilihan Pengadaan BaranglJasa dilaksanakan dengan metode e-Pengadaan
                                                                       
       Langsung yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan pada Bagian Umum
                                                                       
       Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota.                        
     c. Organisasi Kegiatan                                            
                                                                       
       Adapun organisasi pelaksanaan kegiatan ini adalah :             
                                                                       
       1. NamaPA              : HERMAN AZMARA.P, M.Si                  
       3. NamaPPK             : MUHAMMAD ABRAR, S.Sos                  
                                                                       
       4. NamaPPTK            : IRMAN SUHITA, S.Kom                    
  2. RENCANA PENGANGGARAN   BIA YA PENGADAAN.                          
                                                                       
     Rencana penganggaran biaya pengadaan ini berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
                                                                       
     Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten
     Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, yaitu :                      
                                                                       
          Pagu Anggaran                      =Rp. 79.100.000,          
                                                                       
          Harga Perkiraan Sendiri (HPS)      =Rp. 79.100.000,-         
                                                                       
     Rencana pencairan anggaran (dana) adalah pada Triwulan III-IV Tahun Anggaran
     2025.                                                             
                                                                       
                                                                       
  3. KERANGKA  ACUAN KERJA                                             
                                                                       
                                                                       
 1. Latar Belakang Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                    Pemerintahan Daerah bertujuan untuk terawat dan terpeliharanya
                                                                       
                   bangunan / gedung / rumah milik daerah, untuk mewujudkan hal
                    tersebut, diperlukan kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
                                                                       
                    Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan Sub Kegiatan
                                                                       
                    PemeliharaaniRehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung
                    Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang pekerjaannya adalah
                                                                       
                    Pembuatan Arena Bermain Anak.                      
 2. Maksud dan      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                                                                       
    Tujuan          penyedia yang memuat masukan, azaz, kriteria, keluaran dan
                                                                       
                    proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta  
                    diinterprestasikan kedalam pelaksanaan Pembuatan Arena
                                                                       
                    Bermain Anak Tahun Anggaran 2025. Penyedia diharapkan dapat
                    melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk   
                                                                       
                    menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan
                                                                       
                    Kerja ini.                                         
                    Adapun tujuannya adalah diperolehnya hasil Pembuatan Arena
                                                                       
                    Bermain Anak sesuai dengan peruntukkannya, tepat guna dan
                    tepat sasaran.                                     
                                                                       
                    Secara khusus maksud dan tujuan dari Pekerjaan ini adalah:
                                                                       
                    a. Untuk dapat memahami tujuan Penyusunan DED      
                      Perencanaan Teknis Pembuatan Arena Bermain Anak perlu
                                                                       
                      dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).        
                    b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                                                                       
                      Pelaksana Pekerjaan yang memuat masukan, azas, criteria,
                                                                       
                      keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                      diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan Pekerjaan.
                   c. Dengan penugasan ini diharapkan Pihak Penyedia dapat
                     melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk   
                                                                       
                     menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
3.  Sasaran        Sasaran pekerjaan Pembuatan Arena Bermain Anak adalah :
                   a. Penyedia bertanggung Jawab secara profesional atas pekerjaan
                                                                       
                   yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
                                                                       
                   berlaku.                                            
                   b. pemeliharaan Gedung dan bangunan yang dihasilkan hams
                                                                       
                   memenuhi persyaratan standart bangunan negara yang berlaku.
                   c. pemeliharaan Gedung dan bangunan yang dihasilkan harus
                                                                       
                   telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                   Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk melalui KAK ini
                                                                       
                   seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
                                                                       
                   dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.             
                   d. pemeliharaan Gedung dan bangunan yang dihasilkan hams telah
                                                                       
                   memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
                                                                       
                                                                       
4   Lokasi Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Jabatan Wakil Bupati di
                                                                       
                    Tanjung Pati Kab. Lima Puluh Kota.                 
5.  Sumber          a. Biaya                                           
                                                                       
    Pendanaan         Besamya biaya pekerjaan didasarkan DPA Bagian Umum
                      Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
                                                                       
                      2025, Pagu dana yang disediakan adalah sebesar   
                                                                       
                      Rp.79.100.000,- dengan ketentuan :               
                      1. Besamya biaya merupakan biaya tetap dan pasti.
                                                                       
                      2. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat
                         Perjanjian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
                                                                       
                         Komitmen (PPK) dan Penyedia.                  
                                                                       
                      3. Biaya pekerjaan penyedia dan tata cara pembayaran diatur
                         secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
                                                                       
                         pengadaan sesuai peraturan yang berlaku.      
                      4. Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan
                                                                       
                         dilaksanakan dan Berita Acara Serah Terima Pertarna
                                                                       
                         sudah diterbitkan.                            
                    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun
                                                                       
                    Anggaran 2025.                                     
 6.  Nama dan        1  Nama             MUHAMMAD   ABRAR, S.Sos       
     Organisasi Pejabat 2 NIP            19731213 199403 1 004         
                                                                       
     Pembuat         3  Jabatan          Kepala Bagian Umum Selaku     
                                                                       
     Komitmen                            Kuasa Pengguna Anggaran /     
                                         Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                       
                     4  OPD              Sekretariat Daerah            
                                                                       
                     5  Alamat Kantor    Jalan H. AZIZ HAIL Y No.1     
                                          Sarilamak Sarilamak Kab. Lima
                                                                       
                                         Puluh Kota                    
                                                                       
                                                                       
 7.  Data Dasar     Data eksisting serta Dokumen Pendukung lainnya dari pemberi
                                                                       
                    tugas yang dapat dipergunakan oleh Penyedia.       
 8.  Standar Teknis                                                    
                     Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, diantaranya
                     Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Permen
                     PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
                                                                       
                     Gedung Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
                                                                       
                     lingkungan, site/dan perencanaan fisik bangunan gedung
                     Negara.                                           
                                                                       
                          RUANG LINGKUP                                
 9.  Lingkup Kegiatan                                                  
                     Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Arena Bermain Anak
                     Tahun Anggaran 2025 di Komplek Kantor Bupati Lima Puluh
                                                                       
                     Kota                                              
                     Tahapan Pelaksanaan Kegiatan pada pekerjaan sebagai
                                                       lID             
                     berikut:                                          
                     l. Tahapan dan perhitungan waktu                  
                                                                       
                     2. Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada
                                                                       
                       penyedia                                        
                     3. Rencana persiapan penanganan pekerjaan yang rasional
                                                                       
                     4. Rencana Penanganan Pekerjaan Utama dan atau pekerjaa
                       yang spesifik                                   
                                                                       
                     5. Rencana penanganan K3(Kesehatan dan Keselamatan
                                                                       
                       Kerja).                                         
 10. Keluaran                                                          
                    Keluaran yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
                    adalah terwujudnya pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada
                    Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota.
                                                                       
 13. Jangka Waktu                                                      
                    Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai serah terima
     Penyelesaian                                                      
                    pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender     
     Kegiatan                                                          
                    Sejak dikeluarkannya KontraklSurat Perintah Mulai Kerja.
 17. Persyaratan    Peralatan :                                        
     Peralatan         a. Scafolding 5 Set;                            
                                                                       
                         *Bukti kepemilikan                            
                                                                       
                                                                       
 18. Personil       1. Pelaksana, D3 Teknik Sipil / Atsitektur, SKK Pelaksana
                                                                       
                       Lapangan Pekerjaan Gedung (yang masih berlaku)  
                    2. Petugas Keselamatan Konstruksi, SLTA / Sederajat, SKK
                                                                       
                       Keselamatan Konstruksi (yang masih berlaku).    
                                                                       
                                                                       
 19. Persyaratan         Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang Jasa
                                                                       
     Teknis /            Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
     Klasifikasi         (BG009)                                       
                                                                       
     Penyedia            Memiliki NIB dengan kode KBLI 41019           
                                                                       
                                                                       
                               Sarilamak, 27 November 2025             
                                    Ditetapkan oleh,                   
                                                                       
                                KEPALA BAGIAN UMUM                     
                                       Selaku                          
                             PEJABAT PEMBUAT KOMITME                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               MU
Tenders also won by CV Cempaka
Authority
7 April 2020Pembangunan Lapangan Olahraga TerbukaKota PayakumbuhRp 4,900,000,000
15 January 2024Renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi Dan Kabupaten/KotaKota PayakumbuhRp 2,500,000,000
17 January 2022Pekerjaan Jasa Pemeliharaan Kebersihan (Cleaning Service) Dan Pemeliharaan Halaman Keras/ Pertamanan Di Ipdn Kampus Sumatera Barat Tahun 2022Kementerian Dalam NegeriRp 1,888,568,000
19 June 2019Pembuatan Jalan Dalam Kawasan Puncak Marajo Ngalau Indah (Dak)Kota PayakumbuhRp 554,400,000
3 October 2025Pengecatan Pagar Dan Gerbang UtamaKementerian Dalam NegeriRp 305,000,000