PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SKPD : Sekretariat Daerah
Unit Kerja : Bagian Umum
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub. Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Pembuatan Arena Bermain Anak
Lokasi : Tanjung Pati, Kec. Harau
Nilai HPS : Rp. 79.100.000,-
Sumber Dana : APBD Perubahan (OAK)
TAHUN ANGGARAN
2025
1. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN
Kebijakan umum pengadaan meliputi:
a. Pemaketan Pekerjaan
Pemaketan pekerjaan pada Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah Pekerjaan Pembuatan Arena Bermain Anak sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA
SKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor DPA
4.01.01.2.09.0011.
5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (DPA terlampir).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, dilihat dari besaran dana paket pekerjaan adalah untuk
Usaha Kecil Hal ini dikarenakan :
1. Pemaketan pekerjaan, wajib dilakukan dengan memaksimalkan
penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha
mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
2. Nilai Paket Pekerjaan Pengadaan BaranglJasa sampai dengan Rp.
2.500.000.000,- (dua rnilyar lima ratus juta) diperuntukkan bagi usaha mikro
dan usaha kecil serta koperasi kecil kecuali untuk paket pengadaaan yang
menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan
usaha kecil serta koperasi kecil.
3. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barangljasa untuk usaha
mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi,
persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis usaha mikro
dan usaha kecil serta koperasi kecil.
b. Cara Pelaksanaan Pengadaan
Cara Pelaksanaan Pengadaan paket pekerjaan berpedoman kepada Berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BaranglJasa
Pemerintah beserta Peraturan-peraturan / Ketentuan lainnya tentang Pengadaan
baranglJasa pemerintah.
Untuk pemilihan Pengadaan BaranglJasa dilaksanakan dengan metode e-Pengadaan
Langsung yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan pada Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota.
c. Organisasi Kegiatan
Adapun organisasi pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. NamaPA : HERMAN AZMARA.P, M.Si
3. NamaPPK : MUHAMMAD ABRAR, S.Sos
4. NamaPPTK : IRMAN SUHITA, S.Kom
2. RENCANA PENGANGGARAN BIA YA PENGADAAN.
Rencana penganggaran biaya pengadaan ini berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten
Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025, yaitu :
Pagu Anggaran =Rp. 79.100.000,
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) =Rp. 79.100.000,-
Rencana pencairan anggaran (dana) adalah pada Triwulan III-IV Tahun Anggaran
2025.
3. KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Belakang Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah bertujuan untuk terawat dan terpeliharanya
bangunan / gedung / rumah milik daerah, untuk mewujudkan hal
tersebut, diperlukan kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan Sub Kegiatan
PemeliharaaniRehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang pekerjaannya adalah
Pembuatan Arena Bermain Anak.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan penyedia yang memuat masukan, azaz, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan Pembuatan Arena
Bermain Anak Tahun Anggaran 2025. Penyedia diharapkan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan
Kerja ini.
Adapun tujuannya adalah diperolehnya hasil Pembuatan Arena
Bermain Anak sesuai dengan peruntukkannya, tepat guna dan
tepat sasaran.
Secara khusus maksud dan tujuan dari Pekerjaan ini adalah:
a. Untuk dapat memahami tujuan Penyusunan DED
Perencanaan Teknis Pembuatan Arena Bermain Anak perlu
dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Pelaksana Pekerjaan yang memuat masukan, azas, criteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan Pekerjaan.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Pihak Penyedia dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan Pembuatan Arena Bermain Anak adalah :
a. Penyedia bertanggung Jawab secara profesional atas pekerjaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
b. pemeliharaan Gedung dan bangunan yang dihasilkan hams
memenuhi persyaratan standart bangunan negara yang berlaku.
c. pemeliharaan Gedung dan bangunan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk melalui KAK ini
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
d. pemeliharaan Gedung dan bangunan yang dihasilkan hams telah
memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
4 Lokasi Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Jabatan Wakil Bupati di
Tanjung Pati Kab. Lima Puluh Kota.
5. Sumber a. Biaya
Pendanaan Besamya biaya pekerjaan didasarkan DPA Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
2025, Pagu dana yang disediakan adalah sebesar
Rp.79.100.000,- dengan ketentuan :
1. Besamya biaya merupakan biaya tetap dan pasti.
2. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat
Perjanjian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Penyedia.
3. Biaya pekerjaan penyedia dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan sesuai peraturan yang berlaku.
4. Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan
dilaksanakan dan Berita Acara Serah Terima Pertarna
sudah diterbitkan.
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun
Anggaran 2025.
6. Nama dan 1 Nama MUHAMMAD ABRAR, S.Sos
Organisasi Pejabat 2 NIP 19731213 199403 1 004
Pembuat 3 Jabatan Kepala Bagian Umum Selaku
Komitmen Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen
4 OPD Sekretariat Daerah
5 Alamat Kantor Jalan H. AZIZ HAIL Y No.1
Sarilamak Sarilamak Kab. Lima
Puluh Kota
7. Data Dasar Data eksisting serta Dokumen Pendukung lainnya dari pemberi
tugas yang dapat dipergunakan oleh Penyedia.
8. Standar Teknis
Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, diantaranya
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Permen
PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/dan perencanaan fisik bangunan gedung
Negara.
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Arena Bermain Anak
Tahun Anggaran 2025 di Komplek Kantor Bupati Lima Puluh
Kota
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan pada pekerjaan sebagai
lID
berikut:
l. Tahapan dan perhitungan waktu
2. Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada
penyedia
3. Rencana persiapan penanganan pekerjaan yang rasional
4. Rencana Penanganan Pekerjaan Utama dan atau pekerjaa
yang spesifik
5. Rencana penanganan K3(Kesehatan dan Keselamatan
Kerja).
10. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah terwujudnya pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Lima Puluh Kota.
13. Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai serah terima
Penyelesaian
pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender
Kegiatan
Sejak dikeluarkannya KontraklSurat Perintah Mulai Kerja.
17. Persyaratan Peralatan :
Peralatan a. Scafolding 5 Set;
*Bukti kepemilikan
18. Personil 1. Pelaksana, D3 Teknik Sipil / Atsitektur, SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung (yang masih berlaku)
2. Petugas Keselamatan Konstruksi, SLTA / Sederajat, SKK
Keselamatan Konstruksi (yang masih berlaku).
19. Persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang Jasa
Teknis / Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
Klasifikasi (BG009)
Penyedia Memiliki NIB dengan kode KBLI 41019
Sarilamak, 27 November 2025
Ditetapkan oleh,
KEPALA BAGIAN UMUM
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITME
MU| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 April 2020 | Pembangunan Lapangan Olahraga Terbuka | Kota Payakumbuh | Rp 4,900,000,000 |
| 15 January 2024 | Renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi Dan Kabupaten/Kota | Kota Payakumbuh | Rp 2,500,000,000 |
| 17 January 2022 | Pekerjaan Jasa Pemeliharaan Kebersihan (Cleaning Service) Dan Pemeliharaan Halaman Keras/ Pertamanan Di Ipdn Kampus Sumatera Barat Tahun 2022 | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,888,568,000 |
| 19 June 2019 | Pembuatan Jalan Dalam Kawasan Puncak Marajo Ngalau Indah (Dak) | Kota Payakumbuh | Rp 554,400,000 |
| 3 October 2025 | Pengecatan Pagar Dan Gerbang Utama | Kementerian Dalam Negeri | Rp 305,000,000 |