| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808968465814000 | Rp 2,019,203,571 | - | |
| 0018529966214000 | Rp 1,976,637,860 | Pengalaman Personil manajerial Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai sehingga tidak memenuhi syarat pengalaman sebagaimana yang tercantum pada ketentuan Dokumen Pemilihan pada Evaluasi Penawaran Teknis yang di persyaratkan dalam LDP dan Spesifikasi Teknis | |
| 0021576970214000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
Bumi Bangunan | 07*6**8****24**0 | - | - |
| 0025803818216000 | - | - | |
PT Media Suara Birokrasi | 05*1**6****14**0 | - | - |
| 0021573282214000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
Mitra Yuna | 09*0**2****24**0 | - | - |
Bersahaja Inti Berkarya | 06*7**0****24**0 | - | - |
s
PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
SPESIFIKASI TEKNIS PENAMBAHAN
RUANG PUSKESMAS
DABO (DAK FISIK)
TAHUN ANGGARAN
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS DABO (DAK FISIK)
1. LATAR BELAKANG
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan
salah satu institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Lingga untuk
memberi pelayanan dibidang Kesehatan. Ketersedian fasilitas sarana penunjang
pelayanan umum bidang kesehatan merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas
Kesehatan PPKB Kabupaten Lingga.
Puskesmas merupakan bangunan gedung negara yang dalam pelaksanaan
pembangunannya harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan,
keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan
terkendali sesuai program dan fungsi.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Kuasa
Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana
akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan
Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dilaksanakannya pengadaan konstruksi PENAMBAHAN RUANG
PUSKESMAS DABO ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya, dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan sesuai dengan persyaratan dan standar teknis
pembangunan gedung negara.
b. Tujuan pengadaan Konstruksi PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS DABO
adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi dan sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan
tertib administrasi.
DINKES PPKB LINGGA | PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS DABO
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Terbangunnya Penambahan Ruang Puskesmas Dabo yang memenuhi syarat-
syarat teknis bangunan negara sehingga dapat memberikan layanan yang
optimal.
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang berkesinambungan dengan
mengacu kepada Rencana Kerja, pemakaian peralatan dan syarat-syarat, serta
Spesifikasi Teknis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan kontrak.
4. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Dalam kegiatan ini struktur organisasi pengguna jasa adalah sebagai berikut :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana
Kuasa Pengguna Anggaran : Rafles, SKM
5. DASAR PELAKSANAAN
-
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
-
DPA SKPD Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Lingga Tahun 2025.
6. SUMBER PENDANAAN
-
Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) TA 2025
-
Pagu anggaran PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS DABO :
Rp.2.020.110.000
-
Nilai HPS PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS DABO : Rp. 2.020.110.000
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan pekerjaan konstruksi 135 (Seratus Tiga
Puluh Lima) hari kalender sejak SPMK.
8. RINCIAN KEGIATAN DAN RUANG LINGKUP
a. Rincian Kegiatan
-
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
-
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
-
Sub Kegiatan : Pengembangan Puskesmas
-
Pekerjaan : Penambahan Ruang Puskesmas Dabo
b. Lokasi Pekerjaan
-
Jl. Telkom, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep
DINKES PPKB LINGGA | PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS DABO
c. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup kegiatan Penambahan Ruang Puskesmas Dabo yang
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) berpedoman pada
ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran (Bill Of
Quantity), Rencana kerja dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Telaksananya pembangunan Penambahan Ruang Puskesmas Dabo sesuai
spesifikasi dan persyaratan teknis.
2. Mempelajari dokumen Kontrak untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan Penambahan Ruang
Puskesmas Dabo dilapangan.
3. Menyusun Rencana Kerja, kondisi Awal dan rekayasa lapangan
Penambahan Ruang Puskesmas Dabo (penyesuaian rencana awal dan
kondisi/ kebutuhan lapangan).
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi Penambahan Ruang Puskesmas Dabo
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
5. Mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan
pekerjaan Penambahan Ruang Puskesmas Dabo dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan di interen
kontraktor pelaksana dan membuat laporan harian, minggunan dan bulanan
pekerjaan serta perubahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
7. Menghadiri rapat secara berkala dengan KPA/PPTK, konsultan pengawas
konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
8. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) konstruksi
dilapangan sesuai gambar rencana kemudian disahkan oleh PPTK dan
KPA Kegiatan Konstruksi sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.
9. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan (AS Built Drawing) sebelum Serah Terima Pertama (PHO).
10. Menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/KPA Konstruksi dan
Pengawas lapangan.
d. KELUARAN
.
a Terbangunnya Penambahan Ruang Puskesmas Dabo dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan di
wilayah kelurahan Dabo.
.
b Tersedianya Ruang Pelayanan di Puskesmas Dabo sesuai standar yang di tetapkan.
.
c Melaksanakan pekerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai wujud akhir pekerjaan sesuai Spesifikasi
Teknis Sub Kegiatan Pembangunan Jalan dengan dokumen pelaksanaan pekerjaan dan kelancaran
administrasi;
d. Dokumen selama proses pelaksanaan, terdiri dari :
- Metode pelaksanaan program kerja, alokasi, tenaga dan konsep pelaksanaan pekerjaan
- Metode Pelaksanaan K3
DINKES PPKB LINGGA | PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS DABO
- Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan,
- Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan pekerjaan
- Mengajukan permohonan untuk memulai pekerjaan
- Mengajukan proses Contract Change Order (CCO) jika terjadi perubahan penanganan
pekerjaan
- Melaksanakan pemeliharaan sesuai jangka waktu pemeliharaan c.
Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
e. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
f. Membuat gambar–gambarsesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan (As Built Drawing)
DINKES PPKB LINGGA | PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS DABO
9. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
1. Kualifikasi Personil
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia harus menyediakan
tenaga/personil, gabungan beberapa keahlian, dalam bentuk organisasi
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, minimal terdiri atas :
Kompetensi yang
No Jabatan Pengalama Jumlah
dibutuhkan
n
SKK Pelaksana Lapangan
Pelaksana Lapangan
1 Pekerjaan Gedung 2 Tahun 1 Orang Pekerjaan Bangunan
Gedung (Jenjang 4)
SKK Ahli Muda K3
2 Ahli K3 3 Tahun 1 Orang
Konstruksi (Jenjang 7)
Konstruksi
Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
No Item Peralatan Jumlah Kapasitas Minimal
1 Excavator 1 Unit 80 – 140 HP
3
2 Dump Truck 1 Unit 3 - 6 M
3
3 Concrete Mixer 1 Unit 0,30 M
Mobil Pickup, atau Motor
4 Roda Tiga/Motor 1 Unit 0,5 M 3 -1 M 3
Gerobak
5 Mesin Pompa Air 1 Unit 7,4 HP
6 Tangki Air 1 Unit 0,5 - 1 Ton
Semua peralatan harus dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Alat atau
Surat
Perjanjian Sewa/Dukungan, minimal selama jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
10.PERSYARATAN ADMINISTRASI
-
Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha.
-
Klasifikasi : Bangunan Gedung
-
Sub Klasifikasi : Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005)
- 41015 KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN
KBLI : (Kelompok Ini
Mencakup Usaha Pembangunan, Pemeliharaan,
Pembongkaran Dan/atau Pembangunan Kembali Bangunan
Yang Dipakai Untuk Sarana Kesehatan, Seperti Rumah Sakit,
Poliklinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Gedung Pelayanan
Kesehatan Dan Gedung Laboratorium. Termasuk Kegiatan
Perubahan Dan Renovasi Gedung Kesehatan.)
11.PENUTUP
Dengan disampaikannya Spesifikasi Teknis ini, diharapkan Kontraktor
Pelaksana dapat memahami yang selanjutnya menginterpretasikan dan
mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga dapat
menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan ketentuan.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai bahan acuan kontraktor
pelaksana untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, dan dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
RAFLES, SKM
NIP. 19771212 200012 1 003