PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES
PULAU LALANG (DAU KESEHATAN)
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES PULAU LALANG (DAU
KESEHATAN)
1. LATAR BELAKANG
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan
salah satu institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Lingga untuk
memberi pelayanan dibidang Kesehatan. Ketersedian fasilitas sarana penunjang
pelayanan umum bidang kesehatan merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas
Kesehatan PPKB Kabupaten Lingga.
Puskesmas merupakan bangunan gedung negara yang dalam pelaksanaan
pembangunannya harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan,
keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan
terkendali sesuai program dan fungsi.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan
bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dilaksanakannya pengadaan konstruksi PEMELIHARAAN
BANGUNAN POLINDES PULAU LALANG (DAU KESEHATAN) ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya, dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan sesuai dengan persyaratan dan standar teknis pembangunan
gedung negara.
b. Tujuan pengadaan Konstruksi PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES
PULAU LALANG (DAU KESEHATAN) adalah mendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak dan dilaksanakan secara
tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Terbangunnya Gedung Pustu Setawar yang memenuhi syarat-syarat teknis
bangunan negara sehingga dapat memberikan layanan yang optimal.
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang berkesinambungan
dengan mengacu kepada Rencana Kerja, pemakaian peralatan dan syarat-
syarat, serta Spesifikasi Teknis yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan kontrak.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Dalam kegiatan ini struktur organisasi pengguna jasa adalah sebagai berikut :
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana
Pengguna Anggaran : dr. Bukit Tua Rayanto Gultom
5. DASAR PELAKSANAAN
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
- DPA SKPD Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Lingga Tahun 2025.
6. SUMBER PENDANAAN
- Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) TA 2025
- Pagu anggaran PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES PULAU LALANG
(DAU KESEHATAN) : Rp. 75.949.000
- Nilai HPS PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES PULAU LALANG (DAU
KESEHATAN) : Rp. 75.949.000
7. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan pekerjaan konstruksi 75 (Tujuh Puluh
Lima) hari kalender sejak SPMK.
8. RINCIAN KEGIATAN DAN RUANG LINGKUP
a. Rincian Kegiatan
- Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
Dan Upaya Kesehatan Masyarakat
- Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan
Pemerintahan Daerah
- Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
- Pekerjaan : PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES PULAU
LALANG (DAU KESEHATAN)
b. Lokasi Pekerjaan
- Kecamatan Singkep Selatan
c. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES PULAU LALANG
(DAU KESEHATAN) dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana (Penyedia
Jasa) adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja,
Perincian Penawaran (Bill Of Quantity), Rencana kerja dan Syarat-syarat
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak
Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Terlaksanakannya PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES PULAU
LALANG (DAU KESEHATAN) .
2. Mempelajari dokumen Kontrak untuk pelaksanaan konstruksi
PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES PULAU LALANG (DAU
KESEHATAN) yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan
dilapangan.
3. Menyusun Rencana Kerja, kondisi Awal dan rekayasa lapangan
PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES PULAU LALANG (DAU
KESEHATAN) (penyesuaian rencana awal dan kondisi/ kebutuhan
lapangan).
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi PEMELIHARAAN BANGUNAN
POLINDES PULAU LALANG (DAU KESEHATAN) dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan
Serah Terima Pertama Pekerjaan.
5. Mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan
pekerjaan PEMELIHARAAN BANGUNAN POLINDES PULAU LALANG
(DAU KESEHATAN) dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan di interen
kontraktor pelaksana dan membuat laporan harian, minggunan dan
bulanan pekerjaan serta perubahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
7. Menghadiri rapat secara berkala dengan KPA/PPTK, konsultan pengawas
konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
8. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) konstruksi
dilapangan sesuai gambar rencana kemudian disahkan oleh PPTK dan
KPA Kegiatan Konstruksi sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.
9. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan (AS Built Drawing) sebelum Serah Terima Pertama (PHO).
10. Menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/KPA Konstruksi dan
Pengawas lapangan.
d. Keluaran
a. Terpeliharanya Bangunan Polindes PULAU LALANG dalam rangka
memberikan pelayanan kesehatan
b. Tersedianya Bangunan Polindes PULAU LALANG yang dipergunakan
untuk tenaga kesahatan yang memberikan pelayanan kesehatan di
wilayah Desa Sedamai.
c. Melaksanakan pekerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja,
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga
tercapai wujud akhir pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis dengan
dokumen pelaksanaan pekerjaan dan kelancaran administrasi;
d. Dokumen selama proses pelaksanaan, terdiri dari :
o Metode pelaksanaan program kerja, alokasi, tenaga dan
konsep pelaksanaan pekerjaan
o Metode Pelaksanaan K3
o Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan
o Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan,
o Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan pekerjaan
o Mengajukan permohonan untuk memulai pekerjaan
o Mengajukan proses Contract Change Order (CCO) jika
terjadi perubahan penanganan pekerjaan
o elaksanakan pemeliharaan sesuai jangka waktu pemeliharaan
o Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
e. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
f. Membuat gambar–gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan (As Built Drawing)
9. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
1. Kualifikasi Personil
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia harus menyediakan
tenaga/personil, gabungan beberapa keahlian, dalam bentuk organisasi
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, minimal terdiri atas :
Kompetensi yang
No Jabatan Pengalaman Jumlah
dibutuhkan
Pelaksana SKK Pelaksana Lapangan
1 Lapangan 2 Tahun 1 Orang Pekerjaan Bangunan
Pekerjaan Gedung (Jenjang 4)
Gedung
Personil
SKK Personil
Keselamatan
Keselamatan dan
2 dan 2 Tahun 1 Orang
Kesehatan Kerja
Kesehatan
(Jenjang 4)
Kerja
Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
No Item Peralatan Jumlah Kapasitas Minimal
Motor Roda Tiga/Motor 3 m3 1 Unit
1
Gerobak dll
Semua peralatan harus dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Alat atau Surat
Perjanjian Sewa/Dukungan, minimal selama jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
10. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha.
- Klasifikasi : Bangunan Gedung
- Sub Klasifikasi : Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005)
- KBLI : 41015 KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN (Kelompok
Ini
Mencakup Usaha Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran Dan/atau
Pembangunan Kembali Bangunan Yang Dipakai Untuk Sarana Kesehatan,
Seperti Rumah Sakit, Poliklinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Gedung
Pelayanan Kesehatan Dan Gedung Laboratorium. Termasuk Kegiatan
Perubahan Dan Renovasi Gedung Kesehatan.)
11. PENUTUP
Dengan disampaikannya Spesifikasi Teknis ini, diharapkan Kontraktor Pelaksana
dapat memahami yang selanjutnya menginterpretasikan dan mendefinisikan
tugas yang diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil
pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan ketentuan.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai bahan acuan kontraktor
pelaksana untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PENGGUNA ANGGARAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
dr. BUKIT TUA RAYANTO GULTOM
NIP. 19820723 200903 1 005