PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
(USP)
Program : Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya
di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Bagiaan : Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar
Budaya,Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan
Nasional dan Kawasan Strategis Lainnya
PEKERJAAN: PEMBANGUNAN SEMENISASI
SEKOP DARAT
LOKASI : KECAMATAN SINGKEP
TAHUN ANGGARA 2025
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan Jalan Semenisasi atau jalan lingkungan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan akses transfortasi dan komunikasi, untuk mempermudah distribusi
barang dan jasa, serta memperlancar aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Selain itu, pembangunan ini juga dapat meningkatkan keamanan lingkungan, menambah
keindahan, dan mendukung program pembangunan yang lebih merata, merupakan sebuah upaya
yang dilakukan secara terencana guna mendapatkan hasil yang lebih baik, secara umum kegiatan
ini dilakukan karena kondisi jalan sebelumnya tidak layak seperti jalan semenisasi yang lama
mengalami kerusakan yang menghambat aktivitas warga dan berisiko menyebabkan kecelakaan.
Pembangunan semenisasi bertujuan mewujudkan Infrastruktur lingkungan yang aman, nyaman
dan berkelanjutan, serta mendorong masyarakat untuk meningkatkan gotong royong dan
pemeliharaan jalan dan lingkungan.
Dalam pelaksanaan kegiatan fisik dibutuhkan suatu perencanaan yang matang dan tersistematis,
dimana dalam perencanaan sarana dan prasarana harus melalui tahapan pradesain agar terwujud
suatu rancangan yang memenuhi aspek konstekstual, fungsional, keamanan dan kenyaman bagi
pengguna jalan. Dengan latar belakang tersebut di atas maka diperlukan Penyedia Jasa Konstruksi
untuk mewujudkan pembangunan semenisasi badan jalan tersebut yang dapat
dipertanggungjawabkan dalam merealisasikan pembangunan semenisasi badan jalan.
Dalam penerapan pembangunan semenisasi badan jalan, pengambil kebijakan harus
mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan disekitar lokasi proyek, sehingga tidak terjadi
kesulitan ataupun permasalahan dikemudian hari setelah pekerjaan dilaksanakan. Pelaksanaan
pekerjaan lapangan harus dilakukan secara penuh tanggungjawab dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli, peralatan kerja dan pemakaian bahan yang disesuaikan kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan dan spesifikasi teknis yang ada.
Pelaksanaan pekerjaan dilapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pelaksanaan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah merupakan bagian
dari Kegiatan Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten lingga dengan pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran
2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pekerjaan pembangunan semenisasi badan jalan ini bertujuan untuk
meningkatkan aksesibilitas dan kelancaran transportasi menuju tempat atau kawasan penghubung
antara jalan yang satu ke jalan yang lain atau ke Desa yang lain guna memperlancar kegiatan
ekonomi masyarakat, tujuan semenisasi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas
infrastruktur jalan yang bertujuan agar akses transportasi masyarakat menjadi lebih baik, aman,
nyaman dan tahan lama. Hal ini dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai petunjuk bagi
Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat
masukan azas, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.diharapkan Kontraktor Pelaksana
(Penyedia Jasa) dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas (Direksi Pekerjaan).
3. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya Semenisasi badan Jalan yang berfungsi sebagaimana mestinya yaitu jalur akses
penghubung untuk kelancaran kendaraan dan manusia yang beraktivitas sehari-hari yang
dapat memperlancar mobilitas transportasi, mempermudah akses ke fasilitas publik, dan
meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta untuk menciptakan lingkungan yang lebih
baik, nyaman dan teratur serta dapat menjalin hubungan antar Dusun dan Desa dan
mempermudah pergerakan orang dan barang.
2. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Sub-Kegiatan Pembangunan Semenisasi badan jalan
yang berkesinambungan dengan mengacu kepada Rencana Kerja, Pemakaian Peralatan dan
Syarat-syarat dan Spesifikasi Teknis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan kontrak
4. NAMA DAN ORGANISASI
KPA Selaku KPA adalah :
Nama : DEDEN TRISNAWIJAYA, S.T., M.M.
NIP : 198312142010011007
Jabatan Struktural : Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Lingga Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi
5. SUMBER PENDANAAN
Paket kegiatan ini adalah :
1. Pembangunan Semenisasi Sekop Darat dengan Pagu Dana : Rp. 121.300.000,- (Seratus
Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Biaya diatas sudah termasuk PPN, dibiayai dari
anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025
2. HPS : Rp. 121.244.525,79,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat
Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). Biaya diatas sudah
termasuk PPN, dibiayai dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Lingga Tahun Anggaran 2025
6. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
1. UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3. Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi.
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 349/KPTS/2004 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konstruksi (Pemborongan).
5. Peraturan Pemerintah No 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian
Manajemen Penyelenggaran Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang Pekerjaan
Umum.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan
keempat atas peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/ Jasa.
8. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-22-1991-03
9. Standar Teknis No.019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik
10. Petunjuk/ Tata cara Standar lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana (PenyediaJasa) adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran (Bill Of
Quantity), Rencana kerja dan Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. Mempelajari dokumen Kontrak untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Rencana Kerja, kondisi Awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian rencana
awal dan kondisi/ kebutuhan lapangan).
3. Melaksanakan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4. Mengumpulkan dan melengkapi data teknis mengenai pelaksanaan pekerjaa dilapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat –rapat lapangan secara berkala dengan di interen kontraktor
pelaksana dan membuat laporan harian, minggunaan dan bulanan pekerjaan serta
perubahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
6. Menghadiri rapat secara berkala dengan KPA/PPTK, konsultan pengawas konstruksi
dan atau unsur lain yang terkait.
7. Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) konstruksi dilapangan sesuai
gambar rencana kemudian disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan Konstruksi sebagai
acuan pelaksanaan pekerjaan.
8. Membuati gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (AS Built
Drawing) sebelum Serah Terima Pertama.
9. Menyusun laporan secara periodik kepada PPTK/KPA Konstruksi dan Pengawas lapangan
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan Konstruksi PEMBANGUNAN SEMENISASI SEKOP DARAT ini berada di
Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa) harus menyediakan
fasiltas penunjang yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Teknis Kegiatan
2. Informasi Pelaksanaan Pekerjaan antara lain :
a) Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborong.
b) Peraturan –peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk teknis pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan
lain-lain.
c) informasi lainnya.
8. KLASIFIKASI BADAN USAHA
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) kontruksi bangunan sipil jalan nomor
kode BS001 dengan kode KBLI 42101
9. PENUTUP
Berdasarkan dokumen – dokumen tersebut dan kaidah -kaidah yang ditentukan. Spesifikasi Ini
dibuat sebagai pedoman dan masukan bagi Pelaksanaan Kegiatan di lapangan untuk
melaksanakan pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas
nantinya apabila ditetapkan pelaksana pekerjan. Hal-hal teknis yang belum termuat dalam
Sepesifikasi Teknis ini akan diatur sebagaiman mestinya.
Daik Lingga ,13 Oktober 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
BIDANG CIPTA KARYA DAN BINA KONSTRUKSI
DEDEN TRISNAWIJAYA, S.T., M.M.
NIP. 198312142010011007