URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Telaga Waru - Pagutan (Terong Tawah)
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Telaga Waru - Pagutan (Terong
Tawah) adalah Desa Telaga Waru, Desa Bajur dan Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi
Kabupaten Lombok Barat.
2. Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Telaga
Waru - Pagutan (Terong Tawah), sbb :
a. Merubah dan memutakhirkan program mutu
b. Menyelenggarakan rapat pemantauan dan meminta para pihat terkait untuk menghadiri
rapat tersebut
c. Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penadatangan Kontrak untuk memberikan
perpanjangan waktu pelaksanaan kepada penyedia
d. Menerbitkan sertifikat pembayaran prestasi pekerjaan
e. Mengesahkan metode dan izin pelaksanaan pekerjaan
f. Mengesahkan rancangan mutu kerja
g. Memberikan pengesahan atau menolak pengesahan mutu bahan dan hasil pekerjaan
h. Memberikan pengesahan atau perbaikan cacat mutu pekerjaan
i. Memberikan pengesahan atau menolak hasil prestasi pekerjaan di lapangan
j. Mengeluarkan intruksi kepada penyedia secara tertulis dan dalam kondisi mendesak
instruksi lisan kepada penydia, namun paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari sejak
instruksi lisan tersebut disampaikan harus diikuti dengan instruksi tertulis
k. Menetapkan titik tunggu untuk memastikan bahwa tahapan hasil pekerjaan sebelumnya
telah memenuhi persyaratan teknis dan dapat dilanjutkan ketahapan pekerjaan berikutnya
l. Menyetujui permintaan peleksaan pekerjaan yang telah sesuai spesifikasi, gambar rencana
dan intruksi-intruksi Direksi Teknis
m. Mengeluarkan surat peringatan kepada penyedia jasa terkait dengan ketidaksesuain
pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak
n. Mengawasi pelaksanaan pengujian yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
o. Melakuan evaluasi atas usulan penyedia jasa tentang kontrak variasi yang akan
menimbulkan implikasi secara financial
p. Melakukan evaluasi dan mengeluarkan persetujuan atas usulan penyedia jasa tentang
kontrak variasi yang tidak menimbulkan implikasi secara financial.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal-
Jurusan Keahlian Status Tenaga Ahli
Pendidi- kan aman
Tenaga Ahli:
Site Engineer S1 T. Sipil Ahli Muda 5 Thn Tetap/ Tidak Tetap
Tenaga Pendukung
Inspector S1/D3/ SMK - - 3 Thn Tetap/ Tidak Tetap
Surveyor S1/D3/ SMK - - 3 Thn Tetap/ Tidak Tetap
Lab Tech S1/D3/ SMK - - 3 Thn Tetap/ Tidak Tetap
4. Keluaran/Produk
Keluaran dari kegiatan Konsultan Supervisi adalah laporan-laporan yang dibuat secara tertulis
untuk memerinci kegiatan-kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada Pejabat
Penadatangan Kontrak, antara lain :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Kegiatan Bulanan
• Laporan Pertemuan lapangan (Site Meeting)
• Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran yang diberikan terkait
bahan/material, metode pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain yang
diperlukan.
• Laporan Akhir
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh)/5 (lima) bulan hari
kalender terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.