URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Rehabilitasi Taman Kota Gerung
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Taman Kota Gerung Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.
2. Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Taman Kota Gerung,
sbb :
a. Pemeriksaan awal lokasi dan dokumen teknis sebelum pelaksanaan.
b. Pengawasan harian terhadap seluruh kegiatan konstruksi fisik.
c. Verifikasi material, alat, tenaga kerja, dan metode pelaksanaan yang digunakan oleh
penyedia jasa konstruksi.
d. Pengendalian mutu (quality control), pengendalian waktu (time control), dan
pengendalian biaya (cost control).
e. Koordinasi rutin dengan penyedia jasa konstruksi dan pihak pemberi tugas.
f. Evaluasi progres pekerjaan dan rekomendasi teknis atas kendala di lapangan.
g. Penyusunan laporan harian, mingguan, bulanan, dan laporan akhir pelaksanaan
pekerjaan.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal-
Jurusan Keahlian Status Tenaga
Pendidikan aman
Ahli
Tenaga Ahli:
Team Leader S1 T. SKA Teknik 5 Thn Tetap/ Tidak
Sipil/Ar Bangunan Tetap
sitektu Gedung
r
Ahli K3 S1 - - 3 Tahun Tetap/ Tidak
Tetap
Tenaga Pendukung
Inspector SMA/SMK - - 1 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Administrasi SMA/SMK - - 1 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup
segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik dikemudian hari.
Laporan yang harus disiapkan antara lain :
• Laporan Bulanan
• Laporan Akhir Pengawasan
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 50 (Lima puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.