Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Pengadang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028083000
Date: 26 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,999,800
Winner (Pemenang): PT Vertexindo Konsultan
NPWP: 027206796911000
RUP Code: 55745809
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Citra Adi Daya Consultan
0022950059911000Rp 189,743,40087.9790.37-
0027206796911000Rp 189,959,8509898.38-
CV Karya Bina Utama Consultan
07*5**1****15**0----
0018840934911000---tidak memenuhi ambang batas 70
0959043316541000---tidak memenuhi am,bang batas 70
CV Sardo Consultant
08*8**9****15**0---tidak memenuhi ambang batas 70
0032418212915000----
0018914754913000----
0029245057915000----
0015138076911000----
CV Semesta Desain
07*8**8****15**0----
0012260683911000----
0029245081915000----
Attachment
KEGIATAN    : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN  
               UKPKEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA                     
 PEKERJAAN   : KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS PENGADANG    
 LOKASI      : DESA PENGADANG KECAMATAN PRAYA TENGAH, KABUPATEN        
               LOMBOK TENGAH                                           
 TA.         : 2025                                                    
                                                                       
                                                                       
 I. URAIAN PENDAHULUAN                                                 
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
                     Pada setiap Pengadaan Bangunan Pemerintah pada    
                     setiap prosesnya dilalui beberapa tahapan yakni tahap
                     Persiapan, Penyusunan Master Plan, Penyusunan     
                     Gambar Kerja (Detail Enggineer Design), pelaksanaan
                     konstruksi fisik dan Pengawasan yang masing-masing
                     perlu ditangani oleh tenaga-tenaga yang Profesional dan
                     ahli di bidangnya dalam melaksanakan pekerjaan    
                     tersebut.                                         
                                                                       
                     Konsultan Pengawas  berfungsi melaksanakan        
                     pengendalian Pelaksanaan Konstruksi, memberikan   
                     penjelasan lapangan serta saran penyelesaian terhadap
                     persoalan perencanaan yang timbul selama tahap    
                     konstruksi (pengawasan).                          
                                                                       
                     Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian 
                     waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                     kualitas) dan tertib administrasi di dalam pembangunan
                     bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan
                     sampai dengan serah terima II (kedua) pekerjaan   
                     pelaksanaan konstruksi.                           
                                                                       
                     Secara kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung 
                     jawab terhadap Pemimpin Kegiatan. Dalam kegiatan  
                                                                       
                     operasionalnya Konsultan Pengawas akan mendapatkan
                     bantuan bimbingan dan arahan dalam menentukan     
                     pekerjaan pengendalian dan pengawasan dari pengelola
                     proyek yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
                     Keuangan serta Pengelola Teknis yang dibentuk oleh
                     Pejabat Pembuat Komitmen dan bertanggung jawab    
                     kepada Pejabat Pembuat Komitmen.                  
                                                                       
 2. Maksud dan       Maksud                                            
   Tujuan            Maksud diadakannya pengawasan pada pekerjaan      
                     Pembangunan Puskesmas Pengadang adalah hasil      
                     pelaksanaan pekerjaan fisik yang optimal yaitu kualitas
                     dan kuantitas bangunan yang dapat dipertanggung   
                     jawabkan secara teknis serta waktu pelaksanaan yang
                     optimal, memenuhi jadwal.                         
                                                                       
                     Tujuan                                            
                     Tujuan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan  
                     Pengawasan Pembangunan Puskesmas Pengadang,       
                     yaitu :                                           
                     1) Agar kualitas bangunan yang dihasilkan dapat   
                        memenuhi standart mutu dan kekuatan. Hal ini   
                        mengingat fungsi kontrol dari konsultan pengawas
                        (supervisi) merupakan tugas utama yang tidak dapat
                                                                       
                        diabaikan sehingga dalam pelaksanaan selalu    
                        mengacu pada ketentuan – ketentuan yang berlaku
                        yang menyangkut : mutu, bahan, alat bantu dan lain –
                        lain.                                          
                     2) Agar  mencapai kuantitas bangunan yang         
                        dilaksanakan dan dapat terpenuhi secara optimal,
                        tanpa harus mengurangi jumlah /standart – standart
                        yang sudah digariskan sehingga tidak menyalahi 
                        ketentuan serta volume yang diharapkan dalam   
                        rencana kerja. Dengan jumlah kuantitas volume  
                        yang ditentukan sesuai dengan rencana kerja,   
                        maka harapan untuk optimalnya keutuhan bangunan
                        lebih dapat dipertanggung jawabkan. Dimana     
                                                                       
                        kuantitas inipun pada akhirnya dapat lebih     
                        memberikan sisi lebih dari manfaat fungsi dan  
                        kekuatannya juga.                              
                     3) Agar waktu pelaksanaan dapat dimonitor dan     
                        dikendalikan dengan baik sehingga dapat tepat  
                        waktu sesuai dengan rencana yang ditargetkan.  
                        Dalam hal ini konsultan teknik memberikan masukan
                        – masukan program kerja serta tahapan – tahapan
                        pelaksanaan sehingga pekerjaan dapat sesuai fase –
                        fase serta urutan kerja yang pada akhirnya dapat
                        meminimalkan waktu kerja.                      
                     4) Adanya efisiensi dan pemanfaatan yang baik dalam
                                                                       
                        pelaksanaan, hal ini diharapkan adanya masukan –
                        masukan dari konsultan teknik untuk lebih      
                        menghemat bahan dan tenaga dalam pelaksanaan   
                        kerja serta pemanfaatan bahan – bahan sesuai   
                        dengan kebutuhan yang ada dan khusus efisiensi 
                        tenaga dapat dilakukan dengan kebutuhan tugas  
                        yang dikerjakan dilapangan dengan keahlian dari
                        masing - masing pekerja yang ditugaskan.       
                                                                       
 3. Sasaran                                                            
                     Sasaran dari Jasa Konsultansi Konsultan Pengawasan
                     Pembangunan Puskesmas Pengadang ini, adalah :     
                     1) Terarahnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan   
                       Puskesmas Pengadang                             
                     2) Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kenyamanan 
                       pengguna Gedung Puskesmas Pengadang.            
                     3) Terkendalikannya proses pengawasan konstruksi  
                       dan pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat
                       waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta   
                       diselenggarakan secara tertib administrasi dan teknis.
                     4) Kesesuaian mutu bahan/material yang digunakan oleh
                       kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan fisik.  
                     5) Kelengkapan dan kelayakan peralatan yang igunakan.
                     6) Jumlah serta kompetensi tenaga yang digunakan. 
                     7) Ketepatan metode serta manajemen yang digunakan
                       dalam proses pelaksanaan pekerjaan.             
                     8) Progres pekerjaan berdasar data jadwal (kurva S)
                                                                       
                       terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan.         
                     9) Unsur pelaksanaan lainya yang menunjang        
                       terwujudnya mutu Pembangunan gedung sesuai      
                       dengan rencana teknis                           
                                                                       
 4. Lokasi Kegiatan                                                    
                     Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Konsultan Pengawasan
                     Pembangunan Puskesmas Pengadang di Desa Pengadang 
                     Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.  
 5. Sumber           Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :     
  Pendanaan          1) Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025    
                     2) Pagu Anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan      
                        pengawasan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus
                                                                       
                        juta rupiah) Rupiah)                           
                     3) Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini     
                        diperlukan biaya dari hasil Harga Perhitungan  
                        Sendiri (HPS) sebesar Rp. 199.999.800,- (seratus
                        sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus    
                        sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)
                                                                       
 6. Nama dan        Nama PPK  : Lalu Yunardi Prawira, ST.              
   Organisasi Pejabat                                                  
                    Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah
   PembuatKomitmen                                                     
                                                                       
                                                                       
 II. RUANG LINGKUP                                                     
                                                                       
 11. Lingkup Kegiatan,                                                 
                    A. Lingkup Kegiatan                                
   Tugas dan                                                           
                      Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan
   Tanggung Jawab                                                      
                      Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas       
                      Pengadang                                        
                    B. Lingkup Pekerjaan                               
                      Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh   
                      konsultan pengawas adalah berpedoman pada        
                      ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis 
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan    
                      Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018       
                      tanggal 15 Oktober 2018 yang dapat meliputi tugas-
                      tugas pengawasan pembangunan bangunan gedung     
                      negara yang terdiri dari :                       
                       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk      
                         pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                         dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.       
                       2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan     
                         metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan 
                         waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.        
                       3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi   
                         kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
                         atau realisasi fisik.                         
                       4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan  
                                                                       
                         untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
                         pelaksanaan konstruksi.                       
                       5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara 
                         berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan 
                         pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil    
                         rapat- rapat lapangan, laporan harian, mingguan
                         dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
                         penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.         
                       6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                         drawing yang diajukan oleh penyedia jasa      
                         pelaksanaan konstruksi.                       
                       7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan    
                         pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing)     
                                                                       
                         sebelum serah terima pertama.                 
                       8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum 
                         serah terima pertama, mengawasi perbaikannya  
                         pada masa pemeliharaan, dan Menyusun laporan  
                         akhir pekerjaan pengawasan.                   
                       9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan   
                         pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                         dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
                         konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                         angsuran pekerjaan konstruksi.                
                       10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan      
                         konstruksi Menyusun petunjuk pemeliharaan     
                                                                       
                         dan penggunaan bangunan gedung.               
                       11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun  
                         Dokumen Pendaftaran.                          
                       12. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan
                         fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan
                         IMB.                                          
                       13. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan 
                         kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                         dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat. 
                                                                       
                    C. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas               
                                                                       
                                                                       
                       1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara  
                         profesional atas jasa Pengawasan yang berlaku 
                         dilandasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017    
                         Tentang Jasa Konstruksi.                      
                       2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah  
                         minimal sebagai berikut :                     
                          a) Menyelenggarakan rapat kickoff meeting    
                            pada tahap persiapan.                      
                          b) Mempelajari dokumen kontrak, RKS, data    
                            spesifikasi teknis, gambar perencana (DED) 
                            serta RAB untuk pekerjaan Pembangunan      
                            Puskesmas Pengadang.                       
                          c) Memeriksa kesesuaian gambar perencana     
                            (DED) serta RAB  berdasar kondisi riil     
                                                                       
                            dilapangan  pekerjaan   Pembangunan        
                            Puskesmas Pengadang.                       
                          d) Memberikan justifikasi teknis, hasil review
                            gambar (DED), RAB serta RKS bilamana       
                            ditemukan ketidaksesuaian rencana dengan   
                            kondisi  riil  dilapangan  pekerjaan       
                            Pembangunan Puskesmas Pengadang.           
                          e) Menyelenggarakan rapat awal dan rapat rutin
                            di lapangan yang melibatkan pelaksana,     
                            pengguna jasa, instansi terkait serta dapat
                            mengundang perencana jika dipandang perlu. 
                          f) Mendokumentasikan pelaksanaan rapat       
                            serta membuat laporan hasil rapat.         
                                                                       
                          g) Menyusun prosedur administrasi menyangkut 
                            hubungan antara pengguna jasa, konsultan   
                            pengawas pelaksana/kontraktor serta instansi
                            lain yang terkait.                         
                          h) Membuat rencana   jadwal     serta        
                            mengelola urutan/tahapan antar pekerjaan   
                            fisik menurut prioritas serta kondisi riil 
                            dilapangan  pekerjaan   Pembangunan        
                            Puskesmas Pengadang.                       
                          i) Mempelajari dan memeriksa kesesuaian antara
                            gambar  perencana (DED) dengan shop        
                            drawing (sebelum dilaksanakan) dan asbuilt 
                                                                       
                            drawing (setelah dilaksanakan).            
                          j) Mengawasi  pelaksanaan pekerjaan fisik    
                            dengan melakukan inspeksi, evaluasi, koreksi
                            serta solusi.                              
                          k) Menginventarisi segala perubahan dan      
                            penyesuaian pelaksanaan pekerjaan yang     
                            terjadi di lapangan.                       
                          l) Menyusun Berita Acara Kemajuan Hasil      
                            Pelaksanaan   Pekerjaan  pelaksanaan       
                            konstruksi.                                
                          m) Mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan    
                            pekerjaan fisik yang dipandang perlu.      
                                                                       
                          n) Memahami hak dan kewajiban sebagaimana isi
                            dokumen kontrak.Hasil karya pengawasan     
                            yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan 
                            standar hasil karya Pengawasan yang berlaku
                            mekanisme pertanggungan sesuai dengan      
                            ketentuan perundang-undang yang berlaku.   
                          o) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus
                            telah mengakomodasi batasan-batasan yang   
                            telah diberikan oleh kegiatan, termasuk    
                            melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
                            waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu      
                            bangunan yang akan diwujudkan.             
                          p) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan    
                            harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
                                                                       
                            pedoman  teknis bangunan gedung yang       
                            berlaku untuk bangunan Gedung pada         
                            umumnya dan yang khusus untuk bangunan     
                            gedung negara.                             
                          q) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan    
                            adalah Dokumen Pengawasan Teknis dalam     
                            batasan nilai fisik pembangunan sesuai     
                            interpolasi biaya pagu dana perencanaan    
                            dengan nilai Biaya Pembangunan output      
                            kegiatan Pembangunan Puskesmas Pengadang.  
                                                                       
 12. Keluaran                                                          
                    1) Terlaksananya kegiatan Pengawasan Konstruksi pada
                      keseluruhan pekerjaan fisik guna mencapai hasil  
                      pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis  
                      serta target waktu secara efektif dan efisien.   
                    2) Laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan  
                    3) Beserta lampiran data secara lengkap dan terintegrasi
                    4) Keluaran lainnya yang dihasilkan oleh Konsultan 
                      Pengawas ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                      surat perjanjian                                 
                                                                       
14. Jangka Waktu                                                       
                     Jangka waktu  pelaksanaan, khususnya sampai       
   Penyelesaian                                                        
                     diserahkannya dokumen pengawasan maksimal 180     
   Kegiatan                                                            
                     (seratus delapan puluh) hari Kalender atau 6 (enam
                     bulan) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat   
                     Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau sampai serah terima
                     pekerjaan konstruksi (FHO).                       
                                                                       
 III. PENUTUP                                                          
                                                                       
      Demikian Uraian Singkat Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas
 Pengadang ini kami susun semoga Allah, SWT senantiasa selalu meridhoi kita
 semua.                                                                
                                                                       
                                                                       
 Wassalaamualaikum Wr. Wb.!
Tenders also won by PT Vertexindo Konsultan
Authority
16 July 2020Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah D FtKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,500,000,000
5 December 2024Biaya Perencanaan TeknisKementerian AgamaRp 1,665,600,000
7 June 2023Belanja Modal Konsultan Pengawasan Gedung AsramaKementerian KesehatanRp 1,152,172,000
8 June 2023Belanja Modal Konsultan Pengawasan Gedung DiklatKementerian KesehatanRp 1,138,733,000
12 May 2021Pengawasan Pengembangan Gedung Asrama Haji Bir Ali II Upt Asrama Haji Embarkasi Lombok Nusa Tenggara BaratKementerian AgamaRp 1,100,000,000
4 April 2019Penyusunan Ded Kantor WalikotaPemerintah Daerah Kota MataramRp 1,000,000,000
10 January 2018Perencanaan Pembangunan Puskesmas (Dak Afirmasi)Kab. Lombok TimurRp 874,372,293
23 January 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dan Rumah Negara Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (Kp2kp) Ba’a Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 850,000,000
11 June 2020Biaya Penunjukan Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual Pembangunan Gedung Rsud Mandalika Provinsi NtbProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 808,000,000
28 February 2020Seleksi Jasa Konsultansi Pengawasan Gedung Dan Bangunan Asrama Haji Embarkasi LombokKementerian AgamaRp 762,193,000