| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Citra Adi Daya Consultan | 0022950059911000 | Rp 189,743,400 | 87.97 | 90.37 | - |
| 0027206796911000 | Rp 189,959,850 | 98 | 98.38 | - | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | - | - |
| 0018840934911000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas 70 | |
| 0959043316541000 | - | - | - | tidak memenuhi am,bang batas 70 | |
CV Sardo Consultant | 08*8**9****15**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas 70 |
| 0032418212915000 | - | - | - | - | |
| 0018914754913000 | - | - | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | - | - | |
| 0015138076911000 | - | - | - | - | |
CV Semesta Desain | 07*8**8****15**0 | - | - | - | - |
| 0012260683911000 | - | - | - | - | |
| 0029245081915000 | - | - | - | - |
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN
UKPKEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS PENGADANG
LOKASI : DESA PENGADANG KECAMATAN PRAYA TENGAH, KABUPATEN
LOMBOK TENGAH
TA. : 2025
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pada setiap Pengadaan Bangunan Pemerintah pada
setiap prosesnya dilalui beberapa tahapan yakni tahap
Persiapan, Penyusunan Master Plan, Penyusunan
Gambar Kerja (Detail Enggineer Design), pelaksanaan
konstruksi fisik dan Pengawasan yang masing-masing
perlu ditangani oleh tenaga-tenaga yang Profesional dan
ahli di bidangnya dalam melaksanakan pekerjaan
tersebut.
Konsultan Pengawas berfungsi melaksanakan
pengendalian Pelaksanaan Konstruksi, memberikan
penjelasan lapangan serta saran penyelesaian terhadap
persoalan perencanaan yang timbul selama tahap
konstruksi (pengawasan).
Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian
waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) dan tertib administrasi di dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan
sampai dengan serah terima II (kedua) pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
Secara kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung
jawab terhadap Pemimpin Kegiatan. Dalam kegiatan
operasionalnya Konsultan Pengawas akan mendapatkan
bantuan bimbingan dan arahan dalam menentukan
pekerjaan pengendalian dan pengawasan dari pengelola
proyek yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
Keuangan serta Pengelola Teknis yang dibentuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan bertanggung jawab
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud diadakannya pengawasan pada pekerjaan
Pembangunan Puskesmas Pengadang adalah hasil
pelaksanaan pekerjaan fisik yang optimal yaitu kualitas
dan kuantitas bangunan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis serta waktu pelaksanaan yang
optimal, memenuhi jadwal.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan
Pengawasan Pembangunan Puskesmas Pengadang,
yaitu :
1) Agar kualitas bangunan yang dihasilkan dapat
memenuhi standart mutu dan kekuatan. Hal ini
mengingat fungsi kontrol dari konsultan pengawas
(supervisi) merupakan tugas utama yang tidak dapat
diabaikan sehingga dalam pelaksanaan selalu
mengacu pada ketentuan – ketentuan yang berlaku
yang menyangkut : mutu, bahan, alat bantu dan lain –
lain.
2) Agar mencapai kuantitas bangunan yang
dilaksanakan dan dapat terpenuhi secara optimal,
tanpa harus mengurangi jumlah /standart – standart
yang sudah digariskan sehingga tidak menyalahi
ketentuan serta volume yang diharapkan dalam
rencana kerja. Dengan jumlah kuantitas volume
yang ditentukan sesuai dengan rencana kerja,
maka harapan untuk optimalnya keutuhan bangunan
lebih dapat dipertanggung jawabkan. Dimana
kuantitas inipun pada akhirnya dapat lebih
memberikan sisi lebih dari manfaat fungsi dan
kekuatannya juga.
3) Agar waktu pelaksanaan dapat dimonitor dan
dikendalikan dengan baik sehingga dapat tepat
waktu sesuai dengan rencana yang ditargetkan.
Dalam hal ini konsultan teknik memberikan masukan
– masukan program kerja serta tahapan – tahapan
pelaksanaan sehingga pekerjaan dapat sesuai fase –
fase serta urutan kerja yang pada akhirnya dapat
meminimalkan waktu kerja.
4) Adanya efisiensi dan pemanfaatan yang baik dalam
pelaksanaan, hal ini diharapkan adanya masukan –
masukan dari konsultan teknik untuk lebih
menghemat bahan dan tenaga dalam pelaksanaan
kerja serta pemanfaatan bahan – bahan sesuai
dengan kebutuhan yang ada dan khusus efisiensi
tenaga dapat dilakukan dengan kebutuhan tugas
yang dikerjakan dilapangan dengan keahlian dari
masing - masing pekerja yang ditugaskan.
3. Sasaran
Sasaran dari Jasa Konsultansi Konsultan Pengawasan
Pembangunan Puskesmas Pengadang ini, adalah :
1) Terarahnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Puskesmas Pengadang
2) Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kenyamanan
pengguna Gedung Puskesmas Pengadang.
3) Terkendalikannya proses pengawasan konstruksi
dan pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi dan teknis.
4) Kesesuaian mutu bahan/material yang digunakan oleh
kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan fisik.
5) Kelengkapan dan kelayakan peralatan yang igunakan.
6) Jumlah serta kompetensi tenaga yang digunakan.
7) Ketepatan metode serta manajemen yang digunakan
dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
8) Progres pekerjaan berdasar data jadwal (kurva S)
terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan.
9) Unsur pelaksanaan lainya yang menunjang
terwujudnya mutu Pembangunan gedung sesuai
dengan rencana teknis
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Konsultan Pengawasan
Pembangunan Puskesmas Pengadang di Desa Pengadang
Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan 1) Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025
2) Pagu Anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan
pengawasan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus
juta rupiah) Rupiah)
3) Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini
diperlukan biaya dari hasil Harga Perhitungan
Sendiri (HPS) sebesar Rp. 199.999.800,- (seratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)
6. Nama dan Nama PPK : Lalu Yunardi Prawira, ST.
Organisasi Pejabat
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah
PembuatKomitmen
II. RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan,
A. Lingkup Kegiatan
Tugas dan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan
Tanggung Jawab
Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas
Pengadang
B. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
konsultan pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tanggal 15 Oktober 2018 yang dapat meliputi tugas-
tugas pengawasan pembangunan bangunan gedung
negara yang terdiri dari :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat- rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum
serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan Menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan
konstruksi Menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran.
12. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan
fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan
IMB.
13. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
C. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa Pengawasan yang berlaku
dilandasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
a) Menyelenggarakan rapat kickoff meeting
pada tahap persiapan.
b) Mempelajari dokumen kontrak, RKS, data
spesifikasi teknis, gambar perencana (DED)
serta RAB untuk pekerjaan Pembangunan
Puskesmas Pengadang.
c) Memeriksa kesesuaian gambar perencana
(DED) serta RAB berdasar kondisi riil
dilapangan pekerjaan Pembangunan
Puskesmas Pengadang.
d) Memberikan justifikasi teknis, hasil review
gambar (DED), RAB serta RKS bilamana
ditemukan ketidaksesuaian rencana dengan
kondisi riil dilapangan pekerjaan
Pembangunan Puskesmas Pengadang.
e) Menyelenggarakan rapat awal dan rapat rutin
di lapangan yang melibatkan pelaksana,
pengguna jasa, instansi terkait serta dapat
mengundang perencana jika dipandang perlu.
f) Mendokumentasikan pelaksanaan rapat
serta membuat laporan hasil rapat.
g) Menyusun prosedur administrasi menyangkut
hubungan antara pengguna jasa, konsultan
pengawas pelaksana/kontraktor serta instansi
lain yang terkait.
h) Membuat rencana jadwal serta
mengelola urutan/tahapan antar pekerjaan
fisik menurut prioritas serta kondisi riil
dilapangan pekerjaan Pembangunan
Puskesmas Pengadang.
i) Mempelajari dan memeriksa kesesuaian antara
gambar perencana (DED) dengan shop
drawing (sebelum dilaksanakan) dan asbuilt
drawing (setelah dilaksanakan).
j) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik
dengan melakukan inspeksi, evaluasi, koreksi
serta solusi.
k) Menginventarisi segala perubahan dan
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan yang
terjadi di lapangan.
l) Menyusun Berita Acara Kemajuan Hasil
Pelaksanaan Pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
m) Mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang dipandang perlu.
n) Memahami hak dan kewajiban sebagaimana isi
dokumen kontrak.Hasil karya pengawasan
yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya Pengawasan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undang yang berlaku.
o) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan-batasan yang
telah diberikan oleh kegiatan, termasuk
melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
p) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan
harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan Gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
q) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan
adalah Dokumen Pengawasan Teknis dalam
batasan nilai fisik pembangunan sesuai
interpolasi biaya pagu dana perencanaan
dengan nilai Biaya Pembangunan output
kegiatan Pembangunan Puskesmas Pengadang.
12. Keluaran
1) Terlaksananya kegiatan Pengawasan Konstruksi pada
keseluruhan pekerjaan fisik guna mencapai hasil
pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis
serta target waktu secara efektif dan efisien.
2) Laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan
3) Beserta lampiran data secara lengkap dan terintegrasi
4) Keluaran lainnya yang dihasilkan oleh Konsultan
Pengawas ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian
14. Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai
Penyelesaian
diserahkannya dokumen pengawasan maksimal 180
Kegiatan
(seratus delapan puluh) hari Kalender atau 6 (enam
bulan) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau sampai serah terima
pekerjaan konstruksi (FHO).
III. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas
Pengadang ini kami susun semoga Allah, SWT senantiasa selalu meridhoi kita
semua.
Wassalaamualaikum Wr. Wb.!