| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015138076911000 | Rp 539,238,000 | 91.32 | 93.06 | - | |
| 0027206796911000 | Rp 764,623,500 | 93.2 | 88.66 | - | |
| 0012260683911000 | Rp 765,645,422 | 87.78 | 84.31 | - | |
| 0012200085911000 | Rp 768,216,570 | 93.57 | 88.9 | - | |
| 0031393127821000 | - | - | - | Tidak Memenuhi nilai ambang batas | |
CV Citra Adi Daya Consultan | 0022950059911000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian kualifikasi |
| 0018914754913000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
CV Fatmajaya Mandiri | 0019465558911000 | - | - | - | - |
CV Kiral Miqdad | 03*7**8****15**0 | - | - | - | - |
CV Ar Rayah | 08*7**1****15**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN VANUE MTQ
1. Pendahuluan : Untuk menunjang sarana dan prasarana Gedung Kantor Bupati
Lombok Tengah, pada Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan
Pembangunan Vanue Utama MTQ. Bangunan tersebut
merupakan gedung pemerintah yang harus diwujudkan dengan
sebaik- baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur khususnya
arsitektur Lombok Tengah.
Untuk mengendalikan, mengawasi pekerjaan sehingga dicapai
hasil yang sesuai dengan Dokumen Kontrak terutama dari segi
kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
dengan biaya yang telah ditentukan, mesti dilakukan oleh
konsultan yang memiliki kompetensi yang sesuai, agar proses
dan hasilnya sesuai dengan yang diinginkan. Konsultan yang
akan ditugaskan melaksanakan pengawasan tersebut adalah
Badan Usaha Penyediaan Jasa Konsultansi yang dipilih melalui
proses seleksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Maksud dan : Maksud
Tujuan KAK ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan
kedalam pelaksanaan tugas Pengawasan Pembangunan Vanue
Utama MTQ.
Tujuan
untuk mengendalikan, mengawasi pekerjaan sehingga dicapai
hasil yang sesuai dengan Dokumen Kontrak terutama dari segi
kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
dengan biaya yang telah ditentukan.
3. Sasaran : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sasaran antara lain :
a. Terwujudnya bangunan yang representative dan
memenuhi secara optimal fungsi bangunan;
b. Terwujudnya bangunan yang handal dan sebagai
teladan bagi lingkungan serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Lombok Tengah;
c. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu dan biaya.
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan di Jl. Raden Puguh Praya Komplek Pusat
Pemerintahan Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah.
5. Sumber : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun
Pendanaan Anggaran 2025 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
6. Nama dan : Nama PPK : Iqbal Prayadi Saputra, ST., MT
Organisasi Pejabat Satuan Kerja PPK : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pembuat Kab. Lombok Tengah
Komitmen (PPK)
7. Data Dasar : a. Dokumen Perencanaan Pembangunan Vanue MTQ
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan
Konstruksi.
c. Kontrak Pemborongan Pekerjaan Konstruksi.
8. Standar Teknis : Konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk
pengawasan, kriteria pengawasan yang berlaku di Indonesia
(Standar Nasional Indonesia, NSPM, SK SNI, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dll) dalam
Bidang Bangunan Gedung, dan apabila menggunakan referensi
yang lain harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran
9. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan ini adalah pengawasan secara teknis dan
detail terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor/pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Vanue
Utama MTQ. Tugas dan kewajiban dari Konsultan Pengawas
sebagai berikut :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi.
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawing) sebelum
serah terima pertama
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
10. Keluaran : Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah : kelancaran pekerjaan
pembangunan yang dilaksanakan oleh pelaksanaan konstruksi,
yang menyangkut kualitas, kuantitas, biaya, waktu dan
ketepatan pekerjaan, sehingga wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan
telah diterima dengan baik oleh pengguna jasa dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan
dokumen pembangunan, sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan (harian + mingguan)
Laporan Bulanan ini berisikan hasil pengumpulan dari
laporan harian, mingguan dalam satu bulan yang
menyangkut semua hasil kegiatan di lapangan yang
meliputi kegiatan administrasi berupa surat-surat,
berita acara rapat, notulen, addendum atau
amandemen kalau ada, foto-foto seluruh kegiatan fisik
di lapangan sebanyak 3 (tiga) buku dikumpulkan setiap
bulan;
b. Laporan Akhir Pengawasan
Laporan Akhir Pengawasan berisikan semua hasil
kegiatan dan penyempurnaan dari Laporan Bulanan dan
draft Laporan Akhir setelah mendapat masukan melalui
pembahasan/diskusi dengan Pemberi Tugas dan pihak
lain yang terkait, hasil diskusi dengan Pengguna
Anggaran. Jumlah Laporan Akhir yang harus diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku dan diserahkan pada akhir masa
pengawasan.
c. Foto dokumentasi
Berisikan seluruh foto kegiatan yang dilakukan selama
proses pengawasan dari awal sampai akhir (0% sampai
dengan 100%) sebanyak 3 (tiga) album
d. Softcopy (Flashdisk)
Soft Copy seluruh hasil pengawasan (World, Excel, Map
info dll) yang dituangkan dalam Flash Disk sebanyak 1
(satu) buah diserahkan pada akhir masa pengawasan
11. Personil : Penyedia jasa Konsultansi diharuskan menyediakan tenaga ahli
menurut kualifikasi, klasifikasi dan pengalaman sesuai
bidangnya sebagai berikut :
Tenaga Ahli
1. Team Leader (1 orang), S1 Teknik Arsitektur/Sipil, SKA
Ahli Manajemen Konstruksi Madya, Pengalaman 8
Tahun;
2. Ahli Struktur (1 orang), S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Bangunan
Gedung-Madya, Pengalaman 5 Tahun;
3. Ahli Elektrikal (1 orang), S1 Teknik Elektro - Ahli Teknik
Mekanikal Madya/Ahli Teknik Tenaga Listrik Madya,
Pengalaman 5 Tahun;
4. Ahli K3 Konstruksi (1 orang), S1 Teknik Arsitektur/Sipil,
Memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi Madya, Pengalaman 3
Tahun.
5. Ahli Kuantitas/Quantity Engineer (1 orang), S1 Teknik
Arsitektur/Sipil- Ahli Teknik Bangunan Gedung-Muda/Ahli
Arsitek Muda, Pengalaman 2 Tahun;
Tenaga Pendukung
1. Koord Pengawas Sipil 1 Orang, S1 Sipil, Pengalaman > 3 tahun
2. Pengawas Lapangan Sipil/Arsitektur(2 orang), S1
Sipil/Arsitektur, Pengalaman >3 th;
3. Administrasi dan Keuangan (1 orang), Min D3/SMA
Sederajat
4. Sopir
12. Peralatan dan : Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara
Material semua fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang
diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
13. Jangka waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengawasan ini diperkirakan selama
Penyelesaian 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau sampai dengan
Kegiatan batas akhir serah terima pertama (PHO) seluruh paket
pekerjaan.
Praya, . April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas PUPR Kab. Lombok Tengah
IQBAL PRAYADI SAPUTRA, ST., MT
NIP. 19680212 200901 1 004