Konsultan Pengawasan Pembangunan Vanue Mtq

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10029735000
Date: 2 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 900,000,000
Winner (Pemenang): CV Adi Cipta
NPWP: 015138076911000
RUP Code: 53815546
Work Location: Praya - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015138076911000Rp 539,238,00091.3293.06-
0027206796911000Rp 764,623,50093.288.66-
0012260683911000Rp 765,645,42287.7884.31-
0012200085911000Rp 768,216,57093.5788.9-
0031393127821000---Tidak Memenuhi nilai ambang batas
CV Citra Adi Daya Consultan
0022950059911000---Tidak hadir Pembuktian kualifikasi
0018914754913000----
0959043316541000----
CV Fatmajaya Mandiri
0019465558911000----
CV Kiral Miqdad
03*7**8****15**0----
CV Ar Rayah
08*7**1****15**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
        KONSULTAN PENGAWASAN   PEMBANGUNAN  VANUE  MTQ                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pendahuluan   : Untuk menunjang sarana dan prasarana Gedung Kantor Bupati
                                                                        
                   Lombok Tengah, pada Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan
                   Pembangunan Vanue Utama MTQ. Bangunan tersebut       
                   merupakan gedung pemerintah yang harus diwujudkan dengan
                   sebaik- baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
                                                                        
                   fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan, serta   
                   berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur khususnya
                   arsitektur Lombok Tengah.                            
                                                                        
                   Untuk mengendalikan, mengawasi pekerjaan sehingga dicapai
                   hasil yang sesuai dengan Dokumen Kontrak terutama dari segi
                   kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
                                                                        
                   dengan biaya yang telah ditentukan, mesti dilakukan oleh
                   konsultan yang memiliki kompetensi yang sesuai, agar proses
                   dan hasilnya sesuai dengan yang diinginkan. Konsultan yang
                   akan ditugaskan melaksanakan pengawasan tersebut adalah
                                                                        
                   Badan Usaha Penyediaan Jasa Konsultansi yang dipilih melalui
                   proses seleksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan    : Maksud                                               
   Tujuan          KAK ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
                   memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
                   harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan
                                                                        
                   kedalam pelaksanaan tugas Pengawasan Pembangunan Vanue
                   Utama MTQ.                                           
                   Tujuan                                               
                                                                        
                   untuk mengendalikan, mengawasi pekerjaan sehingga dicapai
                   hasil yang sesuai dengan Dokumen Kontrak terutama dari segi
                   kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
                                                                        
                   dengan biaya yang telah ditentukan.                  
                                                                        
3. Sasaran       : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sasaran antara lain :
                      a. Terwujudnya bangunan yang representative dan   
                                                                        
                        memenuhi secara optimal fungsi bangunan;        
                      b. Terwujudnya bangunan yang handal dan sebagai   
                        teladan bagi lingkungan serta berkontribusi positif bagi
                                                                        
                        perkembangan arsitektur di Lombok Tengah;       
                      c. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis
                        bangunan yang layak dari segi mutu dan biaya.   
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan di Jl. Raden Puguh Praya Komplek Pusat
                                                                        
                   Pemerintahan Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah.     
                                                                        
5. Sumber        : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun
   Pendanaan       Anggaran 2025 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
                                                                        
                   Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).        
                                                                        
6. Nama dan      : Nama PPK : Iqbal Prayadi Saputra, ST., MT            
                                                                        
   Organisasi Pejabat Satuan Kerja PPK : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
   Pembuat         Kab. Lombok Tengah                                   
   Komitmen (PPK)                                                       
                                                                        
7. Data Dasar    :    a. Dokumen Perencanaan Pembangunan Vanue MTQ      
                      b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan
                        Konstruksi.                                     
                      c. Kontrak Pemborongan Pekerjaan Konstruksi.      
                                                                        
8. Standar Teknis : Konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk     
                   pengawasan, kriteria pengawasan yang berlaku di Indonesia
                   (Standar Nasional Indonesia, NSPM, SK SNI, Peraturan 
                                                                        
                   Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                   Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                        
                   Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018      
                   tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dll) dalam
                   Bidang Bangunan Gedung, dan apabila menggunakan referensi
                   yang lain harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran
                                                                        
9. Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan ini adalah pengawasan secara teknis dan
                   detail terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                   kontraktor/pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Vanue
                                                                        
                   Utama MTQ. Tugas dan kewajiban dari Konsultan Pengawas
                   sebagai berikut :                                    
                      a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk        
                        pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                                                                        
                        dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.         
                      b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                        pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
                                                                        
                        biaya pekerjaan konstruksi.                     
                      c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                        kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi
                        fisik.                                          
                      d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                        memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                        konstruksi.                                     
                                                                        
                      e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara   
                        berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan   
                        pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-
                        rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
                                                                        
                        pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana 
                        konstruksi.                                     
                      f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop 
                                                                        
                        drawing) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
                      g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan      
                        pelaksanaan di lapangan (as built drawing) sebelum
                                                                        
                        serah terima pertama                            
                      h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah  
                        terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
                        pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                                                                        
                        pengawasan.                                     
                      i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan     
                        pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
                                                                        
                        serah terima pertama dan kedua pelaksanaan      
                        konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran 
                        angsuran pekerjaan konstruksi.                  
                                                                        
10. Keluaran     : Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan
                   Kerangka Acuan Kerja ini adalah : kelancaran pekerjaan
                   pembangunan yang dilaksanakan oleh pelaksanaan konstruksi,
                   yang menyangkut kualitas, kuantitas, biaya, waktu dan
                                                                        
                   ketepatan pekerjaan, sehingga wujud akhir bangunan dan
                   kelengkapannya sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan 
                   telah diterima dengan baik oleh pengguna jasa dan kelancaran
                                                                        
                   penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan    
                   pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan
                   dokumen pembangunan, sebagai berikut:                
                      a. Laporan Bulanan (harian + mingguan)            
                                                                        
                        Laporan Bulanan ini berisikan hasil pengumpulan dari
                        laporan harian, mingguan dalam satu bulan yang  
                        menyangkut semua hasil kegiatan di lapangan yang
                                                                        
                        meliputi kegiatan administrasi berupa surat-surat,
                        berita acara rapat, notulen, addendum atau      
                        amandemen kalau ada, foto-foto seluruh kegiatan fisik
                        di lapangan sebanyak 3 (tiga) buku dikumpulkan setiap
                        bulan;                                          
                      b. Laporan Akhir Pengawasan                       
                                                                        
                        Laporan Akhir Pengawasan berisikan semua hasil  
                        kegiatan dan penyempurnaan dari Laporan Bulanan dan
                        draft Laporan Akhir setelah mendapat masukan melalui
                        pembahasan/diskusi dengan Pemberi Tugas dan pihak
                                                                        
                        lain yang terkait, hasil diskusi dengan Pengguna
                        Anggaran. Jumlah Laporan Akhir yang harus diserahkan
                        sebanyak 3 (tiga) buku dan diserahkan pada akhir masa
                                                                        
                        pengawasan.                                     
                      c. Foto dokumentasi                               
                        Berisikan seluruh foto kegiatan yang dilakukan selama
                                                                        
                        proses pengawasan dari awal sampai akhir (0% sampai
                        dengan 100%) sebanyak 3 (tiga) album            
                      d. Softcopy (Flashdisk)                           
                        Soft Copy seluruh hasil pengawasan (World, Excel, Map
                                                                        
                        info dll) yang dituangkan dalam Flash Disk sebanyak 1
                        (satu) buah diserahkan pada akhir masa pengawasan
11. Personil     : Penyedia jasa Konsultansi diharuskan menyediakan tenaga ahli
                                                                        
                   menurut kualifikasi, klasifikasi dan pengalaman sesuai
                   bidangnya sebagai berikut :                          
                   Tenaga Ahli                                          
                                                                        
                      1. Team Leader (1 orang), S1 Teknik Arsitektur/Sipil, SKA
                        Ahli Manajemen Konstruksi Madya, Pengalaman 8   
                        Tahun;                                          
                      2. Ahli Struktur (1 orang), S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Bangunan
                                                                        
                        Gedung-Madya, Pengalaman 5 Tahun;               
                      3. Ahli Elektrikal (1 orang), S1 Teknik Elektro - Ahli Teknik
                        Mekanikal Madya/Ahli Teknik Tenaga Listrik Madya,
                        Pengalaman 5 Tahun;                             
                                                                        
                      4. Ahli K3 Konstruksi (1 orang), S1 Teknik Arsitektur/Sipil,
                        Memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi Madya, Pengalaman 3
                        Tahun.                                          
                      5. Ahli Kuantitas/Quantity Engineer (1 orang), S1 Teknik
                                                                        
                        Arsitektur/Sipil- Ahli Teknik Bangunan Gedung-Muda/Ahli
                        Arsitek Muda, Pengalaman 2 Tahun;               
                   Tenaga Pendukung                                     
                      1. Koord Pengawas Sipil 1 Orang, S1 Sipil, Pengalaman > 3 tahun
                      2. Pengawas Lapangan Sipil/Arsitektur(2 orang), S1
                                                                        
                        Sipil/Arsitektur, Pengalaman >3 th;             
                      3. Administrasi dan Keuangan (1 orang), Min D3/SMA
                        Sederajat                                       
                                                                        
                      4. Sopir                                          
12. Peralatan dan : Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara
   Material        semua fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang
                   diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                        
13. Jangka waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengawasan ini diperkirakan selama
   Penyelesaian    180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau sampai dengan
   Kegiatan        batas akhir serah terima pertama (PHO) seluruh paket 
                   pekerjaan.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Praya, . April 2025              
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                        
                                    Dinas PUPR Kab. Lombok Tengah       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   IQBAL PRAYADI SAPUTRA, ST., MT       
                                     NIP. 19680212 200901 1 004
Tenders also won by CV Adi Cipta
Authority
17 November 2025Belanja Barang Dan Jasa Blud, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Perencanaan Pengecatan)Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 20,056,232,642
25 August 2021Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan (Fakultas Ekonomi) Di Lingkungan Universitas MataramKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 10,323,754,000
10 February 2023Belanja Modal Konsultan Perencanaan Gedung AsramaKementerian KesehatanRp 1,624,332,000
10 December 2020Penyusunan Database Dan Backlog Perumahan Kab. Sumbawa BaratKab. Sumbawa BaratRp 1,000,000,000
13 January 2022Perencanaan Konstruksi Pembangunan Mako Polres Sumbawa Ta. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 966,064,000
22 April 2025Pengawasan Kontruksi Gedung Pelayanan Bpkb Polres LotimKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 911,776,000
24 May 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Bps Provinsi NtbBadan Pusat StatistikRp 849,012,000
19 January 2024Supervisi Peningkatan/Revitalisasi Terminal Tipe A MandalikaKementerian PerhubunganRp 823,600,000
9 March 2022Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Sakit Kelas D PratamaKab. Lombok TimurRp 811,793,283
14 January 2021Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Nasihat Dan Pra Desain Arsitektur (Master Plan)Kab. Lombok TimurRp 800,000,000