A
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
(D P U P R)
Kompleks Kantor Bupati Gedung A Lantai 4, Jalan Raden Puguh, Puyung-Praya
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
\
PENGGUNA JASA : BIDANG CIPTA KARYA - DPUPR KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PROGRAM : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN
PERPIPAAN
NAMA PEKERJAAN : Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket
II Wilayah Penyangga KEK Mandalika
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
(D P U P R)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket III
Wilayah Penyangga KEK Mandalika
1. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum yang aman, berkelanjutan, dan terjangkau merupakan salah satu prioritas
pembangunan infrastruktur dasar sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban
memastikan terselenggaranya sistem penyediaan air minum (SPAM) yang mampu mendukung
kebutuhan masyarakat, kegiatan ekonomi, serta pengembangan kawasan strategis.
Kawasan KSPN Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai salah satu dari 5
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Super Prioritas. Untuk mendukung KEK Mandalika
beserta desa-desa penyangganya (Desa Sengkol dan Desa Mertak), telah dibangun SPAM
Mandalika dengan kapasitas rencana 150 l/detik, yang terdiri atas 100 l/detik untuk KEK
Mandalika dan 50 l/detik untuk masyarakat di sekitar kawasan.
Hingga tahun 2025, SPAM Mandalika telah melalui beberapa tahapan pembangunan, yaitu:
• Tahap I (2021): pembangunan IPA kapasitas 50 l/detik, reservoir 2.800 m³, jaringan utama,
dan fasilitas penunjang.
• Optimalisasi Tahap I (2023): bak prasedimentasi 1.400 m³, pipa transmisi dan distribusi,
serta sambungan rumah (SR).
• Tahap II (2023): pembangunan tambahan IPA 50 l/detik, pipa distribusi, dan 1.000 SR.
Saat ini sebagian kapasitas (±100 l/detik) telah dimanfaatkan untuk KEK Mandalika dan desa
penyangga dengan ±2.000 SR terpasang dari target 5.000 SR.
Meskipun demikian, akses pelayanan air minum di tingkat jaringan tersier pada beberapa
desa penyangga, khususnya wilayah Gerupuk dan Mertak Utara, masih terbatas. Kondisi ini
menyebabkan belum optimalnya pemanfaatan SPAM Mandalika dalam mendukung kebutuhan
dasar masyarakat, terutama bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau
keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional.
Untuk itu, diperlukan penyusunan Detail Engineering Design (DED) SPAM tersier pada wilayah
dimaksud. Dokumen DED ini akan menjadi acuan teknis pembangunan jaringan distribusi tersier,
sambungan rumah, serta fasilitas pendukung lainnya agar SPAM Mandalika dapat berfungsi
optimal. Dengan tersusunnya DED ini, diharapkan peningkatan cakupan pelayanan air minum di
wilayah Gerupuk dan Mertak Utara dapat terwujud, khususnya bagi kelompok MBR, sehingga
manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekaligus mendukung
pengembangan kawasan KSPN Mandalika.
[2]
Kerangka Acuan Kerja (KAK), Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
2. DASAR HUKUM
Pekerjaan Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II Tahun 2025
mengikuti peraturan dan standar teknis yang terkait. Adapun peraturan dan standar yang
dimaksud meliputi:
A. Undang – Undang
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.\
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
B. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden Republik Indonesia
a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
c. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, yang menetapkan pembangunan
infrastruktur dasar termasuk air minum dan sanitasi sebagai prioritas nasional.
C. Peraturan Menteri/ Acuan Pedoman Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016
tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016
tentang Penetapan Kelompok Sasaran Penerima Manfaat Program Penyediaan Air
Minum dan Sanitasi, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017
tentang Pedoman Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Sistem Penyediaan Air
Minum.
e. Pedoman Teknis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR tentang Perencanaan dan
Penyusunan DED Jaringan Perpipaan SPAM, termasuk standar sambungan rumah bagi
MBR.
D. Peraturan Daerah
a. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Pemerataan Akses Air Bersih.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011–2031.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011–2031.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Lombok Tengah Tahun 2011 – 2031;
a. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031
E. Studi Terdahulu
a. Dokumen Profil SPAM KSPN Mandalika (Balai Penataan Bangunan Prasarana dan
Kawasan, 2025).
b. Dokumen teknis hasil pembangunan SPAM Mandalika Tahap I, Optimalisasi Tahap I, dan
Tahap II (2021–2025).
[3]
Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
3. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
3.1. Maksud
Maksud dari pekerjaan Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara) adalah tersusunnya
dokumen perencanaan teknis terperinci yang dapat menjadi acuan pelaksanaan pembangunan
jaringan distribusi tersier dan sambungan rumah (SR) bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Dokumen DED ini disusun untuk memastikan bahwa pengembangan jaringan distribusi SPAM
Mandalika dapat:
• Mendukung pemanfaatan kapasitas SPAM Mandalika yang sudah tersedia agar tersalur
hingga ke tingkat rumah tangga.
• Memberikan landasan teknis bagi pemerintah daerah dan penyelenggara SPAM dalam
merealisasikan pembangunan infrastruktur air minum secara efektif, efisien, dan
berkelanjutan.
• Memperluas cakupan layanan air minum terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) sebagai kelompok prioritas penerima manfaat sesuai ketentuan nasional.
3.2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara) adalah:
1. Menghasilkan dokumen perencanaan teknis terperinci (DED) jaringan distribusi tersier
SPAM Mandalika yang siap dilaksanakan pada tahap konstruksi.
2. Menyediakan dasar perhitungan teknis dan rencana anggaran biaya (RAB) yang akurat
untuk pembangunan jaringan pipa tersier, sambungan rumah (SR), serta fasilitas
pendukung lainnya.
3. Memastikan perencanaan pembangunan jaringan tersier terintegrasi dengan sistem
SPAM Mandalika yang sudah ada (Tahap I, Optimalisasi Tahap I, dan Tahap II) sehingga
pemanfaatan kapasitas yang tersedia menjadi optimal.
4. Meningkatkan akses air minum layak terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR), sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah secara
nasional, melalui penyediaan sambungan rumah yang terjangkau dan sesuai standar
teknis.
5. Mendukung pencapaian target Universal Access 100–0–100 (100% akses air minum
layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi layak) serta memperkuat
pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika.
3.3. Sasaran
Sasaran utama dari pekerjaan Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026
Paket II Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara) adalah:
1. Tersedianya dokumen DED jaringan distribusi tersier dan sambungan rumah (SR) yang
dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
2. Tersusunnya rencana teknis dan RAB yang rinci, mencakup trase jaringan pipa,
spesifikasi material, jumlah SR, serta kebutuhan fasilitas penunjang.
3. Teridentifikasinya wilayah prioritas pelayanan yang meliputi Desa Sengkol dan Desa
Mertak sesuai dengan ketersediaan kapasitas SPAM Mandalika.
[4]
Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
4. Meningkatkan cakupan pelayanan air minum terutama bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga mereka dapat memperoleh akses air minum
layak dan terjangkau.
5. Mendukung pengembangan kawasan Mandalika sebagai Kawasan Strategis
Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas dengan memastikan masyarakat sekitar turut
merasakan manfaat pembangunan SPAM.
6. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengurangan beban pengeluaran air,
peningkatan kesehatan, dan ketersediaan air minum yang berkelanjutan.
4. RUANG LINGKUP
4.1. Lingkup Lokasi
Lokasi kegiatan Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II meliputi
desa-desa penyangga kawasan KEK Mandalika yang berada di Kecamatan Pujut, Kabupaten
Lombok Tengah, yaitu di wilayah Gerupuk dan Mertak Utara.
[5]
Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
4.2. Lingkup Kegiatan
Dalam rangka mencapai tujuan pekerjaan, maka ruang lingkup kegiatan Penyusunan DED
Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II meliputi:
1. Pengumpulan Data Awal
o Inventarisasi data teknis SPAM Mandalika (Tahap I, Optimalisasi, Tahap II)
termasuk kapasitas produksi, reservoir, dan jaringan distribusi eksisting.
o Pengumpulan data sekunder terkait kependudukan, kondisi sosial ekonomi, serta
data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari instansi terkait.
o Survei lapangan untuk memverifikasi kondisi eksisting, potensi trase jaringan, dan
calon penerima manfaat.
2. Analisis Kebutuhan dan Proyeksi
o Perhitungan proyeksi kebutuhan air minum berdasarkan jumlah penduduk saat ini
dan pertumbuhan penduduk pada wilayah sasaran (Gerupuk dan Mertak Utara).
o Analisis kebutuhan SR dengan prioritas untuk kelompok MBR.
o Identifikasi gap antara kapasitas yang tersedia dan kebutuhan riil masyarakat.
3. Perencanaan Teknis Jaringan Tersier
o Perancangan jaringan distribusi pipa tersier beserta sambungan rumah (SR).
o Penentuan diameter pipa, panjang jaringan, titik kontrol (gate valve, wash out, air
valve), dan kebutuhan aksesoris lainnya.
o Integrasi jaringan tersier dengan sistem distribusi utama SPAM Mandalika.
4. Perencanaan Fasilitas Pendukung
o Perencanaan sistem pengukuran dan kontrol (water meter, pressure reducing
valve).
o Perencanaan fasilitas perlindungan jaringan (crossing jalan, crossing sungai, dll).
o Penentuan lokasi dan spesifikasi konstruksi pelengkap.
5. Analisis Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
o Penyusunan gambar teknis (detail design, layout jaringan, potongan memanjang,
dll).
o Perhitungan volume pekerjaan dan kebutuhan material.
o Penyusunan RAB dan perkiraan biaya konstruksi.
6. Dokumentasi dan Pelaporan
o Penyusunan laporan teknis DED lengkap dengan gambar kerja dan RAB.
5. METODOLOGI PEKERJAAN
Metodologi Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II dilaksanakan
melalui tahapan terstruktur, sistematis, dan partisipatif untuk memastikan hasil perencanaan
dapat dijadikan acuan teknis pembangunan jaringan distribusi tersier yang tepat, efisien, dan
berkelanjutan.
6.1. Persiapan dan Pengumpulan Data
1. Koordinasi awal dengan Pemberi Tugas Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah
Bidang Cipta Karya untuk penetapan lingkup, sasaran, serta mekanisme kerja.
2. Inventarisasi data sekunder, meliputi dokumen SPAM Mandalika (Tahap I,
Optimalisasi, Tahap II), data kependudukan, data sosial ekonomi, serta data MBR.
3. Survei lapangan, mencakup identifikasi calon penerima manfaat, kondisi eksisting
jaringan, topografi lokasi, serta titik rencana trase pipa tersier.
[6]
Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
4. Pemetaan lokasi sasaran menggunakan sistem informasi geografis (SIG) untuk dasar
perencanaan trase jaringan.
6.2. Analisis Kebutuhan dan Permasalahan
1. Proyeksi kebutuhan air di Wilayah Gerupuk dan Mertak Utara berdasarkan data jumlah
penduduk dan tren pertumbuhan.
2. Analisis ketersediaan kapasitas SPAM Mandalika terhadap kebutuhan pelayanan
masyarakat, terutama kelompok MBR.
3. Identifikasi permasalahan eksisting, seperti keterbatasan akses air minum, belum
adanya SR, atau keterbatasan infrastruktur distribusi.
6.3. Perencanaan Teknis (DED)
1. Perancangan jaringan pipa tersier, termasuk trase, panjang jaringan, diameter pipa,
dan titik kontrol.
2. Perencanaan sambungan rumah (SR) dengan prioritas sasaran MBR.
3. Integrasi dengan sistem distribusi utama SPAM Mandalika, memastikan kapasitas
yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
4. Perencanaan fasilitas pendukung, seperti water meter, gate valve, wash out, crossing
jalan/sungai, dan sistem pengamanan jaringan.
5. Penyusunan gambar teknis (layout jaringan, detail konstruksi, potongan memanjang
pipa, dan gambar detail fasilitas).
6.4. Analisis Biaya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1. Penyusunan volume pekerjaan berdasarkan desain teknis.
2. Perhitungan kebutuhan material dan tenaga kerja.
3. Penyusunan RAB lengkap sesuai standar analisa harga satuan yang berlaku.
6.5. Konsultasi dan Validasi
1. Diskusi teknis dengan Pemberi Tugas untuk validasi hasil perencanaan.
2. Konsultasi dengan pemangku kepentingan lokal (pemerintah desa, PDAM,
masyarakat calon penerima manfaat) untuk memastikan keterpaduan rencana.
3. Penyesuaian desain berdasarkan hasil masukan dan verifikasi lapangan.
6.6. Pelaporan dan Dokumentasi
1. Laporan Akhir (DED lengkap), meliputi gambar teknis, perhitungan teknis, RAB, dan
dokumen pendukung lain.
2. Penyerahan dokumen dalam bentuk cetak (hardcopy) dan digital (softcopy) sebagai
arsip dan acuan pelaksanaan pembangunan.
[7]
Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
6. KELUARAN
Keluaran dari pekerjaan Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
adalah berupa dokumen perencanaan teknis terperinci yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan
pembangunan. Adapun keluaran pekerjaan ini meliputi:
6.1. Laporan Akhir (DED Lengkap)
• Gambar teknis rinci (detail design) meliputi:
o Peta trase jaringan pipa tersier,
o Potongan memanjang pipa,
o Denah sambungan rumah,
o Gambar detail fasilitas pendukung (gate valve, wash out, crossing, dan lain-lain).
• Perhitungan teknis dan analisis hidrolis jaringan.
• Perhitungan volume pekerjaan dan kebutuhan material.
• Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap sesuai standar analisa harga satuan yang
berlaku.
6.2. Dokumentasi Digital (Softcopy)
• Seluruh hasil pekerjaan disimpan dalam format digital (DWG, PDF, Excel, dan Word).
• Diserahkan dalam media penyimpanan eksternal (flashdisk) dengan kapasitas yang
memadai.
6.3. Dokumentasi Presentasi
• Materi paparan hasil perencanaan untuk keperluan pembahasan bersama Tim Teknis
dan stakeholder terkait.
[8]
Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
7. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK
2026 Paket II adalah 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
TAHUN 2024
I II
No. KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8
1. TAHAP 1. PERSIAPAN DAN PENGUMPULAN DATA
1.1 Kick-Off Meeting
1.2 Mobilisasi Tim
1.3 Inventarisasi Data Sekunder
1.4 Koordinasi Instansi
1.5 Survei Lapangan Awal
2. TAHAP 2. ANALISIS KEBUTUHAN DAN
PERMASALAHAN
2.1 Analisis Data Kependudukan
2.2 Proyeksi Kebutuhan Air
2.3 Identifikasi MBR
2.4 Evaluasi Kapasitas Eksisting SPAM Mandalika
3. TAHAP 3 PERENCANAAN TEKNIS (DRAFT DED)
3.1 Penyusunan Konsep Desain Jaringan Pipa Tersier
3.2 Sambungan Rumah (SR)
3.3 Fasilitas Pendukung
3.4 Analisis Hidrolis Awal
4. TAHAP 4. KONSULTASI DAN VALIDASI
4.1 Pembahasan Draft Desain Dengan Tim Teknis
4.2 Penyesuaian Desain Berdasarkan Masukan
5. TAHAP 5. PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
5.1 DED lengkap) serta penyerahan softcopy & hardcopy
[9]
Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
8. PRODUK PEKERJAAN
Produk pekerjaan yang dihasilkan dari Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II berupa dokumen perencanaan teknis yang
dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan, dengan rincian sebagai berikut:
Perkiraan Waktu KETERANGAN
No Laporan Spesfikasi Isi Laporan
Penyerahan
1 DED Lengkap 5 Buku Dokumen DED lengkap berisi gambar teknis (layout, Minggu ke-8 (akhir Dinyatakan diterima bila disetujui
◆ ◆
Ukuran Kertas: potongan, detail konstruksi), analisis hidrolis, volume pelaksanaan) Tim Teknis
◆
A3 80 Gr pekerjaan, RAB, dan rekomendasi teknis
Jilid Buku
◆
2 Dokumentasi Digital ◆ 1 Paket media ▪ Seluruh dokumen dalam format DWG, PDF, Excel, Bersamaan dengan
(Softcopy) penyimpanan Word, serta foto dokumentasi lapangan Laporan Akhir
(Flashdisk)
[10]
Kerangka Acuan Kerja (KAK), Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
9. KEBUTUHAN PERSONIL
Agar menghasilkan produk yang optimal, maka dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan
keahlian dengan tingkat disiplin ilmu yang latar belakang pendidikan dan pengalamannya sesuai
dengan bidang pekerjaan yang mendukung. Tenaga yang dibutuhkan yaitu:
KUALIFIKASI JUMLAH
POSISI
(MINIMAL) (ORANG)
TENAGA AHLI :
Tenaga Ahli SPAM / Kualifikasi:
S1 Teknik Lingkungan / Teknik Sipil
Teknik Lingkungan/ ◆
Pengalaman ≥ 3 tahun dalam perencanaan SPAM,
Sipil (Team Leader) ◆
Memiliki sertifikat kompetensi (Ahli Muda atau setara)
◆
1
Tugas:
Memimpin tim, bertanggung jawab penuh atas
◆
perencanaan DED, validasi teknis, koordinasi dengan
pemberi tugas
Ahli Pemetaan/ Kualifikasi:
S1 Teknik Geodesi / Geomatika/ Ilmu Tanah
Sistem Informasi ◆
Pengalaman ≥ 3 tahun, menguasai pemetaan jaringan pipa
Geografis (SIG) ◆
dengan GIS
Memiliki sertifikat kompetensi (Ahli Muda atau setara)
◆ 2
Tugas:
Menyusun peta trase jaringan pipa tersier, layout distribusi,
◆
dan pemetaan calon SR MBR
TENAGA PENDUKUNG:
Asisten Perencana Kualifikasi:
S1 Teknik Lingkungan / Teknik Sipil/ Teknik PWK
◆
Pengalaman ≥ 2 tahun
◆
1
Tugas:
Membantu pengumpulan data, survei lapangan, dan
◆
penyusunan desain teknis
Tenaga Kualifikasi:
Minimal D3/S1 semua jurusan
Administrasi ◆
Tugas: 1
Menangani administrasi, laporan, dokumentasi, dan
membantu penyusunan dokumen akhir
[11]
Kerangka Acuan Kerja (KAK), Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
10. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan ini adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab.
Lombok Tengah, Tahun Anggaran 2025 melalui;
Program : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM
Kegiatan : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan : PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN
PERPIPAAN
Pekerjaan : Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)
Pagu Anggaran : Rp. 62.500.000,-
(Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
11. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan Penyusunan
DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II Wilayah Penyangga KEK Mandalika
(Gerupuk dan Mertak Utara). Dokumen ini menjadi acuan bagi penyedia jasa dalam
melaksanakan kegiatan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pekerjaan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen teknis perencanaan yang lengkap dan
dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembangunan jaringan distribusi tersier dan
sambungan rumah (SR) dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan tersusunnya DED ini,
diharapkan pelayanan air minum di wilayah Gerupuk dan Mertak Utara dapat meningkat,
khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mendukung pengembangan
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun untuk dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan
hingga tercapai hasil sesuai yang diharapkan.
Praya, 13 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Iqbal Prayadi Saputra, ST., MT.
NIP. 19860212 200901 1 004
[12]
Penyusunan DED Sistem Penyediaan Air Minum DAK 2026 Paket II
Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Wilayah Penyangga KEK Mandalika (Gerupuk dan Mertak Utara)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 July 2015 | Penyusunan Rencana Induk Sitem Penyediaan Air Minum (Rispam) Kabupaten Sumbawa | Pemerintah Kabupaten Sumbawa | Rp 600,000,000 |
| 18 May 2021 | Penyusunan Perencanaan Rispam | Kab. Lombok Timur | Rp 500,000,000 |
| 7 May 2024 | Ded Unit Produksi, Distribusi, Dan Layanan Ai Ngelar | Kab. Sumbawa | Rp 400,000,000 |
| 20 May 2016 | Penyusunan Dokumen Rispam | PDAM Giri Menang | Rp 400,000,000 |
| 4 May 2015 | Studi Kinerja Daerah Irigasi Gde Bongoh, Lombok Tengah | ULP Provinsi NTB/PPK | Rp 300,000,000 |
| 18 June 2019 | Biaya Perencanaan Teknis Paket I | Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur | Rp 300,000,000 |
| 4 May 2015 | Studi Kinerja Daerah Irigasi Gebong, Lombok Barat | ULP Provinsi NTB/PPK | Rp 300,000,000 |
| 8 April 2016 | Perencanaan Penyediaan Sarana Air Bersih Kab. Lombok Tengah | Rp 297,000,000 | |
| 11 September 2019 | Biaya Penyusunan Ukl Paket II | Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur | Rp 250,000,000 |
| 22 February 2016 | Studi Kinerja Jaringan Irigasi Di Kadindi, Dompu | Rp 250,000,000 |