| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0747678944914000 | Rp 209,011,521 | - | |
| 0812815645914000 | Rp 206,666,176 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan tenaga kerja tetap | |
| 0019466028915000 | Rp 208,000,040 | kepemilikan tenaga tetap tidak sesuai dengan persyaratan | |
| 0019986025911000 | - | - | |
CV Alenka Jaya Konstruksi | 09*5**5****11**0 | - | - |
CV Fiona | 00*0**3****15**0 | - | - |
| 0316307636915000 | - | - | |
| 0019989276915000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PENGADAAN GEDUNG KANTOR atau BANGUNAN LAINYA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN AULA TERBUKA KANTOR CAMAT
PEMENANG, KEC. PEMENANG
LOKASI : KANTOR CAMAT PEMENANG KECAMATAN PEMENANG
KABUPATEN LOMBOK UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN AULA TERBUKA KANTOR CAMAT PEMENANG
I. LATAR BELAKANG
Kabupaten Lombok Utara (KLU) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Tanjung. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Lombok Barat.[4] Merupakan kabupaten termuda di NTB yang memiliki luas 776,25
Km², dan secara geografis berada di Kaki Utara Gunung Rinjani. Daerah ini memiliki
sejumlah objek Wisata yang cukup terkenal di mancanegara, seperti Gili Air, Gili Meno,
Gili Trawangan, Air Terjun Sendang Gila (Desa Senaru, Bayan), serta keindahan Danau
Segara Anak yang ada di Lereng Gunung Rinjani.
Saat ini di kabupaten lombok utara Gedung Aula camat masih dalam tahap pengembangan
pembangunan, demi mencapai sistem tata daerah yang memadai, dalam hal ini salah
satunya, pekerjaan Pembangunan Aula Terbuka kantor Camat Kabupaten Lombok Utara.
Agar Kegiatan Pengelolaan terlaksana sesuai dengan harapan, maka diperlukan adanya
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akan dijadikan pedoman dalam Pembangunan Aula
Terbuka Kantor Camat. Pembangunan Aula di Kantor Camat sebagai prasarana Kantor
camat maka bangunan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah
dan ekonomis.
Untuk memenuhi persyaratan itu maka bangunan harus direncanakan dengan baik,
termasuk perencanaan bangunan-bangunan pelengkapnya.
Pasca bencana alam gempa bumi Pembangunan Aula merupakan salah satu prasarana
kegiatan kantor camat di Kabupaten Lombok Utara yang harus dipenuhi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pembangunan Aula kantor camat ini
menjadi sangat penting.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Aula kantor camat sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Aula Kantor camat adalah untuk
meningkatkan Prasarana penunjang kantor camat.
III. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang digunakan untuk membiayai pengadaan pekerjaan Pembangunan Aula
kantor camat adalah dari dana Knator camat sendiri.
IV. PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Kabupaten Lombok
Utara Tahun Anggaran 2024.
V. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Aula Terbuka kantor Camat Lokasi di Kabupaten Lombok
Utara.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
VII. KELUARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan;
Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja.
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
VIII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, utnuk dibahas
guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
a. LAPORAN HARIAN
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi
antara lain :
1. Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
KonsultanPengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
b. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
- Review terhadap rencana kerja kontraktor;
- Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
- Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
- Monitor masalah teknis di lapangan;
- Permasalahan non teknis yang dihadapi;
- Monitor Kendali Mutu;
- Pemeriksaan Gambar Kerja;
- Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
- Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam
negeri tidak dapat digunakan.
d. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam pelaksanaan berpedoman kepada
peraturan SNI yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun
Internasional yang mengatur bangunan gedung tahan gempa dan penataan lingkungan
dan lain-lain yang disyaratkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
e. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran
IX. SPESIFIKASI TEKNIS
Terlampir
X. PENYEDIA JASA KONTRUKSI
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang Bangunan Gedung dan sub
bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainya (BG009),
a. Personil
Jumlah Pengalaman Bukti yang
No Posisi/ jabatan Kualifkasi
Orang (tahun) harus disertakan
1 Pelaksana Pelaksanan 1 5 1. SKT
Kontruksi Bangunan Gedung
2. Ijazah
(TA022)
3. CV
2 Petugas K3 Ahli Muda K3 1 - 1. SKK Ahli
Konstruksi Muda K3
2. Ijazah
3. CV
4. Npwp
b. Peralatan
Peralatan minimal yang wajib disediakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah sesuai tabel
berikut :
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Mesin Molen beton/beton 1 Unit 0,3 M3
molen
2 Vibrator Concrete 1 Unit -
3 Stamper Tangan 1 Unit -
4 Kendaraan lapangan/Pick Up 1 Unit 3 Ton
5 Genset 1 Unit 5000 watt
6 Dump Truck 2 Unit 3,5 M3
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya
dibawah ini:
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Pembersihan lokasi Terluka oleh benda tajam
Luka berat
2 Pengukuran dan pemasangan bowplank Terluka oleh benda tajam
Luka berat
3 Plakat papan nama ruang Terluka oleh benda tajam
Luka berat
4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terluka oleh benda tajam
Luka berat
5 Papan nama proyek Terluka oleh benda tajam
Luka berat
II PEKERJAAN TANAH
1 Galian tanah pondasi Tertimbun bahan
galianluka berat
2 Urugan kembali galian tanah Tertimbun bahan
galianluka berat
3 Pengurugan dengan pasir urug Tertimbun pasir
urugluka berat
Pengaruh untuk kesehatan
mata dan pernafasan
4 Pengurugan dengan tanah urug Tertimbun tanah
urugluka berat
5 Pasir urug bawah lantai Pengaruh untuk kesehatan
mata dan pernafasan
III PEKERJAAN PASANGAN
1 Pasangan batu kosong Tertimbun bahan material
dari dump truk luka berat
Terkena bahan material
tajam saat pemasangan
luka berat
2 Pasangan pondasi batu kali Tertimbun bahan material
dari dump truk luka berat
Terkena bahan material
tajam saat pemasangan
luka berat
IV PEKERJAAN BETON
1 Lantai kerja beton Iritasi kulit
2 Sloof Iritasi kulit
3 Kolom Terjatuh dari
perancahluka berat
Iritasi kulit
4 Balok Terjatuh dari
perancahluka berat
Iritasi kulit
5 Rabat Keliling Bangunan Iritasi kulit
V PEKERJAAN DINDING DAN
PLESTERAN
1 Pas.1/2 bata Terkena bahan material
saat pemasanganluka
berat
Terkena bahan material
dari kendaraan
pengangkutluka berat
2 Pelesteran Terjatuh dari
perancahluka berat
Iritasi kulit
3 Acian Terjatuh dari
perancahluka berat
Iritasi kulit
4 Pasangan gunungan kalsiboard Terkena bahan material
saat pemasanganluka
berat
Terkena bahan material
dari kendaraan
pengangkutluka berat
VI PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1 Keramik lantai Terkena bahan material
saat pemasanganluka
berat
Terkena bahan material
dari kendaraan
pengangkutluka berat
2 Keramik dinding Terkena bahan material
saat pemasanganluka
berat
Terkena bahan material
dari kendaraan
pengangkutluka berat
VII PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1 Rangka atap Terjatuh dari atapluka
berat
2 Atap Terjatuh dari atapluka
berat
3 Bubungan Terjatuh dari atapluka
berat
4 Rangka plafond Terjatuh saat
pemasanganluka berat
Tertimpa materialluka
berat
5 Plafond calsiboard Terjatuh saat
pemasanganluka beraT
Tertimpa materialluka
berat
6 Lis plafond Terjatuh saat
pemasanganluka berat
VIII PEKERJAAN PINTU DAN
JENDELA
1 Kusen pintu dan jendela Tertimpa bahan (luka
ringan)
2 Daun pintu panel Tertimpa bahan (luka
ringan)
3 Daun jendela kaca Tertimpa bahan (luka
ringan)
Terkena material tajam
(luka berat)
4 Kaca polos Tertimpa bahan (luka
ringan)
5 Kunci pintu, Engsel pintu, Grendel pintu, Tertimpa bahan (luka
Engsel jendela, Grendel jendela, Hak ringan)
angin, dan Tralis besi
IX PEKERJAAN LISTRIK
1 Instalasi titik lampu Terjatuh saat pemasangan
(luka berat)
2 Lampu Terjatuh saat pemasangan
(luka berat)
3 Saklar tunggal -
4 Stop kontak -
5 Sekring box Terjatuh saat pemasangan
(luka berat)
X PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pengecatan tembok Terjatuh saat pengecatan
(luka berat)
2 Pengecatan plafond Terjatuh saat pengecatan
(luka berat)
3 Pengecatan kayu Terjatuh saat pengecatan
(luka berat)
XI PENGGUNAAN PERALATAN
1 Mesin molen Pengaruh untuk kesehatan
pernafasan
Bahaya sengatan
listrikluka berat
Bahaya rotasi molenluka
berat
2 Kendaraan lapangan/Pick Up Menabrak, selip atau
tergulingluka berat
3 Dump truck Menabrak, selip atau
tergulingluka berat
4 Genset Bahaya sengatan
listrikluka berat
5 Stamper Tangan Bahaya Kena Kaki luka
Ringan
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
1. Pekerjaan Pendahuluan
a. Pembersihan Lokasi
b. Pengukuran dan pemasangan bowplank
c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
d. Papan nama proyek
2. Pekerjaan Tanah
a. Galian tanah biasa
b. Urugan kembali galian tanah
c. Pengurugan Dengan Tanah Urug Peninggian Lantai
d. Pasir Urug Bawah Pondasi
e. Pasir Urug Bawah Lantai
3. Pekerjaan Pondasi
a. Pasangan batu kosong (aanstamping)
b. Pasangan pondasi batu kali 1Pc:5PP
4. Pekerjaan Beton
a. Lantai kerja beton mutu f’c = 7,4 mpa (k-100)
b. Rabat Lantai Ramp Distabilitas
c. Pondasi beton bertulang 80 x 80 cm, (K200)
d. Sloof Beton Bertulang
- Sloof beton bertulang 30/30cm (K-200)
- Sloof beton bertulang 15/15 cm (K-200)
e. Kolom Beton Bertulang
- Kolom beton bertulang 20/20 cm (K-200)
- Kolom beton bertulang 15/15cm (K-200)
f. Balok Beton Bertulang
- Balok beton bertulang 15/25cm (K-200)
- Balok beton bertulang 15/15 cm (K-200)
5. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
a. Pasangan dinding ½ bata (camp. 1pc:5pp)
b. Plesteran 1pc: 5 pp
c. Acian semen dan mill
6. Pekerjaan Atap
a. Rangka Atap Baja Ringan C. 75 x 0,75 (Unggul)
b. Atap Genteng Metal Biasa
c. Bubungan Genteng Metal Biasa
d. Lisplang kalsiplank Pabrikasi 20 cm
7. Pekerjaan Penutup Lantai dan Plafond
a. Keramik Lantai KW I (polos)
b. Keramik Dinding KW II Polos
c. Rangka plafond hollow metal furing
d. Plafond kalsiboard 120 x 240 x 3.5mm
8. Pekerjaan Pintu dan Jendela
a. Kusen pintu dan jendela (kayu kelas II)
b. Daun pintu panel (kayu kelas II)
c. Daun jendela kaca (kayu kelas II)
d. Kaca Mati tebal 5 mm
e. Pintu Ppvc Kamar Mandi
9. Pekerjaan Besi dan Pengunci
a. Rangka Plafond Hollow Metal Furing
b. Kunci Pintu Mutu Menengah
c. Engsel Pintu Kecil
d. Engsel jendela
e. Kaca Polos tebal 5 mm
f. Hak angin
10. Pekerjaan Instalasi listrik
a. Titik lampu
b. Lampu Downlight bulb LED 14 watt
c. Saklar tunggal
d. Saklat ganda
e. Stop kontak tanam
f. Zekering box 1 group
g. MCB
h. KWH Meter PLN (1300 Watt)
11. Pekerjaan Pengecatan
a. Pengecatan tembok
b. Pengecatan plafond
c. Pengecatan bidang kayu
12. Pekerjaan Sanit Air
a. Pipa pvc ø 4 "aw & asesoris
b. Pipa pvc ø 3 " aw & asesoris
c. Pipa pvc ø 1/2 " aw & asesoris
d. Klosed duduk
e. Floor drain plastic
f. memasang 1 bh Kran air
g. Septictank dan Resapan
PASAL 2 SITUASI PEKERJAAN
a. Lokasi bangunan yang akan dilaksanakan terletak di Kabupaten Lombok
Utara.
b. Halaman Pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
adanya pada waktu rapat penjelasan. Untuk itu calon Penyedia Jasa
Konstruksi wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi medan, kondisi
tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh
terhadap harga penawaran.
c. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk klaim dikemudian hari.
d. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan dimana pembangunan akan
dilaksanakan
PASAL 3 PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pembersihan lokasi
Tempat pekerjaan harus bersih dari rintangan-rintangan, sedangkan pohon-
pohon atau pagar hidup tidak boleh ditebang atau disingkirkan kecuali bila
berada di dalam batas penggalian. Bila disebabkan oleh sesuatu hal
Kontraktor harus mengadakan penebangan, maka Kontraktor harus
meminta izin/petunjuk dulu dari Direksi. Semua biaya yang berhubungan
dengan pasal ini menjadi tanggungan Kontraktor
2. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
a. Pemborong harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan untuk menetukan batas-batas pekerjaan serta garis-garis
kemiringan tanah sesuai dengan rencana.
b. Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang
pembagian lokasi/areal untuk disetujui Direksi pekerjaan, sehingga
jadwal pelaksanaan pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan, bilamana
ada perbaikan dari direksi pekerjaan, pemborong harus melakukan
pengukuran ulang.
c. Sebelum pelaksanaan pematokan, pemborong wajib memberikan
laporan tertulis kepada Direksi pekerjaan.
d. Hasil pelaksanaan pekerjaan pengukuran dimintakan persetujuan
Direksi pekerjaan, dan hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
Direksi digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
e. Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan, pemborong harus
mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang terjadi
penyimpangan, kepada Direksi untuk dimintakan tanda tangan
persetujuan penyimpangan tersebut.
f. Apabila terdapat revisi, hasilnya diajukan kembali untuk mendapatkan
persetujuan Direksi pekerjaan, hasil persetujuan tersebut dibuat di kertas
kalkir dengan 3 (tiga) lembar hasil reproduksi. Ukuran huruf yang
dipakai pada gambar serta ketentuan-ketentuan Direksi pekerjaan akan
dijadikan gambar pelaksanaan sebagai pengganti gambar lama.
g. Pelaksanaan K3 di lokasi pekerjaan.
3. Papan Nama Proyek
a. Pemborong wajib memasang papan nama proyek ditempat lokasi proyek
dan dipancangkan ditempat yang mudah dilihat umum.
b. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainnya
pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah proyek selesai dan
mendapat persetujuan Direksi pekerjaan.
c. Bentuk, ukuran, ditentukan kemudian.
d. Papan nama proyek, yang bertuliskan:
Nama Kegiatan
Nama Instansi
Tahun Anggaran
DASK Nomor/Tanggal
Nama Perencana
Nama Pelaksana
Besar Biaya dan sumber dana
Tanggal mulai dan selesai pekerjaan (waktu pelaksanaan)
Jangka waktu pemeliharaan
PASAL 4 PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan pada :
Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
Semua bagian dari tanah yang harus dibuang.
Galian tanah harus dilaksanakan seperti tertera dalam gambar baik lebar,
panjang, dalam kemiringan dan water pass. Bila terjadi kesulitan
pelaksanaan pekerjaan menurut gambar, pemborong segera mengajukan
usulan kepada Direksi pekerjaan mengenai penyelesaiannya.
2. Urugan kembali tanah bekas galian
a. Semua pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan-pekerjaan penggalian dan pengurugan
tanah atau pasir sesuai dengan yang tercantum dalam RKS dan gambar
kerja.
b. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja
dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau
dibuang atas persetujuan Direksi pekerjaan.
3. Urugan dengan pasir urug
a. Urugan pasir harus disiram dengan air sehingga mencapai yang
dikehendaki/padat.
b. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk urugan dibawah pondasi, bawah
lantai dan urugan pasir lainnya.
c. Pasir urug yang digunakan untuk mengurug dibawah pasangan batu
kosong dan dibawah lantai harus berkualitas baik dan tidak mengandung
zat-zat yang merusak konstruksi serta tidak bercampur dengan
kotoran/sampah.
d. Pasir pasang dari jenis yang kasar dapat dipakai sebagai pasir urug.
4. Urugan dengan tanah urug
a. Semua pekerjaan, bahan, peralatan dan kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan-pekerjaan penggalian dan pengurugan
tanah atau pasir sesuai dengan yang tercantum dalam RKS dan gambar
kerja.
b. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja
dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau
dibuang atas persetujuan Direksi pekerjaan.
5. Pasir urug bawah lantai
a. Urugan pasir harus disiram dengan air sehingga mencapai yang
dikehendaki/padat.
b. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk urugan dibawah pondasi, bawah
lantai dan urugan pasir lainnya.
c. Pasir urug yang digunakan untuk mengurug dibawah pasangan batu
kosong dan dibawah lantai harus berkualitas baik dan tidak mengandung
zat-zat yang merusak konstruksi serta tidak bercampur dengan
kotoran/sampah.
d. Pasir pasang dari jenis yang kasar dapat dipakai sebagai pasir urug.
PASAL 5 PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan batu kosong, pasangan pondasi batu
belah 1pc : 5PP yang dibuat untuk pondasi, sebagaimana dinyatakan dalam
gambar.
2. Material :
a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis batu kali belah yang keras dan
tidak keropos, serta mempunyai gradasi yang baik dengan diameter
maksimum 25 cm.
b. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini
harus bersih dari Lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
c. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas
izin Direksi.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok di
tempatnya hingga penuh.
c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral.
d. Pasangan batu kali kosong yang dibuat dibawah pondasi batu kali,
pasangan batu kali kosong sebagaimana dinyatakan dalam gambar
dengan ukuran tebal 15 cm, dan sebelumnya di bawah pasangan batu
kosong harus diberi urugan pasir
e. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras dan tidak keropos,
serta mempunyai gradasi yang baik dengan diameter maksimum 20 cm.
f. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas
izin Direksi.
g. Pekerjaan pasangan batu kali kosong dilaksanakan sesuai dengan ukuran
dan bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam gambar.
h. Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir pasang yang
berkwalitas baik dengan butiran pasir yang sama sehingga dapat mengisi
seluruh celah pasangan batu kali, kemudian disiram air bersih hingga
padat dan rata.
PASAL 6 PEKERJAAN BETON
1. Lingkup pekerjaan
a. Rabat bawah lantai beton mutu fc = 7,4 Mpa (K.100)
b. Sloof beton bertulang 15/20 (K.200)
c. Kolom beton bertulang 20/20 (K.200)
d. Ring Balok Beton Bertulang 15/20 (K.200)
e. Balok Latei Beton bertulang 10/15 (K.175)
f. Rabat Beton Keliling Bangunan beton mutu fc = 9,8 Mpa (K.125)
2. Bahan/material :
a. Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung bahan
organik, lumpur dan sejenisnya. Koral yang digunakan mempunyai
gradasi 2-2,5 cm dan dapat memenuhi persyaratan SK.SNI T-03-1992.
b. Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat-zat kimia
yang merusak beton.
c. Tulang besi beton yang digunakan harus bebas dari minyak, kotoran,
cat, karat lepas dan lain-lain yang dapat merusak. Semua tulangan
menggunakan tulangan baja U32 dengan ukuran sesuai dengan gambar.
3. Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan kontraktor harus terlebih dahulu
melakukan uji/test mix design pada laboratorium Instansi Teknis
b. Kontraktor harus mengecek kelurusan, baik arah vertikal maupun
horizontal.
c. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus menggunakan alat
penggetar (Vibrator) kecuali diijinkan oleh Direksi dapat menggunakan
bambu bulat dengan diselingi penggetokan begisting secara perlahan-
lahan.
d. Pengadukan campuran beton harus menggunakan beton molen (Conrete
Mixer) sampai rata dan sama kentalnya setiap kali membuat adukan, sisa
adukan yang mengeras tidak boleh dipakai.
e. Pembongkaran begisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami
periode pengerasan atau dengan seijin Direksi minimal setelah beton
umur tiga hari untuk begesting yang tidak menerima beban.
f. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya pemborong.
g. Sebelum pengecoran dilakukan, sisi dalam papan begisting harus bebas
dari segala macam kotoran, genangan air dan harus tersiram dengan air
sampai merata.
PASAL 7 PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
1. Ruang lingkup
a. Pasangan dinding ½ bata (camp. 1pc:5pp)
b. Plesteran 1pc:5 pp
c. Acian
d. Pasangan gunungan kalsiboard
2. Bahan/Material Plesteran
a. Pasir pasang harus bersih, tajam dan harus bebas lumpur tanah liat,
kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pasangan, untuk itu pasir
yang akan digunakan terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan
diameter lobang sebesar 10 mm.
b. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I 8 Type I menurut
ASTM dan memenuhi S 400 standard Portland Cement.
3. Adukan/Campuran.
a. Pelesteran dinding yang masuk kedalam tanah, seluruh pasangan
trasraam, plint pelesteran, aferking permukaan beton dan seluruh
pasangan bata 1 Pc : 3PP tersebut diatas.
b. Adukan 1 Pc : 4 Ps dilaksanakan untuk pasangan dinding dan pelesteran
yang tidak trasram seperti tercantum diatas.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum dinding di plester harus dikamprot dulu dengan campuran 1 Pc
: 3 Ps dengan ketebalan 3 mm untuk mendapatkan ikatan yang lebih
baik. Kelembaban pelesteran harus dijaga sehingga pengeringan bidang
pelesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian semen.
b. Pasangan bata yang sudah selesai harus terus menerus dibasahi selama
14 hari. Untuk itu pelesteran trasraam dilakukan pada kedua sisi luar dan
dalam.
c. Seluruh pekerjaan pasangan dan pelesteran yang tidak lurus, berombak
dan retak-retak harus dibongkar dan diperbaiki, atas biaya pemborong.
PASAL 8 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Ruang Lingkup
Pasangan lantai kramik (uk.40x40 cm)
Keramik dinding (uk 25 x 40 cm)
2. Bahan/Material pemasangan keramik lantai 40x40 cm dan Keramik dinding
25 x 40 cm
a. Bahan keramik yang akan dipasang harus mendapat persetujuan direksi
lapangan dan harus disimpan ditempat yang terlindung.
b. Ubin yang digunakan adalah ubin keramik 40x40cm, Keramik dinding
25 x 40 cm dengan permukaan halus (Polos), rata dan tidak retak untuk
seluruh ruangan yang akan dipasang keramik.
c. Semua ubin keramik tersebut dapat menggunakan produk yang telah
memiliki SII dan memenuhi syarat PUBI 1972.
3. Adukan
Adukan dengan perbandingan 1 Pc : 5 Ps dipakai untuk pemasangan lantai
keramik 40 x 40 cm sedangkan untuk pelesteran 1 pc:5ps demnngan
ketebalan 15 mm.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan lantai Keramik diatas pasir urug padat setebal 5 cm terlebih
dahulu diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug
dibawahnya serta ketepatan pada peil yang ditentukan kemudian lantai
dicor dengan rabat beton campuran 1 PC : 3 PS : 5 KR.
b. Semua ubin yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air, pengisian
siar-siar harus cukup merata/padat dengan semen abu-abu.
c. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus, sesuai
petunjuk pabrik.
d. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus,
berombak, turun naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas
biaya pemborong. Lantai yang sudah terpasang harus digosok dengan
mesin poles.
PASAL 9 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1. Ruang Lingkup
a. Rangka atap baja ringan
b. Atap genteng metal
c. Bubungan genteng metal
d. Rangka plafond hollow puring
e. Plafond kalsiboard
f. Lisplang kalsiplank
2. Persyaratan Bahan
a. Semua rangka menggunakan baja Hi-Ten lapis Zinc & Aluminium.
b. Semua rangka menggunakan Baja ringan profil "C75.0,75", Batten
(reng) Baja Ringan 0.45 dan assesories.
c. Sebelum rangka atap baja ringan (Smartruss) dipesan untuk dikerjakan
terlebih dahulu mengajukan contoh brosur jenis, harga kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 10 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA, PENGUNCI
1. Ruang Lingkup
a. Kusen pintu dan jendela (kayu kelas II)
b. Daun pintu panel (kayu kelas II)
c. Daun jendela kaca (kayu kelas II)
d. Kaca Mati tebal 5 mm
e. Kunci pintu, Engsel pintu, Gerendel pintu, Engsel jendela, Grendel
jendela, Hak angin
2. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan kusen
a. Pada saat pemasangan dinding maka harus kita persiapkan lobang kusen
agar tidak perlu melakukan pembongkaran, ukuran lobang disesuaikan
dengan ukuran kusen ditambah 1 cm untuk tempat sealent.
b. Lalu masukan kusen kedalam lobang, mengatur agar posisinya pas
dengan menggunakan alat beji, setelah posisi pas maka kita stel
kelurusan kusen dengan dinding, ketegakan dan kedataran sampai
benar-benar bagus.
c. buat lobang untuk tempat skrup pada dinding melalui lobang kusen
dengan menggunakan alat bor, kemudian kita masukan fischer kedalam
lobang bor yang telah kita buat. lalu kita ambil obeng untuk
mengencangkan fischer.
d. siapkan daun pintu atau jendela yang sudah dirangkai penuh, misalnya
sudah terpasang kaca dengan sempurna.
e. Daun pintu atau jendela tersebut kita masukan ke lobang kusen,
kemudian pasang semua aksesorisnya seperti engsel, Kunci, hendle,dan
yang lainya.
3. Pemasangan Engsel pintu, Engsel jendela, Kunci pintu 2 slaag, Grendel
besar (Untuk pintu), Grendel kecil (untuk jendela), Hak angin, dan kaca
dengan ketebalan 3 mm
a. Lakukan finishing tembok dengan menggunakan bahan mortar/ semen
pengisian dilakukan sampai tertutup semua celah antara dinding dan
kusen.
b. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Penyedia Jasa Konstruksi
yang telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Didalam shop
drawing harus jelas dicantum semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk cara pemasangan atau detail-detail khusus yang
belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Dokumen Penyedia
Jasa Konstruksi, sesuai dengan Standard Sfesifikasi Pabrik
PASAL 11 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup pekerjaan
Pemasngan lampu bulb LED 14 watt, pemasangan titik lampu,
pemasangan saklar tunggal, pemasangan stop kontak tanam, zekering
box 1 group.
2. UMUM
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong pekerjaan listrik yang memiliki
surat ijin dari PLN yang masih berlaku. Pelaksanaan pekerjaan instalasi
listrik ini pada dasarnya harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh
PLN dan instansi yang berwewenang lainnya (SNI 04-0225-1987 Tentang
Peraturan Umum Instalasi Listrik). Semua kabel yang dipergunakan untuk
instalasi listrik harus memenuhi persyaratan PUIL/PMK. Semua kabel harus
baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor
dan jenis pintalannya. Semua kabel dengan penampang 6 mm2 ke atas
haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai
kabel dengan penampang lebih kecil dari 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian
remote control.
Kecuali persyaratan lain, konduktor yang dipakai adalah dari type:
Untuk instalasi penerangan adalah NYMHY, semua instalasi
penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core, yang ketiga
merupakan jaringan pentanahan dan pentanahannya disatukan didalam
panel.
Untuk kabel distribusi (kabel dari panel ke panel) yang diameter lebih
kecil dari 120 mm2 menggunakan kabel NYY
Semua kabel instalasi dalam bangunan harus berada di dalam conduit
PVC super high impact yang disesuaikan dengan ukurannya, cable tray,
cable trench, ladder cable dan harus diklem.
3. Splice/Pencabangan, tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun
sambungan sambungan baik dalam feeder maupun cabang cabang kecuali
pada kabell instalasi penerangan dan stop kontak.
4. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain lain seperti karet,
PVC,asbes, tape sintetis dll tertentu itu harus dipasang memakai cara yang
disetujui menurut anjuran perwakilan pemerintah atau manufacture.
5. Saluran Penghantar Dalam Bangunan
a. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling
gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang diatas rak kabel dan
digantung sendiri diatas ceiling.
b. Setiap saluran kabel dalam bangunan dinding dipergunakan pipa
conduit.
c. PVC 20 mm atau ¾ setiap pencabangan ataupun pengambilan saluran
ke luar harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan
yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip didalam junction
box
d. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel/junction box harus
dilengkapi dengan socket/lock nut sehingga pipa tidak mudah tercabut
dari panel. Untuk setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
sampai dengan 2 m harus dimasukkan dalam pipa dan pipa harus diklem
ke bangunan dengan jarak 50 cm.
6. Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (Outlet)
a. Sakelar – Sakelar
Sakelar sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10
A/250 V, sakelar pada umumnya dipasang inbow, sakelar sakelar
tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok dengan ketinggian
150 cm diatas lantai yang sudah selesai. Sakelar sakelar tersebut harus
dipasang dalam kotak kotak dan ring (standard), sambungan sambungan
hanya diperbolehkan antara kotak kotak yang berdekatan.
b. Stop kontak haruslah dengan tipe yang memakai earthing contact
dengan rating 10 A, 250 V AC dan 16 A, 250 V AC. Semua pasangan
stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke tanah
(grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan
dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah selesai atau
wall duct outlet (kecuali Socket Outlet/Outlet Air conditioner dan
Exhaust fan stop kontak terletak didekat perangkat pengguna, type wall
mounted).
7. Sistem Pentanahan
a. Pengadaan dan pemasangan system pentanahan body teganagn sentuh)
terhadap peralatan listrik yang terbuat dari metal yaitu : panel panel
daya, panel panel listrik/peralatan listrik
b. Penyambungan pentanahan dari terminal ground bar panel ke elektroda
pentanahan.
c. Grounding system maksimal 2 ohm (Ω)
d. Penyambunagn system pentanahan Mesh/Loop
e. Copper conductor 70 mm2 didalam pipa conduit menuju ke elektroda
Rod didalam bak control
f. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan grounding sesuai dengan
gambar rencana
g. Pemborong harus memperhatikan kondisi tahanan sehingga didapatkan
pentanahan yang baik
h. Bahan klem harus dari bahan yang telah di galvanized atau di treatment
dengan bahan tertentu sehingga tidak akan berproses apabila kontak
dengan jenis metal yang lain. BC pada titik/tempat penyambungan harus
di tinned. Tempat penyambungan setelah selesai disambung, dibungkus
dengan bahan tertentu, misalnya sejenis epoxy.
8. Pengujian
a. Pengujian Instalasi listrik:
Untuk jenis kabel NYY harus dilakukan pengujian insulation tester dan
continuity sebelum dan sesudah pemasangan pada terminal power.
b. Pengujian Pentanahan:
Pengujian/pengetesan dilakukan untuk mengetahui baik atau tidaknya
system pentanahan agar dapat dipakai sebagai jaminan
c. Pengujian dilakukan dengan metode yang dikeluarkan oleh PLN. LMK,
PUIL. Pengetesan dilakukan dengan cara :
Grounding resistant test, dimana tahanan pentanahan diukur dengan
menggunakan metode standard dan continuity.
PASAL 12 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi :
a. Pengecatan tembok
b. Pengecatan plafond
c. Pengecatan bidang kayu
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan cat harus dari pabrik, pengerjaan pengecatan harus mengikuti
petunjuk-petunjuk dari pabrik yang bersangkutan. Plamir serta cat
dasar dipakai sesuai dengan rekomendasi dari pabrik catnya. Sebelum
pengecatan, maka cat dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum
dituangkan dalam tempat cat yang disediakan.
b. Semua cat yang digunakan untuk dinding tembok dan plafond
digunakan cat tembok dengan kualitas baik, demikian pula untuk
dinding trasram dan beton digunakan cat tembok dengan kualitas baik,
serta semua contoh cat terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
Direksi. Warna cat akan ditentukan kemudian.
c. Tanpa petunjuk dari pabrik maka penggunaan zat-zat pengering dan
lain-lain tidak dibenarkan.
d. Pemasangan tralis besi hollow, pintu gerbang tralis dan penulisan nama
(mika) dikerjakan sesuai petunjuk.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pengecatan Tembok, plafond
a. Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak, kalsibord,
list plank.
b. Plesteran harus diberi kesempatan yang maksimum untuk mengering
sebelum pengecatan dimulai. Semua plesteran atau dasar semen yang
dicat harus dibuang dan diperbaiki dahulu dengan plesteran yang
sejenis. Retak-retak besar harus dibongkar dan diisi kembali, rata
dengan permukaan sekitarnya.
c. Semua dinding, plafond, list plank, yang akan dicat harus diplamir atau
didempul dari jenis yang sama dari cat tembok, dihaluskan dengan
amplas hingga licin dan rata. Pekerjaan cat dapat dilaksanakan setelah
dapat izin dari Direksi.
d. Pengecatan dilakukan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
e. Semua Pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah-pecah serta tipis
harus diulang dan diperbaiki atas biaya pemborong.
PASAL 13 PEKERJAAN PENGADAAN PERABOT
1. Lingkup pekerjaan untuk pengadaan perabot
a. Lemari Arsip kayu kls II (120x60x180)
b. Meja dan bangku murid (kayu Kls II)
c. Papan Tulis (240x120cm)
d. Meja dan kursi guru (Kayu Kls II)
PASAL 14 PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap
memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbatas dari sisa
bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai
akibat adanya kegiatan proyek. Pada saat selesainya pekerjaan pihak
kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan
kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan
mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan
harus terlihat bersih dan proyek yang akan diserahkan harus sudah dalam
keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin
daerah kerja, kantor darurat dan hunian tetap terbebas dari tumpukan-
tumpukan bahan sisa sampah dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya
yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap
memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran,
terbebas dari bahan-bahan lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-
kotoran lainnya dengan air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang
tertiup angin.
d. Siapkan didaerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan
bahan-bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat
yang telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang
berlaku secara nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat dan
harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa didaeah kerja proyek
tanpa persetujuan Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya
cairan mineral, minyak atau minyak cat kedalam selokan jalan atau
kedalam saluran yang ada.
3. Pembersihan Akhir
a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah kegiatan yang bukan
merupakan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam
dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
b. Pada saat pembersihan akhir, daerah kerja yang diperkeras dan seluruh
daerah fasilitas umum yang diperkeras yang terletak didekat daerah
lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh permukaan-permukaan harus
dibersihkan dengan garu dan sampah-sampahnya harus dibuang
seluruhnya.
Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas pemborong diwajibkan pula
mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :
1. Surat Bukti Keer Listrik/pengetesan dari PLN dan Pengetesan lainnya
yang diperlukan.
2. Sebelum memulai pekerjaan Pemborong wajib melunasi Iuran ASTEK.
3. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib, meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus memperbaiki semua ruangan
harus bersih dan dipel halaman ditata rapi dan semua barang yang tidak
berguna harus disingkirkan dari Proyek.
4. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan
pelaksana untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaannya sebaik
mungkin.
5. Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat, mengamankan
dan memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum
penyerahan ke II dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
6. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan
ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
7. Sebelum Serah Terima Pertama Pemborong harus sudah menyelesaikan
kewajibannya membayar dan menyerahkan bukti segala Iuran yang
dibebankan kepada pemborong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 15 PENUTUP
Apabila didalam RKS / Bestek ini tidak tercantum uraian–uraian dan ketentuan-
ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan Penyedia Jasa
Konstruksi, maka pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini, akan
ditentukan kemudian. Apabila dilakukan perbaikan (tambah kurang) harus atas
persetujuan Direksi Pekerjaan / Kuasa Pengguna Anggaran/KPA.
Pemenang, 2024
Dibuat Oleh:
Camat Pemenang
Kabupaten Lombok Utara
DATU ARYANATA BAYUAJI, S.IP.
NIP. 19690601 201001 1 102