| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0730156635915000 | Rp 1,978,600,236 | - | |
| 0018904938915000 | - | - | |
| 0027209337911000 | Rp 1,760,992,065 | Tidak Menyampaikan Tenaga Tetap Perusahaan Sesuai Persyaratan kualifikasi dalam MDP | |
| 0020301818912000 | Rp 1,656,018,995 | Tidak Melampirkan Tenaga Tetap Perusahaan sesuai syarat kualifikasi perusahaan dalam MDP | |
| 0012200986911000 | Rp 1,790,972,563 | Tidak Menyampaikan Data Tenaga Tetap Perusahaan sesuai Persyaratan Kualifikasi dalam MDP Tidak menyampaikan Data Ekuitas Perusahaan | |
| 0431268846911000 | - | - | |
| 0017843053915000 | - | - | |
| 0808824775911000 | - | - | |
| 0012261269911000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
CV Himalaya | 0022950067915000 | - | - |
Titisan Arda Gumilang | 09*6**5****14**0 | - | - |
| 0027204692914000 | - | - | |
| 0018904896915000 | - | - | |
| 0950652669914000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0812829265911000 | - | - | |
| 0014616999914000 | - | - | |
| 0757766787914000 | - | - | |
CV Megah Lestari Persada | 04*8**3****11**0 | - | - |
| 0027202365911000 | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0868580358914000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0739820595915000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0011266632911000 | - | - | |
| 0012370086915000 | - | - | |
| 0950242321657000 | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | |
| 0015135171915000 | - | - | |
| 0814069449911000 | - | - | |
| 0966832693914000 | - | - | |
| 0725635403915000 | - | - | |
| 0019466028915000 | - | - | |
| 0660838939915000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKHNIS
I. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pembangunan Gedung Kantor Dukcapil
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
1.1.1. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis
Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
g. SNI 2847 : 2013 Persyaratan beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
h. SNI 6816 2002 Tata cara pendetailan penulangan beton
i. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
j. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
k. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
l. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
m. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
1.1.2. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Addenda yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas .
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila skala gamabr tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS, gambar dan BOQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
Pembangunan Gedung Kantor Dukcapil tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar
maupun non standar yang terdiri dari:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN STRUKTUR
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4. PEKERJAAN MEP
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang
yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua
bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PENYEDIAAN TENAGA
a. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai untuk proyek ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
No Uraian Jmlh. Keterangan
Personil Inti
1. Pelaksana Lapangan 1 Org SKK Pelaksana Bangunan Gedung
(S1 Sipil) Pengalaman 2 tahun
2. Petugas K3 1 Org Sertifikat
3. Administrasi 1 Org Pengalaman 3 tahun
Keuangan dan
(D3/SMA Sederajat)
b. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga
yang dipergunakan (ditugaskan) di atas lengkap dengan curiculum vitae-nya serta
Bagan Organisasinya;
c. Pada setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja yang cukup trampil serta cukup jumlahnya, ditambah
1 (satu) orang Draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing;
d. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud
pada butir 1 & 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas/Direksi
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam
hal ini dapat dikenakan sangsi/denda kelalaian;
e. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya
sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya,
dan mengenai pembayaran, perumahan, makanan, transportasi dan pembayaran
yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus yang menjadi haknya
berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah
berakhir;
f. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Proyek
(Pengguna Jasa) selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis
dari Pemilik Proyek;
g. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor
harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal
dari tempat lokasi proyek;
h. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Direksi;
i. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa
kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan.
Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang
berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
2.4 PENYEDIAAN PERALATAN
a. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta
berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan
masing-masing komponen konstruksinya
b. Peralatan yang harus disediakan oleh Kontraktor untuk pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
No Alat yang diipergunakan Jumlah keterangan
1. Truck/Dump Truck 3 Bh Bukti kepemilikan/sewa
2. Concrete Mixer 3 Bh Bukti kepemilikan/sewa
3. Concrete Vibrator 3 Bh Bukti kepemilikan/sewa
5. Stamper 3 Bh Bukti kepemilikan/sewa
6. Pick up 3 Bh Bukti kepemilikan/sewa
7. Scafolding 3 set Bukti kepemilikan/sewa
c. Konsultan Pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila
secara teknis peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak
memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya;
d. Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan Kontraktor
Pelaksana harus senantiasa menyediakan alat ukur theodolite guna pengukuran
dan pengontrolan kebenarannya oleh Konsultan Pengawas;
e. Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya, Konsultan Pengawas
berhak menyediakannya dengan biaya sewa sepenuhnya harus ditanggung oleh
Kontraktor Pelaksana.
2.1 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan selama 4 bulan ( 120 hari kalender ) sejak ditandatangi
kontrak pelaksanaan
2. Rencana Jadwal Pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) dalam bentuk kurva “s” yang dilengkapi dengan
grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawarannya;
b. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan mingguan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
3. Sub Bidang usaha
Sub Bidang Usaha yang di gunakan adalah SBU BG 009 Bangunan Gedung
Lainnya.
2,2 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Tabel Identifikasi Bahaya Pelaksanaan Pekerjaan :
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pembersihan lokasi Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja
Terkena benturan akibat aktifitas alat berat
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Stress, depresi (hubungan kerja kurang baik, monoton,
upah kurang, suasana kerja tidak nyaman dan
disebabkan faktor mental psikologi.
Pengukuran Dan Pemasangan Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Bouwplank
2 PEKERJAAN PEYELENGGRAAN RK3K
Pemasangan Jaring Pengaman Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
kerja
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Stress, depresi (hubungan kerja kurang baik, monoton,
upah kurang, suasana kerja tidak nyaman dan
disebabkan faktor mental psikologi.
4 PEKERJAAN PASANGAN DAN
PLESTERAN
Pas. Batu Kosong Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pas. Batu Kali 1 : 5 kerja
Urugan Pasir
Terluka pada saat menggunakan peralatan kerja
Galian tanah
(cangkul/pacul, sekop)
Urugan tanah kembali
Tanah Urug
Iritasi mata/pernapasan akibat debu
Iritasi mata/pernapasan akibat campuran mortar
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan alat bantu kerja di
ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
5 PEKERJAAN PONDASI FOOT PLAT
Pondasi Foot Plat Type FP1 ( 100x100 Kaki/tangan terluka akibat material setempat
mm )
Terluka pada saat menggali tanah
(terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu
dan pasir
Terpapar panas sinar matahari
Kejatuhan material longsoran tanah galian
Terjatuh dalam lubang galian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
6 PEKERJAAN SLOOF Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Sloof tipe S1 (200x300 mm) Terluka pada saat menggali tanah
(terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu
dan pasir
Terpapar panas sinar matahari
Kejatuhan material longsoran tanah galian
Terjatuh dalam lubang galian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
7 PEKERJAAN BALOK Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Terluka pada saat menggali tanah
(terkena cangkul/pacul, sekop)
3 PEKERJAAN TANAH
Galian tanah biasa Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Terluka pada saat menggali tanah
(terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu
dan pasir
Terpapar panas sinar matahari
Kejatuhan material longsoran tanah galian
Terjatuh dalam lubang galian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Urugan Kembali galian tanah Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Terluka pada saat menggali tanah
(terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu
dan pasir
Terpapar panas sinar matahari
Kejatuhan material longsoran tanah galian
Terjatuh dalam lubang galian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Pengurugan dengan pasir urug Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Terluka pada saat menggali tanah
(terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu
dan pasir
Terpapar panas sinar matahari
Kejatuhan material longsoran tanah galian
Terjatuh dalam lubang galian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Pengurugan dengan tanah urug Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Terluka pada saat menggali tanah
(terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu
dan pasir
Terpapar panas sinar matahari
Kejatuhan material longsoran tanah galian
Terjatuh dalam lubang galian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
4 PEKERJAAN PASANGAN BATU
Pasangan pondasi batu belah Kaki/tangan terluka akibat material setempat
1PC:5PP
Terluka pada saat menggali tanah
(terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu,pasir,semen
Terpapar panas sinar matahari
Tangan/kaki iritasi oleh campuran
adukan beton
Kejatuhan material batu Kali
Terjepit/tergores oleh batu pecah
Terjatuh dalam lubang galian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
5 PEKERJAAN BETON
Lantai kerja, beton K.100 Terluka pada saat menggali tanah
(terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu,pasir,semen
Tangan/kaki iritasi oleh campuran
adukan beton
Terpapar panas sinar matahari
Terjepit/tergores oleh batu pecah
Terjatuh dalam lubang galian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Pndasi Beton Foot Plat
Beton mutu f’c = 26,4 MPa,K- Terluka pada saat menggali tanah
300. (terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu,pasir,semen
Terpapar panas sinar matahari
Tangan/kaki iritasi oleh campuran
adukan beton
Terjatuh dalam lubang galian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Pasangan Bekisting untuk Terluka pada saat memotong, dan merakit bahan
Pondasi bekisting
Terluka sedang (mendirikan / membuat / tertimpa
perancah, bekisting)
Terjatuh kedalam galian pondasi
Iritasi mata/pernapasan serpihan debu bahan bekisting
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi ulir
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh kedalam galian pondasi
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi polos
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh kedalam galian pondasi
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Beton Sloof
Beton mutu f’c = 21,7 MPa ,K- Terluka pada saat menggali tanah
250. (terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu,pasir,semen
Terpapar panas sinar matahari
Tangan/kaki iritasi oleh campuran
adukan beton
Terjatuh pada saat loading material
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Terluka pada saat memotong, dan merakit bahan
Pasangan Bekisting untuk Sloof
bekisting
Terluka sedang (mendirikan / membuat / tertimpa
perancah, bekisting)
Terjatuh pada saat loading material
Iritasi mata/pernapasan serpihan debu bahan bekisting
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi ulir
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh pada saat loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi polos
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Beton Kolom Lantai 1
Beton mutu f’c = 21,7 MPa ,K- Terluka pada saat menggali tanah
250. (terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu,pasir,semen
Terpapar panas sinar matahari
Tangan/kaki iritasi oleh campuran
adukan beton
Pekerja tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Terluka pada saat memotong, dan merakit bahan
Pasangan Bekisting untuk kolom
bekisting
Terluka sedang (mendirikan / membuat / tertimpa
perancah, bekisting)
Pekerja tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Iritasi mata/pernapasan serpihan debu bahan bekisting
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi ulir
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Pekerja tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi polos
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Pekerja tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Beton Kolom Lantai 2
Beton mutu f’c = 21,7 MPa ,K- Terluka pada saat menggali tanah
250. (terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu,pasir,semen
Terpapar panas sinar matahari
Tangan/kaki iritasi oleh campuran
adukan beton
Pekerja tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Terluka pada saat memotong, dan merakit bahan
Pasangan Bekisting untuk kolom
bekisting
Terluka sedang (mendirikan / membuat / tertimpa
perancah, bekisting)
Pekerja tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Iritasi mata/pernapasan serpihan debu bahan bekisting
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi ulir
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi polos
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Beton Balok Lantai 1
Beton mutu f’c = 21,7 MPa, K- Terluka pada saat menggali tanah
250. (terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu,pasir,semen
Terpapar panas sinar matahari
Tangan/kaki iritasi oleh campuran
adukan beton
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Terluka pada saat memotong, dan merakit bahan
Pasangan Bekisting untuk balok
bekisting
Terluka sedang (mendirikan / membuat / tertimpa
perancah, bekisting)
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Tertimpa peralatan atau material
Iritasi mata/pernapasan serpihan debu bahan bekisting
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi ulir
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh pada saat loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi polos
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Beton Balok Lantai 2
Beton mutu f’c = 21,7 MPa, K- Terluka pada saat menggali tanah
250. (terkena cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan oleh debu,pasir,semen
Terpapar panas sinar matahari
Tangan/kaki iritasi oleh campuran
adukan beton
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Terluka pada saat memotong, dan merakit bahan
Pasangan Bekisting untuk balok
bekisting
Terluka sedang (mendirikan / membuat / tertimpa
perancah, bekisting)
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dari ketinggian pada saat loading material
Iritasi mata/pernapasan serpihan debu bahan bekisting
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi ulir
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Pembesian dengan besi polos
kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh dan terluka saat perakitan besi
Terjatuh loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Beton Plat Lantai II
Beton mutu f’c = 21,7 MPa ,K- Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
250. kerja
Terluka pada saat memotong, dan merakit besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh loading material
Terjatuh dari ketinggian saat perakitan besi dan
begesting balok dan plat lantai
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Besi Wire Mesh DM-10F1, 540 x Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
210 cm (11,34 M2) kerja
Terluka pada saat memotong, dan mengangkat besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Floor Deck EFF 1000 mm tebal Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
0,75 mm kerja
Terluka pada saat memotong, dan mengangkat bondek
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan bondek
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan perancah dari
ketinggian
Terpapar panas sinar matahari
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
6 PEKERJAAN DINDING DAN
ACIAN
Pasangan dinding bata ringan Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
tebal 10x20x60 cm kerja
Pemasangan 1 m2 acian mortar Terluka pada saat menggunakan peralatan kerja
Siap pakai (MSP) (cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan akibat debu
Iritasi mata/pernapasan akibat campuran mortar
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan alat bantu kerja di
ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
7 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
DAN PENUTUP DINDING
Pasangan lantai Granite (ukuran Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
60 x 60cm) kerja
Pasangan lantai Granite (ukuran Terluka pada saat menggunakan peralatan kerja
30 x 60cm) (cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan akibat debu
Iritasi mata/pernapasan akibat campuran semen
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Pasangan Dinding Batu Alam Kaki/tangan terluka akibat peralatan kerja dan material
Tempel RTM kerja
Pasangan Dinding Batu Alam Terluka pada saat menggunakan peralatan kerja
Tempel RTA (cangkul/pacul, sekop)
Iritasi mata/pernapasan akibat debu
Iritasi mata/pernapasan akibat campuran semen
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
8 PEKERJAAN PLAFOND
Rangka langit-langit uk. 60 cm x Terluka pada saat memotong, dan mengangkat besi
60 cm
Gysumboard 120x240x9mm Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
9 PEKERJAAN ATAP
Rangka baja profil WF Terluka pada saat memotong, dan mengangkat besi
150.75.7.5,5
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Luka bakar akibat pengelasan
Tersengat listrik pada saat pengelasan
Terpapar sinar matahari
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Gording CNP 100.50.20.1,6 Terluka pada saat memotong, dan mengangkat besi
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Luka bakar akibat pengelasan
Terpapar sinar matahari
Tersengat listrik pada saat pengelasan
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Pemasangan atap pelana rangka Terluka pada saat memotong, dan mengangkat besi
atap baja ringan
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Tersengat listrik pada saat penggunaan bor
Tertimpa peralatan atau material
Terpapar sinar matahari
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
Atap Genteng Bitumen Uk. Terluka pada saat memotong, dan mengangkat besi
40x106x0,3 cm
Nok Standart Genteng Bitumen Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil potongan besi
Uk. 100x50 cm
Pemasangan Kalsi plank ukuran Tersengat listrik pada saat penggunaan bor
(3 x 20) cm
Tertimpa peralatan atau material
Terpapar sinar matahari
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
10 PEKERJAAN PINTU DAN
JENDELA
Kusen Pintu dan Daun pintu Terluka pada saat memotong dan mengangkat
UPVC UPVC/Kaca
Jendela Bouven UPVC Terluka oleh peralatan kerja
Jendela Kaca mati 5 mm Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil pemotongan
UPVC/Kaca
Pintu kaca utama Tersengat listrik pada saat penggunaan bor
Tertimpa peralatan atau material
Tergores oleh serpihan kaca
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Membuat alat pengaman tidak
berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain)
11 PEKERJAAN PENGUNCI
Kunci pintu Terluka oleh peralatan kerja
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil pemotongan
Engsel pintu
material
Grendel pintu Tersengat listrik pada saat penggunaan alat listrik
Engsel jendela Tertimpa peralatan atau material
Grendel jendela Terjatuh pada saat loading material
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
Kait angin pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
12 PEKERJAAN INSTALASI
LISTRIK
Panel Listrik 3 Phase + Aksesoris Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Pemasangan 1 buah titik lampu Kaki/tangan terluka pada saat menggunakan alat bantu
Down Light 5"
Memasang 1 Titik Instalasi Saklar Iritasi mata/pernapasan oleh debu
Ganda
Saklar tunggal Tersengat listrik
Kabel NYY - Ukuran 3 x 6 mm Terjadinya kebakaran
LPI Cat Penangkal Petri Tertimpa peralatan atau material
Instalasi Penangkal Petir Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
13 PEKERJAAN SANITASI
Pemasangan 1 buah closet Terluka pada saat memotong dan mengangkat material
duduk/monoblock pipa dll
Pemasangan 1 buah Closed Cidera pada saat menggunakan peralatan kerja
Jongkok
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil pemotongan
Pemasangan 1 buah urinoir
pipa dll
Pemasangan 1 buah wastafel Tersengat listrik pada saat penggunaan bor
Kran air besi 1/2" Tertimpa peralatan atau material
Pipa PVC type AW, dia. 1/2" Terjatuh kae dalam lubang galian
Pipa PVC type AW, dia. 3/4" Terjatuh pada saat loading material
Pipa PVC type AW, dia. 2" Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
Pipa PVC type AW, dia. 3" pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
Pipa PVC type AW, dia. 4"
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Tanki Septik Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
Tandon 550 liter + Asesoris dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
Pompa Air ( Min 3/4") menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
Instalasi Sumur Bor
14 PEKERJAAN FINISHING DAN
LAIN-LAIN
Terluka pada saat memotong dan mengangkat material
Pengecatan tembok
pipa dll
Pengecatan plafond Cidera pada saat menggunakan peralatan kerja
Dinding Pemisah Rangkap Iritasi mata oleh debu, serpihan pengelasan
Gysumboard 9 mm
Kaca temperglas tebal 12 mm Gangguan pernapasan oleh aroma cat dan debu
Profil Kaca Alumunium Tersengat listrik pada saat penggunaan bor
Rangka baja profil (WF-Beam) Luka bakar akbikat pengelasan
250-125
Rangka baja profil (WF-Beam) Tertimpa peralatan atau material
150-75
Pengerjaan 100 kg perakitan Terjatuh ke dalam lubang galian
Penutup ACP Terjatuh pada saat loading material
Pipa GI Ø 2" & Accessories Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
Baut Pengikat pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Pasangan dinding batu Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
palimanan mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Reling Steinless Steel Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
15 PEKERJAAN KAYU
Pembuatan dan Pemasangan 1 Terluka pada saat memotong dan mengangkat material
m2 Rak Buku Dinding (Lapis
Fromika)
Pembuatan dan Pemasangan 1 Cidera pada saat menggunakan peralatan kerja
m2 Back Drop Dinding (Lapis
Fromika)
Pembuatan dan Pemasangan 1 Iritasi mata oleh debu, serpihan potongan material
m2 Lemari Kabinet (Lapis
Fromika)
Gangguan pernapasan oleh aroma cat dan debu
Tersengat listrik pada saat penggunaan bor
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
16 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
& DINDING WALPAPER
Pemasangan 1 m2 Walpaper Terluka pada saat memotong dan mengangkat material
Motif
Pemasangan 1 m2 Dinding Cidera pada saat menggunakan peralatan kerja
Keramik Motif KW-2
Pemasangan 1 m2 Parquet Kayu Iritasi mata oleh debu, serpihan potongan material
Pemasangan 1 m2 Karpet Gangguan pernapasan oleh aroma cat dan debu
Tersengat listrik pada saat penggunaan bor
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
17 PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
Pemasangan 1 Bh Kaca Polos 5 Terluka oleh peralatan kerja
mm
Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil pemotongan
Expanyolet Pintu Kecil
material
Pemasangan 1 Bh Engsel Tersengat listrik pada saat penggunaan alat listrik
Tertimpa peralatan atau material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Terjatuh pada saat loading material
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
18 PEKERJAAN PAINTRY
Terluka pada saat memotong dan mengangkat material
Pemasangan 1 Bh Kran Air Biasa
pipa dll
Pemasangan 1 m2 Pipa Pvc Ø 2 " Cidera pada saat menggunakan peralatan kerja
AW & Asesoris
Pemasangan 1 m2 Pipa Pvc Ø Iritasi mata/pernapasan serpihan hasil pemotongan
1/2 " AW & Asesoris pipa dll
Pemasangan 1 Bh Bak Cuci Tersengat listrik pada saat penggunaan bor
Piring & Asesoris
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tejatuh pada saat pemasangan dari ketinggian
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
Memuat, membongkar,menempatkan, mencampur,
menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman
(proses produksi).
25 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Kabel NYY 3 x 2,25 mm Kaki/tangan terluka akibat material setempat
Stop Kontak Kaki/tangan terluka pada saat menggunakan alat bantu
Saklar Tunggal Terluka pada saat memotong atau memindahkan
material
Iritasi mata/pernapasan oleh debu
Tersengat listrik
Terjadinya kebakaran
Tertimpa peralatan atau material
Terjatuh pada saat loading material
Tidak sesaui standar kerja atau tidak berhati-hari dalam
pekerjaan dan tidak memakai (Alat Pelindung Kerja
(APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa
mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
Posisi kerja yang salah dan
dipaksakan (Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak
aman (ergonomi)
2.3 JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Jenis Kontrak: Harga Satuan, cara pembayaran: termyn
2.4 SUMBER DANA
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
2.5 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas
yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan
yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-
syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang
berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan
User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang
tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari
halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum
ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk
melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen
konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak,
garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat,
sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi
diperlukan rekomendasi laboratorium.
Page 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut
pasi pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah Kantor Dukcapil, Kabupaten Lombok Utara akan diserahkan
kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor
hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai keadaan tanah
halaman proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim/tuntutan.
Page 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-
zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus
memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya
fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang
air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih
dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor,
los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150
Page 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah
Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam
bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.6. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar
dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar
dari halaman proyek.
3.7. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil 0,00 Bangunan diambil dari peil patok ukur yang telah tersedia di lokasi.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, dak beton, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.
PENGUKURAN
Survey Lokasi
a. Survay Lokasi Bangunan / Tapak Bangunan
Kontraktor wajib meneliti situasi dan kondisi yang berhubungan atau kira-kira
akan berhubungan dengan pekerjaan seperti tata letak objek / bangunan, tapak,
terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain
yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
b. Survay Kondisi Bangunan Existing
Bilamana pekerjaan merupakan pekerjaan perbaikan / rehabilitasi dari sebuah
bangunan existing, maka Kontraktor wajib meneliti / mengidentifikasi segala jenis
dan bentuk kerusakan-kerusakan baik yang terlihat atau tidak untuk dijadikan
acuan dalam membuat penawaran
c. Peralatan Survay
Pada tahapan pekerjaan survay / pengukuran, demikian pula pada pelaksanaan,
sangat dianjurkan untuk menggunakan alat-alat ukur digital seperti theodolite,
“timbangan digital” (merk Bosch dll).
Ketelitian
Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan tuntutan.
Page 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Penentuan Ukuran
Dalam pengukuran supaya benar-benar akurat dan disesuaikan dengan gambar
rencana sebelum direalisasikan pekerjaan fisik dan sebaiknya supaya dikonsultasikan
dengan Direksi Lapangan / Pengawas Lapangan., maka pembongkaran menjadi
tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana berikut biaya yang dikeluarkan untuk hal
seperti itu.
Duga lantai
Duga lantai (permukaan atas lantai) ditentukan sesuai dengan gambar perencanaan.
Memasang papan bangunan:
a. Ketetapan bangunan diukur dengan kontur yang dipancang kuat-kuat dan papan
terentang dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisi.
b. Kontraktor harus menyediakan orang ahli dalam cara-cara mengukur, alat-alat
penyipat datar (Theodolit, Waterpas) prisma silang pengukuran menurut system
dan kondisi tanah bangunan dan lain-lain, yang selau berada di lapangan.
Rencana Kerja dan cara-cara pelaksanaan
Dalam waktu 1 (satu) minggu setelah pelulusan, Pemborong wajib menyerahkan
suatu rencana kerja.
Rencana kerja tersebut meliputi:
1. Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan dari
masing-masing bagian pekerjaan.
2. Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan.
3. Jadwal kerja yang diusulkan untuk pekerja-pekerja di lapangan.
4. Jumlah pegawai pemborong yang diusulkan selama pekerjaan berlangsung
dengan disebutkan fungsi atau keahliannya.
5. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, setiap pembelian atau pemesanan bahan
oleh kontraktor harus terlebih dahulu ada pengajuan Requesheet kepada
pengawas, atau dalam hal ini pihak direksi atau perencana.
6. Requesheet permohonan pembelian / pemesanan material harus disertai dengan
contoh untuk mendapat persetujuan pengawas.
7. Demikian pula untuk pelaksanaan item-item pekerjaan harus selalu didahului
dengan pengajuan requesheet, dan nanti mendapat persetujuan dari pengawas
kemudian diperbolehkan untuk dilaksanan.
8. Dokumen kontrak antara Owner dan Pelaksana harus masing-masing dipegang
oleh pihak pengawas, direksi dan pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
3.8. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
Page 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran
5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus
pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas .
Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah
selama pekerjaan berlangsung.
III. PEKERJAAN SIPIL
A. PEKERJAAN TANAH
1. GALIAN TANAH
Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan
dan lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan seperti yang dinyatakan dalam
gambar, tanah yang dianggap baik oleh pengawas dapat digunakan lagi. Untuk urugan
atau dibuang tergantung instruksi Pemberi Tugas.
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua pasangan
lainnya dibawah tanah seperti : rollag atau sloof, semua saluran-saluran, penanaman
pohon dan lain-lain yang dilakukan sesuai dengan Rencana Gambar.
Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila itu terjadi,
pengurukan kembali harus dilakukan dengan pemasangan atau beton tumbuk tanpa
biaya tambahan dari pemberi tugas.
Pada bagian-bagian galian yang dianggap sudah langsor, kontraktor harus
mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan atau cara lain.
Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat longsornya tanah dengan alasan apapun
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pengeringan tempat kerja
Page 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Untuk melaksanakan, tempat kerja utama galian pondasi harus dalam keadaan bebas
air, untuk itu kontraktor harus menyediakan alat-alat pengering dalam keadaan siap
pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan.
2. PERLINDUNGAN PADA BENDA-BENDA YANG BERFAEDAH DAN PEKERJAAN
Semua saluran-saluran yang masih berjalan; roil, air, listrik atau benda-benda lain
yang berfaedah harus di lindungi agar tidak rusak, kecuali kalau dinyatakan untuk
dihilangkan.
Bila timbul kerusakan harus diperbaiki atau diganti oleh Pemborong atau beban
Pemborong. Bila Benda-benda tersebut di atas itu ada dan masih berfungsi dan tidak
dinyatakan dalam gambar dan yang tidak diberitahukan kepada pemborong dan kini
membutuhkan perlindungan atau perlu ditempatkan kembali, maka Pemborong
harus bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang perlu untuk
menjamin agar benda-benda itu tetap berjalan lancar dan tidak mendapat gangguan.
Bila terganggu karena operasi pekerjaan Pemborong, maka ia harus segera
mengambil langkah-langkah dengan jalan membetulkan agar dapat berfungsi terus
tanpa penambahan biaya dari pemberi tugas.
Adakan pemeliharaan selama pekerjaan berjalan dan perlindungan yang diminta oleh
jenis dan sifat pekerjaan.
Daerah tapak bangunan yang letaknya lebih rendah dari pada tinggi tanah yang
berada sekelilingnya harus dilindungi dari erosi yang mungkin terjadi dengan tanggul-
tanggul tanah dan selokan-selokan sementara.
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir lubang galian dan tidak ada
tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk galian tambahan, pekerjaan menembok,
bahan atau cara membuat lainnya, dalam hal ini Pemborong harus bertanggung
jawab atas segala kerusakan terhadap bangunan-bangunan lain di tempat pekerjaan
atau jalan umum, gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-
pinggir dan tanggul-tanggul lubang galian.
Page 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
3. PEMBUANGAN TANAH BEKAS GALIAN
Apabila dianggap perlu, tanah dari pekerjaan penggalian yang telah dikerjakan supaya
dibaung ke tempat yang telah mendapt ijin dari pemerintah setempat / Direksi
Pekerjaan, yang tidak menggangu jalur lalu lintas, arus sungai maupun tempat yang
dekat dengan pemukiman penduduk.
4. PERLINDUNGAN TERHADAP GANGGUAN AIR
Selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, Pemborong harus melindungi
seluruh site dari gangguan air ataupun erosi. Untuk itu termasuk pembuatan selokan-
selokan sementara, sumur-sumur pompa atau lainnya yang dapat mencegah
kerusakan terhadap hasil pekerjaan ataupun yang mungkin menghambat jalannya
pekerjaan.
5. PERLINDUNGAN TERHADAP SARANA UTILITAS
Semua sarana air buangan, air minum, listrik dan sarana utilitas lainnya yang masih
berjalan harus dilindungi dari perusakan dan bila terjadi kerusakan harus diperbaiki
dan dibetulkan oleh Pemborong atas biaya Pemborong.
6. URUGAN TANAH /TIMBUNAN ( BEKAS GALIAN ) DAN URUGAN PASIR
Urugan Tanah untuk Daerah Bangunan:
1) Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain yang
dibangun yang bakal ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa dan
disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi.
2) Pengurugan sekitar pondasi, septitank dan lain-lain yang dibangun harus
dilaksanakan sekaligus berturut-turut dan tidak boleh melakukannya terpisah-
pisah, kecuali jika ada persetujuan Pemberi Tugas. Hanya bahan yang telah
Page 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
disetujui boleh dipakai untuk urugan dan ini harus ditaruh lapisan demi lapisan
yang masing-masing tebalnya tidak boleh melebihi 5 cm.
3) Tiap lapisan harus ditibris betul-betul dan dikuatkan, sebaiknya dengan memakai
alat mesin dan tidak boleh dicampur dengan air, kecuali jika dikehendaki dan
disetujui oleh Direksi.
4) Urugan harus dilakukan lapis demi lapis denagn ketebalan tidak melebihi 20 cm,
setiap lpis harus diapdatkan dengan hand compactor, tampi roller atau steel
wheels power roller. Roller yang digunakan untuk mencegah kerusakan struktur
yang telah ada atau pada tempat-tempat yang sulit alat besar.
5) Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dulu sebelum sambil digilas
dipadatkan.
6) Setiap tanah harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala macam
sampah atau kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah lading
atau tanah berpasir dan tidak terlalu basah).
7) Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor) dan tidak
dibenarkan hanya menggunakan timbers.
8) Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkarkan.
Urugan pasir / tanah:
1) Urugan pasir harus dilaksanakan dibawah semua lantai setelah timbunan tanah
dipadatkan. minimal 15cm dan dibawah rabat setebal 10cm, kecuali ditentukan
lain dalam gambar.
2) Lapisan pasir harus dipadatkan dengan disiram air (sampai jenuh air) dan
diratakan.
7. PEMADATAN
a. Penjelasan tentang pekerjaan ini tidak terpisahkan dan berhubungan dengan
pekerjaan pengurugan tanah. Selama pemadatan kontraktor harus memperbaiki
pekerjaan pemadatan dengan bahan yang sesuai dengan persyaratan. Dan
pemadatan tersebut supaya dilakukan setiap ketinggian 20 cm sambil disiram air.
b. Pemadatan Tanah yang dilakukan pada daerah tapak bangunan dan titik titik
pondasi dan jalur pondasi serta jalan-jalan / jalan harus mencapai minimal 98 %
Page 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
kepadatan maksimum,. Untuk daerah luar tapak bangunan sekurang-kurangnnya
95 % kepadatan maksimum.
c. Standard kepadatan maksimum sesuai dengan standard proktor, kecuali kalau
ditentukan lain oleh Pemberi Tugas.
d. Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari
material berada dalam rentang kurang dari 3% sampai lebih dari 1% dari kadar air
optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bila tanah dipadatkan sesuai dengan
AASHTO T 99.
e. Seluruh urugan padas harus ditutup dengan satu atau lebih lapisan setebal 20 cm
dari bahan bergradasi baik yang tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5
cm dan sanggup mengisi rongga-rongga pada padas bagian atas urugan. Lapis
penutup ini akan dibangun sampai kepadatan yang diisyaratkan. untuk urugan
tanah.
f. Masing-masing lapis dari urugan yang dipasang harus dipadatkan seperti yang
ditentukan, diuji untuk kepadatan dan diterima oleh Direksi Teknik sebelum lapis
berikutnya dipasang.
g. Timbunan harus dipadatkan mulai pada tepi luar dan berlanjut ke arah sumbu
jalan sedemikian sehingga masing-masing bagian menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana mungkin, lalu lintas alat konstrksi harus
dilewatkan atas urugan dan arahnya terus berubah-ubah untuk menyebarkan
usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
h. Bila bahan urugan akan dipasang pada kedua sisi dari pipa atau saluran beton
atau struktur, maka operasi harus dilakukan agar urugan selalu kira-kira sama
tingginya pada kedua sisi struktur.
i. Bila bahan urugan dapat ditimbun pada satu sisi dari tembok kepala, atau tembok
sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong, harus
diperhatikan agar tempat bersebelahan dengan struktur jangan dipadatkan
sedemikian sehingga menyebabkan bergesernya struktur atau timbul tekanan
yang berlebih pada struktur.
Page 41
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
j. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas konstruksi, harus dipasang dalam lapisan horizontal yang tidak lebih 15 cm
tebal gembur dan secara menyeluruh dipadatkan dengan penumbuk loncat
mekanis atau timbris (tamper) minimum seberat 10 kg. Harus diperhatikan secara
khusus untuk menjamin pemadatan yang memuaskan dibawah dan ditepi pipa
untuk mencegah rongga dan untuk menjamin pipa betul-betul terdukung.
8. BAHAN URUGAN
Timbunan / Material Pilihan
1. Bahan urugan dapat berupa urugan padat dari campuran pasir dan batu dengan
diameter + 10 cm, tanpa ada campuran tanah. Adapun perbandingan banyaknya
pasir dengan batu tersebut 2:3. pasir yang digunakan bukan pasir pasang , tapi
pasir urug yang berbutir kasar dan tajam.
2. Didapat dari tanah daerah bangunan setempat atau dari tempat-tempat/sumber-
sumber di luar tanah bangunan yang bebas dari akar-akaran, bahan organic,
sampah dan batu-batuan yang lebih besar dari 10 cm dan telah disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
3. Bila terdapat bahan urug yang tidak memuaskan untuk pemadatan seperti
diuraikan di atas, maka bahan urug itu harus diganti dengan pasir urug (fill sand)
4. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut
”Unified Casagranda Soil Clasifiaction System”. Bila penggunaan tanah
berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan
hanya pada bagian dasar dari timbunan atau penimbunan kembali yang tidak
memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi.
5. Tanah sangat expensive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan AASHTO T258 sebagai ”very high” atau
”extra high” tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan.
Timbunan / Urugan Pilihan Khusus
Page 42
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
1. Urugan hanya boleh diklasifikasi sebagai ”Urugan Pilihan Khusus” bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud dimana urugan pilihan khusus telah ditentukan
atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknik. Seluruh urugan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai urugan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui dari Spesifikasi ini).
2. Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan khusus harus terdiri dari
bahan tanah atau padas yang memenuhi persyaratan untuk urugan pilihan dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Teknik. Dalam
segala hal, seluruh urugan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan AASHTO T 193,
memiliki CBR paling sedikit 20% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan
sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan AASHTO T 99 dan
mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 6%.
3. Bila digunakan dalam keadaan dimana pemadatan dalam keadaan jenuh atau
banjir tidak dapat dihindari, urugan pilihan khusus haruslah pasir atau kerikil atau
bahan berbutir bersih lainnya.
4. Bila digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau pada situasi
lainnya dimana kuat geser penting tetapi dijumpai kondisi pemadatan normal dan
kering, urugan pilihan dapat dari padas atau kerikil berlempung bergradasi baik
atau lempung berpasir atau lempung berplastisitas rendah. Tipe dari bahan yang
dipilih, dan disetujui oleh Direksi Teknik akan tergantung pada kecuraman dari
lereng yang akan dibangun atau dibuang, atau pada tekanan yang akan dipikul.
9. PERATAAN TERAKHIR
Semua daerah yang dicakup Proyek termasuk bagian-bagian yang digali dan diurug,
dan daerah-daerah transisi yang berdekatan harus diratakan secara licin dan sama
dan bebas dari permukaan-permukaan yang tidak beraturan.
Harus diusahakan agar permukaan tanah memiliki kemiringan 2% dari arah bangunan,
kecuali bilamana dinyatakan lain dalam gambar.
10. PEMERIKSAAN PEKERJAAN TANAH
Page 43
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
a. Pekerjaan pemadatan tanah diperiksa dan ditest oleh Laboratoriun Tanah yang
ditunjuk oleh Direksi.
b. Tugas pekerjaan yang disampaikan pada Laboratorium Tanah ditentukan oleh
pengawas / direksi yang pada umumnya terdiri dari:
Cara mengurug dan pemadatan
Test kepadatan untuk semua fill & back fill (compaction test) dan pemeriksaan
bahan urug.
Mengirimkan laporan-laporan hasil pemadatan kepada Arsitek.
11. PEMBERSIHAN
Pembersihan semua bahan bekas galian yang berlebihan yang tidak dipakai untuk fill,
back fill atau grading dan semua sampah dan bekas bongkaran bangunan harus
dibuang dari tanah bangunan.
B. PEKERJAAN PEMASANGAN BATU GUNUNG
1. Batukali /batu gunung yang digunakan harus batu kali/ gunung dari hasil pecahan-
pecahan yang berukuran 10-15 cm kecuali > 15 cm hanya untuk penghamparan
batu kosong yang berfungsi sebagai pemecah ombak dan jenis batu yang
digunakan harus yang keras, berwarna hitam keabu-abuan, sama sekali tidak
boleh menggunakan batu-batu bulat berkulit lepas. Semua pasangan batu kali
/gunung dilaksanakan dengan campuran yang sudah ditentukan dalam kontrak
dan disetujui Direksi baik kwalitas material maupun campurannya.
2. Pasir pasngan yang dipergunakan untuk bahan adukan harus terdiri dari butir-
butir yang bersih dari segala jenis kotoran dan tidak mengandung lempung, garam
atau unsur organis lainnya.
3. Pasir urug atau lapisan dasar pondasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku
dan dipadatkan sesuai perintah Direksi.
4. Adukan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari 1 semen dan 4 pasir berdasarkan
perbandingan volume. Air yang dipergunakan untuk campuran harus bersih dari
endapan lumpur dan unsur-unsur lain yang dapat mempengaruhi warna dan
baunya. Air yang mengandung garam akibat pasang surut laut tidak boleh dipakai.
Adukan harus dibuat dalam jumlah terbatas dan hanya untuk penggunaan
langsung. Adukan yang dalam 30 menit dibuat belum dipergunakan, harus
disingkirkan dan tak boleh dipakai lagi.
5. Pekerjaan pasangan diharuskan dilaksanakan dalam keadaan kering.
Page 44
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
6. Pasangan batu kali dilaksanakan dengan adukan 1 PC : 4 Ps. Pekerjaan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga diperoleh hubungan yang menyatu. Batu-
batu disusun sedemikian rupa, sehingga terdapat 3 bidang/muka mendapat
perekat/adukan. Pada waktu pemasangan batu kali, keadaan galian harus kering,
dan apabila terdapat genangan air harus dipompa lebih dulu.
C. PEKERJAAN BETON
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti yang tertara dalam :
NI – 2 – PBI 1971
NI – 3 – 1970
NI – 5 – 1961
NI – 8 – 1974
STKM – JIS G 3445
PB 1989
1. Material Bahan Beton
2. S e m e n
Yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis merk dan mutu yang baik atas
persetujuan direksi dan ditetapkan harus memakai produk lokal, semen yang tidak
boleh digunakan adalah :
Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya.
Kantong zaknya telah sobek.
Semen yang tertumpah
Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah bermalam.
Semen yang sudah lama dijemur/kena matahari.
Keamanan / tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban lantai atau percikan air.
3. Pasir Beton
Pasir urugan dan pasir pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik
serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran/bahan organis
lainnya.
Pasir dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat – alat
pemecahan batu.
Pasir untuk campuran beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih
Lumpur/bahan organis lainnya.
Page 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Pasir harus terhindar dari batu – batu tajam dan keras. Butir – butir halus bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering).
Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus
memenuhi syarat – syarat PBI 71 Bab 3.3. atau SK-SNI Bab.I
4. Kerikil/Batu Pecah Beton
Kerikil dapat berupa kerikil alam atau batuan – batuan yang diperoleh dari
pemecahan batu.
Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas dari
bahan – bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap konstruksi.
Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam PBI 1971
Bab 3.
Kerikil harus disimpan diatas permukaan bersih dan keras serta dihindarkan
terjadinya pengotoran serta tercampur adukan.
Bahan untuk batu gunung keculi dipersyaratan lain, harus sesuai dengan PUBB
1977 NI-3.
Batu gunung / kali yang digunakan berukuran sesuai standar kebutuhan untuk
pondasi dan untuk pasangan batu kosong bahwa pondasi, berstruktur cukup kuat
dan awet serta tidak keropos.
Kerikil/batu pecah beton sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai
bersih (bila kotor). Penumpukan bahan kerikil/batu pecah beton harus dipisahkan
dengan material lain.
5. Air
Air yang digunakan harus air tawar bersih tidak mengandung minyak, asam, garam,
alcohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
6. Additive
Untuk mencapai slump yang disyaratkan dengan mutu yang tinggi, bila diperlukan
campuran beton dapat menggunakan bahan-bahan additive merk POZZOLITH 300 R
atau setaraf. Bahan tersebut harus disetujui oleh Pengawas. Additive yang
mengandung chloride atau tidak boleh dipergunakan.
Page 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
7. Takaran Material Beton
Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan hanya
menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran yang diperbolehkan adalah ukuran
dan bahan sama, antara lain seperti : ember, drum plastik, atau tong dari kayu
dengan standar yang telah ditentukan yakni dengan ukuran K 250 atau 275.
Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab 4.7. termasuk slump test maupun
compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh adukan
tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar site oleh kontraktor.
Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI. 1997 untuk
perbaikan beton yang harus dilakukan. Mutu beton harus K.250 atau K.275.
pemboran harus membuat mixed desain untuk ditujukkan dan disetujui Direksi
sebelum mulai dengan pengecoran dan pada tiap perobahan sumber pengambilan
agregat.
8. Besi Beton Biasa (Konvensional)
Besi Beton yang dipakai adalah besi beton polos atau besi beton ulir.
Besi beton polos yang dipakai adalah besi beton dengan tegangan leleh 2.400
kg/cm2 dan tertera di dalam gambar dengan ukuran metric (U.24).
Besi beton ulir (High Strength Steel) yang dipakai adalah besi beton dengan
tegangan leleh 3.200 kg/cm2 dan tertera di dalam gambar dengan ukuran
diameter dalam inchi (U.32).
Besi beton yang tersebut di atas haruslah memenuhi syarat PBI - 1971 - NI.
Besi beton ulir (High Strength Steel) mutlak digunakan pada pembesian yang sudah
menggunakan ukuran diameter yang lebih besar dari 12 mm (atau ditentukan lain
oleh pengawas / direksi)
Kontraktor harus bisa membuktikan dan melaporkan kepada Direksi Proyek bahwa
besi beton yang dipakai termasuk jenis mutu baja yang direncanakan. Jika nanti
terdapat kesalahan/kekeliruan mengenai jenis besi beton yang dipergunakan, maka
Kontraktor harus bertanggung jawab atas segalanya dan mengganti semua
tulangan baik yang sudah terpasang maupun yang belum terpasang.
Laporan mengenai jenis besi beton harus dibuat secara tertulis dan dilampirkan
juga keterangan dari pabrik besi beton dimana tulangan tersebut diproduksi, yang
menyebutkan bahwa besi beton tersebut termasuk tulangan yang bermutu sesuai
dengan yang direncanakan, yang dilengkapi dengan hasil-hasil percobaan
laboratorium.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu
Page 47
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Besi beton yang digunakan adalah mutu yang ssesuai dengan spesifikasi dan
kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu baja dengan mutu U-24 sesuai PBI 1971.
Besi beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari cacat –
cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat. Memenuhi syarat
– syarat yang ditentukan dalam PBI 1985.
Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan petunjuk
gambar kerja (sesuai standar SII), memenuhi batas toleransi minimal seperti yang
dipersyaratkan dalam PBI 1971.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi. Biaya
menjadi tanggungan kontraktor.
Batang baja/besi beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan bentuk. Harus
disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka untuk
jangka waktu panjang.
Besi beton harus bersih dari lapisan, minyak, karat bebas dari cacat seperti retak,
bengkok – bengkok dan lain – lain sebagainya serta harus berpenampang, bulat
dan memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI – 1971.
9. Jenis dan Mutu Beton
Beton bertulang K 175 (mutu f'c=14,5 Mpa, slump (12 ± 2) cm, w/c=0,66),
digunakan pada pekerjaan kolom praktis (kekuatan tekan beton harus didasarkan
pada test pengujian/test kubus).
Beton bertulang K 250 (mutu f'c=20.75 Mpa, slump (12 ± 2) cm, w/c=0,52),
digunakan pada pekerjaan struktur seperti kolom, sloef, balok, plat lantai dan
ringbalok (kekuatan tekan beton harus didasarkan pada test pengujian/test kubus).
Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar
komposisi bahan atau setara/minimal.
Pengecoran dengan volume beton diatas 5 m3 atau untuk mutu beton diatas K125,
harus menggunakan ready mix.
Beton rabat dengan perbandingan 1:3:5 atau Menggunakan beton K100.
10. Pengecoran dan Perawatan Beton
Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan kapasitas diatas 250 L. lebih
disukai molen yang bekerja berdasarkan perbandingan berat. Bila digunakan
pengaduk berdasarkan volume, maka kontraktor harus menghitung perbandingan
material dalam volume dengan membagi berat tiap bahan oleh obsorpsi air dan kadar
kelembaban.
Page 48
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Toleransi:
1. Toleransi untuk beton kasar.
Bagian-bagian pekerjaan beton harus tepat dengan toleransi hanya 1 cm dengan
syarat toleransi ini tidak boleh komulatif.
Ukuran-ukuran bagian harus dalam batas-batas ketelitian – 0,3 dan + 0,5 cm.
2. Toleransi untuk beton dengan permukaan rata.
Toleransi untuk beton adalah 0,6 cm untuk penempatan bagian-bagian dan antara
0 dan 0,2 cm untuk ukuran-ukuran bagian.
Pergeseran bekisting pada sambungan-sambungan tidak boleh melebihi 0,1 cm
penyimpangan terhadap kelurusan bagian harus dalam batas-batas 1 % tetapi
toleransi ini tidak boleh kumulatif.
Yang harus diperhatikan sebelum dan selama proses pengecoran:
1. Pemberitahuan Sebelum Pengecoran:
Sebelum pengecoran beton untuk bagian-bagian yang penting Kontraktor
diwajibkan memberitahukan Direksi serta mendapatkan persetujuan.
Apabila hal ini dilalaikan atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran tidak
disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor diwajibkan membongkar beton yang
sudah dicor dengan biayanya sendiri.
2. Pengangkutan dan Pengecoran Beton:
Beton harus diangkut dengan menghindari dengan terjadinya penguraian dari
komponen-komponennya serta tidak diperkenankan untuk dicor dari ketinggian
melebihi 2 m kecuali disetujui Direksi. Pada kolom yang panjang, pengecoran
dilakukan lewat lubang pada bekisting untuk menghindari hal tersebut.
Semua kotoran dan lain – lain harus dibersihkan sebelum pengecoran.
Permukaan bekisting yang menghadap beton harus dibasahi dengan air bersih
segera sebelum pengecoran.
Semua peralatan yang bersangkutan harus bersih serta bebas dari beton keras,
lunak dan sebagainya.
3. Pengecoran Beton
Pengecoran beton dalam bekisting harus diselesaikan sebelum beton mengeras,
yaitu sebelum 30 menit pada keadaan normal.
Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian pekerjaan,
pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi.
Sambungan-sambungan pengecoran yang terjadi harus memenuhi persyaratan
didalam PBI. 1997.
Page 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Pengecoran tidak boleh dilakukan waktu hujan kecuali apabila Kontraktor telah
mengadakan persiapan-persiapan untuk itu serta disetujui oleh Direksi.
Slump (Kekentalan Beton)
Kekentalan beton untuk jenis kontruksi berdasarkan pengujian dengan PBI-1971
adalah sebagai berikut:
Jenis Konstruksi Slump/max (mm) (mm) Min
- Kaki dan Dinding Pondasi 125 50
- Pelat, balok dan dinding 150 75
- Kolom 150 75
- Pelat 125 50
Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi harga
tersebut
Penyambungan Beton dan Water Stop
a. Setiap penyambungan beton, permukaan harus dibersihkan/dikasarkan dan
diberi bahan bonding agent seperti : EMAGG atau sejenis yang dapat
menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan yang baru.
b. Tempat-tempat penyambungan pengecoran yang terletak di bawah
permukaan tanah atau tempat-tempat yang berhubungan dengan genangan
air hujan/air kotor harus diberi PVC water stop LWG (9”) dan dipasang sesuai
dengan petunjuk pengawas/prosedur.
Construction Joint (Sambungan Beton)
- Rencana atau schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk penyelesaian
satu struktur secara menyeluruh. Dalam schedule tersebut Direksi akan
memberikan persetujuan dimana letak construction Joints tersebut.
Dalam keadaan mendesak Direksi dapat merubah letak construction joints.
- Permukaan construction joints harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton, sesudah 2
jam tapi kurang dari 4 jam sejak beton dituang.
- Bila pada sambungan beton/coran timbul retak atau bocor, perbaikan
dilakukan dengan CONCRESIVE SGB Process.
Page 50
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
11. Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan benar-benar dengan fibrator yang sudah disetujui dan
mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian beton yang
boleh dipadatkan lebih dari 20 detik. Bila disaran kan oleh direksi.
Bagian beton yang telah mengeras tidak boleh digetarkan baik langsung, maupuin
melalui penulangan.
Pemadatan beton harus memenuhi peraturan-peraturan dalam PBI. 1997.
12. Proses Pengerasan
Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin dan
hujan sampai beton tersebut sempat mengeras secara wajar dan menghindarkan
pengeringan yang terlalu cepat dengan cara sebagai berikut :
Semua bekisting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi secara
teratur sampai dibongkar.
Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi untuk 14 hari setelah
pengecoran.
Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan dengan
memberi tutup yang basah.
Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton
yang menurut pendapat Direksi belum cukup mengeras.
13. Pembongkaran Bekisting
Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting, sebelum memcapai kekuatan
sesuai PBI 1997 Bab 5 ayat 8 (hal 51).
Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton
mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk
membongkar bekistingnya untuk jangka waktu selama keadaan itu berlangsung.
Haruss ditekankan disini bahwa tanggung jawab terhadap keamanan beton
sepenuhnya ada dipihak kontraktor serta harus memenuhi peraturan mengenai
pembongkaran bekisting didalam PBI 1997.
Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar
bekisting bagian-bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan
persetujuan Direksi, tapi hal ini tidak mengurangi tanggung jawab atas hal
tersebut.
Page 51
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
14. Pengujian Kekuatan Beton
Selama masa pelaksanaan, mutu beton harus diperiksa secara kontinyu dari hasil-
hasil pemeriksaan benda uji. Paling sedikit setiap 5 m3 beton harus dibuat 1 sample
benda uji, atau untuk seluruh bangunan dibuat minimal 20 sampai benda uji.
Benda uji harus diperiksa kekuatan tekanannya di laboratorium yang disetujui
pengawas dan biaya ketentuan PBI-1971 pasal 3.5 harus dipenuhi.
Mutu beton yang disyaratkan K-175 & K300.
Pengujian tekanan dilakukan sesuai dengan syarat dan prosedur PBI 1971 NI, dan
seluruh biaya pengiriman dan pengujian contoh beton, menjadi tanggungan
Kontraktor.
Penggujian / Test Beton ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
a. Sebelum pekerjaan beton dimulai,
b. Pada waktu pekerjaan beton itu dilaksanakan.
Sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus membuat kubus-kubus
beton dengan berukuran 15x15x15 cm sebanyak 2 (dua) buah dengan 2 (dua)
macam perbandingan campuran atau adukan. Jadi terdapat 8 (Selapan) buah
kubus yang terbuat dari perbandingan material yang sama. Setelah berumur 7
(tujuh) hari, masing-masing jenis yang sama perbandingan campurannya
diperiksa di laboratorium.
Hasil pemeriksaan di laboratorium minimum harus sama dengan harga
karateristik beton sebagaimana yang tercantum dibawah ini :
Mutu Beton :
K 125 - 7 hari = 85 kg/cm2
28 hari = 125 kg/cm2
K 175 - 7 hari = 120 kg/cm2
28 hari = 175 kg/cm2
K 250 - 7 hari = 150 kg/cm2
28 hari = 225 kg/cm2
K 300 - 7 hari = 150 kg/cm2
28 hari = 300 kg/cm2
K 400 - 7 hari = 200 kg/cm2
Page 52
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
28 hari = 400 kg/cm2
Beton Rabat 1:3:5 = 50 kg/cm2
28 hari = 90 kg/cm2
Kontraktor harus membuat laporan tertulis mengenai hasil-hasil test kubus ini
dilengkapi dengan perbandingan-perbandingan bahan yang dipergunakan
berdasarkan data-data dari laboratorium kepada Direksi Proyek.
c. Pada Waktu Pelaksanaan
Dilakukan 2 (dua) macam pengetesan, yaitu test kubus dan test slump.
Test Kubus
Tiap-tiap 3 (tiga) m3 beton harus dibuat 1 (satu) kubus beton dengan ukuran
15x15x15 cm yang diberi tanggal pengecoran, dan diletakkan disebelah dari
bangunan pekerjaan, dengan catatan minimal 1 (satu) kubus beton dalam 1
(satu) hari.
Dalam pemeriksaan laboratorium, maksimal 1 (satu) dari 20 (dua puluh) kubus
mempunyai harga karateristik kurang dari harga karateristik yang ditentukan.
Jika ternyata hasil pemeriksaan lebih dari 1 (satu) kubus yang tidak bisa
mencapai sigma beton klarateristik sebagaimana yang ditentukan, maka
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas keamanan konstruksi.
Jika Kontraktor terlupa/terlambat membuat kubus-kubus beton, maka
Kontraktor harus menyediakan pistol test untuk mengetahui kekuatan beton
tersebut.
Test Slump
Kontraktor harus menyediakan peralatan test slump dan melakukannya pada
setiap kali percampuran beton dilakukan.
Peralatan dan cara melakukan percobaan :
Kerucut yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air denganukuran atas
10 cm, bawah 20 cm, tinggi 30 cm diletakkan pada bidang datar tidak
menyerap air.
Dalam kerucut diisikan 3 (tiga) lapis @ 10 cm, tinggi tiap lapis ditusuk 10
(sepuluh) kali dengan bagian ujung dibulatkan. Setengah menit kemudian
kerucut diambil/dicabut dan penurunan yang terjadi diukur dengan alat ukur
yang disediakan Kontraktor.
Besar kecilnya penurunan beton harus sesuai peraturan beton di Indonesia.
Page 53
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
15. Pemeriksaan Lanjutan
Apabila hasil pemeriksaan tersebut di atas masih meragukan, maka pemeriksaan
lanjutan dilakukan dengan menggunakan concrete gun atau kalau perlu dengan core
drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada sesuai
dengan pasal 4.8 PBI 1971.
Seluruh biaya pekerjaan pemeriksaan lanjutan ini sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
16. Cetakan Beton
Standard
Seluruh cetakan harus mengikuti persyaratan-persyaratan nominalisasi dibawah ini :
NI – 2 – 1971
NI – 3 – 1979
Bahan – Bahan
- Bahan pelepas acuan (releasing agent) harus sepenuhnya digunakan pada semua
acuan untuk pekerjaan beton.
- Cetakan untuk beton cor ditempat biasa
Bahan cetakan harus dibuat dari kayu lapis atau logam dengan diberi penguat-
penguat secukupnya sehingga keseluruhan form work dapat berdiri stabil dan
tidak terpengaruh oleh desakan-desakan beton pada waktu pengecoran serta
tidak terjadi perubahan bentuk, yang disetujui oleh Pengawas.
- Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
- Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton
yang diinginkan oleh Perencana dalam gambar-gambar.
- Cetakan harus sedemikian rupa menghasilkan muka beton yang rata. Untuk itu
dapat digunakan cetakan dari multiplex, plat besi atau papan dengan permukaan
yang halus dan rata, Cetakan Plat juga menggunakan Bondek Type Superdyma
G550 K18, Tbl 0.75 Tct.
- Sebelum beton dituang konstruksi cetakan harus diteliti untuk memastikan bahwa
benar dalam letak, kokoh, rapat, tidak terjadi penurunan dan pengembangan
Page 54
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
pada saat beton dituang serta bersih dari segala benda yang tidak diinginkan dan
kotoran kotoran.
- Permukaan cetakan harus diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil)
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
- Pelaksanaan agar berhati-hati jangan terjadi kontak dengan besi yang dapat
mengurangi daya lekat besi yang baru dituang
- Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata supaya tidak terjadi penyerapan
air beton yang baru dituang.
- Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
Bagian bawah sisi balok 28 hari
Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
Balok dengan beban konstruksi 21 hari
Pelat lantai/atap 21 hari
Dengan persetujuan Direksi cetakan beton dapat dibongkar lebih awal asal benda
uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah mencapai
kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Direktur sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk mengurangi / membebaskan
tanggung jawab Kontraktor dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan tersebut.
Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikan rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap
dihasilkan sudut-sudut tajan dan tidak pecah.
- Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah
harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
17. Hasil Pengecoran dan Finishing
Kondisi Umum
Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rapih, bersih dan tanpa cacat,
lurus dan tepat pada posisinya sesuai dengan gambar rencana.
Page 55
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Permukaan beton yang akan difinish dengan cat, diplester lagi dengan adukan 1:3,
diberi plamur dan dicat.
Pengecatan dapat dilaksanakan setelah Pengawas memeriksa dan menyatakan
persetujuannya.
Kondisi Khusus
Bilamana pada hasil pengecoran ada bagian yang keropos atau tidak tertutupi
adukan beton pada saat pengecoran harus segera ditutupi dengan adukan beton
yang mempunyai kualitas sama atau menurut petunjuk direksi.
Toleransi besarnya bagian yang keropos atau tidak tertutupi material adukan
beton tidak boleh lebih besar dari 5x5 cm atau 5% dari setiap 1 m2 luas
permukaan. Atau menurut petunjuk dari direksi.
Untuk bagian struktur utama, tidak dibenarkan adanya kondisi seperti yang
disebutkan diatas atau harus dilkukan pembongkaran dan pengecoran ulang.
18. Pekerjaan Beton Lantai / Foor dalam Skala Luasan yang Besar
Selain yang dtentukan dalam ketentuan pekerjaan beton dalam bab ini, khusus untuk
pekerjaan lantai floor dalam jumlah luasan yang besar minimal 250 m2, maka harus
dibuat lapisan kedap air dibawah lantai floor sebelum dicor untuk mencegah
terjadinya peresapan air semen. Lapisan ini dapat diambil dari bahan plastik atau
yang semacamnnya yang diletakkan diatas permukaan yang akan dicor kemudian
ditindis dengan lempengan-lempengan beton cor tipis yang telah dipersiapkan
terlebih dahulu atau dapat juga menggunakan paku payung / seng yang dipaku pada
permukaan plastik dan tertanam pada permukaan sirtu.
Permukaan sirtu / pasir yang akan menjadi tempat hamparan plastik harus rata
dengan toleransi tidak lebih atau kurang dari 1 cm.
Jika dikehendaki pekerjaan floor lantai harus dibuatkan deletasi pada jarak-jarak
tertentu untuk mencegah terjadinya keretakan. Deletasi harus dipasangkan tulangan
/ pemegang satu sama lain antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya agar
tidak saling bergeser. Panjang tulangan adalah 50 cm yang kedua ujungnya dibungkus
dengan plastik dan diikat. Kedua unjung tulangan dicor dengan lantai plat / floor
sehingga tulangan tertanam masing 25 cm.
Besarnya deletasi tidak lebih dari 5 mm.
19. Pekerjaan Waterproofing
Lingkup Pekerjaan
Page 56
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Yang termasuk ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat
dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. Bagian yang
diwaterproofing adalah sesuai dengan gambar kerja.
Persyaratan Bahan
Persyaratan Standar Mutu Bahan Standar dari bahan dan prosedur yang
ditentukan oleh pabrik dan standar-standar lainnya seperti : NI.3 ASTM 828.
ASTME, TAPP I 803 dan 407, Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar
dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
B a h a n
Jenis bahan yang digunakan sesuai dengan lokasi, ditentukan sebagai berikut :
- Untuk dak atap dipakai jenis waterproofing sistim membrane tebal 4 mm Traffic
Guard ex. Hitchins Group atau setara dan disetujui Direksi Pengawas / MK.
- Untuk Toilet, R. Wudhu dan daerah basah lain sesuai yang ditunjukkan gambar
menggunakan jenis coating merk Hi-Dy K-11 atau setara dan disetujui Direksi
Pengawas / MK.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
Pembongkaran mall beton harus dapat dibongkar setelah berumur 3 (tiga) minggu,
kecuali beton beton praktis, bila dianggap perlu dapat dibongkar setelah berumur 3-7
hari dengan persetujuan Direksi.
D. PEKERJAAN BAJA
1) LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan struktur baja ialah :
a. Semua pekerjaan pengadaan bagian – bagian konstruksi baja seperti pelat – pelat,
profil – profil, rivet – rivet, baut – baut, ankur – ankur, dan lain – lainnya menurut
kebutuhan dan sesuai dengan Gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan
Pekerjaan
b. Semua pekerjaan pembuatan bagian – bagian konstruksi baja, seperti sambungan
– sambungan pengelasan baik las sudut maupun las tumpul dan lain – lain sesuai
dengan Gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan
c. Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja, seperti
Page 57
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
pemasangan dudukan semua elemen – elemen rangka baja, pengecatan dan lain –
lain sesuai dengan gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan
d. Penyediaan alat – alat bantu, tenaga kerja dan tenaga ahli yang dibutuhkan selama
fabrikasi dan pemasangan di lapangan
2) PERSYARATAN UMUM
a. Peraturan – peraturan
1) Semua Peraturan – peraturan / normalisasi yang berlaku di Indonesia yang
ada hubungannnya dengan pekerjaan baja seperti Pedoman Perencanaan
Bangunan Baja untuk Gedung
2) Semua pekerjaan baja pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari AISC
‘Spesification for Fabrication and Erection’.
3) Semua Pekerjaan baut (baut) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat
dari AISC ‘ Spesification for Struktural Rivet’
4) Semua pekerjaan las harus mengikuti American Welding Society Code for Arc
Welding in Building Construction, Section 4
b. Persyaratan Teknis
1) Kontraktor wajib meneliti ( mengecek ) kebenaran semua ukuran ukuran yang
–
tercantum pada gambar struktur terhadap gambar lainnya
2) Gambar detail dan sambungan dari bagian bagian konstruksi baja yang tidak
–
tercantum dalam Gambar Design harus dilengkapi oleh Kontraktor dan harus
memintakan persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan / atau Perencana satu
minggu sebelum memulai Pekerjaan tersebut
3) Perubahanbahan atau perubahan detail berhubung alasan alasan tertentu yang
–
berat dan dapat diterima, harus diajukan dan di usulkan kepada perencana
untuk mendapatkan persetuj uannya
Semua perubahan perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada biaya
–
tambahan yang mempengar uhi kontrak, kecuali untuk per ubahan yang
mengakibatkan pekerjaan kurang dan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang
4) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan kesalahan
–
detailing, fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian
–
bagian konstruksi baja
5) Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di work shop. Sebelum barang barang
–
tersebut diangkat ke site, akan dilakukan pemeriksaan bersama Direksi Pekerjaan
di Work shop
6) Pada pekerjaan kolom baja, Pelat dasar kolom baja harus diletakkan diatas
pedestal beton dengan tepat sesuai Gambar Kerja. Bila tidak disebutkan lain
dalam gambar kerja, Kontraktor perlu mempertimbangkan penggunaan bahan
non shrinkage groauting material untuk memperoleh permukaan yang benar
– –
benar rata
Page 58
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
7) Semua rivet dan baut, baik yang dikerjakan di work shop maupun di lapangan
harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada
lubang rivet tersebut. Baut HTB/hitam harus memakai 2 buah ring pada kedua
sisinya
8) Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah
–
daerah lainnya harus diukur dengan waterpass oleh Kontraktor dan disetujui
oleh Direksi Pekerj aan
9) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor harus
dilaksanakan atas biaya Kontraktor
10) Kurang tepatnya pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki, atau diganti dengan yang baru, semua atas biaya Kontraktor
11) Pekerjaan perbaikan komponen yang rusak / tidak sempurna akibat
penggangkutan ke site atau sebab lain harus diganti dengan yang baru, semua
atas biaya Kontraktor
12) Kontraktor tidak diperkenankan mendirikan work shop di dalam lokasi
13) Pelurusan komponen batang baja yang bengkok harus mengikuti prosedur yang
tepat untuk tidak merubah sifat sifat bahannya
–
3) PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Pengelasan
a. Pengelasan harus dikerjakan oleh Tenaga yang ahli dan berpengalaman dan
mempunyai sertifikat dari Kontraktor wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari
masing masing tukang lasnya. Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang
–
mengerjakan bagian – bagian utama konstruksi. Sertifikat kelas B untuk tenaga ahli
yang mengerjakan bagian – bagian skunder konstruksi
b. Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa menimbulkan
kerusakan – kerusakan pada bahan baj anya
c. Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap
menj amin posisi dan sifat – sifat dari electrode termasuk selama masa penyimpanan
d. Pengelasan harus menj amin pengaliran yang rata dari cairan elektorde tersebut
e. Teknik / cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualias
dari las yang dikerjakan
f. Permukaan daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran – kotoran, cat – cat,
minyak – minyak, karat – karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus dibersihkan
Terutama kotoran yang memberikan pengaruh besar pada kawat listrik. Permukaan
yang akan dilas juga harus bersih dari aspal
g. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah dari 0
derajat F
h. Pemberhentian las harus pada yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar
atau membengkok
i. Setelah pengelasan maka sisa – sisa / kerak – kerak las harus dibersihkan dengan baik
Page 59
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
2. Sambungan
a. Sambungan – sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya – gaya yang bekerj a,
selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang
b. Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar baut. Jika baut
dikerjakan di work shop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat bor. Jika
baut dilaksanakan di lapangan, maka cara melubangi harus dengan dilubangi
sebagian di workshop dilanjutan di lapangan dengan alat bor
c. Pembuatan lubang untuk baut tidak diperkenkan menggunakan las, tetapi harus
dengan alat bor
d. Daerah – daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang rivet/baut dan bauts /
rivet itu sendiri harus dapat memikul gaya – gaya dan dapat dengan cepat meneruskan
gaya tersebut
e. Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval, harus dijamin dapat terjadi
penggeseran kearah horizontal atau vertikal akibat gaya horizontal atau vertikal
f. Semua komponen baja yang panjang 12 m tidak boleh disambung (harus utuh).
Untuk sambungan – sambungan komponen konstruksi baja yang tidak bisa dihindari
berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Hanya diperkenankan 1 sambungan
2) Semua penyambungan profil baja (dengan type sambungan las) harus dengan las “
full penetration”
3) Kekuatan sambungan harus lebih besar atau sama dengan kekuatan profil yang
disambung
3. Pemasangan
a. Pemasangan pelat dasar kolom dengan baut anker harus disetujui oleh Direksi
Pekerj aan
b. Kontraktor baja wajib memeriksa ketepatan posisi angkur – angkur baut tersebut
selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung
c. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang ankur harus dalam 1 bidang yang
rata betul
d. Evaluasi pada Gambar Baja adalah evaluasi final
e. Erection komponen – komponen baja untuk kolom, balok dan kuda – kuda,
harus mempergunakan alat pengangkat mekanis (crane)
f. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja
dan dalam keadaan baik
g. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari
1 / 1000 panj ang batang
h. Perakitan komponen – komponen baja minimum harus dilakukan pada landasan
yang rata waterpass dan tidak mudah bergerak
4. Shop Drawing
Page 60
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
a. Harus selalu dibuat shop drawing dari semua komponen struktur baja
berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Direksi Pekerjaan
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data – data yang
diperlukan termasuk keterangan produksi bahan, keterangan pemasangan
c. Gambar Pelaksanaan dibuat dengan memperhatikan hasil – hasil pengukuran di
lapangan
5. Pengecatan
a. Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua permukaan baja
harus bersih dari kotoran – kotoran atau pun minyak – minyak. Pembersihan
dilakukan dengan Wire Brush mekanik atau sesuai petunjuk dari pabrik cat
yang akan digunakan
b. Sebelum mulai pengecatan Kontraktor harus memberitahukan kepada
Direksi Pekerj aan untuk mendapatkan persetuj uannya
c. Cat dasar pertama adalah merk yang ditentukan pada Persyaratan Bahan
dilakukan satu kali di Work shop dan satu kali di lapangan
d. Cat finishing dilakukan di lapangan setelah semua konstruksi terpasang selesai, cat
finishing dilakukan hanya pada komponen – komponen baja yang tidak
ditutup dengan bahan finishing lain
e. Pada batang – batang yang saling berhimpit dan jarak antaranya sempit,
terlebih dahulu harus dicat dasar sebelum batang – batang tersebut digabung
f. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera di cat ulang sesuai
dengan persyaratan cat yang digunakan
g. Untuk lubang – lubang ‘High strenght baut ‘ dan ‘Unfinished baut’ sesudah
dibersihkan, permukaan baja dilapisi satu kali dengan cat yang ditentukan
sebelum pemasangan dan satu kali setelah baut dipasang
4. PERSYARATAN PENGUJIAN
1. Semua bahan yang digunakan dan pekerjaan – pekerjaan baja harus dimungkinkan
untuk diperiksa atau ditest baik di work shop maupun di lapangan oleh perencana
dan semua biaya ditanggung oleh Kontaktor
2. Pemasangan / penyetelan baut HTB ASTM – A325 dianggap memenuhi syarat
pemeriksaan / pengawasan apabila :
0,9 To < T < 1,1 To
K x dl x No
Page 61
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Dimana To = _______________
1000
T = Torque value yang di dapat selama pemeriksaan
(kgm) To = Standart Torque (kgm)
K = Koefisien torque
dl = Nilai standart dari diameter luar draad baut (mm)
No = Tarikan standart dari baut (kg)
Bilamana torque value yang didapat selama pemeriksaan gagal , semua
baut dalam group yang sama perlu disetel ulang. Baut baut yang
–
berkebihan penyetelannya harus diganti. Pengencangan baut HTB harus
selalu disaksikan oleh Direksi Pekerjaan
3. Baut HTB yang akan dipergunakan akan diambil contohnya untuk dilakukan
pengetesan tarik di lab yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
4. Untuk sambungan sambungan dengan las dilakukan pemeriksaan visual, kecuali
–
pengelasan dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan dengan
radiographie test/ X Ray
–
5. Diereksi Pekerjaan berhak meminta kepada Kontraktor untuk melakukan
radiographie test / X Ray test untuk bagian bagian tertentu pada bagian bagian
– – –
konstruksi baja yang diragukan. Semua biaya untuk radiographie test/ X Ray test
ditanggung oleh Kontraktor
5. PERALATAN
1. Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang sesuai
dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan
2. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 25 40 volt dan 200 400 Ampere
– –
6. PERSYARATAN BAHAN
1. Penjelasan umum
Page 62
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Yang disebut dengan bahan di sini ialah semua bahan bahan baja ( profil, pelat,
–
rivet, baut , elecktrode, las dll ), bahan cat yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan ini dan
Gambar Kerja
Semua bahan baja harus berkwalitas baik dan sesuai dengan syarat syarat yang
–
tercantum dalam PUBB, PBI 71, PPBBG 87, ASTM, AISC dan peraturan lainnya
– –
yang relevan
2. Bahan bahan
–
a. Baja
1) Baja yang dipergunakan ialah :
Profil baja ASTM A 36 atau Bj 37 ( ST 37)
Elektrode las AWS E 70 XX
–
High Stenght Baut ASTM 307 / baut hitam
Atau yang setara dengan itu dengan persetujuan Direksi Pekerjaan
2) Semua Baja yang dipergunakan, baru boleh dipesan setelah sertifikat baja
dan Gambar Kerja yang diajukan oleh Kontraktor disetujui oleh Direksi
Pekerjaan secara tertulis
3) Semua bahan yang dipesan harus disertai dengan sertifikat dari
pabrik pembuatnya. Semua elemen elemen baja harus memberikan daya
–
pikul yang sama pada semua potongan
b. Cat
1) Untuk pengecatan struktur baja dipakai cat dasar ICI QD Metal Primer Red
Lead A 540 49001 atau yang setaraf dengan itu, 1 Lapis
–
2) Untuk lapisan finishing struktur baja ( hanya bagian yang terlihat / exposed )
dipakai ICI DULUX GLOSS A 397 atau yang setaraf dengan itu, 2 lapis. Warna
ditentukan kemudian.
3) Untuk cat disekitar high strenght baut dipakai cat dasar ICI Epoxyholding
Primer R 580 2058 atau yang setaraf dengan itu
–
4) Pengecatan untuk daerah sekitar high strength baut selapis sebelum baut
dipasang dan selapis setelah baut terpasang
I. PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. PASANGAN BATU BATA
Bata harus dari mutu terbaik dan dari satu pabrik dengan pembakaran yang
sempurna dan merata. Kekerasan memenuhi persyaratan bahan-bahan dengan
ukuran harus memenuhi persyaratan NI-10 dan PUBB NI3.
Page 63
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Bata harus bebas dari retak-retak dan mempunyai sudut yang siku dan ukuran yang
seragam (tempat satu sama lain)
Bata harus bata biasa dari tanah liat hasil produksi lokal dengan ukuran-ukuran
nominal 5 x 11 x 22 cm, yang dibakar dengan baik dan bersudut runcing dan tanpa
cacat atau mengandung kotoran. Berkwalitas baik dan tidak banyak/mudah
patah/hancur bila kena air. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu
daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut di atas, harus diusahakan supaya
tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut.
Meskipun ukuran bata yang biasa diperoleh di suatu daerah mungkin berbeda dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari
ukuran-ukuran tersebut.
Sesuai dengan pasal S1 dari A.V. 1941, minimum kuat tekan ultimate harus 30 kg/cm2
Semen Portland yang digunakan harus memenuhi syarat yang tercantum dalam
“Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8”.
Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah produki Semen Gresik
atau yang setaraf. Pemilihan salah satu produk adalah mengikat dan dipakai untuk
seluruh pekerjaan.
Air yang digunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-
bahan organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan
atau jaringan kawat baja.
Pasir yang digunakan adalah butir-butir tajam dan keras, bersih dan tidak
mengandung bahan-bahan organis, garam dan asam alkali.
Pasir urugan dan pasir pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang baik
serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran/bahan organis
lainnya.
Pasir dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat – alat
pemecahan batu.
Pasir untuk campuran beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih
Lumpur/bahan organis lainnya.
Pasir harus terhindar dari batu – batu tajam dan keras. Butir – butir halus bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Page 64
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering).
Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus
memenuhi syarat – syarat PBI 71 Bab 3.3.
Dan juga bata sebelum dipasang harus dibasahi dulu dengan cara direndamkan dalam
air hingga jenuh dan pada waktu dipasang tidak boleh ada genangan air pada
permukaannya.
Pasangan bata harus rapi,lurus dan sama tebal.
Pemasangan bata sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat harus sama
setebal 1cm. Siar-siar harus dikerok dengan kedalaman ± 1cm dengan rapi,kemudian
disirami air untuk dilanjutkan dengan plesteran.semua pertemuan horizontal maupun
vertical harus terisi dengan baik dan penuh.
Pasangan bata dibawah lantai atau terurug oleh tanah harus diberapen dengan aduk
kedap air 1:2.
Untuk setiap dinding bata ½ bata dan atau lebih yang luasnya lebih dari 12m2 untuk
dinding dalam dan luasnya dari 8m2 untuk dinding luar harus diberi kolom penguat
beton (kolom praktis) dengan ukuran ± 12x15 dengan tulangan 4xØ 10mm sengkang
Ø8mm tiap jarak 15 cm dan ditambah balok penguat kearah horizontal.
Jenis adukan
Jenis adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang diinstruksikan dalam gambar
atau dalam uraian dan syarat-syarat ini:
M1 = Pas. tembok adukan (1 pc : ½ kp : 5 Psr) atau (1 pc : 5 Psr)
M2 = Pasangan tembok trasraam 1 pc: 2 psr
Semua pasangan bata dilaksanakan dengan adukan M1 dimulai dari ketinggian 20cm
diatas lantai dasar maupun lantai atas dan untuk pasangan bata kedap air
dilaksanakan dengan adukan M2 digunakan untuk daerah-daerah sbb:
Dinding Kamar mandi / WC setinggi 150 cm dari permukaan sloof beton
Dinding tertanam dalam tanah (diberapen sampai permukaan tanah).
Diusahakan aduk perekat dalam keadaan belum mengeras. Jarak waktu percampuran
aduk perekat dengan pemasangan tidak lebih dari 30 menit terutama untuk aduk
kedap air.
Page 65
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Adukan harus dicampur dalam alat tempat mencapur yang telah disetujui atau
dicampur dengan tangan di atas permukaan yang keras. Sangat dilaranag memakai
adukan yang sudah mulai mengeras atau membutuhkan untuk dipakai lagi.
Penempatan klos kayu,angker,pipa sparing dan pemasangan alat-alat lain dalam
pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada dan
petunjuk pengawas.
Hubungan pasangan bata dan konsen, kolom praktis dan plat beton yang dipakai
sebagai landasan lantai,memakai angker Ø 8mm,tidak dibenarkan penggunaan
angker dari paku.
Selama pasangan dinding ini belum difinish,kontraktor wajib untuk memelihara dan
menjaga dari kerusakan-kerusakan atau pengotoran bahan. Jika pada saat akan
difinish terdapat kerusakan,kontraktor sampai dinyatakan diterima oleh pengawas.
Apabila bahan dinding dinyatakan lain, maka diisyaratkan dalam pelaksanaannya
mengikuti procedure pelaksanaan pabrik pembuat.
Dinding harus dipasang (uitzet) dan didirikan menurut masing-masing ukuran,
ketebalan dan ketinggian, yang disyaratkan seperti yang ditujukan dalam gambar, dan
Pemborong harus memasang piket (uitzet), lobang-lobang dan sebagainya dengan
alat uirzet yang disetujui. Semua unit harus betul-betul kering kalau mau dipakai,
hanya ujung-ujungnya dibasahi jika dianggap perlu untuk mengatur pengisapan.
Bata dipasang dengan adukan pengikat sambungan 10 mm, didasari dengan baik dan
sambungan-sambungan yang terus lurus dan rata. Dalam pemasangan tembok tidak
boleh meneruskan di satu bagian lebih dari satu meter tingginya.
Mengorek sambungan
Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm, agar finish dinding dapat
melekat dengan baik.
Perlindungan
Dalam pemasangan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
sesuatu yang sesuai untuk perlindungan.
Perawatan
Page 66
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Dinding tembok harus dibasahi teus-menerus selama paling sedikit 7 (tujuh) hari
setelah didirikan.
B. PLESTERAN + ACIAN
Bidang yang akan memerlukan plesteran dengan aduakan 1pc : 2ps digunakan untuk
daerah-daerah sebagai berikut:
- Semua dinding yang berfungsi sebagai turap (penahan tanah) hingga ketinggian
20cm dari permukaan lantai finish bagian ter-atas.
- Semua dinding hingga ketinggian 30cm dari permukaan lantai.
- Dinding untuk daerah basah (km/wc) setinggi 1,5 mtr.
- Pondasi batu bata atau trasram yang bersentuhan dengan bahan urugan tanah
atau pasir.
Untuk bidang lainnya (yang memerlukan plesteran) dipakai adukan 1pc:5ps.
Plesteran halus (acian) dipakai campuran semen dan air hingga mendapat campuran
yang homogen. Acian dilaksanakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
Untuk pasangan bata sebelum diplester harus dibasahi dulu dan siar-siarnya dikerok
sedalam ± 1cm.
Permukaan beton yang akan diplester harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan
kemudian dikerek (scratch) terlebih dahulu atau diberi kamprotan adukan.
Tebal minimal plesteran adalah 15mm dan tebal maximal 25mm.Untuk plesteran
yang tebal lebih dari 25mm,harus diberi tulangan dari kawat ayam. Tebal total
dinding ½ bata setelah diimplester tidak lebih dari 1,5cm,sedangkan tebal total
dinding bata tidak lebih dari 25cm.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik untuk seluruh bangunan.
Untuk semua bidang pasangan bata dan beton yang akan difiniskan dengan cat
dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda yang bertemu dalam suatu bidang
datar,harus diberi naad dengan ukuran lebar 0,7cm dan dalam 0,5cm.
Page 67
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Untuk permukaan datar batas toleransi perlengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 2,5mm untuk setiap 2m2,jika melebihi,kontraktor wajib
memperbaikinya atas tanggung jawabnya.
Kelembaban plesteran yang telah dicuci harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar,tidak terlalu tiba-tiba dengan cara membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.Jika terjadi
keretakan akibat pengeringan, maka bidang yang retak harus dibongkar dan
diperbaiki sampi dinyatakan dapat diterima oleh pengawas atas tanggungan
kontraktor.
Dalam pemasangan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
sesuatu yang sesuai untuk perlindungan.
Dinding tembok harus dibasahi teus-menerus selama paling sedikit 7 (tujuh) hari
setelah didirikan.
Angker-angker yang pasang terhadap dinding yang bersinggungan dengan beton,
haus dimasukan di dalam pondasi sambungan-sambungan dinding setelah
dibersihkan dari kulit oxid besi, karet dan debu bangunan.
Beton harus dikasarkan dengan alat yang sesuai pada sambungan vertical dengan
dinding, agar adukan tembok dapat melekat.
Macam Perbandingan Penggunaan
Pekerjaan
Page 68
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
M1 1pc : 2ps untuk pekerjaan pasangan ubin
1pc : 3ps plint,ubin keramik, ubin
marmer,terakota dan vynil.
untuk plesteran beton bertulang yang
kedap air.
untuk rollag pasangan batu bata.
M2 1pc : 5ps 1. Untuk pasangan dinding yang tidak
kedap air.
2. Untuk semua plesteran dinding tidak
kedap air baik untuk bagian dalam
maupun bagian luar.
Setelah plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok dengan campuran
1 PC : 8 PC putih atau Menggunakan Mortar Semen Khusus. Setelah itu acian digosok
hingga permukaannya licin dan rata sebelum dilakukan Pekerjaan Finishing.
C. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
1. BAHAN PENUTUP ATAP
a. Untuk penutup atap metal multiroof memakai material lapisan aluminium dan seng
dari satu merk & satu ukuran serta bergaransi dari pabrik bersangkutan. Penutup
atap-penutup atap yang dipasang lepas dari cacat dan harus satu jenis/satu
warna dan satu type. Penutup atap yang mempunyai cacat tidak boleh dipakai
sebelum dan sesudah pembelian penutup atap harus sepengetahuan
Pengawas Lapangan.
b. Sedangkan untuk rangka atap utama menggunakan baja konvensional WF 100 x 50
x 5 x 7 dengan gording C 100.50.20, sedangkan atap Sayap bangunan menggunakan
rangka baja ringan C 75
c. Penutup Atap
1) Pemasangan penutup atap baru dapat dimulai setelah rangka atap dipasang
dengan jarak sesuai dengan luas penutup atap yang akan dipasang dan telah
disetujui Konsultan Pengawas.
2) Penutup atap harus memenuhi persyaratan NI- 19.
3) Cara penumpukan dan pemasangan penutup atap harus sebelah menyebelah
nok agar tidak ada pembebanan eksentris kecuali pada bentuk atap
emperan, pemasangan harus dimulai dari bawah (sesuai petunjuk/ketentuan
Page 69
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
dari produk atap yang dipilih). Pemasangan penutup atap dari satu arah,
pertemuan pemasangan terletak ditengah bidang atas pada pertemuan nok
atas. Pemotongan penutup atap untuk pertemuan sudut harus dilakukan
hati-hati agar tidak mengakibatkan kerusakan pada bagian lain dari bangunan.
4) Pemasangan penutup atap harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan
kerapian. Tepi-tepi penutup atap dan alur-alurnya garis-garis lurus baik dari
atas kebawah maupun dari sisi yang lainnya. Hal ini bisa tercapai bila dalam
pemasangan penutup atap juga ditimbang dengan terikan benang. Khusus untuk
pemasangan sudut + 45 o harus dipaku/dibaut ulir.
5) Untuk memulai pemasangan penutup atap harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
6) Bubungan yang dipakai juga menggunakan bubungan Metal.
d. Penutup atap lainnya yang belum termasuk dalam RKS, namun tertera dalam
gambar akan diatur oleh Pengawas.
2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pemasangan penutup atap harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik, pola
pemasangan seperti petunjuk pabrik. Persyaratan pemasangan penutup atap harus
sesuai ketentuan yang tersebut dalam manual pabrik, serta pemasangan reng yang
terakhir harus berdiri.
b. Pemasangan bubungan harus rapi, lurus dan sesuai dengan ketentuan .
c. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh
struktur atap dan dinding, sesuai ukuran gambar.
d. Kerusakan akibat penyambungan ruangan/bangunan harus dilakukan
penggantian seperti gambar.
3. PEKERJAAN BAJA RINGAN
1. Umum
Pekerjaaan rangka atap baja ringan zincalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan
zincalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus
merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian ,teknologi,
(bukan industri rumah tangga).
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top
chord),rangka utama bawah (bottom chord),dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka
tersebut disambung dengan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah
yang cukup. Untuk meletakkan material penutup atap/genteng, dipasang rangka reng
(batten) langsung di atas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan
dengan ukuran genteng.
Page 70
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan (site), perangkaian
(assembling) dan ereksi (erection), seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
a. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
b. Pekerjaan reng (batten)
c. Pekerjaan jurai dalam (Valley gutter)
1. Persyaratan Material Rangka Atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada
sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter
(mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja dasar
(Base Material Thickness/BMT) dan bersetifikat SNI.
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja (Steel mechanical propertiemekanikal baja (Steel
mechanical properties):
- Baja Mutu Tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
- Tegangan Leleh Minimum (Minimum yield strength) : 550 MPa
- Modulus Elastisitas : 2,1 x 105 MPa
- Modulus Geser : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):
Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat seng dan aluminium
(Zincalume/AZ),dengan komposisi sebagai berikut:
- 55 % Aluminium (Al)
- 43,5 % Seng (Zinc)
- 1,5 % Silicon (Si)
- Kete(Zinc)
- 1,5 % Silicon (Si)
- Ketebalan Pelapisan : 100 gr/m2 (AZ100)
c. Geometri profil rangka atap :
- Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-channel.
a. C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0.80 mm) berat 0.97 kg/m’untuk rangka
batang utama(top chord dan bottom chord)
b. C75.75( tinggi profil 75 mm dan tebal 0.80 mm) berat 0.97 kb/m’ untuk rangka
batang pengisi (web)
- Reng TS 40 (batten) dan TS 38
Page 71
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Profil yang digunakan untuk reng adalah top hat (U terbalik) dengan spesifikasi tinggi
profil 40 mm dan tebal minimal 0,45mm, berat 0,57 kg/m’dan pada sisi kira kanan
sepanjang profil dilipat kedalam selebar 5mm dipakai untuk kuda-kuda dengan jarak
maksimal 1,20 m antar kuda-kuda. Sedangkan tinggi profil 38 mm dan tebal 0,45 mm
berat 0,42 kg/m’ dan pada sisi kira kanan sepanjang profil dilipat kedalam selebar
3mm dipakai untuk kuda-kuda dengan jarak maksimal sesuai dengan ketebalan profil
yang digunakan antar kuda-kuda.
- Talang/Jurai
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap yang membentuk
sudut tertentu maka pada petremuan sisi dalam harus menggunakan talang (valley
gutter) untuk mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud adalah talang jurai dalam
dengan ketebalan 0,45 mm dan telah dibentuk menjadi talang lembah.
- Alat Sambung (Screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk pabrikasi dan
instalasi adalah baut mekanik sendiri ( selft drilling screw) dengan spesifikasi sebagai
berikut :
a. Kelas ketahanan baut terhadap korosi minimum : Class 2 (minimum corrosing
rating)
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (truss fastener) adalah type 12 – 14 x 20
dengan ketentuan sebagai berikut :
Diameter ulir : 12 gauge (5,5 mm)
Jumlah ulir per inchi : 14 TPI
Panjang : 20 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.socket)
Material : AISI 1022 head treated carbon steel
Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
Kuat tarik minimum : 15,3 kN
Kuat torsi minimum : 13,2 kN
c. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fastener) adalah type 10 – 16 x 16
dengan ketentuan sebagai berikut :
Diameter ulir : 10 gauge (4,87 mm)
Jumlah ulir per inchi : 16 TPI
Panjang : 16 mm
Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.socket)
Material : AISI 1022 head treated carbon steel
Page 72
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
Kuat tarik minimum : 11,9 kN
Kuat torsi minimum : 8,4 kN
Pemasangan jumlah baut harrus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja.
Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt dengan
kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
- Koneksi perletakan kuda-kuda pada ring balok
Conector yang digunakan adalah material plat L. Conector merupakan alat sambung
antara rangka utam dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya
sesuai dengan desain yang berlaku
- Steel strap brace (bracing)
Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, maka antara rangka
utama pada batang utama atas (top chord) dipasang strap bracing (pengaku).Material
baja strap bracing harus memiliki minimum tegangan tarik 250 Mpa,dengan
ketebalan minimum 1,00 mm dan lebar minimum 25 mm serta materialnya dilapis
dengan bahan anti korosi zinc-aluminium 100 gr/m2 untuk mencegah terjadinya
karat.
2. Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
3.1 Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur rangka atap baja ringan harus di desin oleh tenaga ahli yang
berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah- kaidah teknis yang benar sesuai
karakter baja ringan yaitu dengan perancang standar batas desain struktur baja cetak
dingin (Limit State Cold FormedSteel Structure Design).Desain struktur rangka atap
baja ringan meliputi top chord, bottom cord, web, dan jumlah screw pada setiap titik
buhul sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Mengingat belum adanya pengaturan resmi tentang baja ringan dalam konstruksi
Indonesia, peraturan di bawah ini dapat digunakan sebagai pedoman:
AS-3623-1993 Domestic Metal Framing (Australia)
Code of Practice for Wind Loads Standard Indonesia
AS/NZS1170-1-1-1989 SAA Loading Code-Part 1 Dead and Live Loads and
Loads Combinations
AS/NZS1170-2-1989 SAA Loading Code-Dead and Live Loads (Australia)
AS/NZS4600-1996 Limit State Design Code (Australia)
3.2 Persyaratan Pra-Kontruksi
Page 73
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
a. Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang
telah dijelaskan pada pasal-pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai
dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
b. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan
c. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan
balok ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dari
PPTK sebelum pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap,detail dan
akurat.dalam hal ini meliputi dimensi profil,panjang profil pada setiap
segment,dan jumlah screw pada setiap titik buhul
e. Kontraktor wajib meliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.pada prinsipnya ukuran
pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish
f. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
digantikewajiban yang sama,juga berlaku untuk ketidakcocok kesalahan
maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikaldan
elektrikal.
g. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konnsultan
Pengawas, Konsultan Perencana,dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
h. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi
diworkshop,baik workshop permanen atau workshop sementara.Kontraktor
bertanggung jawaban atas semua kesalahan detail,fabrikasi ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan
2.3 Persayaratan Konstruksi
a. Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil pengukuran
terakhir dan sesuai dengan aktual dilapangan.
b. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran, dan gambar desain
c. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
d. Dalam proses erection rangka atap, harus diperhatikan support sementara untuk
menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak
boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli
dari pabrik
Page 74
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
e. Jarak antar kuda-kuda, jarak ikatan angin/bracing maksimum adalah 1,00 m
f. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut :
Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
Alat potong harus dalam kondisi baik.
Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
2.4 Persyaratan Tenaga Pemasang
Komponen struktur konstruksi baja ringan harus di kerjakan oleh tenaga
pemasang yang terlatih dan bersetifikat serta mampu memahami gambar kerja
dan dibuktikan dengan surat ijin memasang dari pabrikan.
Surat ijin memasang atap baja ringan ini harus disertakan pada saat pemaparan
produk.
D. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan-bahan dalam
hubungannya dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
2. Contoh
Pelaksana jauh sebelumnya harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan tersebut di
atas untuk mendapat persetujuan Pengawas.
3. Bahan
Penutup Atap genteng metal Polos untuk bangunan Induk Dan Spandek tebal 0.40
Untuk Sayap bangunan
Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah penutup atap menggunakan Atap
genteng metal Polos untuk bangunan Induk Dan Spandek tebal 0.40
Penutup atap baru boleh dipasang apabila semua pekerjaan rangka atap selesai
dikerjakan, dan telah diperiksa oleh Direksi.
Pemasangan penutup atap harus dilaksanakan secara lurus dan rapi hingga
menghasilkan bidang yang benar-benar rata.
4. Persyaratan Umum
Secara umum pekerjaan harus memenuhi standar di bawah ini:
1. Peraturan Muatan Indonesia (PMI)
Page 75
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
2. American Institute Of Steel Construction (AISC)
3. Japanese Industri Standard (JIS)
4. ASTM (American Sociaty for Testing Material
5. American Welding Sociaty (WS)
6. Steel Structural Panising Council (SSPC)
7. Standard Industri Indonesia (SII)
5. Sistim Pemasangan :
Sistim pemasangan mengikuti arah kemiringan dan sebelum dipasang harus
dicek/ditimbang (elevasi), rata dan tidak bergelombang pada permukaan.
Pemasangan atap harus mengukuti susnan yang ada.
Sambungan harus saling bersinggungan adalah minimal satu gelombang / 10 cm
baik kearah atas.
Sistim pemasangan mengikuti sistim pemasangan paten dari merek yang
digunakan. Sebelum dipasang harus dicek/ ditimbang (elevasi), rata dan tidak
bergelombang pada permukaan.
Semua permukaan atap harus mulus dan tidak terdapat goresan-goresan.
Pekerjaan atap dianggap selesai bila telah dibersihkan semua bekas-bekas
potongan / guntingan dan paku-paku yang tertinggal dan telah di test dan
dipastikan bahwa tidak ada lagi kebocoran.
6. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Mengikuti petunjuk patent dari pabriknya.
b. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
c. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
d. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
e. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil
yang baik dan sempurna.
Page 76
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
7. Pembersihan
Kontraktor diharuskan melakukan pembersihan terhadap sambungan-sambungan,
serta hubungan antara besi / joint dengan tembok / beton akibat dari pengecoran,
pengelasan atau pengecetan .
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan pada
bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk
mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
C.1. PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam keahlian ini meliputi penyediaan semua
bahan yang diperlukan dalam instalasi penerangan yang lengkap, instalasi tenaga
sistem penghubung ke bumi, termasuk papan-papan sekering, pemutus-pemutus
aliran utama, pembantu dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan dalam
pasal ini, dimulai pada pemasukan kabel tanah panil utama.
2. Peraturan Pemasangan
Pemasangan instalasi pekerjaan listrik ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-
peraturan sebagai berikut:
a. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku saat ini.
b. PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku dan yang berkaitan dengan instalasi
ini.
c. Standar Nasional Indonedia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan dengan
instalasi ini.
d. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku.
e. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang belum diatur
dalam standar/peraturan diatas.
f. Standar Nasional Indonesia (SNI tentang Tata Cara Perencanaa Teknis Konversi
Energi pada Bangunan Gedung
3. Umum
1. Cara pemasangan semua peralatan listrik (armatur lampu, kabel, saklar, lemari
pembagi dll), harus dilakukan dengan rapi, memenuhi persyaratan-persyaratan
yang ditetapkan oleh PLN setempat.
Page 77
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
2. Semua peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baru, memenuhi syarat-
syarat kekuatan listrik dan mekanis yang distandardkan dan disetujui terlebih
dahulu oleh pemilik atau badan yang ditunjuk oleh pemilik.
3. Kualitas semua peralatan minimum harus sama dengan kualitas alat-alat buatan
TIGER, SIEMENS, atau pabrik sejenis.
4. Pekerjaan Instalasi
Semua pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
ternama dan dapat dipercaya atau oleh pekerja-pekerja Pemborong yang ahli.
Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan sesuai dengan edisi paling
akhir dari “Peraturan Umum Instalasi-instalasi Listrik di Indonesia”, atau
peraturan-peraturan setempat lainnya yang lazim (berlaku), dan harus
memerlukan persetujuan Pemerintah dan Pemberi Tugas.
Perusahaan instalasi tersebut harus mempunyai izin usaha khusus untuk
pekerjaan instalasi yang disahkan oleh PLN pada lokasi eksploitasi dimana proyek
dibangun,. Pekerjaan pada sub Kontraktor ini harus dengan sepengetahuan
Pemberi Tugas.
5. Gambar-gambar
Diagram dari instalasi-instalasi listrtik ditunjukan dalam gambar kontrak. Diagram-
diagram ini hanya menunjukan pekerjan instalasi yang akan dipasang. Aliran dan
pengaturan saluran-saluran, kawat-kawat, kedudukan saklar (switch).
Stopkontak-stopkontak, papan sekering (panel board) dan sebagainya dalam garis
besarnya harus seperti yang ditunjuka, dapat diperoleh jika dikehendaki untuk
disesuaikan dengan keadaan bangunan, tapi tergantung kepada persetujuan
Pemberi Tugas, meskipun persetujuan seperti itu tidaj membebaskan Pemborong
dari tanggung jawab untuk mendirikan instalasi dengan cara yang ahli, yang betul
dan tepat fungsinya, ukuran-ukurannya dan sifat-sifat pekerjaan selanjutnya.
Pemborong harus menyerahkan gambar kerja (shop drawings) tentang sakelar-
sakelar dan papan sekering dan untuk tiap satuan (unit) bangunan, menyediakan
gambar-gamabar instalasi yang persis seperti yang dipasang (as installes drawing).
4. Jenis Bahan.
1. Panel Tegangan Rendah.
Panel Tegangan Rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus
mengikuti peraturan IEC dan PUIL.
Page 78
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Panel yang digunakan dari jenis Plastic / Viber yang dapat menampung 4
hingga 8 MCB.
Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga apabila diperlukan pada
waktu perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen-
komponen yang di maksud maka hal itu dapat dengan mudah dilaksanakan
tanpa mengganggu komponen-komponen yang lainnya.
Ukuran dari tiap-tiap unit panel, harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Komponen-komponen pengaman yang dapat digunakan, adalah yang sesuai
pada Gambar.
2. Kabel – kabel.
Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
minimal 0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM dari merk yang lolos
standard yang diizinkan.
Pada prinsipnya, kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah; Jenis NYY,
NYM dan NYA untuk kabel penerangan.
Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Direksi.
Penampang kabel minimum yang dapat dipergunakan adalah 2,5 mm.
3. Lampu - Lampu.
Lampu TL serta komponennya yang digunakan, merk Filifs dan lampu pijar
yang digunakan merk Filifs atau setara termasuk isinya ( lengkap ),
berkwalitas baik. Khusus untuk lampu TL harus dilengkapi dengan
kapasitor.
Condensator yang dipasang seri pada lampu TL harus dapat memberikan
koreksi faktor total minimal 0. 85.
Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis cool daylight 54.
Fitting lampu dari type yang baik jenis Broco/Ellips.
Model dan type lampu tercantum seperti di BQ.
4. Kotak Kontak dan Saklar.
Saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah type pemasangan
masuk/Inbow dan kotak-kotak Inbow dipasang pada dinding yang tampak
di Gambar.
Page 79
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Kotak kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10 A dan
mengikuti Standard VDE sedangkan, kotak kontak khusus 1 (satu) phase
(inbow), mempunyai rating 15 A.
Kotak kontak khusus 3 (tiga) phase (inbow) harus mempunyai rating
minimal 15 A.
Kotak Kontak dinding dan Saklar yang dipasang 150 cm dari permukaan
lantai.
Jenis kotak Kontak dan Saklar yang digunakan yaitu merk Broco, Clipsal
atau setara.
5. Grounding.
Kawat Grounding dapat dipergunakan kawat telanjang ( BBC = Bare
Copper Conductor ).
Besarnya kawat Grounding yang bisa digunakan, minimal berpenampang
sama dengan penampang kabel masuk, (incoming feeder).
Elektrode Pentanahan untuk Grounding digunakan pipa Galvanized
dengan diameter minimal satu inchi. Diujung pipa tersebut dipasang
Copper Rod sepanjang 0,5 m. Elekrode Pentahanan yang dipantek didalam
tanah, minimal sedalam 6 m atau sampai menyentuh permukaan air
tanah.
5. Persyaratan Teknis Pemasangan.
1. Panel-panel
Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya
dan harus rata ( horisontal ).
Setiap Kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan Gland dari
karet, atau Penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
Panel harus di-tanah-kan.
2. Kabel – kabel.
Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan Cable Merk yang
jelas dan tidak mudah lepas, untuk mengidentifikasikan arah beban.
Setiap Kabel Daya, pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasi- kan phasenya dengan PUIL.
Kabel Daya yang dipasang, harus di Klem dan disusun dengan rapih.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya penyambungan, kecuali pada
kabel penerangan.
Page 80
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Seluruh kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton, harus
dibuatkan Sleeve dari pipa PVC, dengan diameter minimum 2,5 kali
penampang kabel.
3. Lampu – lampu Penerangan.
Pemasangan Lampu Penerangan harus disesuaikan dengan rencana Plafond
dan artistik serta disetujui oleh Direksi.
Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond.
Penggunaan Lampu sesuai gambar kerja adalah :
Lampu LED 5 Watt ( Ftting Downlight 6" )
Lampu LED Slem 18 Watt
(Sesuai dengan Bill Of Quantity)
6. Pentanahan.
1. Semua bagian dari sistem listrik harus ditanahkan.
2. Elektroda Pentanahan harus ditanam dengan kedalaman sesuai standard.
3. Tahanan Pentanahan maximum adalah 2 Ohm.
7. Pengujian.
1. Sebelum semua peralatan utama dari sistem listrik itu dipasang, harus diadakan
terlebih dahulu pengujian secara individual.
2. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat
pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi
lain yang berwenang untuk itu.
3. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara
menyeluruh dari sistem, untuk menjamin bahwa sistem tersebut berfungsi
dengan baik.
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan pada
bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk
mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
C.2. PEKERJAAN PLAFOND (Sistem Ceiling / Rangka Hollow)
1. Pengendalian Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku dalam :
ASTM-C-22-91
Page 81
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
ASTM-C-36-83
ASTM-C-840-83
ASTM-E-119-83
2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi bahan-bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pembuatan dan pemasangan pekerjaan langit-langit dari gypsum,
GRC dan Lambazerin Aluminium .
b. Pekerjaan ini dijelaskan pada langit-langit bangunan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana.
3. Persyaratan Khusus
Secara umum pekerjaan baja/besi harus memenuhi standar di bawah ini:
1. Peraturan Muatan Indonesia (PMI)
2. American Institute Of Steel Construction (AISC)
3. Japanese Industri Standard (JIS)
4. ASTM (American Sociaty for Testing Material
5. American Welding Sociaty (WS)
6. Steel Structural Panising Council (SSPC)
7. Standard Industri Indonesia (SII)
4. Bahan-Bahan
a. Bahan yang digunakan jenis bahan:
Calsiboard dengan tebal 3.5 mm, yang bermutu baik, produksi Jayaboard,
atau setara
b. Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain-lain harus digalvanisir
sesuai dengan NI-5 Bab VI Pasal 114, 15 dan 17.
c. Bahan perekat tahan air yang digunakan setara dengan Herferin.
d. Finishing langit-langit digunakan bahan Cat Metrolite, Vinotex atau setara, sesuai
dengan uraian dalam Bab “Pekerjaan Pengecatan”.
e. Rangka langit-langit / plafond
Rangka metal hollow galvanis 4/4 dan 2/4, dan alumunium (ceiling) tinggi
maksimal 30 mm. Dengan produksi BMS, MMJ atau setara. (sesuaikan peil dalam
gambar)
Page 82
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
5. Pelaksanaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang berada di
atasnya harus sudah terpasang seperti misalnya pipa-pipa, kabel dan lain-lain.
b. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan
sebelum pekerjaan mulai dipasang untuk mendapat persetujuan.
c. Penyimpanan bahan rangka, penutup plafond dan material lain di tempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
kering dan tidak lembab serta tidak terkena cuaca langsung.
d. Harus diperkirakan semua sambungan dalam pemasangan klos, baut, angker-
angkerdan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Semua unit-unit plafond metal puring harus terpasang rapi dan kuat sesuai
dengan pola gambar rencana.
f. Penyambungan plafond GRC dengan GRC atau celah pada pertemuan antaranya,
tidak dibenarkan. Dan pertemuan antara GRC dengan profil gypsum dibuat
sedemikan rupa agar rapat dan lengket.
g. Pengecatan
- Disarankan agar memakai TOTAL KOTE Primer (Ex. JAYABOARD), atau setara
- Langit-langit calsiboard dan Gypsun yang sudah terpasang harus dicat dengan
Cat VAEP (Vinyl Acrylic Emulsion Paint) sesuai dengan uraian dalam Bab
Pekerjaan Pengecatan.
- Hasil pengecatan plafond pada langit harus rata, bersih, tidak belang dan
warna yang rata.
6. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil
yang baik dan sempurna.
Page 83
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan pada
bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk
mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
C.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, dan tenaga untuk
pemasangan ubin keramik/homogeneous tile pada lantai ruangan, KM / toilet,
pekerjaan eksternal, dan lainnya yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai standar-standar yang ditetapkan dalam ;
NI-2-1971
NI-3-1970
NI-8-1972
SII-0241-1970
SII-0023 –BI
PUBI - 1982
3. Persyaratan Bahan
a. Jenis keramik / granit yang digunakan adalah jenis stoneware, badan kramik
padat (lebih padat dari porselin), berwrna cerah.
b. Permukaan keramik / granit tidak boleh menampakkan cacat, bengkok
(melenting) retak-retak, bagian glasir terlepas, lubang-lubang jarung atau cacat
kotor dari bahan glasir.
c. Harus siku, tahan terhadap gesekan dengan kekerasan tidak kurang dari 5 skala
mohs (kehilangan berat karena uji gesekan tidak lebi dari 0,10 gr/ ubin).
4. Bahan-Bahan
a. Granit untuk lantai dan dinding
Granit yang digunakan adalah granit kwalitas seperti Egypt Red atau yang setara.
Warna, tipe dan pola ditentukan dalam gambar, dengan ukuran 60x60 cm. Alas
lantai digunakan dari beton cor camp 1pc : 3kr : 5ps tebal 7 cm, setelah pasir
urug ruang dipadatkan
Page 84
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Granit yang telah terpasang rapi, selanjutnya dipoles agar didapatkan permukaan
yang mengkilap.
b. Granit / Kramik China untuk lantai dan dinding
Granit / kramik yang digunakan adalah granit / kramik kwalitas seperti Ezenza
atau yang setara. Warna, tipe dan pola ditentukan dalam gambar, dengan ukuran
60x60 cm. Alas lantai digunakan dari beton cor camp 1pc : 3kr : 5ps tebal 7 cm,
setelah pasir urug ruang dipadatkan.
Granit / kramik yang telah terpasang rapi, selanjutnya dipoles agar didapatkan
permukaan yang mengkilap.
c. Ubin keramik untuk lantai dan dinding
Ubin keramik kwalitas seperti yang diproduksi ROMAN, ASIA atau yang setara.
Dengan klasifikasi kualitas satu (KW1) Warna, tipe dan pola ditentukan dalam
gambar.
Alas lantai digunakan dari beton cor camp 1pc : 3kr : 5ps tebal 7 cm, setelah pasir
urug ruang dipadatkan
Lantai untuk kamar mandi/WC, menggunakan bahan dari ubin Keramik jenis
kasar dan berkualitas baik (siku, rata dan KW1) tidak pecah.
Untuk lantai dan dinding, menggunakan keramik dengan ukuran sesuai gambar,
dari jenis KW1 dan bermotif yang dipasang rata dan nat lurus dan tidak
berongga.
Ubin keramik untuk dinding dan lantai yang cacat tidak boleh dipasang dengan
tetap memperhatikan permukaan dinding keramik yang harus rata dan
pemasangannya rapih dan bersih.
d. Bahan perekat dan Pengisi Nat
Bahan additive campuran perekat untuk ubin keramik yang dipergunakan untuk
pemasangan pada dinding dan lantai adalah produksi AM.40 CERAMA CEMENT, C-
CURE (untuk interior), AM.30 MORTAFLEX fix, C-CURE (untuk eksterior) atau yang
setara dan disetujui Direksi Lapangan.
- Adukan untuk alas : 1 bag pc : 4 bag pasir
- Adukan untuk sambungan : 1 bag pc : 3 bag pasir
Portland Cement (PC), pasir dan air, dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan pasal terdahulu.
e. Kontraktor menyediakan tambahan 0,3% untuk setiap jenis keramik guna
Page 85
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
pemeliharaan pemilik bangunan (extra stock).
5. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
b. Apabila dianggap perlu Direksi Pengawas dapat meminta untuk mengadakan test-
test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan
sebagai dasar persetujuan. Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
c. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
d. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
e. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil
yang baik dan sempurna.
6. Pelaksanaan
Pemeriksaan
a. Sebelum mulai memasang ubin, Pemborong harus memeriksa apakah persiapan
dasarnya sudak baik dan yakin bahwa dasar pasir sudah betul-betul padat.
b. Semua pasangan pipa-pipa, penanaman ke tanah, saluran-saluran dan sebagainya
harus dilaksanakan dan diperiksa sebelum memulai memasang ubin.
c. Cara mencampur adukan alas tersebut harus dicampur dalam alat tempat
mencampur adukan alas tersebut harus dicampur dalam alat tempat mencampur
yang telah disetujui atau dicampur dengan tangan di atas permukaan yang keras.
Sangat dilarang memakai adukan yang sudah mulai mengerah atau
membubukannya/menghancurkannya untuk dipakai lagi
d. Permukaan dinding bata/beton harus diberi plester yang rata dulu, sebelum
lapisan ubin keramik dipasang.
Memotong Tegel/Ubin
a. Sedapat mungkin pemotongan tegel harus dicegah dan tidak boleh pada ada
potongan yang lebih kecil dari 0,5 ukuran ubin, kecuali jika tercantum dalam
gambar. Pemotongan harus dilakukan dengan hati-hati tanpa pinggirnya berigi-rigi
Page 86
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
atau kelihatan lapisannya.
b. Apabila diperlukan pemotongan, harus menggunakan mesin pemotong keramik
dan sudut tepinya digurinda hingga halus dan rata.
Memasang tegel Keramik
a. Kontraktor harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan pada saat
menentukan awal pemasangan ubin keramik.
b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, utuh, tidak retak dan
cacat.
c. Tegel harus dipasang di atas adukan yang setengah kering seperti ditentukan pada
bab 2.4 dari pasal ini dan tabelnya di manapun tidak boleh lebih tipis dari 20 mm,
dipadatkan sampai dasar dan dibiarkan lembab untuk mengurangi penghisapan.
Lapisan atas adukan yang akan dipasangi tegel itu harus di jatuhkan dan
disebarkan seperti dikehendaki dan sambungan-sambungan harus merupakan
garis lurus dan juga warnanya harus diusahakan sama dengan tegelnya.
Sebelum memasang tegel, alas adukan harus ditaburi cemen kering 1 m2 setiap
kali dan tegel-tegel disiapkan dengan jalan membersihkan debu dari bagian
bawahnya dan mengusapkan adonan semen 24 jam sebelum dipasang.
Lebar sambungan harus 3 mm dan diisi dengan adonan kering yang diuraikan
pada Bab sebelumnya, di atas adukan yang terdiri dari 1:1 semen sesudah
menunggu sampai isian pertama menjadi kuat.
d. Nat dan keramik harus disesuaikan dengan pemasangan M/E.
e. Nat ubin keramik yang diizinkan adalah 4 mm dan 2 mm untuk Marmer.harus rata
dan lurus serta pemasangan harus dileveling dengan memakai waterpass.
f. Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan persiapan
yang baik terutama pemadatan pasir urugan yang menggunakan mesin stemper
dengan baik permukaan yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering
dan rata air. Harus disetujui oleh pengawas/direksi, baik kontrol rencana peil
lantai yang diinginkan maupun leveling.
g. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda tinggi
lantai, pemasangan keramik lantai, dimulai dari tulangan/patokan yang telah
direncanakan.
h. Sebelum dipasang keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu.
i. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
j. Adukan semen kental untuk pemasangan keramik harus penuh, baik dipermukaan
dasar maupun dibadan belakang keramik yang terpasang, yang sementara
terpasang.
Page 87
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
k. Perbandingan dan adukan dan ketebalan rata-rata dianjurkan adalah : untuk
lantai 1pc : 3ps dengan ketebalan rata-rata ± 0,5 – 1,5 cm diatas lantai kerja.
l. Lebar Nat yang dianjurkan, untuk lantai ± 3 mm dengan adukan pengisi nat dari
semen Tegel special hingga berisi penuh dan dioles dengan jari tangan atau
dengan menggunakan bahan dari karet atau gabus misalnya ; potongan sandal
jepit swallow agar permukaan menjadi mulus dan mengkilap dipandang mata.
m. Pengisian siar-siar dengan bahan grouting dilaksanakan paling sedikit 4 (empat)
hari setelah pemasangan keramik/homogeneous tile mengering.
n. Pemasangan semen nat, dilaksanakan paling cepat 24 jam sesudah pemasangan
tegel keramik lantai.
o. Siar-siar/nat harus diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan dalam persyaratan
bahan, warna sesuai dengan warna keramik yang dipasang.
p. Pemotongan ubin harus dihindarkan buila terpaksa harus dipotong, maka
potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin. Pemotongan harus
dilakukan dengan hati-hati dan memakai alat pemotong elektrik.
q. Apabila mutu dan cara pemasangan tersebut diatas tidak memenuhi mutu
standard atau percontohan yang sudah disepakati, maka direksi/pengawas wajib
melakukan perintah pembongkaran secara tertulis kepada pelaksana kontraktor
dilapangan
r. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda hingga
rapih dan bersih.
s. Hasil pemasangan keramik harus dilindungi dari hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan atau cacat, bila hal ini terjadi sebelum penyerahan pekerjaan maka
harus diperbaiki atas biaya Direksi Lapangan.
t. Setiap 4m x 4m harus dipasang sealant.
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan pada
bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk
mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
C.4. PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU PLYWOOD
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
Page 88
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu dan
jendela, pekerjaan kaca dan cermin.
b. Persyaratan bahan
1. Terbuat dari bahan Daun Pintu Plywood, dari produk dalam negeri dengan
kualitas sama yang memenuhi standar TKDN (tingkat komponen dalam negeri)
yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan
Pengawas dan Perencana.
3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
syarat dari pekerjaan Daun Pintu Plywood serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
6. Konstruksi kusen dan daun pintu yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
7. Kusen eksterior memiliki ketahanan terhadap air / kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan
137 Pa (positip) dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4
lt/m2 min.
8. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
9. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
untuk tinggi dan lebar 1 mm
untuk diagonal 2 mm
10. Accessories
Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari ALUMUNIUM,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan ALUMUNIUM
harus ditutup dan dis.
Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.
Page 89
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Angkur-angkur untuk rangka / Kusen Alumunium 3” White Choacting
terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang
dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada
pipa galvanis di dalam Kusen Alumunium
11. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan
dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua
detail sambungan dan Kusen Alumunium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Perencana.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan
shop drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi,
merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi Kusen
Alumunium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta /
berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pemotongan Kusen Alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus dengan
suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk rangka / kusen ALUMUNIUM terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air
dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah
Page 90
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
antara kaca dan sistem Kusen Alumunium 3” White Choacting harus ditutup
oleh karet list.
8. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana Kusen Alumunium
3” White Choacting akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
menghindari timbulnya korosi.
9. Toleransi pemasangan Kusen Alumunium 3” White Choacting disatu sisi
dinding adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan
ini dilakukan pada swing door dan double door.
11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
12. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
13. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
14. Kusen Alumunium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
memperoleh persetujuan Perencana.
d. Pembersihan
Kontraktor diharuskan melakukan pembersihan terhadap sambungan-
sambungan, serta hubungan antara Aluminium dengan tembok sehingga
campuran yang melekat pada kusen harus dibersihkan.
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan pada
bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk
mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
C.5. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
Berkaitan dengan
a. Pemasangan Kunci-kunci
b. Pemasangan engsel dan kelengkapan jendela
c. Pemasangan kaca
Page 91
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
2. Jenis Bahan
1. Untuk pintu menggunakan engsel kuningan 4” penggantung sebanyak 4 (empat
buah) Sesuai petunjuk gambar detail Tiap kunci harus mempunyai 3 buah anak
kunci, pengunciannya harus 2 (dua) kali putar sebagai petunjuk kualitas kunci
yang dimaksud adalah antara lain produksi pabrik DORMA, SES atau lainnya yang
setara.
2. Gantungan/engsel daun pintu Panil menggunakan engsel berukuran 10 cm dan
menggunakannya 3 bh untuk setiap pintu. Dan khusus untuk daun pintu PVC
menggunakan 2 bh engsel khusus (plastik anti karat) pada setiap daunnya.
3. Gantungan/engsel daun jendela kaca menggunakan engsel anti karat dengan
jumlah 2 bh setiap jendela.
4. Kait/hak angin dan tarikan digunakan untuk daun jendela kaca dengan bahan
berkualitas baik (kuningan)
5. Grendel dan tarikan berkualitas baik dari kuningan digunakan untuk daun jendela
kaca.
6. Kunci pintu Bulat khusus dipakai pada pintu PVC merk Ses / Dorma / Alpha atau
dengan kualitas setara.
7. Kunci pintu tanam 2x putar dipakai merk Ses / Dorma / Alpha atau dengan
kualitas setara.
8. Kunci selot tanam 2x putar dipakai merk Ses / Dorma / Alpha atau dengan
kualitas setara beserta dengan door holder dari marmer atau kuningan.
9. Khusus penggunaan pintu utama menggunakan engsel Otomatis yang ditanam
dalam lantai dan ambang kosen aluminium (Ex.Dorma, SES).
10. Expanyolet / Door Closer digunakan pada pintu sebagaimana yang tertera dalam
gambar detail.
11. Pemborong harus memperhatikan contohnya terlebih dahulu untuk mendapat
persetujuan Pemberi Tugas/Arsitek.
3. Cara Pelaksanaan
1. Syarat-syarat besi harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar, harus
dihasilkan dari pabrik yang terkenal dan disetujui, dipilih atau yang selaras dengan
yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas.
2. Pegangan-pegangan dan engsel-engsel harus dari baja yang galvanisir/Kuningan
dengan memakai ring nylon. Engsel-engsel menerus/piano dan engsel sendok
untuk pekerjaan halus harus dari kuningan (beras) pemakaian jenis engsel untuk
satu daun pintu menggunakan tiga buah engsel, sedangkan untuk daun jendela
menggunakan dua buah engsel jendela atau sesuai dengan yang tertera dalam
gambar. Pintu-pintu harus diberi door closer kecuali pada daun pintu PVC dan
Page 92
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
door stopper dari karet yang ditanam pada lantai, kalau keadaan tidak
mengizinkan, door Stoper ditanam pada dinding.
3. Pemasangan dan penggantungan tidak boleh kandas baik terhadap ambang atas
maupun terhadap lantai keramik, sehingga daun dapat dengan leluasa dibuka dan
ditutup tanpa da halangan sedikitpun.
4. Kunci-kunci, engsel-engsel dan sebagainya yang tertera dalam gambar, rongga
pada rangka vertical pada kunci dan penggantung dan di atas rel tidak boleh
melebihi 3 mm. Semua ujung-ujung yang runcing di bulatkan dan rangka vertical
pada kunci harus dimiringkan sedikit.
4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil
yang baik dan sempurna.
5. Memperbaiki Pekerjaan Yang Tidak Sempurna
1. Semua pintu dapat ditutup dan di buka dengan bebas tapi tidak longsor, tanpa
macet atau terlambat, dan semua kunci-kunci dan engsel-engsel cocok dan dapat
bekerja dengan wajar.
2. Bilamana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi melengkung atau
bengkok atau kelihatan ada cacat-cacat lainnya pada pekerjaan aluminium
sebelum masa pemeliharaan berakhir, maka pekerjaan yang cacat tesebut harus
dibongkar dan di ganti hingga Pemberi Tugas merasa puas dan pekerjaan-
pekerjaan lainnya yang terganggu akibat pembongkaran tersebut harus
dibetulkan atas biaya pemborong.
Page 93
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
3. Perapihan dan penyempurnaan pada semua pertemuan antara tembok dan kozen
aluminium harus dilakukan secara berhati-hati agar tidak mengganggu/merusak
lapisan permukaan Aluminium.
4. Semua pengujian kozen, daun pintu, daun jendela, kaca mati, penggantung harus
dipastikan berfungsi dengan baik dan kokoh sebelum pekerjaan dianggap selesai.
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan pada
bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk
mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
C.6. PEKERJAAN DINDING PARTISI CALSYBOARD 2 SISI + RANGKA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi GRC/Calsyboard,
termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Persyaratan Bahan
Rangka :
Rangka vertical dan Rangka horizontal atas dan bawah dari metal runner berbahan
steel galvanized, berupa profil kanal C (C-Channal).
Penutup partisi :
Digunakan GRC/Calsy Board yang bermutu baik produk GRC Board atau produk
lain yang setara, tebal = 6 mm.
Bahan penutup sambungan partisi : Compound atau bahan plester ex GRC atau produk
lain yg setara. Paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris tengah, serta Corner
Bead berbahan metal, yaitu untuk penutup bagian sudut dinding partisi.
Bahan Insulasi Glasswool, tebal 5 cm density 48 kg/m2 (Apabila ada dalam BQ).
Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan
Pemberi Tugas.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar. Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan
pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya adalah :
Page 94
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
1. Pekerjaan Instalasi pada dinding
2. Pekerjaan Kosen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya
pekerjaan ini.
GRC board yang dipasang adalah GRC board yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-
cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di atas
bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas dan Perencana.
Modul rangka vertikal metal Runner adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
Rangka metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain,
misal : permukaan merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan penutup partisi adalah GRC board dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. GRC
board dipasang dengan sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap
pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
Sambungan partisi GRC board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
khusus GRC. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan
setiap unit GRC board hilang.
Bagian sudut partisi GRC board yang tidak terlindung oleh material lain, diberi corner
bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.
Setelah panel GRC board terpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus dan
siku, dan antara unit-unit GRC board tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
Kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring atau
melengkung sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi GRC board, dilakukan dengan
menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan
Pengawas/MK.
C.7. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan dinding, plafond,
logam dan pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain sesuai dengan gambar (yang
nampak).
Pekerjaan yang tidak termasuk bagian ini :
Page 95
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
- Cat yang sudah termasuk bagian lain.
- Bagian yang tidak terlihat, seperti shaft, bagian atas plafond
- Finish metal (yang tidak nampak), kecuali bila ada penjelasan lain dalam gambar
- Peralatan mekanikal dan elektrikal.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagi berikut :
JIS-6909/6010
NI-3-1970
NI-4-1972
ASTM-D-3363(Powder Coating)
A-153 (Galvanizing)
3. Bahan-Bahan
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan dan disetujui di sini adalah
produksi: ICI, Mowilex, Nippon Paint, Dana Paint, Vinotex, Metrolite, Internasional
atau setara sesuai dengan penggunaannya yang telah disetuji Direksi Lapangan.
a. Cat Besi / Baja / Logam
Dilaksanakan pada bagian permukaan besi / logam tampa kecuali dengan
menggunakan cat anti karat / zincromate ex Dana paint, Nippon Paint atau yang
setara, atau Meni Ex. Glatik. Untuk cat finishing digunakan cat Marine Coat,
Glotex atau yang setara. Sebelum dicat, besi / logam harus dibersihkan dari
karat, minyak dan kerak dengan cara digosok dan disikat dengan sikat baja.
b. Cat Vinyl Acrylic Emulsion & Cat Acrylic Enamel
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond
Gypsum/GRC beton expose dengan menggunakan bahan Ex. Mowilex, Dulux,
Jotun Atau Setara.
Sedangkan untuk Dinding tembok, beton expose bagian Luar menggunakan bahan
Ex. Ex. Mowilex, Dulux, Jotun Atau Setara.
c. Cat Atap Seng
Dilaksanakan pada bagian permukaan atap seng tampa kecuali dengan
menggunakan cat atap minimal Ex. Aga atau yang setara. Sebelum dicat,
permukaan atap logam harus dibersihkan dari kotoran-kotoran, minyak dan
kerak dengan cara digosok dan disikat dengan sikat baja.
Page 96
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
d. Seluruh permukaan balok kayu / rangka kayu plafond maupun penggantung harus
di Residu anti rayap atau di meni (Ex.Gelatik) atau yang di rekomendasikan
pengawas.
e. Waterprofing Kamar Mandi
Cat yang dipergunakan dapat dari merk-merk pabrik seperti; ICI (Dulux), SIKA, dan
Mowilex, atau lainnya yang kulaitasnya setaraf dan disetujui.
f. Cat kayu melamic.
Cat mengkilat digunakan merk Impra, yaitu muali dari lapisan Wood filler,
Wood Stin, Sending Sealer dan lapisan Celar Doff. Tata laksana pengecatan harus
mengikuti petunjuk patent dari pabrik.
4. Daftar Bahan-Bahan
Setelah kontrak ditandatangani, Pemborong harus secepatnya tapi tidak kurang dari 2
(dua) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan mengajukan daftar dari semua
bahan-bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan dan dikoreksi kepada
Pemberi Tugas/Direksi. Semua bahan-bahan harus disetujui oleh Pemberi
Tugas/Direksi.
5. Pemilihan Warna
Semua warna harus dipilih oleh Arsitek/Direksi, dan pemborong harus memasukan
dalam penawarannya biaya untuk mengadakan contah warna-warna untuk disetujui.
Pemborong harus menyerahkan contah warna-warna tersebut kepada Arsitek pada
suatu potongan triplex atau asbes berukuran 30x30 cm masing-masing warna.
Setelah disetujui oleh Arsitek,maka yang satu akan disimpan oleh Pemborong.
6. Pelaksanaan
a. Cat Tembok/Plafond
- Sebelum pengecatan dinding dimulai Kontraktor harus membuat contoh-
contoh warna kepada Direksi Lapangan untuk disetujui.
- Kontraktor harus melaksanakan pengecatan atas semua permukaan sesuai
dengan aturan pakai yang dijelaskan oleh pabrik pembuat cat.
- Permukaan bidang yang akan dicat harus dibersihkan lebih dahulu dari segala
kotoran, debu, minyak dan dan dibuat rata serta dalam keadaan kering
dengan kadar air max. 15%! ditest.
- Pengecatan tembok disyaratkan menggunakan roller atau semprot texture
pada tempat-tempat sesuai dengan gambar atau petunjuk Direksi Lapangan.
- Lapisan pengecatan jenis vinyl acrylic emulsion harus mencapai minimal 2
Page 97
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
(dua) kali, dilakukan pada dinding interior, jenis weather shield digunakan
untuk dinding exterior sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatannya dan
persetujuan Direksi Lapangan.
- Plesteran harus diberi waktu secukupnya untuk mongering dan jangan dipulas
(dicat) sampai permukaannya betul-betul kering (kadar lembab 8 %). Semua
pekerjaan plesteran atau semen yang cacat harus dipotong dan diperbaiki
dengan plesteran dari jenis yang sama.
- Retak-retak sedikit harus (retak rambut) ditambal dengn penambal keras dan
tidak menyusut, retak-retak yang lebar harus dipotong dengan pinggir-
pinggirnya dan tambal dengan plesteran sekelilingnya. Sebelum permukaan
plesteran diberi satu lapisan cat dasar yang tahan sekali, debu-debu yang
menempel pada permukaannya harus dibersihkan dengan lap yang kering dan
kasar lalu dilanjutkan dengan menyekannya memakai lap yang dibasahi
dengan air bersih lalu dikeringjkan.
b. Cat Besi/baja/logam
- Kontraktor harus membersihkan bagian dari baja yang akan dicat anti karat
dengan cara melakukan Sandblasting yang sesuai dengan SA.21/2, BS.4232
second quality, SSPC-SP-10, bila menurut Direksi/Direksi Lapangan dianggap
perlu.
- Pelaksanaan pekerjaan cat khusus untuk cat tahan karat harus menggunakan
airless spray paling sedikit 2 (dua) lapis.
- Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan aturan pemakaian
cat dari pabrik pembuatnya yang disetujui.
- Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan harus dalam kaleng-kaleng asli dari
pabrik, lengkap dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.
Khusus untuk daerah pantai atau bergaram yang berada pada radius 10 km dari
bibir pantai harus diberlakukan pengecetan khusus dengan metode pelaksanaan
sbb:
i. Cat Besi / Baja / Logam untuk Daerah Pantai
Bahan besi / baja / logam sebelum dikirim ke lokasi pekerjaan, harus dicat
terlebih dahulu untuk menghindari korosi yang berlebihan selama pengiriman,
sebelum pemasangan / erection atau sebelum ditutup dengan cat penutup /
finishing
Page 98
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Sebelum dicat, besi / logam harus dibersihkan dari karat, minyak dan kerak
dengan cara digosok dan disikat dengan sikat baja. Kemudian permukaan besi
/ logam segera dicat / ditutup dengan cat anti karat / dizincromate minimal 3
lapis dengan cat merk Nippon Paint atau setara.
Selanjutnya setelah terpasang dicat kembali dengan cat khusus untuk daerah
pantai yakni cat marine coat sebanyak 3 lapis. Cat yang digunakan adalah
Nippon Paint atau yang setara.
Ketebalan cat untuk baja / logam:
a. 3 (tiga) lapis anti karat / zincromate = 3 x 35 microns dry
b. 3 (tiga) lapis marine coat = 3 x 35 microns dry
ii. Cat Besi / Baja / Logam Untuk Daerah Normal
Besi / baja / logam yang akan dicat harus dibersihkan dari karat, minyak dan
kerak dengan cara menggosok, menyikat dengan sikat baja, logam kemudian
harus segera ditutup dengan cat meni, cat dasar dan cat akhir dengan lapisan
sebagai berikut :
Cat untuk baja / logam exterior oil paint :
1 (satu) lapis Alkyd Undercoat = 35 microns dry
2 (dua) lapis Alkyd Paint = 2 x 35 microns dry
Finish : Gloss
Jika dikehendaki oleh direksi / pengawas, maka pengecetan dengan spesifikasi
daerah pantai / laut dapat diberlakukan pada daerah normal.
c. Cat Atap Seng / Genteng
- Sebelum pengecatan atap dimulai Kontraktor harus membuat contoh-contoh
warna kepada Direksi Lapangan untuk disetujui.
- Kontraktor harus melaksanakan pengecatan atas semua permukaan sesuai
dengan aturan pakai yang dijelaskan oleh pabrik pembuat cat.
- Permukaan bidang yang akan dicat harus dibersihkan lebih dahulu dari segala
kotoran, debu, minyak dan dan dibuat rata serta dalam keadaan kering
dengan kadar air max. 15%, ditest.
Page 99
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
- Pengecatan atap disyaratkan menggunakan kuas atau semprot pada tempat-
tempat sesuai dengan gambar atau petunjuk Direksi Lapangan.
d. Cat Vinyl Acrylic Emulsion & Cat Acrylic Enamel
Permukaan yang akan dicat harus dalam kondisi bersih dari bekas-bekas
plesteran, acian, debu atau kotoran-kotoran lainnya yang menumpuk atau
menggumpal pada permukaan dinding. Bila dianggap perlu permukaan yang kotor
dapat dicuci dengan air dan disikat sampai bersih.
Selanjutnya permukaan yang telah bersih dan dalam kondisi kering diplamur /
diplamir. Plamur atau plamir dilakukan sebanyak 3 lapis. Dinding yang telah
diplamur dan diamplas harus dalam kondisi yang rata dan licin untuk selanjutnya
dicat. Sebelum pengecetan
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond GRC
beton expose dengan menggunakan bahan Ex. Metrolite, Vinotex.
Sedangkan untuk Dinding tembok, beton expose bagian Luar menggunakan bahan
Ex. Mowilex.
e. Seluruh permukaan balok rangka plafond maupun penggantung harus di Residu
anti rayap atau di meni (Ex.Gelatik) atau yang di rekomendasikan pengawas.
f. Waterprofing
- Lantai yang akan water proofing harus dibersihkan dari lapisan campuran yang
melekat sementara, dibetel sedemikian rupa hingga bersih dan rata.
- Pengecatan dengan system COATING untuk daerah seperti yang ditunjukkan
dalam gambar. Sedangkan untuk daerah exterior (atap plat dan talang atap)
dan WC juga menggunakan MEMBRANE. Sistem pelapisan dan urutan jenis
lapisan mengikuti petunjuk patent dari pabrik pembuatnya.
- Lantai/Dinding yang telah dilapisi water proofing sedapat mungkin dihindari
pemakuan dengan benda tajam yang dapat menembus permukaan, mulai
setelah pengeringan hingga penyetelan tegel sebagai bahan penutup.
- Ruangan yang telah dicat dijaga dan dilindungi dari aktifitas lain selama proses
pengujian.
- Pengujian dilakukan dengan merendam air pada ruangan yang dimaksud
hingga 2 sampai 3 hari sebelum dilakukan finishing.
- Pekerjaan dianggap selesai apabila hingga pemasangan lantai/dinding
penutup/finishing keramik dan instalasi plumbing selesai dan dipastikan tidak
adanya kebocoran maupun rembesan.
g. Cat kayu melamic.
Page 100
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
Lingkup pekerjaan melamic adalah Semua sambungan-sambungan kayu,
penampang dinding sungkai dan permukaan luar dan dalam perabot, maupun
dinding partisi harus dicat Melamic.
Cat mengkilat digunakan merk Impra, yaitu muali dari lapisan Wood filler,
Wood Stin, Sending Sealer dan lapisan Celar Doff. Tata laksana pengecatan
harus mengikuti petunjuk patent dari pabrik.
Pekerjaan mengecat hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah
ahli dan berpengalaman dalam bidang ini, seorang mandor yang betul-betul
cakap harus selalu mengawasi di tempat tersebut selama pekerjaan itu
dilaksanakan.
h. Cat yang lain sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat dan petunjuk Direksi
Lapangan.
7. Keahlian
Pekerjaan mengecat hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah ahli dan
berpengalaman dalam bidang ini, seorang mandor yang betul-betul cakap harus
selalu mengawasi di tempat tersebut selama pekerjaan itu dilaksanakan.
Catatan:
Bahan atau material yang akan dimasukkan ke lokasi atau akan digunakan pada
bangunan, terlebih dahulu harus ada pengajuan contoh (Requesheet) untuk
mendapat persetujuan dari pengawas / Direksi
II. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
A. SYSTEM TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan
instalasi tata udara ( Air Conditioning ) Ventilasi Mekanik (Mechanical Ventilations )
secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan semua penunjangnya sehingga
diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan
siap untuk digunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besar adalah:
- Pekerjaan dan pemasangan unit Split Air Cooloed Conditioning seperti yang
ditujukan dalam gambar yang menyertai dokumen.
Page 101
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
- Pengadaan dan pemasangan instalasi unit fan seperti yang ditujukan dalam
gambar, termasuk ducting dan grille.
- Pengadaan dan pemasangan Pipa Refrigerant dan pipa drain / condensate.
- Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
- Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpakai.
2. SPLIT UNIT AIR COOLED
- Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan split unit air cooled yang terdiri atas indoor unit
dan outdoor unit berikut pemipaan refrigerant dari kedua unit tersebut.
Kapasitas masing – masing unit seperti tertera pada gambar perencanaan.
Spesifikasi Teknik
- Unit memakai refrigerant : R22
- Temperature ruang : 24 o C ; 55 % +/- 10% RH
- Type : Wall
Peralatan Pengaturan
Pengaturan “ On/Off “ digunakan remote control yang dilengkapi pengaturan
temperature, setting waktu pemakaian.
3. SISTEM VENTILASI
Sistem Ventilasi dalam hal ini adalah pengaturan/pembuangan udara dalam
ruangan untuk menjaga kesegaran ruangan dan bau. Lingkup pekerjaan adalah
pengadaan dan pemasangan sistem ventilasi di Toilet, terdiri dari :
a. Exhaust Fan
b. Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan oleh semua peralatan
4. EXHAUTS FAN
- Kapasitas 50 CFM untuk Toilet
- Jenis Ceiling untuk Toilet
5. PEKERJAAN PEMIPAAN
Page 102
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
- Jenis pipa refrigerant digunakan pipa tembaga class L atau W, Pipa drain PVC
class AW
- Instalasi pipa refrigerant memakai armaflex tebal 3/4 " dan kondensasi
density 5,4 lbs/cutt, konduktivitas panas therminal 0,26 BTU ln/hr. ft.2 F
B. LISTRIK
1. Uraian Persyaratan Peraturan Umum
- Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik dan penangkal petir , meliputi pekerjaan secara
lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai disite , upah
pemasangan , penyimpanan , transportasi , pengujian , pemeliharaan dan
jaminan.
- Dalam melaksanakan Instalasi ini , Kontraktor harus mengikuti semua
persyaratan yang ada seperti :
a. Peraturan umum Instalasi listrik
b. Standarisasi PLN,LMK, dan lain - lain
- Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang
tercantum dalam :
a. Persyaratan umum
b. Spesifikasi umum
c. Gambar rencana
- Sumber daya lisrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan
Diesel Generatorset, bilamana daya dari PLN mengalami gangguan.
- Fasilitas Instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam bangunan
b. Penerangan halaman / jalan
c. Stop kontak biasa dan tenaga
d. Lift
e. Pompa Air Bersih , transfer dan lain – lain
f. Peralatan fire alarm dan sound system
g. Air conditioning dan Exhaustfan ventilating
h. Peralatan – peralatan lain
- Persyaratan Kontraktor listrik
Page 103
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
a. Harus mempunyai SIKA-PLN golongan C yang masih berlaku
b. Harus dapat disetujui oleh pemberi tugas
- Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core
dimana core yang ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel
listrik.
- Semua panel listrik harus diberi pentanahan dengan kawat BC atau core ke 5
dari toevoer yang digunakan.
- Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
- Semua pipa Instalasi diluar cor-coran pelat beton dan yang tidak tertanam
dalam tanah harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan
kemudian pada ujung – ujung pipa atau kabel dan setiap jarak 10 meter.
- System tegangan listrik 380 volt – 3 – fasa – 50 Hz atau 220 volt – 1 fasa – 50
Hz.
2. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
spesifikasi ini , namun kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen
tambahan.
1. Melaksanakan :
a. Seluruh Instalasi penerangan dalam gedung ruang inap , ruang operasi ,
laboratorium kantor pengelola dan lain – lain.
b. Seluruh Instalasi penerangan luar gedung penerangan jalan , lampu taman
, obstruction lamp.
2. Menyediakan dan memasang semua feeder kabel dari LVMDP ke sub panel
setiap lantai / peralatan.
3. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan
instalasi.
4. Menyediakan dan memasang semua panel :
a. LVMDP ( Panel utama tegangan rendah )
b. Sub panel penerangan, daya ( motor ) , AC , peralatan
6. Menyediakan dan memasang
a. Semua armature lampu penerangan dalam gedung
Page 104
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
b. Armature lampu penerangan tangga kebakaran serta lampu exit
c. Penerangan luar gedung dan lampu taman termasuk pondasi dan tiang
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi
8. Melakukan pengetesan
9. Menyerahkan surat pernyataan jaminan instalasi listrik
10. Melaksanakan pemeliharaan dan jaminan
11. Memasang nama – nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan
yang jelas dari bahan yang tahan lama.
12. Penangkal petir :
a. Menyediakan dan memasang lightning control terminal type electrostatic
lengkap tiang penegak dan klem – klem
b. Melaksanakan instalasi penghantar dari lightning control terminal sampai
bak control lengkap alat Bantu
c. Melaksanakan pentanahan lengkap bak control dengan tutupnya dan
terminal penyambungan
d. Melakukan pengetesan
e. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi
f. Melaksanakan pemeliharaan dan memberikan jaminan
3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang yang bekas
atau hasil perbaikan
2. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup
3. Harus sesuai spesifikasi / persyaratan
4. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
- Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit
- Tidak menyebabkan pertambahan bahan
- Tidak meminta pertambahan ruang
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya
- Tidak menurunkan mutu
4. Spesifikasi Teknik Bahan dan Peralatan
1. KABEL
Kabel penerangan dan Power
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt
Page 105
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
- Inti penghantar tembaga
- Isolasi PVC , sheated dan lain – lain
- Jumlah inti satu atau banyak
- Jenis kabel NYM, NYY, NYFGBY, BC dan lain – lain sesuai dengan gambar
rencana
- Produksi dalam negeri diantara merk kabel Metal , Kabelindo, Suprame,
Voksel
- Standard PLN/LMK dan SII
2. PIPA DAN FITTING
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan , stop kontak dan fan
menggunakan pipa PVC High Impact.
b. Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat diatas
pipa instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan , pembelokan , dan
sebagainya harus menggunakan fitting – fitting yang sesuai yaitu
socket,elbouw,T-doos, croos-doos.
e. Semua pipa yang tidak dalam cor – coran atau tertanam dalam tanah
harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada
ujung – ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 M.
3. CABLE TRAY
a. Bahan penyangga terbuat dari besi Siku yang dicat anti karat
b. Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar
c. Gantungan memakai besi beton 3/8 atau besi ulir
d. Jarak gantungan minimal setiap 150 cm
e. Semua bahan gantungan harus dimeni dan dicat warna abu – abu.
4. ALAT BANTU INSTALASI
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan
b. Pasir urug,sirtu dan tanah urug untuk galian kabel yang ditanam.
c. Pondasi beton cor untuk tiap lampu jalan
d. Pondasi batu bata yang difinishing untuk panel lampu taman
Page 106
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
5. SAKELAR DAN STOP KONTAK
a. Mekanis sakelar digunakan rating 10 A – 250 Volt dengan warna dasar
putih , jenis pasangan recesmounted atau surfacemounted. Dalam Supply
sakelar harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stopkontak biasa dengan rating 10 A – 250 Volt 2 kutup ditambah satu
untuk pentanahan.
Stopkontak tenaga dengan rating 15 A – 250 Volt 2 kutup ditambah satu
untuk pentanahan.
Dalam supply stopkontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal jenis pasangan recesmounted atau surfacemounted.
6. ARMATURE LAMPU
a. Lampu TLD Inbow (2X14W)
Model : Penutup Louvre (sirip) Reflector
Alluminium Miror (type M1 )
Bahan : Steel Plate, tebal 0.7 mm proses
Anti karat dengan cat baker
Komponen : Ballast Ex.Phillips atau ATCO
Kapasitor Ex.Phillips
Lampu : TL 2x14W atau 2X36W diameter 25 mm 2
Mutu : Ex.Metosu atau setara
b. Lampu RECESS ( Down Light )
Model : Bulat dengan glass reflector
Bahan : Aluminium
Diameter : 150 mm
Lampu : SL 18 W
Mutu : Ex.Metosu atau setara
Page 107
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
III. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan Adumanis kolom dan profil-profil
Pekerjaan Adumanis kolom dan profil-profil baik pada kolom, dinding, topi beton
dan bentukan-bentukan pada gambar tampak gedung, dibentuk sedemikian rupa
hingga mendapatkan hasil yang maksimal (halus, teliti, tepat ukuran); diaci
dengan saus semen licin, bentuk dan ukuran mengikuti gambar kerja.
Toleransi untuk setiap pekerjaan halus adalah ukuran-ukuran jadi tidak melebihi
0-2 mm (seperti pintu dan kusen) kecuali telah dijelaskan masing-masing pada
bab terdahulu.
Apabila pekerjaan telah diselesaikan seluruhnya ( 100 %) dan diterima baik oleh
Direksi, Pemborong mempunyai kewajiban membuat as built drawing (gambar
yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan) dan disahkan oleh Direksi bersama
Konsultan Supervisi.
Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, kontraktor harus
membersihkan semua kotoran sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan
tersebut.
Dalam masa pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan
sampai serah terima kedua.
IV. P E N U T U P
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan administrasi,
pemeriksaan bahan/mutu pekerjaan serta ketentua lain dari pemeriksaan yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat yang
harus dipenuhi/ditaati.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini adalah merupakan susunan dari beberapa bab
dan sub bab yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling
melengkapi satu sama lain
3. Bilamana ada ketikjelasan atau dianggap tidak jelas / meragukan dalam
penjelasan / keterengan di dalam RKS atau gambar rencana / detail dll, maka
Page 108
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN "GEDUNG KANTOR DUKCAPIL"
hendaknya segera ditanyakan atau diperjelas ke pihak direksi atau pengawas
untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada pihak perencana.
4. Hal-hal yang belum jelas atau belum tercantum di dalam RKS dan gambar rencana
tetapi pada kenyataannya harus dikerjakaan, maka harus terlebih dahulu
dibuatkan gambar shop drawing dan RKS oleh pelaksana, dan disetujui oleh
pengawas dan direksi dan diketahui oleh konsultan perencana.
5. Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi
Pekerjaan dengan menggunakan surat keterangan persetujuan terutama
bahan-bahan produksi industri yang mempunyai banyak jenis merek.
6. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru, menjadi
tanggung jawab kontraktor
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KABUPATEN LOMBOK UTARA
LALU HERI KUSNENDAR
NIP. 19780505200003 1 006
Page 109