PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSKESMAS YOSOWILANGUN
KABUPATEN LUMAJANG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
Peningkatan Pelayanan BLUD
SUB KEGIATAN
Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD
PEKERJAAN :
Pemeliharaan Bangunan Gedung Paving Puskesmas
Yosowilangun
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
UPTD PUSKESMAS YOSOWILANGUN
KABUPATEN LUMAJANG
KAK (KERANGKA ACUAN KERJA)
Organisasi : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana – UPTD Puskesmas Yosowilangun
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
Sub Kegiatan : Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD
Pekerjaan : Pemeliharaan Bangunan Gedung Paving Puskesmas
Yosowilangun
A. LATAR BELAKANG
Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan
nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. Penyelenggaraan Pusat
Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas,
keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat
masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional, karena alasan
tersebut maka ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat mutlak
perlu yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai
nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya
pelayanan kesehatan tingkat pertama yang diselenggarakan Puskesmas bersifat
holistik, komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Mengingat beban kerja
Puskesmas yang berat, pengelolaan kegiatan yang tidak memberikan
keleluasaan bagi Puskesmas untuk menetapkan program dan kegiatan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat setempat serta tututan Puskesmas untuk
meningkatkan kinerjanya,sedangkan sistem pembiayaan masih belum
memberikan keleluasaan bagi Puskesmas untuk berupaya dalam peningkatan
pelayanan, maka dipandang perlu untuk menglola Puskesmas secara
entepreneur bukan secara birokratik lagi. Untuk itu Puskesmas perlu melakukan
perubahan mendasar sehingga lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi
lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan.
Dengan terbitnya PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum dan Permendagri 79 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di mana memberikan peluang
bagi Puskesmas untuk menerapkan pola pengelola keuangan BLUD yang
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan bermutu diperlukan
peningkatkan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas dan
berkomitmen dalam kualitas pelayanan kesehatan pada puskesmas sebagai
fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perbaikan dalam sarana dan prasarana.
Oleh karena itu perlu diberikan kecukupan sumber daya yang memadai guna
mendukung pelayanan di UPTD Puskesmas Klakah. Pemenuhan sarana dan
prasarana termasuk kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung Paving
Puskesmas Yosowilangun.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Terlaksananya kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung Paving Puskesmas
Yosowilangun
2. Tujuan
Persentase fasilitasi peningkatan pelayanan BLUD sebesar 100 %
C. IDENTITAS PEKERJAAN
1. PPK
Satuan Kerja Pejabat Penandatangaan Kontrak : PPK UPTD Puskesmas
Yosowilangun
Nama : dr. Erma Agustin
Alamat : Jln Stadion No 334 Yosowilangun
Telepon : 0334 390265
Faksimile : 0334 390265
E-mail : yosowilangunpkm@gmail.com
2. Sumber Anggaran
Kegiatan ini dibebankan pada sumber dana : Pendapatan BLUD Tahun
Anggaran : 2025
3. MAK
1.02.01.2.10.0001.5.2.03.99.99.9999.1.3.0.30.10.10.001
4. Kode RUP
Kode RUP : 60222695
5. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran sebesar Rp.97.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
6. HPS
HPS sebesar Rp.97.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
D. PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung Paving Puskesmas
Yosowilangun ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
kalender
E. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia yang berminat pada pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung
Paving Puskesmas Yosowilangun ini harus mempunyai :
1. Akta Perusahaan
2. SIUP / NIB : 41015 : Konstruksi Gedung Kesehatan
3. NPWP
4. SPT Tahun 2022
5. SBU : BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan
F. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Barang/ Pekerjaan
2. Personil yang dibutuhkan
No Uraian Personil Pengalaman Jml
Tenaga Teknis
Tenaga Pendukung
3. Peralatan yang dibutuhkan
Kepemilikan Usaha
Kepemilikan Usaha
No Uraian Alat (Kapasitas dll) Jml
Milik Sendiri / Sewa Beli
/ Sewa
1
2
dst .........................................
G. HASIL PEKERJAAN
Pemeliharaan Bangunan Gedung Paving Puskesmas Yosowilangun sesuai
dengan KAK.
H. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung Paving
Puskesmas Yosowilangun pada UPTD Puskesmas Yosowilangun Tahun
Anggaran 2025 dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
Bangunan Gedung Paving Puskesmas Yosowilangun.
Lumajang, 15 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada UPTD Puskesmas Yosowilangun
Kabupaten Lumajang
Tahun Anggaran 2025
dr,ERMA AGUSTIN
NIP. 19710828 200604 2 021