Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10509615000
Date: 25 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana - Upt Puskesmas Tempeh
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,904,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 88,904,224
Winner (Pemenang): Fajar Utama
NPWP: 748017852625000
RUP Code: 60223301
Work Location: Puskesmas Tempeh - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
       SPESIFIKASI         TEKNIS      PEKERJAAN                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kegiatan    : Peningkatan Pelayanan BLUD                                
                                                                        
Pekerjaan   : Pemeliharaan Gedung Puskesmas Tempeh                      
Lokasi      : Desa Tempeh Tengah, Tempeh                                
                                                                        
Kecamatan   : Tempeh                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
KETENTUAN      PENGGUNAAN       BAHAN    /   MATERIAL      YANG         
                                                                        
DIPERLUKAN                                                              
                                                                        
Jenis dan mutu  bahan yang  akan dilaksanakan  harus diutamakan         
                                                                        
bahan-bahan   produksi  dalam  negeri, sesuai dengan  Keputusan         
                                                                        
bersama  Menteri Perdagangandan  Koperasi, Menteri Perindustrian        
                                                                        
dan  Menteri Penertiban  Aparatur  Negara  tanggal 23  Desember         
                                                                        
1980 dan Keppres  No. 24/1995 dan  Keppres No. 18/2000.                 
                                                                        
Bahan-bahan  bangunan   atau tenaga kerja setempat, sesuai dengan       
lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua  jenis       
                                                                        
memenuhi   syarat  teknis, sesuai  dengan  peraturan   yang  ada        
                                                                        
dianjurkan untuk dipergunakan  mendapatkan   izin dari direksi.         
                                                                        
Bila bahan-bahan   bangunan   yang  telah  memenuhi   spesifikasi       
                                                                        
teknis terdapat  beberapa  /  bermacam-macam     jenis ( merk   )       
                                                                        
diharuskan memakai   jenis dan mutu bahan sejenis.                      
                                                                        
Bahan-bahan   bangunan   yang telah ditetapkan jenisnya, dimana         
                                                                        
bahan-bahan   bangunan   tersebut mempunyai    beberapa  macam          
                                                                        
mutu,  maka  diharuskan  ditetapkan untuk  dilaksanakan  dengan         
                                                                        
mutu  1 ( satu ) untuk dipergunakan.                                    
Bila Kontraktor Pelaksana telah menandatangani  / melaksanakan          
                                                                        
jenis dan mutu   bahan  untuk  pekerjaan  atau bagian  pekerjaan        
                                                                        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 1       
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
tidak sesuai dengan yang ditetapkan bahan-bahan   tersebut harus        
                                                                        
ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24  (       
dua puluh empat  ) jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung       
                                                                        
jawab Kontraktor Pelaksana.                                             
                                                                        
Contoh-contoh yang  dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya        
                                                                        
harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Rekanan  dan        
                                                                        
harus sesuai dengan standart.                                           
                                                                        
Contoh  tersebut diambil dengan cara begitu rupa  sehingga dapat        
                                                                        
dianggap  bahwa   bahan   tersebut  yang   akan  dipakai  dalam         
                                                                        
pelaksanaan  pekerjaan, contoh  tersebut disimpan  sebagai dasar        
                                                                        
penolakan, bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai        
                                                                        
tidak sesuai dengan contoh baik kwalitas maupun sifat-sifatnya.         
Bila  dalam   uraian   syarat-syarat disebutkan   nama    pabrik        
                                                                        
pembuatan  dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan  untuk         
                                                                        
menunjukkan    kwalitas  dan   type   dari  barang-barang   yang        
                                                                        
memuaskan   pemberi tugas.                                              
                                                                        
Penyimpanan    bahan-bahan    harus   diatur  dan  dilaksanakan         
                                                                        
sedemikian   rupa   sehingga   tidak   mengganggu     kelancaran        
                                                                        
pelaksanaan   pekerjaan  dan   terhindarnya   bahan-bahan    dari       
                                                                        
kerusakan.                                                              
                                                                        
Untuk  pembangunan     dermaga,  semua   bahan   pabrikasi wajib        
menyertakan   dan  menyampaikan     buku   manual   atau  lembar        
                                                                        
promo,  untuk  semua   bahan  pasangan  perlu  dilakukan  uji tes       
                                                                        
laboratorium dan  wajib disampaikan   kepada  direksi. Gambar  –        
                                                                        
gambar pabrikasi yang digunakan  meliputi:                              
                                                                        
a. Jenis material yang digunakan,  dimensi,  ketebalan, panjang,        
                                                                        
   jenis – jenis  khusus,  bentuk,  berat, kelas,  batasan  yang        
                                                                        
   diijinkan serta kualitas.                                            
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 2       
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
b. Standar dari produsen, dimana material dan bahan pabrikasi.          
                                                                        
c. Gambar  – gambar  pabrikasi secara lengkap  termasuk  detail –       
   detail khusus                                                        
                                                                        
d. Prosedur pengujian                                                   
                                                                        
e. Metode pelapisan dan perlindungan material, jika diperlukan.         
                                                                        
Standart kualitas  yang digunakan   untuk  spesifikasi teknis ini       
                                                                        
adalah standar  yang berlaku  secara Nasional di Indonesi, SNI =        
                                                                        
Standart Nasional Indonesia.                                            
                                                                        
Sedangkan  untuk  pembangunan    gedung dan  gudang  persyaratan        
                                                                        
mutu  bahan  bangunan  secara umum   adalah seperti di bawah ini,       
                                                                        
sedangkan  bahan-bahan   bangunan  yang  belum disebutkan  disini       
                                                                        
akan  diisyaratkan  langsung   di  dalam  pasal-pasal  mengenai         
persyaratan pelaksanaan komponen   konstruksi di belakang.              
                                                                        
• Air                                                                   
                                                                        
  Air yang  digunakan  sebagai  media  untuk  adukan   pasangan         
                                                                        
  plesteran, beton dan penyiraman  guna  pemeliharaan  harus  air       
                                                                        
  tawar, tidak mengandung  minyak,  garam, asam  dan zat organik        
                                                                        
  lainnya yang  telah dikatakan  memenuhi    syarat, sebagai  air       
                                                                        
  untuk keperluan pelaksanaan  konstruksi oleh laboratorium tidak       
                                                                        
  lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.                             
                                                                        
• Semen  Portland (PC)                                                  
                                                                        
  Semen  Portland yang  digunakan  adalah  jenis satu harus satu        
                                                                        
  merek  untuk   penggunaan   dalam   pelaksanaan   satu  satuan        
  komponen     bengunan,    belum    mengeras    sebagian   atau        
                                                                        
  keseluruhannya. Penyimpanannya    harus dilakukan dengan  cara        
                                                                        
  dan didalam  tempat  yang memenuhi    syarat sebagai air untuk        
                                                                        
  menjamin  kebutuhan  kondisi sesuai persyaratan di atas.              
                                                                        
• Pasir (Ps)                                                            
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 3       
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
  Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih      
                                                                        
  dari kotoran, lumpur, asam,  garamdan  bahan  organik  lainnya,       
  yang terdiri atas.                                                    
                                                                        
  1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan  butiran halus, yang        
                                                                        
    lazim disebut pasir urug.                                           
                                                                        
  2. Pasir untuk pasangan  adalah  pasir dengan  ukuran  butiran        
                                                                        
    sebagian terbesar adalah  terletak antara 0,075 sampai  1,25        
                                                                        
    mm  yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang                      
                                                                        
  3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya       
                                                                        
    mendapat  rekomendasi dari laboratorium.                            
                                                                        
• Batu Pecah (Split)                                                    
                                                                        
  Split untuk beton harus menggunakan   split dari batu kali hitam      
  pecah, bersih dan bermutu  baik, serta mempunyai   gradasi dan        
                                                                        
  kekerasan  sesuai dengan  syarat-syarat yang tercantum  dalam         
                                                                        
  PBI 1971.                                                             
                                                                        
  Bila dalam  uraian dan  syarat-syarat disebutkan  nama  pabrik        
                                                                        
  pembuatan   dari suatu barang,  maka  ini hanya  dimaksudkan          
                                                                        
  untuk  menunjukan   kualitas dan type dari barang-barang  yang        
                                                                        
  disetujui oleh PPK.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.2. KETENTUAN    PERALATAN    YANG  DIPERLUKAN                         
                                                                        
     Selama    pelaksanaan     pekerjaan,    kontraktor    harus        
     menyediakan/menyiapkan     alat-alat, baik   untuk   sarana        
                                                                        
     peralatan pekerjaannya   maupun   peralatan-peralatan  yang        
                                                                        
     diperlukan untuk  memenuhi   kualitas hasil pekerjaan antara       
                                                                        
     lain: pompa air, beton molen dan lain sebagainya                   
                                                                        
     Penentuan  titik duga letak bangunan,  siku-siku  bangunan         
                                                                        
     maupun   datar  (waterpas) dan   tegak lurusnya   bangunan         
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 4       
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
     lurusnya bangunan   harus ditentukan  dengan  memakai   alat       
                                                                        
     ukur waterpas instrumen  (theodolite).                             
                                                                        
                                                                        
4.3. KETENTUAN    PENGGUNAAN    TENAGA    KERJA                         
                                                                        
     Peraturan penggunaan   tenga kerja sesuai dengan  Undang  –        
                                                                        
     Undang   Republik Indonesia  No.  13  Tahun  2003   Tentang        
                                                                        
     Tenaga  Ketenagakerjaan. Pekerja  adalah tenaga  local yang        
                                                                        
     dipekerjakan  sebagai pembantu   dalam   hal melaksanakan          
                                                                        
     pekerjaan berdasarkan   arahan  dan  perintah  dari tukang.        
                                                                        
     Tukang   batu  adalah  tenaga  lokal atau   seseorang  yang        
                                                                        
     dipekerjakan    karena     kemampuannya       dalam     hal        
                                                                        
     melaksanakan  pekerjaan  dalam  pasangan  batu berdasarkan         
     arahan dari kepala tukang dan  melaksanakan  pekerjaan atas        
                                                                        
     perintah dari kepala tukang. Tukang pipa adalah tenaga lokal       
                                                                        
     atau seseorang  yang  dipekerjakan  karena  kemampuannya           
                                                                        
     dalam  hal melaksanakan    pekerjaan dalam   pasangan  pipa        
                                                                        
     berdasarkan  arahan  dari kepala tukang  dan melaksanakan          
                                                                        
     pekerjaan atas  perintah dari kepala  tukang. Tukang   kayu        
                                                                        
     adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena        
                                                                        
     kemampuannya    dalam  hal  melaksanakan   pekerjaan dalam         
                                                                        
     pasangan  kayu berdasarkan  arahan  dari kepala tukang  dan        
     melaksanakan  pekerjaan atas perintah dari kepala tukang.          
                                                                        
     Kepala  tukang  adalah  tenaga  lokal atau  seseorang  yang        
                                                                        
     dipekerjakan karena  kemampuannya     dalam  hal memimpin          
                                                                        
     para tukang. Kepala  tukang  minimal  berpendidikan SMU   /        
                                                                        
     STM dan  berpengalaman  3 tahun, dalam hal melakukan  tugas        
                                                                        
     sebagai Kepala Tukang  berdasarkan arahan  dari Mandor  dan        
                                                                        
     melaksanakan   pekerjaan  atas  perintah  Mandor.   Mandor         
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 5       
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
     adalah tenaga lokal atau seseorang yang dipekerjakan karena        
                                                                        
     kemampuannya    dalam hal mengatur  pelaksanaan  pekerjaan.        
     Mandor     minimal     berpendidikan     SMU/STM        dan        
                                                                        
     berpengalaman  minimal  3 tahun, dalam melakukan   tugasnya        
                                                                        
     sebagai mandor  dan  melaksanakan   pekerjaan atas perintah        
                                                                        
     arahan dari Pemilik atau Kontraktor Pelaksana.                     
                                                                        
     Tenaga   teknik  adalah   seseorang   yang   berpengalaman         
                                                                        
     dibidangnya,  tenaga  teknik minimal   berpendidikan  STM,         
                                                                        
     berpengalaman  3 tahun dan memiliki Sertifikat Tenaga Teknik       
                                                                        
     (SKT) dibidang bangunan. Tenaga  ahli adalah seseorang yang        
                                                                        
     berpengalaman     dibidangnya,    tenaga    ahli    minimal        
                                                                        
     berpendidikan  Sarjana   Teknik  Sipil/  Teknik  Pengairan,        
     berpengalaman   4  tahun  dan  memiliki  Sertifikat Keahlian       
                                                                        
     (SKA) dibidang bangunan gedung.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.4. METODE   KERJA/   PROSEDUR    PELAKSANAAN     PEKERJAAN            
                                                                        
4.4.1. Pekerjaan Persiapan                                              
                                                                        
     Disamping  pekerjaan administrasi pada  Pekerjaan Persiapan        
                                                                        
     ini dilakukan  juga pekerjaan  persiapan  dilapagan dengan         
                                                                        
     koordinasi yang  baik  antara  dinas  dan  rekanan  beserta        
                                                                        
     masyarakat   setempat  dengan   harapan   bahwa   pekerjaan        
     tersebut dapat  terlaksana dengan  baik  dan  tepat sasaran        
                                                                        
     serta tepat waktu, termasuk   didalamnya  adalah  sosialisasi      
                                                                        
     pekerjaan  tersebut terhadap  masyarakat   sekitar sehingga        
                                                                        
     dapat   memahami      kebutuhan     masyarakat     terhadap        
                                                                        
     pembangunan   kedepan. Adapun  pekerjaan persiapan tersebut        
                                                                        
     adalah:                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 6       
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
  a. Sebelum  Kontraktor  Pelaksana   mengadakan   persiapan  di        
                                                                        
     lokasi pekerjaan,  sebelumnya   harus  memenuhi    prosedur        
     tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai  dengan         
                                                                        
     persiapan-persiapan     pembangunan       ditempat     yang        
                                                                        
     bersangkutan, terutama  tentang  dimana  harus membangun           
                                                                        
     bangunan  Direksi Keet, bahan-bahan bangunan,  jalan masuk         
                                                                        
     dan sebagainya.                                                    
                                                                        
  b. Pada saat mengadakan   persiapan dan  pengukuran  Pengawas         
                                                                        
     Lapangan/Direksi   sudah  mulai  aktif untuk   mengadakan          
                                                                        
     pengawasan  sesuai dengan tugasnya.                                
                                                                        
  c. Untuk menghindari  keraguan  konstruksi, maka sebelum  tiap-       
                                                                        
     tiap   bagian     pekerjaan    dilaksanakan,    diharuskan         
     mendapatkan   ijin tertulis Pengawas Lapangan/Direksi untuk        
                                                                        
     meneruskan  bagian dari pekerjaan secara berkala..                 
                                                                        
4.4.2. Pembersihan  Lokasi                                              
                                                                        
     Pekerjaan  pembersihan   lokasi  adalah   proses  pekerjaan        
                                                                        
     dilapangan dengan  melakukan   pembersihan  terhadap  lokasi       
                                                                        
     pekerjaan  terhadap   hal  –  hal  yang  berkaitan  dengan         
                                                                        
     kelancaran pekerjaan pembersihan  ini dilakukan dengan  alat       
                                                                        
     bantu sesuai dengan kebutuhan.                                     
                                                                        
4.4.3. Pekerjaan Tanah                                                  
     Pada pekerjaan  tanah ini terdapat beberapa  item pekerjaan        
                                                                        
     yang diuraiakan yaitu:                                             
                                                                        
    •  Pekerjaan galian tanah                                           
                                                                        
      a. Lingkup pekerjaan:                                             
                                                                        
         Pekerjaan galian harus  memenuhi   syarat-syarat seperti       
                                                                        
         yang  ditentukan   dalam   gambar.   Kontraktor   harus        
                                                                        
         menjaga  supaya  tanah  di bawah   dasar elevasi seperti       
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 7       
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
         pada  gambar   rencana  atau  ditentukan   oleh Direksi        
                                                                        
         Lapangan,  tidak terganggu,  jika terganggu  Kontraktor        
         harus mengurug   kembali  lalu dipadatkan sesuai syarat        
                                                                        
         yang tertera dalam spesifikasi di bawah ini.                   
                                                                        
      b. Syarat – syarat pelaksanaan:                                   
                                                                        
        1. Semua   galian  harus  dilaksanakan   sesuai  dengan         
                                                                        
          gambar   dan  syarat-syarat yang  ditentukan  menurut         
                                                                        
          keperluan.                                                    
                                                                        
        2. Dasar  dari semua   galian harus  waterpas, bilamana         
                                                                        
          pada   dasar  setiap galian masih  terdapat  akar-akar        
                                                                        
          tanaman   atau bagian-bagian  gembur,  maka  ini harus        
                                                                        
          digali keluar sedang  lubang-lubang  tadi diisi kembali       
          dengan    sirtu, disiram   dan   dipadatkan   sehingga        
                                                                        
          mendapatkan   kembali dasar yang waterpas.                    
                                                                        
        3. Terhadap kemungkinan   adanya air di dasar galian, baik      
                                                                        
          pada  waktu  penggalian maupun   pada waktu  pekerjaan        
                                                                        
          pondasi   harus  disediakan  pompa   air  atau  pompa         
                                                                        
          lumpur   yang   jika diperlukan  dapat   bekerja terus        
                                                                        
          menerus,   untuk  menghindari  tergenangnya   air pada        
                                                                        
          dasar galian.                                                 
                                                                        
        4. Kontraktor   harus    memperhatikan      pengamanan          
          terhadap  dinding tepi galian agar tidak longsor dengan       
                                                                        
          memberikan    suatu dinding  penahan   atau penunjang         
                                                                        
          sementara  atau lereng yang cukup.                            
                                                                        
        5. Juga   kepada    Kontraktor   diwajibkan   mengambil         
                                                                        
          langkah-langkah  pengamanan    terhadap bangunan   lain       
                                                                        
          yang  berada  dekat sekali dengan  lubang  galian yaitu       
                                                                        
          dengan    memberikan    penunjang    sementara    pada        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 8       
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
          bangunan   tersebut sehingga  dapat dijamin  bangunan         
                                                                        
          tersebut tidak akan mengalami  kerusakan.                     
        6. Semua  tanah  kelebihan  yang  berasal dari pekerjaan        
                                                                        
          galian, setelah mencapai jumlah  tertentu harus segera        
                                                                        
          disingkirkan dari halaman   pekerjaan pada  setiap saat       
                                                                        
          yang   dianggap   perlu  dan   atas  petunjuk  Direksi        
                                                                        
          Lapangan.                                                     
                                                                        
        7. Bagian-bagian yang akan  diurug kembali  harus diurug        
                                                                        
          dengan   tanah yang  bersih bebas  dari segala kotoran        
                                                                        
          dan   memenuhi    syarat-syarat  sebagai  tanah  urug.        
                                                                        
          Pelaksanaannya      secara    berlapis-lapis   dengan         
                                                                        
          penimbrisan   lubang-lubang   galian yang  terletak di        
          dalam   garis bangunan   harus   diisi kembali dengan         
                                                                        
          tanah  urug yang  diratakan dan diairi serta dipadatkan       
                                                                        
          sampai   mencapai  95%   kepadatan  kering  maksimum          
                                                                        
          yang  dibuktikan dengan test laboratorium.                    
                                                                        
        8. Perlindungan terhadap benda-benda  berfaedah. Kecuali        
                                                                        
          ditunjukkan   untuk   dipindahkan,   seluruh   barang-        
                                                                        
          barang  berharga  yang  mungkin   ditemui di  lapangan        
                                                                        
          harus   dilindungi dari  kerusakan,  dan  bila sampai         
                                                                        
          menderita   kerusakan   harus  direparasi/diganti oleh        
          Kontraktor  atas tanggungannya  sendiri. Bila suatu alat      
                                                                        
          atau  pelayanan  dinas yang sedang  bekerja ditemui di        
                                                                        
          lapangan  dan  hal tersebut tidak tertera pada gambar         
                                                                        
          atau  dengan   cara  lain yang  dapat   diketahui oleh        
                                                                        
          Kontraktor  dan ternyata diperlukan perlindungan  atau        
                                                                        
          pemindahan,    Kontraktor  harus   bertanggung   jawab        
                                                                        
          untuk    mengambil   setiap  langkah   apapun   untuk         
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 9       
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
          menjamin   bahwa   pekerjaan yang  sedang  berlangsung        
                                                                        
          tersebut  tidak terganggu.  Bila  pekerjaan  pelayanan        
          umum    terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor,        
                                                                        
          Kontraktor   harus  segera  mengganti   kerugian  yang        
                                                                        
          terjadi yang dapat berupa  perbaikan dari barang  yang        
                                                                        
          rusak  akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah         
                                                                        
          tidak bekerja lagi yang mungkin   ditemukan  di bawah         
                                                                        
          tanah  dan terletak di dalam lapangan pekerjaan  harus        
                                                                        
          dipindahkan   keluar lapangan  ketempat yang  disetujui       
                                                                        
          oleh Direksi Lapangan atas tanggungan  Kontraktor             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    a. Pengujian Mutu Pekerjaan                                         
      1. Direksi Lapangan   harus  diberitahu bila  penelitian di       
                                                                        
         lapangan sudah  dapat  dilaksanakan untuk  menentukan          
                                                                        
         kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan                  
                                                                        
      2. Jika kepadatan   di lapangan  kurang   dari 95  %   dari       
                                                                        
         kepadatan    maksimum,     maka     Kontraktor    harus        
                                                                        
         memadatkan    kembali  tanpa  biaya  tambahan   sampai         
                                                                        
         memenuhi   syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95        
                                                                        
         % kepadatan maksimum    di laboratorium.                       
                                                                        
      3. Penelitian kepadatan   di  lapangan   harus   mengikuti        
         prosedur ASTM   D1556-70   atau  prosedur lainnya  yang        
                                                                        
         disetujui Direksi Lapangan.   Penunjukan   laboratorium        
                                                                        
         harus dengan  persetujuan Direksi Lapangan  dan  semua         
                                                                        
         biaya yang  timbul untuk  keperluan  ini menjadi beban         
                                                                        
         Kontraktor.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 10      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
      4. Penelitian kepadatan di lapangan  tersebut dilaksanakan        
                                                                        
         setiap 300 meter  persegi dari daerah  yang dipadatkan         
         atau ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.                    
                                                                        
      5. Penentuan  kepadatan  di lapangan  dapat  dipergunakan         
                                                                        
         salah satu dari cara/prosedur di bawah ini :                   
                                                                        
      - Density  of   Soil  Inplace   by   Sand-Cone     Method,        
                                                                        
         AASHTO.T.191.                                                  
                                                                        
      - Density of  Soil  Inplace  by  Driven-Cylinder   Method,        
                                                                        
         AASHTO.T.204.                                                  
                                                                        
      - Density of Soil Inplace by the  Rubber  Balloon  Method,        
                                                                        
         AASHTO.T.205.    atau   cara-cara   lain  yang    harus        
                                                                        
         mendapatkan   persetujuan  terlebih dahulu dari  Direksi       
         Lapangan                                                       
                                                                        
4.4.4. Pekerjaan Pasangan                                               
                                                                        
       Pada  pekerjaan  pasangan   ini  terdapat  beberapa  item        
                                                                        
       pekerjaan yang diuraiakan yaitu:                                 
                                                                        
       1. Pemasangan  lantai keramik                                    
                                                                        
       2. Pemasangan  plafon                                            
                                                                        
       3. Pemasangan  pintu dan jendela                                 
                                                                        
       4. Pemasangan  kusen pintu dan jendela                           
                                                                        
       5. Pemasangan  kaca                                              
       6. Pemasangan  kanopi parkiran dan pagar                         
                                                                        
4.4.5 Pekerjaan Penambahan   Daya                                       
                                                                        
     Pada  pekerjaan penambahan    daya  ini adalah penambahan          
                                                                        
     daya listrik di puskesmas.                                         
                                                                        
4.5. KETENTUAN    GAMBAR   KERJA.                                       
                                                                        
4.5.1. Gambar  Rencana                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 11      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
Gambar-gambar    rencana   pekerjaan  yang  terdiri dari gambar         
                                                                        
bestek, gambar  situasi dan sebagainya  yang  telah dilaksanakan        
oleh konsultan  perencanaan  telah disampaikan  kepada  rekanan         
                                                                        
beserta dokumen-dokumen    lain. Rekanan  tidak boleh mengubah          
                                                                        
dan menambah   tanpa mendapat  persetujuan tertulis dari Pimpinan       
                                                                        
Kegiatan / Direksi. Gambar-gambar  tersebut tidak boleh diberikan       
                                                                        
kepada pihak  lain yang tidak ada hubungannya  dengan  pekerjaan        
                                                                        
Kontraktor Pelaksanaan   ini atau dipergunakan   untuk  maksud-         
                                                                        
maksud  lain.                                                           
                                                                        
4.5.2. Gambar  S.O.P Drawing                                            
                                                                        
Sebelum  melaksanakan   pekerjaan kontraktor pelaksana  bersama         
                                                                        
pihak direksi dan  konsultan  pengawas   untuk  meneliti kembali        
terhadap gambar   rencana yang  ada  dan selanjutnya  melakukan         
                                                                        
pengukuran  bersama  sesuai dengan  rencana anggaran  biaya yang        
                                                                        
dibuat  oleh   kontraktor  pelaksana    pada   saat  pemasukan          
                                                                        
penawaran.   Jika  telah melakukan    pengukuran   bersawa   dan        
                                                                        
pengecekan  gambar   rencana, maka   kontraktor pelaksana  wajib        
                                                                        
membuat   SOP  drawing  yang diperiksa oleh konsultan  pengawas         
                                                                        
dan disetujui oleh direksi/ Pejabat Pembuat   Komitmen.  Apabila        
                                                                        
Direksi  menganggap    perlu  untuk   membuat    gambar-gambar          
                                                                        
tambahan  detail (gambar penjelasan) maka   Konsultan Perencana         
harus membuat   tersebut dan disahkan  oleh PPK. Gambar-gambar          
                                                                        
tersebut   termasuk     dalam    suatu     kesatuan    Dokumen          
                                                                        
Pelaksanaan/Kontrak.                                                    
                                                                        
4.5.3. As Built Drawing                                                 
                                                                        
Untuk semua   pekerjaan yang belum  terdapat gambar-gambar  baik        
                                                                        
penyimpangan,  atas perintah pemberi tugas atau tidak, kontraktor       
                                                                        
pelaksana harus membuat   gambar-gambar  yang  sesuai dengan apa        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 12      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
yang  telah  dilaksanakan   ( As  Built  Drawing   )  yang  jelas       
                                                                        
memperhatikan   perbedaan   antara gambar-gambar    kontrak  dan        
pekerjaan  yang  dilaksanakan.  Gambar-gambar    tersebut  harus        
                                                                        
diserahkan   dalam   rangkap   tiga, semua    biaya  pembuatan          
                                                                        
ditanggung oleh rekanan.                                                
                                                                        
4.5.4. Gambar  – Gambar  di Tempat Pekerjaan                            
                                                                        
Rekanan  harus  menyiapkan   1 rangkap  gambar  kontrak  lengkap        
                                                                        
termasuk rencana  kerja dan syarat-syarat, berita acara Aanwijzing,     
                                                                        
time  schedule,  dalam   keadaan    baik  termasuk   perubahan-         
                                                                        
perubahan  terakhir dalam  masalah  pekerjaan, agar tersedia jika       
                                                                        
pemberi tugas wakilnya sewaktu-waktu  memerlukan.                       
                                                                        
4.5.5. Contoh – Contoh  Barang / Bahan  yang  Ditawarkan                
Dalam  masa pelaksanaan  pekerjaan pembangunan    bahan-bahan  /        
                                                                        
barang  yang akan  dilaksanakan  harus  sesuai dengan  RKS   dan        
                                                                        
berita acara Aanwijzing.                                                
                                                                        
Barang  / bahan  yang ditawarkan  dalam  harga satuan  pekerjaan        
                                                                        
dan harga satuan  bahan  / upah adalah  mengikat, rekanan  harus        
                                                                        
menawarkan   harga-harga  tersebut sesuai dengan RKS  dan  berita       
                                                                        
acara Aanwijzing.                                                       
                                                                        
Contoh barang  / bahan yang ditawarkan  tidak dapat dipergunakan        
                                                                        
bila belum mendapatkan  persetujuan dari direksi secara tertulis.       
4.5.6. Penjelasan RKS dan  Gambar                                       
                                                                        
Bila terdapat perbedaan   gambar,  antara  gambar   rencana  dan        
                                                                        
gambar  detail maka gamba   detail yang dipakai atau diikuti. Bila      
                                                                        
terdapat skala gambar   dan ukuran   gambar  tidak sesuai, maka         
                                                                        
ukuran  dengan  angka  dalam  gambar  yang  diikuti. Bila ukuran-       
                                                                        
ukuran  jumlah yang  diperlukan dan  bahan-bahan  / barang  yang        
                                                                        
dipakai dalam RKS  tidak sesuai dengan  gambar,  maka  RKS  yang        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 13      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
diikuti. Bila rekanan   meragukan    tentang  perbedaan   antara        
                                                                        
gambar-gambar  yang  ada baik mengenai mutu  bahan  yang dipakai        
maupun   konstruksi  dengan   RKS  maka   rekanan   berkewajiban        
                                                                        
untuk menanyakan   kepada  pengawas  / pimpinan  kegiatan secara        
                                                                        
tertulis. Rekanan  berkewajiban  untuk   mengadakan    penelitian       
                                                                        
tentang  hal-hal  tersebut  diatas. Setelah  rekanan   menerima         
                                                                        
dokumen   dari pimpinan kegiatan  dan hal tersebut akan  dibahas        
                                                                        
dalam   rapat  penjelasan.  Sebelum   melaksanakan    pekerjaan,        
                                                                        
rekanan  diharuskan  meneliti kembali semua  dokumen   yang  ada        
                                                                        
untuk disesuaikan dengan  berita acara rapat penjelasan.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.6.  KETENTUAN      PERHITUNGAN       PRESTASI     PEKERJAAN           
UNTUK   PEMBAYARAN.                                                     
                                                                        
4.6.1. Prestasi Pekerjaan                                               
                                                                        
Pada  saat  Kontraktor  Pelaksana   akan  memulai   pelaksanaan         
                                                                        
dilapangan  atau setelah Kontraktor  Pelaksana  menerima   SPMK         
                                                                        
dari  Primpinan   Kegiatan,  maka   harus   segera  mengadakan          
                                                                        
persiapan antara lain berupa pembuatan  jadwal pelaksanaan  yang        
                                                                        
berupa  Kurva   S  secara  tertulis, berisi tahapan   – tahapan         
                                                                        
pelaksanaan  pekerjaan.  Di  dalam  Kurva   S  tersebut terdapat        
                                                                        
informasi rencana  dan realisasi pekerjaan yang  sedang  berjalan       
dan disesuaikan  dengan  jangka  yang ditetapkan  dalam  kontrak        
                                                                        
dan harus disahkan  oleh direksi / Pejabat Pembuat Komitmen yang        
                                                                        
selanjutnya disebut prestasi pekerjaan.                                 
                                                                        
Kurva S  tersebut harus selalu berada  dilokasi tempat pekerjaan        
                                                                        
untuk diikuti dengan pekembangan   hasil pelaksanaan pekerjaan di       
                                                                        
lapangan  dengan  diberikan tanda garis tinta warna  merah.  Bila       
                                                                        
terdapat / terlihat adanya hambatan   maka   semua  pihak  harus        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 14      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
segera mengadakan    langkah  – langkah  untuk   penanggulangan         
                                                                        
hambatan  yang akan terjadi.                                            
4.6.2. Harga Satuan                                                     
                                                                        
Dalam  formulir surat penawaran,   penawaran   harus melengkapi         
                                                                        
daftar harga  satuan. Tiap  harga satuan  harus  meliputi segala        
                                                                        
perongkosan   (overhead)  keuntungan   dan   segala  biaya  yang        
                                                                        
diperlukan.  Harga  satuan   yang  dicantumkan   disebut  dalam         
                                                                        
formulir surat  penawaran   hanya  dicantumkan    dalam  rupiah.        
                                                                        
Jumlahnya  harus dibulatkan dalam  ribuan rupiah kebawah.               
                                                                        
4.6.3. Permohonan  Untuk  Pembayaran                                    
                                                                        
Setelah Pejabat  Pembuat   Komitmen/    direksi menerima   suatu        
                                                                        
permohonan    untuk   pembayaran   maka    suatu  “Berita  Acara        
Kemajuan   Pekerjaan”  untuk  setiap  tahap  pembayaran     yang        
                                                                        
tersebut diatas dibuat  oleh  KOntraktor  Pelaksana  selanjutnya        
                                                                        
diperiksa oleh Pengawas  Lapangan  /  Direksi dan diketahui oleh        
                                                                        
Pejabat Pembuat Komitmen,  apabila kemajuan  fisik pekerjaan telah      
                                                                        
memenuhi   persyaratan  sesuai  dengan   kontrak  maka   prestasi       
                                                                        
pekerjaan tersebut dapat  dilakukan  pembayaran   sesuai dengan         
                                                                        
peraturan yang berlaku                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.7. KETENTUAN    PEMBUATAN    LAPORAN    DAN  DOKUMENTASI.             
4.7.1. Kewajiban Membuat   Laporan.                                     
                                                                        
Kontraktor  Pelaksana   berkewajiban  membuat    laporan  sesuai        
                                                                        
dengan  pekerjaan  yang   diterima menurut   ketentuan   kontrak        
                                                                        
(perjanjian pekerjaan) dan menurut  gambar  – gambar  detail yang       
                                                                        
telah disyahkan  oleh  bagian –  bagian  menurut   persyaratan –        
                                                                        
persyaratan teknis untuk mendapatkan  pekerjaan yang baik.              
                                                                        
4.7.2. Pekerjaan Tambah  Kurang,  Addendum   dan  Berita Acara          
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 15      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan  tambah   dan  kurang   hanya  dapat  dikerjakan  atas        
                                                                        
perintah atau persetujuan secdara tertulis dari Pimpinan Kegiatan       
berdasarkan  rapat Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan          
                                                                        
/  pengurangan   pekerjaan  dilakukan   atas dasar   harga  yang        
                                                                        
disetujui oleh kedua belah pihak. Pekerjaan  tambah  dan kurang         
                                                                        
yang dikerjakan tidak seijin Pengawas Lapangan  / Direksi secara        
                                                                        
tertulis, adalah tidak sah  menjadi  tanggung  jawab  Kontraktor        
                                                                        
Pelaksana sepenuhnya.                                                   
                                                                        
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan        
                                                                        
pelaksanaan   beserta  segala   perubahan/   addendum     adalah        
                                                                        
tanggung  jawab  kontraktor pelaksanaan  dan  berlaku  jika telah       
                                                                        
dapat persetujuan konsultan pengawas  dan pihak direksi.                
Berita acara perubahan  pekerjaan,  pekerjaan tambah   / kurang,        
                                                                        
serahterima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain      
                                                                        
yang  berkaitan  dengan   pelaksanaan   konstruksi  fisik adalah        
                                                                        
tanggung   jawab   Kontraktor  Pelaksana   dan   pelaksanaannya         
                                                                        
mengikuti peraturan yang berlaku.                                       
                                                                        
4.7.3. Perizinan.                                                       
                                                                        
Semua  berkas  perizinan yang diperlukan  pada saat pelaksanaan         
                                                                        
konstruksi fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan  (IMB)        
                                                                        
adalah   tanggung    jawab   Kontraktor    Pelaksana   termasuk         
pembiayaan  diluar Rencana Anggaran  Biaya.                             
                                                                        
4.7.4. Laporan Harian                                                   
                                                                        
Laporan  harian adalah  laporan pelaksanaan   yang dibuat  setiap       
                                                                        
hari kalender sesuai dengan  waktu  pelaksanaan  adapun  laporan        
                                                                        
harian tersebut  terisi dari informasi cuaca, tenaga  kerja yang        
                                                                        
terlibat, macam penarimaan  bahan  baku,  macam  hasil pekerjaan        
                                                                        
dan catatan khusus  dari pengawas lapangan. Pada Laporan  Harian        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 16      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
tersebut dibuat oleh pelaksana lapangan kontraktor, diperiksa oleh      
                                                                        
Pengawas   Lapangan    Konsultan   dan   disetujui oleh  Pejabat        
Pelaksana Teknis Kegiatan.                                              
                                                                        
4.7.5. Laporan Mingguan  dan  Laporan Bulanan.                          
                                                                        
Laporan  mingguan  adalah  laporan pelaksanaan  yang merupakan          
                                                                        
rekapitulasi dari laporan harian  dan  disampaikan   setiap awal        
                                                                        
minggu/   hari senin  kepada  direksi dengan   informasi  berupa        
                                                                        
laporan harian, rincian laporan pelaksanaan dibuat oleh kontraktor      
                                                                        
pelaksana, diperiksan  oleh Pelaksana  Konsultan  Pengawas   dan        
                                                                        
disetujui oleh Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan  yang memuat          
                                                                        
realisasi fisik saat sampai dengan saat ini, sampai dengan minggu       
                                                                        
ini, minggu   lalu,  Disamping   itu  juga   dibuat  rekapitulasi       
pelaksanaan   mingguan   yang   ditanda  tangani  oleh   direktur       
                                                                        
kontraktor pelaksana, direktur konsultan  pengawas   dan Pejabat        
                                                                        
Pembuat  Komitmen.   Disamping  format  laporan tabelasi tersebut       
                                                                        
kontraktor pelaksana wajib membuat   Kurva  S untuk  mengetahui         
                                                                        
lebih pasti terhadap kemajuan dan kelambatannya.                        
                                                                        
Laporan  bulanan  yang  dibuat  dari hasil Rekapitulasi Laporan         
                                                                        
Mingguan   dan  ditandatangani   bersama  seperti  pada  laporan        
                                                                        
mingguan  tersebut diatas.                                              
                                                                        
4.7.6. Operasi dan Pemeliharaan                                         
Selanjutnya  jika  pekerjaan  sudah   selesai  maka   kontraktor        
                                                                        
pelaksana  wajib  membuat    dan  menyerahkan    buku   panduan         
                                                                        
manual  pemeliharaan dn perawatan  bangunan,  termasuk  petunjuk        
                                                                        
yang  menyangkut   pengoperasian  dan  perawatan  peralatan  dan        
                                                                        
perlengkapan mekanikal  – eektrikal bangunan.                           
                                                                        
4.7.7. Buku Direksi                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 17      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
Kontraktor wajib menyiapkan   buku  direksi sebagai koreksi atas        
                                                                        
pelaksanaan  pekerjaan dilapangan, adapun  buku  direksi ini wajib      
diisi setap terhadap permasalahannya, baik yang ditimbulkan  dari       
                                                                        
pihak luar atau dari pihak intern direksi. Adapun isi buku direksi      
                                                                        
memuat    nama,   tanggal, permasalahan    dan   tanggapan  dari        
                                                                        
pelaksana  serta ditandatangani  baik  oleh yang  mengisi  buku         
                                                                        
direksi dan menanggapi oleh kontraktor pelaksana.                       
                                                                        
4.7.8. Buku Tamu                                                        
                                                                        
Kontraktor wajib menyiapkan  buku  tamu  sebagai control terhadap       
                                                                        
setiap warga Negara yang diluar sistem pekerjaan untuk masuk  ke        
                                                                        
lokasi pekerjaan.   Buku   tamu   wajib  diisi dan   didalamnya         
                                                                        
disampaikan  nama  identitas, alamat identitas, jabatan, keperluan,     
saran dan tanda tangan. Didalam  buku  tamu  tersebut perlu diberi      
                                                                        
tanggal dan jam kedatangan tamu  tersebut.                              
                                                                        
4.7.9. Foto dan Dokumentasi                                             
                                                                        
Foto – foto dokumentasi mingguan   wajib disertakan pada laporan        
                                                                        
mingguan  dan  disampaikan  sesuai progress fisik yang terlaksana       
                                                                        
pada  minggu  itu. Untuk  foto – foto dokumentasi  laporan akhir        
                                                                        
pelaksanaan   yang   diambil  pada   setiap  tahapan   kemajuan         
                                                                        
pelaksanaan   konstruksi  fisik  wajib  dibuat  oleh  kontraktor        
                                                                        
pelaksnaan  dengan  memperhatikan   setiap item  pekerjaan  pada        
Rencana  Anggaran  Biaya  dan dokumentasi   lain yang diperlukan        
                                                                        
adapun  foto tersebut diambil pada posisi yang tetap dengan kondisi     
                                                                        
0%,  50%,  dan 100%.   Disamping  foto tersebut kontraktor wajib        
                                                                        
mendokumentasi   dengan video yang di CD kan.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.8. KETENTUAN      MENGENAI    PENERAPAN      MANAJEMEN     K3         
                                                                        
KONSTRUKSI    (KESELAMATAN     DAN  KESEHATAN    KERJA)                 
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 18      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
Ketentuan  Manajemen    K3  berdasarkan   Peraturan  Pemerintah         
                                                                        
Republik Indonesia No. 50  tahun 2012  tentang Penerapan  Sistem        
Manajemen  Keselamatan  dan Kesehatan  Kerja.                           
                                                                        
4.8.1. Keamanan  dan  Kesejahteraan.                                    
                                                                        
Selama  pelaksanaan  pekerjaan  Kontraktor Pelaksana  diwajibkan        
                                                                        
mengadakan   segala hal yang  diperlukan  untuk  keamanan   para        
                                                                        
pekeja dan  tamu,  seperti pertolongan pertama  pada  kecelakaan        
                                                                        
(PPPK), sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.      
                                                                        
Juga diwajibkan memenuhi   segala peraturan tata tertib, ordonansi      
                                                                        
Pemerintah   Republik  Indonesia   atau  Pemerintah   Kabupaten         
                                                                        
Situbondo.                                                              
                                                                        
4.8.2. Terhadap Wilayah  Orang lain                                     
Kontraktor Pelaksana  diharuskan  membatasi   daerah  operasinya        
                                                                        
disekitar lokasi dan harus mencegah   para pekerjanya melanggar         
                                                                        
wilayah orang lain yang berdekatan.                                     
                                                                        
4.8.3. Terhadap Milik Umum                                              
                                                                        
Kontraktor Pelaksana harus  menjaga agar jalan umum,  jalan kecil       
                                                                        
dan hak pemakaian   jalan, bersih dari baban-bahan bangunan  dan        
                                                                        
sebagainya dan memelihara  lalu lintas baik dari kendaraan umum         
                                                                        
maupun  pejalan kaki selama kontrak berlangsung.                        
                                                                        
Kontraktor Pelaksana juga bertanggung  jawab  atas gangguan  dan        
pemindahan  yang terjadi atas perlengkapan umum   (fasilitas) sepeti    
                                                                        
saluran  air, listrik dan sebagainya  disebabkan   oleh kegiatan        
                                                                        
Kontraktor Pelaksana, maka  biaya pemasangan  kembali dan segala        
                                                                        
perbaikan   kerusakan   menjadi    tanggung   jawab   Kontraktor        
                                                                        
Pelaksana.                                                              
                                                                        
4.8.4. Terhadap Bangunan   yang Ada                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 19      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
Selama   masa    pelaksanaan   kontrak,   Kontraktor   Pelaksana        
                                                                        
bertanggung  jawab penuh  atas segala kerusakan  bangunan   yang        
ada,  utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran  pembuangan     dan        
                                                                        
sebagainya   di   tapak,   kerusakan-kerusakan    sejenis   yang        
                                                                        
disebabkan karena kegiatan.                                             
                                                                        
Kontraktor  Pelaksana  dalam  arti kata  yang  luas.  Itu semua         
                                                                        
kegiatan  perbaikan  Kontraktor  Pelaksana   tersebut  diperbaiki       
                                                                        
hingga dapat diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.8.5. Keamanan  Terhadap  Pekerjaan.                                   
                                                                        
Kontraktor Pelaksana  harus  menjaga  perlengkapan  bahan-bahan         
                                                                        
dan perlengkapan  instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan        
diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.                           
                                                                        
Kontraktor Pelaksana  harus  menjaga  perlengkapan  bahan-bahan         
                                                                        
dari  segala  hal  kemungkinan     kerusakan,   kehilangan   dan        
                                                                        
sebagainya untuk  seluruh pekerjaan termasuk  bagian-bagian yang        
                                                                        
dilaksanakan  oleh pekerja-pekerja dan  menjaga  agar  pekerjaan        
                                                                        
bebas  dari air hujan  dengan  melindungi  memakai   tutup  yang        
                                                                        
layak, memompa   atau menimba  seperti apa yang dikehendaki atau        
                                                                        
instruksikan.                                                           
                                                                        
4.8.6. Air Minum dan  Air untuk Pekerjaan                               
Kontraktor Pelaksana  harus senantiasa  menyedialkan  air minum         
                                                                        
yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.             
                                                                        
Air untuk   keperluan   bangunan    selama  pelaksanaan,   dapat        
                                                                        
mempergunakan   atau menyambung    pipa air yang telah ada dengan       
                                                                        
meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran   ) atau       
                                                                        
air sumur  yang bersih, jernih dan tawar, bila hal ini meragukan        
                                                                        
maka  harus diperiksa dilaboratorium.                                   
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 20      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
4.8.7. Kecelakaan.                                                      
                                                                        
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan,        
Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil  tindakan yang perlu        
                                                                        
untuk keselamatan  si korban  dengan biaya pengobatan  dan  lain-       
                                                                        
lain menjadi  tanggung.jawab  Kontraktor  Pelaksana   dan  harus        
                                                                        
segera  melaporkan   kepada   Pengawas   Lapangan/Direksi    dan        
                                                                        
Pimpinan kegiatan.                                                      
                                                                        
Di lokasi pekerjaan  harus disediakan  kotak  obat-obatan untuk         
                                                                        
pertolongan pertama  (PPPK)  yang selalu tersedia didalam  setiap       
                                                                        
saat dan berada ditempat Bowkeet.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.9. KETENTUAN    PENUTUP                                               
4.9.1. Penyerahan  Pekerjaan Pertama                                    
                                                                        
Apabila waktu   pelaksanaan  sesuai dengan   jangka waktu   yang        
                                                                        
tertuang didala kontrak sudah berakhir atau akibat perpanjangan         
                                                                        
waktu sesuai dengan  addendum   kontrak telah berakhir, Kontrak/        
                                                                        
Kontraktor   Pelaksanaan   harus   segera   menyerahkan     hasil       
                                                                        
pekerjaannya  dengan  baik sesuai dengan  kontrak  kepada Pejabt        
                                                                        
Pembuat   Komitmen   secara  tertulis dan  Pengawas   Lapangan/         
                                                                        
Direksi.                                                                
                                                                        
4.9.2. Kewajiban Pengawas/   Direksi.                                   
Membuat  evaluasi tentang hasil seluruh pelaksnaan sesuai dengan        
                                                                        
kontrak dan  menanggapi/   melaporkan   kepada  Pejabat Pembuat         
                                                                        
Komitmen  tentang hasil pekerjaan tersebut diatas berdasarkan:          
                                                                        
• Kontrak Kontraktor Pelaksana                                          
                                                                        
• Surat   penyerahan   pekerjaan  dari  Kontraktor/   Kontraktor        
                                                                        
   Pelaksana                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 21      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH            
                       PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG                    
               DINAS   KESEHATAN       PENGENDALIAN                     
                                                                        
           PENDUDUK       DAN   KELUARGA       BERENCANA                
                        UPTD PUSKESMAS    TEMPEH                        
                Jalan Ir. Soekarno Hatta No 12, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh,
                           Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67371,        
                                Telepon (0334) 520450,                  
            Laman pkmtempeh.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id, Pos-el pkmtempeh@gmail.com
                                                                        
                                                                        
• Surat tanggapan  dari pengawas lapangan/  Direksi, setelah dapat      
                                                                        
   menerima  penyerahan  pekerjaan tersebut.                            
                                                                        
4.9.3. Masa Pemeliharaan.                                               
Masa  pemeliharaan  6 (enam)  bulan terhitung mulai  dari tanggal       
                                                                        
diterimanya penyerahan  pekerjaan yang pertama,  hingga 180 hari        
                                                                        
pemeliharaan/   penyempurnaan    bangunan    sepenuhnya   masih         
                                                                        
menjadi tanggung jawab  Kontraktor/ Kontraktor Pelaksana.               
                                                                        
Apabila Kontraktor Pelaksanaan  telah melaksanakan  hal tersebut        
                                                                        
diatas sesuai kontrak, maka   penyerahan  pekerjaan  yang kedua         
                                                                        
dapat  dilaksanakan   seperti pada  tata  cara  (prosedur)  pada        
                                                                        
penyerahan pekerjaan yang  pertama.                                     
                                                                        
Meskipun  dalam rencana  kerja dan syarat (bestek) ini pada uraian      
pekerjaan tidak disebutkan kata – kata dipasang  tetapi pekerjaan       
                                                                        
perlu  dilaksanakan    maka    Kontraktor   Pelaksanaan    harus        
                                                                        
melaksanakan   dan  sebagaimana   dimuat  dalam  bestek  ini dan        
                                                                        
bukan sebagai pekerjaan lebih.                                          
                                                                        
Berita Acara Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) merupakan  bagian        
                                                                        
yang tak terpisahkan dari Dokumen  Pengadaan  ini.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      SPEKTEK - 22      
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS TEMPEH
Tenders also won by Fajar Utama
Authority
7 November 2025Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan Konstruksi Untuk Pembuatan IprProvinsi Jawa TimurRp 2,068,511,200
20 May 2019Rehabilitasi J.I. KowangPemerintah Daerah Kabupaten LumajangRp 400,000,000
8 July 2019Pembangunan Puskesmas JatirotoPemerintah Daerah Kabupaten LumajangRp 266,606,000
29 October 2025Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud (Belanja Modal Bangunan Kesehatan)Kab. LumajangRp 215,784,000
11 September 2025Rehabilitasi Jembatan Pinusan IIKab. LumajangRp 191,375,500
3 September 2025Pemeliharaan Berkala Jembatan JambearumKab. LumajangRp 190,370,500
30 September 2025Peningkatan Jaringan Irigasi Rekesan IKab. LumajangRp 167,766,800
7 November 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Kanopi),belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung KantorKab. LumajangRp 127,695,000
22 June 2022Belanja Bahan Untuk Pemeliharaan Sungai Di Wilayah Kerja Upt Psda Ws Bondoyudo Baru Di LumajangProvinsi Jawa TimurRp 115,179,688
10 September 2025Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung KantorKab. LumajangRp 97,000,000