URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LINGKUP PEKERJAAN
Adapun lingkup pekerjaan konsultan perencana adalah memberikan jasa layanan
detail desain kepada Pihak Pemberi Tugas, dalam hal ini DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN Kabupaten Lumajang. Adapun tugas dan tanggung jawab
Konsultan Perencana antara lain adalah sebagai berikut :
a. Konsultan Perencana bertugas membuat perencanaan bangunan sesuai
dengan lingkup pembangunan kawasan, berdasarkan permintaan dan tugas
yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Konsultan Perencana wajib mencari serta
menghimpun data – data yang diperlukan sehubungan pekerjaan perencanaan
yang telah diberikan. Data–data tersebut dibuat dan dilaporkan secara tertulis
kepada Pemberi Tugas.
c. Konsultan Perencana wajib memberikan segala pengetahuannya dalam
membuat perencanaan bangunan dan harus dipertanggungjawabkan baik dari
segi teknis, arsitektur maupun financial, berkaitan dengan alokasi anggaran.
d. Konsultan Perencana wajib menyerahkan hasil perencanaannya dengan
gambar, uraian dan syarat – syarat pekerjaan sedemikian rupa sehingga
dokumen tersebut dapat dipakai sebagai dasar oleh Calon Kontraktor
Pelaksana dalam mengajukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan
pembangunan di lapangan.
e. Konsultan Perencana harus membuat perhitungan teknik konstruksi bangunan
apabila diperlukan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bisa
dipertanggungjawabkan dan bisa dihadirkan sewaktu – waktu apabila
dibutuhkan pihak kepada Pemberi Tugas
f. Konsultan Perencana wajib hadir dan memberikan penjelasan/ Aanwijzing
Pekerjaan pelaksanaan, Peninjauan lapangan dan Penyamaan volume.
g. Konsultan Perencana berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini berdasarkan perjanjian yang
ditetapkan dan disepakati.
h. Konsultan Perencana berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan yang
menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan lingkup penugasan yang diberikan.
i. Konsultan Perencana dalam menyelesaikan pekerjaan dapat meminta bantuan
Tim Teknis Proyek untuk memperoleh petunjuk dan masukan agar tercapai
hasil yang optimal serta mendukung kelancaran pekerjaan.
j. Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir
sampai dengan penyusunan produk selesai secara keseluruhan dan diterima
dengan baik oleh pihak pemberi pekerjaan.
k. Konsultan perencana berkewajiban merevisi produk perencanaan jika terdapat
ketidak sesuaian antara desain dan pelaksanaan, berdasarkan petunjuk, saran
dan perintah dari pemberi tugas.
l. Konsultan perencana bertanggung jawab penuh jika terdapat kegagalan
struktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan pelaksanaan Perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan
sarpras paket II (BK Prov) adalah
1. Rehabilitasi ruang kelas SDN KLOPOSAWIT 02
2. Rehabilitasi ruang kelas SDN CANDIPURO 02
3. Rehabilitasi ruang kelas SDN SUMBERURIP 01
4. Rehabilitasi ruang kelas SDN ORO ORO OMBO 02
5. Rehabilitasi ruang kelas SDN TEMPURSARI 05
6. Rehabilitasi ruang kelas SDN TEGALREJO 01