URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEKERJAAN :
Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan
Irigasi Tersier (DBH)
Lingkup Pekerjaan : Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Tersier (DBH)
Spesifikasi : Sesuai RAB
A. Tahap Perencanaan. Tim Jasa Konsultan Pengawas melaksanakan review dokumen
Perencanaan Konstruksi Fisik (Gambar/KAK/RAB/RKS/RKK). Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (DBH)
Ruang lingkup tugas Tim Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan
Irigasi Tersier (DBH) dalam Tahap ini adalah
1.Meneliti, mengevaluasi, dan mengendalikan program pelaksanaan kegiatan Konstruksi
Fisik Pembangunan di lapangan
2. Meneliti dan mengevaluasi dokumen Pekerjaan, antara lain yang berkaitan dengan
kesesuaian dan keseragaman penggunaan bahanbahan material dan spesifikasi sesuai
perencanaan.
B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Ruang lingkup tugas Tim Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (DBH) dalam tahap pelaksanaan pekerjaan
adalah :
1. Mengevaluasi dan mengendalikan program pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh pelaksana pekerjaan yang meliputi:
a. Memberi petunjuk kepada Pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin mutu dan kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
b. Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
c. Menyelenggarakan dan memimpin rapat koordinasi di lapangan sekurang-
kurangnya satu bulan sekali disertai pembuatan risalah berita acara rapat.
d. Mencatat dan meneliti semua pekerjaan tambah atau kurang yang terjadi dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk juga yang meneliti dan mengevaluasi perhitungan
biaya pekerjaan tambah dan atau biaya pekerjaan kurang yang diajukan oleh
pelaksana pekerjaan serta membuat menyusun perkiraan biaya tambah kurang
sebagai dasar evaluasi biaya tambah kurang yang diajukan pelaksana pekerjaan.
e. Melakukan pemantauan monitoring, pengendalian pemesanan atau procurement
peralatan bangunan yang penting, agar kedatangannnya di proyek tepat waktu dan
sesuai dengan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
f. Merekomendasikan bahwa tahapan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan telah
dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan yang selanjutnya
digunakan sebagai dasar untuk membuat berita acara kemajuan Pekerjaan, Berita
Acara serah Terima Pertama Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Kedua
Pekerjaan.
3. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
4. Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik yang meliputi :
a. Melakukan pengawasan atas kualitas bahan, peralatan, tenaga kerja, biaya
termasuk pengawasan atas pelaksanaan uji coba barang peralatan, cara-cara
pelaksanaan dan hasil pelaksanaan Pekerjaan agar sesuai dengan perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Melakukan pengawasan atas kuantitas bagian-bagian Pekerjaan agar sesuai dengan
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
c. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaianpenyesuaian
yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar pelaksanaan shop drawing dan sesuai
dengan yang dilaksanakan as built drawings yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan.
e. Melakukan evaluasi atas hasil pengujian test yang dilakukan oleh Pelaksana
Pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
f. Menyusun dan menyerahkan Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, laporan
pekerjaan Menajemen Konstruksi, dan laporan Akhir Pekerjaan Tim Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (DBH) kepada Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang.
g. Mengusulkan kepada pemberi tugas tentang hal-hal yang perlu
5. Dalam melaksanakan tugas, Tim Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Tersier (DBH) wajib menyediakan Tenaga Ahli untuk melaksanakan tugas
dalam tahap pelaksanaan pekerjaan. Tim Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (DBH) wajib menempatkan tenaga
pengawas dengan waktu penugasan selama masa pelaksanaan Pekerjaan 90 Hari Kalender
sampai saat serah terima paket pekerjaan yang terakhir di selesaikan.
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Tim Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (DBH)
7. Dokumentasi Pekerjaan dan pengumpulan seluruh data-data pekerjaan dalam bentuk
Flashdisk
C. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Ruang lingkup Tim Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (DBH) khusus dalam tahap pemeliharaan
Pekerjaan yaitu:
1. Memberikan laporan mengenai kekurangan dan atau cacat yang terjadi selama masa
pemeliharaan serta mengawasi pelaksanaan perbaikannya
2. Memberi petunjuk kepada pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan selama Masa Pemeliharaan antara lain pekerjaan perbaikan
penyempurnaan defect list
3. Melakukan pemantauan monitoring pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.
4. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
5. Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan di lapangan.