A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan review Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro meliputi:
a. Kajian Regulasi dan Harmonisasi Hukum
• Inventarisasi peraturan perundang-undangan terbaru terkait koperasi dan UMKM
(UU, PP, Permen, dan regulasi daerah).
• Analisis kesesuaian dan sinkronisasi antara Perda No. 2 Tahun 2019 dengan regulasi
di atasnya.
• Identifikasi pasal-pasal perda yang perlu diperbaiki atau diperbarui.
b. Evaluasi Implementasi Perda (2019–2025)
• Penilaian efektivitas pelaksanaan perda dalam mendukung pemberdayaan,
perlindungan, dan pengembangan koperasi serta usaha mikro.
• Analisis capaian indikator kelembagaan koperasi dan UMKM, seperti jumlah koperasi
aktif, pelaksanaan RAT, volume usaha, SHU, dan perkembangan produk UMKM.
c. Identifikasi Permasalahan Faktual
• Pengumpulan data dan informasi mengenai kendala kelembagaan, akses
permodalan, digitalisasi, pemasaran, dan perlindungan hukum.
• Wawancara/FGD dengan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan
lapangan.
d. Perumusan Rekomendasi Kebijakan
• Menyusun rekomendasi kebijakan berupa opsi penyempurnaan perda, penguatan
kelembagaan, dan strategi pemberdayaan koperasi serta usaha mikro.
• Menyusun langkah implementasi yang realistis sesuai kondisi daerah.
e. Penyusunan Draft Naskah Akademik
• Menyusun draft naskah akademik perubahan Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2
Tahun 2019, yang memuat analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis.
• Menyajikan bahan akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda pada
tahun anggaran berikutnya