RENCANA KERJA
DAN
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN PAVING
LOKASI PEKERJAAN
PUSKESMAS YOSOWILANGUN
TAHUN ANGGARAN
2025
SYARAT – SYARAT TEKNIS
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Bangunan Paving
Lokasi Kegiatan : Lumajang
PASAL 1
SEGI LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana kerja dan syarat – syarat ini meliputi segi lingkup
pekerjaan, antara lain :
A. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
B. PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN PAVING
1. PEKERJAAN PERSIAPAN, BONGKARAN DAN TANAH
2. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
3. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN AKSESORIS
4. PEMASANGAN PAVING DAN KERAMIK
5. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
6. PEKERJAAN PENGECATAN
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum pada Bill of Quantity
( BQ )
PASAL 2
PENJELASAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini beserta gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan
dalam melaksanakan pekerjaan ini. Gambar – gambar detail merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
B. Jika terdapat perbedaan – perbedaan antara Gambar kerja, RAB dengan Rencana Kerja dan Syarat ini,
maka Pemborong menanyakan secara tertulis kepada Perencana/ Direksi dan Pemborong diwajibkan
mentaati keputusan Perencana / Direksi yang bersangkutan.
C. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang dijadikan acuan.
D. Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan yang dipakai dalam RKS tidak sesuai
dengan gambar dan RAB, maka RAB yang diikuti.
E. Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan angka yang diikuti.
F. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada (
Gambar Kerja dan Syarat-syarat ) untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan.
PASAL 3
PEKERJAAN PASANGAN
5.1. Bahan :
a. Semen Portland / pc.
Semen untuk pekerjaan Roolag, batu bata, dinding dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton, yaitu kualitasnya sama dan dari produk yang sama pula.
b. Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras.
Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %. Pasir harus memenuhi
persyaratan pubb 1970 atau NI-3.
c. Batu bata ( batu merah ).
Batu merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya harus datar
/ rata, tidak menunjukan retak-retak, pembakarannya harus merata dan matang. batu merah
tersebut ukurannya harus sama, keluaran dari satu tempat pembakaran dan memenuhi
persyaratan NI - 10 dan PUBB 1970.
Pekerjaan pasangan dinding batu merah harus menggunakan bata kwalitas baik dengan
persetujuan Direksi/ Konsultan pengawas, dilaksanakan sesuai gambar rencana dengan spesi 1
Pc : 5 Psr dan diplester dengan campuran 1 Pc : 8 Psr.
Sebelum dipasang semua bata harus direndam/disiram air hingga jenuh selanjutnya batu bata
harus basah/disiram bila akan dipasang.
Jika diperlukan pekerjaan pasangan batu bata dan plesteran dengan perekat 1 Pc : 3 psr meliputi
bagian-bagian:
1. Pasangan bata dari permukaan balok sloof sampai 30 cm diatas lantai.
2. Pasangan bata yang langsung menempel pada kusen ataupun beton.
3. Semua pasangan bata yang langsung berhubungan dengan air.
4. Permukaan beton/expused sudut tembok (Benangan) dan pinggiran tembok
digunakan spesi 1 Pc : 3 pasir.
Pasangan harus terjamin terpasang dengan tegak lurus, dengan batas ketinggian untuk tiap kali
pemasangan maksimal 1.00 M.
5.2. Macam-macam adukan :
a. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan campuran
seperti tersebut dibawah ini :
N Perbandingan Penggunaan
o
1. Pasangan transram yang kedap air diatas sloof s/d 20
1 1 pc : 6 psr cm diatas nol lantai (sesuai dengan gambar).
2. Ban-banan genteng.
3. Pasangan Rollag
1. Plesteran dinding batu bata juga plesteran penutup
2 1 pc : 8 psr pekerjaan beton.
2. Plesteran genteng bubung.
5.3. Syarat-syarat pelaksanaan :
5.3.1. Pemasangan batu kali belah :
Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau dari kayu pada
setiap pojok galian yang berbentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang yang dimaksud
dalam gambar rencana.
Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh pasangan batu kali belah dipasang dengan
perekat dengan campuran 1 pc : 5 psr dan diperapen dengan perekat yang sama pada seluruh
bidang sisinya.
Untuk pengikat sloof , maka pada bagian pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap 1.00
m dengan diameter besi 10 mm.
5.3.2. Pemasangan batubata :
Batu bata yang akan dipasang harus direndam kedalam air hingga jenuh dan sebelum
dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya tidak boleh bareh
(sambungan batu bata dalam satu garis lurus dengan sambungan diatasnya), dan batu bata yang
pecah tidak boleh melebihi 10 %. Pemasangan dalam 1 hari tidak melebihi dari 1 meter tingginya.
Untuk pasangan setengah batu yang luasnya lebih dari 12 m2 harus diberi kerangka penguat
dari beton bertulang dengan pembesian tulang utama 4 Ø 12 mm dan beugel Ø 8
- 20 cm. Pemasangan batu bata tidak boleh diterobos perancah.
5.3.3. Plesteran dinding dan sponeng / plesteran sudut :
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan sebelum pemasangan disiram dengan
air dan dibuat kepala plesteran ( klabangan ) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang
direncanakan. Tebal paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai
tidak boleh langsung difinis / diondrong / diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan
pasta semen yang sejenis.
Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak
rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat dan campuran yang dipergunakan
harus sesuai dengan daftar.
Semua pekerjaan plesteran harus rata dan halus dan merupakan bidang yang tegak lurus dan
siku (90°) tidak terjadi retak-retak, jika terjadi retak pemborong harus segera memperbaikinya.
Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok baik yang tampak
langsung maupun tidak langsung antara lain pasangan tembok diatas langit-langit, tembok gevel
bagian dalam dan lain sebagainya.
PASAL 4
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
10.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu/jendela seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam
gambar.
10.2. Persyaratan Bahan.
Kusen alumunium yang digunakan.
• B a h a n : Dari bahan alumunium framing system.
• Bentuk Profil : Sesuai dengan gambar.
• Warna Profil : Warna Putih
• Pewarnaan : Clour Anadized 18 micron, tebal minimum 1,8 mm.
• Nilai Deformasi : Di-ijinkan maksimal 2 mm.
Kusen pintu pabrikasi yang digunakan.
• Pintu Besi Model : Pintu alumunium putih dengan isian ACP
10.3. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarata dari pekerjaan
alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkuta.
10.4. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjuk dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya.
10.5. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
10.6. Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses fabrikasi profil-profil harus diseleksi secermat
mungkin. Kemudian pada waktu proses fabrikasi pintu, jendela dan partisi, profil harus sesuai dengan
yang telah ditetapkan.
10.7. Accessories
Sekrup, pengikat dan alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulting
dan sealant, angkur-angkur untuk rangka kusen alumunium ditutup dari besi palat tebal 2 – 3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron.
10.8. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen yang bersangkutan dengan bahan alkaline, seperti beton aduk atau
plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finishing dari aquer yang jernih atau anti corrosive
teatment dengan insutating varmish seperti asphalitic varmish atau bahan insulation lainnya.
10.9. Untuk sekeliling tepi berbatasan dengan dinding agar sealant supaya kedap air dan kedap suara.
10.10. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
PASAL 5
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
11.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh peamsangan pada daun
pintu/jendela seperti yang tertera pada detail gambar.
11.2. Bahan / Produk
a. Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
rencana anggaran dan biaya (RAB). Bila terjadi perubahan atau penggantian bahan akibat
pemilihan merk, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis.b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan pengenal dari
plat alumunium berukuran 3 x 6 cm dengan ketebalan 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan
dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan bahan kayu, berukuran 15 x 40 x 50
cm berdaun pintu kaca kerangka kayu, pada dalamnya almari dilengkapi handel-handel kait untuk
anak kunci beserta nomor pengenalnya.
d. Untuk daun pintu alumunium memakai kunci kunci merk sesuai dengan RAB, yang dilengkapi
dengan handle dan engsel pintu dengan merk ditentukan kemudian.
e. Sedang untuk jendela alumunium memakai engsel jungkit/casement, merk ditentukan kemudian.
PASAL 6
PEKERJAAN LANTAI
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
13.2. Bahan ubin / Lantai
a. Lantai selain KM/WC menggunakan Keramik/Granit polos dan motif atau sesuai gambar/RAB.
b. Lantai KM/WC menggunakan Keramik (merk ditentukan bersama pengawas dan direksi) ukuran
disesuaikan dengan gambar/RAB, sedang dinding KM/WC menggunakan keramik polos dan motif
atau sesuai gambar.
c. Keramik-keramik tersebut diatas sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Direksi.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna tidak seragam
akan ditolak.
13.3. Cara pemasangan :
a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Kontraktor harus mengadakan persiapan yang baik, terutama
pemadatan pasir urug ( dibawah lantai ).
b. Sebelum memasang keramik permukaan beton harus dibersihkan dari segala kotoran,
khususnya bahan bangunan.
c. Celah antara uint-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar) harus sama lebar
seraat mungkin atau maksimum 3 mm, kedalaman 2 mm atau sesuai detail gambar sesuai petunjuk
dari Konsultan Pengawas dan Direksi.
d. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan dengan warna
bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasang.
e. Keramik yang dipasang harus dalam keadaaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda
f. Pemotongan unit-unit keramik baru menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik) sesuai
persyaratan dari abrik bersangkutan.
g. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi pada
permukaan hingga betul-betul bersih.
PASAL 7
PEKERJAAN CAT-CATAN
15.1. Pekerjaan Cat-catan meliputi :
a. Pekerjaan Mengecat dengan cat tembok pada dinding bagian luar dan dalam gedung,
menggunakan cat tembok Decolith ICI atau sekualitas serta mendapatkan persetujuan
Direksi/Pengawas dan warna ditentukan kemudian
b. Pengecatan eternit luar dan dalam gedung dengan cat tembok.
c. Pekerjaan cat kayu dilaksanakan pada seluruh permukaan kayu-kayu yang tampak,
menggunakan produksi lokal merk EMCO.
d. Permukaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu dicat dengan cat meni, kemudian diplamir dan
digosok dengan ampelas sampai halus dan rata, selanjutnya dicat dengan pengulangan sampai 3
(tiga) kali.
e. Pekerjaan plituran dilakukan pada Permukaan daun pintu yang berasal dari bahan Teak wood.
f. Pengetiran pada semua kayu-kayu kap yang tertutup plafond eternit sampai rata minimum 2 x
laburan.
g. Warna semua jenis, cat dan bahan huruf atau nomor pengenal akan ditentukan kemudian oleh
Pemberi Tugas/ Pihak Direksi.
15.2. Bila hasil pengecatan tidak baik kualitasnya maka Pemberi Tugas/Pengawas berhak meminta
pekerjaan cat diulang sampai mendapatkan kualitas yang baik.
PASAL 8
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
16.1. Umum
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik dikerjakan menurut peraturan umum instalasi listrik tahun 1977 /
peraturan PLN edisi terakhir dan standart- standart / kode lain yang telah diakui.
b. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh sub Kontraktor instalatir
yang dapat dipercaya, mempunyai referensi yang baik, telah terdaftar sebagai instalatir resmi
PLN dengan mempunyai Klas C.
c. Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam
kegiatan proyek ini. Akibat yang menyangkut didalam proyek ini dikoordinir terlebih dahulu agar konflik
satu sama lain dapat dihindarkan.
d. Kalau terjadi suatu hal saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi tehnis, maka
yang akan diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot tehnis atau mempunyai biaya
yang paling tinggi.
e. Bahan yang digunakan adalah sesuai yang diisyaratkan / digambar dalam keadaan baru tanpa cacat,
pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli. Selanjutnya Kontraktor harus menyerahkan
terlebih dahulu contoh-contoh dari bahan yang akan diterapkan disertai dengan daftar perinciaan
bahan termasuk didalamnya mengenai penjelasan brosur / katalog, diajukan lengkap, tidak boleh
sebagian-sebagian.
16.2. Lingkup yang dikerjakan :
Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor meliputi menyelesaikan pekerjaan sampai
menyala sebagai berikut :
1. Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing, pengawasan untuk konstruksi,
pemasangan sistim listrik yang lengkap sesuai dengan gambar perencanaan dan Rencana Kerja
dan Syarat berikut ini.
2. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya tegangan rendah (TR) dari panel utama ke
panel-panel penerangan, peralatan.
3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak kontak daya secara lengkap di
dalam bangunan dan taman.
4. Pengadaan dan pemasangan fixture penerangan dan outlet dinding/lantai lengkap dengan plug
dan accesoriesnya.
5. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam bangunan serta panel-panel
peralatan guna menunjang sistem dari bangunan.
6. Memberikan keer listrik dari instalasi yang bersangkutan dengan disahkan oleh PLN lengkap
dengan lampiran gambarnya.
7. Sudah melalui test dengan memakai generator set, kemudian titik lampunya dinyalakan
semuanya.
8. Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung jawaban (guarantee) sesuai
Rencana Kerja dan Syarat ini.
16.3. Prinsip design.
a. Proteksi.
1. Untuk proteksi, sistem listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di panel
penerangan, proteksi terhadap overload dan hubung singkat untuk panel utama dan panel-
panel daya, kecuali ditunjukkan lain oleh gambar.
2. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah (grounded) dan
semua panel harus dibumikan dengan elektrode terpisah.
3. Untuk sistem pembumian, kabel pembumian harus berhubungan secara tertutup (loop).
b. Saluran penghantar dalam bangunan.
1. Setiap pencabangan atau pengambilan saluran keluar harus menggunakan junction box yang
sesuai dan sambungan lebih dari satu memakai terminal strip didalam Junction Box. Setiap
saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8”, atau ditentukan lain
oleh direksi karena dengan alasan tertentu.2. Ujung pipa kabel yang masuk ke dalam
panel dan junction box harus dilengkapi dengan socket/lock nut sehingga kabel tidak mudah
tercabut dari panel.
3. Instalasi skakelar dan stop kontak / out let.
a. Skakelar dari merk vimar atau broco bentuk persegi, bahan ebonit. Rating 6 – 10 A,250 V
AC, pemasangan sistem inbow/tanam dalam tembok dan sistem outbow pada dinding
partisi dengan ketinggian 150 cm dari lantai, kecuali ditentukan lain oleh direksi.
b. Kotak kontak adalah dengan type yang memakai earthing contac dengan rating 16A, 250V
AC. Semua kotak kontak harus diberi saluran ke tanah (grounding) dengan ketinggian 30
cm dari atas lantai, kecuali ditentukan lain oleh direksi.
c. Kotak-kotak out let harus memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan PUIL. Tahun
1977, ave, dan kotak dalam berbentuk segi empat.
4. Instalasi fixtures penerangan.
a. Fixture penerangan harus dilihat dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus
menarik dan pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat yang dipakai untuk fixture
minimum 0.4 mm. Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixtures
yang akan dipasang kepada direksi untuk disetujui.
b. Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali
dimana diperlukan penggantungan rantai atau pemasangan/perencanaan fixture
menunjuk lain.
c. Semua lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan perbaikan faktor daya harus
dilengkapi dengan capasitor. Lampu Fluorecent harus dari jenis daylight. Untuk lampu
pijar memakai lampu holder dan base type Edison Screw. Semua komponen lampu merk
Phillips atau sekualitas.
d. Tiang lampu untuk penerangan luar/taman dari jenis pipa galvanis, diameter dan
panjang pipa disusuaikan atau menurut persetujuan direksi.
16.4. Pengetesan :
a. Bila akan diserahkan diperlukan pengetesan lokasi yang tidak ada daya listriknya, diadakan dengan
dinyalakan semua lampu memakai generator, yang masa waktunya minimal 1 jam. Penyiapan
generator oleh kontraktor yang bersangkutan.
b. Menyerahkan jaminan instalasi listrik dari instalateur yang telah mempunyai sertifikat dari PLN
dengan dilampiri sketsa yang diketahui oleh PLN setempat. Gambar instalateur harus disahkan /
diketahui oleh pihak direksi.
c. Hasil pengetesan dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang
berkompeten dan merupakan lampiran berita acara penyerahan pekerjaan.
d. Selama masa pemeliharaan dan masa pengetesan sampai dengan masuk kedalam lokasi, maka
pihak Kontraktor masih bertanggung jawab terhadap kelancaran ataupun keberhasilan dari pada
pekerjaan yang dimaksud.
16.5 Produk peralatan yang digunakan :
No Produk peralatan yang digunakan Merk
1 Kabel : NYY, NYM Supreme, Kabelindo atausekulitas
2 Fixture, armateur Artolite, Indolite, atau sekulitas
3 Ballast, starter, lamp holder Phillips atau sekulitas
.
4 Tube, bola lampu Phillips atau sekulitas
.
5 Skakelar, stop kontak, grid switch Vimar, Broco atau sekulitas
.
a. Apabila selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel material,
tidak dapat diadakan dengan disertai alasan yang kuat maka pihak Direksi akan
mempertimbangkan dengan suatu penggantian merk / type lain dengan melalui berita acara rapat
perubahan dimana dalam pertemuan tersebut dibahas pula mengenai penambahan sangsi
tertentu terhadap Kontraktor yang bersangkutan.
b. Prinsip teknis instalasi penerangan adalah memakai kabel NYM ukuran minimum 3 x 2,50 mm dan
NYY 2,5 mm masuk dalam pipa PVC untuk kabel distribusi (ukuran sesuai gambar).
c. Tidak diperkenankan adanya “ Splite “ / sambungan-sambungan pada out let atau kotak- kotak
penghubung yang bisa dicapai ( accessible ). Dalam membuat “ Splite “ kenektor harus
dihubungkan pada konektor yang baik, sehingga tidak ada kabel telanjang yang kelihatan konektor
yang dibuat dari tembaga yang diisolasi oleh porselint atau vakilite atau pipa PVC yang
diameternya disesuaikan diameter kabel.
PASAL 9
PEKERJAAN SANITAIR dan INSTALASI AIR BERSIH
17.1 Lingkup Pekerjaan :
Di dalam pelaksanaan ini meliputi sistem jaringan air bersih, air bekas pakai, air kotor / buangan
dan septic tank / resapan.
Pelaksanaannya meliputi pengadaan baik material, juga perabot pembantu lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan ini, yang mana tenaga ahli, pengujian , pengetesan, dan perijinan
dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
17.2 Persyaratan Umum.
a. Di dalam gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa-pipa, fitting,
katub-katub, dan fixture secara terperinci.
b. Semua bagian-bagian tersebut walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus
disesuaikan dan dipasang oleh kontraktor, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap dan dapat
bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
c. Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop drawing) untuk disetujui oleh
Direksi. Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat umum yang berlaku dan mengikuti
Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
d. Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh (brosur) bahan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan, kepada direksi dan menunggu persetujuan dari direksi lapangan sebelum alat-alat
tersebut dipasang.
e. Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana plumbing diwajibkan mengadakan koordinasi dengan
pelaksana yang mengerjakan pekerjaan struktur, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-
kesalahan dalam pemasangan dalam pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.
17.3. Persyaratan Teknis.
a. Bahan
Bahan yang dipakai harus berkualitas memenuhi syarat yang telah ditentukan. Untuk pipa jaringan air
bersih menggunakan pipa PVC AW Ø ½ “, ¾ “,1”,2” .
Untuk Pipa air kotor menggunakan PVC Ø 4 “, pipa buangan PVC Ø 3”dan 2”, produksi
Maspion atau yang sekualitas type AW.
b. Pelaksanaan :
1. Penggantung/penumpu pipa :
Semua pipa diikat/ditetapkan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh (rigid) agar
inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya getaran. Pipa horisontal harus digantung dengan
penggantung yang dapat diatur dengan jarak penggantung antara tidak lebih dari 1,00 meter.
Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan klem-klem dari besi plat 3x30 mm dibuat dengan jarak
antara tidak lebih dari 1,00 meter.
2. Pipa dalam Tanah.
Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat. Dasar
lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga pipa terletak/tertumpu dengan baik dengan
kemiringan terendah 2 %.
c. Pengetesan instalasi pipa.
Sebelum perlengkapan sanitair/kran dipasang, maka terlebih dahulu pipa instalasi dibersihkan /
flushing dan ditest dulu mengenai kebocorannya. Dengan mengisi air ke instalasi dan dipompa
2
dengan pompa mekanik diharuskan minimal 8,0 kg/cm dan tidak ada penurunan selama 24 jam.
17.4 Sistem Distribusi
a. Sumber Air :
Sumber Air dari sumber air yang sudah ada.
b. Sistem distribusi air bersih :
1. Sistem distribusi air bersih menggunakan sistem distribusi lama
c. Sistem distribusi air kotor, air buangan dan Vent :
1. Pada air kotor WC yang dialirkan dengan kemiringan 1,5-2% dengan ukuran pipa Ø 4 `` arah
miring horisontal dan Ø 4 `` arah vertikal diteruskan ke septic tank.
2. Pada air buangan melayani KM dan wastafel dipakai pipa PVC Ø 2” dan 3” dialirkan dengan
kemiringan 1,5-2 % ke saluran yang terdekat dengan pipa pembuangan ini melalui bak
kontrol ke sumur resapan atau ke pembuangan.
3. Pipa Vent untuk air kotor WC dan air buangan menggunakan pipa PVC dia 1,2” dengan
menggunakan reducer.
17.5 Septic Tank dan Sumur Resapan
1. Septic tank dibuat dari pasangan batu merah kedap air, dengan dilengkapi penutup dari bahan
plat beton, dan pelaksanaannya sesuai dengan gambar.
2. Sumur resapan dengan diameter 1 m2 dibuat dari susunan batu bata merah kosongan yang
kedalamannya dan sistem pemasangannya disesuaikan dengan gambar.
3. Pada sumur resapan dan septic tank diberi plat beton yang ketinggiannya rata dengan
tanah, sesuai dengan gambar.
17.6 Pekerjaan fixture untuk sanitasi :
1. Closet Jongkok dan Closet duduk produk Merk INA atau yang sekualitas
2. Washtafel lengkap dengan kaca cermin dan tempat sisir/rak ukuran nomor 2 produk INA atau
yang sekualitas
3. Bak Mandi KM dari bak plastik
4. Kran air standart dia ½” terbuat dari pernekel putih.
5. Lubang avour KM/WC digunakan type mangkok dari kuningan.
6. Pemasangan Penguras pada Bak mandi.
7. Pemasangan Saluran Air kotor PVC 3”
8. Pemasanan saluran PVC 4”
17.7. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan Plumbing dan sanitair sebagai berikut :
1. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan peralatan,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai dengan gambar.
2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada pengawas.
3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan /
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4. Selama peleksanaan harus selalu diadakannya pengujian / pemeriksaan untuk kesempurna an
hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
PASAL 10
SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN
18.1 Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu sesuai
dengan Addendum Kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya
dengan baik dan benar sesuai dengan kontrak kepada Pemimpin Proyek secara tertulis dengan
terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bersama pekerjaan pelaksanaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan, yaitu :
1. Pihak Proyek diwakili pemimpin Proyek
2. Kontraktor Pelaksana
3. Konsultan Pengawas
18.2 Pemimpin Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai penyerahan pekerjaan tersebut diatas
berdasarkan :
1. Kontrak Pemborongan.
2. Surat Penyerahanan pekerjaan dari Kontraktor.
3. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat diterima penyerahan pekerjaan tersebut.
18.3 Pemborong harus menyisihkan (mengadakan) penyediaan bahan-bahan (reserve) antara lain :
1. Genting sebanyak 1 m2 dan genteng bubung 5 buah.
2. Keramik sebanyak 1 m2.
3. Eternit 1 lembar.
4. Cat Tembok/Cat kayu masing-masing sebanyak 1 kg (1 kaleng).
18.4 Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga serah terima
yang kedua, adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan.
2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
3. Pembersihan.
18.5 Apabila Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
PASAL 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
19.1 Segala penyimpangan dan / atau perubahan yang merupakan penambahan atau
penguranganpekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari
DIREKSI/PEMILIK PEKERJAAN dengan menyebutkan jenis dan rincian pekerjaan secara jelas.
19.2 Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga satuan pekerjaan
yang dimasukkan oleh KONTRAKTOR kepada DIREKSI/PEMILIK pada waktu pemasukan penawaran
untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk pekerjaan tambah kurang yang belum ada harga satuannya
ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak dengan harga bahan dan upah, sama dengan saat
pemasukan penawaran.
19.3 Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu
penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan tertulis DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK.
19.4 Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku apabila nyata-nyata ada permintaan tertulis dari
DIREKSI PEKERJAAN/
PASAL 12
P E N U T U P
1. Segala sesuatu pekerjaan apabila terdapat perbedaan antara Gambar dan RKS maka RKS sebagai
pedoman atau dikonsultasikan kepada direksi/pengawas.
2. Didalan perhitungan ini ( pasal 20 ayat 1 ) memakai sistem Unit Price contract.
3. Bila dalam RKS ini tidak disebutkan suatu perkataan atau kalimat dan merupakan bagian yang harus
dikerjakan oleh pemborong maka pemborong wajib untuk mengerjakan.
4. Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemimpin Bagian
Proyek, bila mana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini
Lumajang, 2025
Konsultan Perencana
RAGIL PANDU KURNIAWAN