Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10462734000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lumajang
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana - Upt Puskesmas Yosowilangun
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,000,000
Winner (Pemenang): Fajar Utama
NPWP: 748017852625000
RUP Code: 60697146
Work Location: Puskesmas Yosowilangun - Lumajang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA     KERJA                                  
                                DAN                                         
                                                                            
                    SYARAT   – SYARAT     TEKNIS                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             PEKERJAAN                                      
                                                                            
              PEMELIHARAAN   GEDUNG   BANGUNAN  PAVING                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          LOKASI PEKERJAAN                                  
                                                                            
                     PUSKESMAS   YOSOWILANGUN                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          TAHUN  ANGGARAN                                   
                                                                            
                                 2025                                       
                  SYARAT  – SYARAT  TEKNIS                                  
                                                                            
                                                                            
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Bangunan Paving                        
Lokasi Kegiatan : Lumajang                                                  
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 1                                      
                       SEGI LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                            
 Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana kerja dan syarat – syarat ini meliputi segi lingkup
 pekerjaan, antara lain :                                                   
                                                                            
  A. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                                
                                                                            
  B. PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN PAVING                                    
     1. PEKERJAAN PERSIAPAN, BONGKARAN DAN TANAH                            
     2. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN                            
     3. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN AKSESORIS                                 
     4. PEMASANGAN PAVING DAN KERAMIK                                       
     5. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP                              
     6. PEKERJAAN PENGECATAN                                                
                                                                            
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum pada Bill of Quantity
( BQ )                                                                      
                                                                            
                               PASAL 2                                      
                 PENJELASAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                 
                                                                            
 A. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini beserta gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar ketentuan
    dalam melaksanakan pekerjaan ini. Gambar – gambar detail merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.                                    
                                                                            
                                                                            
 B. Jika terdapat perbedaan – perbedaan antara Gambar kerja, RAB dengan Rencana Kerja dan Syarat ini,
    maka Pemborong menanyakan secara tertulis kepada Perencana/ Direksi dan Pemborong diwajibkan
    mentaati keputusan Perencana / Direksi yang bersangkutan.               
 C. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang dijadikan acuan.
 D. Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan yang dipakai dalam RKS tidak sesuai
    dengan gambar dan RAB, maka RAB yang diikuti.                           
 E. Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan angka yang diikuti.
 F. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada (
    Gambar Kerja dan Syarat-syarat ) untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 3                                      
                         PEKERJAAN PASANGAN                                 
 5.1. Bahan :                                                               
   a. Semen Portland / pc.                                                  
                                                                            
      Semen untuk pekerjaan Roolag, batu bata, dinding dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
      pekerjaan beton, yaitu kualitasnya sama dan dari produk yang sama pula.
                                                                            
   b. Pasir.                                                                
      Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras.       
      Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %. Pasir harus memenuhi
      persyaratan pubb 1970 atau NI-3.                                      
                                                                            
                                                                            
   c. Batu bata ( batu merah ).                                             
       Batu merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya harus datar
         / rata, tidak menunjukan retak-retak, pembakarannya harus merata dan matang. batu merah
         tersebut ukurannya harus sama, keluaran dari satu tempat pembakaran dan memenuhi
         persyaratan NI - 10 dan PUBB 1970.                                 
                                                                            
                                                                            
        Pekerjaan pasangan dinding batu merah harus menggunakan bata kwalitas baik dengan
         persetujuan Direksi/ Konsultan pengawas, dilaksanakan sesuai gambar rencana dengan spesi 1
         Pc : 5 Psr dan diplester dengan campuran 1 Pc : 8 Psr.             
                                                                            
        Sebelum dipasang semua bata harus direndam/disiram air hingga jenuh selanjutnya batu bata
         harus basah/disiram bila akan dipasang.                            
                                                                            
       Jika diperlukan pekerjaan pasangan batu bata dan plesteran dengan perekat 1 Pc : 3 psr meliputi
         bagian-bagian:                                                     
         1. Pasangan bata dari permukaan balok sloof sampai 30 cm diatas lantai.
         2. Pasangan bata yang langsung menempel pada kusen ataupun beton.  
         3. Semua pasangan bata yang langsung berhubungan dengan air.       
         4. Permukaan beton/expused sudut tembok (Benangan) dan pinggiran tembok
            digunakan spesi 1 Pc : 3 pasir.                                 
        Pasangan harus terjamin terpasang dengan tegak lurus, dengan batas ketinggian untuk tiap kali
         pemasangan maksimal 1.00 M.                                        
                                                                            
                                                                            
 5.2. Macam-macam adukan :                                                  
     a. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan campuran
       seperti tersebut dibawah ini :                                       
                                                                            
       N       Perbandingan               Penggunaan                        
       o                                                                    
                              1. Pasangan transram yang kedap air diatas sloof s/d 20
       1    1 pc : 6 psr       cm diatas nol lantai (sesuai dengan gambar). 
                              2. Ban-banan genteng.                         
                              3. Pasangan Rollag                            
                                                                            
                                                                            
                              1. Plesteran dinding batu bata juga plesteran penutup
       2    1 pc : 8 psr        pekerjaan beton.                            
                              2. Plesteran genteng bubung.                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 5.3. Syarat-syarat pelaksanaan :                                           
 5.3.1. Pemasangan batu kali belah :                                        
       Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau dari kayu pada
        setiap pojok galian yang berbentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang yang dimaksud
        dalam gambar rencana.                                               
       Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh pasangan batu kali belah dipasang dengan
        perekat dengan campuran 1 pc : 5 psr dan diperapen dengan perekat yang sama pada seluruh
        bidang sisinya.                                                     
       Untuk pengikat sloof , maka pada bagian pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap 1.00
        m dengan diameter besi 10 mm.                                       
                                                                            
 5.3.2. Pemasangan batubata :                                               
       Batu bata yang akan dipasang harus direndam kedalam air hingga jenuh dan sebelum
        dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya tidak boleh bareh
        (sambungan batu bata dalam satu garis lurus dengan sambungan diatasnya), dan batu bata yang
                                                                            
        pecah tidak boleh melebihi 10 %. Pemasangan dalam 1 hari tidak melebihi dari 1 meter tingginya.
       Untuk pasangan setengah batu yang luasnya lebih dari 12 m2 harus diberi kerangka penguat
        dari beton bertulang dengan pembesian tulang utama 4 Ø 12 mm dan beugel Ø 8
        - 20 cm. Pemasangan batu bata tidak boleh diterobos perancah.       
 5.3.3. Plesteran dinding dan sponeng / plesteran sudut :                   
       Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan sebelum pemasangan disiram dengan
        air dan dibuat kepala plesteran ( klabangan ) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang
                                                                            
        direncanakan. Tebal paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai
        tidak boleh langsung difinis / diondrong / diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan
        pasta semen yang sejenis.                                           
       Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak
        rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat dan campuran yang dipergunakan
        harus sesuai dengan daftar.                                         
       Semua pekerjaan plesteran harus rata dan halus dan merupakan bidang yang tegak lurus dan
        siku (90°) tidak terjadi retak-retak, jika terjadi retak pemborong harus segera memperbaikinya.
       Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok baik yang tampak
        langsung maupun tidak langsung antara lain pasangan tembok diatas langit-langit, tembok gevel
        bagian dalam dan lain sebagainya.                                   
                                                                            
                                                                            
                               PASAL 4                                      
                       PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM                            
                                                                            
                                                                            
 10.1. Lingkup Pekerjaan                                                    
      1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
        pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna
      2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu/jendela seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam
        gambar.                                                             
                                                                            
 10.2. Persyaratan Bahan.                                                   
      Kusen alumunium yang digunakan.                                       
      •  B a h a n       : Dari bahan alumunium framing system.             
      •  Bentuk Profil   : Sesuai dengan gambar.                            
      •  Warna Profil    : Warna Putih                                      
      •  Pewarnaan       : Clour Anadized 18 micron, tebal minimum 1,8 mm.  
                                                                            
      •  Nilai Deformasi : Di-ijinkan maksimal 2 mm.                        
                                                                            
     Kusen pintu pabrikasi yang digunakan.                                  
      •  Pintu Besi Model : Pintu alumunium putih dengan isian ACP          
                                                                            
 10.3. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarata dari pekerjaan
     alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkuta.
 10.4. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjuk dalam detail gambar termasuk
     bentuk dan ukurannya.                                                  
 10.5. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi
     ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
 10.6. Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses fabrikasi profil-profil harus diseleksi secermat
     mungkin. Kemudian pada waktu proses fabrikasi pintu, jendela dan partisi, profil harus sesuai dengan
     yang telah ditetapkan.                                                 
 10.7. Accessories                                                          
     Sekrup, pengikat dan alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup caulting
                                                                            
     dan sealant, angkur-angkur untuk rangka kusen alumunium ditutup dari besi palat tebal 2 – 3 mm,
     dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron.                       
 10.8. Bahan Finishing                                                      
     Treatment untuk permukaan kusen yang bersangkutan dengan bahan alkaline, seperti beton aduk atau
     plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finishing dari aquer yang jernih atau anti corrosive
     teatment dengan insutating varmish seperti asphalitic varmish atau bahan insulation lainnya.
 10.9. Untuk sekeliling tepi berbatasan dengan dinding agar sealant supaya kedap air dan kedap suara.
 10.10. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
                               PASAL 5                                      
                   PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                       
                                                                            
                                                                            
 11.1. Lingkup Pekerjaan                                                    
      a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainya
        untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
      b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh peamsangan pada daun
        pintu/jendela seperti yang tertera pada detail gambar.              
 11.2. Bahan / Produk                                                       
      a. Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
        rencana anggaran dan biaya (RAB). Bila terjadi perubahan atau penggantian bahan akibat
        pemilihan merk, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi/Pengawas untuk
        mendapatkan persetujuan tertulis.b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan pengenal dari
        plat alumunium berukuran 3 x 6 cm dengan ketebalan 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan
        dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.                            
      c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan bahan kayu, berukuran 15 x 40 x 50
        cm berdaun pintu kaca kerangka kayu, pada dalamnya almari dilengkapi handel-handel kait untuk
        anak kunci beserta nomor pengenalnya.                               
      d. Untuk daun pintu alumunium memakai kunci kunci merk sesuai dengan RAB, yang dilengkapi
                                                                            
        dengan handle dan engsel pintu dengan merk ditentukan kemudian.     
      e. Sedang untuk jendela alumunium memakai engsel jungkit/casement, merk ditentukan kemudian.
                                                                            
                               PASAL 6                                      
                            PEKERJAAN LANTAI                                
                                                                            
 13.1. Lingkup Pekerjaan                                                    
      a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat bantu
        lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
 13.2. Bahan ubin / Lantai                                                  
      a. Lantai selain KM/WC menggunakan Keramik/Granit polos dan motif atau sesuai gambar/RAB.
      b. Lantai KM/WC menggunakan Keramik (merk ditentukan bersama pengawas dan direksi) ukuran
        disesuaikan dengan gambar/RAB, sedang dinding KM/WC menggunakan keramik polos dan motif
        atau sesuai gambar.                                                 
      c. Keramik-keramik tersebut diatas sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari
        Konsultan Pengawas dan Direksi.                                     
      d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna tidak seragam
                                                                            
        akan ditolak.                                                       
 13.3. Cara pemasangan :                                                    
      a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Kontraktor harus mengadakan persiapan yang baik, terutama
        pemadatan pasir urug ( dibawah lantai ).                            
      b. Sebelum memasang keramik permukaan beton harus dibersihkan dari segala kotoran,
        khususnya bahan bangunan.                                           
      c. Celah antara uint-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar) harus sama lebar
        seraat mungkin atau maksimum 3 mm, kedalaman 2 mm atau sesuai detail gambar sesuai petunjuk
        dari Konsultan Pengawas dan Direksi.                                
      d. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan dengan warna
        bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasang.              
      e. Keramik yang dipasang harus dalam keadaaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
        bernoda                                                             
      f. Pemotongan unit-unit keramik baru menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik) sesuai
        persyaratan dari abrik bersangkutan.                                
      g. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi pada
        permukaan hingga betul-betul bersih.                                
                               PASAL 7                                      
                          PEKERJAAN CAT-CATAN                               
                                                                            
                                                                            
 15.1. Pekerjaan Cat-catan meliputi :                                       
      a. Pekerjaan Mengecat dengan cat tembok pada dinding bagian luar dan dalam gedung,
        menggunakan cat tembok Decolith ICI atau sekualitas serta mendapatkan persetujuan
        Direksi/Pengawas dan warna ditentukan kemudian                      
      b. Pengecatan eternit luar dan dalam gedung dengan cat tembok.        
      c. Pekerjaan cat kayu dilaksanakan pada seluruh permukaan kayu-kayu yang tampak,
        menggunakan produksi lokal merk EMCO.                               
      d. Permukaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu dicat dengan cat meni, kemudian diplamir dan
        digosok dengan ampelas sampai halus dan rata, selanjutnya dicat dengan pengulangan sampai 3
        (tiga) kali.                                                        
      e. Pekerjaan plituran dilakukan pada Permukaan daun pintu yang berasal dari bahan Teak wood.
      f. Pengetiran pada semua kayu-kayu kap yang tertutup plafond eternit sampai rata minimum 2 x
        laburan.                                                            
      g. Warna semua jenis, cat dan bahan huruf atau nomor pengenal akan ditentukan kemudian oleh
        Pemberi Tugas/ Pihak Direksi.                                       
 15.2. Bila hasil pengecatan tidak baik kualitasnya maka Pemberi Tugas/Pengawas berhak meminta
                                                                            
     pekerjaan cat diulang sampai mendapatkan kualitas yang baik.           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              PASAL 8                                       
                      PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                           
                                                                            
16.1. Umum                                                                  
    a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik dikerjakan menurut peraturan umum instalasi listrik tahun 1977 /
      peraturan PLN edisi terakhir dan standart- standart / kode lain yang telah diakui.
    b. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh sub Kontraktor instalatir
      yang dapat dipercaya, mempunyai referensi yang baik, telah terdaftar sebagai instalatir resmi
      PLN dengan mempunyai Klas C.                                          
    c. Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam
      kegiatan proyek ini. Akibat yang menyangkut didalam proyek ini dikoordinir terlebih dahulu agar konflik
      satu sama lain dapat dihindarkan.                                     
    d. Kalau terjadi suatu hal saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi tehnis, maka
                                                                            
      yang akan diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot tehnis atau mempunyai biaya
      yang paling tinggi.                                                   
    e. Bahan yang digunakan adalah sesuai yang diisyaratkan / digambar dalam keadaan baru tanpa cacat,
      pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli. Selanjutnya Kontraktor harus menyerahkan
      terlebih dahulu contoh-contoh dari bahan yang akan diterapkan disertai dengan daftar perinciaan
      bahan termasuk didalamnya mengenai penjelasan brosur / katalog, diajukan lengkap, tidak boleh
      sebagian-sebagian.                                                    
                                                                            
 16.2. Lingkup yang dikerjakan :                                            
      Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor meliputi menyelesaikan pekerjaan sampai
      menyala sebagai berikut :                                             
      1. Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing, pengawasan untuk konstruksi,
        pemasangan sistim listrik yang lengkap sesuai dengan gambar perencanaan dan Rencana Kerja
        dan Syarat berikut ini.                                             
      2. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya tegangan rendah (TR) dari panel utama ke
        panel-panel penerangan, peralatan.                                  
      3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak kontak daya secara lengkap di
                                                                            
        dalam bangunan dan taman.                                           
      4. Pengadaan dan pemasangan fixture penerangan dan outlet dinding/lantai lengkap dengan plug
        dan accesoriesnya.                                                  
      5. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam bangunan serta panel-panel
        peralatan guna menunjang sistem dari bangunan.                      
      6. Memberikan keer listrik dari instalasi yang bersangkutan dengan disahkan oleh PLN lengkap
         dengan lampiran gambarnya.                                         
      7. Sudah melalui test dengan memakai generator set, kemudian titik lampunya dinyalakan
        semuanya.                                                           
                                                                            
      8. Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung jawaban (guarantee) sesuai
        Rencana Kerja dan Syarat ini.                                       
 16.3. Prinsip design.                                                      
     a. Proteksi.                                                           
        1. Untuk proteksi, sistem listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di panel
           penerangan, proteksi terhadap overload dan hubung singkat untuk panel utama dan panel-
           panel daya, kecuali ditunjukkan lain oleh gambar.                
        2. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah (grounded) dan
           semua panel harus dibumikan dengan elektrode terpisah.           
        3. Untuk sistem pembumian, kabel pembumian harus berhubungan secara tertutup (loop).
      b. Saluran penghantar dalam bangunan.                                 
        1. Setiap pencabangan atau pengambilan saluran keluar harus menggunakan junction box yang
           sesuai dan sambungan lebih dari satu memakai terminal strip didalam Junction Box. Setiap
           saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8”, atau ditentukan lain
           oleh direksi karena dengan alasan tertentu.2. Ujung pipa kabel yang masuk ke dalam
           panel dan junction box harus dilengkapi dengan socket/lock nut sehingga kabel tidak mudah
                                                                            
           tercabut dari panel.                                             
        3. Instalasi skakelar dan stop kontak / out let.                    
          a. Skakelar dari merk vimar atau broco bentuk persegi, bahan ebonit. Rating 6 – 10 A,250 V
             AC, pemasangan sistem inbow/tanam dalam tembok dan sistem outbow pada dinding
             partisi dengan ketinggian 150 cm dari lantai, kecuali ditentukan lain oleh direksi.
          b. Kotak kontak adalah dengan type yang memakai earthing contac dengan rating 16A, 250V
             AC. Semua kotak kontak harus diberi saluran ke tanah (grounding) dengan ketinggian 30
             cm dari atas lantai, kecuali ditentukan lain oleh direksi.     
          c. Kotak-kotak out let harus memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan PUIL. Tahun
             1977, ave, dan kotak dalam berbentuk segi empat.               
        4. Instalasi fixtures penerangan.                                   
           a. Fixture penerangan harus dilihat dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus
             menarik dan pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat yang dipakai untuk fixture
             minimum 0.4 mm. Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixtures
             yang akan dipasang kepada direksi untuk disetujui.             
           b. Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali
             dimana diperlukan penggantungan rantai atau pemasangan/perencanaan fixture
                                                                            
             menunjuk lain.                                                 
           c. Semua lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan perbaikan faktor daya harus
             dilengkapi dengan capasitor. Lampu Fluorecent harus dari jenis daylight. Untuk lampu
             pijar memakai lampu holder dan base type Edison Screw. Semua komponen lampu merk
             Phillips atau sekualitas.                                      
           d. Tiang lampu untuk penerangan luar/taman dari jenis pipa galvanis, diameter dan
             panjang pipa disusuaikan atau menurut persetujuan direksi.     
                                                                            
 16.4. Pengetesan :                                                         
      a. Bila akan diserahkan diperlukan pengetesan lokasi yang tidak ada daya listriknya, diadakan dengan
        dinyalakan semua lampu memakai generator, yang masa waktunya minimal 1 jam. Penyiapan
        generator oleh kontraktor yang bersangkutan.                        
      b. Menyerahkan jaminan instalasi listrik dari instalateur yang telah mempunyai sertifikat dari PLN
        dengan dilampiri sketsa yang diketahui oleh PLN setempat. Gambar instalateur harus disahkan /
        diketahui oleh pihak direksi.                                       
      c. Hasil pengetesan dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang
        berkompeten dan merupakan lampiran berita acara penyerahan pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
      d. Selama masa pemeliharaan dan masa pengetesan sampai dengan masuk kedalam lokasi, maka
        pihak Kontraktor masih bertanggung jawab terhadap kelancaran ataupun keberhasilan dari pada
        pekerjaan yang dimaksud.                                            
 16.5 Produk peralatan yang digunakan :                                     
                                                                            
                                                                            
       No     Produk peralatan yang digunakan    Merk                       
                                                                            
                                                                            
       1  Kabel : NYY, NYM           Supreme, Kabelindo atausekulitas       
       2  Fixture, armateur          Artolite, Indolite, atau sekulitas     
       3  Ballast, starter, lamp holder Phillips atau sekulitas             
       .                                                                    
       4  Tube, bola lampu           Phillips atau sekulitas                
       .                                                                    
       5  Skakelar, stop kontak, grid switch Vimar, Broco atau sekulitas    
       .                                                                    
      a. Apabila selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel material,
        tidak dapat diadakan dengan disertai alasan yang kuat maka pihak Direksi akan
        mempertimbangkan dengan suatu penggantian merk / type lain dengan melalui berita acara rapat
        perubahan dimana dalam pertemuan tersebut dibahas pula mengenai penambahan sangsi
        tertentu terhadap Kontraktor yang bersangkutan.                     
      b. Prinsip teknis instalasi penerangan adalah memakai kabel NYM ukuran minimum 3 x 2,50 mm dan
        NYY 2,5 mm masuk dalam pipa PVC untuk kabel distribusi (ukuran sesuai gambar).
      c. Tidak diperkenankan adanya “ Splite “ / sambungan-sambungan pada out let atau kotak- kotak
        penghubung yang bisa dicapai ( accessible ). Dalam membuat “ Splite “ kenektor harus
        dihubungkan pada konektor yang baik, sehingga tidak ada kabel telanjang yang kelihatan konektor
        yang dibuat dari tembaga yang diisolasi oleh porselint atau vakilite atau pipa PVC yang
        diameternya disesuaikan diameter kabel.                             
                                                                            
                               PASAL 9                                      
                  PEKERJAAN SANITAIR dan INSTALASI AIR BERSIH               
                                                                            
 17.1 Lingkup Pekerjaan :                                                   
      Di dalam pelaksanaan ini meliputi sistem jaringan air bersih, air bekas pakai, air kotor / buangan
      dan septic tank / resapan.                                            
                                                                            
      Pelaksanaannya meliputi pengadaan baik material, juga perabot pembantu lainnya yang diperlukan
      dalam pelaksanaan ini, yang mana tenaga ahli, pengujian , pengetesan, dan perijinan
      dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
 17.2 Persyaratan Umum.                                                     
   a. Di dalam gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa-pipa, fitting,
      katub-katub, dan fixture secara terperinci.                           
   b. Semua bagian-bagian tersebut walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus
      disesuaikan dan dipasang oleh kontraktor, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap dan dapat
      bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.             
   c. Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop drawing) untuk disetujui oleh
      Direksi. Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat umum yang berlaku dan mengikuti
      Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.                                
   d. Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh (brosur) bahan yang akan digunakan dalam
      pelaksanaan, kepada direksi dan menunggu persetujuan dari direksi lapangan sebelum alat-alat
      tersebut dipasang.                                                    
   e. Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana plumbing diwajibkan mengadakan koordinasi dengan
      pelaksana yang mengerjakan pekerjaan struktur, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-
                                                                            
      kesalahan dalam pemasangan dalam pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.
                                                                            
 17.3. Persyaratan Teknis.                                                  
 a. Bahan                                                                   
      Bahan yang dipakai harus berkualitas memenuhi syarat yang telah ditentukan. Untuk pipa jaringan air
      bersih menggunakan pipa PVC AW Ø ½ “, ¾ “,1”,2” .                     
      Untuk Pipa air kotor menggunakan PVC Ø 4 “, pipa buangan PVC Ø 3”dan 2”, produksi
      Maspion atau yang sekualitas type AW.                                 
 b. Pelaksanaan :                                                           
                                                                            
      1. Penggantung/penumpu pipa :                                         
        Semua pipa diikat/ditetapkan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh (rigid) agar
        inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya getaran. Pipa horisontal harus digantung dengan
        penggantung yang dapat diatur dengan jarak penggantung antara tidak lebih dari 1,00 meter.
        Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan klem-klem dari besi plat 3x30 mm dibuat dengan jarak
        antara tidak lebih dari 1,00 meter.                                 
      2. Pipa dalam Tanah.                                                  
        Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat. Dasar
        lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga pipa terletak/tertumpu dengan baik dengan
        kemiringan terendah 2 %.                                            
   c. Pengetesan instalasi pipa.                                            
      Sebelum perlengkapan sanitair/kran dipasang, maka terlebih dahulu pipa instalasi dibersihkan /
      flushing dan ditest dulu mengenai kebocorannya. Dengan mengisi air ke instalasi dan dipompa
                                        2                                   
      dengan pompa mekanik diharuskan minimal 8,0 kg/cm dan tidak ada penurunan selama 24 jam.
                                                                            
 17.4 Sistem Distribusi                                                     
    a. Sumber Air :                                                         
       Sumber Air dari sumber air yang sudah ada.                           
    b. Sistem distribusi air bersih :                                       
       1. Sistem distribusi air bersih menggunakan sistem distribusi lama   
    c. Sistem distribusi air kotor, air buangan dan Vent :                  
       1. Pada air kotor WC yang dialirkan dengan kemiringan 1,5-2% dengan ukuran pipa Ø 4 `` arah
          miring horisontal dan Ø 4 `` arah vertikal diteruskan ke septic tank.
       2. Pada air buangan melayani KM dan wastafel dipakai pipa PVC Ø 2” dan 3” dialirkan dengan
         kemiringan 1,5-2 % ke saluran yang terdekat dengan pipa pembuangan ini melalui bak
         kontrol ke sumur resapan atau ke pembuangan.                       
       3. Pipa Vent untuk air kotor WC dan air buangan menggunakan pipa PVC dia 1,2” dengan
          menggunakan reducer.                                              
                                                                            
 17.5 Septic Tank dan Sumur Resapan                                         
      1. Septic tank dibuat dari pasangan batu merah kedap air, dengan dilengkapi penutup dari bahan
                                                                            
        plat beton, dan pelaksanaannya sesuai dengan gambar.                
      2. Sumur resapan dengan diameter 1 m2 dibuat dari susunan batu bata merah kosongan yang
        kedalamannya dan sistem pemasangannya disesuaikan dengan gambar.    
      3. Pada sumur resapan dan septic tank diberi plat beton yang ketinggiannya rata dengan
        tanah, sesuai dengan gambar.                                        
                                                                            
 17.6 Pekerjaan fixture untuk sanitasi :                                    
      1. Closet Jongkok dan Closet duduk produk Merk INA atau yang sekualitas
      2. Washtafel lengkap dengan kaca cermin dan tempat sisir/rak ukuran nomor 2 produk INA atau
         yang sekualitas                                                    
      3. Bak Mandi KM dari bak plastik                                      
      4. Kran air standart dia ½” terbuat dari pernekel putih.              
      5. Lubang avour KM/WC digunakan type mangkok dari kuningan.           
      6. Pemasangan Penguras pada Bak mandi.                                
      7. Pemasangan Saluran Air kotor PVC 3”                                
      8. Pemasanan saluran PVC 4”                                           
                                                                            
                                                                            
 17.7. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan Plumbing dan sanitair sebagai berikut :
      1. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
         kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan peralatan,
         cara pemasangan dan detail-detail sesuai dengan gambar.            
      2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
         spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada pengawas.
     3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan /
         perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.    
      4. Selama peleksanaan harus selalu diadakannya pengujian / pemeriksaan untuk kesempurna an
         hasil pekerjaan dan fungsinya.                                     
                                                                            
      5. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
         masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor, selama kerusakan bukan
         disebabkan oleh tindakan Pemilik.                                  
                                                                            
                              PASAL 10                                      
                SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN                     
                                                                            
  18.1 Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu sesuai
      dengan Addendum Kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya
      dengan baik dan benar sesuai dengan kontrak kepada Pemimpin Proyek secara tertulis dengan
      terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bersama pekerjaan pelaksanaan antara pihak-pihak yang
      bersangkutan, yaitu :                                                 
      1. Pihak Proyek diwakili pemimpin Proyek                              
      2. Kontraktor Pelaksana                                               
      3. Konsultan Pengawas                                                 
                                                                            
                                                                            
  18.2 Pemimpin Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai penyerahan pekerjaan tersebut diatas
      berdasarkan :                                                         
      1. Kontrak Pemborongan.                                               
      2. Surat Penyerahanan pekerjaan dari Kontraktor.                      
      3. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat diterima penyerahan pekerjaan tersebut.
                                                                            
 18.3 Pemborong harus menyisihkan (mengadakan) penyediaan bahan-bahan (reserve) antara lain :
      1. Genting sebanyak 1 m2 dan genteng bubung 5 buah.                   
      2. Keramik sebanyak 1 m2.                                             
      3. Eternit 1 lembar.                                                  
      4. Cat Tembok/Cat kayu masing-masing sebanyak 1 kg (1 kaleng).        
                                                                            
  18.4 Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga serah terima
      yang kedua, adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab Kontraktor
      sepenuhnya, antara lain :                                             
      1. Keamanan dan penjagaan.                                            
      2. Penyempurnaan dan pemeliharaan.                                    
                                                                            
      3. Pembersihan.                                                       
                                                                            
  18.5 Apabila Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
      penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
      penyerahan pekerjaan yang pertama.                                    
                                                                            
                                                                            
                              PASAL 11                                      
                      PEKERJAAN TAMBAH KURANG                               
                                                                            
  19.1 Segala penyimpangan dan / atau perubahan yang merupakan penambahan atau
      penguranganpekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari
      DIREKSI/PEMILIK PEKERJAAN dengan menyebutkan jenis dan rincian pekerjaan secara jelas.
  19.2 Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga satuan pekerjaan
      yang dimasukkan oleh KONTRAKTOR kepada DIREKSI/PEMILIK pada waktu pemasukan penawaran
      untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk pekerjaan tambah kurang yang belum ada harga satuannya
      ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak dengan harga bahan dan upah, sama dengan saat
                                                                            
      pemasukan penawaran.                                                  
  19.3 Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu
      penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan tertulis DIREKSI PEKERJAAN/PEMILIK.
  19.4 Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku apabila nyata-nyata ada permintaan tertulis dari
      DIREKSI PEKERJAAN/                                                    
                              PASAL 12                                      
                                                                            
                            P E N U T U P                                   
                                                                            
 1. Segala sesuatu pekerjaan apabila terdapat perbedaan antara Gambar dan RKS maka RKS sebagai
   pedoman atau dikonsultasikan kepada direksi/pengawas.                    
 2. Didalan perhitungan ini ( pasal 20 ayat 1 ) memakai sistem Unit Price contract.
 3. Bila dalam RKS ini tidak disebutkan suatu perkataan atau kalimat dan merupakan bagian yang harus
   dikerjakan oleh pemborong maka pemborong wajib untuk mengerjakan.        
4. Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemimpin Bagian
   Proyek, bila mana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        Lumajang, 2025                      
                                        Konsultan Perencana                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        RAGIL PANDU KURNIAWAN
Tenders also won by Fajar Utama
Authority
7 November 2025Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan Konstruksi Untuk Pembuatan IprProvinsi Jawa TimurRp 2,068,511,200
20 May 2019Rehabilitasi J.I. KowangPemerintah Daerah Kabupaten LumajangRp 400,000,000
8 July 2019Pembangunan Puskesmas JatirotoPemerintah Daerah Kabupaten LumajangRp 266,606,000
29 October 2025Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud (Belanja Modal Bangunan Kesehatan)Kab. LumajangRp 215,784,000
11 September 2025Rehabilitasi Jembatan Pinusan IIKab. LumajangRp 191,375,500
3 September 2025Pemeliharaan Berkala Jembatan JambearumKab. LumajangRp 190,370,500
30 September 2025Peningkatan Jaringan Irigasi Rekesan IKab. LumajangRp 167,766,800
7 November 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Kanopi),belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung KantorKab. LumajangRp 127,695,000
22 June 2022Belanja Bahan Untuk Pemeliharaan Sungai Di Wilayah Kerja Upt Psda Ws Bondoyudo Baru Di LumajangProvinsi Jawa TimurRp 115,179,688
10 September 2025Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung KantorKab. LumajangRp 97,000,000