U R A I A N S I N G K A T
PROGRAM
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN / KOTA
SUB KEGIATAN
SURVEY KONDISI JALAN / JEMBATAN
PEKERJAAN
SURVEY KONDISI JEMBATAN PAKET 2
Tahun Anggaran
2 0 2 5
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Jendral Sutoyo No. 04 Telp. (0334) 881446
L U M A J A N G
SURVEY KONDISI JEMBATAN PAKET 2
1.1 LATAR BELAKANG
Jembatan sebagai salah satu prasarana perhubungan pada hakekatnya merupakan unsur
penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa. Keberadaan jembatan akan
memberikan dampak pada beberapa bidang antara lain :
▪ Bidang Ekonomi, Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, investasi jembatan
memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan/jembatan maupun bagi wilayah
secara keseluruhan. Jembatan merupakan tulang punggung dan urat nadi
perekonomian kota yang berfungsi untuk memperlancar arus lalu lintas distribusi
barang, jasa dan manusia itu sendiri. Sehingga ketepatan penyediaannya melalui
besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Perkembangan sektor
transportasi khususnya sektor jembatan, di harapkan dapat mengubah struktur
perekonomian daerah atau mengubah struktur PDRB antar wilayah.
▪ Bidang Tata Ruang, guna mendorong pengembangan suatu wilayah sehingga
mencapai tingkat perkembangan yang merata bagi semua daerah serta untuk
mencapai keseimbangan antar wilayah dengan mewujudkan kelancaran dan
kenyamanan jalan yang menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan.
Jembatan adalah bagian yang penting dari suatu sistem jaringan jalan karena
pengaruhnya yang berarti bila jembatan itu runtuh atau jika tidak berfungsi dengan baik.
Dikarenakan jembatan merupakan struktur yang melintasi sungai atau penghalang lalu
lintas lainnya, maka keruntuhan jembatan akan mengurangi atau menahan lalulintas, yang
mana mengakibatkan terganggunya kenyamana masyarakat berlalu lintas dan
terganggunya hubungan perekonomian.
Jadi sangatlah penting artinya bila pemeriksaan kondisi jembatan merupakan bagian dari
Program Penanganan , Pengembangan dan Pembinaan Jalan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang adalah institusi pemerintah
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan prasarana jalan
dan jembatan di Lumajang. Pada saat ini kondisi jembatan – jembatan di Lumajang perlu
diamati dan diteliti kondisinya agar bisa segera diambil langkah – langkah kebijakan
apabila keadaannya diketahui sudah kritis sehingga tidak sampai membahayakan
pengguna jalan / jembatan
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Survey Kondisi Jembatan Paket 2 ini dimaksudkan untuk mendapatkan data terkini
mengenai kondisi jembatan yang ada di Kecamatan Kunir, Tekung, Lumajang, Dalam
Kota, Pasrujambe, Senduro, Padang, Sukodono, Jatiroto, Sumbersuko dan Gucialit. Data
ini kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Jalan dan Jembatan yang
sudah ada.
Maksud dari Survei Kondisi Jembatan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data terkini
mengenai kondisi jembatan secara visual di lapangan kemudian dimasukkan ke dalam
aplikasi Sistem Informasi Jalan dan Jembatan yang sudah ada. Data ini selanjutnya
digunakan untuk mendukung usulan penanganan jembatan baik penggantian jembatan,
pembangunan jembatan baru maupun pemeliharaan / perkuatan jembatan berdasarkan
pertimbangan teknis
Sedangkan tujuan ujuan dari pekerjaan Survey Kondisi Jembatan Paket 2 ini adalah
tersusunnya data teknis mengenai kondisi jembatan sehingga diperoleh keyakinan bahwa
jembatan berada dalam keadaan aman terhadap pemakai jalan/jembatan dan juga
dimaksudkan untuk mengamankan nilai investasi / aset dari jembatan tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, maka konsultan Perencana diharapkan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
1.3 SASARAN
Sasaran yang diharapkan dapat dicapai dari Pekerjaan Survey Kondisi Jembatan
Paket 2 ini antara lain:
a. Teridentifikasinya lokasi jembatan
b. Teridentifikasinya nama jembatan
c. Teridentifikasinya kondisi jembatan
d. Teridentifikasinya struktur dan utilitas jembatan
e. Pemutakhiran data kondisi jembatan ke dalam system informasi jalan jembatan
yang sudah ada.
f. Untuk keperluan pengisian DD-2 (Data Dasar) Jembatan di aplikasi SiPDJD
kementerian PUPR sebagai syarat Reguler DAK
3.6 JANGKA WAKTU
Kegiatan konsultasi dilaksanakan sejak diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai
Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas yang
diberikan kepada konsultan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender atau 1
(Satu) bulan