| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033299223606000 | Rp 370,000,000 | 91 | 92.8 | - | |
| 0712622950652000 | Rp 399,600,000 | 95.8 | 95.15 | - | |
| 0746281310615000 | Rp 411,740,348 | 93.7 | 92.92 | - | |
| 0423929074652000 | Rp 443,445,000 | 94.4 | 92.18 | - | |
| 0943298943452000 | - | - | - | Tidak mencamtumkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Survei Permukaan Tanah (SP 303) KBLI 2017 atau Jasa Pembuatan Peta (SP 304) KBLI 2017 atau Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta (IT 003 ) KBLI 2020 pada isian Kualifikasi | |
| 0821454352643000 | - | - | - | tidak lulus ambang batas Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS | |
| 0815949359626000 | - | - | - | - | |
| 0724827514609000 | - | - | - | - | |
| 0019687326652000 | - | - | - | - | |
CV Nugraha Cipta Sejahtera | 08*0**8****21**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )
KEGIATAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENYUSUNAN LEGER JALAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LEGER JALAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Leger Jalan merupakan dokumen yang memuat data mengenai
perkembangan suatu ruas jalan. Dalam membantu kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan jalan dapat
berjalan dengan baik, maka diperlukan sistem informasi tentang jalan
tersebut, yang memuat tentang sejarah dari pembangunan, dimensi
fasilitas, kondisi, dan data - data lain yang akan diperlukan untuk
maksud pengelolaan jalan sesuai yang telah diamanatkan dalam
Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006. Selanjutnya leger jalan
merupakan salah satu dokumen jalan yang dapat digunakan sebagai
Higway asset inventory, leger jalan sangat berperan penting dalam
peningkatan kualitas laporan keuangan daerah menuju penilaian
WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), khususnya di bidang
kebinamargaan. Untuk dapat melaksanakan maksud tersebut, perlu
dilakukan pekerjaan leger jalan pada ruas jalan Kota Kediri, yang
pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri No.
78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan, yang memuat tata cara
pelaksanaan penyusunan leger jalan.
Oleh karena itu pada tahun 2023 Pemerintah Kota Kediri melalui
Dinas Pekerjaan umum & Penataan Ruang mengadakan pekerjaan
Penyusunan Leger Jalan yang didanai oleh APBD 2023. Hasil
penyusunan leger jalan Kota Kediri ini nantinya selain akan
dimanfaatkan sebagai masukan untuk menyusun rencana dan
program penyelenggaraan jalan juga sebagai bahan dalam penilaian
asset dibawah jalan.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui perkembangan
Tujuan suatu ruas jalan yang mencakup aspek teknis, pembiayaan, bangunan
pelengkap, perlengkapan jalan, bangunan utilitas dan
pemanfaatannya.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan tertib
penyelenggaraan jalan dengan mewujudkan dokumen yang lengkap,
akurat, mutakhir dan mudah diperoleh.
3. Sasaran Sasaran Pekerjaan Penyusunan Leger Jalan ini, adalah tercapainya
hasil pendataan tersebut sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga
membentuk kumpulan dokumen berupa leger jalan yang datanya
dapat digunakan sebagai masukan untuk penyusunan program dan
rencana penyelenggaraan jalan juga sebagai bahan dalam penilaian
asset dibawah jalan.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan Penyusunan Leger Jalan adalah ruas-ruas jalan pada
tabel berikut :
No No.
Nama Ruas Panjang (Km)
Urut Ruas
1 006 Jl. Balowerti II 0,521
2 007 Jl. Balowerti V 0,727
3 013 Jl. Dandangan I 0,469
4 014 Jl. Dandangan II 0,460
5 022 Jl. Semampir II 0,240
6 023 Jl. Semampir IV 0,275
7 024 Jl. Semampir V 0,362
8 025 Jl. Semampir VI 0,363
9 026 Jl. Semampir Tengah 0,762
10 027 Jl. Semampir Gg. Tembus 0,385
11 028 Jl. Semampir Gg. Makam 0,962
12 029 Jl. Semampir Gg. Giki 0,359
No No.
Nama Ruas Panjang (Km)
Urut Ruas
13 030 Jl. Ade Irma Suryani Nasution 0,263
14 037 Jl. Ngadisimo I 0,483
15 038 Jl. Ngadisimo II 0,327
16 050 Jl. Gunung Sari 0,148
17 054 Jl. TPS Balowerti 0,450
18 056 Jl. Jenggolo 0,131
19 057 Jl. Panjalu 0,219
20 058 Jl. Mojopahit 0,228
21 060 Jl. KKO Harun 0,284
22 063 Jl. Khairil Anwar 0,415
23 065 Jl. Ringinanom 0,268
24 068 Jl. Selowarih 0,919
25 070 Jl. Ngadisimo Utara 0,309
26 071 Jl. Ngadisimo Utara II 0,310
27 072 Jl. Inspeksi Balowerti 0,842
28 075 Jl. Masjid Al-HUDA 0,798
29 076 Jl. Masjid AL-HUDA I 0,104
30 078 Jl. Cendana 0,745
31 079 Jl. Setono 0,725
32 081 Jl Lingkaar Alon-Alon 0,517
33 082 Jl. Sunan Geseng 0,535
34 083 Jl. Kuwak Utara 0,226
35 084 Jl. Perum. Wisma Kuwak Utara 0,154
36 085 Jl. Ir. Sutami 0,461
37 086 Jl. Tembus Kaliombo 0,646
38 088 Jl. Kaliombo Raya I 0,278
39 089 Jl. Kaliombo Raya II 0,144
40 090 Jl. Mangga 0,357
41 091 Jl. Mataram 0,689
42 093 Jl. Semangka 0,266
43 094 Jl. Padang Padi 0,710
44 095 Jl. Bumi Asri 0,348
45 096 Jl. Ronggo Jali II 0,182
46 097 Jl. Ronggo Jali 0,599
47 098 Jl. Ronggo Jali I 0,114
48 100 Jl. Guyangan 0,448
49 101 Jl. Dewi Sartika 1,106
50 102 Jl. Karang Anyar 1,020
51 105 Jl. Sumber Jiput II 0,502
52 106 Jl. Sumber Jiput IV 0,262
53 107 Jl. Makam Baudendo 0,267
54 112 Jl. Sersan Suharmaji I 0,201
55 113 Jl. Sersan Suharmaji II 0,196
56 114 Jl. Sersan Suharmaji III 0,521
57 115 Jl. Sersan Suharmaji VI 0,486
58 117 Jl. Sersan Suharmaji IX 0,375
59 118 Jl. Karang Pule 0,401
60 120 Jl. Ky. Asyhari 0,560
61 122 Jl. Rejomulyo 1,039
62 123 Jl. Rejomulyo VII 0,151
63 124 Jl. Perumnas Rejomulyo 0,290
64 125 Jl. Rejomulyo VI 0,235
65 126 Jl. Rejomulyo V 0,225
66 127 Jl. Rejomulyo IV 0,286
67 128 Jl. Rejomulyo III 0,113
68 129 Jl. Rejomulyo II 0,179
69 130 Jl. Rejomulyo I 0,259
70 132 Jl. Sunan Giri 0,366
71 133 Jl. Sunan Drajat 0,260
72 134 Jl. Flamboyan 0,203
73 135 Jl. Kemiri 0,938
74 137 Jl. Kedoh Growong 0,857
75 274 Jl. Inspeksi Brantas Utara 1,987
76 275 Jl. Inspeksi Brantas Selatan 0,920
77 277 Jl. Lingkar Harmoni 0,210
78 279 Jl. KH. Wakhid Hasyim 1,437
79 280 Jl. Bandar Kidul I 0,727
80 281 Jl. Bandar Kidul II 0,758
81 282 Jl. Bandar Kidul VIII 0,474
82 284 Jl. Bandar Kidul Gg. Dahlia 0,600
83 285 Jl. Bandar Lor Va 0,447
84 286 Jl. Bandar Lor VIIIa 0,231
No No.
Nama Ruas Panjang (Km)
Urut Ruas
85 287 Jl. Bandar Lor IX 0,608
86 288 Jl. Bandar Ngalim I 0,823
87 289 Jl. Bandar Ngalim II 0,262
88 290 Jl. Bandar Ngalim III 0,238
89 291 Jl. Masjid Darus Sa'adah 0,421
90 292 Jl. Pondok Kedunglo 0,216
91 295 Jl. Jaksa Agung Suprapto II 0,216
92 301 Jl. Mojoroto VII 0,938
93 303 Jl. Suparjan Mangun Wijaya III 0,255
94 304 Jl. Lintasan 0,245
95 305 Jl. Veteran 1,422
96 306 Jl. Veteran II 0,224
97 307 Jl. Veteran III 0,174
98 308 Jl. Veteran IV 0,102
99 310 Jl. Candra Kirana 1,093
100 314 Jl. Bujel I 0,32
101 315 Jl. Bujel IV 0,381
102 316 Jl. Anggraini 0,384
103 317 Jl. Anggraini I 0,384
104 318 Jl. Anggraini V 0,168
105 319 Jl. Kawi 0,925
106 320 Jl. Kawi IV 0,210
107 324 Jl. Penanggungan 1,891
108 325 Jl. Penanggungan II 0,191
109 326 Jl. Pemandian 0,382
110 331 JL. KH. Hasyim Ashari 1,352
111 332 Jl. KH. Hasyim Ashari Gg. Nusa Indah 0,297
112 333 Jl. KH. Hasyim Ashari Gg. Mlati 0,160
113 334 Jl. KH. Hasyim Ashari Gg. Kenanga 0,309
114 336 Jl. Raung 1,248
115 346 Jl. Selatan Gor Jayabaya 1,192
116 354 Jl. Taman Banjar Mlati 0,774
117 355 Jl. Taman Bersemi 0,312
118 359 Jl. Semeru VII 0,317
119 361 Jl. Mastrip 1,232
120 366 Jl. Karya Tani 0,390
121 369 Jl. Bunga II 0,461
122 370 Jl. Bunga Melati III 0,293
123 371 Jl. Bunga IV 0,323
124 372 Jl. Bunga V 0,464
125 373 Jl. Kantil Ngampel 0,313
126 376 Jl. Gayam Tengah I 0,166
127 377 Jl. Gayam Tengah V 0,538
128 378 Jl. Gayam Tengah VI 0,191
129 379 Jl. MDR 0,107
130 386 Jl. Gatot Subroto Gg. Sluis 0,264
131 387 Jl. Supit Urang 0,957
132 388 Jl. Abusono 0,827
133 391 Jl. Merbabu III 0,129
134 392 Jl. Merbabu IV 0,081
135 393 Jl. Merbabu V 0,072
136 394 Jl. Merbabu VI 0,129
137 395 Jl. Merbabu VII 0,081
138 396 Jl. Merbabu VIII 0,072
139 397 Jl. Merbabu Gg. Lori 0,170
140 401 Jl. Dworowati I 0,254
141 402 Jl. Dworowati II 0,203
142 418 Jl. Lingkar Maskumambang 1,939
Total Panjang 67,706
5. Sumber Kegiatan ini didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai
Pendanaan pagu Jasa Konsultansi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta
rupiah). Sesuai dengan kode rekening
1.03.10.2.01.03.5.1.02.02.09.0011
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi Pejabat Nama : I MADE DWI PERMANA, ST.M.A.P
Pembuat Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga
Komitmen Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri
Data Penunjang
7. Data Dasar SK Jalan Tahun 2021
8. Standar Teknis 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 78/PRT/M/2005 tentang
Leger Jalan.
2. Buku Pedoman Leger Jalan (SE Dirjen Bina Marga No.
011/BM/2008, Buku 1 – 5)
3. Pedoman Pengukuran Topografi Untuk Pekerjaan Jalan dan
Jembatan No. 010-A /PW/2004
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Secara umum lingkup pekerjaan pembuatan leger jalan ini terdiri
dari:
a. Persiapan dan koordinasi, memastikan koordinat akhir ruas
sebelumnya sama dengan koordinat awal ruas selanjutnya.
Demikian juga dengan penarikan KM, patok LJ, batas lahan /
patok RMJ dan batas konstruksi;
b. Pengumpulan data sekunder dan inventarisasi aset meliputi: data
as-built drawing, data penanganan jalan terakhir, pembebasan
lahan, data jalan (data kondisi, LHR, perkerasan jalan, dll),
jembatan, bangunan pengaman dan pelengkap jalan, bangunan
perlengkapan jalan, utilitas, reklame dan data lainnya;
c. Pembuatan dan pemasangan patok leger jalan (LJ) sebagai
kerangka pemetaan leger jalan dan patok control point (CP)
sebagai pasangannya (apabila menggunakan alat Total Station);
d. Pemetaan ruas jalan kota dalam skala 1: 2000 untuk ruas luar
kota atau 1:1000 untuk ruas dalam kota hingga batas Ruwasja
meliputi pengikatan dan perapatan dalam koordinat Jaring
Kontrol Horizontal/Vertikal Nasional (JKHN dan JKVN) atau
Continuously Operating Reference Station (CORS) dari BIG,
pengukuran detil situasi obyek yang akan dipetakan dan
pengukuran cross section seksi atau ruas jalan kota setiap maks.
50 m dan/atau 25 m - 50 m untuk jalan tikungan, pengolahan
data dan penggambaran peta;
e. Pengambilan data drone untuk memperoleh citra orthophoto;
f. Pengambilan video visualisasi ruas jalan dengan hasil tracking
GPS/GNSS;
g. Penyajian dalam dokumen leger jalan (hardcopy dan softcopy);
h. Penyajian data leger jalan dalam format file SHP sesuai layer yang
ditentukan untuk diupload pada platform Elektronik Leger Jalan
(ELEGAN) pada tautan https://elegan.binamarga.pu.go.id ; dan
i. Persetujuan serta penetapan leger jalan.
j. Identifikasi bahaya dalam pelaksanaan kegiatan ini tergolong
kegiatan dengan tingkat resiko kecelakaan kerja ringan maka
dalam pelaksanaan Survey harus menggunakan Alat Pelindung
Diri (APD), membuat rambu-rambu pekerjaan (menggunakan
Traffic cone, Rambu Peringatan dan Lampu Peringatan)
12. Keluaran A. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan
Leger Jalan adalah berupa Dokumen Leger Jalan yang mencakup
segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung
jawabkan dalam keakuratan ditinjau dari keilmuan serta dapat
dipergunakan untuk pertimbangan perencanaan program lebih
lanjut di kemudian hari. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya
memuat :
1. Kartu Leger Jalan
2. Kartu Leger Jembatan
3. Kartu Foto Dokumentasi
B. Keluaran sebagai dokumen penunjang :
1. Patok LJ yang dipasang sesuai arahan Dinas PUPR Kota Kediri.
2. Foto udara menggunakan drone.
13. Peralatan, Perihal yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen :
Material, Personel 1. SK Jalan Tahun 2021, Peta Jalan
dan Fasilitas dari 2. Ruang Rapat
Pejabat Pembuat 3. Group Komunikasi Online
Komitmen 4. Pendamping Petugas survai dan verifikasi
14. Peralatan dan Perihal yang disiapkan oleh Penyedia Jasa :
Material dari 1. GPS Geodetik Dual Frequensi sebanyak 1 unit.
Penyedia Jasa 2. Total Station sebanyak 1 unit.
Konsultansi 3. Kamera Digital sebanyak 1 unit.
4. Pesawat wahana tanpa awak (drone) dilengkapi auto-pilot dengan
kamera non-metrik lensa fixed, sistem posisi GNSS, beserta
software pengolahan citra orthophoto fotogrametris;
5. Komputer PC sebanyak 2 unit.
6. Laptop sebanyak 2 unit.
7. Printer A4 dan Printer A3 masing-masing sebanyak 1 unit.
8. Odometer sebanyak 1 unit.
9. Kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit.
10. Rapat dengan instansi terkait sesuai poin nomor 18 KAK ini.
Biaya Rapat meliputi biaya konsumsi, akomodasi,dan transportasi
peserta rapat dibebankan pada penyedia jasa.
Untuk peralatan dan kendaraan yang disiapkan harus menunjukkan
bukti kepemilikan (kwitansi pembelian/BPKB untuk kendaraaan) atau
bukti sewa (perjanjian/kwitansi sewa).
15. Lingkup Melaksanakan kegiatan sesuai Kontrak.
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Penyelesaian Dalam jangka waktu tersebut konsultan sudah harus menyelesaikan
Pekerjaan dan menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pemberi Tugas
(Pengguna Jasa).
17. Persyaratan Pekerjaan Leger Jalan merupakan kategori pekerjaan survey dan
Penyedia pemetaan, oleh karena itu perusahaan calon penyedia dalam
pekerjaan ini Lingkup pekerjaan ini mensyaratkan :
1. Memiliki kompetensi di bidang layanan Konsultan Jasa Survey
Permukaan dan Pembuatan Peta;
2. Memiliki Sertifikat dan Kualifikasi Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) yakni SBU SP303/ KBLI 71102 - Jasa Survey
Permukaan Tanah dan SBU SP304/ KBLI 71102 - Jasa Pembuatan
Peta untuk personil Ahli Geodesi/Ketua Tim;
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) / Online Single Submission (OSS)
yang masih berlaku.
4. Akta Pendirian Perusahaan atau Akta Perubahan Terakhir.
5. NPWP
6. SPT th. 2022 serta bukti pembayaran bulan terakhir
7. Memiliki latar belakang dan pengalaman yang luas dalam bidang
Jasa Survey Permukaan dan Pembuatan Peta;
8. Memiliki latar belakang dan pengalaman yang luas dalam bidang
Jasa Konsultansi/ Pembuatan Leger Jalan;
9. Mengerti dan memahami Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan dan Surat Edaran Dirjen
Bina Marga tentang Pedoman Leger Jalan No. 011/BM/2008;
10. Memiliki kemampuan untuk menangani masalah dengan cepat
dan tepat;
11. Memiliki metode yang baik dalam memberikan pelayanan kepada
Pengguna Jasa;
12. Memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerjasama dengan
Pengguna Jasa, Panitia Pengadaan, Tim Teknis, dan Tim Bidang
Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Kediri;
13. Memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan
jadwal pekerjaan.
18. Personel Kualifikasi
Posisi Tingkat
Jumlah - Pengal- Status Tenaga
Pendidi Jurusan
Keahlian aman Ahli
-kan
Tenaga Ahli:
Team S-1 Teknik 1 org - Ahli 5 th Tenaga
Leader Geodesi Madya tetap/tidak tetap
Teknik
Geodesi
Ahli K3 Semua 1 org - Ahli Tenaga
S-1 3 th
jurusan K3 tetap/tidak tetap
Asisten Tenaga Ahli:
Ass. Ahli S-1 Teknik - 2 th Tenaga
Geodesi Geodesi tetap/tidak tetap
Ass. Ahli
Teknik Tenaga
Teknik S-1 - 2 th
Sipil tetap/tidak tetap
Jalan Raya
Tenaga Pendukung :
Surveyor D3 Semua 2 org 3 th Tenaga
jurusan tetap/tidak tetap
Pembantu SMK Semua 2 org 3 th Tenaga
Surveyor jurusan tetap/tidak tetap
CAD D3 Semua 3 org 1 th Tenaga
operator jurusan tetap/tidak tetap
Administra SMA Semua 1 org 1 th Tenaga
tor jurusan tetap/tidak tetap
19. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan ini :
Pelaksanaan 1. Pengumpulan data sekunder.
Pekerjaan a) Draft SK Status Jalan Tahun 2021
b) Peta Jaringan Jalan
c) Peta Jaringan Utilitas Publik
d) Daftar Riwayat Perkerasan
e) Data Perwujudan Jalan
f) Data LHR Ruas Jalan
g) Data NJOP
2. Pengumpulan Data Primer
Dilaksanakan dengan maksud untuk memetakan dan mencatat
situasi pada tapak badan jalan, Ruang Manfaat Jalan (Rumaja),
Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan
(Ruwasja). Tata cara pengumpulan data primer mengacu pada
Pedoman Pengukuran Topografi Untuk Pekerjaan Jalan dan
Jembatan No. 010- B/PW/2004 yang telah disesuaikan dengan
kebutuhan pengumpulan data primer leger jalan. Lingkup
pekerjaan survai lapangan meliputi :
a) Penentuan Titik Ikat Leger Jalan dan Pemasangan Patok Leger
Jalan.
b) Pengukuran Kerangka Kontrol Horizontal
c) Pengukuran Kerangka Kontrol Vertikal
d) Penentuan Azimuth
Untuk mendapatkan peta situasi jalan, dilakukan pengukuran
geometrik jalan berupa alinyemen horizontal dan alinyemen
vertikal jalan, yang harus mempunyai titik ikat yang koordinatnya
adalah system koordinat jalan.
Konsultan melakukan inventarisasi/pengumpulan data yang
diperlukan Kartu Leger Jalan meliputi :
1. Bangunan Pelengkap terdiri dari :
• Gorong-gorong pipa/bulat
• Bangunan penahan tanah
• Penutup lereng
• Saluran permanen
• Drainase bawah tanah
• Bak penampung/main hole
• Kerb
• Bronjong/pasangan batu kosong
• Gorong-gorong kotak/box
2. Perlengkapan jalan, terdiri dari :
• Pagar pengaman
• Patok pemandu
• Patok kilometer
• Patok hektometer
• Patok leger jalan
• Patok Rumija
• Marka jalan
• Rambu lalu lintas
• Lampu lalu lintas
• Lampu penerangan
• Jembatan penyebarangan
• Penyeberangan bawah tanah
• Shelter bis
• Cermin jalan
3. Bangunan utilitas publik, terdiri dari sarana dan prasarana
sebagai berikut :
• Jaringan air minum
• Jaringan dan tiang listrik
• Jaringan listrik dalam tanah
• Jaringan dan tiang telepon
• Jaringan telepon dalam tanah
• Jaringan minyak
• Jaringan pipa gas
• Hidrant
• Rumah kabel
Konsultan melakukan pengukuran/pengumpulan data luas dan
harga lahan ruang milik jalan. Pendataan harga dan luas lahan
ruang milik jalan dimaksud untuk memudahkan perencanaan
perluasan dan pelebaran badan jalan. Data Nilai Jual Obyek Pajak
(NJOP) dapat diperoleh dari instansi terkait (KP-PBB) atau
melakukan wawancara langsung dengan warga penduduk
setempat mengenai harga (pasar) tanah di sekitar lokasi.
Konsultan melakukan pengambilan foto dokumentasi, yang
bertujuan agar dapat memberikan gambaran secara visual tentang
kondisi dari ruas jalan yang sedang disurvey. Pengamatan dan
pengambilan foto terhadap setiap segmen untuk interval 750 meter
untuk jalan luar kota dan 375 meter untuk jalan dalam kota mulai
dari titik awal sampai akhir ruas. Pengambilan foto disesuaikan
dengan perpotongan segmen gambar dan diambil dari arah
kilometer (KM) terkecil dengan mengambil posisi pada sumbu
jalan agar situasi gambar terekam sampai dengan ruang
pengawasan jalan.
3. Penyusunan Form Leger Jalan
Pasal 7 butir (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan menyebutkan bahwa 1 (satu)
leger jalan memuat 1 (satu) ruas jalan. Selanjutnya pada butir (2)
pasal yang sama menyebutkan bahwa leger jalan dibuat dalam
bentuk kartu dan/atau digital yang terdiri dari :
a) Ringkasan Data
b) Kartu Jalan
Ringkasan Data, Kartu Jalan dan Kartu Jembatan masih dilengkapi
dengan lembaran- lembaran foto dokumentasi jalan yang
merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan
tetapi menyatu dalam satu dokumen leger jalan untuk satu ruas
jalan. Pekerjaan pembuatan leger jalan ini harus mengacu pada
segala ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Pengadaan Leger
Jalan tahun 2008 sebagai bagian dari Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan.
Laporan**)
20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat : gambaran tentang permasalahan
Pendahuluan yang ada dan metodologi serta jadwal pelaksanaan untuk dijadikan
bahan diskusi/bahasan untuk langkah selanjutnya
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
21. Laporan Hasil Laporan yang berisi hasil dari survei lapangan baik berupa data
Survai sekunder maupun data primer serta hasil analisis awal data-data
tersebut. Juga didalamnya disampaikan jadwal progress pekerjaan
hingga saat laporan ini dibuat.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 75 (Tujuh puluh lima)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
22. Presentasi Produk Presentasi Produk ini meliputi kegiatan rapat-rapat :
1. Rapat Persiapan pengumpulan data dengan instansi terkait seperti
Dishub, PDAM, BPPKAD, BPN, Vendor Seluler, PLN, DLHKP dan
lainnya.
2. Rapat laporan pelaksanaan survai leger.
3. Rapat laporan akhir produk.
4. Penyedia jasa juga melakukan asistensi bersama Pengguna Jasa ke
Pusat Leger Jalan dibawah Subdit Data dan Pengembangan Sistem
Informasi (DPSI) Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Biaya Rapat meliputi biaya konsumsi, akomodasi, transportasi peserta
rapat dibebankan pada penyedia jasa.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat :
1. Kartu Leger Jalan.
Gambar jadi konsep leger jalan (lengkap/telah dijilid/dibukukan
dengan ring binder) yang bersangkutan disiapkan dalam rangkap
5 (lima), dengan rincian 1 (satu) set asli dan 4 (empat) set
salinannya pada bahan standar lembar leger jalan yang sama.
2. Kartu Jembatan (jika ada)
Gambar jadi konsep leger jembatan (lengkap/telah
dijilid/dibukukan dengan ring binder) yang bersangkutan
disiapkan dalam rangkap 5 (lima), dengan rincian 1 (satu) set asli
dan 4 (empat) set salinannya pada bahan standar lembar leger jalan
yang sama.
3. Kartu Foto
Album kartu foto ruas jalan yang memuat dokumentasisetiap
sekurang-kurangnya 50 m penggalan ruas jalan yang
bersangkutan harus disiapkan dalam rangkap 5 (lima), dengan
rincian 1 (satu) set asli dan 4 (empat) set salinannya pada bahan
standar lembar leger jalan yang sama.
4. Ringkasan pelaksanaan pekerjaan
5. Soft Copy Kartu Leger, Kartu Foto dan semua data hasil pekerjaan
dalam 1 (satu) buah Hardisk External 2 TB.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 150 (seratus lima
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan setiap Kartu Leger.
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
25. Persyaratan Kerja -
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Memperoleh data dasar dari instansi terkait (data sekunder).
Data Lapangan 2. Jika Instansi dimaksud tidak memiliki data dasar maka penyedia
jasa wajib melakukan pengamatan langsung di lapangan (data
primer) yang sesuai dengan kondisi saat ini.
27. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Kediri, 13 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Kediri
I MADE DWI PERMANA, ST.M.A.P
NIP. 19790915 200902 1 004