| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024406290623000 | Rp 498,445,500 | 88 | 91.6 | - | |
| 0712622950652000 | Rp 499,444,500 | 95.5 | 96.79 | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Samapai Batas waktu yang ditentukan peserta tidak datang melakukan pembuktian kualifiaksi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak datang melakukan pembuktian kualifikasi | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak datang melakukan pembuktian kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak datang melakukan pembuktian kualifikasi |
| 0022400436623000 | - | - | - | Sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak datang melakukan pembuktian kualifikasi | |
| 0826222648543000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl.Weekarou, Waikabubak Provinsi NTT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
Organisasi Perangkat Daerah : DI NA S PEKER J AA N UM UM DA N PENA TAA N
R UA NG
Nama Pengguna Anggaran : Ir. FREDRIK GAH.
Program : PENYELENGGARAAN JALAN
Kegiatan : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan : DATA BASE DAN INVENTARY JALAN
N JEMBATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Wilayah Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.
2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah Jasa Konsultansi Konstruksi Data Base dan Inventary Jalan
n Jembatan:
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Antara
c) Laporan Akhir
d) Album Peta
e) Hardisk External
f) GPS Handheld
h) Laptop
3. Nilai Pekerjaan
Nilai HPS Pekerjaan : Rp. 499.997.280,00, (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah)
4. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
5. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja.
Seluruh bahan dan Tenaga ahli yang terlibat untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan harus
mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
7. Peralatan dan Personil.
Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan personil yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan sesuai dengan yang di minta dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil
yang telah ditentukan.
Peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
penyedia jasa Sesuai yang di minta dalam KAK
8. Penutup
Demikian Uraian Singkat ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Waikabubak, 27 Juni 2024
Pejabat P e n a n d a t a n g a n K o n trak
Bambang Surahmat, ST
NIP. 19790309 200804 1 001