URAIAN SINGKAT
PENGADAAN BELANJA PEMBAYARAN PAJAK, BEA, DAN PERIZINAN -
PENYUSUNAN DOKUMEN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
PEMBANGUNAN RSUD KANJURUHAN
SUMBER DANA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DOKUMEN
PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA)/DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN
ANGGARAN (DPPA) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KANJURUHAN KABUPATEN
MALANG TAHUN ANGGARAN 2025
1. Maksud dan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Penyusunan Dokumen Andalalin.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana
dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini.
3. Diharapkan konsultan dapat memberikan tanggapan
secara global mengingat Perencanaan ini diharapkan dapat
diselesaikan dalam waktu yang cukup singkat.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaan
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya Penyusunan Dokumen
Andalalin yang sesuai dengan interpretasi
2. Sasaran : Sasaran kegiatan adalah Penyusunan Dokumen Hasil Analisis
Kegiatan Dampak Lalu Lintas Pembangunan RSUD Kanjuruhan di
Kabupaten Malang untuk mengidentifikasi potensi dampak
lalu lintas yang timbul akibat rencana usaha/kegiatan
sekaligus merumuskan kebijakan dan langkah–langkah
manajemen dan rekayasa lalulintas yang dibutuhkan dalam
rangka mengantisipasi dampak lalu lintas yang ditimbulkan
akibat adanya perkembangan pergerakan di RSUD
Kanjuruhan dan lokasi sekitarnya.
3. Lokasi : RSUD Kanjuruhan di Kabupaten Malang
Kegiatan
4. Sumber : Pengadaan Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu
Pendanaan Lintas Pembangunan RSUD Kanjuruhan di Kabupaten Malang
dibiayai dari Sumber Dana Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit
Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang Tahun
Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran Rp. 250.000.000,00
5. Nama dan : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi
pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan :
Pejabat
Pembuat a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Malang
Komitmen
b. Satker/SKPD : RSUD Kanjuruhan Kabupaten
Malang
c. PPK : RUDI KURNIAWAN, SE.M.M.
NIP. : 19720914 199203 1 003
RUANG LINGKUP
6. Lingkup : Lingkup Kegiatan ini adalah Penyusunan Dokumen Hasil
Pekerjaan Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan RSUD
Kanjuruhan di Kabupaten Malang dengan lingkup pekerjaan
sebagai berikut:
1. Pengumpulan data sekunder ringkasan rencana yang berisi
resume data perjalanan (tingkat bangkitan perjalanan dan
asal tujuan perjalanan dari studi sebelumnya).
2. Pengumpulan data primer kondisi prasarana lalu lintas
(ruas jalan dan persimpangan) dan tata guna lahan di
sepanjang jalan, pencacahan lalu lintas, bangkitan tarikan
perjalanan, pengukuran geometrik ruas jalan, inventarisasi
perlengkapan jalan, kecepatan kendaraan, pejalan kaki dan
penyeberang jalan serta angkutan umum yang melintas di
depan tapak RSUD Kanjuruhan.
3. Analisis kondisi eksisting daerah studi yang meliputi:
Analisis guna lahan di lokasi kajian, kondisi sarana dan
prasarana transportasi dan kondisi kinerja lalu lintas.
4. Penaksiran kondisi lalu lintas sebelum dan sesudah
rencana yang dimulai dengan analisis bangkitan lalu lintas,
sebaran lalu lintas, dan pembebanan lalu lintas serta
pendekatan mikro rekayasa lalu lintas.
5. Upaya penanggulangan, berisi rekomendasi terkait
perambuan, pengaturan sirkulasi kendaraan baik pada
masa konstruksi maupun operasional RSUD Kanjuruhan
serta manajemen rekayasa lalu lintas dalam cakupan
wilayah kajian.
13. Keluaran : Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang telah
memperoleh persetujuan dari pihak terkait sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
14. Peralatan, : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyediakan
Material, peralatan, material ataupun fasilitas.
Personil dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
15. Peralatan, : Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas dan
Material, peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Personil dan pekerjaan, antara lain:
Fasilitas dari 1. Komputer / laptop.
Penyedia Jasa 2. Printer.
Konsultansi 3. Alat-alat komunikasi.
4. Alat tulis kantor dan gambar.
5. Peralatan K3.
6. Hand Tally Counter.
7. Spidometer.
8. Speed Gun.
16. Lingkup :
• Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab
Kewenangan
sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan
Penyedia Jasa
berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang
ditetapkan.
• Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan
berdasarkan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam
kerangka acuan kerja. Jika dalam hal konsultan berfikir
perlu perubahan maka perlu dikonsultasikan dan harus
disetujui oleh Direksi Teknis serta tidak diperkenankan
melakukan perubahan secara sepihak.
• Konsultan harus bertanggung jawab terhadap kebenaran
hasil pekerjaan dan dapat selesai tepat pada waktunya
serta dinyatakan berakhir sampai dengan telah dinyatakan
selesai sampai keseluruhan.
• Pada saat survey dan pengumpulan data, Konsultan harus
mengakomodir kebutuhan dari penerima manfaat sesuai
pagu anggaran fisik.
• Konsultan wajib melakukan asistensi hasil pekerjaannya
secara berkala
17. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 (tiga
Penyelesaian puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat
Kegiatan Perintah Mulai Kerja (SPMK).
18. Jadwal : 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
Tahapan keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus
Pelaksanaan menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
Kegiatan Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk
awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan
sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, Konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai
diserahkannya dokumen perencanaan, maksimal 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Kontrak /Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
MINGGU KE-
NO TAHAPAN PEKERJAAN
1 2 3 4
I. Administratif
1. Penyiapan Akun Siandalan 1
2. Input Bahan Siandalan 1
3. Pengajuan dan Asistensi 1
4. Perbaikan dan SK Persetujuan 1
II. Pengumpulan Data Lapangan
1. Pengumpulan Data Sekunder 1
2. Survei Cacah Lalu Lintas 1
3. Survei Plat Matching 1
4. Survei Kecepatan Dan Waktu Tempuh 1
5. Survei Inventarisasi Geometrik dan Perlengkapan Jalan 1
6. Survei Angkutan Umum dan Pejalan Kaki 1
7. Survei Guna Lahan 1
III Analisis dan Formulasi
1. Analisis Data Sekunder 1
2. Analisis Kinerja Jaringan Jalan 1
3. Bangkitan Tarikan Masa Konstruksi 1
4. Bangkitan Tarikan Masa Operasi 1
5. Analisis Plat Matching 1 1
6. Simulasi Kinerja Masa Konstruksi 1 1
7. Simulasi Kinerja Masa Operasi 1 1
8. Perkiraan Dampak 1 1
IV Finalisasi Dokumen Andalalin
1. Penanganan Eksisting 1
2. Mitigasi Masa Konstruksi 1 1
3. Mitigasi Masa Operasi 1 1
4. Tanggung Jawab dan Wewenang 1 1
5. Gambar Rencana 1 1 1
LAPORAN
20. Laporan : Produk dan pelaporan Penyusunan Dokumen Hasil Analisis
Laporan Dampak Lalu Lintas Pembangunan RSUD Kanjuruhan melalui
tahap pekerjaan dengan deskripsinya, sebagai berikut:
a) Laporan Pendahuluan
b) Draf Dokume Hasil Andalalin
c) Dokumen Hasil ANDALALIN
.
HAL -HAL LAIN
21. Produksi Dalam : Semua kegiatan Jasa Konsultasi berdasarkan Kerangka Acuan
Negeri Kerja (KAK) ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan pertimbangan
keterbatasan Kompetensi Dalam Negeri.
22. Pedoman : Pengumpulan Data Lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut :
Data Lapangan 1. Data yang diambil harus sesuai dengan kebutuhan yang
diperlukan.
2. Legalitas Data harus diketahui dan disetujui oleh Pejabat
yang berwenang.
3. Kevalidan Data harus bisa dipertanggungjawabkan.
23. Alih : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
Pengetahuan berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.