| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0613631795803000 | Rp 822,225,656 | - | |
| 0012271458803000 | Rp 798,314,619 | personel manajerial tidak memenuhi - personel manajerial tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | Rp 727,617,493 | tidak terdapat status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak pada data kualifikasi peserta |
| 0842026858803000 | - | - | |
| 0718707136802000 | - | - | |
CV Surya Bakti | 00*4**6****03**0 | - | - |
| 0955032511811000 | - | - | |
| 0832934889803000 | - | - | |
| 0032667917955000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN PRODUKSI KECAMATAN PONRANG
1.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Maksud dari kontrak ini adalah untuk melaksanakan pekerjaan selengkapnya
sebagaimana diidentifikasi pada gambar dan diuraikan dalam Daftar
Penawaran.
b. Jenis dan uraian pekeriaan, jenis dan mutu bahan, jenis dan jumlah peralatan
tertentu yang digunakan, jadwal waktu pelaksanaan, persyaratan teknis khusus,
garnbar rencana dan berbagai ketentuan teknis lainnya adalah sebagaimana
tercanturn dalam lampiran, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan Spek ini.
c. Volume tiap jenis-jenis pekerjaan yang dibuat oleh Perencana atau Pemilik
Pekerjaan yang tercantum dalam Spesifikasi merupakan volume patokan ancar-
ancar (estimasi) bagi kontraktor yang bersangkutan dan mengikat dalam
pengajuan penawaran (Kontraktor tidak dapat mengajukan volume Bill of
Quantity yang lain dan volume yang tercantum dalam KAK sesuai dengan
perhitungan sendiri). Volume aktual di lapangan akan dilakukan perhitungan
bersama di lapangan melalui Mutual Check (MC) No.I
d. Volume Quantity Control Uitzet tidak boleh ditulis dalam Bill of Quantity
pemborong, namun merupakan beban kontraktor yang telah masuk dalam harga
satuan masing- masing jenis pekerjaan dalam pengajuan Surat Penawaran
Harga (SPH) Kontraktor.
e. Bilamana hasil tidak memenuhi syarat spesifikasi serta harus diperbaiki kembali,
maka seluruh biaya atas perbaikan tersebut menjadi beban Kontraktor. Hal ini
termasuk pengetesan ulang oleh Quality Control.
Spesifikasi Umum yang tercantum dalam Empat ( 4 ) Divisi sebagai berikut
1. Umum.
2. Sistim Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK)
3. Pengkeran Tanah dan Geosintetik.
4. Struktur
1.2. Direksi Keet
Kontraktor harus menyediakan Direksi Keet beserta fasilitas yang diperdukan untuk
pengelolaan dan pengawasan proyek yang dilengkapi dengan gudang penyimpanan
bahan bangunan, dan bengkel kerja.
1.4. Pemasangan Bouwplank, Survey, Pengukuran Dan Pematokan
a. Pemasangan Bouwplank
• Ketepatan letak bangunan uitzeting di bawah pengawasan, Direksi dengan patok
kayu yang dipancang kuat dan menggunakan papan yang terentang dengan tebal
2 cm dan lebar 20 cm yang diserut rata sisi atasnya.
• Pemasangan papan bouwplank harus kuat dan tidak mudah berubah
kedudukannya. Tanda untuk sumbu harus diteliti dan jelas, dilengkapi dengan
paku dan diperjelas dengan cat merah.
• Untuk merubah ketepatan dan bentuk bangunan, harus profil yang terbuat dari
kayu yang lurus dan kering.
1.3. Rencana Kerja
a. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari saat penandatanganan
Kontrak, kecuali ditentukan lain oleh Direksi, Kontraktor harus mengajukan
sebuah Rencana Kerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaannya.
b. Pengajuan Rencana Kerja tersebut serta persetujuan Direksi tidak akan
mengurangi atau membebaskan Kontraktor dari pertanggungjawabannya
terhadap pekerjaan yang termaksud dalam Kontrak.
c. Pemborong harus menyiapkan suatu rencana dan harus disampaikan kepada
Direksi. Rencana kerja tersebut harus mencakup :
• Usulan tanggal untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai
pekerjaan.
• Usulan tanggal untuk pengadaan, dan atau pengangkutan lain bagian-
bagian ini ke lapangan.
1.4. Penyelesaian Pekerjaan
a. Pekerjaan harus mencakup semua elemen yang walaupun tidak diuraikan
secara khusus dalam spesifikasi dan gambar-gambar, tetap diperlukan agar
hasil pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesual
dengan kontrak.
b. Pemborong harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan atau secara
keseluruhan sesuai dengan spesifikasi teknis yang bersangkutan.
c. Dalam hal ini sesuatu dari pekerjaan selama pengujian tidak memenuhi syarat,
pemborong dengan biaya sendiri harus mengadakan perbaikan-perbaikan,
sampai dalam pengujian ulang berhasil secara memuaskan.
1.5. Beberapa Ketentuan Mengenai Bahan Material
a. Seluruh material harus sesuai dengan standard yang telah ditentukan dalam
spesifikasi ini atau standard lain yang dijamin bahwa standard tersebut
setara atau Iebih tinggi mutunya dari standard yang telah ditentukan
tersebut. Keputusan mengenal mutu tersebut ditentukan oleh Direksi. Daftar
Standard-standard spesifikasi terdaftar dalam poin 1.15.c.
b. Bahan yang didatangkan harus dapat mencukupi untuk kegiatan
pelaksanaan pekerjaan dan tidak boleh terlambat pengadaannya sah dapat
menghambat pelaksanaan pekerjaan.
c. Bahan yang diterima Direksi harus diamankan agar tidak mengganggu tertib
lingkungan dan aman dari kerusakan. Sedangkan bahan-bahan yang ditolak
oleh Direksi harus segera diangkut dan disingkirkan dari pekerjaan.
2.12. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1. Pekerjaan Pasangan
Pasangan pondasi batu kali pada pondasi memanjang/staal dipasang
dengan spesi 1Pc : 4Ps
2. Pekerjaan plesteran
a. Semua dinding pondasi bagian luar dipelester dengan spesi 1Pc : 4psr, .
b. Pasangan pondasi yang muncul diatas permukaan tanah harus diplester
dengan spesi 1 pc : 5ps dan diaci.
c. Pekerjaan cor beton yang kelihatan dipelester dengan spesi 1Ps : 3Ps.
3. Bahan
a. Batu yang dipasang harus batu Kali / gunung bukan batu cadas, minimal
diameter 15 cm harus bersih dari kotoran, tanah, asarn dan garam.
b. Pasir yang digunakan adalah dari jenis pasir pasang, pasir spesi untuk
pasangan bata harus disaring dengan kasa 5 mm dipasang bidang tanah.
c. Pasir untuk plesteran sebelum harus diayak (maksimal 3mm x 3mm)
.
A. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuan berikut ini:
1) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi
mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
2) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
3) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gramlliter.
4) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak
beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
Kandungan clorida (CI) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat
(sebagai SO ) tidak lebih dari 100 ppm.
3
5) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling
maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak
lebih dari 5%
2.13. Pekerjaan Beton
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Beton Bertulang, secara umum
tahapan pekerjaan Beton adalah sebagai berikut:
- Penyedian semua material pekerjaan Beton.
- Persiapan dan Pemasangan Bekisting.
- Pengaduan Beton
- Pengecoran Beton.
- Pemeliharaan, perbaiakan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan
tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan rencana
2. Standar Pekerjaan.
Untuk struktur digunakan mutu beton K225. Kontraktor dapat melaksanakan
pekerjaan Cor beton dengan mengunakan sistem beton dengan adukan tuck
mixcer.atau Colk Mikxser
3. Persyaratan Bahan
A - Portland Cement (PC)
Semen yang dipakai harus disetjui oleh konsultan pengawas
- Untuk seluruh pekerjaan Beton harus mengunakan mutu semen yang baik
dari satu jenis merek atas persetujuan direksi/ pengawas
- Semen yang telah mengeras tidak diperkenankan untuk
digunakan B - Split / Pasir
- Split dan Pasir yang digunakan harus tahan lama dan bersih
- Split harus memenuhi syarat – syarat pada SNI 1734-1989- F
C. Air.
- Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam
dan Kotoran lainnya.
2.17 . Pekerjaan Bekisting
- Bekisting atau Perancah harus digunakan untuk membatasi adukan beton
dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan.
- Bila Bekisting membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut
dapat ditolak oleh konsultan pengawas.
- Papan bekisting dapat digunakan dari kayu kls III DAN IV yang
permukaanya rata dan halus
2.18. Pekerjaan
Beton.
a. Pengadukan Beton
-. Pengadukan Beto harus dilakukan degan mesin pengaduk beton.
-. Lama pengadukan Beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar –
benar Homogen hingga menghasilkan adukan susunan kekentalan dan warna
yang merata
- Pengankutan adukan beton dilakukan dengan truck mixser atau colk mikxser
b. Pengecoran
- Pelaksanaan pengecoran mengunakan beton mixer yang diaduk dengan moleng
- Pengecoran beton harus dengan isin konsultan pengawas dan dilaksanakan
pada Waktu konsultan pengawas ada di tempat.
- Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifik yang ditentukan
harus Ditolak.
-. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
-. Adukan Beton harus dicor dengan rata.
c. Perawatan
Beton.
-. Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah, selama
sekurang- kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiiraman air.
-. Beton yang mempnyai keadaan sepertih dibawah :
-. Rusak
-. Sejak semulah cacat.
-. Cacat sebelum penyerahan pertama.
-. Menyimpang dari garis atau muka ketnggian yang telah ditentukan.
-. Tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja dan syarat- syarat ( KAK )
Demikian uraian singkat pekerjaan Peningkatan Jalan Produksi Kecamatan Ponrang ini
kami buat.
Belopa, 20 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
IMING CIDDA S.AN
NIP. 19780321 200502 1 003