| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0613631795803000 | Rp 711,680,326 | - | |
| 0026874792803000 | Rp 679,091,899 | Pengalaman personel manajerial tidak valid | |
| 0410406524803000 | Rp 617,409,276 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0028100188803000 | Rp 719,850,283 | pengalaman personel manajerial tidak memenuhi | |
| 0752375386803000 | - | - | |
| 0724485636803000 | - | - | |
| 0021537840803000 | - | - | |
CV Eo Karya | 0016293938803000 | - | - |
| 0630032076803000 | - | - | |
| 0760937763803000 | - | - | |
CV Karanjeng Konstruksi | 04*2**7****03**0 | - | - |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - | - |
| 0722620028803000 | - | - | |
| 0961724085803000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KOLAM ATAU BAK PEMIJAHAN / INDUK/CALON INDUK/LARVA/TANDON
BBI RANTE DAMAI KEC. WALENRANG TIMUR
2.1 Lingkup Kegiatan Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi kegiatan-kegiatan
Pekerjaan pekerjaan :
Daftar 1. Mata Pembayaran Umum
Devisi-1 Persiapan Lapangan / Site Work
Meliputi: Dokumen kontrak, Sub drawing dan as built drawing;
Dokumentasi proyek; Pengukuran & pasang bouwplank.
Daftar 2. Mata Pembayaran Biaya Penrapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
meliputi: Spanduk (banner); Papan informasi keselamatan
konstruksi; Topi pelindung (safety helmet); Pelindung mata
(goggles, spectacles); Pelindung pernapasan dan mulut; Sarung
tangan (safety gloves); Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber
safety shoes); Rompi keselamatan (safety vest); Peralatan P3K;
Rambu larangan; Rambu informasi; Bendera K3.
Daftar 3. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama (Struktur)
Devisi-3 Pekerjaan Struktural
3.1. Pekerjaan Struktur Bawah meliputi: Galian tanah pondasi; Urugan
pasir di bawah pondasi; Timbunan sirtu (dalam area pondasi);
Urugan pasir di bawah lantai; Pasangan batu kosong; Pondasi batu
kali 1:4; Coor Rabat Beton (lantai dasar); Rabat beton keliling
bangunan; Sloof 15/25 beton bertulang.
3.2. Pekerjaan Struktur Atas meliputi: Kolom 13/13 beton bertulang;
Kolom 15/24 beton bertulang; Ringbalk 13/20 beton bertulang;
Balok Latei 13/18 beton bertulang; Meja plat beton.
3.3. Pekerjaan Atap dan Plafon meliputi : Rangka plafon (aluminium
holo); Rangka Atap (baja ringan+reng); Atap aluminium zincalume
0,3mm; Nok plat zincalume 0,3mm; Plafon kalsiboard t=3,5mm;
List plafon, profil 5cm t=1cm; Lesplank, boardplank 1x 0,9/30 cm.
Daftar 4. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama (Arsitektur)
Devisi-4 Pekerjaan Arsitektur
4.4. Pekerjaan Dinding (Masonry) meliputi: Dinding 1/2 bt. tembok batu
bata 1:4; Plesteran dinding 1:2, t=15mm; Plesteran Dinding 1:4,
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 1
t=15mm; Acian dinding tembok; Plesteran sisi pondasi 1:3,
t=20mm.
4.5. Pekerjaan Penutup Lantai/Dinding meliputi: Lantai keramik 40x40
tekstur; Lanatai (kolam) keramik 20x40 polos.
4.6. Pekerjaan Bukaan (Jendela, Pintu, Kusen) meliputi: Kusen
pintu/jendela, kayu klas-II; Daun pintu panil papan, kayu klas-II;
Rangka jendela kawat ram (besi holo 4/4); Jendela kawat ram
#2cm; Pasang kunci pintu 2 slag; Pasang grendel tanam u/ pintu .
4.7. Pekerjaan Finishing meliputi: Pengecatan dinding/tembok;
Pengecatan plafon kalsiboard; Pengecatan kayu/besi, kusen dan
lesplank.
Daftar 5. Mata Pembayaran Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
Devisi-5 Pekerjaan Mekanikal
Meliputi: Pipa PVC 4 Inch, distribusi dari tandon; Gate valve 4 ich (kran
masuk+saringan); Pipa PVC 3 inch, buangan air kolam; Gate valve 3
inch (kran buangan).
Devisi-6 Pekerjaan Elektrikal
Meliputi: Pasang stop kontak; Pasang saklar ganda; Pasang titik instalasi
cahaya;b Pasang lampu out blow LED 12 watt; Pasang lampu TL RM
2x18W LED; Pasang MCB+box; Pengadaan daya listrik 1300 watt;
Pengadaan tiang listrik besi 6m.
Daftar 6. Mata Pembayaran Pekerjaan Halaman (Kolam Utama dan
Jalan Akses Masuk)
Devisi-1,3,4 Pekerjaan Tanah, Pondasi, Pasangan Batu
(1) Pekerjaan Tandon/Kolam Utama meliputi: Galian tanah pondasi
dan lantai kolam; Urugan pasir di bawah lantai; Pondasi batu kali 1:4
(kolam); Coor rabat beton (lantai kolam); Dinding 1/2 bt. tembok
batu bata 1:2; Plesteran dinding 1:2, t=15mm; Lantai (kolam)
keramik 20x40 polos .
(2) Pekerjaan Akses/Jalan Masuk meliputi: Galian tanah pondasi/
talud; Timbunan sirtu (landasan jalan); Pondasi batu kali 1:4 (tepi
jalan); Coor jalan beton, t=15cm; Plesteran sisi pondasi/talud 1:3,
t=20mm .
2.2 Situasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan Pembangunan
Kolam/Bak/Pemijahan/Induk/Calon Induk/ Larva/ Tandon – UPT BBI
Rantedamai Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2023, (sesuai dengan SITE PLAN dalam gambar rencana).
2.3 Setting Out (1) Untuk menentukan posisi serta keinginan rencana di lapangan,
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 2
dan Titik Tetap Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengukuran di lapangan
seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
(2) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana dan Pihak Direksi
harus mengadakan pengukuran ulang (MC.0) guna mendapatkan
Titik Tetap di lapangan dan diadakan pengamatan ulang yang
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
(3) Dalam hal terdapatnya perbedaan antara rencana dalam gambar
dengan hasil pengukuran, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaporkan hal ini kepada Pihak Direksi untuk mendapatkan
keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara. Keputusan akan
didasarkan atas keamanan konstruksi serta kelancaran kegiatan di
dalam dan di luar lokasi pekerjaan.
2.4 Pekerjaan (1) Pembersihan Lapangan
Persiapan Untuk mempersiapkan tempat kerja, penumpukan bahan-bahan,
penempatan gudang sementara, pembuatan barak kerja dan lain-
lain, Kontraktor Pelaksana juga harus terlebih dahulu membersihkan
serta membenahi lapangan.
(2) Untuk menjamin keamanan dan mutu bahan (termasuk peralatan
yang diperlukan) Kontraktor Pelaksana harus menyediakan gudang
penyimpanan yang tertutup kuat dan aman dari resiko
hilang/kerusakan. Kontraktor Pelaksana juga diwajibkan untuk
menyediakan barak kerja.
(3) Kantor Direksi
(a) Kontraktor Pelaksana (jika dibutuhkankan) perlu menyediakan
Kantor Direksi (Direksi Keet) dengan melengkapi perabot: meja
kerja, kursi, white board, dan lain-lain yang dianggap perlu;
(b) Kontraktor Pelaksana menyediakan sarana penerangan dan air
bersih secukupnya yang diperlukan kantor direksi (direksi keet);
(c) Kontraktor Pelaksana bertanggungjawab atas perawatan kantor
direksi (direksi keet) dan kelengkapannya.
2.5 Pekerjaan (1) Pekerjaan Galian
Tanah Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah untuk pondasi,
septictank/resapan. Galian harus dibuat sedemikian rupa sehingga
terhindar dari bahaya longsor antara lain :
(a) Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang,
lebar, kedalaman dan kemiringan serta lingkungan yang
diperlukan, adapun untuk pemindahan tanah galian baik yang
akan digunakan untuk urugan atau dibuang dilakukan sesuai
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas;
(b) Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor,
kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan dengan
memasang papan-papan penahan atau cara lain. Kerusakan-
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 3
kerusakan yang terjadi akibat gugurnya tanah dengan alasan
apapun menjadi tangggungan kontraktor;
(c) Besarnya galian disesuaikan dengan gambar perencanaan yang
telah ada. Bila ada ketidakjelasan yang berkaitan dengan
pekerjaan galian maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
pada Konsultan Pengawas;
(2) Pekerjaan Urugan
Hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan urugan antara lain :
(a) Jika Direksi menganggap galian pondasi sudah cukup / sesuai
gambar maka selanjutnya dilakukan urugan dengan pasir urug
dan ditumbuk hingga padat.
(b) Urugan pasir bawah pondasi batu kali dilaksanakan dengan
ketebalan 5 cm, pemadatannya dilakukan lapis demi lapis
hingga mendapatkan lapisan pasir yang padat.
(c) Urugan pasir dibawah dasar lantai ditentukan setebal 15 cm
padat atau ditentukan lain dalam bestek, sebelum penghamparan
pasir terlebih dahulu permukaan tanah dasar dipadatkan dengan
alat penumbuk, kemudian pasir dihamparkan secara merata
pada permukaan tanah yang sudah dipadatkan lalu disiram air
sampai jenuh sehingga butir-butir pasir saling bersinggungan
satu sama lain.
(d) Pasir urug yang dipakai untuk urugan bawah lantai dan bawah
pondasi harus bersih dari semua kotoran dan bahan organik.
(e) Urugan tanah menggunakan tanah timbunan pilihan yang bersih
dari kotoran (terutama sisa akar/tumbuhan), digunakan untuk
mencapai elevasi lantai sesuai bestek, disiram dan dipadatkan
dengan menggunakan alat yang ditentukan hingga didapatkan
kepadatan yang baik.
(f) Urugan sirtu dilakukan dengan campuran yang sesuai,
digunakan untuk dasar lantai, dihampar lapis per lapis dengan
ketebalan per lapis maksimal 20cm, Pemadatan dilakukan
dengan alat mekanis yang disyaratkan hingga mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
(g) Urugan tanah kembali dilakukan setelah keseluruhan pasangan
pondasi terpasang sesuai dengan gambar perencanaan yang
ada.
2.6 Pasangan Pondasi (1) Bahan / Produk
Batu Kali (a) Semen Portland
Semen ang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
satu jenis merk dagang, atau atas persetujuan pihak direksi.
(b) Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dsb.
(c) Batu Kali
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 4
Batu kali yang digunakan adalah batu kali atau batu pecah,
ukuran diameter maximal 20cm, tidak berpori serta mempunyai
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK SNI 1991.
(d) Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan pondasi batu.
(2) Pelaksanaan
(a) Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil
pondasi dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
(b) Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
setebal minimum 5cm, disiram dan diratakan.
(c) Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran
1pc:5psr, adukan harus mengisi rongga diantara batu kali
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari pondasi yang
berongga atau tidak dapat.
2.7 Pasangan Dinding (1) Seluruh dinding bangunan pada umumnya mempergunakan
Batu Bata dinding batu bata dengan adukan 1pc : 4 psr sesuai yang
dinyatakan dalam gambar-gambar rencana; kecuali pada dinding
setinggi 0,5m menggunakan dinding batu bata trasraam 1:2.
(2) Pasangan dinding harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
menghasilkan dinding yang rata, tidak bergelombang, dan tidak
menunjukkan retak-retak. Kontraktor Pelaksana diwajibkan
mengikuti cara-cara teknis yang baik secara cermat yang meliputi
pekerjaan pemasangan bata, penyelesaian sudut-sudut, pertemuan
dari dinding-dinding dan lain sebagainya.
(3) Pasangan tembok bata hanya dapat dilaksanakan oleh tukang-
tukang yang ahli dalam pekerjaan tersebut.
(4) Pihak Direksi berhak untuk menolak dipekerjakannya tukang yang
menurut penilaiannya tidak memiliki keahlian / keterampilan yang
cukup untuk mengerjakan pekerjaan ini. Dalam hal seperti itu,
Kontraktor Pelaksana harus dengan segera mengganti tukang
tersebut dengan tukang-tukang yang memenuhi syarat-syarat
keahlian/keterampilan.
(5) Batu bata harus dipasang pada hamparan adukan yang penuh dan
semua siar vertikal, siar-siar antara tembok dan struktur beton yang
mengelilinginya harus terisi penuh. Tebal siar harus minimal 1 cm.
(6) Bata bata sebelum dipasang, harus terlebih dahulu direndam dalam
air hingga jenuh.
(7) Batu bata yang digunakan harus dari kwalitas terbaik dan dari hasil
pembakaran yang matang. Untuk pemasangan bata biasa
menggunakan adukan 1pc : 4psr. Pasir yang dipergunakan haruslah
pasir pasang yang memenuhi ketentuan pelaksanaan pekerjaan.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 5
2.8 Pekerjaan Beton (1) Lingkup Pekerjaan :
(a) Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan spesifikasi teknis.
(b) Mutu beton yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah K175 untuk
semua komponen struktur, dan beton rabat K100 pada lantai
rabat/lantai kerja.
(c) Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah :
1) Perencanaan; pengadaan bahan; alat bantu, pemasangan;
pembuatan bekisting dan perancah; pembesian; perawatan
beton/metode curing beton; dan pembongkaran;
2) Semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton
termasuk pengangkutan, penyimpanan bahan-bahan, dan
lain-lain;
3) Penyediaan alat bantu, seperti alat pengaduk beton (beton
molen), alat pemadatan beton (vibrator), pompa air.
(2) Syarat-Syarat Umum
(a) Persyaratan-persyaratan konstruksi Beton, istilah teknik serta
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi satu
kesatuan dalam bagian dokumen ini.
(b) Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standar dibawah ini:
1) Standart Nasional Indonesia
2) Peraturan Beton Bertulang Indonesia SKSNI T15-1991– 03
dan peraturan revisi serta pembaharuannya
3) Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung tahun
1983
4) Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1970)
5) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-
1972)
6) Peraturan Tahan Gempa 1982.
(3) Sayarat-Syarat Bahan
Sebelum melakukan pengecoran, Kontraktor wajib mendatangkan
contoh bahan yang akan digunakan, atas persetujuan Direksi dan
Konsultan Pengawas. Bahan yang akan digunakan harus dapat
didatangkan secara berkesinambungan untuk semua pekerjaan
beton dalam pekerjaan ini. Perubahan terhadap material yang
digunakan mewajibkan Kontraktor untuk meberitatahukan terlebih
dulu kepada Direksi dan atau Konsultan Pengawas.
Penyimpanan semua bahan yang digunakan (semen, pasir, kerikil,
dan baja tulangan) harus menggunakan prosedur FIFO (First In First
Out). Untuk bahan seperti semen dan baja tulangan harus diberikan
landasan dan ditinggikan dari lantai penyimpanannya ± 30 cm dan
dihindarkan dari kelembaban untuk mencegah pengerasan pada
semen atau korosi pada baja tulangan.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 6
Beberapa acuan material yang dapat digunakan dan persyaratannya
antara lain :
(a) Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau baja tulangan, dan harus
memenuhi persyaratan dalam SKSNI T15 - 1991 - 03.
(b) Semen
1) Digunakan Portland Cement tipe I menurut NI-8 tahun 1972
dan memenuhi S-400 menurut Standar Portland Cement
yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun
1972)
2) Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya
sebagai bahan campuran
(c) Pasir Beton
Pasir beton berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI-1971 berikut peraturan
pembaharunya.
(d) Kerikil
1) Kerikil yang digunakan bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan
dalam PBI 1971 berikut peraturan pembaharunya.
2) Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar
kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk
menjamin adukan beton dengan komposisi material yang
tepat.
(e) Besi Beton (Baja Tulangan)
1) Besi beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah besi
beton polos dengan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik
minimum 240 MPa)
2) Jika ada keraguan atas mutu bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas dapat meminta uji tarik di laboratorium yang
berkompeten
3) Toleransi terhadap ukuran baja tulangan 2% dari total
diameter, jika Kontraktor tidak dapat mendatangkan bahan
yang sesuai, maka Konsultan Pengawas akan menentukan
jumlah tulangan yang perlu dipasang agar didapat luas
penampang tulangan yang sama dengan kontrol apakah
penulangan yang baru masih dapat dilaksanakan dan
berfungsi baik
4) Persentase karat yang diijinkan adalah 10% atau merujuk
pada peraturan beton yang berkaitan untuk toleransi karat
pada baja tulangan polos (BJTP)
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 7
5) Ukuran dan jumlah besi yang dipakai disesuaikan dengan
gambar detail struktur.
(f) Acuan Beton
1) Bekisting dan perancah (schafolding) harus direncanakan
sedemikian rupa sehingga dapat menampung beban
sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan
dan tidak mengalami perubahan bentuk nyata, selain itu
harus dipastikan tidak terjadi kebocoran air semen saat
pengecoran. Rencana ini diajukan dan disetujui Konsultan
Pengawas.
2) Ukuran atau dimensi struktur yang dicantumkan dalam
bestek adalah ukuran penampang beton (tidak termasuk
finishing), atau sama dengan penampang bersih begisting
3) Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus
bermutu baik sesuai bestek sehingga hasil akhir konstruksi
mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai
dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan. Bahan-bahan tersebut adalah:
o Kayu bekisting dapat digunakan kayu klas-III untuk papan
bekisting;
o Papan atau multipleks tebal 6 mm digunakan sebagai
cetakan permukaan beton dan plat di bagian dalam
begisting kayu klas-III;
o Schafolding/Dolken kayu galam untuk digunakan
sebagai perancah;
o Minyak bekisting;
o Paku-paku dan bahan-bahan lainnya.
(4) Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pekerjaan Beton :
(a) Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
dan Konsultan Pengawas untuk melakukan inspeksi sekurang-
kurangnya 2x24 jam sebelum rencana pengecoran.
(b) Inspeksi yang dilakukan berupa pemeriksaan terhadap :
1) Kekuatan bekisting dan perancah serta kesempurnaan
bentuknya,
2) Pemasangan penulangan dan kerapian serta kekokohannya
untuk tidak bergeser saat pengecoran,
3) Decking beton, spasi tulangan, dan pembengkokan
tulangan,
4) Pemberian stek tulangan,
5) Ketersediaan alat-alat seperti : penggaruk beton, perojok
(besi beton dengan berat yang cukup); beton molen, vibrator
dan lain-lain,
(c) Inspeksi akhir dilakukan sebelum pengecoran untuk memeriksa
apakah pengecoran benar-benar siap dilakukan sesuai petunjuk
Direksi dan Konsultan Pengawas pada inspeksi persiapan
pengecoran,
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 8
(d) Pelaksanaan pengecoran dilakukan menerus dengan tenaga,
bahan, dan alat yang cukup.
(e) Pengecoran kolom dilakukan dengan memperhatikan tinggi
jatuh campuran beton tidak lebih dari 2 m dan dirojok minimal
20 kali untuk tiap 30 cm tinggi pengecoran kolom, atau
dipadatkan dengan vibrator,
(f) Tidak diperkenankan melakukan pemadatan dengan mengetuk
atau menggetar baja tulangan,
(g) Perawatan dapat dilakukan dengan penggenangan,
pembasahan, penutupan dengan terpal atau goni basah, atau
perawatan lainnya hingga jangka waktu tertentu sesuai
peraturan yang berkaitan,
(h) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan dari Direksi
dan Konsultan Pengawas dengan meninjau umur beton atau
berdasarkan hasil uji tekan beton,
(i) Pembongkaran Begisting dilakukan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, serta tetap
dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah,
(j) Cacat minor pada permukaan beton dapat langsung ditambal
dengan plesteran 1 PC : 2 Ps, sedangkan untuk cacat-cacat
yang dapat mempengaruhi kekuatan struktur wajib
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas,
2.9 Pekerjaan (1) Untuk semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan mengguna-
Plesteran kan kapur. Semua permukaan beton yang akan diplester harus
dibuat kasar dan dibersihkan dari segala macam kotoran, kemudian
pada tahap pertama dibuat basah.
(2) Tebalnya plesteran dinding bata tidak boleh kurang dari 1 (satu) cm
dan tidak boleh lebih dari 2 (dua) cm kecuali ditetapkan lain.
(3) Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak
lurus. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan
seperti tidak rata, tidak tegak lurus, atau bengkok, adanya pecahan
atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali
untuk diperbaiki.
(4) Pada dasarnya plesteran lapis pertama harus sama dengan adukan
pasangan dimana plesteran tersebut diadakan. Yakni plesteran
adukan 1pc : 2psr untuk dinding trasraam dan plesteran adukan 1pc
: 4 psr untuk dinding batu bata dengan adukan siar 1 pc : 4 psr.
2.10 Pekerjaan Lantai (1) Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan Keramik dan bahan
dan Dinding perekat, persiapan/pembersihan lantai yang akan dipasang serta
Keramik pemasangan pada lantai yang sesuai dengan gambar rencana,
warna dan motif akan ditentukan kemudian.
(2) Bahan keramik yang dipakai adalah produksi dalam negeri (keramik
kualitas KW1 yang mempunyai standar ISO-2000) dengan ukuran
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 9
40x640cm tekstur untuk lantai utama; ukuran 20x40cm warna
polos untuk lantai kolam (kualitas KW1 atau setara dengan merk
Platinum).
(3) Pemasangan Tegel Keramik :
(a) Landasan lantai (rabat beton adukan 1pc : 3psr : 6kr) yang
sudah harus ada harus rata sesuai dengan peil perencanaan.
(b) Pola pemasangan tegel keramik jika tidak terdapat dalam
gambar rencana, maka Kontraktor Pelaksana harus
menanyakan kepada Pihak Direksi;
(c) Permukaan keramik dengan bahan perekat adukan semen
1pc:1psr setebal minimal 2,5cm dan siar (naad) maximum
2mm diisi semen warna yang sesuai dengan warna dasar
keramiknya;
(d) Setelah siar-siar terisi, saluran permukaan keramik harus segera
dibersihkan,dan jangan sampai sisa-sisa semen warna
mengeras;
(e) Hasil akhir yang dikehendaki, pemasangan lantai dan dinding
keramik, tegak, rata, bersih dari kotoran/sisa-sisa semen dan
tidak ada rongga yang tidak terisi perekat dibalik keramik.
2.11 Pekerjaan (1) Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan
Kuda-kuda dan alat-alat bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi selesai
Rangka Atap dilaksanakan. Bagian pekerjaannya adalah pekerjaan kuda-kuda dan
rangka atap.
(2) Bahan bangunan untuk kuda-kuda/rangka menggunakan baja ringan
kanal C75.75 untuk kuda-kuda, reng baja ringan ukuran V30.40
untuk rangka atap.
(3) Paku sekrup yang digunakan adalah terbuat dari galvanis yang tidak
berkarat, serta menggunakan ring karet.
2.12 Pekerjaan (1) Bahan penutup atap adalah bahan atap seng gelombang besar
Penutup Atap dicat warna dengan ketebalan 0,3mm.
(2) Lembaran atap spandeck dipasang antero menurun (tidak
disambung dari atas nok ke ujung lesplank)
(3) Tepi dan ujung atap ditutup dengan lesplank dari material boardplank
ketebalan 9mm dan lebar 30cm.
(4) Pada bubungan/jurai atap, ditutup dengan nok seng polos ketebalan
0,3mm, lapisan nok seng polos diperkuat dengan landasan papan
ketebalan 2cm lebar 20cm
2.13 Pekerjaan (1) Langit-langit/plafon menggunakan plafon kalsiboard dngan kualitas
Plafon baik ketebalan 3,5mm, dipasang pada ruang dalam dan seluruh
bagian overstek samping dan belakang.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 10
(2) Rangka plafon menggunakan besi aluminium holow (4/4 untuk balok
utama dan 2/4 untuk balok pembagi), dipasang dengan kokoh dan
melengket pada kuda-kuda/gelagar.
(3) Persyaratan dan ketentuan mengenai bahan, konstruksi dan
pemasangannya plafon tripleks mengikuti ketentuan-ketentuan dari
konstruksi plafon yang lasim digunakan atau dianjurkan oleh
distributor material.
(5) Setiap pertemuan antara plafon dengan dinding tembok, ditutup
dengan papan les lebar 5cm ketebalan 1cm, demikian pula dengan
pertemuan plafon dengan papan lesplank.
2.14 Pekerjaan (1) Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dan permukaan
Kusen, Pintu rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat
dan Jendela lainnya.
(2) Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapagan, terutama ukuran peil lubang
bukaan dinding.
(3) Kusen pintu dan jendela dipasang pada tempat-tempat/dinding yang
telah ditentukan pada gambar rencana, dimana untuk unit kusen
kayu dipasang besi angker pada empat titik bagian kusen.
(4) Kusen kayu dibuat dari kayu klas-II sejenis bitti, untuk penggunaan
kusen dan pintu papan.
(5) Daun pintu menggunakan papan 2cm dengan rangka kayu dengan
ketebalan 3cm.
(6) Kusen jendela menggunakan besi holo 4/4, sebagai rangka dari
dinding kawat raam #2cm.
(7) Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus
dan siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja
dengan sempurna.
2.15 Pekerjaan (1) Untuk bahan kaca dipergunakan hasil produksi dalam negeri,
Kaca dan permukaan kaca harus rata, tidak boleh mengandung retak-
Pemasangannya retak (baik bagian luar maupun bagian dalam), atau bintik-bintik
udara di dalamnya.
(2) Ukuran ketebalan kaca 5mm digunakan pada daun jendela kaca,
jendela kaca mati dengan lebar kaca sesuai gambar rencana.
(3) Untuk pemasangan kaca pada kusen kayu, menggunakan kayu les
1x1cm, sesuai dengan standar yang lasim digunakan pada
pemasangan kaca mati untuk kusen kayu.
2.16 Pengadaan dan (1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
Pemasangan Alat- perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya
Alat Penggantung/ untuk melaksanakan pekerjaan sehingga tercapai hasil pekerjaan
Pengunci baik dan sempurna.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 11
(2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilaksanakan pada
pintu-pintu, jendela-jendela sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana atau seperti petunjuk Pihak Direksi.
(3) Semua kunci-kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada
rangka daun pintu, dipasang setinggi kira-kira 90cm dari permukaan
lantai atau menurut petunjuk Pihak Direksi.
(4) Untuk engsel pintu digunakan jenis engsel kupu-kupu cincin plastik
dengan pin yang dapat dilepas buatan dalam negeri dengan mutu
yang terbaik.
(5) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
2.17 Pekerjaan (1) Instalasi Air Bersih
Instalasi Air (a) Material instalasi air bersih menggunakan pipa PVC 4” (pipa
Untuk Kolam distribusi dari kolam/tandon utama), pipa PVC 3” (untuk pipa
buangan), lengkap dengan material bantunya seperti isolasi,
elbow, tee socket, dan lain-lain;
(b) Pemasangan dilakukan secara inbouw, di dalam tembok
sehingga tidak kelihatan;
(c) Pemipaan harus dilakukan dengan rapi, terpasang tegak atau
horisontal dan sejajar dengan struktur bangunan serta
dilaksanakan sesuai dengan standar praktis yang umum
dilaksanakan.
2.18 Spesifikasi (1) Umum
Pekerjaan Listrik Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan dan
penyerahan dalam keadaan baik dan siap digunakan hal-hal sebagai
berikut :
(a) Pengadaan dan pemasangan papan hubung bagi (MCB);
(b) Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel instalasi (dimensi
2x2,5mm);
(c) Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, stop kontak,
di dalam bangunan, lengkap dengan featursnya.
(2) Persyaratan Umum
(a) Peraturan Pemasangan :
Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik pada dasarnya harus
memenuhi hal-hal sebagai berikut :
1) Peraturan-peraturan yang tercantum dalam PUIL 1987;
2) Peraturan-peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh PLN;
3) Harus dilaksanakan oleh Tenaga Instalatur yang memiliki
Surat Izin Pas dari PLN yang masih berlaku, serta peraturan
lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
(keselamatan kerja dan lain-lain).
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 12
(b) Gambar-gambar :
1) Gambar-gambar rencana dan spesifikasinya (persyaratan)
ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan
sama mengikatnya;
2) Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka
spesifikasi yang mengikat;
3) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata
letak dan peralatan instalasi, sedang pemasangannya harus
dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari kegiatan;
4) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus
menunjukkan gambar-gambar kerja (shop drawing) kepada
Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop
drawing yang diajukan Kontraktor Pelaksana, dibuat setelah
mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerja-
pekerja instalasi lainnya.
(c) Daftar Bahan dan Contoh;
1) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus
menyerahkan kepada Pihak Direksi daftar bahan-bahan
yang akan dipakai;
2) Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Pihak
Direksi, contoh bahan-bahan yang akan dipakai dan semua
biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah tanggungan
Kontraktor Pelaksana;
3) Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengadakan
pemeriksaan kembali (recheck) atas segala ukuran-ukuran
/ kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang.
Dalam hal terjadi keragu-raguan harus segera menghubungi
Pihak Direksi.
2.19 Pekerjaan (1) Bahan-bahan/Material :
Pengecatan/ (a) Cat-cat harus di dalam kondisi kaleng atau kemasan yang
Finishing betul-betul tertutup rapat, harus jelas nama, merk, rumus
maupun nomor spesifikasinya, jenis warnanya, tanggal pabrik
dan tidak kadaluarsa;
(b) Semua pemakaian cat-cat utama (primer) harus berasal dari
satu merk pabrik untuk memastikan kesamaan spesifikasi dan
warnanya;
(c) Mutu cat yang dipakai dianjurkan minimal setaraf dengan
produksi Mowilex.
(2) Cat Dasar
Pengecatan dasar, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
(a) Meny besi untuk pekerjaan pengecatan bahan-bahan besi, metal
atau seng;
(b) Wood primer (meny kayu) untuk permukaan kayu/besi.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 13
(3) Cat Utama
Cat-cat yang digunakan adalah sebagai berikut :
(a) Untuk cat kayu digunakan cat yang setaraf dengan cat Nippon
Pain;
(b) Untuk pengecatan tembok luar menggunakan cat yang setaraf
dengan cat Mowilex.
(c) Untuk pengecatan tembok dalam menggunakan cat yang setaraf
dengan cat Mowilex.
(d) Untuk cat besi sunscreen dan pagar besi holo menggunakan cat
yang setaraf dengan cat Nippon Pain.
(4) Cara mengerjakan pengecatan adalah sebagai berikut :
(a) Logam-logam pelengkap seperti engsel pintu, permukaan alat-
alat mesin, pelengkap lampu-lampu penerangan atau semua
bagian-bagian yang kontak dengan bagian yang akan dicat
harus dilindungi, dipindahkan untuk menghindari percikan
maupun pengecoran cat;
(b) Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu,
bebas dari debu.
(5) Cat Dinding Tembok :
Permukaan tembok yang telah diplester, harus bersih dari kapur,
debu, kotoran, gemuk atau minyak, kotoran dari percikan adukan
mortal dan betul-betul kering kondisi plesterannya. Bagian dari
semua permukaan tembok yang tidak rata harus diperbaiki, dilapisi
dengan plamour (wall filter). Penggunaan plamour diharapkan dapat
membuat dinding rata dan pori-pori yang diakibatkan dari plesteran
dapat tertutup dengan baik.
(6) Pekerjaan Cat pada Kayu dan Besi
(a) Semua bagian kayu yang akan dicat harus diberi cat dasar dulu
dengan menie kayu (wood primer) kecuali kayu yang
dipertahankan warna aslinya. Pengerjaan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan;
(b) Permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu,
bebas dari debu;
(c) Bagian permukaan kayu yang akan dibersihkan harus
sebelumnya digosok dengan ampelas (sand paper) sampai rata
dan halus;
(d) Setelah diberikan cat dasar, lubang-lubang harus didempul /
diplamir, warna disesuaikan dengan warna kayu yang akan
dipertahankan warna aslinya dan urat kayu;
(7) Yang Perlu diperhatikan :
(a) Pada umumnya pekerjaan finishing harus dikerjakan oleh
tukang-tukang yang ahli untuk pekerjaannya masing-masing.
Pihak Direksi berhak untuk menolak dipergunakan tukang-
tukang yang tidak disetujuinya. Keterlambatan pelaksanaan
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 14
pekerjaan pengecatan yang disebabkan oleh penggantian
tukang-tukang cat tersebut, seluruhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana;
(b) Dalam pelaksanaan pekerjaan finishing, Kontraktor Pelaksana,
diharuskan terlebih dahulu konsultasi dengan Pihak Direksi
mengenai cara-cara pekerjaan fnishing.
Luwu Mei 2023
Disetuji Oleh Disusun Oleh :
Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Pengguna Anggaran
Ir. BAHARUDDIN HASNAWIR, S.Pi.
NIP. 19650903 199203 1 011 NIP. 19721010 200406 1 028
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 15| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 March 2023 | Pembangunan Jalan Produksi Kecamatan Ponrang | Kab. Luwu | Rp 857,000,000 |
| 24 February 2025 | Peningkatan Jalan Lingkungan Dan Pembuatan Turap Kersik | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 620,530,720 |
| 9 June 2024 | Pembagunan Jembatan Tambak Dusun Tabaroge Desa Tabaroge Kec. Wotu | Kab. Luwu Timur | Rp 480,000,000 |
| 30 April 2024 | Pembangunan Proteksi Jalan Desa Ussu | Kab. Luwu Timur | Rp 450,000,000 |
| 8 August 2025 | Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier Desa Kamanre Kec. Kamanre | Kab. Luwu | Rp 160,551,900 |
| 8 September 2025 | Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Bonelemo Barat Kec. Bajo Barat | Kab. Luwu | Rp 142,796,000 |
| 26 August 2025 | Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier Desa Dadeko Kec Larompong Selatan | Kab. Luwu | Rp 140,220,000 |
| 12 August 2025 | Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Tampumia Kec. Bupon | Kab. Luwu | Rp 95,192,500 |
| 22 August 2025 | Pembanguan Saluran Drainase Permukiman Desa Senga Selatan Kec. Belopa | Kab. Luwu | Rp 93,000,000 |
| 26 August 2025 | Pemeliharaan Lapangan Tennis Kecamatan Kamanre | Kab. Luwu | Rp 46,500,000 |