| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0961724085803000 | Rp 987,499,431 | - | |
| 0026874792803000 | Rp 903,862,600 | Pengalaman Personel manajerial tidak memenuhi | |
| 0410406524803000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0018578252803000 | - | - | |
| 0724485636803000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
| 0021537840803000 | - | - | |
CV Eo Karya | 0016293938803000 | - | - |
| 0028100188803000 | - | - | |
| 0613631795803000 | - | - | |
Belinda Sejati | 00*3**0****01**0 | - | - |
| 0901003301822000 | - | - | |
| 0760937763803000 | - | - | |
CV Karanjeng Konstruksi | 04*2**7****03**0 | - | - |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - | - |
| 0722620028803000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI SALURAN AIR PASOK/SALURAN AIR BUANG
BBI RANTE DAMAI KEC. WALENRANG TIMUR
2.1 Lingkup Kegiatan Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi kegiatan-kegiatan
Pekerjaan pekerjaan :
Daftar 1. Mata Pembayaran Umum
Devisi-1 Persiapan Lapangan / Site Work
Meliputi: Dokumen kontrak, Sub drawing dan as built drawing;
Dokumentasi proyek; Pengukuran & pasang bouwplank.
Daftar 2. Mata Pembayaran Biaya Penrapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
meliputi: Spanduk (banner); Papan informasi keselamatan
konstruksi; Topi pelindung (safety helmet); Pelindung mata
(goggles, spectacles); Pelindung pernapasan dan mulut; Sarung
tangan (safety gloves); Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber
safety shoes); Rompi keselamatan (safety vest); Peralatan P3K;
Bendera K3.
Daftar 3. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Devisi-3 Pekerjaan Struktural
3.1. Pekerjaan Pasangan Batu, Beton meliputi: Galian tanah pondasi;
Urugan pasir di bawah pondasi; Pondasi batu kali 1:4; Coor lantai
saluran K-100; Plesteran sisi pondasi 1:3, t=20mm; Pembuatan
pintu air (air pasok) besi plat 30x40cm; Plat lantai beton (di atas
saluran) t=15cm.
2.2 Situasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan Rehabilitasi Saluran
Air Pasok/Saluran Air Buang – UPT BBI Rantedamai Kecamatan
Walenrang Timur Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2023, (sesuai
dengan SITE PLAN dalam gambar rencana).
2.3 Setting Out (1) Untuk menentukan posisi serta keinginan rencana di lapangan,
dan Titik Tetap Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengukuran di lapangan
seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
(2) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana dan Pihak Direksi
harus mengadakan pengukuran ulang (MC.0) guna mendapatkan
Titik Tetap di lapangan dan diadakan pengamatan ulang yang
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
(3) Dalam hal terdapatnya perbedaan antara rencana dalam gambar
dengan hasil pengukuran, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaporkan hal ini kepada Pihak Direksi untuk mendapatkan
keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara. Keputusan akan
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 1
didasarkan atas keamanan konstruksi serta kelancaran kegiatan di
dalam dan di luar lokasi pekerjaan.
2.4 Pekerjaan (1) Pembersihan Lapangan
Persiapan Untuk mempersiapkan tempat kerja, penumpukan bahan-bahan,
penempatan gudang sementara, pembuatan barak kerja dan lain-
lain, Kontraktor Pelaksana juga harus terlebih dahulu membersihkan
serta membenahi lapangan.
(2) Untuk menjamin keamanan dan mutu bahan (termasuk peralatan
yang diperlukan) Kontraktor Pelaksana harus menyediakan gudang
penyimpanan yang tertutup kuat dan aman dari resiko
hilang/kerusakan. Kontraktor Pelaksana juga diwajibkan untuk
menyediakan barak kerja.
(3) Kantor Direksi
(a) Kontraktor Pelaksana (jika dibutuhkankan) perlu menyediakan
Kantor Direksi (Direksi Keet) dengan melengkapi perabot: meja
kerja, kursi, white board, dan lain-lain yang dianggap perlu;
(b) Kontraktor Pelaksana menyediakan sarana penerangan dan air
bersih secukupnya yang diperlukan kantor direksi (direksi keet);
(c) Kontraktor Pelaksana bertanggungjawab atas perawatan kantor
direksi (direksi keet) dan kelengkapannya.
2.5 Pekerjaan (1) Pekerjaan Galian
Tanah Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah untuk pondasi,
septictank/resapan. Galian harus dibuat sedemikian rupa sehingga
terhindar dari bahaya longsor antara lain :
(a) Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang,
lebar, kedalaman dan kemiringan serta lingkungan yang
diperlukan, adapun untuk pemindahan tanah galian baik yang
akan digunakan untuk urugan atau dibuang dilakukan sesuai
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas;
(b) Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor,
kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan dengan
memasang papan-papan penahan atau cara lain. Kerusakan-
kerusakan yang terjadi akibat gugurnya tanah dengan alasan
apapun menjadi tangggungan kontraktor;
(c) Besarnya galian disesuaikan dengan gambar perencanaan yang
telah ada. Bila ada ketidakjelasan yang berkaitan dengan
pekerjaan galian maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
pada Konsultan Pengawas;
(2) Pekerjaan Urugan
Hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan urugan antara lain :
(a) Jika Direksi menganggap galian pondasi sudah cukup / sesuai
gambar maka selanjutnya dilakukan urugan dengan pasir urug
dan ditumbuk hingga padat.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 2
(b) Urugan pasir bawah pondasi batu kali dilaksanakan dengan
ketebalan 5 cm, pemadatannya dilakukan lapis demi lapis
hingga mendapatkan lapisan pasir yang padat.
(c) Urugan pasir dibawah dasar lantai saluran ditentukan setebal 5
cm padat atau ditentukan lain dalam bestek, sebelum
penghamparan pasir terlebih dahulu permukaan tanah dasar
dipadatkan dengan alat penumbuk, kemudian pasir dihamparkan
secara merata pada permukaan tanah yang sudah dipadatkan
lalu disiram air sampai jenuh sehingga butir-butir pasir saling
bersinggungan satu sama lain.
(d) Pasir urug yang dipakai untuk urugan bawah lantai dan bawah
pondasi harus bersih dari semua kotoran dan bahan organik.
(e) Urugan tanah kembali dilakukan setelah keseluruhan pasangan
pondasi terpasang sesuai dengan gambar perencanaan yang
ada.
2.6 Pasangan Pondasi (1) Bahan / Produk
Batu Kali (a) Semen Portland
Semen ang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
satu jenis merk dagang, atau atas persetujuan pihak direksi.
(b) Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dsb.
(c) Batu Kali
Batu kali yang digunakan adalah batu kali atau batu pecah,
ukuran diameter maximal 20cm, tidak berpori serta mempunyai
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK SNI 1991.
(d) Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan pondasi batu.
(2) Pelaksanaan
(a) Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil
pondasi dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
(b) Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
setebal minimum 5cm, disiram dan diratakan.
(c) Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran
1pc:4psr, adukan harus mengisi rongga diantara batu kali
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari pondasi yang
berongga atau tidak dapat.
2.7 Pekerjaan Beton (1) Lingkup Pekerjaan :
(a) Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan spesifikasi teknis.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 3
(b) Mutu beton yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah K175 untuk
semua komponen struktur, dan beton rabat K100 pada lantai
rabat/lantai kerja.
(c) Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah :
1) Perencanaan; pengadaan bahan; alat bantu, pemasangan;
pembuatan bekisting dan perancah; pembesian; perawatan
beton/metode curing beton; dan pembongkaran;
2) Semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton
termasuk pengangkutan, penyimpanan bahan-bahan, dan
lain-lain;
3) Penyediaan alat bantu, seperti alat pengaduk beton (beton
molen), alat pemadatan beton (vibrator), pompa air.
(2) Syarat-Syarat Umum
(a) Persyaratan-persyaratan konstruksi Beton, istilah teknik serta
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi satu
kesatuan dalam bagian dokumen ini.
(b) Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standar dibawah ini:
1) Standart Nasional Indonesia
2) Peraturan Beton Bertulang Indonesia SKSNI T15-1991– 03
dan peraturan revisi serta pembaharuannya
3) Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung tahun
1983
4) Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1970)
5) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-
1972)
6) Peraturan Tahan Gempa 1982.
(3) Sayarat-Syarat Bahan
Sebelum melakukan pengecoran, Kontraktor wajib mendatangkan
contoh bahan yang akan digunakan, atas persetujuan Direksi dan
Konsultan Pengawas. Bahan yang akan digunakan harus dapat
didatangkan secara berkesinambungan untuk semua pekerjaan
beton dalam pekerjaan ini. Perubahan terhadap material yang
digunakan mewajibkan Kontraktor untuk meberitatahukan terlebih
dulu kepada Direksi dan atau Konsultan Pengawas.
Penyimpanan semua bahan yang digunakan (semen, pasir, kerikil,
dan baja tulangan) harus menggunakan prosedur FIFO (First In First
Out). Untuk bahan seperti semen dan baja tulangan harus diberikan
landasan dan ditinggikan dari lantai penyimpanannya ± 30 cm dan
dihindarkan dari kelembaban untuk mencegah pengerasan pada
semen atau korosi pada baja tulangan.
Beberapa acuan material yang dapat digunakan dan persyaratannya
antara lain :
(a) Air
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 4
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau baja tulangan, dan harus
memenuhi persyaratan dalam SKSNI T15 - 1991 - 03.
(b) Semen
1) Digunakan Portland Cement tipe I menurut NI-8 tahun 1972
dan memenuhi S-400 menurut Standar Portland Cement
yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun
1972)
2) Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya
sebagai bahan campuran
(c) Pasir Beton
Pasir beton berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI-1971 berikut peraturan
pembaharunya.
(d) Kerikil
1) Kerikil yang digunakan bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan
dalam PBI 1971 berikut peraturan pembaharunya.
2) Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar
kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk
menjamin adukan beton dengan komposisi material yang
tepat.
(e) Besi Beton (Baja Tulangan)
1) Besi beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah besi
beton polos dengan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik
minimum 240 MPa)
2) Jika ada keraguan atas mutu bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas dapat meminta uji tarik di laboratorium yang
berkompeten
3) Toleransi terhadap ukuran baja tulangan 2% dari total
diameter, jika Kontraktor tidak dapat mendatangkan bahan
yang sesuai, maka Konsultan Pengawas akan menentukan
jumlah tulangan yang perlu dipasang agar didapat luas
penampang tulangan yang sama dengan kontrol apakah
penulangan yang baru masih dapat dilaksanakan dan
berfungsi baik
4) Persentase karat yang diijinkan adalah 10% atau merujuk
pada peraturan beton yang berkaitan untuk toleransi karat
pada baja tulangan polos (BJTP)
5) Ukuran dan jumlah besi yang dipakai disesuaikan dengan
gambar detail struktur.
(f) Acuan Beton
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 5
1) Bekisting dan perancah (schafolding) harus direncanakan
sedemikian rupa sehingga dapat menampung beban
sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan
dan tidak mengalami perubahan bentuk nyata, selain itu
harus dipastikan tidak terjadi kebocoran air semen saat
pengecoran. Rencana ini diajukan dan disetujui Konsultan
Pengawas.
2) Ukuran atau dimensi struktur yang dicantumkan dalam
bestek adalah ukuran penampang beton (tidak termasuk
finishing), atau sama dengan penampang bersih begisting
3) Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus
bermutu baik sesuai bestek sehingga hasil akhir konstruksi
mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai
dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan. Bahan-bahan tersebut adalah:
o Kayu bekisting dapat digunakan kayu klas-III untuk papan
bekisting;
o Papan atau multipleks tebal 6 mm digunakan sebagai
cetakan permukaan beton dan plat di bagian dalam
begisting kayu klas-III;
o Schafolding/Dolken kayu galam untuk digunakan
sebagai perancah;
o Minyak bekisting;
o Paku-paku dan bahan-bahan lainnya.
(4) Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pekerjaan Beton :
(a) Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
dan Konsultan Pengawas untuk melakukan inspeksi sekurang-
kurangnya 2x24 jam sebelum rencana pengecoran.
(b) Inspeksi yang dilakukan berupa pemeriksaan terhadap :
1) Kekuatan bekisting dan perancah serta kesempurnaan
bentuknya,
2) Pemasangan penulangan dan kerapian serta kekokohannya
untuk tidak bergeser saat pengecoran,
3) Decking beton, spasi tulangan, dan pembengkokan
tulangan,
4) Pemberian stek tulangan,
5) Ketersediaan alat-alat seperti : penggaruk beton, perojok
(besi beton dengan berat yang cukup); beton molen, vibrator
dan lain-lain,
(c) Inspeksi akhir dilakukan sebelum pengecoran untuk memeriksa
apakah pengecoran benar-benar siap dilakukan sesuai petunjuk
Direksi dan Konsultan Pengawas pada inspeksi persiapan
pengecoran,
(d) Pelaksanaan pengecoran dilakukan menerus dengan tenaga,
bahan, dan alat yang cukup.
(e) Pengecoran kolom dilakukan dengan memperhatikan tinggi
jatuh campuran beton tidak lebih dari 2 m dan dirojok minimal
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 6
20 kali untuk tiap 30 cm tinggi pengecoran kolom, atau
dipadatkan dengan vibrator,
(f) Tidak diperkenankan melakukan pemadatan dengan mengetuk
atau menggetar baja tulangan,
(g) Perawatan dapat dilakukan dengan penggenangan,
pembasahan, penutupan dengan terpal atau goni basah, atau
perawatan lainnya hingga jangka waktu tertentu sesuai
peraturan yang berkaitan,
(h) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan dari Direksi
dan Konsultan Pengawas dengan meninjau umur beton atau
berdasarkan hasil uji tekan beton,
(i) Pembongkaran Begisting dilakukan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, serta tetap
dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah,
(j) Cacat minor pada permukaan beton dapat langsung ditambal
dengan plesteran 1 PC : 2 Ps, sedangkan untuk cacat-cacat
yang dapat mempengaruhi kekuatan struktur wajib
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas,
2.8 Pekerjaan (1) Untuk semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan mengguna-
Plesteran kan kapur. Semua permukaan beton yang akan diplester harus
dibuat kasar dan dibersihkan dari segala macam kotoran, kemudian
pada tahap pertama dibuat basah.
(2) Tebalnya plesteran dinding bata tidak boleh kurang dari 1 (satu) cm
dan tidak boleh lebih dari 2 (dua) cm kecuali ditetapkan lain.
(3) Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak
lurus. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan
seperti tidak rata, tidak tegak lurus, atau bengkok, adanya pecahan
atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali
untuk diperbaiki.
(4) Pada dasarnya plesteran lapis pertama harus sama dengan adukan
pasangan dimana plesteran tersebut diadakan. Yakni plesteran
adukan 1pc : 3psr untuk dinding dan lanati saluran.
Luwu Mei 2023
Disetuji Oleh Disusun Oleh :
Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Pengguna Anggaran
Ir. BAHARUDDIN HASNAWIR, S.Pi.
NIP. 19650903 199203 1 011 NIP. 19721010 200406 1 028
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 7URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KOLAM/BAK/PEMIJAHAN/INDUK/CALON INDUK/ LARVA/ TANDON
BBI RANTE DAMAI KEC. WALENRANG TIMUR
2.1 Lingkup Kegiatan Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi kegiatan-kegiatan
Pekerjaan pekerjaan :
Daftar 1. Mata Pembayaran Umum
Devisi-1 Persiapan Lapangan / Site Work
Meliputi: Dokumen kontrak, Sub drawing dan as built drawing;
Dokumentasi proyek; Pengukuran & pasang bouwplank.
Daftar 2. Mata Pembayaran Biaya Penrapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
meliputi: Spanduk (banner); Papan informasi keselamatan
konstruksi; Topi pelindung (safety helmet); Pelindung mata
(goggles, spectacles); Pelindung pernapasan dan mulut; Sarung
tangan (safety gloves); Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber
safety shoes); Rompi keselamatan (safety vest); Peralatan P3K;
Rambu larangan; Rambu informasi; Bendera K3.
Daftar 3. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Devisi-3 Pekerjaan Struktural
3.1. Pekerjaan Pasangan Batu, Beton meliputi: Galian tanah pondasi;
Timbunan sirtu; Urugan pasir di bawah lantai; Pondasi batu kali 1:4;
Coor Rabat Beton (sisi pondasi) K-125; Rabat beton jalan setapak
K-175; Plesteran sisi pondasi 1:3, t=20mm.
2.2 Situasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan Rehabilitasi
Kolam/Bak/Pemijahan/Induk/Calon Induk/ Larva/ Tandon – UPT BBI
Rantedamai Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2023, (sesuai dengan SITE PLAN dalam gambar rencana).
2.3 Setting Out (1) Untuk menentukan posisi serta keinginan rencana di lapangan,
dan Titik Tetap Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengukuran di lapangan
seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
(2) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana dan Pihak Direksi
harus mengadakan pengukuran ulang (MC.0) guna mendapatkan
Titik Tetap di lapangan dan diadakan pengamatan ulang yang
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
(3) Dalam hal terdapatnya perbedaan antara rencana dalam gambar
dengan hasil pengukuran, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaporkan hal ini kepada Pihak Direksi untuk mendapatkan
keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara. Keputusan akan
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 1
didasarkan atas keamanan konstruksi serta kelancaran kegiatan di
dalam dan di luar lokasi pekerjaan.
2.4 Pekerjaan (1) Pembersihan Lapangan
Persiapan Untuk mempersiapkan tempat kerja, penumpukan bahan-bahan,
penempatan gudang sementara, pembuatan barak kerja dan lain-
lain, Kontraktor Pelaksana juga harus terlebih dahulu membersihkan
serta membenahi lapangan.
(2) Untuk menjamin keamanan dan mutu bahan (termasuk peralatan
yang diperlukan) Kontraktor Pelaksana harus menyediakan gudang
penyimpanan yang tertutup kuat dan aman dari resiko
hilang/kerusakan. Kontraktor Pelaksana juga diwajibkan untuk
menyediakan barak kerja.
(3) Kantor Direksi
(a) Kontraktor Pelaksana (jika dibutuhkankan) perlu menyediakan
Kantor Direksi (Direksi Keet) dengan melengkapi perabot: meja
kerja, kursi, white board, dan lain-lain yang dianggap perlu;
(b) Kontraktor Pelaksana menyediakan sarana penerangan dan air
bersih secukupnya yang diperlukan kantor direksi (direksi keet);
(c) Kontraktor Pelaksana bertanggungjawab atas perawatan kantor
direksi (direksi keet) dan kelengkapannya.
2.5 Pekerjaan (1) Pekerjaan Galian
Tanah Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah untuk pondasi,
septictank/resapan. Galian harus dibuat sedemikian rupa sehingga
terhindar dari bahaya longsor antara lain :
(a) Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang,
lebar, kedalaman dan kemiringan serta lingkungan yang
diperlukan, adapun untuk pemindahan tanah galian baik yang
akan digunakan untuk urugan atau dibuang dilakukan sesuai
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas;
(b) Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor,
kontraktor harus mengadakan tindakan pencegahan dengan
memasang papan-papan penahan atau cara lain. Kerusakan-
kerusakan yang terjadi akibat gugurnya tanah dengan alasan
apapun menjadi tangggungan kontraktor;
(c) Besarnya galian disesuaikan dengan gambar perencanaan yang
telah ada. Bila ada ketidakjelasan yang berkaitan dengan
pekerjaan galian maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
pada Konsultan Pengawas;
(2) Pekerjaan Urugan
Hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan urugan antara lain :
(a) Jika Direksi menganggap galian pondasi sudah cukup / sesuai
gambar maka selanjutnya dilakukan urugan dengan sirtu urug
dan ditumbuk hingga padat.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 2
(b) Urugan sirtu yang dipakai untuk urugan bawah lantai harus
bersih dari semua kotoran dan bahan organik.
(c) Urugan sirtu dilakukan dengan campuran yang sesuai,
digunakan untuk dasar lantai, dihampar lapis per lapis dengan
ketebalan per lapis maksimal 20cm, Pemadatan dilakukan
dengan alat mekanis yang disyaratkan hingga mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
(d) Urugan tanah kembali dilakukan setelah keseluruhan pasangan
pondasi terpasang sesuai dengan gambar perencanaan yang
ada.
2.6 Pasangan Pondasi (1) Bahan / Produk
Batu Kali (a) Semen Portland
Semen ang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
satu jenis merk dagang, atau atas persetujuan pihak direksi.
(b) Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dsb.
(c) Batu Kali
Batu kali yang digunakan adalah batu kali atau batu pecah,
ukuran diameter maximal 20cm, tidak berpori serta mempunyai
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK SNI 1991.
(d) Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan pondasi batu.
(2) Pelaksanaan
(a) Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil
pondasi dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
(b) Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
setebal minimum 5cm, disiram dan diratakan.
(c) Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran
1pc:5psr, adukan harus mengisi rongga diantara batu kali
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari pondasi yang
berongga atau tidak dapat.
2.7 Pekerjaan Beton (1) Lingkup Pekerjaan :
(a) Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan spesifikasi teknis.
(b) Mutu beton yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah K175 untuk
semua komponen struktur, dan beton rabat K100 pada lantai
rabat/lantai kerja.
(c) Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah :
1) Perencanaan; pengadaan bahan; alat bantu, pemasangan;
pembuatan bekisting dan perancah; pembesian; perawatan
beton/metode curing beton; dan pembongkaran;
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 3
2) Semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton
termasuk pengangkutan, penyimpanan bahan-bahan, dan
lain-lain;
3) Penyediaan alat bantu, seperti alat pengaduk beton (beton
molen), alat pemadatan beton (vibrator), pompa air.
(2) Syarat-Syarat Umum
(a) Persyaratan-persyaratan konstruksi Beton, istilah teknik serta
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi satu
kesatuan dalam bagian dokumen ini.
(b) Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standar dibawah ini:
1) Standart Nasional Indonesia
2) Peraturan Beton Bertulang Indonesia SKSNI T15-1991– 03
dan peraturan revisi serta pembaharuannya
3) Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung tahun
1983
4) Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1970)
5) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-
1972)
6) Peraturan Tahan Gempa 1982.
(3) Sayarat-Syarat Bahan
Sebelum melakukan pengecoran, Kontraktor wajib mendatangkan
contoh bahan yang akan digunakan, atas persetujuan Direksi dan
Konsultan Pengawas. Bahan yang akan digunakan harus dapat
didatangkan secara berkesinambungan untuk semua pekerjaan
beton dalam pekerjaan ini. Perubahan terhadap material yang
digunakan mewajibkan Kontraktor untuk meberitatahukan terlebih
dulu kepada Direksi dan atau Konsultan Pengawas.
Penyimpanan semua bahan yang digunakan (semen, pasir, kerikil,
dan baja tulangan) harus menggunakan prosedur FIFO (First In First
Out). Untuk bahan seperti semen dan baja tulangan harus diberikan
landasan dan ditinggikan dari lantai penyimpanannya ± 30 cm dan
dihindarkan dari kelembaban untuk mencegah pengerasan pada
semen atau korosi pada baja tulangan.
Beberapa acuan material yang dapat digunakan dan persyaratannya
antara lain :
(a) Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau baja tulangan, dan harus
memenuhi persyaratan dalam SKSNI T15 - 1991 - 03.
(b) Semen
1) Digunakan Portland Cement tipe I menurut NI-8 tahun 1972
dan memenuhi S-400 menurut Standar Portland Cement
yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun
1972)
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 4
2) Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya
sebagai bahan campuran
(c) Pasir Beton
Pasir beton berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI-1971 berikut peraturan
pembaharunya.
(d) Kerikil
1) Kerikil yang digunakan bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan
dalam PBI 1971 berikut peraturan pembaharunya.
2) Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar
kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk
menjamin adukan beton dengan komposisi material yang
tepat.
(f) Acuan Beton
1) Bekisting dan perancah (schafolding) harus direncanakan
sedemikian rupa sehingga dapat menampung beban
sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan
dan tidak mengalami perubahan bentuk nyata, selain itu
harus dipastikan tidak terjadi kebocoran air semen saat
pengecoran. Rencana ini diajukan dan disetujui Konsultan
Pengawas.
2) Ukuran atau dimensi struktur yang dicantumkan dalam
bestek adalah ukuran penampang beton (tidak termasuk
finishing), atau sama dengan penampang bersih begisting
3) Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus
bermutu baik sesuai bestek sehingga hasil akhir konstruksi
mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai
dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan. Bahan-bahan tersebut adalah:
o Kayu bekisting dapat digunakan kayu klas-III untuk papan
bekisting;
o Papan atau multipleks tebal 6 mm digunakan sebagai
cetakan permukaan beton dan plat di bagian dalam
begisting kayu klas-III;
o Schafolding/Dolken kayu galam untuk digunakan
sebagai perancah;
o Minyak bekisting;
o Paku-paku dan bahan-bahan lainnya.
(4) Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pekerjaan Beton :
(a) Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
dan Konsultan Pengawas untuk melakukan inspeksi sekurang-
kurangnya 2x24 jam sebelum rencana pengecoran.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 5
(b) Inspeksi yang dilakukan berupa pemeriksaan terhadap :
1) Kekuatan bekisting dan perancah serta kesempurnaan
bentuknya,
2) Pemasangan penulangan dan kerapian serta kekokohannya
untuk tidak bergeser saat pengecoran,
3) Decking beton, spasi tulangan, dan pembengkokan
tulangan,
4) Pemberian stek tulangan,
5) Ketersediaan alat-alat seperti : penggaruk beton, perojok
(besi beton dengan berat yang cukup); beton molen, vibrator
dan lain-lain,
(c) Inspeksi akhir dilakukan sebelum pengecoran untuk memeriksa
apakah pengecoran benar-benar siap dilakukan sesuai petunjuk
Direksi dan Konsultan Pengawas pada inspeksi persiapan
pengecoran,
(d) Pelaksanaan pengecoran dilakukan menerus dengan tenaga,
bahan, dan alat yang cukup.
(e) Perawatan dapat dilakukan dengan penggenangan,
pembasahan, penutupan dengan terpal atau goni basah, atau
perawatan lainnya hingga jangka waktu tertentu sesuai
peraturan yang berkaitan,
(t) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan dari Direksi
dan Konsultan Pengawas dengan meninjau umur beton atau
berdasarkan hasil uji tekan beton,
(g) Pembongkaran Begisting dilakukan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, serta tetap
dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah,
(h) Cacat minor pada permukaan beton dapat langsung ditambal
dengan plesteran 1 PC : 2 Ps, sedangkan untuk cacat-cacat
yang dapat mempengaruhi kekuatan struktur wajib
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas,
2.8 Pekerjaan (1) Untuk semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan mengguna-
Plesteran kan kapur. Semua permukaan beton yang akan diplester harus
dibuat kasar dan dibersihkan dari segala macam kotoran, kemudian
pada tahap pertama dibuat basah.
(2) Tebalnya plesteran pondasi tidak boleh kurang dari 1 (satu) cm dan
tidak boleh lebih dari 2 (dua) cm kecuali ditetapkan lain.
(3) Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak
lurus. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan
seperti tidak rata, tidak tegak lurus, atau bengkok, adanya pecahan
atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali
untuk diperbaiki.
(4) Pada dasarnya plesteran lapis pertama harus sama dengan adukan
pasangan dimana plesteran tersebut diadakan. Yakni plesteran
adukan 1pc : 3psr.
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 6
Luwu Mei 2023
Disetuji Oleh Disusun Oleh :
Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Pengguna Anggaran
Ir. BAHARUDDIN HASNAWIR, S.Pi.
NIP. 19650903 199203 1 011 NIP. 19721010 200406 1 028
||
Pembangunan Kolam/Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/Larva/Tandon - Tahun 2023 SPESIFIKSI TEKNIS 7