Rehabilitasi Bendungan Komba Kecamatan Larompong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10345795000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 185,657,255
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 183,865,000
Winner (Pemenang): CV Fayyadh Konstrkusi
NPWP: 961724085803000
RUP Code: 59536030
Work Location: Kecamatan Larompong - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA   (KAK)                       
                                                                          
                   PEKERJAAN      KONSTRUKSI                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          SUB KEGIATAN                                    
                                  :                                       
                    REHABILITASI BENDUNG  IRIGASI                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         NAMA  PEKERJAAN  :                               
                                                                          
             REHABILITASI BENDUNG  KOMBA  KECAMATAN                       
                           LAROMPONG                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              DINAS PEKERJAAN  UMUM  DAN  TATA RUANG                      
                                                                          
                         KABUPATEN   LUWU                                 
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                             
                         SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Mobilisasi dan Demobilisasi                                            
   1.1.Umum                                                               
                                                                          
     Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang
     berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam
                                                                          
     melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua
                                                                          
     biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
     mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai ke tempat semula.
                                                                          
   1.2.Cara Pelaksanaan                                                   
     a. Mobilisasi                                                        
                                                                          
        Penyedia Jasa harus membuat jadual mobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
                                                                          
        keterangan jumlah, jenis, kondisi dan kapasitas setelah menerima SPK.Jumlah, jenis,
        kondisi dan kapasitas peralatan yang dimobilisasi sesuai yang tercantum dalam
                                                                          
        kontrak dengan persetujuan Direksi.Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan
        tertulis kepada pengguna jasa perihal kedatangan peralatan dengan persetujuan
                                                                          
        Direksi. Setiap perubahan jadual mobilisasi peralatan harus dengan persetujuan
                                                                          
        Direksi.Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila salah satunya
        dipindahkan dari lokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Direksi.Penyedia Jasa
                                                                          
        harus menyediakan fasilitas untuk keamanan peralatan dilokasi pekerjaan yang
        menjadi tanggung jawab penyedia jasa dengan persetujuan Direksi.  
                                                                          
     b. Demobilisasi                                                      
        Penyedia Jasa harus membuat jadual demobilisasi peralatan yang dilengkapi dengan
                                                                          
        keterangan jumlah, jenis,kondisi dan kapasitas setelah menyelesaikan seluruh
                                                                          
        pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan tertulis kepada pengguna
        jasa perihal pengembalian peralatan atau dengan persetujuan Direksi.Setiap
                                                                          
        perubahan jadual demobilisasi peralatan harus dengan persetujuan Direksi.
                                                                          
   1.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran                                    
     a. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sum (ls) sesuai yang tercantum dalam
                                                                          
       daftarKuantitas dan Harga.                                         
     b. Pengukuran pembayaran dilakukan sebagai berikut :                 
                                                                          
       Pengukuran prestasi pekerjaan mobilisasi dapatdibayarkan sebesar 50% (lima
       puluhpersen) apabila pekerjaan mobilisasi selesai dengan jumlah, jenis, kondisi dan
                                                                          
       kapasitas peralatan sudah sesuai yang tercantum dalamkontrak dengan persetujuan
       Direksi.Pengukuran prestasi pekerjaan Demobilisasi dapat dibayarkan 100% (seratus
                                                                          
       persen) setelah pekerjaan demobilisasi telah selesai dilaksanakan dengan persetujuan
       Direksi.                                                           
                                                                          
                                                                          
2. Pengukuran dan penggambaran MC.0 dan MC 100                            
                                                                          
   2.1.Umum                                                               
     Pengukuran dilakukan untuk mengetahui ketinggian dan keadaan topografi daerah
                                                                          
     pekerjaan secara memanjang (long section) dan secara melintang ( cross section)
                                                                          
     sebelum pekerjaan dimulai yang disebut MC 0. Setelah pengukuran dilaksanakan maka
     akan dihasilkan gambar yang akan dilengkapi dengan rencana letak bangunan dan
                                                                          
     sebagai acuan pekerjaan di lapangan. Dan setelah pekerjaan selesai, yang dilanjutkan
     pengukuran dan penggambaran disebut MC 100.                          
                                                                          
   2.2. Cara Pelaksanaan                                                  
                                                                          
     a. Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-patok, serta
       peralatan lainnya yang diperlukan untuk pengukuran. Penyedia jasa harus
                                                                          
       menggunakan alat ukur yang mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk
       pengukuran.                                                        
                                                                          
     b. Pekerjaan ini dimulai dengan memasang patok yang terbuat dari balok kayu 4/6
                                                                          
       dengan jarak yang telah ditentukan.                                
     c. Patok – patok yang telah dipasang tidak boleh bergeser dan berpindah tempat karena
                                                                          
       telah memiliki elevasi yang didasarkan pada BM sekita rsetelah dilakukan
       pengukuran.                                                        
                                                                          
     d. Setelah data pengukuran diperoleh dan diolah maka akan dihasilkan gambar kerja
                                                                          
       (working drawing) sebagai panduan pekerejaan di lapangan yang harus disetujui
       terlebih dahulu oleh direksi.                                      
                                                                          
     e. Setelah pekerjaan lapangan selesai maka diadakan pengecekan dan pengukuran
       ulang di lokasipekerjaan (MC 100%) untuk membuat gambar purnalaksana (asbuilt
                                                                          
       drawing) sebagai tanda pekerjaan selesai. Asbuilt drawing dinyatakan selesai bila
       direksi telah menyetujui.                                          
                                                                          
     f. Penyedia jasa harus segera menyerahkan semua data survai serta hasil perhitungan
                                                                          
       dan gambar-gambar dari pengukuran MC 0% dan MC 100% kepada direksi 
       secepatnya,   dengan     rincian   sebagai    berikut    :         
        - Data ukur 1 (satu) asli dan 1 (satu) rekaman                    
        - Gambar dengan ukuran A3 sebanyak 3 (satu) asli dan ukuran A3 sebanyak 2
                                                                          
          (dua) rekaman.                                                  
                                                                          
   2.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran                                    
     Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif progress pekerjaan
                                                                          
     dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana keseluruhan laporan yang disyaratkan
     telah disahkan dan disetujui oleh direksi.                           
                                                                          
     Pembayaran didasarkan atas lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam kontrak.
                                                                          
                                                                          
3. Galian Tanah Biasa                                                     
                                                                          
   3.1.Galian Tanah                                                       
   3.2.Umum                                                               
                                                                          
     Pada umumnya galian tanah biasa untuk pekerjaan yang merupakan tanah biasa, harus
                                                                          
     melakukan semua kegiatan pekerjaan galian tanah sesuai garis dan elevasi asli yang
     tertera dalam gambar atau sesuai garis dan elevasi yang ditunjukkan dan atas perintah
                                                                          
     direksi, apabila pekerjaan galian tanah telah dilakukan kontraktor harus memberitahukan
     kepala direksi sehingga dapat diadakan pemeriksaan.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   3.3. Cara Pelaksanaan                                                  
     Galian tanah untuk Normalisasi sungai dapat digali dengan Excavator yang telah
                                                                          
     disetujui oleh direksi, Tanah galian yang telah ditentukan dalam daftar kuantitas dan
     harga atau lokasi yang ditentukan oleh direksi harus dibuang diluar saluran atau tempat
                                                                          
     yang ditentukan oleh direksi.Jika Penyedia Jasa menjumpai sesuatu bahan yang menurut
     pendapatnya mungkin tidak baik, Persetujuan Direksi untuk hal-hal di atas tidak dapat
                                                                          
     dipakai untuk menghilangkan tanggung jawab Penyedia Jasa apabila terdapat kegagalan
                                                                          
     di dalam pelaksanaan, Tanah dari galian tersebut dapat digunakan kalau menurut
     pertimbangan direksi dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknik. Kontraktor
                                                                          
     harus menyiapkan rencana pelaksanaan pekerjaan galian tanah untuk setiap bagian dari
     pekerjaan dengan detail lokasi dan program Setiap material yang berlebih untuk
                                                                          
     kebutuhan timbunan maka bahan timbunan tersebut harus dibuang oleh Penyedia Jasa
                                                                          
     dari lokasi yang ditentukan oleh PenggunaJasa                        
     a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
                                                                          
        pembuangan material yang berlebih tersebut termasuk biaya pengangkutan dan
        perolehan ijin dari pemilik tanah dimana pembuangan dilakukan.    
     b. Penyedia Jasa dalam melaksanakan galian harus diusahakan cukup aman dari
        longsoran                                                         
                                                                          
   3.4. Cara Pengukuran dan Pembayaran                                    
                                                                          
     a. Pengukuran prestasi pekerjaan galian tanah didasarkan pada jumlah seperti yang
        ditunjukkan dalam gambar kerja dengan persetujuan Direksi.        
                                                                          
     b. Pembayaran pekerjaan galian tanah ini berdasarkan satuan meterkubik (m3) sesuai
        yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.Harga satuan untuk pekerjaan
                                                                          
        galian tanah ini telah mencakup Upah Tenaga, Alat, bahan, pengangkutan, dan
                                                                          
        pembuangan yang dilanjutkan oleh Pengguna Jasa bilamana tanah tersebut tidak
        dapatdipergunakan sebagai bahan timbunan.                         
                                                                          
                                                                          
4. Timbunan Tanah Kembali                                                 
                                                                          
   4.1.Umum                                                               
                                                                          
     Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah kembali dan dipadatkan adalah
     kegiatan penimbunan hasil galian di peruntukkan untuk urugan di belakang bangunan
                                                                          
     dan dipadatkan dengan mempergunakan bahan timbunan dari hasil galian sesuai
     petunjuk Direksi.Pelaksanaan harus dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan alat
                                                                          
     yang diijinkan oleh Direksi.                                         
                                                                          
   4.2. Cara Pelaksanaan                                                  
     Penimbunan dilaksanakan secara teratur dan rapih yang sesuai petunjuk direksi. Bila
                                                                          
     tidak ada instruksi lain dari Direksi maka Penyedia Jasa wajib menggunakan tanah hasil
     galian untuk penimbunan tanah isian. Bila material tanah hasil galian bangunan tidak
                                                                          
     cukup maka Kotraktor dibolehkan menggunakan material timbunan dari sekitar lokasi
                                                                          
     atas ijin Direksi                                                    
     a. Bahan                                                             
                                                                          
        Bahan yang diperlukan untuk timbunan dapat diperoleh dari galian sungai, saluran-
        saluran, dan bangunan-bangunan,                                   
                                                                          
     b. Cuaca                                                             
        Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam
                                                                          
        materialtersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan.     
                                                                          
     c. Penimbunan pada waktu hujan                                       
        Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam
                                                                          
        materialtersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan      
   4.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran                                    
                                                                          
     Pengukuran untuk pembayaran ini atas pekerjaan timbunan tanah (urugan kembali)
     harus dibuat berdasarkan bahan- bahan ditempat sesuai dengan garis rencana, tahapan
                                                                          
     dan dimensi serta elevasi yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
                                                                          
     PenggunaJasa/Direksi.                                                
     Pembayaran atas timbunan dari hasil galian maupun timbunan kembali harus dibuat
                                                                          
     dalam harga satuan meter perkubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
     dan Harga. Dimana Harga Satuan tersebut harus sudah termasuk biaya pengangkutan
                                                                          
     bahan dari tempat penimbunan sementara termasuk perawatan jika diperlukan sampai
                                                                          
     ketempat penggunaan terakhir dan biaya-biaya penghamparan bahan serta pekerjaan-
     pekerjaan lain yang dianggap perlu dan berhubungan denganini, termasuk semua biaya
                                                                          
     upah, bahan- bahan peralatan kerja dan lain-lain.                    
                                                                          
                                                                          
  5.  Pekerjaan Bronjong                                                  
                                                                          
  (1) Kawat bronjong diameter 2,70 mm dianyam jadi oleh pabrik (produksi dalam negeri)
      dimana dimensi keranjang bronjong yang dianjurkan adalah (50x100x200) cm dan
                                                                          
      (100x100x300) cm.                                                   
  (2) Pasangan Bronjong                                                   
                                                                          
      Batu bronjong dari pasangan batu kali dengan dimensi yang digunakan 
                                                                          
      ukuran20cmx30cm atau sesuai dengan kondisi dilapangan.Pasangan batu bronjong ini
      dibuat seperti gambar rencana atau sesuai petunjuk Direksi.         
                                                                          
  (3) Galian dasar Bronjong                                               
      Sebelum lapisan bronjong dasar dipasang terlebih dahulu dilakukan perataan atau
                                                                          
      pengalian bila dibutuhkan (sesuai desain) atau sesuai petunjuk Direksi.
                                                                          
  (4.) Pola penyusunan batu bronjong disesuaikan dengan gambar rencana,yakni dimensi
      kotak keranjang disusun selang seling menyerupai susunan batu bata. 
                                                                          
  (5) Batu kali intuk isi keranjang bronjong dilakukan secara bertahap lapis demi lapis
      sampai terisi penuh, kemudian keranjang bronjong yang penuh batu kali diikat atau
                                                                          
      dililit sampai kuat/tegang.                                         
                                                                          
  (6) Cara pengukuran dan Pembayaran pekerjaan bronjong berdasarkan volume pekerjaan
      yang terpasang dengan satuan m³ atau sesuai dengan gambar kerja yang disetujui
                                                                          
      Direksi.                                                            
  6.  P asangan Batu Kali                                                 
  (1) Batu                                                                
                                                                          
      (a) Batu yang dipakai seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau batu yang bersih
          dan keras.                                                      
                                                                          
      (b) Batu diambil dari sumber yang dekat/mudah diperoleh dan disetujui oleh Direksi
                                                                          
      (c) Ukuran batu harus memperlihatkan batasan seperti ukuran maximum diameter
          15x25 cm dengan berat ±25 kg.                                   
                                                                          
  (2) Adukan/Campuran                                                     
      (a) Jika tidak ditentukan lain, adukan untuk pekerjaan pasangan harus dibuat dari
                                                                          
          semen Portland dan pasir seperti ditentukan dalam gambar untuk tiap jenis
                                                                          
          pekerjaan dengan perbandingan 1:3 atau 1:4 atau sesuai dengan rencana.
      (b) Semen dan pasir diaduk rata dengan mengunakan alat mixser Molen dengan
                                                                          
          waktu pengadukan sesuai Petunjuk Direksi.                       
      (c) Air harus bersih dari Lumpur.                                   
                                                                          
  (3) Cara Pelaksanaan                                                    
                                                                          
      Setiap batu pasangan harus seluruhnya dibasahi dan disirami dengan air lebig dahulu
      sebelum dipasang dan ahris diletakkan dengan alasnya tegak lurus kepada arah tegangan
                                                                          
      pokok (horizontal) setiap batu harus diberi alas adukan, semua sambungan diisi padat
      dengan adukan pada waktu pekerjaan berlansung. Tebal adukan tidak lebih 5 cm, serta
                                                                          
      tidak boleh ada batu berhimpit satu sama lainya tanpa ada spesi yang cukup tebalnya.
                                                                          
      Sambungan atau lanjutan pasangan batu yang telah mongering/mengeras harus
      dibersihkan dan disiram dengan air semen sebelum pasangan batu dilanjutkan.
                                                                          
  (4) Cara pengukuran dan Pembayaran pekerjaan pasangan berdasarkan volume pekerjaan
      yang terpasang dengan satuan m³ atau sesuai dengan gambar kerja yang disetujui
                                                                          
      Direksi.                                                            
                                                                          
                                                                          
  7.  Pekerjan Plesteran                                                  
                                                                          
      (1) Apabila dipermukaan pasangan batu kali yang ada maupun yang barau harus
          diplester dengan adukan 1PC;3PSR, campuran untuk pekerjaan plesteran harus
                                                                          
          memenuhi syarat untuk bahan dan campuran. Pekerjaan plesteran dikerjakan
                                                                          
          dengan ketebalan 2 cm. Apabila tidak diperintahkan lain, pasangan harus diplester
          pada atas dari diding/to pasangan dan 0.10 m dibawah tepi diding/lis.
      (2) Cara pengukuran dan Pembayaran pekerjaan pasangan berdasarkan volume
                                                                          
          pekerjaan yang terpasang dengan satuan m² atau sesuai dengan gambar kerja
          yang disetujui Direksi.                                         
                            SPESIFIKASI                                   
                              UMUM                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   1. Umum                                                                
     Spesifikasi dari semua barang dan bahan adalah baru (belum pernah    
                                                                          
     dipergunakan),kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi. Penyedia Jasa harus
     melindungi PenggunaJasa dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta yang
                                                                          
     melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh Penyedia
                                                                          
     Jasa untuk dan selama pelaksanaan pekerjaan Pengendalian Sungai Saluampak
     Desa Pongko Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu.                
                                                                          
   2. Lokasi Pekerjaan                                                    
     Desa Pongko Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu.                
                                                                          
   3. RuangLingkupPekerjaan :                                             
        - Pekerjaan Persiapan;                                            
                                                                          
        - Pasangan Bronjong                                               
                                                                          
        - Pekerjaan Lain-lain.                                            
   4. Jalan Masuk ke Daerah Kerja                                         
                                                                          
     Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja adalah menggunakan jalan-jalan setempat
     yang ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah
                                                                          
     proyek.Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan
     hukum yang berhubungan dengan penggunaan jalan angkutan umum dan bertanggung
                                                                          
     jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.           
                                                                          
     Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan
     memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang
                                                                          
     dibutuhkan untuk pekerjaannya.Semua pekerjaan yang dimaksudkan Penyedia Jasa
     untuk dikerjakan dalam hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan
                                                                          
     sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalulintas dan harus mendapat persetujuan
                                                                          
     Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah setempat dan Badan
     Swasta. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk
                                                                          
     atau bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.
     Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi
                                                                          
     harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas bebannya sendiri dan harga untuk
                                                                          
     semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.         
  5. Gambar-gambar Yang Dimiliki PenyediaJasa                             
                                                                          
     5.1. Gambar-Gambar PekerjaanTetap                                    
          a. Umum                                                         
                                                                          
            Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-
                                                                          
            gambar yang telah ditanda- tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan
            harus di serahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum
                                                                          
            program pelaksanaandimulai.                                   
          b. Gambar-gambarPelaksanaan                                     
                                                                          
            Penyedia Jasa harus menggunakan Gambar kontrak sebagai dasar untuk
                                                                          
            mempersiapkan Gambar pelaksanaan.Gambar itu dibuat lebih detail untuk
            pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat memperlihatkan penampang
                                                                          
            melintang dan memanjang.                                      
          c. Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar- gambar lengkap di
                                                                          
            lapangan.Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan
                                                                          
            Direksi adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap
            gambar- gambar tersebut tidak akan meringankan tanggungjawab Penyedia
                                                                          
            Jasa atas kebenaran gambar tersebut.                          
     5.2. Gambar-gambar                                                   
                                                                          
          Pekerjaan Sementara umum                                        
                                                                          
          Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan
          diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam
                                                                          
          waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak. Gambar-gambar harus  
          menunjukkan detail.dari pekerjaan..Gambar perencanaan yang diusulkan
                                                                          
          Penyedia Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan konstruksi (sah) juga harus
          diserahkan kepada Direksi sebanyak 2 (dua) rangkap.             
                                                                          
          Gambar-gambar untuk Pekerjaan Sementara yang diusulkan Penyedia Jasa
                                                                          
          hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan pekerjaan
          tetap secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan
                                                                          
          mendapat persetujuan sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.    
          Gambar-gambar Purnalaksana (as builtdrawing)                    
                                                                          
          Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar yang
                                                                          
          dilaksanakan paling akhir untuk tiap- tiap pekerjaan. Pada gambar yang
          memperlihatkan perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan kontrak,
                                                                          
          sejauh                                                          
          gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian dicap  
          "sudahdilaksanakan".                                            
                                                                          
          Gambar-gambar yang dilaksanakanakandiperiksatiapbulandilapangan oleh
                                                                          
          Direksi dan tiaphari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila diketemukan hal-hal
          yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa
                                                                          
          kembali selama 6 (enam) hari kerja.                             
   6. Standard                                                            
                                                                          
     Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dariStandar
                                                                          
     Nasional Indonesia.Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada standard Indonesia,
     maka dapat dipakai British Standard yang sesuai dengan spesifikasi ini.Semua bahan
                                                                          
     dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diuraikan disini atau dicakup oleh Standard
     National haruslah bahan dan mutu pekerjaan klas utama.Direksi akan menetapkan
                                                                          
     apakah semua atau sebagian yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan dalam
                                                                          
     pekerjaan, sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti
     dan menentukan.                                                      
                                                                          
   7. Program Pelaksanaan dan Laporan                                     
     7.1. Program Pelaksanaan                                             
                                                                          
          Penyedia Jasa sudah harus melaksanakan MC-0 (MC awal) setelah menerima
          Surat Perintah Kerja (SPK). PenyediaJasa harus melaksanakan Program
                                                                          
          Pelaksanaan sesuai denganSyarat-Syarat Kontrak dengan menggunakan CPM
                                                                          
          network. Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu bar-chart dan
          daftar yang memperlihatkan setiap kegiatan :                    
                                                                          
          d.  Mulai tanggal paling awal                                   
          e. Mulai tanggal paling akhir                                   
                                                                          
          f. Waktu yang diperlukan                                        
                                                                          
          g. Waktu float                                                  
          h. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.    
                                                                          
          Aktivitas yang terlihatpada program harus sudah termasuk pelaksanaan
          pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk
                                                                          
          persiapan dan persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan
                                                                          
          kelapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun
          keagamaan.                                                      
      7.2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan                                   
          Sebelum tanggal sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan
                                                                          
          Direksi, Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (Dua) salinan laporan Kemajuan
                                                                          
          Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan
          secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu.   
                                                                          
          Laporan sekurang-kurangnya harus berisihal-hal sebagaiberikut : 
          i) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
                                                                          
             bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
                                                                          
             berikutnya.                                                  
          ii) Prosentasi dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
                                                                          
             rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai
             padabulan laporan.                                           
                                                                          
          iii) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut- turut dengan ramalan
                                                                          
             tanggal permulaan danpenyelesaiannya.                        
          iv) Daftar tenaga setempat                                      
                                                                          
          v) Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang
             digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan
                                                                          
             dipindahkan dari lapangan.                                   
                                                                          
          vi) Jumlah volume pekerjaan merupakan bagian Pekerjaan tetap harus
             diuraikan sebagaiberikut :                                   
                                                                          
                   Jumlah volume untuk pekerjaan                          
                   Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan
                                                                          
                   Jumlah banyaknya bangunan, dll.                        
                    Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama
                                                                          
                    masalaporan.                                          
                                                                          
          vii) Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan      
                   kebutuhan pembayaran yang diperlukan bulan berikutnya. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan SPK, dan masalah yang timbul atau
                                                                          
          berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.  
     7.3. Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan             
          Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada
                                                                          
          waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari pada rapat ini
                                                                          
          membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang
          diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul
                                                                          
          agar dapat segera diselesaikan.                                 
                                                                          
                                                                          
   8. Dokumentasi                                                         
                                                                          
     Untuk mendukung kelengkapan data administrasi teknik dan sebagai bukti di kemudian
     hari, maka penyedia jasa harus menyediakan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
     dengan menggunakan camera digital.                                   
     Cara Pelaksanaan                                                     
                                                                          
     a. Foto dokumentasi dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan masih pada posisi 0%,
                                                                          
        mencapai bobot 50% dan100% untuk beberapa titik atau lokasi pengambilan foto
        yang sama.                                                        
                                                                          
        -  Foto 0% diambil pada saat pekerjaan belum dimulai dilokasi yang akan
           dikerjakan oleh penyedia jasa.                                 
                                                                          
        -  Foto 50% diambil pada saat pekerjaan mencapai 50% (sedang berlangsung).
        -  Foto 100% diambil pada saat pekerjaan sudah terlaksana secara tuntas.
                                                                          
     b. Sebelum pengambilan foto-foto,maka dibuat rencana/denah yang menunjukkan
                                                                          
        lokasi,posisi dari kamera dan arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
        direksi untuk disetujui.                                          
                                                                          
     c. Penyedia Jasa menyerahkan foto dokumentasi tersebut sebanyak 3 (tiga)rangkap
        bersama 1 (satu) negatifnya kepada direksi.                       
                                                                          
     Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi pengambilan harus dari arah
                                                                          
     yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.                          
                                                                          
                                                                          
   9. Survey Dan PengukuranPekerjaan                                      
     9.1. Bench Mark                                                      
                                                                          
          Tanda dasar Proyek merupakan Bench Mark yang terletak berdekatan dengan
                                                                          
          sungai/ saluran seperti terlihat pada Gambar. Ketinggian dari Bench mark ini
          adalah didasarkan pada titik tetap utama.Bench Mark yang lain dan titikreferensi
                                                                          
          yang terlihat pada gambar yang diberikan kepada Penyedia Jasa sebagai
          referensi. Sebelum menggunakan suatu Bench Mark dan titik referensi kecuali
          Bench Mark dasar untuk setting out pekerjaan, Penyedia Jasa perlu
          melakukan pengukuran pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas ketelitiannya.
                                                                          
          PemberiTugastidakakanbertanggung jawab atas ketelitian Bench Mark yang lain
                                                                          
          begitu juga dengan titik referensinya. Penyedia Jasa perlu mendirikan Bench
          Mark tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapitiap Bench Mark
                                                                          
          sementara yang didirikanmerupakan rencana dan tempatnya disetujui oleh
          Direksi dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan dengan Bench Mark
                                                                          
          yang didirikan oleh Direksi.                                    
                                                                          
                                                                          
      9.2. Permukaan Tanah Asli                                           
                                                                          
          Untuk Tujuan Pengukuran Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap
          betul sesuai dengan Kontrak. Apabila terjadi keraguan dari Penyedia Jasa
                                                                          
          kebenaran dari muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum
                                                                          
          mulai bekerja Penyedia Jasa memberitahukan kepada Direksi secara tertulis
          untuk menyelesaikan dan melaksanakan pengukuran kembali ketinggian muka
                                                                          
          tanah tersebut.Dalam segala hal sebelum memulai pekerjaan tanah Penyedia Jasa
          akan mengukur dan mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki,
                                                                          
          dengan menggunakan Bench mark atau titik referensi yang disetujui Direksi .
                                                                          
          Ketinggian muka tanah yang ditentukan perlu mendapat persetujuan Direksi.
          Pengukuran volume yang dikerjakandibuat berdasarkan ketinggian yang
                                                                          
          disetujui.                                                      
      9.3. Bantuan Pengukuran                                             
                                                                          
          Staf Direksi Penyedia Jasa bekerja sama dengan Direksi dalam pemeriksaan
          setting-out dan dalam melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti
                                                                          
          kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran.Dalam
                                                                          
          pemasangan patok yangcukup, tiang, pinggir yanglurus, penyangga,
          cetakanprofil dan lain-lain yang perlu untuk pemeriksaan setting out dan
                                                                          
          pengukuran kemajuan pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua
          biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas merupakan beban
                                                                          
          Penyedia Jasa. Dan biaya tersebut sudah termasuk dalam harga satuan didalam
                                                                          
          pekerjaan  lain-lain pada    daftar   volume   pekerjaan.       
   10. Pekerjaan Sementara                                                
     10.1. Umum                                                           
                                                                          
          Penyedia Jasa akan bertanggungjawab terhadap perencanaan, Spesifikasi,
                                                                          
          pelaksanaan dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk
          pelaksanaan pekerjaan sebaik- baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana
                                                                          
          Penyedia Jasa bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan, pertama-
          tama diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan
                                                                          
          prosedur dalam spesifikasi Umum. Apabila Penyedia Jasa bermaksud
                                                                          
          mengajukan alternative untuk pekerjaan sementara diluar daerah lapangan
          sepertiterlihat pada Gambar, semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan
                                                                          
          termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh
          Penyedia Jasa dan biaya sudah termasuk pada uraian pekerjaan pada daftar
                                                                          
          volume pekerjaan. Keterlambatan tidak akan meringankan Penyedia Jasa
          terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam Kontak. Dalam hal
                                                                          
          tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.
                                                                          
     10.2. LapanganKerja                                                  
          Lapangan kerja yang digunakan untuk pelaksanana pekerjaan, dijamin oleh
                                                                          
          Pemberi Tugas dan bebas dari biaya pembebasan tanah. Penyedia Jasa sedapat
          mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seperti pada gambar
                                                                          
          atau seperti petunjuk Direksi. Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan
                                                                          
          peralatan dan anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan, termasuk arah
          jalan masuk yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan
                                                                          
          tanaman/pemilikan dan kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya
          diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus
                                                                          
          dikembalikan kekeadaan semula.Penyedia Jasa bertanggungjawab langsung
                                                                          
          kepada Pemberi Tugas untuk semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau
          tanah hasil galian baik milik Pemberi Tugas atau orang lain. Penyedia Jasa
                                                                          
          mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan
          tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.                 
                                                                          
     10.3. Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh,
                                                                          
          dan sebagainya.                                                 
          Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan
                                                                          
          bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan, supaya diserahkan kepada
          Pemberi Tugas. Penyedia Jasa supaya meyerahkan rancangan tempat kerja
                                                                          
          dan                                                             
          bangunan sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan
          pada waktu yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai
                                                                          
          sebelum mendapat persetujuan Direksi.Perkampungan staf Penyedia Jasa dan
                                                                          
          pemondokan buruh harus dilengkapi dengan semua pelayanan yang perlu seperti
          saluran pembuang, penerangan, jalan, gang, tempat parkir, pemagaran,
                                                                          
          kesehatan, ruangmasak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api
          sesuai dengan batas yang ditentukan dalamkontrak. Penyedia Jasa supaya juga
                                                                          
          melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang cukup untuk kantor
                                                                          
          Penyedia Jasa, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat
          lainnya didaerah kerja.                                         
                                                                          
   11. Papan Nama Pekerjaan (PapanProyek)                                 
     Penyedia Jasa harus membuat dan memasang papan nama pekerjaan. Papan nama
                                                                          
     pekerjaan harus menunjukkan dan memuat nama Pengguna Jasa, Nama Pekerjaan,
                                                                          
     Nama  Penyedia Jasa dan Jumlah hari pelaksanaan. Lokasi pemasangan akan
     ditunjukkan oleh Direksi. Bila pekerjaan telah selesai dan diserah terimakan, papan
                                                                          
     nama pekerjaan harus dicabut oleh penyedia jasa.                     
                                                                          
                                                                          
                                     Belopa, 22 Agustus 2025              
                                   Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          SUYANI. ST                      
                                     Nip. : 19690310 200701 1 029