URAIAN SINGKAT
SUB KEGIATAN :
PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI PERMUKAAN
PEKERJAAN :
PERENCANAAN D.I BANGKORAN KECAMATAN BUPON
LOKASI :
DESA MALENGGANG KECAMATAN BUPON
KABUPATEN LUWU
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LUWU
URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I BANGKORAN
KECAMATAN BUPON
I. LATAR BELANG
Untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi dalam rangka meningkatkan
produktifitas usaha tani untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat petani, maka pembangunan, peningakat, rehabilitasi serta
operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Berkaitan hal tersebut diatas serta dalam rangka melaksanakan program-progam
kegiatan yang tertuang dam DPA- SKPD Dinas PUPR Kabupten Luwu tahun anggaran
2022, maka Dinas PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk,
melakukan pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Tanjung Kecamatan
Ponrang sebagai upaya untuk mendapatkan dokumen teknis Peningkatan Jaringan Irigasi
yang berupa Perencanaan Detail Engeneering Desaian (DED) sesuai dengan norma-
norma standar perencanaan irigasi yang berlaku.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjan survey dan perencanaan
teknis serta penyusunan laporan kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan hasil dokumen perencanaan
Peningkatan Jaringan Irigasi yang efektif dan efisien berupa gambar Detail Enggenering
Desain (DED) dan laporan yang akan digunakan untuk acauan dalam pelaksanaan fisik
pekerjaan.
III. SASARAN
Sasaran dari Pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tanjung Kecamatan
Ponrang adalah untuk mendapatkan dokumen perencanaan peningkatan saluran dan
kontruksi/bangunan fisik secara detail yang sesuai dengan creteria desain suatu bangunan
air yang efisien dari segi teknis dan biaya.
IV. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan D.I Bangkoran Kecamatan Bupon
adalah :
a. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang N0. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 ; dan
f. Peraturan Bupati Luwu Nomor 117Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022
g. Standar Perencanaan Irigasi Kriteria Perencanaan (KP 01 s/d KP 07) Tahun 1989
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan Pekerjaan Perencanaan D.I Bangkoran Kecamatan Bupon adalah
bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025
sebagaimana yang tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas PUPR Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 Nomor :
Kode Rekening 5.2.04.02.01.0003 Perencanaan D.I Bangkoran Kecamatan Bupon
VI. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Perencanaan adalah Daerah Irigasi Bangkoran Desa Malenggang
Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu
VII. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENYEDIA JASA
Pelaksanaan Pekejaan Perencanaan D.I Bangkoran ini dilakukan secara kontraktual
dengan bantuan pihak penyedia jasa konsultan. Penyedia jasa kunsultan yang dapat
melaksanakan pekerjaan ini adalah penyedia jasa konsultansi Bidang Perencanaan Sipil
Sub. Bidang Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknis Sipil Air.
VIII. LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup Pekerjaan Perencanaan D.I Bangkoran Kecamatan Bupon ini harus
berdasarkan pedoman standar perencanaan irigasi yang meliputi :
7.1. Kegiatan Pendahuluan
-
Koordinasi dengan Pihak Pengguna Jasa, Instansi terkait, masyarakat P3A/Desa
dan mobilisasi personil/peralatan.
-
Pengupulan data-data daerah irigasi, data primer maupun sekunder termasuk
data yang sudah ada/terdahulu bila ada
-
Rencana kerja, survey, pengukuran dan pemetaan Lokasi Existing.
-
Inventarisasi dan identifikasi kondisi existing Saluran dan Bangunan
-
Kajian desain Konstruksi Saluran dan Bangunan Air
7.2 Kegiatan Survey dan Pengukuran
-
Evaluasi data-data yang ada dan diperlukan untuk Pengadaan Bangunan
Pembawa irigasi Saluran Sekunder.
-
Survey dan Pengukuran situasi Saluran dan Rencana Saluran
-
Pengukuran profil memanjang dan melintang Saluran jarak antar profil
maksimum 50 meter
-
Survey harga bahan, upah dan alat di lokasi daerah irigasi
7.3 Kegiatan Pengelolaan Data dan Desain
-
Pengumpulan dan penyusunan data-data hasil survey dan pengukuran.
-
Perhitungan dan pengelolaan data yang diperlukan untuk perencanaan teknis,
rencana desain, penggambaran, perhitungan volume pekerjaan dan rencana
anggaran biaya.
-
Perencanaan detail bagian-bagian Saluran dan Bangunan (apabila ada)
-
Konsep/draf desain dan system planning kemudian selanjutnya
diperiksa/asistensi oleh Pihak Pengguna Jasa.
7.4 Penggambaran
Hasil pengukuran dibuat gambar desain dengan menggunakan komputer diatas
kertas kalkir ukuran A3 dan di cetak sebagai album gambar dengan isi sebagai
berikut :
-
Site survey bangunan bendung, bangunan-bangunan pengambilan dan
saluran irigasi (saluran induk, saluran sekunder, saluran pembuang dan
saluran tersier);
-
Gambar situasi petunjuk lokasi pekerjaan dengan GPS
-
Potongan memanjang saluran dan denah situasi gambar dalam satu lebar;
-
Potongan melintang saluran;
-
Potongan memanjang dan melintang saluran pembuang (bila ada);
-
Bangunan yang ada, serta site survey untuk bangunan rencana
Persyaratan untuk gambar pengukuran harus sesuai dengan pedoman standar
perencanaan irigasi.
7.5 Perencanaan Detail
Berdasarkan data-data hasil dari pengukuran pada bangunan bendung,
bangunan-bangunan pengambilan dan saluran irigasi (saluran induk, saluran
sekunder, saluran pembuang dan saluran tersier) didaerah studi dan gambar
desain, maka dihitung volume pekerjaan konstruksi secara rinci, sesuai dengan
rencana konstruksi yang akan dilaksanakan. Dari hasil perhitungan volume
pekerjaan tersebut, maka konsultan akan menyusun Rencana Anggaran Biaya
(RAB), menggunakan harga satuan yang berlaku. Pekerjaan perencanaan detail
harus dilaksanakan oleh konsultan dengan mempedomani standar perencanaan
irigasi.
7.6 Pemeriksaan Produk Perencanaan.
Gambar-gambar draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB) setelah selesai
dikerjakan oleh konsultan, maka akan diperiksa oleh Tenaga Teknis dari Dinas
PUPR Kabupaten Luwu sebelum difinalkan, dan diberi catatan perbaikan (jika
terdapat koreksi). Gambar-gambar draft desain dan rencana anggaran biaya
(RAB) yang dikoreksi oleh tenaga teknis harus diperbaiki oleh konsultan.
Gambar-gambar draft desain dan rencana anggaran biaya (RAB) hasil perbaikan
oleh konsultan akan ditandatangani oleh tenaga teknis dari Dinas PUPR
Kabupaten Luwu kemudian diserahkan kepada pemberi pekerjaan untuk
disetujui.
IX. PELAPORAN
Dalam melaksanakan pembuatan laporan, konsultan bertanggung jawab mengirimkan
laporan kepada pemberi pekerjaan yaitu :
Laporan Hasil Perencanaa yang dibuat pihak konsultan dan dijilid rapih sebanyak
permintaan dari pihak pemberi pekerjaan kemudian diserahkan kepada pihak
pemberi pekerjaan. Laporan ini dibuat dan diserahkan sebelum masa waktu berahir.
Laporan Hasil Perencanaan meliputi :
-
Laporan Pekerjaan.
-
Gambar-gambar hasil desain yang dibuat diatas kertas A3 dan gambar-gambar
yang diperkecil dengan ukuran kertas A-3.
-
Rencana kerja dan syarat-syarat serta spesifikasi teknis.
-
Laporan Perhitungan Volume Pekerjaan (BOQ).
-
Laporan Harga Perkiraan Perencana (HPP).
-
Ringkasan Laporan (Executive Summary).
X. KELUARAN
Keluaran yang ingin dicapai pada Pekerjaan Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I
Tanjung Kecamatan Ponrang adalah :
a. Berita acara rapat diskusi hasil draft desain;
b. Nota Perhitungan Desain (Desain Note), yang mencakup perhitungan hidrolis,
stabilitas struktur dan nota perhitungan desain lainnya sebagaimana yang tertera
pada standar perencanaan irigasi (apabila dibutuhkan oleh pemberi pekerjaan);
c. Laporan-laporan yang Hasil Perencanaan (DED)
d. Dokumen hasil perencanaan yang nantinya menjadi bagian dokumen lelang
pekerjaan konstruksi yang meliputi :
- Final album gambar desain Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tanjung;
- Harga Perkiraan Prencanaa (HPP) yang dibuat oleh konsultan dimana
didalamnya terdapat daftar rencana pekerjaan konstruksi dan disusun
berdasarkan standar harga satuan yang berlaku. Harga Perkiraan Perencana
(HPP) meliputi;
* Rekapitulasi Kuantitas dan Harga
* Daftar Kuantitas dan Harga
* Analisa Harga Satuan Pekerjaan
* Times Scedule pelaksanaan pekerjan
* Analisa Biaya Operasional Alat Berat (jika diperlukan)
* Daftar Harga Satuan Dasar Tenaga Kerja, Bahan dan Alat Penggunaan Alat
Berat.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Spesifikasi Teknis (khusus).
- Dokumen-dokumen lainnya yang akan digunakan dalam dokumen lelang.
XI. TENAGA AHLI INTI
Seluruh pekerjaan akan dilaksanakan dibawah tanggung jawab langsung tenaga-tenaga
ahli yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, latihan/kursus, pengalaman,
wawasannya yang berpengetahuan luas dan ahli dalam melakukan perencanaan sejenis.
Selain itu, para tenaga ahli tersebut akan bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya.
Tenaga ahli meliputi :
1. Team Leader
Team leader adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman
dalam bidangnya selama 3 (Tiga) tahun. Team leader harus mampu mengkoordinir
anggota teamnya sekaligus menuyusun konsep pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Konsep yang dibuat harus mampu diterjemahkan dan dipahami oleh anggota team
lainnya. Tugas team leader adalah :
-
Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
-
Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan
data dan pengelolaan data mampu penyajian akhir hasil pekerjaan.
-
Memimpin dan memberikan pengarahan dalam penyusunan laporan-laporan
(laporan pendahuluan dan laporan akhir) dari studi yang dilakukan dan
mempresentasikannya.
-
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja keseluruhan dan membantu pemberi
pekerjaan terutama dalam hal teknis pekerjaan dan lain-lain.
2. Ahli Irigasi
Ahli irigasi adalah seorang lulusan Sarjana Teknik Sipil (S1) dengan pengalaman dalam
bidangnya selama 2 (Dua) tahun dan memiliki Sertifikat Kerja Trampil (SKT) Sumber
Daya Air. Tugas ahli irigasi adalah :
-
Melakukan survey lapangan bersama-sama Team Leader.
-
Melakukan survey lapangan yang bertujuan mengumpulkan data-data pendukung
untuk mengadakan survey detail dan mengumpulkan data-data lainnya.
-
Melakukan survey topografi guna pengambilan data-data ukur yang dibutuhkan.
-
Menghitung dan menganalisa data primer dan data sekunder yang didapat dari
hasil pengukuran dilapangan untuk pembuatan gambar desain pekerjaan fisik
Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi.
-
Melakukan perhitungan dan analisa terhadap data hidrilogis dan hidrolika pada
Daerah Irigasi.
-
Bertanggung jawab atas hasil pengukuran dan pembuatan gambar desain Kegiatan
Peningkatan Jaringan Irigasi.
Selain itu, dalam bekerja para Tenaga Ahli akan dibantu oleh tenaga sub. ahli dan tenaga
administrasi atau tenaga pendukung meliputi :
1. Tenaga Sub. Ahli :
-
Tenaga Surveyor
Tenaga surveyor adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau
lulusan Sekolah Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dengan pengalaman dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki
Sertifikat Kerja Terampil (SKT) Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan. Tugas
surveyor adalah mengumpulkan semua data-data ukur yang dibutuhkan pada
lokasi studi sebagaimana yang tertera diatas, kemudian data-data ukur tersebut
diolah (dihitung) dengan teliti menjadi volume rencana pekerjaan konstruksi.
Surveyor bertanggungjawab atas hasil perhitungan data-data ukur menjadi
volume rencana pekerjaan konstruksi tersebut.
-
Tenaga Drafman
Tenaga drafman adalah seorang lulusan Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil atau
lulusan Sekolah Teknik/Teknilogi Menengah (STM)/Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dengan pengalaman dalam bidangnya selama 4 (empat) tahun dan memiliki
Sertifikat Kerja Terampil (SKT) Juru Gambar/Drafman. Tugas drafman adalah
membuat gambar sedetail rencana pekerjaan konstruksi Kegiatan Peningkatan
Jaringan Irigasi dengan sedetail mungkin sesuai data-data ukur pada lokasi
pekerjaan yang telah diolah (dihitung) oleh surveyor. Gambar rencana pekerjaan
konstruksi tersebut dikerjakan oleh drafman dengan menggunakan aplikasi
AutoCad atau aplikasi sejenisnya. Drafman bertanggungjawab atas hasil gambar
rencana pekerjaan konstruksi tersebut.
2. Tenaga Administrasi atau Tenaga Pendukung terdiri dari :
-
Tenaga operator komputer adalah seorang lulusan Sekolah Menengah Atas
(SMA) atau yang sederajat dengan pengalaman dalam bidangnya selama 2 (dua)
tahun. Tugas operator adalah mambantu team dalam membuat laporan-laporan
administrasi kegiatan dan laporan-laporan kegiatan /konsultan pada komputer.
-
Tenaga administrasi adalah seorang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
yang sederajat dengan pengalaman dalam bidangnya selama 2 (dua) tahun. Tugas
tenaga administrasi adalah membantu team dalam membuat dan menyiapkan
(mengarsipkan) administrasi kegiatan dan laporan-laporan kegiatan/konsultan.
-
Tenaga lokal adalah orang yang mempunyai tugas membantu team secara umum
dalam urusan pelaksanaan pekerjaan perencanaan dilokasi studi.
-
Office Boy adalah orang yang mempunyai tugas membatu team secara umum
dalam urusan administrasi dan kantor.
XII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Kegiatan Pengadaan Bangunan
Pembawa Irigasi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah selama 60 ( Enam
puluh) hari kalender terhitung sejaka tanggal ditanda tangani Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
XIII. PENUTUP
Kerangka acuan kerja (KAK) ini masih bersifat umum, sehingga pihak konsultan
diharapkan dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultasi dengan
tenaga ahli dan pihak pemberi pekerjaan.
Belopa, 14 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SUYANI. ST
Nip : 19690310 200701 1 029