URAIAN PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR MPP WALMAS TA. 2025
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini, DPMPTSP Kab. Luwu akan melaksanakan
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor MPP Walmas TA 2025 merupakan salah satu kegiatan
DPMPTSP Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2025, demi meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat Kabupaten Luwu di bidang Pelayanan Publik .
Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang tepat mutu sehingga kondisinya dapat
bertahan sampai akhir umur rencana dengan biaya efisien, maka sebelum melaksanakan
pekerjaan tersebut diperlukan adanya persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat diterapkan, baik dalam proses pelelangan maupun pada saat
pelaksanaan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor
MPP Walmas TA 2025 memerlukan jasa konsultan untuk pekerjaan perencanaan teknis ini.
Untuk melaksanakan jasa dimaksud, kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah sebagaimana tercantum pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor MPP Walmas TA. 2025 adalah
agar ruangan Fungsional dan nilai estetika ruangan yang diinginkan owner, dan dibangun sesuai
dengan Rencana Anggaran Biaya yang tersedia dan sesuai dengan perencanaan yang ada
dengan memperhitungkan keamanan, estetika dan fungsional.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada Pelaksana
untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk mengendalikan dan
mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan mengefektifkan pola kerja
bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja Pekerjaan Rehabilitasi Gedung
Kantor MPP Walmas TA. 2025, yang sesuai dengan perencanaan
3. TARGET/SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya Pekerjaan
Rehabilitasi Gedung Kantor MPP Walmas TA. 2025 dengan beberapa persyaratan yaitu :
aman, nyaman, indah, ekonomis dan Fungsional, sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan
4. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam
kontrak.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk keperluan
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK).
5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik didalam
maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang
disebabkan kegiatan penyedia jasa.
4. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi :
- Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan perhitungan lainnya
(apabila diperlukan);
- Ketentuan tentang survey dan pengukuran serta investigasi (apabila diperlukan).
5. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Hasil dari produk Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor MPP Walmas TA. 2025, akan
disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
2. 1. MC – awal (0)
3. 2. Back up data
4. 3. Shop drawing
5. 4. Laporan harian
6. 5. Laporan mingguan
7. 6. Laporan bulanan
8. 7. Progress
9. 8. MC - akhir
10. 9. Back up data
11. 10. Asbuil drawing
12. 11. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
13. 12. Foto visual
14. 13. Jaminan pemeliharaan
15. 14. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
16. 15. Laporan yang lain disyaratkan.
17. Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 3 (Tiga) yang kemudian diserahkan kepada
pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Belopa, Mei 2024
Dibuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Drs, Muhammad Rudi, M.Si
Nip. : 19740411 199302 1 002