| 0825200603803000 | Rp 325,777,134 | |
| 0719670689807000 | - | |
CV Ratu Utama Mandiri | 04*7**5****07**0 | - |
| 0018159392803000 | - | |
| 0752375386803000 | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - |
Nemal Bumi Sejahtera | 0633595616802000 | - |
| 0826252371807000 | - | |
CV Athar Tunas Mandiri | 07*9**3****07**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pinrang
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar sub kegiatan
Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB)
Hasil : Meningkatnya jumlah Bangunan SD yang sesuai kebutuhan
dengan tujuan menambah Bangunan Gedung sesuai
dengan kebutuhan sekolah.
• Pekerjaan : P e n a m b a han Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 199
Lembang (DAU)
• Keluaran : Menambah bangunan untuk Ruang Kelas pada satuan SD
• Volume : 1 Paket
• Pelaksanaan : Bulan Mei – Desember Tahun 2023
1. LATAR : Penambahan/perbaikan sarana dan prasarana SD serta
BELAKANG penyediaan sarana pendukungnya dalam upaya meningkatkan
peran dan fungsinya, maka perlu adanya ruang kelas yang
kondisinya baik untuk prasarana dan sarananya agar
berfungsi dengan baik dan untuk menunjang kelancaran
dalam proses belajar mengajar pada suatu SD. Agar dalam
pelaksanaan kegiatan belajar sesuai dengan apa yang
direncanakan, serta proses pengadaan sesuai dengan
ketentuan teknis dan dapat berlangsung dengan arah yang
benar, maka tahap pelaksanaan Penambahan Ruang Kelas
Baru diserahkan kepada Pihak Ketiga yaitu Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi atau Kontraktor Pelaksana, yang akan
melakukan pelaksanaan pengadaan yang menyangkut
beberapa aspek, antara lain: mutu, spesifikasi barang, volume,
waktu dan biaya.
Ruang Kelas pada jenjang SD sangat berperan penting bagi
kelancaran proses belajar mengajar pada satuan pendidikan
karena dengan adanya penambahan ruang kelas bisa membuat
siswa lebih efesien menerima pelajaran dari guru karena siswa
lebih nyaman menerima pelajaran ketika kondisi kelas tidak
berdesak desakan atau jam masuk di bagi menjadi pagi dan
siang.
Proses belajar mengajar akan berjalan dengan baik apabila
peserta didik akan merasakan aman dan nyaman dalam
mengikuti pembelajaran, dan hal ini akan menghasilkan mutu
pendidikan yang lebih baik
2. MAKSUD DAN : Maksud dan Tujuan pekerjaan penambahan ruang kelas
TUJUAN adalah:
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan melalui kegiatan penambahan ruang kelas;
- Meningkatkan kualitas pembelajaran yang difokuskan
dalam upaya penuntasan Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun yang
Bermutu;
- Memenuhi standar layanan minimal proses belajar
mengajar pada Sekolah Dasar khususnya pada wilayah
Kabupaten Pinrang, sebagaimana diamanatkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standard Nasional Pendidikan khususnya di bidang
sarana dan prasarana
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
SASARAN Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Inpres Salimbongan
(DAU) adalah Penyedia jasa melaksanakan dan mewujudkan
pengadaan yang sesuai dengan persyaratan teknis/spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan, berdaya guna dan bermanfaat.
Oleh sebab itu, dalam proses pengadaan diharapkan selalu
berpedoman pada dokumen pengadaan dan berkoordinasi
dengan pengguna (user)
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI
pekerjaan pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Pinrang
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pinrang
c. PPK : MUHTAR, S.IP., M. Si
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana: DAU
DAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan:
PERKIRAAN
BIAYA Paket pekerjaan Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN
199 Lembang (DAU) sebesar Rp. 330.000.000,00 (Tiga Ratus
Tiga Puluh Ribu Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan meliputi:
LINGKUP, 1) Pekerjaan Persiapan & SMK3;
LOKASI
2) Pek. Tanah, Pondasi dll;
PEKERJAAN
3) Pek. Beton/Struktur;
4) Pek. Dinding, Lantai, Plesteran dan Sanitair;
5) Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela & Accessories;
6) Pek. Atap dan Plafon;
7) Pek. Mekanikal & Elektrikal;
8) Pek. Pengecatan dan Finishing
b. Lokasi pengadaan pekerjaan di Kecamatan Lembang
Kabupaten Pinrang
7. JANGKA WAKTU : a. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
PELAKSANAAN diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPMK) (tidak termasuk
PEKERJAAN,
waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
MASA
konstruksi;
PEMELIHARAAN
b. Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
8. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
PRODUK YANG
penambahan ruang kelas adalah tersedianya sarana dan
DIHASILKAN
prasarana pendidikan dasar yang refresentatif, demi
peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten
Pinrang.
9 SPESIFIKASI : Rincian bahan, tiap item pekerjaan dan spesifikasi
TEKNIS
penambahan ruang kelas dan sarana penunjang lainnya
PEKERJAAN
terdapat dalam lampiran tersendiri yang tidak dipisahkan dari
KONSTRUKSI
dokumen ini. Dokumen Spesifikasi Teknis Pekerjaan, RKS,
Metode (terlampir)
Pinrang, 10 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
T T D
MUHTAR, SIP., M. Si
NIP. 19830808 200604 1 008