Perencanaan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan Perpipaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10204660000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,994,000
Winner (Pemenang): Global Ciptanindo
NPWP: 025123779803000
RUP Code: 59528414
Work Location: Kabupaten Luwu - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
           PERENCANAAN PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR                  
                 MINUM (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN                        
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   a. Dasar Hukum                                                       
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan berdasarkan pada :   
                                                                        
     1. Undang – Undang No 17  Tahun 2003 tentang Keuangan Negara       
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47).       
     2. Undang – Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.        
     3. Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas
        Keputusan PresidenNo. 42 tahun2002 tentang Pedoman Pelaksanaan  
                                                                        
        Anggaran Pendapatan BelanjaNegara.                              
     4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  tentang Pengadaan       
        Barang/Jasa Pemerintah dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik   
        (SPSE).                                                         
                                                                        
     5. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Jasa   
        Konstruksi Melalui Penyedia.                                    
     6. Perlem LKPP No. 9  Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan       
        Pengadaan Barang Jasa Melalui Penyedia.                         
     7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-
                                                                        
        SKPD) Tahun Anggaran 2025.                                      
                                                                        
   b. Gambaran Umum                                                     
          Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan      
                                                                        
     keberhasilan capaian target Millennim Development Goals sektor Air Minum
     dan Sanitasi (WSS-MDG), yang telah berhasil menurunkan separuh dari
     proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi
     dasar pada Tahun 2019. Sejalan dengan itu, di Tahun 2019, sesuai dengan
     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] 2019-2024,    
                                                                        
     Pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan   
     komitmennya dengan meluncurkan program nasional AksesUniversal Air 
     Minum dan Sanitasi Tahun 2019 dengan capaian target 100% akses air minum
     dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia.                      
                                                                        
          Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-   
     Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air
     minum telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah dan dukungan Surat
     Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 050/1163/Bappeda tanggal 26   
     Pebruari 2018 tentang Percepatan Pencapaian Universal Akses 100-0 100.
                                                                        
                                                                        
     Untuk mendukung kapasitas Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten 
     Luwu dalam menyediakan layanan air minum yang memenuhi Standar     
                                                                        
     Pelayanan Minimal (SPM) pada desa/kelurahan maupun kecamatan melalui
     Pembangunan Penangkap Mata Air, pengembangan sumur bor tanah dalam/
     sumur resapan, Dan Jaringan Perpipaan                              
          Air Minum adalah kebutuhan dasar sehingga pemenuhan aksesnya  
                                                                        
     merupakan pondasi bagi Kemandirian Ekonomi Program Perencanaan     
     Kabupaten Luwu berperan dalam menyediakan dukungan finansial baik untuk
     investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik
     dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas
     secara berkelanjutan. Percepatan pencapaian universal akses air minum dan
                                                                        
     sanitasi tahun 2030 membutuhkan upaya bersama dari pemerintah pusat
     sampai dengan pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa dan      
     Masyarakat.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                        
   a. Maksud Kegiatan                                                   
      Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membuat suatu dokumen      
                                                                        
      Perencanaan Kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan.           
                                                                        
   b. Tujuan Kegiatan                                                   
      Tujuannya adalah merencanakan Perencanaan Kegiatan Perluasan SPAM 
                                                                        
      Jaringan Perpipaan bagi masyarakat yang belum mendapat pelayanan air
      minum. Tujuan  lainnya adalah menghasilkan suatu perencanaan      
      pembangunan yang memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan
      dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.                        
                                                                        
                                                                        
C. TARGET / SASARAN                                                     
                                                                        
  a. Sasaran yang ingin dicapai                                         
     Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah penyiapan Perencanaan Kegiatan
     Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan sebagai pedoman / panduan kerja dalam
                                                                        
     pelaksanaan pekerjaan fisik nantinya.                              
                                                                        
  b. Produk yang dihasilkan                                             
     Produk keluaran pekerjaan ini berupa laporan Perencanaan Kegiatan  
                                                                        
     Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan untuk pengembangan sebagian wilayah
     pelayanan air bersih, berisi Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS),
     Gambar-gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill Of Quantity
     (BOQ) dan seluruh kelengkapannya untuk menjadi acuan serta dibuat secara
     bertahap sesuai tahapan dan metode pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.
                                                                        
                                                                        
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  KONSTRUKSI                                
                                                                        
                                                                        
     Nama  organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan    
     pengadaan konstruksi :                                             
  a. K/L/D/I     : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu                     
                                                                        
  b. Satker/OPD  : Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang       
                  Kabupaten Luwu                                        
  c. PA          : Ir. Ikhsan Asaad, S.T., M.T.                         
                                                                        
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                     
                                                                        
                                                                        
  a. Sumber dana :                                                      
     Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah     
     Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.                                
                                                                        
  b. Total Nilai HPS :                                                  
     Rp 5.994.000,00,- (Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG              
                                                                        
  a. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Lingkup kegiatan yang harus dilakukan konsultan perencana adalah sesuai
     dengan tahapan pekerjaaannya antara lain :                         
                                                                        
     1. Tahapan Pengumpulan Data Lapangan                               
         Pengukuran topografi untuk membuat peta situasi.              
         Pemeriksaan kondisi lokasi yang akan dibangun, antara lain struktur
          tanah dan uji lab tanah minimal di 5 titik sampel.            
                                                                        
         Sumber air utama yang akan digunakan sebagai air baku baik segi
          kuantitas maupun kualitas.                                    
         Survey primer wilayah layanan dan kebutuhan air.              
         Pemetaan rencana jaringan distribusi perpipaan dan sambungan rumah.
                                                                        
         Kuantitas /Jumlah pelayanan yang bisa terlayani (SR).         
                                                                        
     2. Pemeriksaan data sekunder                                       
         Pengumpulan Dokumen DED sebelumnya, DED Jaringan Distribusi   
                                                                        
          Utama dan Jaringan Tersier serta Sambungan Rumah.             
         Pengumpulan data demografi, baik untuk wilayah pelayanan dan  
          pengembanganya.                                               
         Pengumpulan data dari dokumen Rate Demand Survey (RDS) air bersih,
                                                                        
          baik untuk wilayah pelayanan dan pengembanganya.              
         Pengumpulan data sosial, ekonomi, danbudaya.                  
                                                                        
                                                                        
     3. Analisa data keadaan lokasi                                     
         Analisa terhadap keadaan lokasi reservoir dan jaringan distribusi.
                                                                        
         Analisa pencapaian lokasi ke wilayah pelayanan (Sambungan     
          Rumah/SR).                                                    
                                                                        
     4. Analisa data fasilitas sarana air bersih                        
                                                                        
                                                                        
     5. Tahap Perencanaan Teknis                                        
         Site Plan WTP dan jaringan distribusi utama.                  
         Intake.                                                       
                                                                        
         Reservoir.                                                    
         Pipa Transmisi suplesi.                                       
         Jaringan Perpipaan Distribusi induk, retikulasi dan pemetaan  
          sambungan rumah (SR)                                          
                                                                        
                                                                        
     6. Tahap Perencanaan Pendanaan dan penjadwalan                     
                                                                        
     7. Tahap Pembuatan Gambar teknis, Rencana Biaya, BOQ, RKS (metode  
                                                                        
        kerja) dan Dokumen Pelelangan                                   
        Tahapan perencanaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
        adalah berpedoman pada:                                         
         Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan   
                                                                        
          Sistem Penyediaan Air Minum.                                  
         Peraturan Menteri PU No, 18/2007 tentang Penyelenggaraan      
          Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).              
         Keputusan Menteri  Kesehatan Republik Indonesia Nomor         
          492/MENKES/SK/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum  
                                                                        
         Kepdirjen Cipta Karya No.61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis      
          Perencanaan, Pelaksanaan dan  Pengawasan  Pembangunan,        
          Pengelolaan Sistim Penyediaan Air Minum Kota.                 
         Spesifikasi unit paket instalasi pengolahan air SNI 6773:2008.
                                                                        
         Peraturan lain yang terkait dengan perencanaan pengolahan air minum
          dan jaringan perpipaan distribusi air minum.                  
         Fasilitas penunjang                                           
                                                                        
                                                                        
        Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari   
        informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
        Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat 
        Komitmen. PPK akan dibantu oleh staf teknis untuk memberikan    
                                                                        
        penjelasan lokasi dan kondisi pekerjaan/lapangan, dan memberikan
        informasi awal terkait pekerjaan. Konsultan Perencana harus memeriksa
        kebenaran informasi yang diberikan dan akan digunakan dalam     
                                                                        
                                                                        
        pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa
        Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari
                                                                        
        sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
        kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana. 
                                                                        
  b. Lokasi Pekerjaan                                                   
                                                                        
                                                                        
          Lokasi kegiatan adalah wilayah yang direncanakan untuk dibangun
     perluasan SPAM jaringan distribusi perpipaan, yang terdiri dari 1 desa yaitu :
                                                                        
     1. Rehabilitasi Bangunan Penangkap SPAM IKK Bua Kecamatan Bua      
                                                                        
                                                                        
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN   KEGIATAN                                  
                                                                        
   Jangka waktu pelaksanaan 7  (Tujuh) hari kalender, terhitung sejak   
                                                                        
   penandatangan kontrak                                                
                                                                        
H. KUALIFIKASI BADAN USAHA                                              
                                                                        
                                                                        
Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Meliputi :                          
A.   Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)                                
B.   Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan
 1.  Kualifikasi kecil                                                  
 2.  Kualifikasi/Subkualifikasi RE 103 (Jasa Desain Rekayasa untuk      
                                                                        
     pekerjaan Tekhnik Sipil Air)                                       
C.   Memilki NPWP                                                       
D.   Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdsarkan hasil konfirmasi status
     Wajib Pajak                                                        
                                                                        
E.   Memiliki Pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi
     SBU yang diisyaratkan paling kurang 1 (Satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(Empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintahan ataupun di lingkungan swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
(Tiga ) tahun.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. TENAGA AHLI                                                          
                                                                        
  Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang harus memiliki
                                                                        
  sertifikat keahlian dan menyertakan bukti referensi pengalaman kerja dari
  pengguna jasa, adapun kebutuhan tenaga ahlinya, yaitu :               
                                                                        
         No.         Posisi            Kualifikasi      Jumlah          
          a           b                   c               d             
                                                                        
         Tenaga Ahli                                                    
         1   Site Engineer       (SKA) Ahli Muda SDA     1 org          
                                 S1-Teknik Sipil                        
                                                                        
                                                                        
  a. Team Leader                                                        
                                                                        
     Sebagai ketua tim tugas utamanya adalah memimpin/mengkoordinir seluruh
     kegiatan tim dalam pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan dinyatakan
     selesai. Berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil dengan pengalaman profesional
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     sedikitnya 1 (Satu) Tahun, memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda Sumber
     Daya Air dan berpengalaman dalam menyusun perencanaan air minum.   
                                                                        
                                                                        
J. PERALATAN KERJA                                                      
                                                                        
  Peralatan yang wajib disiapkan adalah peralatan untuk menunjang survey antara
                                                                        
  lain :                                                                
  -  Meteran roll 100 m atau alat ukur jarak yang lain.                 
  -  Digital theodolite, Waterpas atau alat ukur elevasi yang lain dengan spesifikasi
     minimal 100 meter.                                                 
  -  Global Positioning System (GPS) atau alat pemetaan yang lain dengan
                                                                        
     spesifikasi 4G, dengan akurasi 3 sampai 15 meter.                  
  -  Kamera Digital atau alat dokumentasi foto yang lain dengan spesifikasi minimal
     8 megapixel.                                                       
                                                                        
K. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                            
                                                                        
                                                                        
  Pada prinsipnya, metode perencanaan yang diharapkan untuk mendapatkan 
  perencanaan yang efektif dan efisien dalam segala aspek perencanaan.  
                                                                        
                                                                        
L. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
                                                                        
  a. Umur bangunan yang direncanakan adalah minimal 10 (sepuluh) tahun. 
  b. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
                                                                        
     batasan yang telah diberikan oleh pengguna jasa termasuk yang tertuang
     dalam KAK ini, diantaranya dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
     pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.                  
  c. Hasil perencanaan agar memperhatikan kriteria umum:                
     1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                         
                                                                        
       1) Menjamin bangunan dan jaringan dimanfaatkan sesuai dengan     
          fungsinya.                                                    
       2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.     
     2. Persyaratan Desain dan Lingkungan :                             
       1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang  dapat memberikan        
                                                                        
          keseimbangan dan keserasian bangunan dan jaringan perpipaan   
          terhadap lingkungannya.                                       
       2) Menjamin sarana sistem spam dan dimanfaatkan dengan baik tidak
          menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.               
                                                                        
       3) Menjamin bangunan pengolah,reservoir, jaringan pipa, dan sambungan
          rumah dibangun dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan  
          pengguna berkaitan dengan kemungkinan bencana alam diantaranya
          gempa dan banjir.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. Persyaratan Struktur Bangunan dan Jaringan Perpipaan:           
       1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang 
                                                                        
          timbul akibat perilaku alam dan manusia serta berkaitan dengan fungsi
          bangunan sebagai sarana sistem pengolahan air minumdan jaringan
          perpipaan yang akan menyimpan volume air minum dengan beban yang
          cukup besar.                                                  
                                                                        
       2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
          yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.             
       3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
          yang disebabkan oleh perilaku struktur.                       
       4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
                                                                        
          disebabkan oleh kegagalan struktur.                           
                                                                        
     Hasil perencanaan agar memperhatikan kriteria khusus yang dimaksudkan
     untuk memberikan syarat-syarat khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan
                                                                        
     yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan
     segi teknis lainnya, misalnya:                                     
                                                                        
     1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar,
       seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
                                                                        
     2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya
       setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.                   
     3. Pemilihan bahan, jenis konstruksi agar memperhatikan kemudahan dan
       efisiensi dalam pembangunan dan perawatan dengan umur material/  
                                                                        
       bangunan yang tahan lama.                                        
     4. Memperhatikan faktor kesehatan bagi petugas maupun pengguna dari
       penyakit yang mungkin dapat ditimbulkan dari interaksi dengan sarana
       sistem pengolahan air limbah domestik.                           
     5. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia di
                                                                        
       lokasi setempat atau yang didatangkan dari daerah lain. Pemilihan bahan
       bangunan dan desain agar mempertimbangkan kemudahan dan efisiensi
       dalam pembangunan dan perawatan.                                 
                                                                        
     Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
                                                                        
     Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan pengolahan air
     dan jaringan perpipaan sebagai berikut :                           
                                                                        
     1. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
                                                                        
       dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
       secepatnya.                                                      
     2. Bangunan instalasi hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
M. KELUARAN DAN LAPORAN  KEMAJUAN  PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
  Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
  Kerja ini harus dapat dipertanggung jawabkan oleh penyedia jasa konsultansi
  sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang
  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Produk/hasil perencanaan yang harus  
                                                                        
  diserahkan kepada pengguna jasa adalah :                              
  a. Laporan Pendahuluan                                                
     Laporan Pendahuluan merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan dan
     metodologi serta rencana kerja yang akan dilakukan konsultan dalam 
     menangani pekerjaan.                                               
                                                                        
  b. Laporan Akhir                                                      
     Laporan akhir harus dapat mengakomodasi semua masukan-masukan hasil
     diskusi pada saat pembahasan laporan sebelumnya. Diserahkan kepada 
     Kuasa Pengguna Anggaran sebanyak 1 (Satu) exemplar.                
                                                                        
     Laporan akhir berupa :                                             
                                                                        
     1. Dokumen Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum yang dapat      
       digunakan sebagai acuan pengembangan sistem penyediaan air minum 
       daerah perencanaan.                                              
                                                                        
     2. Album Gambar Perencanaan yang memuat gambaran perencanaan yang  
       akan dilaksanakan. Gambar-gambar dibuat dalam kertas ukuran A3 dengan
       skala 1 : 5.000 untuk jalur distribusi, 1 : 50 untuk site plan intake, serta 1 :
       10 untuk detail.                                                 
                                                                        
     3. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat
       (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan 
       Spesifikasi Bahan.                                               
                                                                        
N. PENUTUP                                                              
                                                                        
  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
  Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan dapat 
  dipergunakan sebagaimana mestinya.                                    
                                                                        
                                                                        
                                           Belopa,17 Juni 2025          
                                                  Dibuat                
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                               HAMKA  ,ST.              
                                         NIP. 19740908 200701 1 008