Biaya Pengawasan Teknis-Barambing

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10431383000
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Luwu
Work Unit: Dinas Koperasi Ukm Dan Perindustrian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,999,550
Winner (Pemenang): CV Independent Engineering Consultant
NPWP: 028471100803000
RUP Code: 60851941
Work Location: Suli - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN       SINGKAT       PEKERJAAN                            
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
              SATKER/SKPD  : DINAS KOPERASI UKM DAN PERINDUSTRIAN                  
                                                                                   
                                                                                   
              NAMA  PPK    : SYAHRIR, ST                                           
                                                                                   
              PEKERJAAN    : REHABILITASI BANGUNAN GEDUNG IKM BARAMBING            
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                         DINAS   KOPERASI      UKM   DAN                           
                                                                                   
                               PERINDUSTRIAN                                       
                                                                                   
                                                                                   
                           TAHUN    ANGGARAN       2025                            
                                     KEGIATAN                                      
                    PEMELIHARAAN    BANGUNAN   GEDUNG   KANTOR                     
                                                                                   
                              DAN BANGUNAN    LAINNYA                              
                                                                                   
                                     PEKERJAAN                                     
                 REHABILITASI  BANGUNAN   GEDUNG   IKM BARAMBING                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
          1. Latar Belakang      Seiring dengan  meningkatnya pertumbuhan Untuk    
                                 mengembangkan sarana dan prasarana pada sentra dan dalam
                                                                                   
                                 rangka meningkatkan kualitas produk Sentra IKM Barambing
                                                                                   
                                 maka  pada Tahun Anggaran 2025 ini akan dilaksanakan
                                 Rehabilitasi Gedung Galery, Gedung Pengelola, Rumah
                                                                                   
                                 Produksi Kemasan Sentra IKM Barambing. Kegiatan ini
                                 merupakan Program Dana Alokasi Umum Bidang Industri
                                                                                   
                                 Kecil dan Menengah yang dituangkan dalam Dokumen  
                                                                                   
                                 Pelaksanaan Anggaran Dinas Koperasi Ukm dan       
                                 Perindustrian Kabupaten Luwu yaitu berupa Pekerjaan
                                                                                   
                                 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Bangunan Gedung
                                 Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor.              
                                                                                   
                                                                                   
                                 Pelaksana Jasa Konstruksi bertujuan secara umum melakukan
                                 pekerjaan konstruksi fisik gedung/bangunan. Kinerja
                                                                                   
                                 Pelaksana Jasa Konstruksi sangat ditentukan oleh kualitas
                                                                                   
                                 komitmen dan intensitas pengerjaan konstruksi fisik
                                 bangunan dilapangan, serta yang secara menyeluruh dapat
                                                                                   
                                 melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
                                 (KAK) yang telah disepakati sebagai acuan pada pekerjaan
                                                                                   
                                 tersebut.                                         
                                                                                   
                                                                                   
          2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud :                                       
                                 Kerangka Acuan Kerja Rehabilitasi Bangunan Gedung Ikm
                                                                                   
                                 Barambing dimaksudkan sebagai dasar bagi Konsultan
                                 Pengawas dalam melaksanakan Pekerjaan.            
                                                                                   
                                                                                   
                                 b. Tujuan :                                       
                                                                                   
                                 Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja Rehabilitasi Bangunan
                                 Gedung Ikm Barambing yaitu mendukung tercapainya  
                                                                                   
                                 penyediakan sarana dan prasarana penunjang produksi bagi
                                 IKM di Sentra IKM Barambing Kabupaten Luwu.       
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
          3. Target / Sasaran    Kerangka Acuan Kerja Rehabilitasi Bangunan Gedung Ikm
                                 Barambing dimaksudkan sebagai dasar mengikat semua
                                                                                   
                                 unsur/pihak yang terkait dari pelaksanaan Pengawasan dan
                                 adanya kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi bangunan,
                                                                                   
                                 standar mutu bangunan sehingga dapat dicapai hasil yang
                                                                                   
                                 maksimal.                                         
          4. Nama Organisasi     Nama Organisasi yang menyelggarakan /melaksanakan 
                                                                                   
            Pengadaan Barang/ jasa pengadaan jasa konsultansi :                    
                                                                                   
                                 *) K/L/D/I  : Pemerintah Kab. Luwu                
                                 *) Satker/SKPD : Dinas Koperasi Ukm dan Perindustrian
                                                                                   
                                 *) PPK      : SYAHRIR, ST                         
                                                                                   
              5. Sumber Dana dan : a. Pembiayaan Kegiatan ini bersumber dari dana APBD
                                                                                   
                Prakiraan Biaya    Kab. Luwu Tahun Anggaran 2025 melalui Program dan
                                                                                   
                                   Kegiatan Satuan kerja Perangkat Daerah.         
                                 b. Biaya yang dibutuhkan untuk jasa konsultansi adalah
                                                                                   
                                   sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Pagu DPA
                                   dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berlaku sebesar
                                                                                   
                                   Rp. 5.950.000,- (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu  
                                                                                   
                                   Rupiah)                                         
                                   Biaya ini sudah termasuk di dalamnya Pajak- pajak serta
                                                                                   
                                   Retribusi/pungutan-pungutan sesuai dengan ketentuan
                                   yang berlaku.                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
          6. Ruang Lingkup Pengadaan/ a. Ruang Lingkup pengadaan jasa konsultansi  
                                                                                   
          Lokasi Dan Data Fasilitas 1. Melakukan pekerjaan pengawasn teknis rehabilitasi
          Pendukung                  Bangunan Gedung Ikm Barambing sesuai Rencana  
                                                                                   
                                     Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta mengacu pada
                                                                                   
                                     pedoman teknis dan standar mutu untuk pembangunan
                                     gedung negara                                 
                                                                                   
                                   2. Melakukan pekerjaan Pengawasan yang sesuai   
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta mengacu
                                                                                   
                                     pada pedoman  teknis dan standar mutu untuk   
                                     pembangunan gedung negara                     
                                                                                   
                                   3. Melakukan tahapan pekerjaan Pengawasan yang  
                                                                                   
                                     meliputi : pengawasan sesuai, gambar disain dan
                                     detail, rencana anggaran biaya (RAB), dokumen 
                                                                                   
                                     rencana kerja dan syarat- syarat, laporan Pengawasan.
                                                                                   
                                                                                   
           7. Produk yang dihasilkan Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan     
                                                                                   
                                     Pengawasan  Pekerjaan Program dan Kegiatan    
                                     Satuan kerja Perangkat Daerah Tahun ini adalah
                                                                                   
                                     spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan
                                     pekerjaan, terdiri dari ;                     
                                                                                   
                                     a. Laporan Pengawasan                         
                                                                                   
                                     b. Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pekerjaan
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
           8. Waktu Pelaksanaan yang Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan /     
                                                                                   
             Diperlukan              pengadaan Jasa konsultansi pengawasan adalah 90
                                     (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat
                                                                                   
                                     Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau surat Penunjukan
                                                                                   
                                     Penyedia Jasa (SPPJ) diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
                                                                                   
           9. Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan Tenaga Ahli yang dibutuhkan meliputi :   
                                                                                   
                                     Ketua Tim (Team Leader) 1 (Satu) Orang disyaratkan
                                                                                   
                                     adalah Sarjana Teknik minimal Starata Satu (S-1)
                                     Jurusan Arsitektur/ Teknik SIPIL, dengan      
                                                                                   
                                     pengalaman kerja minimal 2 (Dua) Tahun. Sesuai
                                     Bidang Lingkup Pekerjaan.                     
                                                                                   
                                                                                   
           10. Pendekatan Dan Metodologi Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa
                                     konsultansi dan metodologi untuk menyelesaikan
                                                                                   
                                     masalah terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi
                                     Metode pelaksanaan dilaksanakan dengan beberapa
                                                                                   
                                     tahapan /proses yang terdiri dari :           
                                                                                   
                                     a. Skema kerja dan rencana jadwal pelaksanaan 
                                     b. Survey dan identifikasi data :             
                                                                                   
                                         Data Fisik dan lapangan                   
                                                                                   
                                         Data lingkungan                           
                                         Study pustaka dan study banding terhadap  
                                                                                   
                                         objek Pengawasan                          
                                                                                   
                                       c. Proses Analisa :                         
                                         Analisa data fisik dan kondisi lahan      
                                                                                   
                                         Analisa teknis                            
                                                                                   
                                         Analisa Lingkungan                        
                                       d. Proses Sintesa ;                         
                                                                                   
                                         Kajian fungsi pekerjaan                   
                                                                                   
                                         Kajian terhadap bangunan pelengkap        
                                       e. Laporan Pengawasan                       
                                                                                   
                                       Tahapan dalam  metode pelaksanaan ini       
                                                                                   
                                       merupakan satu kesatuan proses yang dilaksanakan
                                       untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan  
                                                                                   
                                       standard dan kualitas pekerjaan             
  11. Lapaoran Kemajuan Pekerjaan Jenis Laporan yang harus di buat oleh Konsultan Pengawasan untuk
                                                                                   
                            diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :               
                                                                                   
                            Laporan Pengawasan, yaitu :                            
                            - Proses Pengawasan                                    
                                                                                   
                            - Foto pekerjaan kegiatan                              
                            - Dokumen Laporan realisasi fisik pekerjaan 0% sampai dengan 100%
                                                                                   
                            Laporan ini harus diserahkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya 1 (satu)
                                                                                   
                            minggu setelah berakhir pekerjaan fisik, sebanyak 3 (tiga) buku dan FD berisi
                            seluruh laporan sebanyak 1 (satu) buah.                
                                                                                   
                                                                                   
12. Penutup                 Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat berdasarkan peraturan-peraturan dan
                            ketentuan yang berlaku pada Standarisasi dan Pedoman pengadaan barang dan
                                                                                   
                            jasa untuk Pembangunan, Bangunan Gedung Negara, sehingga dapat dijadikan
                            sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan              
                                                                                   
                                                                                   
                                            Belopa, Oktober 2025                   
                                                                                   
                                           Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                                                   
                                                   PPK                             
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                SYAHRIR, ST                        
                                                                                   
                                           NIP. 19700805 200901 1 002