URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/SKPD : DINAS KOPERASI UKM DAN PERINDUSTRIAN
NAMA PPK : SYAHRIR, ST
PEKERJAAN : REHABILITASI BANGUNAN GEDUNG IKM BARAMBING
DINAS KOPERASI UKM DAN
PERINDUSTRIAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR
DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN
REHABILITASI BANGUNAN GEDUNG IKM BARAMBING
1. Latar Belakang Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan Untuk
mengembangkan sarana dan prasarana pada sentra dan dalam
rangka meningkatkan kualitas produk Sentra IKM Barambing
maka pada Tahun Anggaran 2025 ini akan dilaksanakan
Rehabilitasi Gedung Galery, Gedung Pengelola, Rumah
Produksi Kemasan Sentra IKM Barambing. Kegiatan ini
merupakan Program Dana Alokasi Umum Bidang Industri
Kecil dan Menengah yang dituangkan dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Koperasi Ukm dan
Perindustrian Kabupaten Luwu yaitu berupa Pekerjaan
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Bangunan Gedung
Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor.
Pelaksana Jasa Konstruksi bertujuan secara umum melakukan
pekerjaan konstruksi fisik gedung/bangunan. Kinerja
Pelaksana Jasa Konstruksi sangat ditentukan oleh kualitas
komitmen dan intensitas pengerjaan konstruksi fisik
bangunan dilapangan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati sebagai acuan pada pekerjaan
tersebut.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud :
Kerangka Acuan Kerja Rehabilitasi Bangunan Gedung Ikm
Barambing dimaksudkan sebagai dasar bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan Pekerjaan.
b. Tujuan :
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja Rehabilitasi Bangunan
Gedung Ikm Barambing yaitu mendukung tercapainya
penyediakan sarana dan prasarana penunjang produksi bagi
IKM di Sentra IKM Barambing Kabupaten Luwu.
3. Target / Sasaran Kerangka Acuan Kerja Rehabilitasi Bangunan Gedung Ikm
Barambing dimaksudkan sebagai dasar mengikat semua
unsur/pihak yang terkait dari pelaksanaan Pengawasan dan
adanya kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi bangunan,
standar mutu bangunan sehingga dapat dicapai hasil yang
maksimal.
4. Nama Organisasi Nama Organisasi yang menyelggarakan /melaksanakan
Pengadaan Barang/ jasa pengadaan jasa konsultansi :
*) K/L/D/I : Pemerintah Kab. Luwu
*) Satker/SKPD : Dinas Koperasi Ukm dan Perindustrian
*) PPK : SYAHRIR, ST
5. Sumber Dana dan : a. Pembiayaan Kegiatan ini bersumber dari dana APBD
Prakiraan Biaya Kab. Luwu Tahun Anggaran 2025 melalui Program dan
Kegiatan Satuan kerja Perangkat Daerah.
b. Biaya yang dibutuhkan untuk jasa konsultansi adalah
sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Pagu DPA
dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berlaku sebesar
Rp. 5.950.000,- (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu
Rupiah)
Biaya ini sudah termasuk di dalamnya Pajak- pajak serta
Retribusi/pungutan-pungutan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
6. Ruang Lingkup Pengadaan/ a. Ruang Lingkup pengadaan jasa konsultansi
Lokasi Dan Data Fasilitas 1. Melakukan pekerjaan pengawasn teknis rehabilitasi
Pendukung Bangunan Gedung Ikm Barambing sesuai Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta mengacu pada
pedoman teknis dan standar mutu untuk pembangunan
gedung negara
2. Melakukan pekerjaan Pengawasan yang sesuai
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta mengacu
pada pedoman teknis dan standar mutu untuk
pembangunan gedung negara
3. Melakukan tahapan pekerjaan Pengawasan yang
meliputi : pengawasan sesuai, gambar disain dan
detail, rencana anggaran biaya (RAB), dokumen
rencana kerja dan syarat- syarat, laporan Pengawasan.
7. Produk yang dihasilkan Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan
Pengawasan Pekerjaan Program dan Kegiatan
Satuan kerja Perangkat Daerah Tahun ini adalah
spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan
pekerjaan, terdiri dari ;
a. Laporan Pengawasan
b. Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pekerjaan
8. Waktu Pelaksanaan yang Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan /
Diperlukan pengadaan Jasa konsultansi pengawasan adalah 90
(Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau surat Penunjukan
Penyedia Jasa (SPPJ) diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
9. Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan Tenaga Ahli yang dibutuhkan meliputi :
Ketua Tim (Team Leader) 1 (Satu) Orang disyaratkan
adalah Sarjana Teknik minimal Starata Satu (S-1)
Jurusan Arsitektur/ Teknik SIPIL, dengan
pengalaman kerja minimal 2 (Dua) Tahun. Sesuai
Bidang Lingkup Pekerjaan.
10. Pendekatan Dan Metodologi Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa
konsultansi dan metodologi untuk menyelesaikan
masalah terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi
Metode pelaksanaan dilaksanakan dengan beberapa
tahapan /proses yang terdiri dari :
a. Skema kerja dan rencana jadwal pelaksanaan
b. Survey dan identifikasi data :
Data Fisik dan lapangan
Data lingkungan
Study pustaka dan study banding terhadap
objek Pengawasan
c. Proses Analisa :
Analisa data fisik dan kondisi lahan
Analisa teknis
Analisa Lingkungan
d. Proses Sintesa ;
Kajian fungsi pekerjaan
Kajian terhadap bangunan pelengkap
e. Laporan Pengawasan
Tahapan dalam metode pelaksanaan ini
merupakan satu kesatuan proses yang dilaksanakan
untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan
standard dan kualitas pekerjaan
11. Lapaoran Kemajuan Pekerjaan Jenis Laporan yang harus di buat oleh Konsultan Pengawasan untuk
diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah :
Laporan Pengawasan, yaitu :
- Proses Pengawasan
- Foto pekerjaan kegiatan
- Dokumen Laporan realisasi fisik pekerjaan 0% sampai dengan 100%
Laporan ini harus diserahkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah berakhir pekerjaan fisik, sebanyak 3 (tiga) buku dan FD berisi
seluruh laporan sebanyak 1 (satu) buah.
12. Penutup Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat berdasarkan peraturan-peraturan dan
ketentuan yang berlaku pada Standarisasi dan Pedoman pengadaan barang dan
jasa untuk Pembangunan, Bangunan Gedung Negara, sehingga dapat dijadikan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
Belopa, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
PPK
SYAHRIR, ST
NIP. 19700805 200901 1 002