| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0760108605807000 | Rp 10,833,676,463 | - | |
| 0017153016804000 | Rp 10,764,803,406 | Daftar Peralatan Tidak sesuai dengan bukti peralatan yang dilampirkan | |
| 0016116741801000 | - | - | |
| 0868958182955000 | - | - | |
| 0011379757801000 | - | - | |
| 0014117253812000 | - | - | |
| 0749663381803000 | - | - | |
| 0805648474807000 | - | - | |
| 0915476592803000 | - | - | |
| 0820755080803000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0810412205803000 | - | - | |
| 0656429628805000 | - | - | |
| 0835635228803000 | - | - | |
| 0023510977803000 | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
| 0017355603812000 | - | - | |
| 0030268197804000 | - | - | |
PT Star Mitra Sulawesi | 0027021567804000 | - | - |
| 0749407094803000 | - | - | |
| 0748659885805000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG BINA MARGA
PROGRAM
Penyelenggaraan Jalan
KEGIATAN
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN
Pembangunan Jalan
PEKERJAAN
Pembangunan Jalan Paket 1 (Satu) BM
LOKASI
Kecamatan MAlili, Angkona, Kalaena, Wotu
SUMBER DANA
Dana Alokasi Umum (DAU)
KABUPATEN LUWU TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
\\
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataa Ruang Kab. Luwu Timur
Bidang : Bina Marga
Program : Penyelenggara Jalan
Kegiatan : Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Paket 1 (Satu)
BM
………………………………………………………………………………………
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan
ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi
adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan
ekonomi, investasi jalan dan atau jembatan memiliki pengaruh yang luas baik
bagi pengguna jalan dan/atau jembatan maupun bagi wilayah secara
keseluruhan. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang tepat dalam
penyelenggaraan jalan sehingga dapat mendukung pengembangan wilayah dan
pertumbuhan ekonominya.
Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan jalan, terutama jalan
nasional dan atau jalan perkotaan diantaranya adalah kurang memadainya
sistem jaringan jalan primer dan atau kolektor dalam melayani arus lalu-lintas
menerus dan atau arus lalu-lintas perkotaan. Hal ini telah menyebabkan
terhambatnya arus barang / jasa dan manusia tingkat regional, nasional bahkan
internasional yang menyebabkan biaya ekonomi dan sosial yang semakin tinggi.
Salah satu keberhasilan pembangunan daerah adalah tersedianya sarana dan
prasarana transportasi yang baik didaerah tersebut. Selain berperan dalam
menunjang kelancaran kegiatan sosial ekonomi juga akan menunjang
perkembangan fisik didaerah yang bersangkutan.
Kabupaten Luwu Timur dengan Visi: ”Luwu Timur Terkemuka 2023” yang
artinya: Melanjutkan pembangunan daerah menuju Kabupaten Luwu Timur
yang lebih Maju, Sejahtera dan Mandiri melalui pembangunan ekonomi
kerakyatan secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis sumber daya, serta
Misi:
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah berorientasi ekonomi
kerakyatan untuk mencapai kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan
berkelanjutan didukung oleh stabilitas keamanan wilayah dan nilai-nilai
budaya.
2. Pemanfaatan ruang sesuai dengan tata ruang wilayah untuk menjamin
kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan
4. Meningkatkan infrastruktur daerah.
5. Reformasi birokrasi untuk tata kelola pemerintahan yang baik.
6. Mendorong berkembangnya masyarakat yang religius dan kerukunan
intra dan antar umat beragama
7. Meningkatkan koordinasi dan bekerjasama antar daerah
mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik pertumbuhan penduduknya
maupun sarana dan prasarana yang dimilikinya.
Untuk mendukung visi dan misi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur selalu berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik kepada
warganya yang salah satu diantaranya pada sarana dan prasarana transportasi.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta
pemeliharaan jalan maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memandang perlu adanya perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan yang sistematis dan tepat guna, dengan harapan
agar didapat hasil pelaksanaan yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah
teknis sebagai bagian dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobiliasi
perekonomian masyarakat Luwu Timur.
1.2. Maksud dan Tujuan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan
di Kabupaten Luwu Timur, dalam upaya untuk menjaga agar jaringan jalan
tetap dalam keadaan/kondisi yang baik, dan mengusahakan agar jalan yang
bersangkutan tidak bertambah rusak agar dapat menunjang perkembangan
perekonomian dan menyediakan pra sarana yang cukup bila terjadi adanya
perubahan pola pengangkutan di masa yang akan datang.
Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of
Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai Pedoman dan acuan kerja
Kontraktor pelaksana dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan.
Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang tepat mutu sehingga kondisinya dapat
bertahan sampai akhir umur rencana dengan biaya efisien, maka sebelum
melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan adanya persyaratan atau
ketentuan-ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diterapkan,
baik dalam proses pelelangan maupun pada saat pelaksanaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pekerjaan konstruksi Jalan dan Jembatan
Kabupaten Luwu Timur memerlukan jasa pelaksana Pekerjaan konstruksi.
Untuk melaksanakan jasa dimaksud, kegiatan-kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana adalah sebagaimana tercantum pada
Kerangka Acuan Kerja.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna jalan.
Pembangunan jalan tersebut di atas, merupakan salah satu upaya Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas pada ruas
jalan yang bersangkutan.
Kegiatan dimaksud, berlokasi pada ruas jalan yang menghubungkan daerah-
daerah yang cukup potensial, sehingga diharapkan setelah selesainya
pembangunan jalan tersebut, secara tidak langsung dapat mempercepat
peningkatan kemajuan pada semua sektor kehidupan masyarakat di daerah
yang bersangkutan, sejalan dengan kemajuan / perkembangan ekonomi dan
bidang lainnya di Kabupaten Luwu Timur.
1.3. Nama dan Organisasi
1.3.1 PA (Pengguna Anggaran)
Nama : SYAHMUDDIN, ST., MT
NIP : 19760923 200312 1 005
Jabatan : Kepala Dinas PUPR. Kab. Luwu Timur
1.3.2 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Nama : WAHYUDDIN, ST
NIP : 19790712 201001 1 017
Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga
II. DATA PENUNJANG
2.1. Data Dasar
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, penyedia harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat
Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk
mendapatkan konfirmasi mengenai informasi jalan. Adapun data-data yang
diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen Perencanaan/Studi terdahulu
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
2.2. Standar Teknis :
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, pekerjaan konstruksi
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1) Persyaratan Umum Pekerjaan:
Setiap bagian dari kegiatan pelaksana harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2) Persyaratan Obyektif :
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional :
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Pelaksana.
4) Persyaratan Prosudural :
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5) Kriteria Lain-lain:
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain
ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak),
dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
2.3. Dasar Hukum:
Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi ini
adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi ;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
h. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No: 11
/ SE /M / 2019 Tentang Biaya Penyelenggaaan Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum
i. Keputusan Bupati Luwu Timur tentang Standar Harga Satuan Barang
dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
j. Surat Keputusan (lain-lain yang terkait dengan anggaran
pelaksanaan pekerjaan ini)
III. RUANG LINGKUP
3.1. Ruang Lingkup Kegiatan
Nama Pekerjaan : Pembangunan Jalan Paket 1 (Satu) BM
Lokasi : Kecamatan Malili, Angkona, Kalaena, Wotu
Sumber Dana : DAU 2023
Nilai Pagu Fisik : Rp. 11.200.000,000,00
HPS : Rp. 11.098.003.167,11
Waktu Pelaksanaan : 180 Hari
Masa Pemeliharaan : 180 Hari
Jenis Kontrak : Harga Satuan (Unit Price)
Nomor Rekening : 1.03.1.03.01.10.201.5
Titik Kordinat : Terlampir pada gambar Rencana
Klasifikasi : Bangunan Sipil
Sub. Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali
Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan
Landasan Pacu Bandara. (SI003), atau
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001).
Kegiatan Meliputi :
a. Persiapan pelaksanaan kegiatan seperti kelengkapan administrasi
dan penyediaan gambar desain;
b. Persiapan Lapangan yang meliputi pembuatan metode pelaksanaan
& rencana kerja, pembuatan gambar kerja, penelaahan spesifikasi
teknis, mobilisasi peralatan & tenaga kerja dan pengukuran peil &
pemasangan bowplank untuk profil Melintang dan Profil
Memanjang;
c. Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket 1 (Satu) BM) meliputi ;
No Uraian Volume Satuan
Lanjutan Peningkatan Jalan Utama Tiga
1 Menuju Tempat Pemakaman Umat Hindu Desa 0,414 Km
Wanasari
2 Peningkatan Jalan Desa Solo 0,513 Km
3 Peningkatan Jalan Desa Tawakua 0,39 Km
4 Peningkatan Jalan Desa Taripa 0,409 Km
Peningkatan Jalan Desa Wanasari Menuju
5 0,646 Km
Sumber Makmur
Peningkatan Jalan Lorong Pisang Desa
6 0,469 Km
Tampinna
Peningkatan Jalan Dusun Pabeta Desa
7 0,424 Km
Manurung
8 Peningkatan Jalan dalam Desa Puncak Indah 0,485 Km
Peningkatan Jalan Poros Karambua - Kanawatu
9 0,417 Km
Dusun Buapol Desa Karambua
10 Lanjutan Peningkatan Jalan Desa Tabaroge 0,185 Km
11 Peningkatan Jalan Desa Kalaena Kiri 0,897 Km
12 Peningkatan Jalan Desa Mekar Sari 0,910 Km
13 Peningkatan Jalan Desa Sumber Agung 0,452 Km
d. Pembuatan as built drawing dan laporan pelaksanaan pekerjaan;
e. Serah terima pekerjaan.
3.2. Output dan Outcame
Target
Target Satuan
No Lokasi Rincian menu kegiatan outcome
output output
(KM)
Pembangunan Jalan Paket 1
(Satu) BM
Lanjutan Peningkatan Jalan
Kecamatan Utama Tiga Menuju Tempat
1 0,414 Km
Kalaena Pemakaman Umat Hindu Desa
Wanasari
Kecamatan
2 Peningkatan Jalan Desa Solo 0,513 Km
Angkona
Kecamatan Peningkatan Jalan Desa
3 0,39 Km
Angkona Tawakua
Kecamatan
4 Peningkatan Jalan Desa Taripa 0,409 Km
Kalaena
Peningkatan Jalan Desa
Kecamatan
5 Wanasari Menuju Sumber 0,646 Km
Kalaena
Makmur
Kecamatan Peningkatan Jalan Lorong
6 0,469 Km
Malili Pisang Desa Tampinna
Kecamatan Peningkatan Jalan Dusun
7 0,424 Km
Malili Pabeta Desa Manurung
Kecamatan
Peningkatan Jalan dalam Desa
8 Malili 0,485 Km
Puncak Indah
Kecamatan Peningkatan Jalan Poros
9 Wotu Karambua - Kanawatu Dusun 0,417 Km
Buapol Desa Karambua
Kecamatan
Lanjutan Peningkatan Jalan
10 Wotu 0,185 Km
Desa Tabaroge
Kecamatan
Peningkatan Jalan Desa
11 Kalaena 0,897 Km
Kalaena Kiri
Kecamatan
Peningkatan Jalan Desa Mekar
12 Kalaena 0,910 Km
Sari
Kecamatan
Peningkatan Jalan Desa
13 Kalaena 0,452 Km
Sumber Agung
3.3. Spesifikasi Teknis
Terlampir.
3.4. Laporan Penyedia Jasa
Dokument yang harus disiapkan oleh penyedia jasa :
1. Membuat gambar pelaksanaan (Shop Drawing);
2. Membuat gambar terlaksana (As-Build Drawing);
3. Laporan Harian;
4. Laporan Mingguan;
5. Laporan Bulanan;
6. Membuat laporan dalam bentuk foto dokumentasi pekerjaan mulai
dari 0 %, 50 % dan 100 %.
3.5. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
a. Isin Badan Usaha
1. IUJK : Bangunan Sipil dan masih berlaku;
2. SBU : Klasifikasi Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi (Kode SI.003)
Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan,
Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara. Atau Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan (BS001).
b. Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan
paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
c. Memiliki pengalaman pada bidang/klasifikasi bangun sipil;
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2022;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Tenaga Ahli/Terampil Yang Dibutuhkan sbb:
Nama Jabatan Pengalaman Kerja
Sertifikat
No Personel dalam Profesional Ket.
Kompetensi Kerja
Manajerial Pekerjaan ini (Tahun)
1. ……….. Pelaksana Minimal SKT Pelaksana Lapangan 1 Orang
Pekerjaan Jalan (TS.
2 tahun
028),
Atau SKT Pelaksana
Pekerjaan Jalan (TS. 045)
……….. Petugas K3 0 Tahun Sertifikat K3 1 Orang
2.
Konstruksi Konstruksi
Tenaga Pendukung Digunakan sbb:
Jabatan Pengalaman Kerja
Nama Sertifikat
No dalam Profesional Ket.
Personel Kompetensi Kerja
Pekerjaan ini (Tahun)
1. ……….. Juru Ukur Minimal SKT Juru Ukur / 1 Orang
Surveyor 2 tahun Teknisi Survey
Pemetaan (TS. 004)
3.5. Peralatan
Peralatan Utama yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah :
Merk
Nama Peralatan Status
No dan Kapasitas Jumlah Kondisi Ket.
Utama Kepemilikan
Tipe
……..
1. Asphalt Finisher 50 T/H 1 Unit Baik Milik/Sewa
……..
2. Aspalt Distributor 3” HP 1 Unit Baik Milik/Sewa
……..
3. Tandem Roller 8,0 T 1 Unit Baik Milik/Sewa
……..
4. Motor Greder >100 HP 1 Unit Baik Milik/Sewa
……..
5. Tire Roller 8 T - 10,0 T 1 Unit Baik Milik/Sewa
……..
6. Dump Truck 3,5 T - 10,0 T 3 Unit Baik Milik/Sewa
Asphalt Mixing 50 - 60 T/H 1 Unit Baik Milik/Sewa
7. ……..
Plant
8. Stone Crusher ……..
50 T /H 1 Unit Baik Milik/Sewa
Blending 30 T 1 Unit Baik Milik/Sewa
9. . ……..
Equipment
10. Air Compressor …….. 60 HP 1 Unit Baik Milik/Sewa
7 – 10 T 1 Unit Baik Milik/Sewa
11 Vibratory Roller ……..
12 Wheel Loader ……..
1,5 M3 1 Unit Baik Milik/Sewa
13 Excavator PC 200 ……..
0,9 M3 1 Unit Baik Milik/Sewa
14 Water Tanker …….. 300 0 L
1 Unit Baik Milik/Sewa
125 KVA 1 Unit Baik Milik/Sewa
15 Water Pump ……..
16 Generator Set ……..
1 Unit Baik Milik/Sewa
1 Unit Baik Milik/Sewa
17 Concrete Mixer ……..
1 Unit Baik Milik/Sewa
18 Waterpass ……..
1 Unit Baik Milik/Sewa
19 Theodolite ……..
1 Unit Baik Milik/Sewa
20 Sand Cone Test ……..
Speedy Muisture 7,0 HP 1 Unit Baik Milik/Sewa
21 ……..
Tester
22 Core Drilling Test ……..
#200 – 2” 1 Unit Baik Milik/Sewa
1 Unit Baik Milik/Sewa
23 Material Sieve …….. 8 Sieve
1 Unit Baik Milik/Sewa
23 Sieve Shaker ……..
3.6. Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
SMK3 merupakan bagian yang tidak terpisah dari kontrak, dimana sistem
perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi dapat
meminimalisasi dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral
maupun material, maupun keselamatan manusia dan lingkungan
sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang
efektif dan efisien dalam proses pembangunan.
Sebagai bagian dari SMK3 maka penyedia Jasa harus membuat Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K), antara lain :
- RK3K Usulan Penawaran
- RK3K Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk biaya SMK3 sudah terinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3.7. Tata Cara Pembayaran
3.7.1. Besarnya biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk Penyedia
Jasa Konstruksi merupakan kontrak biaya harga satuan
3.7.2. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
pekerjaan pelaksanaan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selaku Pejabat Pembuat
Komitmen.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini kami buat, semoga dapat menjadi
bahan acuan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan pada Pekerjaan
Pembangunan Jalan Paket 2 (Dua) BM) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Luwu Timur Tahun Anggaran 2023.
Malili, April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
WAHYUDDIN, ST
NIP. 19790712 201001 1 017