| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013116843046000 | Rp 11,939,200,000 | - | |
| 0835234428432000 | Rp 11,984,840,000 | - | |
| 0908819071015000 | Rp 11,987,240,000 | masa berlaku SKHPP sudah habis |
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
DETASEMEN MARKAS
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nomor Kep/ 01 /VII/2025
tentang
PENETAPAN PELAKSANAAN
PENGADAAN KLINIK GIGI MOBILE
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Menimbang : 1. bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa
perlu adanya dasar untuk menilai kewajaran harga dikalkulasikan secara
keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. penetapan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Klinik Gigi Mobile,
sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat : 1. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tanggal
18 Agustus 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
3. Peraturan Panglima TNI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 3 Januari
2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di
Lingkungan TNI.
Memperhatikan : 1. Surat Pengesahan Menteri Keuangan RI Nomor SP DIPA-
01221.03.0400.02.01.AF.1424.CAF.001.051.A/2025 tanggal 16 Juni
2025 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Mabes TNI
TA 2025.
2. Surat Perintah Pelaksanaan Anggaran Panglima TNI Nomor
SPPA/220/AI.M/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
Dukungan Anggaran.
2
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Pengadaan
Klinik Gigi Mobile, telah diatur lebih lanjut di dalam dokumen pengadaan
dan rincian HPS sesuai lampiran.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juli 2025
Komandan Denma Mabes TNI
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Lin Nofrianto
Brigadir Jenderal TNI