DENMA MABES TNI
SATUAN FASILITAS DAN KONSTRUKSI
SURAT PERINTAH KERJA
Nomor SPK/ ............. /....../ 2025
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan plumbing gedung
Pimpinan, perlu mengeluarkan surat perintah.
Dasar : 1. Surat Pengesahan Menteri Keuangan RI Nomor SP DIPA-..............
tanggal ................ tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Petikan Tahun Anggaran 2025; dan
2. Surat Komandan Satfaskon Denma Mabes TNI kepada Direktur
……… Nomor B/..../../2025/Faskon tanggal ................. 2025, tentang
Penunjukan pelaksanaan pemeliharaan plumbing gedung Pimpinan.
DIPERINTAHKAN
Kepada : Nama : ...........
Jabatan : Direktur PT/CV. …………
Alamat : ………………………..
Untuk : 1. Melaksanakan pemeliharaan plumbing gedung Pimpinan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Harga seluruhnya ditetapkan sebesar Rp. ............,- (................
rupiah) sudah termasuk pajak dan dibebankan pada akun ..................
b. Jangka waktu pelaksanaan selama .... (.....) hari kalender t.m.t.
Surat Perintah Kerja ini.
2. Dalam pelaksanaannya supaya dikoordinasikan dengan Staf terkait
dan tim penerima.
3. Apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai/tidak memenuhi
syarat-syarat dari surat perintah ini, Dansatfaskon Denma Mabes TNI
berhak menolaknya dan harus diganti oleh penyedia barang/jasa, kecuali
jika untuk hal tersebut Dansatfaskon Denma Mabes TNI telah memberi
persetujuan.
4. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan
seluruhnya oleh Pemborong/Pihak Kedua dan dinyatakan dalam berita
acara yang dibuat oleh tim penerima.
2
5. Melaksanakan perintah ini dengan rasa tanggung jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal ............... 2025
Memahami dan Menyetujui Komandan Satfaskon Denma Mabes TNI
Isi SPK ini Selaku
CV. ............... Pejabat Pembuat Komitmen,
.......................... …………..
Direktur ....................
Tembusan :
1. Kabagprogar Denma Mabes TNI
2. Ku TNI Wilayah Jakarta IV
DENMA MABES TNI
SATUAN FASILITAS DAN KONSTRUKSI
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN PLUMBING GEDUNG PIMPINAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum
dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga
SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga.
4. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan
yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada
saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang
dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
PIHAK I PIHAK II
2
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
Surat Perintah Mulai Kerja.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum
SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat
Perintah Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan,
atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
yang tidak dapat diduga; dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau
a. kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan
Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
PIHAK I PIHAK II
3
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya
Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap
kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan
pekerjaan.
PIHAK I PIHAK II
4
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan
penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak
mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu
kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi
berlaku.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang
dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat
cacat mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
Garansi, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang
diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian
tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat
mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak,
meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
PIHAK I PIHAK II
5
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan
tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal
penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
PIHAK I PIHAK II
6
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
Penandatangan Kontrak; dan
2) biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak
atau pihak penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang.
21. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM). bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban
untuk membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000
(satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau
1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak termasuk
PPN).
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong
pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual penyedia.
PIHAK I PIHAK II
7
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau
Pengadilan Negeri.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat
Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah
lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa
pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Pejabat Pembuat Komitmen, PT/CV. ............................,
.....................
.....................
Direktur
.....................