| 0609729942113000 | Rp 5,087,067,496 | |
| 0024442220122000 | - | |
| 0316747435118000 | - | |
CV Shangrila Kirana Pratama | 10*1**1****23**2 | - |
CV Bintang Karya Bhakti | 01*8**8****18**0 | - |
CV Anugrah Alam Mandiri | 00*9**1****18**0 | - |
| 0018224576118000 | - | |
| 0936614668118000 | - | |
| 0033337700112000 | - | |
| 0718870058124000 | - | |
CV Paduka Enam Delapan | 02*3**3****25**0 | - |
| 0535732952111000 | - | |
| 0410355143118000 | - | |
CV Multi Jasa Karya | 10*0**0****31**1 | - |
CV Madina Aman Sejahtera | 09*0**4****18**0 | - |
Rafi Niaga Raya | 10*1**1****15**3 | - |
| 0710135062118000 | - | |
CV Delima Makmur | 09*2**2****15**0 | - |
| 0020197570127000 | - | |
| 0210043485118000 | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - |
| 0719014714118000 | - | |
| 0210757662113000 | - | |
| 0033369521121000 | - | |
| 0717865356201000 | - | |
| 0020455580201000 | - | |
| 0210048351118000 | - | |
| 0739429215113000 | - | |
CV Cemerlang Gemilang Group | 09*2**8****18**0 | - |
| 0023658933127000 | - | |
| 0720694611118000 | - | |
| 0901656413124000 | - | |
| 0658783444113000 | - | |
| 0840272447102000 | - | |
| 0724180179121000 | - | |
| 0032351421301000 | - | |
| 0018224840118000 | - | |
| 0413873050128000 | - | |
CV Moyang Mendaluh | 08*9**5****05**0 | - |
| 0803746841118000 | - | |
| 0938183845113000 | - | |
| 0316630060118000 | - | |
| 0801031758118000 | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang A. Pendahuluan
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,
kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman,
efisien dan terjangkau.
Upaya pemenuhan mutu layanan di berbagai sektor yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dipersiapkan
secara bertahap, termasuk bidang kesehatan. Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut diatas secara bertahap Pemerintah Kabupaten
Mandailing Natal melakukan Pembangunan PUSKESMAS dan
Jaringannya sesuai dengan kebutuhan untuk menyediakan Sarana
pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten
Mandailing Natal Tahun 2025 menganggarkan dana APBD untuk
pekerjaan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) Bidang Kesehatan
Tahun 2025- yang tertuang DPA Dinas Kesehatan Kabupaten
Mandailing Natal didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis
yang disyaratkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19
Tahun 2024 Tentang Puskesmas
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program/ kegiatan,
serta fungsi setiap departemen/ lembaga,
3. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri
dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
Pada Kegiatan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas
Siabanggor Jae bahwa setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
Pengawasan, sehingga proses dapat berlangsung dengan arah yang
benar, dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang
mungkin terjadi.
B. Maksud dan Tujuan
A Menyediakan Gedung /bangunan Fasilitas Kesehatan Tingkat I
(Puskesmas) yang layak dan memenuhi kebutuhan sarana
pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Kabupaten Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Puskesmas.
B. Tujuan
1. Terlaksananya Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas
Sibanggor Jae Yang Baik dan benar sesuai kebutuhan dan
kemampuan Keuangan Daerah.
2. Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae
dikerjakan oleh penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi dan
bertanggungjawab serta mampu melaksanakan pekerjaan sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2. Fungsi dan Adapun fungsi dan kegunaan adalah untuk menyediakan Saranan
Kegunaan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, paripurna, dan terpadu bagi
seluruh penduduk yang tinggal di wilayah kerja Puskesmas. Program dan
upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas merupakan
program pokok (public health essential) yang wajib dilaksanakan oleh
pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
3. Lokasi Pekerjaan Desa Sibanggor Jae Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten
Mandailing Natal
4. Sumber Dalam melaksanakan pekerjaan ini akan dibiayai dari sumber Dana
Pendanaan dan Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan / APBD Kabupaten
perkiraan Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 yang pengelolanya sepenuhnya
penganggaran dilaksanakan oleh PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
melalui DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANDAILING NATAL pada
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan
Masyarakat. Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub
Kegiatan : 1.02.02.2.01.0006 Pengembangan Puskesmas, Uraian Kegiatan
5.2.03.01.01.0006 Belanja Modal Bangunan Kesehatan [#] Renovasi /
Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae, Dengan Pagu Anggaran Rp.
5.184.488.000,00 (lima milyar seratus delapan puluh empat juta empat
ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah)
5. Nama dan PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
Organisasi Pejabat KESEHATAN MASYARAKAT (1.02.02)
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
Pembuat
a. Pengguna Anggaran : dr. H. MHD. FAISAL SITUMORANG
Komitmen
b. Pejabat Pembuat Komitmen : SYAHZAN JP. PASARIBU
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : NAAM SYAHPUTRA
Data Penunjang
6. Data Dasar Bahwa Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan [#]
Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae mengacu kepada
kebutuhan operasional pelayanan Kesehatan untuk pemenuhan
Penyediaan Sarana Gedung Kesehatan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mandailing Natal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal .
7. Referensi Hukum Dasar hukum dalam Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan [#]
Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae ini meliputi :
1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah
Sakit;
4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
Puskesmas;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Republik
Indoneisa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajement
Keselamatan Konstruksi;
6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
5) Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 900/0057/K/2025
Tanggal 10 Januari 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Selaku Pengguna
Anggarana/Barang, Pejabat yang Menandatangani SPM, Pejabat Yang
Mengesahkan SPJ dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Mandailing Nat
8. Lingkup Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan
[#]Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae
9. Jangka Waktu Pekerjaan [#] Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae
Penyelesaian dilaksanakan/diselesaikan sampai dengan tanggal 27 Desember 2025
Pekerjaan sejak Surat Perintah Melaksanakan Kerja beserta kelengkapannya
ditandatangani.
10. Tenaga 1. Tenaga Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung:
1 (satu) orang Kualifikasi Teknis/Analis Jabatan Kerja Manajer
Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6, Pengaaman 1
(satu) tahun.
2. Tenaga Klasifikasi Manajemen Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi ;
1 (satu) orang Kualifikasi Ahli Jabatan Kerja Ahli Muda K3 Konstruksi
Level 7 atau Petugas K3 Konstruksi.
11. Metode Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Gugur, Harga
Terendah.
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
12. Peralatan Yang 1. 2 (dua) Unit Alat Pengaduk Semen/Molen Ukuran 450L
dibutuhkan 2. 1 (satu) Unit L-Dump Truck Minimal 3.900 CC
3. 1 (satu) Unit Stamper Minimal 5HP
4. 3 (tiga ) set Scafolding
5. 1 (satu) Unit Mesin Genset 10 KVA
6. 1 (satu) Unit Bar Cutter Uk. Min. 6 mm.
13. Spesifikasi Teknis Terlampir dalam File Spesifikasi Teknis
14. Persyaratan Persyaratan Kualifikasi penyedia
Kualifikasi 1) Kualifikasi : Kecil
Penyedia 2). Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subkualifikasi BG005- Konstruksi Gedung
Kesehatan dan Kode KBLI : 41015
3). Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai dengan klasifikasi/
subklasifikasi.
4). Telah melunasi kewajiban Pajak dan melampirkan KSWP Terbaru April
2025.
5) Mampu Menerapkan SMKK dan mengidentifikasi bahaya Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) dari setiap tahapan kegiatan yang dibuktikan
dengan Pengisian Form Hazard Identification Risk Assesment
Determining Control (HIRADC) berdasarkan analisis Petugas/Ahli K3
Konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
6). Memiliki Kemampuan Penggunaan Material/Agregat (pasir atau split
atau batu Gunung/Kali) yang memiliki Izin Galian C terdekat dari
Lokasi Pekerjaan yang disertai dengan Sertifikat Izin Galian C dan Surat
Perjanjian Kerjasama.
7). Memiliki Kemampuan Menggunakan bahan baku, rancang bangun
dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi,
perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan
dilaksanakan di dalam negeri. Dengan Tingkat Komponen Dalam
Negeri ditambah Bobot Manfaat Perusahaan lebih besar dari empat
puluh per seratus.
8). Tidak masuk dalam daftar hitam yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditanda tangani pihak penyedia Barang/Jasa
bermaterai cukup;
Hal-Hal Lain
15. Standard 1. Dokumen dan hal lainnya yang dipersyaratkan, yang wajib di penuhi dan
Minimum diserahkan sebelum Reviu Hasil Pemilihan Penyedia atau sebelum penerbitan
Penyedia Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (SPPBJ), yaitu berupa:
a. Dokumen Asli (Lengkap) Perusahaan;
Barang/Jasa
b. Surat Jaminan Pelaksanaan dari Bank/Lembaga Keuangan Penjamin (Asli);
c. Dokumen Prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja,
perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut.
2. Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Sah Penyedia di lapangan selama proses
kontrak berjalan.
3. Surat Perjanjian Kerjasama Operasional antara Penyedia dengan UMKM Lokal
yang memiliki kemampuan teknis di bidang kaca, Interior/Furniture ,Plafond
dengan ketentuan UMKM tersebut memiliki workshop/ketersedian material
dan Tenaga.
4. Peserta Wajib melampirkan Surat Pernyataan Bebas Temuan dari Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan/atau Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Provinsi dan/atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kabupaten/Kota
16. Penutup Demikian Uraian Singkat Kegiatan ini dibuat untuk menjadi acuan bagi
semua pihak termasuk pihak pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan
kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan [#] Renovasi/Penambahan
Ruang Puskesmas Sibanggor Jae sesuai ketentuan yang berlaku.
Panyabungan, 06 Mei 2025
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
SYAHZAN JP. PASARIBU
NIP. 197401102000121002