SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKAT DAERAH
MANDAILING NATAL DI NATAL
T.A 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengguna Anggaran : Sekretaris Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mandailing Natal
SATKER / OPD : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mandailing Natal
Nama PPK : AFRIZAL, SE. MM
Nama Pekerjaan : Pembangunan/ Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG : Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Bangunan
negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan negara. Dalam Undang- Undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pasal Pasal 35 (ayat
1) disebutkan bahwa pembangunan bangunan gedung
diselenggarakan melalui tahapan perencanaan dan
pelaksanaan beserta pengawasannya. Perencanaan
pembangunan bangunan gedung merupakan kegiatan
penyusunan rencana teknis bangunan gedung sesuai
dengan
fungsi dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai
pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan. Dengan demikian sudah jelas bahwa segala
bentuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung (baik
gedung kantor Negara / pemerintahan, rumah dinas jabatan
maupun bangunan gedung milik pemerintah pusat dan
daerah) harus mengacu pada tahapan-tahapan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
2 MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud :
Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah
terlaksananya pekerjaan PEMBANGUNAN/ REHABILITASI
RUMAH DINAS KETUA DPRD
b. Tujuan :
Untuk meningkatkan pelayanan dan Kenyamanan Kantor.
3 TARGET DAN SASARAN Terlaksananya kegiatan rehab komponen-komponen Sarana
Dan Prasarana Kantor yang perlu direhab.
4. Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
NAMA ORGANISASI
pengadaan pekerjaan konstruksi :
PENGADAAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKAT DAERAH
KONSTRUKSI
KABUPATEN MANDAILING NATAL
5. SUMBER DANA, a.
DAU T.A 2025
PERKIRAAN BIAYA DAN
HPS
b. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri / HPS adalah sebesar
Rp. 194.220.000 (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua
Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
6 RUANG LINGKUP, LOKASI a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
PEKERJAAN, FASILITAS
PENUNJANG
1). pekerjaan pendahuluan
2). pekerjaan tanah dan pondasi
3). pekerjaan struktur balok & kolom
4). pekerjaan dinding dan lantai
5). pekerjaan atap dan plafond
6). pekerjaan instalasi listrik
7). pekerjaan sanitasi
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 60 (Enam Puluh)
7. JANGKA WAKTU
hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180
PELAKSANAAN
(seratus delapan puluh ) hari.
8. PERSONEL MANAJERIAL A. Personel Manajerial yang diperlukan untuk pekerjaan ini :
1. Pelaksana : 1 Orang
Persyaratan Minimal :
a) SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA 020); atau SKK Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022); ( minimal Jenjang 4).
Pengalaman dalam bidangnya 1 tahun dengan melampirkan
:
(a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
(b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak.
2. Petugas K3 Konstruksi : 1 Orang
a) Memiliki Sertifikat Petugas K3/Ahli K3.
B. Melampirkan scan/pindai asli SKK dari Tenaga Terampil dan
Petugas K3 Konstruksi yang diperlukan pada pelaksanaan
pekerjaan konstruksi ini.
9. KELUARAN/PRODUK YANG Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
DIHASILKAN konstruksi adalah terlaksananya pekerjaan
PEMBANGUNAN/ REHABILITASI RUMAH DINAS KETUA
DPRD T.A 2025
SEKRETARIS DPRD
KABUPATEN MANDAILING NATAL
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
A F R I Z A L, SE
NIP. 19760117 200003 1 002