20
URAIAN SINGKAT 25
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. LATAR BELANG Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber
daya manusia yang berkualitas. Setiap anak Indonesia, termasuk
yang berada di wilayah pelosok seperti Mandailing Natal, memiliki
hak yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak, aman,
dan bermutu. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
memenuhi standar layanan dasar pendidikan, termasuk
ketersediaan ruang belajar yang memadai.
Kabupaten Mandailing Natal memiliki karakter geografis yang
cukup menantang, dengan bentang alam berupa perbukitan,
pegunungan, hingga daerah pesisir. Akses transportasi ke
beberapa wilayah masih terbatas, sehingga pemerataan sarana
prasarana pendidikan menjadi tantangan tersendiri. Di tengah
keterbatasan tersebut, semangat belajar para siswa dan dedikasi
guru tetap tinggi, meskipun di banyak tempat kegiatan belajar
mengajar dilakukan dalam ruang yang tidak ideal.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN 1. Memudahkan dan membantu pemerintah pusat / daerah,
masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
(stakeholders), untuk dapat berpartisipasi dan
berkontribusi dalam Program Pengelolaan Pendidikan
yang Berkualitas secara optimal.
2. Landasan pelaksanaan upaya peningkatan dan
Rehabilitasi Ruang Kelas SD dan SMP di tingkat
Kabupaten Mandaiing Natal yang memerlukan peran
serta dari berbagai lini dan lintas sektoral.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dapat
membangun dan memperbaiki Tingkat Kenyamanan proses
belajar mengajar sehingga dapat meningkatkan kualitas
Siswa / siswi yang ada di wilayah kabupaten Mandailing Natal
secara umum dengan desain yg disesuaikan dengan keadaan
geografis dan typikal konstruksi yang sesuai dan tepat.
3. TARGET/ Pelaksanaan kegiatan perencanaan, Rehabilitasi Ruang Kelas di
SASARAN sekolah – sekolah ini dapat tepat sasaran, penggunaan, anggaran
dan waktu sehingga amanat hak setiap sekoalh untuk
mendapatkan lebih nyaman dalam proses belajar dan mengajar
yang ingin dicapai adalah untuk mewujudkan mencerdaskan
kehidupan bangsa dalam pendidikan. untuk terbangunnya
konstruksi ruanga baru konstruksi dan bermutu dan sesuai dengan
juknis dengan segala bentuk fasilitas didalam desain teknisnya
yang sesuai dengan karakteristik dan keadaan lingkungan sekolah
sekitarnya. Adapun target yang ingin dicapai adalah meningkatkan
mutu dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar dan demi
terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan layak dilingkungan
sekolah.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
PENGADAAN pekerjaan pengadaan konstruksi:
KONSTRUKSI a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
b. Satker/OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. PPK : RISWAN HALIM BATUBARA, SE, MM
NIP. 19871031 201508 1 001
d. Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas
Pendidikan dan Kabudayaan
Kabupaten Mandailing Natal
5. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
LOKASI 1. Proses pengadaan pengdaan lansung.
PEKERJAAN, 2. Melaksanakan review dan koordinasi dengan pihak terkait
FASILITAS tentang rencana, pelaksanaan dan proses pengdaan
lansung serta masa penyelesaian kontrak terkait pencairan
PENUNJANG
dana,
3. Penandatanganan Kontrak / SPK, SPMK, dan Dokumen
lain yang dianggap perlu.
4. Orientasi dan aanwijzing kantor dan lapangan untuk
Melaksanakan Pekerjaan Utama dan Pekerjaan
Pendukung/Pelengkapan lainnya sesuai dengan isi
perjanjian kontrak.
5. Melaporkan Progres Kegiatan berupa Foto dokumentasi
kegiatan.
6. Bila diperlukan memohonkan addendum perubahan
volume atau waktu pekerjaan yang dikoordinasi dan
disetujui oleh PPK dan perangkat/personel kegiatan.
7. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan dari
pelaksanaan pekerjaan, Asbuilt Drawing dan dokumen
lainnya yang dianggap perlu pada saat pelaksanaan
kegiatan.
b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK diatur
lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 50 (lima puluh) hari
PELAKSANAAN Kalender sampai dengan serah terima pertama dengan masa
PEKERJAAN DAN pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
PEMELIHARAAN sejak serah terima pertama.
PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN MANDAILING NATAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dr. MHD. FAISAL SITUMORANG, M.K.M RISWAN HALIM BATUBARA, SE, MM
NIP. 19800221 200904 1 001 NIP. 19871031 201508 1 001