| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0937771764617000 | Rp 6,442,653,934 | Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) tidak ada | |
| 0663472132643000 | Rp 6,504,600,000 | - | |
| 0019112291621000 | Rp 6,512,259,227 | - | |
| 0663580488617000 | Rp 6,656,670,000 | Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) tidak ada | |
| 0020332714621000 | Rp 6,682,169,642 | - | |
| 0018429142621000 | - | - | |
| 0945967487518000 | - | - | |
| 0920002656606000 | Rp 6,731,439,120 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai penawaran terendah yang memenuhi syarat | |
| 0026447888621000 | Rp 7,070,397,090 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai penawaran terendah yang memenuhi syarat | |
| 0020818209624000 | Rp 6,287,945,092 | Dokumen RKK untuk tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang diisi tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan di LDP dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0028250371604000 | Rp 6,737,912,834 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai penawaran terendah yang memenuhi syarat | |
| 0017821091619000 | - | - | |
CV Baraya Pilar Mas | 06*2**6****21**0 | - | - |
| 0946035763617000 | - | - | |
| 0410131759617000 | - | - | |
| 0030024723621000 | - | - | |
| 0750454852653000 | - | - | |
| 0025147141609000 | - | - | |
| 0911814788526000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0937654705655000 | - | - | |
| 0313773822621000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0016497588621000 | - | - | |
| 0030022305621000 | - | - | |
| 0823501440621000 | - | - | |
CV Swastika Syandana Redita | 04*5**3****21**0 | - | - |
| 0023020928621000 | - | - | |
CV Sinar Lembayung Persada | 00*0**8****33**0 | - | - |
| 0909834343655000 | - | - | |
| 0752701243604000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0014985303621000 | - | - | |
| 0944519164615000 | - | - | |
| 0018430017621000 | - | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
| 0840433890642000 | - | - | |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0709974372617000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0905301719617000 | - | - | |
| 0012031696644000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0025863861621000 | - | - | |
| 0023042898528000 | - | - | |
| 0421571837646000 | - | - | |
| 0955619366644000 | - | - | |
CV Arya Buminata | 0715011748609000 | - | - |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0837414424629000 | - | - | |
| 0019225911606000 | - | - | |
| 0800928681601000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0661094540621000 | - | - | |
Kiand Konsultan | 07*6**7****46**0 | - | - |
| 0836402438608000 | - | - | |
| 0724557798619000 | - | - | |
| 0739215721616000 | - | - | |
CV Saga Abadi | 07*6**0****52**0 | - | - |
| 0026446443621000 | - | - | |
| 0030022032621000 | - | - | |
| 0948150990623000 | - | - | |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
| 0023016074621000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN RAWAT INAP RS ( 2Lt )
RSUD KABUPATEN MADIUN
SPESIFIKASI BAHAN / MATERIAL BANGUNAN
No Bahan Spesifikasi
Begesting Meranti
1 Kayu
Kaso Meranti
2 Tanah Tanah Urug Lokal
Pasir Urug Lokal
3 Pasir Pasir Blitar
Pasir Lokal
Merk Gresik
4 Semen Portland
Merk Dynamix
Batu Kali Pecah ukuran 15/20cm
5 Batu
Batu Pecah Mesin ukuran 2/3cm
6 Multiplek Ketebalan 9mm
Merk HIJ (Hanil Jaya Steel)
7 Besi Beton Polos / Ulir
Merk KS (Krakatau Steel)
Merk KS (Krakatau Steel)
8 Besi Baja WF Merk GG (Gunung Garuda)
Merk LSI (Lautan Steel Indonesia)
9 Bata Merah Produksi Lokal
Ukuran 30x30cm
a. Merk Asia Tile
b. Merk Roman
10 Keramik granit Granit Ukuran 60x60cm
a. Merk Hugo
b. Merk Valentino gress
c. Merk Roman
Genteng Keramik KIA
11 Penutup Atap
KIMURI
12 Calsium Silicate Board Merk Kalsiboard
Versaboard
Merk Nusaboard
Merk Asahimas
13 Kaca Bening
Merk Mulia
Merk Dacon
14 Kusen Alumunium Merk Inkalum
Merk Forta
Merk Onda
15 Kran Air Merk Wasser
Merk Ina
Merk Toto
16 Kloset Duduk / Jongkok
Merk American Standard
Merk Toto
17 Wastafel
Merk American Standard
Merk Maspion
18 Pipa PVC Merk Rucika
Merk Wavin
Merk Catyl Interior
Merk Jotun Interior
Merk Nippon Paint Interior
19 Cat Dinding
Merk Jotun Exterior
Merk Dulux Weathershield Exterior
Merk Propan Exterior
Merk Supreme
20 Kabel Listrik Merk Kitani
Merk Visicom
Merk Broco
Merk Philips
21 Stop Kontak / Saklar / MCB
Merk Panasonic
Merk Schneider
Dilampiri Surat Dukungan Barang/
Bahan/ material beton Ready Mix yang di
Produksi di perusahaan Batching Plant,
melampirkan Design Mix Formula
(DMF)/Mix Proportion terkait Produk
yang dikeluarkan dan berdasarkan PP no
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
22 Beton Redy Mix K-250 Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,
Perusahaan Ready Mix pendukung/
Pemasok harus melampirkan ijin usaha
di bidang KBLI No. 23957 (industri Mortar
atau beton siap pakai ) dan KBLI No.
49431 ( Angkutan bermotor untuk barang
umum)
Japan Elevator
Pekerjaan Sitim Trasportasi Gedung ( Lift )
23 Delta Lift
SPESIFIKASI ALAT UTAMA PENDUKUNG PEKERJAAN
No Alat Kapasitas
1 Dump Truck Kap. 3-4 m 2 unit
3
2 Molen (Concrete Mixer) Kap. 500 liter 1 unit
3 Concrete Vibrator 2 unit
4 Genset 10.000 KVA 1Unit
6 Hoist (Katrol) Kap. 5 ton 2 unit
SPESIFIKASI ALAT PENDUKUNG PEKERJAAN
No Alat Kapasitas
1 Scafolding 25 unit
2 Tangki Air 1500 Lt 2 unit
3 Stamper Kap 1 Ton 1 Unit
SPESIFIKASI TENAGA AHLI
No Tenaga / Personil Keterangan
1 Pelaksana Gedung SKT Pelaksana Gedung ( 2 Tahun )
2 Tenaga Ahli Gedung SKA Tenaga Ahli Gedung ( 3 Tahun )
PASAL 1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1. Lingkup
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi :
I. Pekerjaan Struktur
II. Pekerjaan Arsitektur
III. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
IV. Pekerjaan Drainase
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum
pada Bill Of Quantity (BQ).
1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan
yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja .
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan
pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut
ini :
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan
teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2. Referensi
1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.
NI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987).
NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA.
NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.
PERATURAN PLUMBING INDONESIA.
PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
STANDART NASIONAL INDONESIA.
ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan
ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di
atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di
atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari
persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai patokan
persyaratan teknis :
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi
Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional,
sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
yang diakui secara Nasional / Internasional.
1.3. Bahan
1.3.1. Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan
ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam komponen kecil
maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
1.3.2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen
bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali ditetapkan
oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda
pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa
berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada I.2.
tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai
itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
1.3.3. Merk Dagang dan Kesetarafan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan Teknis
Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetarafan kualitas penampilan
(Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau
yang setaraf “.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk
yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu
sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan
tersebut.
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
1.3.4. Penggantian (Substitusi)
a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan / produk
lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong / suplier
seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan pemberi
Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
1.3.5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk
tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan
kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak
melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian
Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan
sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.3.6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Contoh
1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan
pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk
dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
Direksi / Pengawas.
2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus
diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat
pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong /
Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal
persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri.
Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas
harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong berhak
meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
Pengawas dalam waktu 3 ( tiga ) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut
akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
lebih dari 10 ( sepuluh ) hari kerja.
3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu merk
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
Pengawas dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
kesetarafan.
4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan akan
diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk yang
lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan
contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi / Pengawas.
6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
1.3.7. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan
bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila
selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam
pekerjaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan agar :
1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang
memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya
harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan
dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam
pekerjaan.
1.4. Pelaksanaan
1.4.1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi / Pengawas sebuah “Network
Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan
ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh
kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta waktu
pengiriman / pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan / pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau rencana kerja
kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan / penyempurnaan atau
rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa
Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja
Pemborong pada waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan
sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui
Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.
1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana,
Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
Pegawas.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan
bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.4.3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Pemborong
diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai
pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
1.4.4. Contoh Pekejaan ( Mock Up).
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Pemborong wajib menyediakan sebelum
pekerjaan dimulai.
1.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada direksi / pengawas suatu
rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib menyerahkan
kepada Direksi / pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis
besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun
bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi / Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk
memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
sebelumnya.
1.4.6. Kwalitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan
bersangkutan.
1.4.7. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada
Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan
pengujian dipilih atas persetujuan Direksi / Pengawas dari Lembaga / Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi / Pengawas
dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini
Pemborong / supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Pemborong.
d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian tambahan pada
lembaga / Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan
Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong / supplier.
5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka:
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong / Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi
1.4.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan
yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan secara
wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi
tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-langkah
untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua)
hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan
dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
1.4.9. Kebersihan dan Keamanan
a. Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam
keadaan rapi dan bersih.
b. Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila diperlukan
tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.
1.5. Penyelesaian Dan Penyerahan
1.5.1. Dokumen Terlaksana (As Build Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
1. Dokumen pelaksanaan
2. Gambar-gambar perubahan
3. Perubahan Persyaratan Teknis
4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Direksi /
Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi
dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas, Pemborong harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen
terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
1.5.2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas :
a. 2 (dua) dokumen terlaksana
b. Untuk peralatan / perlengkapan:
- 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
- suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak,
dan lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
1.6. Keamanan Penjagaan
6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan,
jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
6.2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan yang telah
terjadi kerusakan aklibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk memperbaiki /
membetulkan sebagaimana mestinya.
6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu lembur,
jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek, diwajibkan bagi pemborong
untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
6.4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengurangi
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan pekerjaan
sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang harus digunakan
baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Pemborong harus
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di
atas.
6.6. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau jembatan
yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna keperluan proyek.
6.7. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan
mengakibatkan kerusakan dan seandainya pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan di
atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi
Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan dan pekerja yang terlibat
langsung dengan peralatan kerja dan material serta lingkungan sekitarnya. Sasaran yang dituju dalam
penerapan k3 adalah:
a. Menghindari adanya kecelakaan kerja
b. Menghindari adanya penyakit akibat kerja
c. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
d. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas kerja
e. Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaannya
masing-masing.
Sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
A. Yang melekat pada orang, yaitu :
1. Topi helm
2. Sepatu lapangan
3. Sabuk pengaman (untuk pekerja ditempat yang tinggi)
4. Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)
5. Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan tertentu)
6. Obat-obatan untuk P3K
B. Sarana peralatan lingkungan yaitu :
Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:
a. Kantor proyek
b. Gudang material
C. Rambu-rambu peringatan
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:
1. Perngatan bahaya dari atas
2. Peringatan bahaya benturan kepala
3. Peringatan bahaya api/kebakaran
4. Peringatan tersengat listrik
5. Petunjuk batas ketinggian penumpukan material
6. Larangan memasuki area tertentu
7. Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1. Direksi Keet
a. Bangunan sementara
Sebelum pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan dan
mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang berukuran minimal 3.00 x
3.00 m2 serta gudang material dan alat dengan ukuran minimal 3.00 x 3.00 m2 atau
menggunakan bangunan lama yang masih layak dipakai sebagai Direksi Keet.
b. Kelengkapan direksi keet
Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan, maka
sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pemborong harus terlebih dahulu
melengkapi peralatan antara lain :
- (Satu) buah Soft board menempel di dinding
- (Satu) buah meja rapat (sederhana)
- (Dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
- (Lima) buah Helm
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah terima ke II) semua peralatan / kelengkapan
tersebut dalam ayat ini menjadi milik kontraktor, dengan demikian pembiayaannya
dianggap sewa.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat digunakan
oleh direksi Lapangan adalah :
- (satu) buah kamera
- (satu) buah alat ukur Schuitmaat.
- (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass)
- (satu) buah personal komputer dan printer
- (satu) buah PC (Personal Computer)
2.1.2. Kantor Dan Gudang Kontraktor
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor Kontraktor, barak-
barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya
telah dapat persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau
penempatannya.
Semua Boekeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima) harus dibongkar.
2.1.3. Sarana Pekerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
2.1.4. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga
kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan
perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan
PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular)
c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
2.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi
tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
akibat pelaksanaan pekejaan.
b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan
sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada pihak
yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
2.1.6. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
c. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-
gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika
ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka
ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.
2.1.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama
a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus
menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar /
masuk proyek.
b. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang dilakukan
c. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan bahan.
d. Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan / kuat sampai pekerjaan selesai dan
tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
e. Syarat pagar pengamanan :
- Pagar dari seng gelombang
- Tiang Dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm.
- Rangka kayu berukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
- Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan sama.
Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Pemborong sehingga dianggap sewa,
untuk hal tersebut di atas didalam susunan penawaran hendaknya telah diper-
timbangkan.
f. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek
yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
2.1.8. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disulai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi
Lapangan.
c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
2.1.9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada.
b. Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak atau
ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan Direksi
/ Pengawas.
2.1.10. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
a. Pengukuran Tapak kembali.
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk diminta
keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan.
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama
pelaksanaan Proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh
Direksi.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak /
kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan
siku.
Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus melapor pada Pengawas /
Perencana.
c. Pemasangan BouwPlank
1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench
mark yang diberikan konsultan pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab
atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong
serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya
tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.
Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh
refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
4. Bahan dan Pelaksanaan.
- Tiang Bowplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2.00 m1,
sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari kayu dipasang datar Water Pass.
- Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as
tepi bangunan dengan patok patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas /
dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.
2.2. Pekerjaan Tanah Untuk Galian Pondasi
2.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat- alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk Pile Cap, balok pondasi dan struktur lainnya yan
terletak didalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai
dengan kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar
dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai
terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-pohon pada lahan proyek
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari hal ini
dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
Direksi / Konsultan Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun
dapat ditebang.
2.2.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan
hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus mengisi
/ mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan
harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut dapat diisi
dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada
bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan
secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air / banjir
pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar
aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (Vertikal : Horisontal). Sisi
galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus
dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal / kanvas sehingga sisi galian
tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi selama
pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut
harus tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus
diperbaiki / diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
2.3. Pekerjaan Urugan Pasir Padat
2.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar tanah, di bawah lapisan rabatan
lantai, dibawah pasangan Keramik granit lantai.
3. Pembersihan Akar Tanaman padat dan sisa Galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2.3.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
2. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan
organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
2.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 5 cm padat atau sesuai gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga
dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat
yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang
dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi
galian yang memadai agar dapat hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan kelokasi
yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada tempat
tertentu.
4. Tanah di sekitar pasir urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tedak tercampur dengan Pasir Urug.
Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti
pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
2.4. Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan
2.4.1. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga Kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan Pekerjaan ini dengan baik dan Sesuai
dengan Spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada Lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi
seperti tertera pada di dalam peta kontur.
3. Pembersihan akar tanaman dan Sisa Galian
Jika Dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan
dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
2.4.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik
b. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis,
kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10%
partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) tidak lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih
dari 10% akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
e. Secara umum bahan tersebut berupa tanah urug biasa/padas yang sebelum
mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan konsultan Pengawas.
3. Bahan Urugan Yang tidak memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
dengan bahan yang memenuhi Syarat.
2.4.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan pemadatan
dilakukan sampai mencapai kepadatan Maximum pada kadar air optimum yang ditentukan
di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana,
maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98%.
2. Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. System Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa
air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dan
sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat
berfungsi secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan.
5. Uji kepadatan optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM. D-1557 atau AASHTO. Hasil uji
ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
a. “Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191”
b. “Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method“ ASSTO T-.204.
c. “Density of Soil inplace by Rubber Ballon” ASSHTO T-205.
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan,
yaitu 1 (satu) buah test untuk setiap 500 m2, yaitu dengan system Field Density Test. Jika
urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan
ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan rencana, maka berat
jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis kering
laboratorium yang dihitung dengan Standart Proctor Test.
b. Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98% dari
Standart Proctor test
7. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50 mm
terhadap Kerataan yang ditentukan.
8. Level akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Semua hasil-
hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui
sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi
agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas
matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi permukaan
plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan
mendapat persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
10. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan berikutnya, bilamana
bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi perkerjaanya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang telah dibutuhkan, jadual pengujian harus diajukan oleh
kontraktor kepada konsultan pengawas.
PASAL 3. PEKERJAAN STRUKTUR
3.2. Pekerjaan Beton Bertulang Konvensional
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta pengangkutan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar,
serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi, beton dan admixtures.
Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun
fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
3.2.2 Peraturan Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 – 1991-03)
b. Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
c. Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983
e. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
h. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
l. American Society for Testing Material ( ASTM )
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04)
3.2.3. Keahlian dan Pertukangan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diisyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan
beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk
acuan / bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu
Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan setelah pengecoran
berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai
pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum
pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Konsultan
Pengawas. Jika dipandang perlu, maka Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga
ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor
dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
3.2.4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan
dalam keadaan baru. Semen yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen
harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup
rapat.
Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan
diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak
diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. System penyimpanan
semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu
lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
membatu, tidak diijinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar /
batu pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai
berikut :
1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat. Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja tulangan atau
tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara keseluruhan harus
sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang kerikil
atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa di atas ( % Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnuya 01-10
2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan
bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari 4%
berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila
diayak harus memenuhi syarat sb :
Sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor wajib
untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat harus
disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan harus dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus
diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada
lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus
mencari air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi Beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk tulangan
utama dan sengkang kecuali ditentukan lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil
pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
4. Merk Haniel / setara.
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi Beton harus berasal dari satu pabrik
(manufactures). Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan
dengan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus dilengkapi dengan mill certificate / sertifikat
pabrik yang membuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton
tersebut.
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
sifat suatu campuran beton. Jenis, Jumlah bahan yang ditambahkan dan cara
penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini
dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini.
Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton harus
memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau
memenuhi standart Umum Bahan Bangunan Indonesia.
f. Kualitas Beton
1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang diisyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4. Beton dengan mutu K-225 untuk pekerjaan struktural seperti pondasi footplate beton
, Sloof struktural, kolom-kolom struktural, balok-balok struktural penyangga plat
lantai, plat atap dan plat talang, dan plat lantai, plat atap, dan plat talang. Campuran
1Pc:2Psr:3Kr untuk pekerjaan non struktural (beton praktis) sloof praktis, kolom
praktis, balok latei, dan balok praktis.
Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang
diisyaratkan oleh pemasok waterproofing.
3.2.5. Pekerjaan Acuan / Bekisting
1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan seperti dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi
persyaratan dalam NI-2 pasal 5.1.
2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama
pengecoran.
3. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran
seperti tahi gergaji, potongan-potonngan kayu, tanah dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan serta harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
4. Tiang-tiang acuan harus di atas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan
perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang yang
digunakan dari kayu dolken diameter 80-100 mm atau sengon 50/70 mm.
5. Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan / balok
secara cross.
6. Pembukaan acuan baru harus dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang
dicantumkan dalam PBI-1971.
7. Kayu yang dipakai adalah papan atau multiplex dengan tebal 25 mm.
8. Penggunaan bekisting (Formwork) harus sesuai dengan petunjuk / spesifikasi
pabrik.
9. Penggunaan Acuan/bekesting adalah 3x pakai.
10. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton / rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat
besi beton / rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2
(PBI –1971).
11. Pekerjaan pembongkaran Acuan / Bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan ijin
tertulis dari Konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan tertulis
dari Konsultan pengawas.
12. Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya
sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai).
13. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang
berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri.
14. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material : besi, koral, pasir, pc untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
pengawas.
15. Beton yang telah di cor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
16. Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
17. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
18. Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus-menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih dan apabila
menggunakan curing agent pemeliharaannya sesuai standar produk (sesuai
dengan ketentuan dalam PBI-1971).
19. Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :
Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi.
20. Sparing Conduit dan pipa-pipa :
a. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
b. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar dan minta
persetujuan pelaksanaan dan bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor
harus mengusulkan dari Konsultan pengawas.
c. Bilamana sparing-sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan
tulangan besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa
persetujuan dari Konsultan pengawas.
d. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran
dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
21. Hal-hal lain (Miscellaneous Items)
a. Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang harus dibeton sebagai bekas
jalan kerja sewaktu pembetonan. Digunakan mutu beton seperti yang
ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
b. Untuk pekerjaan lantai beton, harus diratakan sehingga diperoleh permukaan
lantai yang betul-betul rata. Sesudah selesai ditrowel, jika ada permukaan
lantai beton yang akan dicat, maka lantai beton harus betul-betul kering
sempurna dan memenuhi syarat untuk dilakukan pengecatan.
c. Untuk pekerjaan dinding / kolom lepas cetak yang harus dicat, dilakukan
dengan dengan pengecatan cat emulsi pada saat beton sudah kering
sempurna dan memenuhi syarat untuk dicat.
3.2.6. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 8 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump sebagai
berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (begisting). Cetakan
slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas
diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
b. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus diberikan
kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal-
hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan
jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk
pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada konsultan Pengawas tentang
kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan
beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan di lapangan,
untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan Pemeriksaan sebelum
pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti
tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat
memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak
akan diizinkan untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi akibat
pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya
kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat
melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi
yang timbul, kecuali ditentukan oleh pemberi tugas / Konsultan Pengawas, Persetujuan
untuk melakukan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawab sepenuhnya atas ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di
dalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari
lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai
dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi
siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser adalah minimal,
umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif struktur. Pada
pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur
yang besar pada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya
tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal
dan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam
penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti erstop,
perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin
lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran
dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan,
harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap
melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek
dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup
jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton.
Pada saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter.
Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan
pasta beton sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu
harus disiapkan alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi.
Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu
yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus
mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang
dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai
gambaran setiap alat pemadam maupun memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar per
jam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama
pemadatan beton masih bersifat plastis.
3.2.7. Pemadatan Beton
a. Alat Pemadat Beton / Concrete Vibrator
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan
tipe yang disetujui oleh Konsultan Pengawas Pemadatan tersebut bertujuan untuk
mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kwalitas pada beton. Pemadatan
tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan
beton menjadi sangat singkat, sehingga slump yang rendah-rendah biasanya merupakan
masalah. Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai
dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan. Minimum harus dipersiapkan satu
vebriator cadangan yang akan dipakai, jika ada vebriator cadangan yang akan dipakai,
jika ada vebriator yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung. Alat pemadat
harus di tempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
b. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok
kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan rumit, maka
kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
disampaikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pengecoran
dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton, sehingga secara kualitas tidak akan
disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Konsultan Pengawas
agar retak tersebut dapat dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan
dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan
menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
3.2.8. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5
s/d 100o C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur
sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1o C.
3.2.9. Perawatan Beton
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada
umur beton awal dan juga mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal
dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu harus dilakukan
perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama
pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung
yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stereo foam) yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat
kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut dihindari dari
terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan
panas. Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada
permukaan beton.
e. Curing Compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing
compound. Jenis dan type curing compound yang digunakan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur yang
cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan keretakan pada permukaan
beton.
3.2.10. Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton
a. Alat monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor harus menyediakan
peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang
mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal
selama 7 hari sejak pengecoran selesai. Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur
temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di dalam beton, dan dipermukaan
beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak
horizontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan
metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20oC) antara permukaan dan inti
beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun tiupan angin.
c. Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
ke dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk
mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
d. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang diijinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
e. Antisipasi Perbedaan Temperatur
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang
sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan
udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar.
Untuk itu harus disiapkan material isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran
dilakukan.
f. Hal – Hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung
dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran
dimulai.
2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian
air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam.
6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan beton
yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak
terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai system isolasi terpasang seluruhnya.
10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
g. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan, maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode
kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan kepada
Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk
memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
3.2.11. Adukan Beton yang Dibuat Di Tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
PASAL 4. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. Umum
4.1.1. Ketentuan Umum
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun internasional,
serta berdasarkan jenis bahan / material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang
dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh konsultan pengawas, yaitu dalam hal
Koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), Waktu
pelaksanaan (Schedule) dan Pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana serta mendapat
persetujuan dari (Owner).
b. Peraturan-peraturan yang dipakai
Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.)
No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Konsultan pengawas.
Standart Normalisasi Jerman (D.I.N.).
American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).
American Concrete Institute (A.C.I.).
Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A
Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan
NZS-3121/1974.
Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI
1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan
standar-standar lainnya seperti :NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
Pengendalian pekerjaan Keramik granit harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-
129, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
Pengendalian seluruh pekerjaan karpet harus sesusi dengan peraturan-peraturan
ASTM – E-648 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik.
Syarat bahan glass block sesuai dengan standar pabrik, tanpa cacat serta memenuhi
dalam PUBI 1982 pasal 63 dan SII 0189/78.
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI-5
(PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan dalam SII 0458-81.
Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Persyaratan bahan marmer harus konsisten terhadap PUBI pasal 26 dan SII 0015-
76.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada Konsultan
pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Konsultan
Perencana.
2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan, Kontraktor
harus mengajukan 2 atau 3 buah contoh produk yang setara kepada Konsultan
pengawas untuk diserahkan kepada Perencana, selanjutnya Perencana mengajukan
bahan material tersebut kepada pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat,Keramik granit , batu
temple, politur dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Perencana (Arsitek)
terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Material yang tidak disetujui harus diganti
dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara perawatan /
maintenance seluruh bahan / material bangunan sebagai informasi bagi Konsultan
pengawas dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik Bangunan.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan agar dapat
melakukan penyelesaian / penggantian dalam suatu pekerjaan, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan pengawas.
6. Semua material yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong / kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type
dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan yang
telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya Kontraktor
harus segera melaporkan kepada Konsultan pengawas. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan
diselesaikan.
10. Setiap produk yang diajukan oleh Main / Sub Kontraktor harus dilengkapi dengan cara
perawatan / maintenance dari produk tersebut yang :
Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
Sesuai dengan persyaratan / peraturan setempat ;
Disetujui oleh konsultan pengawas.
11. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator :
Harus kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan proyek ; memberikan
surat penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan / rekomendasi sebagai
applicator ;
Harus melakukan pengecatan secara full system ;
Harus mengajukan sistem pengecatan dan jenis cat ;
Harus mengajukan urutan kerja ;
Harus mengajukan bukti pesanan ;
Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai
Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang
dikeluarkan oleh pabrik cat (produsen) yang ditandatangani Direktur Perusahaan,
dengan dilampiri surat Pengantar dari Main Kontraktor.
4.1.2. Pekerjaan Pendahuluan
a. Pengukuran
1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli
ukur yang berpengalaman. Setiap kali dianggap perlu, harus siap untuk mengadakan.
2. Untuk menetukan koordinat bangunan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah untuk menentukan elevasi
0,00, letak pohon yang perlu dipertahankan (apabila ada), letak batas-batas site
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk diminta
keputusannya, setelah berkonsultasi dengan Perencana.
4. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
Waterpass / Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / Waterpass beserta petugas yang cakap
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan pengawas selama
pelaksanaan proyek.
6. Pengukuran sudut siku-siku dengan benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan pengawas.
7. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Tugu Patokan Dasar & Titik Pinjaman / Referensi
1. Letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Konsultan pengawas, sebanyak 2
(dua) buah pada dua sisi yang berlainan.
2. Tugu patokan dasar dibuat dari beton penampang sekurang-kurangnya 200 x 200
mm, tertancap kuat di dalam tanah.
3. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan pengawas untuk
membongkarnya. Selain itu Kontraktor diharuskan membuat titik Penjamin / Referensi
yang akurat dari waktu ke waktu sepanjang masa pelaksanaan, mendahului kemajuan
pekerjaan.
4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar termasuk
tanggung jawab Kontraktor.
5. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak (perpindahan)
Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dahulu sesuai keadaan lapangan.
c. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu ukuran (50/70 mm) atau kayu
dolken diameter 80-100 mm, yang tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak-
gerakkan atau diubah-ubah berjarak maksimum 1.500 mm satu dengan lainnya.
2. Papan dasar pelaksanaan(Bouwplank) dibuat dari kayu, ukuran tebal 30 mm, lebar
200mm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya. Pemasangan harus kuat
dan menggunakan sifat dasar (waterpass).
3. Papan dasar pelaksanaan (Bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang mennyatakan
as-as dan level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang bila
terkena air hujan.
4. Tinggi sisi atas papan patok ukuran harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan pengawas.
5. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 1.000 mm dari sisi luar galian tanah
pondasi.
6. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan Kontraktor harus melapor
kepada Konsultan pengawas.
7. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan termasuk
tanggungan Kontraktor.
4.2. Spesifikasi Umum
4.2.1. Pekerjaan Beton Non Struktural
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan beton praktis, seperti: sloof, ring balok, balok latei, plat meja, serta
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas
persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian /
seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat penyimpanan harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari Bahan-bahan organis,
Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
3. Koral Beton / Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta gradasi kekerasan
seseuai dengan syarat syarat PBI 1971. Penyimpanan / penimbunan pasir dan koral
beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan
tersebut tidak bercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan bahan organis / bahan lainnya yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI – 3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Konsultan pengawas dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
5. Besi Beton
Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak / lemak dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat dan
memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Kontraktor diwajibkan, bila dipandang perlu untuk
memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
6. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8
e. Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
f. Ketentuan-Ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
(AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No 14571.
g. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Konsultan pengawas.
h. Standart Normalisasi Jerman (D.I.N.).
i. American Society for Testing and Material (A.S.T.M).
j. American Concrete Institue (A.C.I).
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah beton praktis dengan komposisi sesuai dengan
analisa harga satuan dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan
PBI-1971
2. Pembesian
a. Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada PBI-
1971.
b. Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Konsultan pengawas.
3. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan pengawas dan tercapai mutu pekerjaan seperti yang ditentukan dalam
uraian dan syarat-syarat. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus
diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian
slump minimum 30 mm dan maksimum 75 mm.
4. Pengecoran Beton
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran,
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
pengawas.
c. Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral / split yang dapat
memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan pengawas.
5. Pekerjaan Acuan / Bekisting
1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan seperti dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi
persyaratan dalam NI-2 pasal 5.1.
2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama
pengecoran.
3. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran
seperti tahi gergaji, potongan-potonngan kayu, tanah dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan serta harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
4. Tiang-tiang acuan harus di atas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan
perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang yang
digunakan dari kayu dolken diameter 80-100 mm atau sengon 50/70 mm.
5. Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan / balok
secara cross.
6. Pembukaan acuan baru harus dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang
dicantumkan dalam PBI-1971.
7. Kayu yang dipakai adalah papan atau multiplex dengan tebal 25 mm.
8. Penggunaan bekisting (Formwork) harus sesuai dengan petunjuk / spesifikasi
pabrik.
9. Penggunaan Acuan/bekesting adalah 3x pakai
6. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton / rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton / rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI –
1971).
7. Pekerjaan pembongkaran Acuan / Bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan ijin
tertulis dari Konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan tertulis
dari Konsultan pengawas.
8. Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai
dengan saat-saat penyerahan (selesai).
9. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang
berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri.
10. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material : besi, koral, pasir, pc untuk mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
11. Beton yang telah di cor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
12. Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
13. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
14. Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus-menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih dan apabila
menggunakan curing agent pemeliharaannya sesuai standar produk (sesuai dengan
ketentuan dalam PBI-1971).
15. Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :
a. Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
b. Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi.
16. Sparing Conduit dan pipa-pipa :
a. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
b. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar dan minta
persetujuan pelaksanaan dan bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor harus
mengusulkan dari Konsultan pengawas.
c. Bilamana sparing-sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan
tulangan besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan
dari Konsultan pengawas.
d. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
17. Hal-hal lain (Miscellaneous Items)
a. Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang harus dibeton sebagai bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan
dengan penghalusan permukaannya.
b. Untuk pekerjaan lantai beton, harus diratakan sehingga diperoleh permukaan
lantai yang betul-betul rata. Sesudah selesai ditrowel, jika ada permukaan lantai
beton yang akan dicat, maka lantai beton harus betul-betul kering sempurna dan
memenuhi syarat untuk dilakukan pengecatan.
c. Untuk pekerjaan dinding / kolom lepas cetak yang harus dicat, dilakukan dengan
dengan pengecatan cat emulsi pada saat beton sudah kering sempurna dan
memenuhi syarat untuk dicat.
4.2.2. Pekerjaan Pasangan
a. Penjelasan Umum
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan sehingga
mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
2. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana
ataupun petunjuk / perintah Direksi / Pengawas Lapangan.
3. Pengendalian Pekerjaan :
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
- PUBI - 1982
- NI-3 - 1970
- NI-10 - 1973
- SII-0021 - 1978
b. Pasangan Batu Kali Belah
1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu kali belah dilaksanakan untuk pondasi bangunan atau konstruksi lain
yang ditunjuk pada gambar rencana.
2. Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material :
batu kali, pasir untuk mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi / Pengawas akan dipakai standar /
pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke
site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah
disetujui di Bangsal Direksi / Pengawas.
d. Batu kali yang digunakan adalah batu kali belah, bersudut runcing, berwarna abu-
abu hitam keras dan tidak porous.
3. Pelaksanaan
a. Sebelum dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau kayu
pada setiap pojok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang
yang dimaksud dalam gambar rencana.
b. Kecuali disebut lain pada gambar rencana maka seluruh pasangan batu kali belah
dipasang dengan perekat 1 pc : 6 ps, dan diberapen dengan perekat yang sama
pada seluruh bidang sisinya.
c. Untuk pengikatan sloof maka pada bagian atau pondasi batu kali dibuat stek-stek
sedalam 30 cm tiap 1,00 m1 dengan diameter besi 10 mm.
d. Dimensi / besaran penampang pasangan batu kali belah tersebut dapat dilihat
pada gambar rencana.
c. Pasangan Batu Bata
1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding / tembok gedung, pondasi ringan,
saluran, bak-bak bunga, ataupun pasangan batu bata lainnya yang ditunjuk pada
gambar rencana.
2. Bahan
a. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata lokal yang berkualitas baik yaitu
dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 6 x 12 x 20 cm
tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20%) dan tidak diperbolehkan
memasang bata yang pernah dipakai.
b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
c. Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan perekat
dengan campuran 1pc : 6ps, kecuali pasangan batu bata trasram dengan
campuran 1pc : 3ps .
3. Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut direksi, pemborong harus membuat shop drawing
untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.
Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk Perencana / Direksi.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
d. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh
terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan ketinggian
yang ditentukan dalam gambar rencana.
e. Mencampur Perekat
Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau dicampur
dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang
sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
f. Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu dengan air
dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan untuk semua
sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding /
plesteran dapat melekat dengan baik, sedang dimana ada pertemuan kusen kayu
dengan tembok harus diberi nat selebar 1cm dan dalam 1 cm.
g. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 1,00 m untuk
setiap harinya.
h. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali
tidak diperkenankan.
i. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton
praktis ukuran penampang 11 x 11 cm dengan tulangan 4 Ø 10, beugel Ø 6 – 200.
j. Syarat-syarat penerimaan :
- Pasangan batu bata dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci /
diplester).
- Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci /
diplester).
k. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
4.2.3. Pekerjaan Plesteran Semen
a. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada kedua sisi
bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat pada
pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan
bebas dari segala macam kotoran, serta harus melalui ayakan # 1,6 – 2,0 mm.
2. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan :
Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish plaster dan sebagainya
untuk menghindarkan retak rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm dan dalamnya 5
mm.
3. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-
bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup untuk
mencegah keretakan.
4. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan dalam RKS
Pekerjaan Pengecatan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 6 pasir, kecuali
untuk plesteran dinding trasram dengan campuran campuran 1 PC : 3 pasir.
2. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta material tidak
terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan d 3 mm seperti yang
dipersyaratkan.
3. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari
jenisnya dan disetujui konsultan pengawas.
4. Sement porlant yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
5. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung, bersih, tempat
penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai
dengan jenisnya yang disyaratkan dari pabrik.
6. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan, material yang tidak disetujui harus diganti dengan
material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
7. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan yang
telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk mulainya pekerjaan.
8. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan lainnya kontraktor
harus segera melaporkan kepada manajemen kotruksi. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan
diselesaikan.
9. Tebal plesteran 20 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau sesuai
yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 22 mm harus
diberi kawat untuk membantu dan memperkuat daya lekat pelsteran, pada bagian
pekerjaan yang diijinkan konsultan pengawas.
10. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan pekerjaan
lainnya, harus dibut naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5 mm,
kecuali bila ditentukan lain.
11. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul),
sehingga siap untuk di cat atau finish wall paper.
12. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
tetap.
13. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya kontrator selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik / pemakai.
14. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat kasar dengan cara
dipahat halus.
Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air
semen.
Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 Ps.
Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
4.3. Pekerjaan Lantai Dan Dinding
4.3.1. Pekerjaan Sub Lantai
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang berlangsung
di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta sesuai detail yang
disebutkan / ditunjukkan pada gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Semen portland harus memenuhi NI – 8, 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
2. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
3. Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
4. Air harus memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 9, AFNOR P 18 -303 dan NZS –
3121/1974.
5. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI –
2) PUBI 1982 dan (NI - 8).
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk
peyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui konsultan pengawas.
3. Pekerjaan sub lantai dikakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan sub
lantai dilaksanakan terlebih dahulu, lapisan urug di bawahnya harus sudah dikerjakan
dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaanya dan telah
mempunyai daya dukung maksimum.
4. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara pc, pasir beton dan kerikil atau split
dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
5. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang disebutkan /
disyaratkan dalam detail gambar.
6. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpass, kecuali pada lantai ruangan-
ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu perlu diperhatikan mengenai
kemiringan lantai agar sesuai yang ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk
konsultan pengawas.
4.3.2. Pekerjaan Beton Screed
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga mendapat hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan lantai screed meliputi area di atas plat-plat beton serta untuk seluruh detail
seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Untuk area plat atap beton, lantai secred dipasang setelah pekerjaan waterproofing
dikerjakan.
b. Persyaratan Bahan
1. Semen portland yang digunakan harus dari mutu terbaik type 1, dari satu hasil produk
yang disetujui konsultan pengawas, serta memenuhi syarat-syarat dalam NI - 8, SII
0013 – 81 dan ASTM C150 – 78 A.
2. Pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan PUBI 1982 pasal 11 dan SII
0404 -08.
3. Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 9, AFNOR P 18 – 303 dan
NZS 3121/1974.
4. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai yang disyaratkan dalan NI 2, NI-8
dan PUBI 1982.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contoh-contohnya kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton tumbuk atau plat
beton, telah dibersihakan dari kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang
lain.
3. Bahan lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan dari bahan PC dan
pasir yang menenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditentukan.
4. Lapisan atas / finish lantai screed adalah acian PC tanpa campuran bahan lain, yang
dilapiskan seluruh permukaan lantai yang diratakan. Tebal acian minimum 2 (dua) mm
setelah diratakan dan dilicinkan, atau bahan material lain sesuai yang disebutkan /
disyaratkan dalam gambar detail atau sesuai petunjuk konsultan pengawas.
5. Tebal adukan lantai screed acian termasuk acian minimal dibuat 50 mm atau sesuai
yang ditentukan konsultan pengawas. Dari adukan 1PC : 5 pasir Permukaan lantai
screed harus betul-betul rata, kecuali bila disyaratkan lain, bebas cacat (retak-retak),
sehingga siap dipasang karpet dan bahan finishing lainnya.
6. Sebagai persiapan sebelum lantai screed dilakukan, alas lantai screed harus
dibersihkan dengan sikat kawat dan air, supaya agregate muncul dan memberi ikatan
yang baik dengan screed. Cara lain adalah membuat permukaan beton menjadi kasar
dengan cara yang disetujui Konsultan pengawas. Setelah dibersihkan, alas lapisan
dibasahi (semalam) dan setelah kering dilapis cairan semen (air semen) maksimum
20 menit, selanjutnya screed dicor.
7. Untuk screeding daerah yang luas di atas 25 m2 mixing harus mengikuti syarat-syarat
mixing untuk beton (mechanical mixing dan weight batcher harus digunakan)
8. Pengecoran harus dilakukan sekaligus untuk daerah yang luas. Pengecoran mengikuti
lajur selebar 3 (tiga) m dan pengecoran sebuah lajur hanya boleh dilakukan 24 jam
setelah lajur sebelahnya dicor. Permukaan ujung dari lajur screed yang terdahulu
harus dibasahi dahulu dengan air semen atau dengan diberi Calbond atau bahan lain
yang setara sebelum lajur sebelahnya dicor.
9. Peralatan dan Compaction screed harus dicompact dengan beam vibrator dan
perhatian harus diberikan pada ujung-ujung yang sering tertinggal. Bila peralatan
diperlukan (untuk finishing yang membutuhkannya), maka peralataan dengan papan
screed harus menunggu minimum 1,5 jam dan maksimum 2,5 jam untuk menghindari
pendebuan permukaan screed. Toleransi perbedaan tinggi dalam satu ruang besar
dengan luas 25 m2 maximum 15 mm. Toleransi perbedaan antara 2 jalur maximum 1
mm. Screed harus ditrowel, permukaan yang memerlukan pengecatan harus ditunggu
sampai cukup kering dan memenuhi syarat untuk dicat.
10. Screed harus selalu dibasahi selama 7 hari.
11. Pemasangan bahan-bahan finishing lantai pada plat beton bertulang (konfensional)
dapat dilakukan minimum setelah 4 (empat) minggu, kecuali jika dipergunakan curing
agent / additive dapat mengikuti persyaratan produk.
4.3.3. Pekerjaan Waterproofing
a. Lingkup Pekerjaan
1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
memenuhi uraian syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
2. Bagian yang diberi lapisan waterproofing ialah Liquid (Cair) Pada area plat atap beton
dan plat talang beton Dan Juga Pada Area Kamar Mandi Dan Juga pada Dinding
Kamar Mandi.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pada Area Yang Di sebut Di atas Harus Di lakukan Minimal 2
– 3 Kali Pelapisan
b. Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Standar Mutu Bahan dan prosedur mengikuti yang ditentukan oleh pabrik
dan standard-standard lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP 1 803 dan
407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan cara apapun tanpa ijin
dari Konsultan pengawas.
2. Bahan
Untuk lapisan kedap air digunakan Product yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Dilapis 1 kali dengan tebal minimum 3 mm, reinforcement 180 gr/m2 non woven
polyester fabric dengan karakteristik fisik dan kimiawi dan kepadatan yang merata
dan konstan
b. Bahan liquid dipakai TAR.P.U.YXT 12 atau yang setara dan untuk semua pruduk
harus mengikuti full system sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
c. Dilapis 2 kali dengan bahan liquid (minimum) dengan urutan pekerjaan sesuai
dengan pelapisan yang disyaratkan oleh pabrik.
d. Kedap air dan uap, termasuk juga pada bagian overlapping. Overlapping antar
sambungan adalah 100mm, tekukan vertikal adalah 200mm, pada lubang masuk
50mm.
e. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
f. Perilaku material pada 100oC harus tetap stabil.
g. Berwarna hitam atau ditentukan kemudian.
h. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
c. Pengujian
1. Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada labolatorium yang
ditunjuk Konsultan pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan hasil yang
ditimbulkannya.untuk ini kontraktor / supplier harus menunjukkan surat rekomendasi
hasil pengetesan dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai
pekerjaan.
2. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10
(sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material,
serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan.
3. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di
atas permukaan pekerjaan baru setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
pengawas.
d. Pengiriman dan penyimpanan bahan
1. Bahan harus didatangkan ketempat perkerjaan keadan baik dan tidak bercacat.
Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya.
2. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup tidak lembab, kering dan
bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Tempat penyimpanan harus cukup bahan di tempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya, kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan
baik dan sebelum atau selama pelaksanaan, dan wajib menggantinya jika terdapat
kerusakan yang bukan tindakan pemilik.
e. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Semua bahan yang belum dikerjakan harus ditunjukkan kepada konsultan pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap persetujuan / persyaratan pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2 Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan-bahan
pengganti harus disetujui konsultan pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh
kontraktor
3. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar, instruction manual dan
manufacture dan standart-standart yang disyaratkan.
4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan, dan atas petunjuk konsultan pengawas.
5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainya, kontraktor
harus segera melaporkan kepada konsultan pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada
kelainan / perbedaaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Pada saat pelaksanaan, kontraktor harus mendokumentasikan pekerjaan ini disaat
pekerjaan waterprofing mencapai progres 25%, 50%, 75% dan 100%.
f. Gambar Detail Pelaksanaan
1. Kontrator harus membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
2. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dengan gambar kerja / dokumen kontrak.
3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar kerja / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari konsultan pengawas.
g. Contoh
1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan
pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.
2. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan pada konsultan pengawas sebanyak
minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuat atau kecuali
ditentukan lain oleh konsultan pengawas.
3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur, dan merk yang memenuhi spesifikasi akan
diambil oleh konsultan pengawas dan akan diinformasikan kepada kontraktor selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan
tersebut.
4. Bilamana diinginkan, kontrator wajib memuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
h. Cara pelaksanaan
1. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari
pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan metode
pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas.
2. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang berhubungan
langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra
violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur,
maka dibagian atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai
gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa lantai screed maupun material
finishing.
i. Pengujian mutu pekerjaan
1. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan / pengetesan terhadap
hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas
permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas.
3. Pada waktu penyerahan maka kontraktor harus memberikan jaminan atas semua
pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, akibat
kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 10 (sepuluh)
tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.
j. Syarat pengamanan perkerjaan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
lainnya.
2. Kalau terhadap kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau
pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka kontraktor harus
memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh konsultan
pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab
kontraktor.
4.3.4. Pekerjaan Lantai Keramik granit Granit
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan lantai Keramik granit Granit Dan Plint granite tile ini dilakukan pada
seluruh finishing lantai sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam detail gambar.
3. Kontraktor wajib menyediakan cadangan granite tile untuk disimpan pengguna dan
digunakan ketika suatu saat terjadi kerusakan granite tile. Kontraktor wajib
menyediakan 5 Dus untuk masing-masing jenis granite tile.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan
a. Lantai granite tile
Keramik granit Granit lantai Valentino Grees atau setara dengan ukuran 60 x
60 cm dan Keramik granit Motif Asia Tile atau setara .
Keramik granit -Keramik granit tersebut di atas sebelum dipasang harus
mendapat persetujuaan dari konsultan pengawas setelah berkonsultasi
dengan perencana dan pemilik proyek.
2. Warna harus sesuai dengan gambar. Masing-masing warna harus seragam, warna
tidak seragam akan ditolak.
3. Tebal minimal 8 mm atau sesuai dengan standart pabrik, dengan kekuatan lentur
250 kg/cm2 dan mutu tingkat 1 (grade 1)
4. Warna ditentukan sesuai gambar.
5. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan Keramik granit Indonesia (NI – 19) dan dari distributor bahan
pengisi siar serta bahan perekat harus memberikan supervisi dan garansi
pemasangan selama 5 tahun.
6. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas setelah
berkonsultasi dengan perencana dan pemilik.
7. Kontrator harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi konsultan pengawas.
8. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar,
berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui konsultan pengawas.
9. Toleransi terhadap panjang = 0.50% toleransi terhadap tebal.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik granit sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui konsultan pengawas (antara lain
lantai screed, kering dari lantai screed = min 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan Keramik granit dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton
adalah minimum berusia 28 hari.
2. Keramik granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
dan tidak bernoda.
3. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
4. Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik granit yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman
maksimum 2 mm atau sesuai detail gambar serta sesuai petunjuk konsultan
pengawas. Siar-siar harus membentuk garis-garis sejajar lurus dan sama lebar dan
sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk siku dan saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
5. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai kententuan dalam persyaratan
bahan dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang
dipasanganya.
6. Pemotongan unit-unit Keramik granit harus menggunakan alat pemotong khusus
(mesin elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
7. Keramik granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
yang terjadi pada permukaan hingga betul-betul bersih.
8. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasang atau hal-hal
seperti yang ditunjukkan.
9. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
10. Keramik granit yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain
selama 3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan.
11. Rencana pemasangan Keramik granit dengan memperhatikan :
a. Tetapkan data level lantai yang tepat.
b. Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
c. Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan Keramik granit .
d. Untuk memastikan unit Keramik granit yang terpotong menyajikan penampilan
yang seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
e. Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
f. Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, Keramik granit akan dipasang mulai
dengan plint adalah rata / lurus.
12. Grouting
a. Keramik granit diberi grount ketika Keramik granit sudah terpasang dengan
tepat, setelah naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan
compresor (ditiup)
b. Bersihkan grount yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
c. Ketika grount sudah mengeras, basahi Keramik granit dengan air. Dan akhirnya
poles dengan kain
4.3.5. Pekerjaan Dinding Partisi Alumunium
a. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan
hasil yang baik dan rapi.
2. Pekerjaan meliputi seluruh detail seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
b. Persyaratan Bahan
Pekerjaan ini meliputi :
1. Rangka dinding
Rangka yang digunakan adalah rangka dari bahan metalstud kualitas baik, dengan
ukuran sesuai gambar.
2. Pengisi partisi / panel
Digunakan alumunium, produk Alexindo, Indal atau produk lain yang setara.
3. Accessorries
a. Angker, sekrup, pelat, baut jika harus digalvanis.
b. Pelat penyiku dan penyambung antar rangka (connecting plate), dipakai galvanis
stell plate tebal 2 mm
c. Kelengkapan lain mengikuti persyaratan pabrik, sesuai dengan ukuran, bentuk
dan jenis material rangka / panel yang telah terpasang.
4. Bahan finishing
a. Tipe dan dan warna yang dipakai akan ditentukan kemudian.
c. Syarat- syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
2. Kontraktor diwajibkan untuk membuat shop drawing sesuai ukuran, bentuk, dan
mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana dan Konsultan pengawas,
dan yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai
dan dipasang.
4. Sebelum pemasangan, material yang lain di tempat pekerjaan harus diletakkan pada
ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatan serta
kerapiannya, terutama untuk bidang-bidang tampak, tidak diperkenankan terdapat
lubang-lubang atau bekas penyetelan.
6. Desain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Konsultan
pengawas sesuai gambar.
7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan pemasangan yang
dikeluarkan oleh pabrik.
8. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dari pabrik pembuatnya.
9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan
yang digunakan).
10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Konsultan pengawas. Semua ukuran modul yang dianut
berkaitan dengan modul lantai dan langit-langit.
11. Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan gambar, baik type maupun lay-
outnya. Setelah pemasangan, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan.
Semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan
selesai.
4.4. Pekerjaan Plafond
a. Pekerjaan Plafond Pvc
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pemasangan plafond dan list plafond PVC Sw modern 100 ( Duma ) Area
sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan pengawas.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan Rangka
Sebagai rangka langit – langit digunakan rangka hollow galvalume 4/4 sebagai
rangka utama dan 2/4 sebagai rangka pembagi kualitas baik yang disetujui oleh
direksi dan konsultan pengawas. Penggantung rangka juga dari bahan yg sama
yaitu hollow 4/4 atau 2/4. Tidak diperkenankan memakai penggantung kawat atau
material yang lentur yang mengakibatkan penurunan di waktu mendatang.
2. Penutup langit-langit
Digunakan PVC Sw modern 100 ( Duma ), Knauff atau produk lain yang setara dan
telah disetujui oleh Direksi / konsultan pengawas yang disetujui dalam arti
ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. Jenis yang digunakan adalah
Type water resistant. Untuk area tritisan dan area tertentu sesuai gambar
menggunakan penutup PVC Sw modern 100 ( Duma ) yang disetujui, mutu, jenis
dan produk dari bahan tersebut.
3. List penutup langit-langit
Digunakan gypsum Board yang bermutu baik, dari produk yang sama dengan
plafond dan yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas dalam arti ketebalan,
mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. Jenis yang digunakan adalah Type
water resistant.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang berpengalaman dan dengan
tenaga-tenaga ahli.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuuk membuat shop
drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
3. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
4. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring /
tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
5. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
6. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
7. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
8. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata tidak melendut.
9. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar.
10. Plafon PVC Sw modern 100 ( Duma ) yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-
cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
11. PVC Sw modern 100 ( Duma ) dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah PVC Sw modern 100 ( Duma ) terpasang, bidang
permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang, dan
sambungan antar unit-unit PVC Sw modern 100 ( Duma ) tidak terlihat.
12. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel di langit-langit
yang bisa dibuka, tanpa merusak Plafon PVC Sw modern 100 ( Duma ) di
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M E.
4.5. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela
4.6.1. Pekerjaan Kusen Partisi Kaca, dan Lourve Aluminium
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan lourve aluminium, seperti
yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca dan cermin.
4. Daun pintu BOARD WPC EX.DUMA Plastic Composite ( Uk Sesuai Gambar
Rencana )
5.
b. Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan aluminium Framing System, dari produk dalam/luar negeri untuk
rangka kaca aluminum 4”, ex. Inkalum/setara dengan finishing coating warna putih
yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi sesuai extrusi 0695-82, 0649-8
2. Untuk kaca menggunakan kaca clear glass ukuran 5 mm, 12mm dan atau sesuai
gambar.
3. Untuk aksesories kaca menggunakan stiker sandblasting.
4. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan
pengawas dan Perencana.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama.
6. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan pengawas.
7. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
8. Konstruksi kusen dan lourve aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
9. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. untuk diagonal 2 mm
10. Accessories
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau yang setara.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak / bergeser.
11. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus
diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.Terakhir adalah finishing clear (lapisan
anti gores) sebagai penyempurna.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan pengawas dan Perencana.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan
yang diminta / berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan
pekerjaan ini.
3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
7. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3
mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca
dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
11. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada
swing door dan double door.
12. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
13. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
14. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
15. Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Perencana.
4.6.2. Pekerjaan Daun Pintu Dan Jendela
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pembuatan daun jendela dan pintu kaca dipasang diseluruh detail yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan alat penggantung dan
kunci) serta (pekerjaan kaca).
b. Persyaratan bahan
1. Rangka dari bahan aluminium Framing System, yang mutu dan persyaratan
bahannya sama dengan bahan yang digunakan untuk kusen aluminium ukuran 4”,
ex. Inkalum/setara finishing coating warna putih.
2. Ukuran daun pintu dan jendela aluminium sesuai yang ditunjukkan dalam detail
gambar, sehingga seluruh persyaratan bahan dapat terpenuhi.
3. Untuk panel jendela digunakan bahan kaca sebagaimana disesuaikan, dengan tebal
sesuai dengan perhitungan, mutu AA, yang memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal
63 dan SII 0189-78. Warna kaca akan ditentukan kemudian.
4. Gunakan sealant yang elastis dengan kualitas tinggi dari dow corning type 793 atau
setara. Jangan memakai karet / gaskets, karena akan menyulitkan pengaturan
kerataan antar permukaan dan untuk menghindari distorsi.
5. Pergunakan foam yang lembut untuk back-up material seperti polyurethane foam
6. Pergunakan neoprene rubber dengan kekerasan 90 atau lebih untuk bahan setting
blocks dengan ukuran :
a. Panjang : (25 x luas kaca dalam m2) mm
b. Lebar : (tebal kaca 5) mm
c. Tebal : 6 sampai dengan 12 mm
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan / mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan
yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Konsultan pengawas minimal 3 (tiga)
produk yang setara dari berbagai merk / pabrik lengkap dengan brosur / spesifikasi
dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.
3. Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data produk,
ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop drawing
sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan pengawas.
4. Penimbunan bahan-bahan pintu di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada ruang /
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindungi dari kerusakan dan kelembaban.
5. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu / jendela dan
penguat lain serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas
penyetelan.
6. Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
7. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
pengawas, tanpa meninggalkan bekas / cacat pada permukaan rangka pintu /
jendela kaca yang tampak.
8. Untuk daun pintu / jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang,
tidak melincang dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
4.6. Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci
4.7.1. Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-
alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang
disebutkan / ditentukan dalam gambar
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan bab 5 (pekerjaan kusen,
pintu dan jendela)
b. Persiapan Bahan
1. Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk deckson / yale atau setara yang
bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang
telah disetujui Konsultan pengawas
2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar
3. Perlengkapan untuk pengunci menggunakan produk deckson / yale atau setara yang
disetujui oleh direksi dan konsultan pengawas.
4. Seluruh kunci pintu yang akan dipasang harus direncanakan dan diatur mengikuti
sistem penguncian (locking System) Great grand Master key, emergency Master dan
Contruction Key dari pabrik yang bersangkutan. Setiap kunci pintu dilengkapi 3 (tiga)
buah anak kunci, demikian pula anak kunci Master / Grand Master / Great Grand
Master / Emergency Master Key disediakan sebanyak 3 (tiga) buah. Untuk
Construction Key disediakan 5 (lima) buah.
5. Kunci tanam, harus dipasang kuat pada rangka daun pintu
6. Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
menempel pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali
7. Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop dari
merk dan type seperti yang telah diisyaratkan, dipasang dengan baik pada dinding
atau pada lantai (sesuai dengan kondisi yang memungkinkan) dengan
menggunakan sekrup dan nylon plug
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Pengajuan / penyerahan harus disertai brosur /
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan
2. Apabila dianggap perlu, Konsultan pengawas dapat meminta untuk mengadakan
test-test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan
sebagai dasar persetujuan. Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya
3. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
4. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
5. Engsel tengah dipasang pada jarak 20 cm (as) di bawah engsel atas
6. Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu
dengan jarak yang sama
7. Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat
8. Posisi ‘lock’ dan ‘latch’ harus diajukan oleh Kontraktor kepada Managemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan
9. Engsel sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat
4.7. Pekerjaan Kaca Dan Cermin
4.8.1. Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati
3. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Kusen serta Pintu dan Jendela
b. Persyaratan Bahan
1. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama mempunyai sifat yang tembus cahaya, diperoleh
dari proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan
bening
2. Khusus
a. Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass), produk ASAHIMAS atau
yang setara. Kaca tebal minimun 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan
untuk pemasangan dinding kaca daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame,
kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar
b. Untuk itu kaca Frameless, baik pintu swing maupun sliding juga menggunakan
produk ASAHIMAS atau yang setara, tetapi dengan ketebalan minimum 12 mm,
atau sesuai perhitungan dan telah melalui proses tempered sesuai standart
SINAR RASA (clear float tempered glass)
3. Toleransi
a. Panjang-Lebar : ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2
mm
b. Kebersihan, kaca lembaran berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku-
siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1.5 mm per meter panjang
c. Ketebalan : ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm
4. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standart perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada
bangunan, luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan
negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui
Konsultan pengawas dan Konsultan Perencana
5. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik :
a. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca)
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
c. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
ataupun seluruh tebal kaca
d. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke
arah luar / masuk
e. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (weve) ; benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca
yang terobah dan mengganggu pandangan
f. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch)
g. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan)
h. Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca)
i. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok)
6. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality)
7. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuaan
Konsultan pengawas sesuai pengarahan dan saran Perencana
8. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua gambar dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian
3. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh konsultan pengawas
4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting
size)
6. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca
rangka aluminium harus sesuai dengan persyaratan
7. Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dengan kayu diberi sealant untuk
menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai
dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang
lebih dari 0.5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca
8. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan
4.8.2. Pekerjaan Cermin
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan, biaya peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan keperjaan ini, hingga dapat tercapai hasl
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pekerjaan cermin ini meliputi pemasangan cermin pada toilet-toilet dan daerah lain
yang ditentukan dalam gambar yang ditentukan atau sesuai dengan petunjuk
Konsultan pengawas
3. Untuk Pekerjaan cermin Wastafel ukuran Sudah Di jelaskan Pada Gambar Rencana
b. Persyaratan Bahan
1. Harus memenuhi persyaratan bahan pekerjaan kaca
2. Bahan cermin harus sesuai dengan NI-3 dan syarat tertulis lainnya dalam buku ini.
Disyaratkan dari jenis float clear glass produk dalam negeri dengan kwalitas yang
dapat disetujui Direksi / Pengawas, dengan mengajukan contoh terlebih dahulu.
3. Sisi-sisi cermin yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini
2. Kalau bidang yang tertutup cermin lebih besar dari modul cermin, maka
pebagiannya harus diakhiri dengan pinggulan sesuai dengan standart dari pabrik
tersebut
3. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian
4. Semua bahan yang dipasang harus sudah disetujui oleh Konsultan pengawas
setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana dan Pemilik proyek
5. Bahan yang telah dipasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui
6. Cermin harus dipasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, diharuskan menggunakan
alat-alat pemotong kaca khusus, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant
/ tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan
7. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat pemotong
kaca khusus
8. Rangka kayu memakai bahan kamper, ukuran dan cara pemasangan ke dinding
sesuai petunjuk gambar yang diskrupkan dengan fisher plastik ke dalam dinding.
Permukaan rangka kayu yang akan menerima cermin harus di serut halus dan
waterpas
9. Sebagai pinggiran cermin digunakan profiled list Stainless Steel yang dipasang rapih
dan kuat
10. Cermin yang terpasang untuk bentuk dan ukurannya harus disesuaikan dengan
gambar
4.8. Pekerjaan Sanitair
4.10.1. Pekerjaan Peralatan Dan Perlengkapan Sanitair
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini
b. Persyaratan Bahan
1. Perlengkapan Sanitair yang digunakan yaitu produk dalam negeri ex. INA atau
produk lain yang setara.
2. Bahan sanitair :
- Closet duduk, ex. Toto / setara
- Closet Jongkok, ex. Toto / setara
- Hand Shower, ex. Wasser / setara
- Kran Logam
- Floor Drain Stainlessteel
3. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran
kecuali bila ditentukan lain
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik
5. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada Konsultan pengawas
beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan
2. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan
pengganti harus disetujui Konsultan pengawas terlebih dahulu berdasarkan contoh
yang diajukan Kontraktor
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Manajemen Konstruksi
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan
6. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan
7. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkab oleh tidakan Pemilik / Pemakaian / Pemberi Tugas
4.9. Pekerjaan Pengecatan (Emulsi & Weathershield)
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding
b. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada
seluruh detail yang disebutkan dalam gambar
3. Kontraktor wajib menyediakan cadangan cat untuk disimpan owner dan digunakan
ketika suatu saat terjadi kerusakan cat. Kontraktor wajib menyediakan 1 Pil (25 Kg)
untuk masing-masing jenis dan warna cat.
c. Syarat-syarat Bahan
1. Bahan cat yang digunakan adalah dengan proses sebagai berikut :
Pengecatan Luar (Ekstrior) :
Primer : 1 Lapis Dulux Alkali Resisting Primer, A 931 – 1050 atau setara,
interval 2 jam.
Cat Dasar : 1 Lapis Cat Dasar Eksterior interval 2 jam, sehingga dicapai
permukaan yang merata dan sama tebal.
Cat Penutup : 2 lapis DULUX Weathershield, 2 x 30 micron, interval 2 jam,
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
Pengecatan Dalam (interior) :
Primer : 1 Lapis Plamir, interval 2 jam sedemikian rupa sehingga
permukaan bidang merata, halus dan sama tebal.
Cat Dasar : 1 Lapis Cat Dasar Interior interval 2 jam, sehingga dicapai
permukaan yang merata dan sama tebal.
Cat Penutup : 2 lapis cat halus ex. Catylac atau setara setebal untuk 2 x 30
micron, interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan yang
merata dan sama tebal.
2. Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray
3. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan
NI-4
4. Type dan warnanya akan ditentukan kemudian
d. Syarat- syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
dan pecah-pecah)
2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan
3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan
4. Seluruh Bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar,
bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan
5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas serta
seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan /
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Konsultan
pengawas. Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan
digunakan. Konsultan pengawas akan mengintruksikan kepada Kontraktor selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan
7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk
pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat
pekerjaan
8. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagi standat untuk pemeriksaan /
penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontrktor ke tempat pekerjaan
9. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan dan
warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Perencana
dan Konsultan pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-
noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan-pekerjaan lain
11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
12. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor harus
memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya
13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya
mutu pekerjaan yang baik dan sempurna
4.11.1. Pekerjaan Pengecatan Besi
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan besi / baja yang
nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Konsultan pengawas
b. Persyaratan Pekerjaan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat Produk Patna Surabaya, Mataram
Surabaya (EMCO), Cat Utama atau produk lain yang setara.
2. Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray.
3. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama
tebalnya
4. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 53, BS No. 3900 ; 1970 / 1971, AS. K – 41 dan NI – 4, serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
5. Warna dan typenya akan ditentukan kemudian.
6. Untuk Pengecatan Baja WF Mengunakan Meni Besi
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
dan pecah-pecah)
2. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan amplas
besi. Setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan
pengecatan dengan persetujuan Konsultan pengawas
3. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
4. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan
5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas serta
jika seluruh pekerjaan pengelasan dan penyambungan setelah selesai dan
sempurna
6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan /
mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk kepada Konsultan
pengawas selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan
digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan
7. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya
8. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standart untuk pemeriksaan /
penerimaan bahan yang dikirim oleh kontraktor ke tempat pekerjaan
9. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas sebelum pekerjaan dimulai /
dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan
oleh pabrik yang bersangkutan
10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-
noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya, kerusakan akibat
dari pekerjaan-pekerjaan lain
11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
12. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, kontraktor harus
memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya
mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
14. Permukaan pengecatan setelah diamplas, setelah memperoleh permukaan yang
halus, rata dan bersih juga harus bebas dari karat.
15. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.
16. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan di atas atau
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
17. Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar
dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dilakukan dengan
persaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
18. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah
mendapat persetujuan Konsultan pengawas.
19. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan
spray.
20. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
4.11.2. Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan terdiri dari penyediaan dan aplikasi semua pekerjaan pemasangan penutup atap termasuk
kelengkapan yang diperlukan untuk pemasangan tersebut sesuai dengan gambar rencana.
b. Standar/ Rujukan
2.1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2.2. Australian Standard (AS)
c. Prosedur Umum
3.1. Data Teknis
Data teknis sesuai dengan penutup atap yang dan bahan pelengkap lainnya harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk persetujuan,sebelum pemesanan dan
pabrikasi.
Data teknis harus memperlihatkan tipe, ukuran, sertifikat pabrik, petunjuk pemasangan dari
produsen dan semua informasi yang dibutuhkan untuk pabrikasi, detail dan pemasangan.
3.2. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
Sebelum pabrikasi dan pemasangan, Kontraktor harus memberikan Gambar Detail
Pelaksanaan (Shop Drawing) pada Konsultan Pengawas dibahas dan mendapat persetujuan.
Gambar tersebut harus menunjukkan detail dari metode pengencangan, pemasangan, dimensi dan
dan detail penting lainnya yang diperlukan.
Namun menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan
pemasangan setiap material yang dikerjakan.
3.3. Penanganan dan Penyimpanan
Penyimpanan dan penggunaan penutup atap harus sesuai dengan petunjuk dari produsen.
PASAL 5 PEKERJAAN MEKANIKAL (PLUMBING)
5.1 Umum
5.1.1. Syarat-Syarat Pekerjaan Mekanikal
a. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, pemborong wajib menyerahkan terlebih dahulu
gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan persetujuan dari direksi. Gambar-gambar
kerja tersebut diserahkan minimal 1 minggu sebelum pekerjaan dimulai.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat rencana kerja dengan jadwal
disesuaikan dengan kontraktor yang lain. Apabila terjadi suatu perubahan, kontraktor wajib
memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan.
c. Apabila terjadi suatu keadaan dimana pemborong tidak mungkin menghasilkan suatu
pekerjaan dengan kualitas baik, maka kontraktor wajib memberikan saran-saran secara
tertulis kepada pengawas untuk mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal
ini tidak dilakukan, maka kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kerugian yang
mungkin ditimbulkan.
d. Selama pelaksanaan, kontraktor wajib memberikan tanda berupa tinta merah terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam shop drawing.
e. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi sesungguhnya
sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built drawing)yang memuat lengkap
terhadap segala perubahan. Terdiri dari satu set di atas kertas kalkir dan dua set gambar
copy.
f. Kontraktor harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training) bagi operator
yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara penggunaan maupun pemeliharaan sistem
secara keseluruhan.
g. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual) mengenai cara
pengoperasian dan pemeliharaan system secara keseluruhan. Buku ini harus diserahkan
rangkap tiga.
h. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat peralatan
tersebut. Oleh karena itu, kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar
rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
i. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara pemasangan
dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa standar di bawah ini :
- Standar Nasional Indonesia(SNI)
- NEPA
- ASTM
- ANSI
- JSI
5.2. Pekerjaan Plumbing
5.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan dalam gambar mekanikal
lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang
diperlukan.
b. Supply air bersih dari PDAM yang akan melayani seluruh bangunan dengan kapasitas yang
sebagaimana ditunjukan oleh gambar mekanikal.
c. Semua panel control dan panel listrik yang dibutuhkan untuk menjalankan system distribusi
air bersih.
d. Semua alat plambing(fixture) yang direncanakan dipasang di dalam bangunan, termasuk
fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
e. System pemipaan air kotor dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke jaringan
pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa ven beserta penunjangnya seperti ditunjukan
dalam gambar mekanikal
5.2.2. Bahan Dan Peralatan
a. Pipa air bersih
Pipa distribusi yang ditanam di dalam tanah dalam shaff dan langit-langit, maupun pipa
cabang untuk distribusi air bersih ke setiap alat plambing(fixture) terbuat dari PVC klas AW
dengan uk. ¾’’, 1’’’
Pipa PVC setara dari merk : Ext. Wavin
b. Pipa air kotor & Air Bekas
Pipa air kotor dari setiap alat plambing(fixture) ke pipa tegak yang terletak di shaft terbuat dari
pipa PVC klas D, dengan uk. 3’’, 4’’.
Pipa PVC setara dari merk : Wavin atau yang setara.
c. Pipa air hujan
Pipa untuk air hujan terbuat dari pipa PVC klas D , dengan uk. 4’’.
Pipa PVC setara dari merk : Wavin atau yang setara.
d. Semua pipa, fixture, dan fitting yang berada di luar dinding dan kelihatan, harus terbuat dari
bahan stainless stell.
e. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan dipasang pada
instalasi harus memiliki merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
5.2.3. Perancangan
a. Air bersih dari PDAM di tampung pada groundtank / bak penampung untuk kemudian
dialirkan ke tandon air atas dengan alat pompa booster, kemudian dari tandon air atas
langsung didistribusikan secara gravitasi ke setiap alat plambing yang membutuhkan air
bersih.
5.2.4. Pemasangan
a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua pembongkaran
bagian-bagian bangunan lainya hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis
dari konsultan pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci oleh
kontraktor. Hal ini agar dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding
yang diperlukan untuk jalur-jalur pipa. Kontraktor bertanggung jawab atas ukuran(dimensi)dan
lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan pembobokan/penambalan tanpa
tambahan biaya.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang tepat. Pemasangan
pada lokasi bangunan yang dicor dengan beton dilakukan oleh kontraktor struktur, atas
petunjuk kontraktor plambing.
c. Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka untuk
mencegah tanah, debu, dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran yang berbeda
harus menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan
jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi
setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan kontraktor harus memberitahukan
hal ini kepada pengawas. Fiting dan alat –alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak
wajar tidak boleh digunakan.
e. Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan dengan
menggunakan Dynabolt atau fischer dilengkapi dengan kontruksi baja bila memang
diperlukan.
f. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan katup
penyetop(gate Valve).
g. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus disediakan
dan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.
5.2.5. Pengujian
a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan tekanan uji sebesar
2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure) selama paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa
mengalami kebocoran.
b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau kontruksi bangunan lainya,
maka bagian tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum
ditutup dengan tembok atau konstruksi bangunan lainya.
c. Kontraktor harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban normal dan
menyerahkan hasil pengujian kepada direksi untuk arsip pemberi tugas.
d. Kontraktor harus melakukan penyetelan yang perlu pada semua alat-alat pengaturan otomatis.
e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka kontraktor harus
mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian diulang sampai hasil pengujianya
diterima oleh pengawas.
f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru. Penambalan dengan bahan
apapun tidak diperkenankan.
5.2.6. Persetujuan Bahan Dan Peralatan
a. Dalam waktu paling lama 30(tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh kontrak
pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau bahan yang akan
dipasang untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi Tugas.
b. Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-brosur dari alat/bahan
yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
c. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu karena
timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau
brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
5.3. Sleeves & Support
a. Umum
1. Kontraktor plumbing bertanggung jawab atas penyediaan bahan dan lokasi pemasangan
yang tepat. Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan
oleh Kontraktor Umum.
2. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kepala kolom ataupun balok, tanpa mendapatkan ijin
tertulis dari Pengawas.
b. Sleeves untuk pipa-pipa
1. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
2. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran kira-kira 5 mm
di luar pipa ataupun isolasi.
3. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang baja atau pipa GIP dengan ukuran sesuai
dengan ukuran pipa.
4. Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan gasket atau caulk atau timah
pakal.
c. Support untuk fixtures dan alat-alat
1. Semua fixtures dan alat-alat sanitair harus ditumpu (supported) dan ditetapkan ditempatnya
dengan baik dan kuat.
2. Insert (tempat penyekrupan) harus tertanam dengan baik dan dalam dinding atau lantai dan
rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan setelah alat-alat
tersebut terpasang insert harus tidak kelihatan.
3. Apabila digunakan baut tembus (trought bolt) harus dipasang plot penahan pada sisi yang
lain dari dinding atau lantai tersebut.
4. Semua baut, mur dan sekrup yang kelihatan (exposed) harus dibuat dengan lapis chromium
atau nikel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.
5.3.1. Penumpu/Penggantung Pipa
a. Semua pipa harus digantung/ditumpu dengan penggantung atau angker yang cukup kokoh (rigid).
Pipa-pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya agar inklinasinya tetap,
untuk mencegah timbulnya getaran, pemasangan harus sedemikian hingga masih memungkinkan
konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan temperatur.
b. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak
antara tidak lebih dari 2 meter.
c. Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya, untuk disetujui oleh Direksi atau
ahlinya. Penggantung dari kawat, rantai, besi strip, ataupun perforated strip tidak boleh digunakan.
d. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan dengan
insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton, atau dengan baut tembok (ramset belt), atau
pengeboran dengan memakai dina bolt.
e. Pipa vertical harus ditumpu dengan klem (clamp atau collar) minimum 3 klem jarak antara 1 lantai
(tingkat), dan sesuai gambar.
5.3.2. Pipa-Pipa Dalam Tanah
a. Galian-galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
b. Dasar galian lubang harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu
dengan baik, untuk di bawah pipa ada lapisan pasir 15 cm dan di atas pipa 20 cm.
c. Pipa-pipa air bersih dan pipa pembuangan air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang galian
yang sama.
d. Setelah pipa dipasang ke dalam lubang galian dan setelah diperiksa oleh pemilik atau wakilnya
yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari lubang galian dan lubang galian ditimbun
dengan baik dengan tanah bekas galian tersebut atau dengan bahan lain yang disetujui.
e. Penimbunan lubang galian harus sedemikian tidak mengganggu/merobah letak pipa.
5.3.3. Pengujian Dan Disinfeksi
1. Pengujian
a. Pengujian pipa air bersih
Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atas eluruh
bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatis 6 kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus
dengan penurunan maksimal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kerusakan/kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh Pemborong ini tanpa tambahan
biaya.
b. Pengujian pipa kebakaran
Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atas
seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 12 kg/cm2, selama 2 jam, terus menerus
dengan penurunan maximal sebesar 5% dari harga tersebut di atas. Kebocoran/kerusakan
yang timbul harus diperbaiki oleh Pemborong ini tanpa tambahan biaya.
c. Pengujian pipa-pipa sanitasi
Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atas
seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 2 kg/cm2, selama 2 jam, terus menerus
dengan penurunan maximal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kebocoran/kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh Pemborong ini tanpa tambahan
biaya.
d. Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu diadakan pembilasan atas
seluruh jaringan pipa dengan cara menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air dari
tiap titik air masing-masing selama 5 menit.
e. Pengujian pemakaian
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka semua sistem harus
diuji terhadap pemakaian dengan cara menjalankan sistem sekaligus, tanpa mengalami
kerusakan atau gangguan.
f. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses pengetesan dibebankan kepada
Pemborong pekerjaan plumbing.
2. Disinfeksi
a. Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan disinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum
diserahkan kepada pemilik.
b. Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan “Clorine” ke dalam sistem pipa, dengan
cara/metode yang disetujui oleh KP. Dosis clorine adalah sebesar 50 p.p.m. (part per million).
c. Setelah 16 jam seluruh istem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar
clorine menjadi tidak lebih dari 0,2 p.p.m.
d. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses disinfeksi tersebut harus
dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam tersebut di atas.
e. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan baik
(goed keuring) yang ditanda tangani bersama oleh Instalatir yang melaksanakan pekerjaan
tersebut dan Direksi serta jika perlu disyahkan juga oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
f. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini tidak
melaksanakan teguran-teguran atas perbaikan / penggantian / kekurangan selama masa
pemeliharaan maka Direksi berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Pemborong pekerjaan instalasi tersebut.
g. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Pemborong harus mendidik/melatih
karyawan/petugas dari pemilik sehingga mengenali sistem instalasi dan dapat menjalankan
serta melaksanakan pemeliharaannya.
5.3.4. Pencatatan Dan Labelling
a. Semua pipa yang terekspose harus dicat dan diberi tanda arah dan sejenis air yang ada dalam
pipa tersebut.
1. Air bersih cat warna biru panah putih (CW).
2. Air bekas PVC cat warna hijau arah panah kuning (AB).
3. Air kotor/hijau PVC cat warna orange arah panah kuning (AK).
b. Cara Pencatatan
1. Untuk GIP sebelah dicat terlebih dahulu dilakukan pelapisan baru diberi tanda panah.
2. Untuk PVC setelah pipa dibersihkan kemudian dicat 2 lapis dengan cat besi, lalu diberi
panah.
PASAL 6 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
6.1. Pekerjaan Kabel Listrik Pada Sistem Distribusi Tegangan Rendah
6.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan,
pemasangan, pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, untuk
pekerjaan listrik tegangan rendah pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan
Pangongangan Kabupaten Madiun.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:
1. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi
penerangan.
2. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYY, sedangkan untuk kabel
instalasi menggunakan kabel NYA atau NYM dengan diameter kabel disesuaikan dengan
gambar rencana.
3. Untuk jenis kabel kabel NYY, uk 4 x 10 mm2 bisa di tanam ataupun di letakkan bebas
diudara.
4. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan diameter
minimal pipa 5/8 inchi. Sedangkan untuk kabel NYM pemasangan bisa didalam pipa
maupun bebas diudara, asalkan pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan.
5. Untuk kabel NYY boleh tanpa pelindung baja dengan posisi ditanam, yang
menghubungkan dari KWH Meter ke Panel Gedung unit bangunan. Sedangkan besarnya
penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya bangunan tersebut. Merk yang dapat
diterima adalah Supreme, Focus, Eterna atau setara.
6. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel NYA
pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inchi, sedangkan kabel NYM bisa dipasang dalam pipa
maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah di gunakan untuk instalasi penerangan
dan instalasi Kabupatenk kontak dengan diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2. Merk yang
dapat diterima adalah supreme, focus, eterna atau setara.
6.1.2. Gambar-Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan
seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan
karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi
lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan
jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel yang digunakan
b. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe dari bahan kabel yang akan
dipasang harus diserahkan kepada konsultan pengawas untuk diperiksa.
Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
6.1.3. Gambar-Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan
tiga set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As
built drawing harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
6.1.4. Standart dan Peraturan
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL
terbitan terakhir (2000), SPLN, atau standart-standart internasiaonal yang tidak bertentangan
dangan PUIL.
Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan
pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai
dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin tersebut
harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
6.1.5. Pemotongan Dan Pembobokan (Cutting & Patching)
Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan kembali semua
pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang diperlukan untuk
pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini.
Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap pemotongan atau
pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari pengawas.
Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan
insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.
6.1.6. Sleeves dan insert
Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan instalasi
elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong. Sleeves cadangan harus dibungkus dan
ditimbun dengan memakai grout.
Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik,
termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh pemborong.
6.1.7. Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung conduit
dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk
mencegah masuknya kotoran.
6.1.8. Pembersihan Site
Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan
rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan instalasi ini
selesai pemborong harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi,
bersih dan siap pakai.
6.1.9. Material Bahan dan Peralatan Yang Digunakan
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan baik
dan sesuai dengan yang dimaksud. Cotoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawings)
harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang koordinator yang ahli
dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan serupa dan dapat sepenuhnya mewakili
pemborong dengan predikat baik. Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini
secara aman, kuat dan rapi.
a. Material
a. Kabel TR tanpa pelindung baja.
- Type : NYY
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau
standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam
dari PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC
warna hitam, warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
+ Netral : biru.
+ Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
1. Nominal voltage
2. Type
3. Ukuran nominal penghantar.
4. Tahun pembuatan
5. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti Supreme, Focus,
Eterna, Kabel Metal, Kabelindo atau Tranka atau setara.
b. Kabel TR dengan pelindung PVC
- Type : NYA, uk. Sesuai dengan gambar.
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk bulat, insulasi
PVC, warna insulasi PVC terdiri dari merah, kuning, hitam, biru serta hijau.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
1. Nominal voltage.
2. Type.
3. Ukuran nominal penghantar.
4. Tahun pembuatan.
5. Nama pembuat/merk dagang.
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, Focus, Eterna,
Kabel Metal, Kabelindo atau Tranka atau setara.
c. Kabel TR dengan pelindung PVC
Type : NYM 40 cm.
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga solid atau
standart, bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan
selubung terluar dari PVC warna putih, warna insulasi PVC masing-masing
inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
+ Netral : biru.
+ Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
1. Nominal voltage
2. Type
3. Ukuran nominal penghantar.
4. Tahun pembuatan
5. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal,
kabelindo atau tranka atau setara.
6.1.10. Spesifikasi bahan instalasi kabel
Dalam proyek pembangunan ini untuk semua jenis kabel yang digunakan menggunakan
spesifikasi seperti dibawah ini:
1. Pekarjaan kabel Feeder (Power)
Kabel NYY : Supreme, Focus, Eterna, Kabel Metal, Kabelindo,
atau setara ukuran ( 4 x 185, 4 x 70, 4 x 16, 4 x 10 mm2 )
2. Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan tenaga
a. Kabel NYA : Supreme, Focus, Eterna, Kabel Metal, Kabelindo,
atau setara.
b. Kabel NYM : Supreme, Focus, Eterna, Kabel Metal, Kabelindo, (40
cm) atau setara.
6.2. Pekerjaan Panel Listrik
Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan panel listrik terdapat beberapa hal yang harus di kerjakan agar panel
listrik dapat digunakan sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan,
penyambungan (wiring instalasi) serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan.
Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini maupun
pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan
secara umum diperlukan agar dapat diperoleh sistem panel listrik yang baik dan handal, maka
peralatan atau bahan tersebut dapat ditambahkan.
Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan panel listrik yang harus di kerjakan
diantaranya:
a. Pengadaan dan pemasangan panel listrik .
b. Pengadaan dan pemasangan komponen instalasi panel listrik.
c. Mengadakan uji coba instalasi panel-panel yang berfungsi sebagai panel kontrol.
Standart panel tegangan rendah
a. Type
Metal enclosed, air insulating medium, fixed type, manually operated,
mechanically interlocked. Panel dan komponen-komponennya harus difinish untuk
penggunaan di daerah tropis ( panas dan lembab, pasangan dalam/indoor use)
b. Standart
Panel switchgear harus dibuat sesuai dengan standart IEC atau standar-standar
lainya (NFC, VDE/DIN, NEMA , BS, JIS)
c. Konstruksi
- Panel switchgear TR akan dioperasikan pada tegangan 380/220 V, 3 phase, 4 kawat,
50 Hz dan solidly grounded.
- Switchgear harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya
pengoperasian sakeler-sakelar daya, pemutus tenaga, pemasangan kembali indicator-
indicator gangguan, pengecekan tegangan, dan sebagainya.
- Switchgear terdiri dari lemari-lemari yang akan digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan dan penyambungan. Lemari-lemari panel hanya mempunyai
bukaan dari sisi sebelah depan.
- Lemari untuk “panel board” harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
dipersyaratkan untuk “panel board” dan sesuai kebutuhan, sehingga untuk sejumlah
komponen panel maupun untuk sejumlah kabel yang dipakai tidak menjadi terlalu
sesak.
- Kabinet panel terbuat dari bahan pelat baja dengan ketebalan minimum 2 mm. Panel-
panel floor mounting / free standing harus diberi penguat rangka dari baja siku atau
kanan dengan ketebalan 3 mm, mempunyai ukuran standar sehingga dapat
dipertukarkan dan diperluas dengan mudah.
- Pintu panel dilengkapi dengan engsel type terbenam, handle (catch) dan kunci (lock).
Kunci panel-panel listrik harus memakai kunci jenis masterkey.
- Finishing panel harus dilaksanakan sebagai berikut semua mur dan baut harus tahan
karat. Semua bagian dari baja harus bersih dan sandblasted setelah pengelasan,
kemudian secepatnya dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi atau
chromium plating atau dengan zinc chromate primer. Pengecatan finishing dilakukan
dengan dua lapis cat oven warna abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh
pengawas.
d. Komponen-komponen panel
- Busbar
Main bus harus dipasang horizontal disebelah atas.
Main dan tap busbar harus dari bahan tembaga dengan konduktifitas tinggi (98% atau
lebih besar), dan harus mempunyai kuat hantar arus kontinu yang standart dan sesuai
dengan yang dimaksud pada gambar.
Busbar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai berikut :
+ phasa : merah, kuning dan hitam.
+ netral : biru
+ ground : hijau, kuning
Busbar pentanahan terletak disebelah bawah, dimana akan diadakan penyambungan
dengan penghantar pentanahan terhadap lemari panel, rangka dan badan peralatan
dari metal, conduits dan lain-lain.
- Circuit Breaker (CB)
CB kapasitas sampai dengan 100A adalah type mini circuit breaker (MCB) untuk
kapasitas lebih besar dari 100A hingga 300A harus dari type adjusted case (MCCB)
dan fixed/bolt-on. Handel pengoperasian CB harus dapat secara jelas menunjukkan
apakah CB pada posisi on, off atau “ triped “.
CB harus mempunyai besaran-besaran ampere frame (AF) dan ampere trip (AT) pada
temperatur keliling 40oC, 600V ratings dan kemampuan pemutusan arus hubungan
singkat minimum pada 380V (RMS symmetrical) sesuai seperti yang tercantum dalam
gambar.
Main CB yang harus dilengkapi dengan pengaman terhadap gangguan ke tanah
(ground fault protection). Produk yang dapat diterima adalah merk MG , AEG atau
setara.
Untuk menjaga originalitas produk, maka semua CB harus disertai sertifikat keaslian
barang dari produsen atau agen resmi yang ditunjuk.
- Magnetic Contactor
Magnetic contactor harus dapat bekerja tanpa getaran atau dengung. Kumparan
contactor harus sesuai untuk tegangan 220 volts, 50 Hz dan tahan bekerja continue
pada 10% tegangan lebih tinggi dan harus dapat pula menutup dengan sempurna
pada 85% tegangan nominal.
Contraktor harus type heavy-duty, kemampuan minimal making current sebesar 15%
arus nominal, dan kemampuan electrical operation sebanyak 2.000.000 kali.
- Selektor Switch
Selector switcher harus mempunyai rating 10 A pada 300 V, type heavy duty dan
kedap minyak.
- Lampu Indikator / Pilot lamp
Lampu indikator harus type full voltage, heavy duty dan kedap minyak.
Lampu indikator harus dilapisi nickel dengan lensa dari gelas prismatic, pemasangan
secara ulir dengan diameter ± 2.5 mm persegi empat, lampu harus type long life.
- Terminal Block
Terminal block untuk kabel-kabel control harus diberikan batas penghalang
diantaranya, dengan rating 600 volts minimum.
Terminal block harus disediakan sesuai kebutuhan ditambah 20% terminals untuk
cadangan.
- Name Plate
Name plate harus terbuat dari plastic gravis berlaminasi, putih bagian dalam dan
bagian hitam pada bagian permukaan.
Huruf-huruf harus huruf block dengan ukuran minimum 4 mm.
- Kabel Kontrol
Control circuit conductor harus jenis kabel fleksibel dengan penampang konduktor
tidak kurang dari 2.5 mm2, rating tegangan 600 V .
Kabel kontrol harus buatan pabrik kabel dalam negeri seperti supreme, kabel metal,
kabelindo dan tranka.
e. Pengawatan (Internal Wiring )
Pengawatan harus dilakukan di pabrik pembuat panel secara sistematik dan rapih.
Semua hubungan kawat harus dilakukan melalui penghubung / terminal khusus.
Ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel (Scun) dan hubungan
keduanya diperkuat dengan cara dipres.
Hubungan antara sepatu kabel dan terminal harus dengan mur dan baut serta
dilengkapi dengan ring yang bergerigi tepinya untuk menghindari kemungkinan
hubungan menjadi longgar. Pengawatan dari peralatan-peralatan yang dipasang pada
pintu panel yang menuju pada satu kompartemen harus digabung dalam satu bendel
yang fleksibel dan diikat kuat-kuat pada pintu dan rangka panel untuk menghindari gejala
pemutaran pada terminal kabel control. Interwiring harus kontinu dari terminal ke terminal
tanpa sambungan, dan setiap kabel control harus diberikan label bernomor yang harus
dicantumkan pada gambar-gambar kerja (shop drawing).
f. Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan meliputi :
1. Pemeriksaan secara visual ( apperence inspection ) terhadap kelengkapan
peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2. Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handle.
3. Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
4. Pengujian tahanan insulasi.
5. Pengujian kontinuitas rangkaian.
6. Pengujian dengan tegangan.
6.3. Pekerjaan Lampu Dan Kabupatenk Kontak
Lingkup Pekerjaan.
Dalam pekerjaan instalasi lampu dan Kabupatenk kontak terdapat beberapa hal
yang harus di kerjakan agar sistim penerangan dan Kabupatenk kontak dapat digunakan
sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring
instalasi) instalasi lampu dan Kabupatenk kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama
masa pemeliharaan. Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam
spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak
disebutkan, akan tetapi akan secara umum diperlukan agar dapat diperoleh kondisi lampu
yang baik, maka peralatan atau bahan tersebut dapat ditambahkan.
Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan Kabupatenk
kontak yang harus di kerjakan diantaranya:
a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta Kabupatenk kontak .
b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara lain kabel,
pipa PVC, T dos, lasdop, isolasi, elbow, dan lain lain.
Spesifikasi Lampu Penerangan
1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penahan
(grounding).
Berikut ini adalah lampu lampu yang digunakan dalam pekerjaan ini :
1. Lampu RMI 2x18 Watt
2. Lampu RMI 3x18 Watt
3. Lampu DOWN LIGHT Philips 5” 18 Watt
Spesifikasi Sakelar dan Kabupatenk Kontak Biasa.
a. Sakelar
Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata dinding,
mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau double gang atau
multiple gangs (grid switches) merk yang dipakai Broco, Legran, Vimar atau
setara.
Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan
Kabupatenk sakelar dinding, harus 150 cm dari lantai.
Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk pada
tempat yang sama, maka dua deret Kabupatenk tunggal, ganda atau “multigang”
sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah
deretan-deretan tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan lantai.
Kabupatenk kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm
dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar
arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas.
b. Kabupatenk-Kontak Biasa (KKB) pemasangan Dinding.
Kabupatenk-kontak biasa yang dipakai adalah Kabupatenk kontak satu
fasa. Semua Kabupatenk kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan
pentanahan. Kabupatenk-kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata
dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Merk yang dipakai adalah Legran,
Vimar, Broco atau setara. Semua stop kontak dinding dipasang max 30 cm dari
lantai. Atau dipasang sesuai keperluan pemakaian.
c. Kabupatenk-Kontak Biasa (KKB) pemasangan Lantai.
Kabupatenk-kontak biasa yang dipasang pada lantai adalah Kabupatenk
kontak satu fasa. Semua Kabupatenk kontak harus memiliki terminal fasa, netral
dan pentanahan. Kabupatenk-kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata
lantai, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Merk yang dipakai adalah Legran, Vimar,
Broco atau setara. Semua stop kontak dinding dipasang rata dengan lantai.
Kabupatenk untuk sakelar dan Kabupatenk kontak.
Kabupatenk harus dari baja dengan kedalaman 35 mm. Kabupatenk dari metal
harus mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau Kabupatenk kontak terpasang pada
Kabupatenk (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang
mengembang tidak diperbolehkan.
Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kabupatenk kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYM)
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode warna kabel
harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut :
- fasa : R : merah
- fasa : S : kuning
- fasa : T : hitam
- netral : N : biru
- tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning
Kabel merupakan produk, Supreme, Focus, Eterna, Kabelindo, Kabel Metal, Tranka
atau setara.
Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan Kabupatenk
kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan
apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
c. Pengujian sambungan-sambungan.
d. Pengujian tahan insulasi.
e. Pengujian pentanahan.
f. Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus
sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy
diserahkan oleh pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan
segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.
f. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk
instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories lainya yaitu pipa flexible
harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armatur lampu.
Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
Pemasangan
Pemasangan lampu-lampu dan Kabupatenk kontak.
Semua fikture penerangan dan Kabupatenk kontak beserta perlengkapan-
perlengkapannya harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan
cara yang benar dan disetujui pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal
yang dipasang lengkap dengan penggantungnya.
Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap
menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari
debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian
lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa biaya
tambahan.
Spesifikasi Teknis bahan dan alat.
a. Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan lampu dan
Kabupatenk kontak dalam proyek ini adalah sebagai berikut:
1.Lampu : Philips, Osram atau setara.
2.Armatur : Philips, Artolite, Centralite atau setara.
3.Sakelar : Broco, Legran atau setara
4.Kabupatenk Kontak Dinding : Legran, Broco atau setara
5.Kabupatenk kontak Lantai : Legran, Broco atau setara
6. Kabel instalasi : NYA, NYM ukuran 3 x 2.5 mm2 merk Supreme,
Kabelindo, Focus, atau setara.
7.Pipa instalasi : PVC 5/8 inchi Maspion atau setara.
6.4. Pemasangan Instalasi Udara (System Air Conditioning)
6.4.1 Penjelasan umum
a. Pelaksanaan pekarjaan ini meliputi mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua
bahan-bahan yang diperlukan, alat-alat pertolongan, alat-alat sementara, mengadakan
tenaga kerja, pengawasan, membuat segala persiapan-persiapan dengan segala alat
yang diperlukan untuk pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap meskipun alat-alat, atau
bahan-bahan dan pekerjaan tersebut tidak dijelaskan dalam peraturan dan syarat-syarat,
gambar-gambar yang dianggap perlu oleh direksi harus dibuat oleh pemborong dan
disetujui oleh Direksi.
b. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mengadakan
penelitian terhadap Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan, gambar-gambar dan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bila ada hal-hal yang meragukan atau tidak jelas
harus segera ditanyakan kepada Pengawas/Direksi secara tertulis dan dilarang memulai
dengan sesuatu pekerjaan tersebut bila belum ada penyelesaian dari pihak Direksi. Bila
hal itu tidak diindahkan oleh pemborong, maka segala akibat dari kesalahan konstruksi
maupun pelaksanaan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya untuk
mengadakan perbaikan-perbaikan sebagaimana mestinya.
c. Pemborong harus mempelajari dan memahami tempat yang ada, agar dapat mengetahui
hal-hal yang akan dapat mengganggu / mempengaruhi pekerjaan mekanikal, dan apabila
timbul persoalan, pemborong wajib mengajukan saran penyelesaian paling lama 1
minggu sebelum bagian pekerjaan ini dilaksanakan.
6.4.2 Standart, peraturan dan perijinan
a. Seluruh pekerjaan yang tercantum dalam ayat 2.1 tersebut diatas harus dilaksanakan
dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), standart Industri Indonesia (SII) dan peraturan-
peraturan nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku.
b. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang berlaku
tersebut diatas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-
standart internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya berlaku standart-standart persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan /
pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
c. Pemborong harus meminta ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan instalasi yang
dinyatakan dalam ketentuan teknis atas tanggungan sendiri.
d. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan agar peralatan-peralatan,
saluran-saluran ( ducts ), pipa-pipa dan perlengkapan lain dapat dipasang pada tempat-
tempat dan ruang-ruang yang telah disediakan.
e. Pemborong harus membuat pernyataan bahwa bahan dan peralatan yang diserahkan /
dipasang adalah kualitas terbaik, dan cara pelaksanaan dilakukan dengan wajar /
sempurna.
f. Kontraktor harus membuat gambar kerja (shop drawing), yang menunjukkan tata letak
pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya.
6.4.3 Peralatan dan perlengkapan air conditioning
a. Hal-Hal Umum Dan Lingkup Pekerjaan
1. Umum
Persyaratan teknis dan gambar-gambar yang menyertainya dimaksudkan untuk
menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-
peralatan yang diperlukan dalam pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting)
dari seluruh system, agar lengkap dan siap untuk bekerja dengan baik.
2. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan instalasi system ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan
peralatan utama serta peralatan untuk instalasi, instalasi pemipaan dan
peralatannya, peralatan bantu, tenaga kerja pembuatan alat-alat, pemasangan,
pengujian, penyetelan seluruh system yang dipasang agar lengkap dan dapat
bekerja sesuai dengan persyaratan dan dokumen yang ada.
Secara garis besar, pekerjaan ini meliputi:
- Pengadaan baru dan belum terpakai, pemasangan pengaturan unit, thermostat,
instalasi pemipaan air drainage, pipa refrigeran, instalasi pengontrolan dan
instalasi listrik.
- Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diakibatkan oleh adanya
pelaksanaan pekerjaan ini.
- Mengadakan perbaikan kembali dan finishing seperti semula semua gangguan
kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan pekerjaan
instalasi ini.
- Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang, buku petunjuk cara menjalankan,
pemeliharaan dan memperbaiki sistem tata udara ini kepada pemberi tugas dan
konsultan.
6.4.4 Sistem pemipaan dan peralatan.
a. Umum
Bab ini melengkapi seluruh pekerjaan pemipaan dan adalah tanggung jawab
pemborong untuk mengikuti gambar dan spesifikasi yang sesuai.
Gambar – gambar menunjukkan secara umum ukuran – ukuran dan lokasi pipa.
b. Material.
Pipa pengembunan (drain) digunakan pipa pvc klas AW produk Paralon,
Maspion, atau Wavin.
Pipa refrigerant harus dibuat dari “thermaflek”
Semua pipa dan peralatan harus tahan tekanan hingga 10 kg/cw2 selama 24
jam terus menerus tanpa terjadi kebocoran.
c. Pemasangan sisitem pipa
Pipa hendaknya dipasang sejauh minimal 30 cm dari tepi dinding, atap lantai dll
agar memudahkan pemeliharaan dan service.
Pemborong harus memasang pipa pipa pembuangan ( drainage ) dari mesin –
mesin ac sampai ketempat pembuangan yang terdekat dalam saluran yang
tersembunyi (tidak mengganggu). Untuk pipa pengembunan harus dilapisi
vapour barier jacket seperti sisalation 450 atau yang sejenis dan direkat dengan
tape sampai tidak terjadi pengembunan pada permukaan pipa.
6.4.5 Pekerjaan listrik dan kontrol
a. Umum
Seluruh jenis pekerjaan instalasi listrik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.1 Panel control daya mesin–mesin ac yang meliputi wiring starter, switch, transformer,
fuse dan alat – alat ukur serta peralatan lainya yang digunakan sebagai sumber
daya bagi mesin ac yang tercakup dalam proyek ini.
1.2 Panel control untuk sistem pengaturan otomatis suhu, kelembaban, aliran air, udara dan
lain – lain yang ada beserta seluruh peralatan yang diperlukan agar sistem
pengaturan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
1.3 Kabel yang digunakan produksi dalam negeri dan memenuhi SII seperti supreme,
kabelindo, kabel metal, tranka atau setara.
b. Sistem pengaturan otomatis dan instrumen
2.1 Pemborong harus menyediakan dan memasang sistem pengatur otomatik untuk
temperatur dan kelembaban sehingga peralatan ac siap digunakan.
2.2 Pemborong menyediakan dan memasang semua “control panel” yang diperlukan untuk
instalasi ini dan melakukan penyambungan – penyambungan (wiring) yang
diperluakn hingga panel.
6.4.6 Pekerjaan Sipil
1. Umum
Pemborong harus membangun dudukan (support) ataupun penggantung (hanger)
untuk mesin pendingin (outdoor), FCU, sesuai gambar dan spesifikasi yang
ditentukan.
Semua support dan hangar dapat terbuat dari pipa, profile batang (rod) ataupun plt
strip sesuai dengan gambar kerja yang disetujui pengawas. Semua dudukan harus
mempunyai plat alas yang cukup dan dibuat pada lantai atau bisa juga menempel di
dinding.
2. Gantungan AHU/ fan coil.
Penggantung AHU / fan coil harus diikat mur baut sesuai aturan pabrik pembuatnya
dan diberi lapisan peredam getaran
Pemborong harus menempatkan unit in door sedemikian rupa sehingga tidak
menghalangi alur instalasi peralatan utilitas lainnya, serta tidak menyalurkan getaran
dan suara di ruang dibawahnya
7.6. Pekerjaan Lightning Protection System (Sistem Penangkal Petir)
7.6.1 Penjelasan Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengurusan perizinan / Pengesahan dari badan yang
berwenang, pengadaan bahan, Peralatan dan tenaga Pekerja, Pemasangan, Pengujian
dan Perbaikan selama masa Pemeliharaan untuk suatu sistim penangkal petir yang
lengkap
Pekerjaan tersebut terdiri dari :
- Terminal Udara (Air Terminal)
- Penghantar Pentahanan (Down Conductor)
- Terminal dan Elektroda Pentanahan
- Izin Instalasi dari instansi yang berwenang
- Pekerjaan lain yang menunjang.
b. Gambar-gambar Rancana
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak peralatan dan instalasinya
penyesuaian harus dilakukan dilapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-
jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan
c. Gambar-gambar Kerja (Shop Drawing), lihat gambar
d. Gambar-gambar sesuai Pelaksanaan (As Build Drawings)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian-
penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
gambar lengkap (kalkir) sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (As Build Drawing)
As Build Drawings harus diserahkan Kepada Pengawas segera setelah pekerjaan ini
selesai.
e. Standart dan Perawatan
Seluruh Pekerjaan harus diselenggarakan mengikuti standart dan peraturan yang
berlaku (Departemen Tenaga Kerja) atau standart-standart Internasional yang tidak
bertentangan dengan PUIL 2000, Depnaker atau Badan Lainnya (misalnya, British
Standard atau Australian Standard for Lighting Protection System). Disamping itu harus
ditaati pula peraturan dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini
f. Spesifikasi Bahan, Peralatan dan tenaga Pelaksana
Bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan baru,
sesuai dengan standar yang dimaksud
Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop Drawing) harus diserahkan kepada
Pengawas paling lambat 14 hari sebelum pemasangan. Tenaga-tenaga pelaksana harus
dipilih yang sudah berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan instalasi ini secara
aman, kuat dan rapih
1. Teminal Udara
Air Termination meliputi peralatan-peralatan sebagai berikut :
1.1 Lighting Control Terminal
Kepala Penangkal petir electrostatis non radioaktive menggunakan Head Penangkal
Petir Splitzen tembaga.
1.2 Batang Peninggi
Batang peninggi terbuat dari metal. Konstruksi batang peninggi tersebut harus kuat
dan diperhitungkan terhadap hembusan angin yang kuat
1.3 Penghantar Pentanahan (Down Conductor)
Terdiri dari kabel NYA Ø 70 mm2 atau kawat BC Ø 50 mm2 (Supreme atau setara)
menghubungkan listrik dengan sempurna antara air terminal tersebut diatas dengan
sistem pentanahan
1.4 Sistem Pentanahan
Sistem Pentanahan terdiri dari :
a. Terminal Pentanahan
b. Elektroda Pentanahan, terbuat dari batang tembaga massif dengan diameter ¾ “
c. Tahanan / hambatan / resistansi tanah tidak boleh lebih dari 2 Ohm.
Bila tahanan tersebut tidak dapat dicapai dengan satu elektroda maka harus dibuatkan
beberapa batang pentahanan yang terpasang secara pararel sampai tahanan tanah
yang diisyaratkan terpenuhi
7.6.2 Pemasangan
1. Cara-cara pemasangan sistem penagkalan petir harus sesuai dengan gambar dan harus
mengikuti Petunjuk Pengawas Lapangan
2. Down Conductor disepanjang konstruksi penyanggah harus dipasang memakai klem
dengan jarak setiap 75 cm
3. Down Conductor diatas permukaan tanah sampai pada ketinggian 2 meter dari permukaan
tanah harus dipasang didalam pipa PVC Kelas AW.
4. Pada Elektroda pentanahan harus dibuat terminal pentanahan dengan baut dan ring.
Sambungan pada elektroda pentanahan harus memakai junction box
5. Elektroda pentanahan dari batang tembaga diameter ¾” dan panjang tembaga harus
dilindungi terhadap korosi dengan serbuk arang disekitar batang tembaga
7.6.3 Pengerjaan
Di tentukan lokasi sesuai dengan di tunjukkan pada gambar. Tanam secara vertikal pipa
baja diameter 5” sampai sedalam 12 meter atau sampai mencapai permukaan air tanah.
Kemudian pipa dicabut kembali sehingga akan meninggalkan lubang dengan diameter kurang
dari 5” sedalam 12 meter Isi lubang tersebut dengan serbuk arang padat. Terakhir elektroda
pentanahan ditengah-tengah bumbung arang tersebut. Terminal pentanahan harus terletak
dalam bak kontrol khusus untuk keperluan tersebut dan untuk pengecekan tahanan tanah
secara berkala, tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm
7.6.4 Pengujian Dan Pemeriksaan
Sisitem penangkal petir akan diperiksa oleh pengawas untuk memastikan dipenuhinya
persyaratan ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Pengawas terlebih dahulu
sebelum tertutup atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan persyaratan
gambar harus segera diganti, tanpa membebankan biaya tambahan pada pemberi tugas. Untuk
mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus diadakan
pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya, agar diperoleh
suatu jaminan
Pengetesan tahanan tanah baru bisa dilakukan setelah tidak turun hujan selama 2 hari
berturut-turut.
7.6.5 Spesifikasi Bahan dan Alat
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan Lightning
Protection System dalam proyek ini adalah sebagai berikut:
a. Air Terminal : Head Penangkal Petir Splitzen tembaga
b. Kabel NYY 1 x 70 mm2 : Supreme, focus, eterna atau setara.
c. Material bantu : Bahan lokal
7.6.6 Grounding
1. Grounding untuk panel listrik : Kedalaman minimal 3 meter dengan nilai hambatan 2
Ohm
2. Grounding untuk penangkal petir : Kedalaman minimal 7 meter dengan nilai hambatan
2 Ohm
BAB 16.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
TRANSPORTASI DALAM GEDUNG (T.D.G)
Umum
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk
mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau
peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti
bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4. Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang
dibutuhkan sehingga sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.
Lingkup Pekerjaan
1. Pengurusan ke Depnaker.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan/mesin dan
bahan instalasi sarana pengangkutan (lift dan dumb waiter),
sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik.
3. Memberikan training bagi operator gedung yang bersangkutan.
4. Menyediakan jaringan tenaga listrik untuk beroperasinya lift oleh
kontraktor.
5. Menyerahkan as built drawing dan buku petunjuk manual operasi.
spesifikasi Peralatan LIFT
1. Rangka Kereta Elevator
a. Terbuat dari profil baja yang dicat anti karat.
b. Pada rangka ini tedapat paling sedikit empat buah Sliding Type
Guide bagian bawah kereta tepat di Guide Rail.
c. Setiap Guide Shoes harus dilengkapi dengan sistem pelumasan
sendiri (self lubrication) untuk mencegah cepatnya keausan.
d. Pada rangka bawah yang merupakan tempat tumpuan lantai
kereta, harus terdapat bantalan karet.
2. Lantai Kereta Elevator
a. Terbuat dari plat baja yang dicat anti karat.
b. Bagian atas dilapisi dengan PVC Vynil (Motif ditentukan oleh
pihak lain kontraktor).
c. Kekuatan lantai harus sesuai dengan kapasitas lift.
3. Dinding Kereta Elevator
a. Material dinding kereta elevator akan ditentukan kemudian oleh
interior.
b. Pada bagian luarnya harus dilapisi dengan suatu bahan
peredam suara.
4. Langit-langit Kereta Elevator
a. Material langit-langit kereta elevator akan ditentukan kemudian
oleh pihak Interior.
b. Penerangan akan disupply oleh Interior.
c. Dilengkapi dengan fan.
5. Pintu Kereta Elevator
a. Terbuat dari stainless steel setebal min. 2 mm dimana
finishingnya akan ditentukan oleh perencana Interior.
b. Penggerak pintu kereta adalah motor listrik yang dilengkapi
dengan alat pengatur kecepatan.
c. Pada bagian dalamnya harus dilapisi dengan suatu bahan
peredam suara.
d. Diatas pintu kereta passanger elevator memakai transom dan
setiap pintu kereta memakai jamb.
e. Pintu darurat terletak pada langit-langit yang hanya dapat
dibuka dari luar. Dilengkapi dengan switch yang mencegah
elevator bergerak ketika pintu darurat dibuka.
6. Car Operating Panel (COP)
a. Terdapat 1 buah yang masing-masing terletak pada kedua sisi
pintu kereta.
b. Tombol yang dipakai merupakan Touch button yang dilengkapi
dengan lampu.
c. Perlengkapan panel antara lain :
Touch button untuk setiap lantai
Touch button untuk membuka pintu kereta
Touch button untuk menutup pintu kereta
Touch button untuk emergency stop
Touch button untuk lampu penerangan
Touch button untuk exhaust fan
Key switch untuk attended control
Lampu tanda kelebihan penumpang yang dilengkapi dengan buzzer
Lampu darurat dengan sumber daya dari Dry Cell Battery, Nicad 12 volt
Intercom ke ruang kontrol/security (3 way)
Speaker yang dihubungkan dengan Public Adress System untuk keadaan
darurat
7. Landing Door
a. Type dan dimensi sama dengan pintu kereta.
b. Terbuat dari stainless steel setebal 2 mm dengan finishing
ditentukan Interior.
c. Dilengkapi dengan kunci pembuka secara manual dan interlock
secara elektris dan mekanis serta dilengkapi dengan alat
penutup otomatis dengan weight closer.
8. Hall Button
a. Untuk lantai paling bawah terdapat 1 touch button untuk
operasi ke atas.
b. Untuk lantai paling atas terdapat 1 touch button untuk operasi
ke bawah.
c. Pada lantai dasar terdapat Fire Switch yang terpisah di dalam
suatu box yang dilindungi dengan kaca tipis.
9. Car Position Indicator
a. Untuk setiap elevator terdapat satu buah yang terletak di atas
pintu lantai dasar.
b. Harus dilengkapi dengan penunjuk arah dan gong yang
menyala dan berbunyi pada saat kedatangan kereta.
c. Pada lantai lainnya terdapat hall intern yang terdiri dari
penunjuk arah perjalanan kereta dan gong.
10. Buffer
a. Buffer yang dipakai harus dari jenis spring buffer
b. Untuk setiap elevator min. digunakan 2 buah buffer dimana
satu buah untuk car bufffer dan lainnya untuk counter weight
buffer.
c. Setiap buffer harus dilengkapi dengan safety switch yang
dihubungkan ke panel control.
11. Guide Rail
a. Rail harus dipasang pada bracket setiap jarak maksimal 2,5 m
dengan memakai besi siku.
b. Rail harus diklem pada bracket dengan memakai sliding slip
dan mur baut.
12. Counter Weight
a. Rangka counter weight terbuat dari dari profil baja.
b. Isi counter weight adalah seberat kereta ditambah dengan 50
% dari kapasitas kereta, yang terbuat dari besi cor, atau sesuai
standard pabrik pembuat.
c. Rangka harus dicat anti karat.
13. Compensating
a. Terdiri dari rope yang terbuat dari kawat baja dengan inti
manila yang dilengkapi dengan rope tensioning.
b. Rope tensioning berupa pulley yang diberikan beban,
diletakkan di pit dan dilengkapi dengan safety switch.
14. Motor Listrik
a. Motor arus bolak-balik 380 V/3Ph/50 Hz lengkap dengan gear
box dan pulley serta deflectionnya.
b. Motor digerakkan dengan panel kontrol mikro processor.
c. Dudukan motor dilengkapi bantalan karet setebal 25 mm
sebagai peredam getaran, dimana saat mesin bekerja defleksi
karet maksimal 3 mm.
15. Control System
a. Setiap elevator harus ada panel kontrol di ruangan kontrol
untuk pengoperasiannya.
b. Terdapat 1 panel kontrol induk yang mengendalikan semua
elevator.
c. Control system dilengkapi dengan supervisory panel.
16. Rope
a. Rope yang dipakai adalah kawat baja dengan inti manila.
b. Diameter min. 10 mm atau sesuai rekomendasi pabrik
pembuat. Jumlah lajur sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat (manufactured)
17. Safety Device
a. Pengaman terhadap kelebihan penumpang.
b. Pengaman terhadap batas atas dan batas bawah operasional
elevator. (6 cm dari level lantai terbawah dan 10 cm dari batas
lantai teratas).
c. Pengaman terhadap adanya perpanjangan rope.
d. Pengaman terhadap ketegangan rope.
e. Pengaman terhadap over speed.
f. Pengaman terhadap pintu elevator jika jalur sinar photoelektrik
terpotong.
g. Pengaman terhadap bahaya kebakaran.
h. Pengaman terhadap hilangnya catu daya listrik.
18. Panel Kontrol Elevator
a. Panel kontrol ini adalah dari jenis Free Standing Close Type
dengan lubang ventilasi secukupnya.
b. Semua komponen dapat bekerja dengan baik pada temperatur
maksimal 40°C dan RH maks. ± 70%.
19. Data Teknis Lift :
1. Spesifikasi Bed Elevator :
RSUD Caruban
I Basic specification
1. Lift Name Bed Passanger Elevator
2. Merk Japan Elevator – Sino Japan Joint Venture
2000 Kgs / 26 Persons
3. Capacity (kg) MR Gearless 13.9 KW MR – Gearless 11 KW
1600 Kgs/ 21 Persons
4. Speed (m/s) 0.5
5. Drive VVVF
6. Control Selective Collective Control
7. Stops 2 stops
8. Serving Floors 2 Floors
9. Quantity 1 Unit
10. Power Voltage 380V / AC
11. Lighting Voltage 220V / AC
12. Frequency 50HZ
13. Machine room Yes
II Shaft
1. Shaft Construction Concrete
2900 (W) X 3000 (D) Kap 2000
2. Shaft Clear Dimensions 2600 W X 2900 D Kap 16000 Kgs
Kgs
3. Travel 8 000 mm
4. Pit Depth 1500
5. Overhead Height 4500 MRH ; 2400
III Car
6. Car Logo on COP JAPAN ELEVATOR – Sino japan joint venture
7. Car Size (mm*mm) 1700 D X 2500 D Kap 2000 Kgs 1500 W X 2500 D Kap 1600 Kgs
8. Opening size Center opening 1200 (W) x 2100 (H) 1200 W X 2100 H
9. Lighting Fluorescent
10. Car Flooring Povide ( Type : F-FL01)
11. Handrail Provide ( Type: F-F03)
12. Ceiling Yes (Type: F-CE02)
13. Mirror No
14. Emergency Exit ---
15. Lighting Fluorescent
16. Ventilation Low Noise Axial-Flow Fan
17. Car Wall Finishing hairline stainless steel
IV Car Operate Panel
1) COP face plate : LCD Full length (Type: F-FC01)
2) Alarm Button
3) Open And Close Buzzer Automatic Door
The COP include 4) Lamp and Buzzer for Overload
1.
5) Positon Indicator Digital Dot Matrix
6) Telephone Compartment
V Car Door
1. Door operator VVVF
2. Door safety Infrared Light Curtain Protection
3. Car Door hairline stainless steel
VI Landing Door
1. Landing Door Material All floor Hairline stainless steel,
2. Jamb Specification Standard Narrow Jamb
3. Jamb Material All floor stainless steel hire line l
VII Landing Fixtures
1. Hall Button Fuji Company advanced technique, hairline stainless steel, tiny button, record display with light (Type: F-WH01)
2. Fireman switch(separate) Key switch on COP
3. Position direction indicator AtHall Button Positon Indicator Digital Dot Matrix
Indicator position
4. At Hall Button
5. Door Call Group control type 2 in 1 Separate
VIII Main functions
Motor rotating speed can be prcisely adjusted to get smooth speed curve in elevator start travel
1. VVVF drive Yes
and stop and gain the sound comfort
VVVFdoor Motor rotating speed can be precisely adjusted to get the more gentle and sensitive door
2. Yes
operator machine start/stop.
The elevator can not respond to outer calling ,but only respond to the command inside the car
3. Independent running Yes
through the action switch.
When the car is crowded with the passengers or the load is close to preset value,the car will
4. Automatic pass without stop Yes
automatically pass the calling landing in order to keep maximum travel efficiency.
Door-open time can be automatically adjust according to the difference between landing calling
5. Automatically adjust door opening time Yes
or car calling .
In the door shutting process,press reopen with hall call button can restart the door.
6. Reopen with hall call Yes
When the elevator stops and opens the door ,press door- shut button, the door will be closed
7. Express door closing Yes
immediately.
The elevator decelerates and levels,the door only opens after the elevator comes to complete
8. Car stops and door open Yes
stop.
Arrival gong in the car top announces that the passengers arrive.
9. Car arrival gong Yes
It completely accords with distance principle with no crawling in the leveling ,It greatly
10. Direct Parking Yes
enhances the travel efficiency.
In the door open and shut period ,infrared light that covers the whole door height is used to
11. Photocell protection Yes
probe the door protection device of both the passengers and objects.
If the elevator can not open the door in the destination floor out of some reason,the elevator will
12. Designated stop Yes
close the door and travel to the next designated floor.
When the car is overload ,the buzzer rings and stops the elevator in the same floor .
13. Overload holding stop Yes
The elevator stops operation due to slippery traction wire rope.
14. Ait-stall timer protection Yes
When the elevator enters into inspection operation,the car travels at inching running.
15. Start protection control Yes
The controller can record 62 latest troubles so as to quickly remove the trouble and restore the
16. Fault self-diagnosis Yes
elevator operation.
If the elevator can not close the door due to certain obstacle or interference,the elevator will
17. Repeated door closing Yes
reopen or re-shut the door until sundries are eliminated.
Up/down over-run and final limit The device can effectively prevent from the elevator's surging to the top or knocking the bottom
18. Yes
protection when it is out of control .It results in more safe and reliable elevator travel.
When the elevator down 1.3 times higher than the rated speed, this device will automatically cut
19. Down over-speed protection device off control mains,stop the motor running .safety tongs act to force the elevator stop in order to Yes
ensure safety .
When the elevator up speed is 1.3 times higher than rated speed,the device will automatically
20. Upward over-speed protection device Yes
decelerate or brake the elevator .
Micro-touch button for car call and hall Novel micro-touch button is used for operation panel command button in the car and landing
21. Yes
call calling button.
The car shows the elevator floor location and current travel direction.
22. Floor and direction indicator inside car Yes
The landing shows the elevator floor location and current travel direction.
23. Floor and direction indicator in hall Yes
Emergency car lighting automatically activated once power failure.
24. Yes
Emergency car lighting
When the elevator enters into emergency electric operation,the car travels at low speed inching
25. Inching running Yes
running.
Communication amid car car top elevator machine room well pit and rescue duty room through
26. Five way inter com Yes
walkie-talkie.
In emergency conditions,if bell button above car operation panel is continuously
27. Bell Yes
pressed,electric bell rings on top of in the car.
If you start key switch in main landing or monitor screen,all the callings will be cancelled,the
28. Fire emergency return elevator directly and immediately drives to the designated rescue landing and automatically Yes
opens the door.
Car ventilation, If there is no calling or command signal within the stipulated time,the car fan and lighting will
29. Yes
Light automatic shut off be automatically closed in order to save the energy.
The elevator can be called to main landing (after finishing the service) through the key switch
30. Remote Shut-off Yes
and automatically exists the service.
Included ARD
31.
Garansi spare part 1 thn & Free service 6 bulan
32.
Referensi Produk
1. Peralatan, bahan dan material yang digunakan harus memenuhi
spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative
lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila
sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
2. Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
Spesfikasi
No Uraian Merk/Produk
Lihat detail spesifikasi
Diatas JAPAN ELEVATOR
1 Bed Lift
Unit lift lengkap made Sino Japan Joint venture
dengan ARD
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP RS ( 2 lt )
KABUPATEN MADIUN
I. Pekerjaan Pendahuluan
A. Uraian pekerjaan
Pekerjaan yang temasuk dalam Pekerjaan Pendahuluan yaitu :
- Pemasangan Papan Nama Proyek
- Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
- Administrasi dan Dokumentasi
- Perintisan Dan Pembersihan Lokasi
- Pembersihan Akhir Proyek
Untuk metode Pelaksanaan Pekerjaan yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
Pemasangan Nama Proyek
Sebelum Pekerjan Dimulai Papan Nama Proyek Wajib dipasang terlebih dahulu sebagai identitas pekerjaan
Tulisan yang tercantum dalam Papan Nama Proyek harus jelas dan sesuia dengan persyaratan yang berlaku.
Papan Nama Proyek dipasang / diletakkan di bagaian depan lokasi pekerjaan
Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
Pengukuran dan Pemasangan Bowplank dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai dan
harus bersama dengan Konsultan Pengawas dan Direksi.
Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank dilakukan untuk mementukan titik awal Serta
Letak dan Posisi pekerjaan dan untuk menetukan kesikuan banguanan yang akan dibuat.
Dalam pekerjaan ini bahan dan Peralatan yang digunakan adalah :
Kayu Balok dan Papan Meranti
Paku biasa ukuran 2 – 5 “
Benang
Meteran
Palu Gergaji dan Lain – Lain
Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh direksi pengawas.
Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu semutu meranti ukuran kaso ( 5/7 ) yang tertancap dalam
tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau dirubah, dengan jarak maksimum 1.5 m satu sama lain.
Papan dasar pelaksanaan/bouplank dibuat dari kayu meranti dengan ukuran tebal 3
cm, lebar 20 cm, lurus, diserut rata pada sisa sebelah atasnya ( waterpass ).
Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki
lain oleh direksi/pengawas.
Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 10 cm dari sisi luar galian tanah pondasi
atau sesuai keadaan lapangan dan petunjuk direksi/pengawas.
Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 10 cm dari sisi luar galian tanah pondasi
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 1
atau sesuai keadaan lapangan dan petunjuk direksi/pengawas.
Administrasi dan Dokumentasi Proyek
Dalam 3 ( tiga ) hari sesudah effective date, kontraktor wajib mengirim keterangan pengendalian kemajuan pekerjaan
kepada direksi pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan, informasi pengendalian kemajuan yang diterapkan untuk
melaksanakan pekerjaan seperti rincian perencanaan, pelaksanaan, mobilisasi, pengiriman peralatan dan bahan,
pengendalian mutu, erection, pengujian yang berkaitan dan lain-lain.
Hal ini tidak membebaskan kontraktor dari kewajiban untuk memenuhi pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
dan persyaratan lain berikutnya dalam kontrak. Setelah keterangan pengendalian kemajuan pekerjaan disetujui oleh
direksi pekerjaan, kontraktor wajib mengikuti prosedur dan metode yang tercantum didalamnya.
Kontraktor wajib menyediakan 4 ( empat ) foto copy laporan kemajuan pekerjaan bulanan kepada direksi pekerjaan
yang merupakan ringkasan dari jadwal pekerjaan, kemajuan yang dicapai, rencana kegiatan yang akan datang dan
semua permasalahan dan tindakan perbaikan.
Setiap laporan kemajuan pekerjaan minimal meliputi :
a. Laporan status pekerjaan
b. Perbandingan status pekerjaan terhadap jadwal pelaksanaan
pekerjaan.
c. Garis besar permasalahan yang mempengaruhi waktu pemenuhan target pekerjaan.
d. Kurva “ S “ terbaru/actual dan jadwal terinci serta network
planning.
e. Program pengawasan dan pengujian yang telah diperbaiki.
f. Semua informasi yang dimintai direksi pekerjaan.
Jika kontraktor menganalisa jadwal pekerjaan dengan menggunakan computer, cetakkan dari analisa dan perbaikan
dikirimkan ke direksi pekerjaan.
Pertemuan/rapat teknis dan evaluasi pekerjaan dilaksanakan dengan interval yang teratur dan tempat pertemuan harus
disetujui oleh peserta rapat koordinasi. Pertemuan yang dilaksanakan harus dihadiri wakil dari Kontraktor dan Direksi
Pekerjaan.
Perintisan dan Pembersihan Lokasi
Pada umumnya tempat-tempat untuk bangunan pagar dibersihkan, penebasan/pembabatan harus dilaksanakan
terhadap semua belukar/semak sampai yang tertanam dan material yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang
dikerjakan harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan cara yang disetujui oleh
direksi/pengawas.
- Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
- Batu atau lain material yang sejenis jika ada harus pula dihilangkan, kecuali bila berada pada dasar galian pondasi
yang direncanakan.
- Semua daerah urugan harus dipadatkan baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan baru. Tanah urugan
harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan di kemudian hari.
- Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkkan untuk dipindahkan seluruh barang-barang
berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 2
harus direparasi/diganti oleh kontraktor atau tanggungan sendiri.
- Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang sedang ditemui di lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar
atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh kontraktor dan ternyata memerlukan perlindungan atau pemindahan
kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan
yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
- Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, maka kontraktor harus segera
mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan kontraktor.
- Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak, kontraktor wajib membuat saluran
sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
- Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada, di
lingkungan daerah pembuangan.
Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan pengawas.
Pembersihan Kembali Loakasi Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan Setelah Proyek telah selesai, yang dibersihkan adalah sisa – sisa dari potongan kayu,
Kaleng cat, peralatan kerja, serta hal – hal lain yang dianggap mengotori Lokasi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 3
II. PEKERJAAN TANAH
A. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penimbunan, dan penanganan, batu atau bahan lain dari lokasi pekerjaan atau
sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan dalam kontrak ini.
Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar sesuai sesi ini, sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan pada
direksi pekerjaan, gambar detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi pasir asli sebelum operasi pembersihan
pembongkaran, atau penggalian dilaksanakan.
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi pekerjaan untuk setiap galian untuk pasir dasar, formasi atau pondasi yang
telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan
kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh direksi pekerjaan.
Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan kerja bagi pekerja, penduduk sekitar dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu menahan pekerjaan, struktur atau
mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu, Bilamana diperlukan, kontraktor harus menyokong atau
mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian
tersebut.
Peralatan berat untuk pemindahan pasir ( bila digunakan ), pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan berada atau
beroperasi lebih dekat 1.5 m dari tepi galian parit , galian gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur.
Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian, kepala mereka, yang meskipun terkadang
saja berada di bawah permukaan pasir, maka kontraktor harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja
yang tugasnya memantau keamanan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan, serta perlengkapan P3K
harus tersedia pada tempat kerja galian.
Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang ( barikade ) yang cukup untuk mencegah pekerja atau
orang lain terjatuh ke dalam lubang galian sesuai dengan yang diperintahkan direksi pekerjaan.
Seluruh tempat galian harus dijaga agar bebas dari air dan kontraktor harus harus menyediakan semua bahan, perlengkapan
dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan ( pemompaan ), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara,
dinding penahan rembesan ( cutt-off wall ) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah pasir yang masih berfungsi seperti
pipa, kabel, atau saluran bawah pasir lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan
yang timbul akibat operasi kegiatannya.
Semua bahan galian yang dapat dipakai dalm batas-batas dan lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan
secara efektif untuk informasi timbunan atau penimbunan kembali.
Seluruh tempat bekas galian kontraktor, harus ditinggalkan dalam keadaan kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng
yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
2. Prosedur Galian
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis dan elevasi yang ditentukan dalam gambar atau ditunjukkan direksi
pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk pasir, batu, batu-
bata, beton, pasangan batu, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.
Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap bahan di bawah dan diluar batas
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 4
galian.
Bilamana bahan yang terekspose pada garis formasi atau pasir dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau
kotor atau menurut pendapat direksi pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan
atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan direksi pekerjaan.
3. Urugan Tanah Kembali Bekas Galian dan Peninggian Lantai.
3.1.1 Umum
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir
yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan
elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga jenis, yaitu timbunan biasa,
timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas tanah rawa.
Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung
tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan
dengan baik. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan
jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya
dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
Timbunan pilihan di atas tanah rawa akan digunakan untuk melintasi daerah yang rendah dan selalu tergenang
oleh air, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan cara yang
diatur dalam Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai landasan untuk pipa atau
saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk
mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan..
d) Pekerjaan ini juga mencakup timbunan batu dengan manual atau dengan derek, dikerjakan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih rendah 2 cm dari yang
ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki kelandaian yang cukup
untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan
tebal padat kurang dari 10 cm.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini, Kontraktor harus
menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan :
b. Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk
penghamparan timbunan;
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 5
c. Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan untuk
timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan .
d. Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum
tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan :
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan selama pekerjaan
penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup
untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan
akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang
ke dalam sistim drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem
pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengen-dalian kadar air timbunan selama
operasi penghamparan dan pemadatan.
c) Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
d) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui atau toleransi
permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan
kembali.
e) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang disyaratkan atau
seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan
dengan penyemprotan air secukupnya
f) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas kadar air yang disyaratkan
atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan tersebut. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaruk dan membiarkan bahan
gembur tersebut, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan
diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
g) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh
akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat
bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
h) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari Spesifikasi ini
haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
i) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah pekerjaan tersebut selesai
dikerjakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.(8).(c) dari
Spesifikasi ini.
7) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan tidak boleh
dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang yang disyaratkan.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas.
3.1.2 Bahan
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai Spesifikasi .
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 6
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah atau bahan galian
batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang diuraikan Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-
6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila
penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya
pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau
kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan
langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan,
timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6 %
setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan
oleh SNI 03-1742-1989.
c) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat pengembangan yang
diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra high", tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase
kadar lempung (SNI 03-3422-1994).
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Timbunan Pilihan" bila digunakan pada lokasi atau untuk
maksud dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan
atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu yang
memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat
tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989,
memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan jenuh atau banjir yang
tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas
maksimum 6 %.
d) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau pada situasi
lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal,
maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan
tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan
dipikul.
4) Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan
Index Plastisitas maksimum 6 %.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 7
5) Timbunan Batu Pilihan
Batu harus keras dan awet dan disediakan dalam rentang ukuran yang memenuhi ketentuan di bawah ini.
Jika tidak disebutkan lain dalam Gambar atau dalam Spesifikasi Khusus, maka semua batu harus mempunyai
volume lebih besar dari 120 centimeter kubik. Untuk timbunan batu dengan manual, 75% batu terhadap volume total
tidak boleh lebih kecil dari ukuran batu untuk rip-rap sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 7.10.(2) agar dapat
mengunci batu-batu besar tersebut sampai rapat dan yang terpenting dapat mengisi rongga-rongga antar batuan
besar yang dipasang sebagai timbunan. Bagian muka batu yang terekspos harus seragam, tanpa adanya tonjolan
lebih dari 30 cm untuk timbunan batu dengan derek dan 15 cm untuk timbunan batu dengan manual, di luar garis
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3.1.3 Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus dibuang
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi .
b) Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk
penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar
pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
c) Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas timbunan lama atau yang baru
dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan
peralatan pemadat dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti timbunan yang dihampar horizontal
lapis demi lapis.
2) Penghamparan Timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan yang merata yang
bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan.
Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
sama tebalnya.
b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang telah disiapkan
pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak
diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c. Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan sedemikian rupa agar
kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah
yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang
sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d. Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan sistematis dan secepat
mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan
waktu perawatan tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran
struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e. Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan dengan membuang
seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan
terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 8
Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah
dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi
permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,
dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan dengan peralatan
pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam rentang 3 % di
bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai
kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-
1742-1989.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan bergradasi
menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada
bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan
tanah yang disyaratkan .
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disya- ratkan, diuji kepadatannya dan
harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan sedemikian rupa
sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas
alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus
divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau struktur, maka pelaksanaan
harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada kedua sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.
g) Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment, tembok sayap, pilar, tembok
penahan atau tembok kepala gorong-gorong, maka tempat-tempat yang bersebelahan dengan struktur tidak
boleh dipadatkan secara berlebihan karena dapat menyebabkan bergesernya struktur atau tekanan yang
berlebihan pada struktur.
h) Terkecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan, timbunan yang bersebelahan dengan ujung jembatan tidak boleh
ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang abutment sampai struktur bangunan atas telah terpasang.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus dihampar dalam
lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 15 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis
atau timbris (tamper) manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus
mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
j) Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan air dimana timbunan terendam,
dengan peralatan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4. Urugan Pasir
Bahan urugan pasir biasa harus disetujui oleh direksi, sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan.
Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk pasir yang berplastisitas tinggi. Bila penggunaan pasir yang berplastisitas tinggi
tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari urugan atau pada penimbunan
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 9
kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi.
III. PEKERJAAN BATU , TEMBOK , BETON DLL.
A. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup di dalam kontrak, diuraikan secara terperinci di dalam Spesifikasi Pekerjaan, Bill of Quantities dan
gambar – gambar Konstruksi untuk Proyek Perencanaan Pembangunan RKB Pusat Pendidikan Sekolah Terpadu Sedulang.
Pekerjaan pondasi ini adalah :
- Pondasi Pasangan Batu Belah
1. Pekerjaan Pondasi Batu Belah
Sebelum mulai menggunakan setiap bahan batu yang diusulkan utnuk pekerjaan pasangan batu ini, kontraktor harus
mengajukan kepada direksi pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing 50kg. Contoh batu tersebut akan
disimpan dan dijadikan rujukan selama periode kontrak. Hanya batu yang disetujui yang akan digunakan dalam pekerjaan.
Pekerjaan pasangan batu ini tidak boleh dimulai sebelum direksi pekerjaan menyetujui formasi/lokasi yang telah dipersiapkan
untuk pekerjaan ini.
Besarnya pekerjaan pasangan batu ini yang dilaksanakan setiap satuan waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat
kecepatan pemasangan untuk menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan adukan yang baru.
Pekerjaan pasangan batu ini bila tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan dari spesifikasi ini harus diperbaiki oleh kontraktor
dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan terganggu atau rusak, yang menurut pendapat
direksi pekerjaan diakibatkan oleh kelalaian Kontraktor, maka kontraktor harus mengganti dengan biayanya sendiri setiap
pekerjaan yang terganggu atau rusak.
Bahan dan Jaminan Mutu
Batu
Batu yang digunakan adalah batu gunung yang keras, padat, awet, tahan terhadap udara dan air sesuai dengan hal fungsi
yang dimaksud.
Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh direksi pekerjaan sebelum digunakan, dan sedapat mungkin berbentuk persegi.
Pelaksanaan
Batu yang digunakan harus bersih dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi kelekatan dengan adukan. Sebelum
pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai
jenuh.
Batu harus ditanam dengan kuat diatas landasan adukan semen sedemikian rupa sehingga satu batu berdekatan dengan
lainnya sampai mendapatkan dimensi yang diinginkan. Rongga yang terdapat antara satu batu dengan lainnya harus diisi
dengan adukan dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak sampai
menutupi permukaan lapisan.
D. Pekerjaan Beton
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Struktur ini meliputi :
- Rabat Selasar dan Bawah Lantai
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 10
- Kolom utama dan kolom praktis
- Balok Utama dan balok anak
- Sloof dan Ring balok
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan pengecoran atau pekerjaan struktur ini, menggunakan material-material yang sebelumnya telah
diajukan Kontraktor kepada direksi pekerjaan dan telah disetujui oleh konsultan pengawas.
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, digunakan beton ready mix, untuk mendapatkan mutu beton yang lebih terkendali dan
mempermudah serta mempercepat pelaksanaan pekerjaan struktur ini.
4. Concrete Mixing Plant
Untuk pekerjaan beton dengan volume besar dan untuk menjaga kontinuitas pengecoran, maka disyaratkan untuk
menggunakan beton ready mixed dengan conrete mixing plant yang berada diluar areal bangunan.
Untuk pekerjaan beton dengan volume kecil, penggunaan peralatan dengan kapasitas yang memadai harus dengan
persetujuan direksi pekerjaan :
Adukan percobaan ( Trial Mix ) untuk beberapa klas beton harus dibuat Kontraktor
Mutu beton ditentukan berdasarkan metode pengujian sesuai dengan peraturan.
Adukan beton yang telah disetujui dapat digunakan pada pekerjaan beton selanjutnya.
Selama pelaksanaan pekerjaan, mutu beton harus diperiksa secara terus menerus dengan menyiapkan sample /
contoh, konsistensi, jumlah beton yang akan digunakan dan lain-lain.
5. Biaya pengujian
a. Semua biaya pengujian ( kecuali pengujian beton di Laboratorium untuk digunakan selama pelaksanaan pekerjaan
sebagai Counter Check ) sudah dimasukkan di dalam rate masing – masing material di dalam bill of quantity, sehingga
pengujian/pengetesan yang dilakukan menyusul kemudian untuk membuktikan kualitas material tersebut merupakan
tanggungan Kontraktor.
b. Kontraktor menanggung biaya pengujian ulang yang dilakukan pada material yang sejenis yang dilakukan bila material
sebelumnya tidak memenuhi standar yang disyaratkan.
6. Material Beton
Material : Beton Ready Mix
Material campuran beton : Semen Portland type I, agregat halus, agregat kasar dan air, sesuai Standar
Nasional Indonesia
Mutu Beton : * K- 250 untuk pondasi, sloof, kolom utama, ringbalok, dak beton, tangga, Konsol
beton, listplank, kanopi beton dan lantai ( yang berhubungan dengan tanah )
* K-175 untuk kolom praktis
* K – 100 untuk lean concrete ( lantai kerja )
Mix Design :
Sebelum pembuatan beton ( ready mix ) dilakukan, kontraktor harus mengirimkan Mix Design ( berdasarkan berat
masing-masing campuran ) sesuai mutu yang ditetapkan kepada Pemilik Proyek / Direksi Pekerjaan. Mix Design
selanjutnya diuji dengan beberapa contoh campuran beton dan jika telah disetujui pemilik proyek/direksi pekerjaan,
maka ditetapkan sebagai standar untuk pembuatan beton ready mix.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 11
Kontraktor harus memperhatikan syarat-syarat material campuran untuk pembuatan beton Ready Mix maupun Mix
Design.
7. Semen
A. Umum
Semen yang digunakan dalam campuran beton normal dan beton kedap air, adalah jenis semen standard Portland
type Pz-35 F berdasarkan DIN 1164 atau Semen Portlant type I berdasarkan standard Indonesia NI-8, dengan
kandungan mineral semen :
MgO 5 % max
SO = 3 % max jika C 3A < 8 %
3,5 % max jika C 3a > 8 %
Hilang pijar : 3 % max
Bagian tak larut = 1,5 % max
Alkali NA2O = 0,6 % max
Dengan syarat fisika :
Kehalusan :
Sisa diatas saringan 0,09 mm max 10 % berat dengan alat Blaine, luas permukaan tiap satuan berat : 280 m²/kg.
Waktu pengikatan :
Pengikatan awal : 60 menit
Pengikatan akhir : 8 jam
Kekuatan tekan :
Hari : 125 Kgf/cm2 min
Hari : 200 Kgf/cm2 min
Pengikatan semen :
Penetrasi akhir 50 % min. Portland semen dengan jenis pengerasan awal tinggi dapat digunakan hanya dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
Untuk mendapatkan kualitas beton kedap air dapat digunakan bahan-bahan tambahan seperti pozolan
sebagaimana disyaratkan SK SNI-36-1990-03. Jenis bahan pozolan yang akan digunakan harus diketahui dan
disetujui Direksi Pekerjaan.
Apabila diperlukan persyaratan-persyaratan khusus mengenai sifat betonnya, maka dapat dipakai jenis-jenis semen
Portland-tras, semen aluminia, semen tahan sulfat, dan lain-lain. Dalam hal ini pelaksana diharuskan untuk meminta
pertimbangan-pertimbangan dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.
Untuk beton mutu yang telah ditetapkan dalam spesifikasi diatas, jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran
harus ditentukan dengan ukuran.
Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan dari ± 2,5 %. Semen Portland yang dipakai disini adalah
semen yang memenuhi syarat yang tercantum dalam SKSNI-1991.
B. Sertifikat Pengujian
Setiap pengiriman semen bila diperlukan harus disertai sertifikat dari pabrik pembuatanya, yang menunjukkan bahea
semen yang dikirimkan tersebut telah diuji dan dianalisa komposisi kimianya dan sifat fisiknya. Jika diperintahkan
direksi pekerjaan, maka pengujian yang cocok perlu dilakukan untuk dibandingkan dengan yang disyaratkan pada SII,
JIS atau DIN.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 12
Contoh diambil sebagaimana ditunjukkan oleh direksi pekerjaan dan pengujian dilakukan di laboratorium yan gtelah
disetujui. Semen dimana sedang/telah diambil sebagai contoh uji yang tidak boleh digunakan sebelum pengujian dan
analisa selesai dan hingga semen tersebut diterima dan memuaskan direksi pekerjaan.
Selain pengujian diatas, pireksi pekerjaan dapat memeriksa semen yang telah menjalani pengujian sebelum digunakan
untuk diketahui apakah semen tersebut masih baik atau sudah rusak selama penyimpanan. Semen yang tidak
memenuhi persyaratan tidak boleh digunakan. Biaya pengujian semen termasuk dalam Bill Of Quantity untuk
pekerjaan yang bersangkutan. Direksi Pekerjaan dapat menolak semen yang tidak disertai dengan sertifikat dari pabrik
pembuatannya. Semen yang ditolak direksi pekerjaan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan semua
biaya ditanggung kontraktor.
C. Pengangkutan dan Penyimpanan Semen
Umur semen pada saat pengiriman tidak lebih dari 2 ( dua ) bulan dan semen harus digunakan sebelum 3 ( tiga ) bulan
sesudah pengiriman. Pengangkutan semen dilakukan dalam keadaan tertutup agar tidak dipengaruhi cuaca ( hujan )
selama proses pengangkutan.
Gudang penyimpanan semen harus berventilasi baik, kedap air dan cuaca dan diletakkan diatas papan tidak kurang
dari 30 cm di atas permukaan tanah. Penyimpanan untuk setiap pengiriman dilakukan secara terpisah agar lebih
mudah dilakukan identifikasi, test dan pemeriksaan. Semen – semen tersebut tidak boleh disusun lebih dari 13 ( tiga
belas ) lapis. Pemakaian semen dilakukan menurut urutan penerimaannya. Kontraktor harus memberikan laporan
mingguan kepada Direksi Pekerjaan mengenai jumlah semen yang telah diterima dan jumlah yang telah digunakan
dalam pekerjaan.
8. Agregat Beton
A. Umum
Syarat-syarat mengenai agregat yang akan digunakan dalam pembuatan beton normal dan beton kedap air adalah
sebagaimana tercantum dalam DIN 1045, Din 4226, NI-2/71 dan Sk SNI-36-1990-03 atau standar lain yang disetujui
Direksi Pekerjaan.
Kontraktor harus mengirimkan contoh agregat yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis
dari direksi pekerjaan 7 ( tujuh ) hari sebelum agregat digunakan. Contoh agregat ini terdiri dari 2 m³ agregat halus dan
4 m³ agregat kasar.
Direksi pekerjaan berhak menolak agregat yang tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan.
Persediaan secukupnya dari agregat yang telah disetujui untuk digunakan harus menjamin kelangsungan pekerjaan
beton selama 2 minggu tanpa penundaan yang diakibatkan keterlambatan pengiriman.
B. Agregat Kasar
Agregat kasar biasa berupa kerikil atau batu pecah yang telah disetujui direksi pekerjaan dengan ukuran minimal
maksimum 40 mm, dan tidak boleh melebihi 1/3 dari ukuran terkecil cetakan.
Ukuran nominal agregat lebih kecil 5 mm dari jarak terkecil tulangan ( DIN 1045 ). Agregat harus bersifat keras, tahan
lama, bersih dan tidak mengandung Lumpur atau lapukan batuan.
C. Butiran Halus
Pasir untuk bahan beton harus dibersihkan dan bebas Lumpur chlor atau Lumpur organic, lempung, slit atau partikel-
partikel lain yang bersifat merusak, pasir yang digunakan dapat berupa pasir alam atau pasir batu pecah yang
sebelumnya telah disetujuinya telah disetujui oleh direksi pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 13
D. Prosentase berat lolos campuran agregat kasar dan halus untuk beton normal menurut DIN 1045 :
____________________________________________________
Diameter Saringan ( mm)
31,5 16 8 4 `2 1 0,5 0,25
% 100 80-62 62-38 47-23 28-14 28-8 8-2 2-0
% prosentase berat lolos
E. Prosentase berat lolos gradasi agregat halus untuk beton kedap air menurut SK SNI-36-1990-03
__________________________________________________
Diameter Saringan (mm )
10,00 5,00 2,36 1,18 0,60 0,30 0,15
% 100 100-89 100-60 100-30 100-15 70-5 15-0
% prosentase berat lolos
F. Prosentase berat lolos gradasi agregat kasar untuk beton kedap air menurut SK-SNI-36-1990-03.
____________________________________________________
Diameter Saringan ( mm )
50,00 37,50 20,00 10.00 5,00
% 100 100-95 70-35 40-10 5-0
% persentase berat lolos
G. Pengujian butiran
Setiap saat direksi pekerjaan bisa memerintahkan kontraktor untuk melakukan pengujian agregat / butiran sesuai DIN
1048, Din 1045, NI-2 atau SK SNI.
Agregat yang terbukti tidak memenuhi syarat harus disingkirkan atau dicuci hingga dapat memenuhi syarat pada
pengujian berikutnya. Biaya pelaksanaan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
H. Penyimpanan Butiran
Agregat harus ditimbun ditempat pekerjaan sedemikian rupa hingga pengotoran oleh bahan-bahan lain ( bahan
organic atau bahan perusak lain ) dan pencmpuran satu sama lain dapat dicegah. Penggunaan bak-bak bahan yang
berlantai sangat dianjurkan untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan. Ditempat-
tempat dimana tanahnya gembur dan atau becek pada waktu hujan, penggunaan bak bahan yang berlantai
merupakan suatu keharusan.
9. Air
Air untuk pembuatan, untuk membasahi formwork, dan peralatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkalin,
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 14
garam-garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak beton dan atau baja tulangan.
Air diambil dari sumber air industri yang disedia diproyek, titik-titik pengambilan air akan ditentukan oleh pemilik proyek.
10. Material Baja Tulangan ( Besi Beton )
Kontraktor harus menyediakan baja tulangan untuk pekerjaan beton dan harus memenuhi SNI, SII atau standar lain ( JIS,DIN
) dengan mengikuti mutu :
Baja Tulangan Profil
Grade Material : BJTD 40
Standar Material : SII O136, ekuivalen dengan JIS 63112
Minimum Yield Strength : 400 MPa
Baja Tulangan Polos
Grade Material : BJTD 24
Standar Material : SIIO136, ekuivalen dengan 63112
Minimum Yield Strength : 240 MPa
Penyimpanan Baja Tulangan
Baja tulangan tidak dapat disimpan langsung di atas permukaan tanah, tetapi harus diletakkan di atas sleeper atau rak
dengan tinggi 30 cm, diberi penutup ( pelindung dari air hujan ) dan disusun menurut ukuran diameter. Dalam
pengangkutan, pemindahan dan penempatan harus dihindari adanya lendutan.
11. Material Kawat Pengikat
Standar material : SII O162-81 : ekuivalen dengan JIS 635332
Diameter : 0.91 mm atau lebih
Tegangan Tarik : 60-75 Kg/mm²
12. Material Acuan Beton ( Formwork )
Umumnya acuan formwork harus memenuhi syarat-syarat SKSNI 1991 dan A.C.I.” Standart Specifications for Structural
Concerete for Building “ ( A.C.I.Formwoek standart, Recommendee Practce for Concrete Formwork ( A.C.I. 347-68).
Perencanaan formwork / acuan dan konstruksinya, harus dipertanggungjawabkan oleh Kontraktor. Formwork harus
direncanakan untuk dapat menahan beban, tekanan lateral dan tekanan yang diijinkan seperti pada “ Recommended Practice
for Concrete Formwork “ (A.C.I.347-68 ) dan peninjau dalam perencanaan terhadap beban angin, tegangan yang diijinkan
dan lain peraturan Pembangunan Pemerintahan Daerah.
Acuan/formwork harus dapat cepat dan mudah dipindahkan tanpa pukulan / bentrokkan atau kerusakan pada permukaan
beton dan bahan-bahan yang berdekatan/berbatasan.
Acuan/formwork umumnya digunakan material papan, plywood atau pelat baja untuk mendapatkan bentuk akhir permukaan
beton yang disyaratkan, atau dapat digunakan material lain dengan persetujuan direksi pekerjaan.
Untuk menghasilkan bentuk sudut beton yang tumpul maka pada semua sudut-sudut bagian dalam dari acuan / formwork
yang akan di exposed tersebut harus terbuat dari 1,5 cm fillet segitiga.
Permukaan bagian dalam acuan / formwork harus bersih, tidak kotor dan tidak diperbolehkan kena pada bagian-bagian beton
yang telah mengeras / keras dimana beton segr ( fresh ) akan ditempatkan.
Acuan pada tepi pondasi I footing setempat boleh dibuat dari bata atau campuran beton yang ditempatkan langsung pada
galian yang rapih dan teratur.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 15
13. Material Grouting
A. Non Shrink Grout
Material Grouting yang digunakan adalah dari jenis Construction Grout Admixture, Non Shrinking Grout. Kekuatan tekan
minimal adalah 650 Kg/cm².
B. Normal Grout
Material Normal Grout yang digunakan adalah campuran Portland cement, pasir pilihan dan air sehingga tercapai
workability dan strength yang diinginkan. Grouting harus mempunyai kekuatan tekan yang tidak kurang dari pada
kekuatan beton pondasi yaitu K-225. Sebelum Grouting dilakukan harus dilakukan test kubus sekurang-kurangnya
terhadap 3 sample yang telah dipersiapkan, untuk mengetahui kekuatannya.
Seluruh permukaan beton yang akan menerima grout harus di chiping dan di bersihkan dari kotoran, minyak, pertikel-
partikel lepas dan genangan air.
14. Kerikil Beton
Kerikil yang dipakai untuk pekerjaan konstruksi beton harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971 Bab 3
pasal 4.
Untuk pekerjaan ini, kerikil beton/split diambil dari daerah sekitar atau daerah lainnya yang dianggap baik sesuai mutu yang
disyaratkan.
15. Pasir
Harus menggunakan pasir dari kali yang tidak mengandung kotoran – kotoran lendut ( slib ) dan jika di anggap perlu, maka
pasir harus dicuci dahulu sebelum dicampur untuk adukan spesie.
Untuk pekerjaan konstruksi beton pasir yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971 Bab
3 pasal 33.
16. Batu Pecah/Belah
Untuk pekerjaan pondasi disini harus dari jenis yang keras, dari jenis andesit atau basalt, tidak keropos dengan minimal tiga
Sudut muka pecahan, ukuran maximal 30 cm.
Batu kali yang pipih atau yang bersisi bulat licin dilarang dipergunakan.
17. Mortar
Mortar merupakan campuran dalam perbandingan volume dari 1 bagian semen dalam 3 bagian pasir, terdiri dari paling
sedikit 350 kg semen 1 m3 Mortar, dengan kekuatan tekan 140 kg/cm² pada umur 7 hari dan 200 kg/cm² pada umur 28 hari.
Percampuran dilaksanakan dengan Mechanical Mixer yang disetujui oleh direksi Pekerjaan, minimal selama 3 menit setelah
material dimasukkan ke dalam drum.
Mortar dibuat hanya dalam jumlah sebagaimana kebutuhan untuk pemakaian segera dan dapat digunakan dalam waktu tidak
lebih dari 2 jam setelah pembuatannya.
18. Pekerjaan Beton Bertulang
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah :
Mengecor lantai kerja di bawah pondasi tebal 5 cm, dengan perbandingan campuran 1 pc : 2 ps : 5 kr
Mengecor sloof, kolom praktis, ringbalk, balok dan lantai.
Memasang/membuat beskiting pondasi tapak, sloof, kolom praktis, ring balk, balok dan lantai.
Membuat/memasang pemberian pondasi tapak, sloof, kolom praktis, ring balk, balok, lantai dan lain-lain yang
secara teknis memerlukan pembesian.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 16
19. Proporsi Campuran dan Kekuatan
Campuran beton untuk mutu beton tertentu yang akan digunakan dalam pekerjaan beton ditentukan setelah dilakukan
percobaan pendahuluan campuran beton.
Metode percobaan pendahuluan berdasarkan NI-2 71, DIN 045.
Proporsi campuran beton yang diperoleh dari percobaan pendahuluan yang telah disetujui secara tertulis oleh Pemilik
Proyek harus digunakan selama pelaksanakan pekerjaan, kecuali jika perubahan dirasakan perlu oleh Pemilik Proyek akibat
adanya perubahan dalam hasil pengujian material.
Pengujian Pendahuluan harus menunjukkan kemampuan beton dengan kekuatan yang lebih besar 30 % minimum dari
kekuatan desain standard, yang tertulis pada gambar basic desin ( NI-2 71 ).
Kekuatan yang lebih tinggi dari batas yang diijinkan Pemilik Proyek adalah untuk menutup kemungkinan runtuh pada
pengujian yang mempertimbangkan penyimpangan/ deviasi pada mixing plant, peralatan, tingkat Pengendalian Mutu.
20. Pengujian Pendahuluan untuk Menentukan Campuran Beton
Perbandingan semen, butiran kasar dan halus, serta air mendapatkan mutu beton yang diperlukan harus memenuhi standar
NI-2 71, DIN 1045.
Perbandingan campuran beton ditentukan oleh kontraktor, setelah dilakukan sejumlah percobaan pendahuluan campuran
beton dilaboratorium untuk mutu beton yang diperlukan.
Percobaan pendahuluan campuran beton harus dibuat paling lambat 42 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan dan hasil
percobaan pendahuluan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai harus sudah diterima Pemilik Proyek
untuk dimintakan persetujuannya.
Masing-masing kekuatan campuran uji laboratorium, ditentukan berdasarkan harga karakteristik dari 20 benda uji kubus 15
x 15 x 15 cm. Kekuatan benda uji beton dihitung pada umur dan 28 hari.
Dalam laporan hasil percobaan pendahuluan campuran beton yang diserahkan pada Pemilik Proyek, harus mencantumkan
beberapa hal di bawah ini :
a. Kelas dan mutu beton yang direncanakan, sesuai dengan gambar rencana menurut standard DIN standart NI-2 71
dengan kekuatan karakteristik yang ekuivalen.
b. Konsisten beton/nilai slum ( NI-2 71 ).
c. Tipe, kelas kekuatan dan kwantiras semen per m3. Untuk beton dengan kekuatan karakteristik lebih dari K-175
kwantitas dinyatakan dalam berat.
d. Water cement ratio
e. Tipe, Kwantitas, dan kurva gradasi dan maximum ukuran nominal agregat.
f. Jenis, kwantitas dan fungsi dari bahan additive yang digunakan dalam campuran, jika ada.
g. Penanganan khusus yang diperlukan dalam pelaksanaan, sehubungan dengan bahan aditif yang dipakai, jika ada.
h. Kekuatan benda uji beton pada umur beton 7 hari dan 28 hari. Percobaan Pendahuluan harus dilakukan setiap kali
akan diadakan perubahan-perubahan dan jenis dari butiran-butiran atau dalam pembagian-pembagiannya di dalam
campuran. Kekuatan tekan beton karakteristik dapat dihitung menurut pasal 4.5 dalam Ni.2-71 (PBI).
21. Laboratorium
Metode pengujian dan alat yang digunakan dalam pengujian laboratorium untuk percobaan pendahuluan maupun untuk
pemeriksaan mutu beton, mutu material selama pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan standart NI-2 71 (PBI 71).
22. Pemeriksaan Kekuatan Beton
Pemeriksaan mutu beton dilakukan menurut PBI 1971 atau DIN 045, DIN 1048.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiap 5 m3 beton dengan minimum 1 benda uji tiap hari hingga diperoleh 20 benda uji.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 17
Pada permulaan pelaksanaann pekerjaan beton, pengambilan benda uji dilakukan setiap 3 m3. Segera setelah terkumpul
20 benda uji pada umur 28 hari, dilakukan pemeriksan kekuatan tekan. Dari hasil pemeriksaan kekuatan tekan benda-
benda uji tersebut harus terbukti bahwa semua persyaratan sebagaimana tercantum dalam peraturan yang berlaku.
Perincian hasil pengujian kekuatan tekan beton, disertai keterangan mengenai semen yang digunakan, hasil analisa
saringan terhadap agregat dan proporsi campuran beton, harus sudah dikirimkan kepada Pemilik Proyek dalam 24 jam
setelah pengujian selesai dilakukan.
Pengambilan benda uji dilakukan secara random sesuai pengarahan dari Direksi Pekerjaan.
23. Pengadukan Beton
Pengadukan harus dilakukan dengan mesin yang telah disetujui Pemilik Proyek.
Pengadukan dilakukan selama minimal 1 ½ menit setelah semua bahan dimasukkan dalam mesin pengadukkan.
Pada setiap sebelum memulai pengadukan, semua alat pengadukan, dan pengangkutan harus dibersihkan terlebih dahulu
dari kotoran – kotoran atau sisa pengadukkan sebelumnya dan tidak tidak tergenang air.
Apabila karena suatu hal adukan beton tidak memenuhi syarat minimal, terlalu encer atau kesalahan dalam pemberian
jumlah air atau sudah mengeras sebagian atau tercampur dengan bahan asing, maka adukan tersebut tidak boleh dipakai
dan segera disingkirkan dari lokasi Pelaksanaan Pekerjaan.
24. Pengangkutan Adukkan
Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan ( Segregasi ) dan
kehilangan bahan, yang telah disetujui Pemilik Proyek.
Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
beton yan g sudah dicor dan akan dicor.
Dalam hal beton berupa ready-mix yang diambil dari mixing plant diluar areal pabrik, maka pengangkutan beton dilakukan
dengan menggunakan truck-mixer, dengan memperhatikan hal-hal yang dapat mengurangi kekuatan beton.
25. Pengecoran dan Pemadatan Beton
Sebelum pengecoran dilaksanakan, tulangan dan bahan terbenam lainnya harus dibersihkan dari semua bahan perusak
dari pelaksanaan pengecoran beton sebelumnya.
Bentuk dan ukuran cetakkan beton ( formwork ) harus diperiksa secara teliti dan tempat pengecoran beton harus benar-
benar bersih.
Tidak ada bagian pekerjaan pengecoran yang dilaksanakan hingga semua pekerjaan persiapan pengecoran disetujui dan
ijin diberikan oleh Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan.
Pengecoran beton harus dibawah pengawasan langsung foreman yang berpengalaman. Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pemilik Proyek mengenai rencana dan jadwal pengecoran beton.
Beton harus dicor sedekat-dekatnya ke tujuannya yang terakhir untuk mencegah terjadinya segregasi. Tinggi jatuh
pengecoran beton tidak boleh melebihi 1,2m.
Pemadatan beton selama pengecoran perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya rongga-rongga kosong dan sarang-
sarang kerikil.
Pemadatan dilakukan dengn menggunakan alat pemadat mekanis ( alat penggetar ). Penggunaan alat penggetar ini harus
mengikuti peraturan di dalam NI-2. 7.
26. Perawatan Beton
Untuk mencegah pengeringan bidang permukaan beton secara tiba-tiba akibat panas sinar matahari, angin, udara kering
dan lain-lain, maka selama paling sedikit 2 (dua) minggu beton harus dibasahi terus menerus, antara lain dengan
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 18
menutupinya dengan karung-karung basah.
Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh terganggu.
Tidak boleh menggunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan
untuk bahan-bahan yang berat.
Perawatan dengan menggunakan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanas atau proses-proses lain
untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai jika sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Pemilik Proyek
terlebih dahulu.
27. Pembongkaran Cetakan
Jika tidak ditentukan lain, maka pembongkaran cetakkan bisa dilakukan setelah beton berumur 3 minggu.
28. Lantai Kerja
Lantai kerja yang terletak di bawah pelat lantai dan kepala pondasi harus berupa campuran semen, pasir dan kerikil dengan
perbandingan 1 : 3 : 5 dengan ketebalan sebagaimana terdapat pada detail gambar.
Material untuk lantai kerja ini harus mempunyai mutu / kualitas yang sama dengan material beton diatasnya.
A. Pekerjaan Pas. Dinding Batu Bata
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan
Bahan Bata harus baru, terbakar keras, terbuat dari tanah liat yang terpilih sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam
NI-Bata.
Bata-bata ini harus dipasang dengan adukan spesi bata yang digunakan jenis WF.2.
Contoh bahan yang dipakai harus ditunjukkan kepada pengawas, dan persetujuan atas penggunaan bahan tersebut harus
sudah didapat sebelum bahan tersebut dibawa ke lokasi kerja.
Bata merah yang digunakan harus berkualitas baik, ukuran-ukuran harus memenuhi syarat dan seragam serta
ketebalannya rata, harus sama rata masaknya dan tidak boleh mengandung tras kapur/bahan-bahan lainnya yang dapat
mengurangi mutu/kwalitas bata merah tersebut.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor di wajibkan menerima gambar-gambar pelaksanaan, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat.
Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop drawing yang memperlihatkan sambungan
antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum tercakup dalam gambar
kerja.
Pasangan Traasram
Pasangan traasram bata merah harus diselenggarakan sebaik-baiknya, rata dan tegak lurus, dengan adukan 1 PC : 3 PS.
Pasangan bata merah ini meliputi :
Seluruh pasangan dinding tembok, mulai +0.30 m diatas permukaan lantai ke bawah, sampai sloof beton
Untuk dinding KM/WC, mulai 1.75 m diatas lantai ke bawah sloof beton.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 19
Septictank dan dibawah bak air/kloset
Pasangan-pasangan lainnya yang dinyatakan dalam gambar kerja yang harus dilaksanakan dengan pasangan trasram
bata merah.
Ukuran penampang tembok trasram sesuai dengan tebal dinding yang bersangkutan.Sebelum dipasang, bata merah
harus disiram dengan air.
Pasangan Dinding Bata Merah
Seluruh pasangan dinding bata merah harus sebaik-baiknya rata dan tegak lurus, dengan adukan 1 PC : 5 PS.
Bata merah yang patah-patah, tidak boleh digunakan.
Sebelum dipasang, bata harus disiram air terlebih dahulu.
Tebal Penampang tembok sesuai dengan ukuran dinding pada gambar kerja.
Setiap pasangan bata, sela-sela antara batas (horizontal & vertical) harus dikorek sedalam 1 cm, sebelum mengeras atau
merupakan nat.
Pasangan bata yang berhubungan dengan kusen atau beton harus dengan adukan 1PC : 3 PS, sedangkan sisa-sisa
beton yang bersangkutan (misal : sloof, kolom, ringbalk, dll) setelah pengecoran harus dikasarkan agar daya lekat lebih
baik.
Pasangan bata merah yang dilaksanakan harus dipasang rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot
dan kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar, maka setiap lajur naik, bata harus putus sambungannya
dengan lajur dibawahnya.
Pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan, sebelum dipasang bata harus direndam dulu. Pada setiap sudut-sudut,
perpotongan dinding, dan setiap 12 M2 untuk pasangan satu bata harus diberi pembesian.
B. Pekerjaan Plesteran Dan Acian
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan Pelaksanaan pekerjaan plesteran dan adukan pada
dinding-dinding. Dan bagian-bagian lain bangunan serta pekerjaan, seperti yang tertera pada gambar.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan plesteran dan adukan harus disesuaikan dengan persyaratan—persyaratan yang tertera pada standard-
standar berikut :
- NI – 2 – 1971
- NI – 3 – 1970
- NI – 8 – 1972
- ASTM C90 – 70
- ASTM A615 – 72
3. Bahan – Bahan
Pasir
Pasir yang digunakan harus kasar,tajam, bersih, dan bebas dari tanah liat, Lumpur atau campuran-campuran lain sesuai
dengan :
- NI – 3 Pasal 14
- NI – 2 Bab 3.3
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 20
Portland Cement
Portland Cement ynag dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang mengeras dan dalam zak yang tertutup seperti
yang diisyaratkan dalam NI – 8. Hanya sebuah merek dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan.
Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti : minyak, asam dan unsure organic lannya.
Pemborong harus menyediakan air kerja sendiri.
4. Pelaksanaan
a. Campuran Plester
Pengetesan untuk mendapatkan perbandingan campuran. Plester dapat dilaksanakan dalam waktu 1 minggu sebelum
pelaksanaan dimulai, dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
- Plester dengan campuran 1 pc : 4 ps digunakan pada daerah-daerah seluruh dinding bata,
- Plester dengan campuran 1 pc : 2 ps digunakan pada daerah-daerah basah untuk kedap air Sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar.
- Plester boleh dicampur dengan bahan additive untuk mencegah keretakan yang tidak diinginkan. Untuk dapat
menggunakan bahan tersebut, pemborong harus terlebih dahulu mengajukan kepada pengawas agar mendapat
persetujuan.
b. Acian
- Adukan untuk plesteran sebaiknya digunakan dengan mesin (molen)
- Masukkan setengah dari jumlah air dan pasir untuk adukan lebih dahulu kedalam molen, kemudian tambahkan
semen dan setengah bagian sisa dari air dan pasir
- Pengadukan dalam molen dilaksanakan dalam waktu 2 menit. Pengadukan tanpa mesin hanya boleh dilakukan,
bilamana disetujui oleh pengawas.
- Adukan yang sudah berumur lebih dari 2 jam sejak pencampurannya, tidak boleh diaduk uang dan tidak boleh
dipergunakan lagi
c. Pelaksanaan Plesteran
- Adukan pasangan bata : lihat pekerjaan pemasangan bata
- Plesteran
= Bersihkan permukaan diding bata dari noda-noda debu, minyak, cat dan bahan-bahan lain yang dapat
mengurangi daya ikat plester.
= Untukmendapatkanpermukaan yang merata dan ketebalan sesuai dengan yang diisyaratkan, maka dalam
memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu kepala plesteran.
= Pasang lapisan plester setebal yang diisyaratkan(15 mm) ratakan dengan rokam kayu, basahkan terus selama 3
hari.
= Sekeliling kosen pintu bagian bawah dibuat sponing sesuai tempat dan ukuran-ukuran serta dicat DOF seperti
yang dinyatakan dalam gambar.
- Finishing permukaan beton
= Bersihkan permukaan beton dari sisa bekisting, debu, minyak-minyak, cat dan bahan lain yang dapat
mengurangi daya ikat plesteran.
= Permukaan beton diisyaratkan sudah halus setelah bekesting dibuka untuk area yang ditentukan pada gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 21
Pada permukaan beton yang perlu diaci harus dibasahi dengan cal-bond sampai menunggu setengah kering,
pasangkan acian tebal 2-3 mm yang kasar selanjutnya sesuaikan dengan syarat acian.
C. Pekerjaan Pasangan Keramik granit
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan pemasangan Keramik granit dan batu alam dilakukan finishing pada seluruh lantai dan dinding sesuai detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah jenis Keramik granit buatan dalam negeri yang bermutu baik dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
Warna akan ditentukan kemudian, dan untuk masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.
Tebal bahan minimal 18 mm, finishing tidak berglazuur, kekuatan lentur 250 kg/cm2, dari mutu tingkat I (satu ).
Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna dari jenis yang disetujui Direksi/Pengawas.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya minimum 3 ( tiga )
contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan kepada Direksi/Pengawas.
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dan pola pemasangan bahan yang akan dipasang,
untuk disetujui Direksi/Pengawas.
Keramik granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.Adukan Pengikat
dengan campuran 1 PC : 3 pasir sesuai dengan yang disyaratkan.
Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata. Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik granit
yang terpasang ( lebar siar-siar ) harus sama lebar maksimum 4 mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau sesuai detail
gambar serta petunjuk Direksi/Pengawas yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna bahan pengisi sesuai dengan warna
Keramik granit yang dipasang. Pemotongan unit-unit Keramik granit harus menggunakan alat pemotong Keramik granit
khusus.
Bahan yang sudah terpasang dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan hingga betul-betul bersih.
Sebelum Keramik granit dipasang, terlebih dahulu Keramik granit -Keramik granit tersebut direndam dalam air sampai jenuh.
Keramik granit yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat pada permukaannya.
Pekerjaan Cat - Catan
4. Uraian Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 22
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan pengecatan ini terbagi atas pekerjaan pengecatan dengan menggunakan cat minyak, dan pekerjaan dengan
menggunakan cat air.
Pekerjaan pengecatan yang menggunakan cat air meliputi : Cat tembok dinding luar ( weathershield) dan dalam, Cat
dinding, Cat plafond , Cat list profil plafond.
Pekerjaan pengecatan yang menggunakan cat minyak meliputi : Cat list profil jendela, Cat list profil kayu, Cat kusen,
listplank dan daun pintu dan jendela serta bouvenlich.
5. Cat Air
Persyaratan bahan :
- Bahan cat : dari produk dalam negeri atau lain yang setara dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
- Merupakan jenis bahan yang digunakan sebagai cat finishing dinding/beton bagian dalam dan luar ( exterior ).
- Warna cat yang akan digunakan, akan ditentukan kemudian.
- Bahan Plamier : merupakan bahan yang disetujui Direksi/Pengawas.
- Kapasitas/daya sebar : 8 M2/kg
- Pengencer : Air bersih maksimum 20%
- Pengeringan : Minimum setelah 2 jam atau warna merata/tidak membayang.
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS no.3900-1970,
AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
Syarat-syarat pelaksanaan :
- Bahan-bahan yang akan digunakan sebelumnya terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi/Pengawas.
- Kontraktor harus menyerahkan 2 ( dua ) copy ketentuan dan persyaratan teknis operasional dari pabrik, contoh bahan
yang dipergunakan harus lengkap label pabrik pembuatannya, dan contoh percobaan warna cat kepada
Direksi/Pengawas.
- Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak
dan debu.
- Bidang pengecatan siap di cat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum diplamur, plesteran harus benar-benar kering,
tidak ada retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
- Lapisan Plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
- Sesudah selama 3 ( tiga ) hari plamuran dilakukan dan percobaan warna telah disetujui Konsultan Pengawas, bidang
plamur diamplas dengan amplas besi yang halus, no. 00, kemudian dibersihkan sampai bersih dari debu yang melekat.
- Sebelum pengecatan dilakukan, Kontaktor diwajibkan membuat contoh-contoh warna untuk disetujui Direksi/Pengawas.
- Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan,
dipakai kuas yang baik/halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan, harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-
pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 23
6. Cat Minyak
Persyaratan Bahan :
- Digunakan bahan buatan dalam negeri untuk eksterior atau dari produk lain yang setara dan disetujui Direksi/Pengawas.
- Cat yang digunakan haruslah cat yang tahan terhadap udara luar, sinar matahari, hujan dan pengaruh cuaca lainnya.
- Seluruh permukaan pengecatan sebelum dilapis cat awal dan cat akhir, harus dilicinkan dengan mesin amplas listrik
sampai halus dan licin
- Cat awal dilapiskan hingga tebal dan merata pada seluruh permukaan pengecatan dengan kuas atau dengan cara lain
yang disetujui Direksi/Pengawas.
- Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dakam NI-4 serta sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
- Contoh-contoh yang diserahkan harus disertai brosur dari pabrik yang bersangkutan.
- Kontraktor harus membuat jadi dari pekerjaan pengecatan dalam beberapa macam warna, untuk diserahkan kepada
Direksi/Pengawas.
- Penggantian bahan harus dari mutu sesuai contoh yang disetujui serta harus dengan persetujuan pihak
Direksi/Pengawas, penggantian bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, tanpa adanya tambahan biaya.
- Warna masing-masing komponen ditentukan kemudian.
- Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan/alat mesin amplas elektrik yang bermutu baik,
sampai merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus dan licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi
persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
- Bidang permukaan pengecatan sudah dibersihkan dari debu, serbuk-serbuk, dan benar-benar bebas dari minyak, dan
sebagainya serta kering betul.
- Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan pengecatan.
- Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian bahan dilakukan/dioleskan pada permukaan pengecatan.
- Pengecatan dilakukan minimal 2 ( dua ) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan yang tebalnya rata dan sama
warnanya. Lapis pengulangan dilaksanakan setelah minimum 2 jam kemudian dan maksimum setelah 2 hari pengecatan
awal. Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain serta jauh dari tumbuh-tumbuhan.
Madiun,.................2023
Disesuaikan Oleh :
Konsultan Perencana
CV. Caraka
DADANG KURNIAWAN, ST
Direktur
SPESIFIKASI TEKNIS , RENCANA KERJA DAN SYARAT & METODE PELAKSANAAN 24| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 January 2024 | Pembangunan Gedung Olahraga Mahasiswa | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 7,749,000,000 |
| 4 July 2023 | Pembangunan Puskesmas Saradan | Kab. Madiun | Rp 4,678,150,699 |
| 18 March 2022 | Rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan (Dak) | Kab. Madiun | Rp 4,099,400,000 |
| 4 April 2022 | Peningkatan Jembatan Durungbanjar | Kab. Sidoarjo | Rp 3,000,000,000 |
| 29 June 2021 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Di Smpn 1 Balerejo | Kab. Madiun | Rp 2,145,522,600 |
| 9 August 2019 | Peningkatan Jl. Kenongorejo-Dawuhan (114) | Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun | Rp 2,000,000,000 |
| 31 May 2021 | Pembangunan Lanjutan Gedung Kegiatan Mahasiswa | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,000,000,000 |
| 16 February 2023 | Penanganan Long Segment Jalan Ruas Kenongorejo - Dawuhan (114) (Dak) | Kab. Madiun | Rp 1,925,038,560 |
| 15 September 2022 | Pembangunan Jalan Antar Gedung Kampus 2 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,894,100,000 |
| 6 October 2020 | Renovasi Ruang Kuliah | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,500,000,000 |