| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015151699526000 | Rp 3,705,403,190 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifkasi | |
| 0663472132643000 | Rp 3,973,800,000 | - | |
| 0721501112526000 | Rp 3,990,000,000 | - | |
| 0026447888621000 | Rp 3,998,508,386 | - | |
| 0920002656606000 | - | - | |
| 0020541686609000 | - | - | |
| 0031791700609000 | Rp 3,918,652,851 | Nama paket pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai nama paket yang ditenderkan. | |
| 0716775978522000 | - | - | |
| 0738699024646000 | Rp 4,105,073,882 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0626700728621000 | Rp 4,204,404,694 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0014986913621000 | Rp 4,534,482,900 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0026446260621000 | Rp 4,430,375,187 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0025175548621000 | Rp 4,312,764,644 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0029695004609000 | Rp 4,399,195,584 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0736622531542000 | Rp 3,946,939,312 | Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) material penutup atap tidak sesuai dengan contoh format yang ditentukan. | |
| 0812934321602000 | Rp 3,836,025,204 | Daftar Bahan/Materia/Barang beserta lampiran pendukungnya sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan tidak ada. | |
| 0028067288646000 | Rp 4,417,172,805 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0016813214609000 | Rp 3,954,304,080 | Spesifikasi bahan/material baja ringan yang ditawarkan pemasok dalam SPK tidak sesuai dengan spesifikasi/merk yang telah ditentukan ( isi SPK pada pasal 2 menawarkan 2 merk bahan). | |
| 0025147315614000 | Rp 4,024,613,447 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terendah yang memenuhi syarat. | |
CV Sinar Lembayung Persada | 00*0**8****33**0 | - | - |
| 0020332714621000 | - | - | |
| 0823501440621000 | - | - | |
| 0030022305621000 | - | - | |
| 0748922564621000 | - | - | |
| 0940827256621000 | - | - | |
| 0929241818623000 | - | - | |
CV Hastama Konsultan | 05*9**5****21**0 | - | - |
CV Langgeng | 00*0**1****21**0 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0311539027614000 | - | - | |
| 0020818209624000 | - | - | |
| 0768277675647000 | - | - | |
| 0019112291621000 | - | - | |
| 0937771764617000 | - | - | |
| 0955619366644000 | - | - | |
| 0017052424655000 | - | - | |
| 0030024723621000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0413914409646000 | - | - | |
| 0019111640646000 | - | - | |
| 0710571555621000 | - | - | |
| 0913932711606000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0024428302609000 | - | - | |
| 0023020928621000 | - | - | |
| 0720390020609000 | - | - | |
| 0012347852646000 | - | - | |
| 0023042898528000 | - | - | |
CV Karya Pesona Konstruksi | 06*1**6****46**0 | - | - |
| 0030027742625000 | - | - | |
| 0661094540621000 | - | - | |
| 0030021794621000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0745164913645000 | - | - | |
| 0752701243604000 | - | - | |
| 0030020911621000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0014985907646000 | - | - | |
| 0016756991517000 | - | - | |
| 0840433890642000 | - | - | |
| 0027136217612000 | - | - | |
| 0862756392503000 | - | - | |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
| 0025889981507000 | - | - | |
| 0926901026618000 | - | - | |
| 0910397397602000 | - | - | |
| 0031059603643000 | - | - | |
| 0014985303621000 | - | - | |
| 0909834343655000 | - | - | |
| 0611687252543000 | - | - | |
CV Rama Jaya | 06*9**1****21**0 | - | - |
| 0032287930626000 | - | - | |
CV Genta Berlian Tekhnik | 00*6**3****09**0 | - | - |
| 0863921680621000 | - | - | |
Joglo Barokah | 33*6**0****50**1 | - | - |
| 0944519164615000 | - | - | |
| 0748820610646000 | - | - | |
| 0707777934602000 | - | - | |
| 0961726882653000 | - | - | |
| 0814681342652000 | - | - | |
| 0026446443621000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0737596882601000 | - | - | |
| 0031285299622000 | - | - |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................... i
SPESIFIKASI TEKNIS ................................................................................ 1
A. PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR ........................................... 1
1. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMBERSIHAN ......................................... 1
1.1 Pengukuran Awal ............................................................................ 2
1.2 Pengukuran Selanjutnya.................................................................. 2
1.3 Pemagaran ..................................................................................... 2
1.4 Pembersihan .................................................................................. 2
2. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (PASANG “BOUWPLANK”) .... 2
3. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN TANAH ................................................. 3
4. PEKERJAAN PONDASI STROUS PILE ........................................................... 3
5. PEKERJAAN BETON BERTULANG ............................................................... 3
5.1 Bekisting ........................................................................................ 3
5.2 Tulangan ........................................................................................ 4
5.3 Adukan Beton ................................................................................. 4
5.4 Pengecoran Beton .......................................................................... 5
5.5 Pemeliharaan Beton ........................................................................ 6
5.6 Pembongkaran Bekisting ................................................................. 6
5.7 Beton Kedap Air.............................................................................. 6
5.8 Beton – Beton Praktis ..................................................................... 7
6. PEKERJAAN PENUTUP ATAP ...................................................................... 7
6.1 Spesifikasi Penutup Atap ................................................................. 7
6.2 Garansi Penutup Atap ..................................................................... 7
6.3 Tata Cara Pemasangan Penutup Atap .............................................. 7
7. PEKERJAAN RANGKA ATAP ....................................................................... 8
7.1 Spesifikasi Rangka Atap .................................................................. 8
i
7.2 Garansi Rangka Atap ...................................................................... 9
7.3 Tata Cara Pemasangan Rangka Atap ............................................... 9
8. PASANGAN BATU BATA (DINDING) DAN BATU KALI .................................. 9
9. PEKERJAAN PLESTERAN ............................................................................ 10
9.1 Plesteran Beton .............................................................................. 10
9.2 Plesteran Dinding Batu Bata ............................................................ 11
10. PEKERJAAN BENANGAN ............................................................................ 11
10.1 Pekerjaan Benangan ....................................................................... 11
11. PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI ........................................................... 11
12. PEKERJAAN PEMASANGAN PELAPIS DINDING............................................. 12
13. PEKERJAAN PENGECATAN ........................................................................ 12
13.1 Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafond ...................................... 12
13.2 Pekerjaan Pengecatan besi, kayu dan Hardboard .............................. 13
14. PEKERJAAN KONSTRUKSI PINTU DAN JENDELA ........................................ 13
14.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................... 13
14.2 Pekerjaan Kusen ............................................................................. 13
14.2.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................. 13
14.2.2 Bahan yang Digunakan ...................................................... 13
14.2.3 Pelaksanaan ..................................................................... 13
14.3 Pekerjaan Pintu .............................................................................. 14
14.3.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................. 14
14.3.2 Bahan yang Digunakan ...................................................... 14
14.3.3 Pelaksanaan ..................................................................... 14
14.4 Pekerjaan Jendela........................................................................... 14
14.4.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................. 14
ii
14.4.2 Bahan yang Digunakan ...................................................... 14
14.4.3 Pelaksanaan ..................................................................... 14
14.5 Pekerjaan Kaca ............................................................................... 15
14.5.1 Lingkup Pekerjaan ............................................................. 15
14.5.2 Bahan yang Digunakan ...................................................... 15
14.5.3 Pelaksanaan ..................................................................... 15
15. PEKERJAAN PENYELESAIAN PLAFOND ....................................................... 15
15.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................... 15
15.2 Persyaratan Bahan .......................................................................... 15
15.3 Persyaratan Pelaksanaan ................................................................. 15
15.4 Persyaratan Sambungan Kalsiling .................................................... 16
16. PEKERJAAN PENIMBUNAN LAHAN ............................................................. 17
16.1 Pembersihan dan pengupasan lahan ................................................ 17
16.2 Pengurugan / Penimbunan lahan ..................................................... 18
16.3 Pemadatan ..................................................................................... 18
16.4 Pengujian ....................................................................................... 18
16.5 Arah timbunan dan Pemadatan........................................................ 19
17. SIGNAGE PUSKESMAS SARADAN (LETTER NAME) ...................................... 19
17.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................... 19
17.2 Komponen Bahan ........................................................................... 19
17.3 Ukuran Signage .............................................................................. 19
18. PEKERJAAN FACADE ACP .......................................................................... 19
18.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................... 19
18.2 Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan ................................................ 19
19. PELAKSANA KONTRATOR ......................................................................... 20
iii
B. PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLAMBING ....................... 21
1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN MEKANIKAL,
ELEKTRIKAL DAN PLUMBING ..................................................................... 21
1.1 Uraian Umum Pekerjaan ................................................................. 21
1.2 Batasan / Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan ..................................... 21
1.3 Dokumen Kontrak ........................................................................... 21
1.4 Lingkup Pekerjaan .......................................................................... 22
1.5 Uraian Pekerjaan ............................................................................ 22
1.6 Sarana dan Cara Kerja .................................................................... 23
1.7 Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ......................................... 24
1.8 Ketentuan dan Syarat-syarat Bahan ................................................. 24
2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ........................................ 25
2.1 Ketentuan Teknis Pekerjaan Listrik .................................................. 25
2.1.1 Lingkup Pekerjaan Pemborong ........................................... 25
2.1.2 Lingkup Pekerjaan Listrik ................................................... 25
2.1.3 Lingkup Pekerjaan Pemborong Lain .................................... 26
2.2 Ketentuan Teknis Operasional Pekerjaan Listrik ................................ 26
2.2.1 Kondisi Operasi ................................................................. 26
2.2.2 Ketentuan Teknis Pekerjaan Tegangan Menengah ............... 26
2.2.3 Ketentuan Teknis Panel Tegangan Rendah ......................... 26
2.2.4 Ketentuan Teknis Kabel Listrik ........................................... 28
2.2.5 Ketentuan Teknis Lampu Penerangan ................................. 29
2.2.5.1 Lampu Tabung (Down Light) ................................ 29
2.2.5.2 Lampu Emergency ............................................... 29
2.2.5.3 Lain-lain .............................................................. 29
2.2.6 Ketentuan Teknis Pipa Pelindung Kabel .............................. 30
iv
2.2.7 Ketentuan Teknis Saklar dan Kotak Kontak ......................... 30
2.2.8 Ketentuan Teknis Pentanahan ............................................ 31
2.2.9 Ketentuan Teknis Peralatan Bantu ...................................... 31
2.3 Ketentuan Teknis Pengujian Pekerjaan ............................................. 31
2.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan ...................................................... 32
3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING ........................................... 33
3.1 Lingkup Pekerjaan Pemborong ........................................................ 33
3.1.1 Lingkup Pekerjaan Pemborong ........................................... 33
3.1.2 Lingkup Pekerjaan Plambing .............................................. 33
3.2 Ketentuan Teknis Pekerjaan Plambing .............................................. 34
3.2.1 Ketentuan Teknis Pompa ................................................... 34
3.2.2 Ketentuan Teknis Pekerjaan Pipa ....................................... 34
3.2.3 Ketentuan Teknis Peralatan Bantu Pemipaan ...................... 35
3.3 Persyaratan Pemasangan Pipa ......................................................... 35
3.3.1 Umum .............................................................................. 35
3.3.2 Penggantung dan Penunjang Pipa ...................................... 36
3.3.3 Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah ................. 37
3.3.4 Pemasangan Katup-katup .................................................. 38
3.3.5 Pemasangan Katup-katup Pengaman ................................. 38
3.3.6 Pemasangan Ven Udara Otomatis ...................................... 38
3.3.7 Pemasangan Katup-katup Pengurangan Tekanan ................ 38
3.3.8 Pemasangan Sambungan Fleksibel ..................................... 38
3.3.9 Pemasangan Pengukur Tekanan ........................................ 38
3.3.10 Penyambungan Pipa-pipa .................................................. 39
3.3.11 Pengecatan ....................................................................... 40
3.3.12 Label Katup ...................................................................... 40
3.4 Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan Listrik .......................................... 40
v
3.5 Ketentuan Pengujian Pekerjaan ....................................................... 40
3.6 Ketentuan Teknis Bahan dan Peralatan ............................................ 41
vi
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR
LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan pengukuran dan pembersihan.
2. Pekerjaan pemasangan bouwplank.
3. Pekerjaan galian dan urugan tanah.
4. Pekerjaan pondasi strouss pile.
5. Pekerjaan beton bertulang.
6. Pekerjaan penutup atap.
7. Pekerjaan rangka atap.
8. Pasangan batu bata (Dinding) dan batu kali.
9. Pekerjaan plesteran
10. Pekerjaan benangan
11. Pekerjaan pemasangan lantai
12. Pekerjaan pemasangan pelapis dinding
13. Pekerjaan pengecatan
14. Pekerjaan konstruksi pintu dan jendela
15. Pekerjaan plafond
16. Pekerjaan penimbunan lahan
17. Pekerjaan Signage
18. Pekerjaan Façade ACP
1. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMBERSIHAN
1.1. Pengukuran Awal.
1. Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik kolom bangunan di lapangan,
serta titik duga tinggi + 0,00 m. Elevasi + 00 lantai 1 bangunan ditentukan + 0.10 cm
dari muka lantai existing IGD. Sedangkan elevasi lantai 2 bangunan ditentukan + 360
cm dari + 00 lantai 1.
2. Hasil Pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda pada dinding
bangunan yang ada dan atau berupa patok-patok ukur di titik-titik koordinat yang
dimaksud serta diberi tanda duga tingginya (peil + 0,00) dengan cat warna merah.
Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu gelam berukuran penampang 5/7 cm,
ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga tidak rusak atau beruh\bah tempat oleh
benturan-benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan
bouwplank). Bila patok-patok ini bergeser, miring atau tenggelam/tercabut, maka
Kontraktor Pelaksana harus menggantinya dengan melakukan pengukuran kembali
sebagaimana mestinya.
3. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil dengan
menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh Direksi
lapangan dan sebelum penanaman patok ukur, sudah harus disetujui oleh Direksi.
4. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (uitzet) yang
ditandatangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini
untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran selanjutnya.
SPESIFIKASI TEKNIS - 1
1.2. Pengukuran Selanjutnya.
1. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan
yang membutuhkannya, antara lain adalah :
a. Untuk penetapan pemasangan bouwplank
b. Untuk penetapan strous.
c. untuk leveling lantai struktur, ring balk dan lain-lain
d. Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen-elemen bangunan selama
pengerjaannya.
2. Berdasarkan keperluan tersebut diatas maka Kontraktor Pelaksana harus senantiasa
menyediakan pesawat ukur theodolite ini di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi berlangsung.
3. Bila oleh karena sesuatu hal Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya di
lapangan pekerjaan maka Direksi (Konsultan Pengawas) berwenang mengadakannya
dengan biaya sewa yang ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana. Hal ini sudah harus
dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan di dalam penawaran
pekerjaan ini.
1.3. Pemagaran
Pemborong wajib membuat pagar yang diperlukan untuk keamanan dan perlindungan
terhadap pekerjaan, juga membayar segala upah dan biaya yang sesuai untuk keperluan
tersebut.
1.4. Pembersihan
Tempat dari pekerjaan yang dimaksud harus bersih dari segala rintangan yang terdapat
disekitar daerah pekerjaan tersebut dan siap untuk penggalian pondasi maupun
pengeboran dan pengecoran strous.
2. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN
(PASANG “BOUWPLANK”)
1. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
a. Kayu Kapuk ukuran 5/7 dan 2/10.
b. Cat warna merah.
2. Papan bangunan ukuran 2/10, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air setinggi
duga lantai (± 0,00) berjarak 2 m kearah luar dari as kolom bangunan.
3. Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh pada setiap jarak 2 m.
4. Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.
5. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi mencapai
pengecoran beton plat lantai pertama.
SPESIFIKASI TEKNIS - 2
3. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN TANAH
1. Galian tanah dilaksanakan untuk keperluan poer dan pondasi batu kali / gunung
dilaksanakan sesuai gambar.
2. Urugan tanah kembali dilaksanakan pada galian poer dan pondasi setelah poer dan
pondasi cukup kering, pekerjaan urugan tanah juga dilaksanakan pada dasar / dibawah
lantai.
3. Sebelum diadakan pengurugan, lahan harus bersih dari tanaman, akar-akar tanaman dan
lain sebagainya yang dapat mengganggu pemadatan urugan dan struktur bangunan.
4. Penimbunan / pengurugan dilaksanakan selapis demi selapis max. 20 cm dengan disiram
air dan dipadatkan.
5. Tanah timbunan / urugan harus bersih dan bebas dari bekas akar-akar pohon, daun-daun,
sampah dan lain sebagainya yang dapat mengganggu pemadatan urugan dan struktur
bangunan.
4. PEKERJAAN PONDASI STROUS PILE
1. Tiang strous pile yang digunakan diameter 30 cm, kedalaman 4 m dari dasar pile cap.
2. Tulangan utama diameter 12 mm jumlah 7, beugel spiral 6 mm jarak 20 cm, mutu baja U24
tulangan polos, stek yang masuk didalam pile cap 60 cm.
3. Mutu beton strous pile adalah K225 (fc 21,7 Mpa).
5. PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1. Bekisting
1. Bahan untuk bekisting harus dari kayu dan multiplek, yang terdiri atas :
a. untuk balok dan plat lantai yang akan diekspos.
b. Klem bekisting minimal berpenampang 4/6 cm
c. Perancah menggunakan dolken.
2. Bekisting harus dipotong dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
a. Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan atau
tekanan lateralnya pada saat pengecoran, tidak bocor, lurus dan rata.
b. Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk bekisting
kolom disyaratkan tinggi penuangan maksimum adalah 2 meter dari permukaan
dasar yang telah mengeras.
c. Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi.
Untuk dapat memenuhi hal ini, kontraktor pelaksana harus membuat gambar
pelaksanaan (Shop Drawing) lebih dahulu beserta perhitungan konstruksinya dan
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum bekisting
dilaksanakan.
3. Bila memenuhi syarat konstruksi, pemakaian bahan lain selain yang disebutkan di
atas, boleh dilakukan sepanjang telah memperoleh ijin dari Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS - 3
5.2. Tulangan
1. Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan ulir dengan mutu baja U32 yang
didalam gambar perencanaan ditandai dengan D dan baja tulangan polos dengan
mutu baja U.24 yang didalam gambar perencanaan ditandai dengan Ø sebagai kode
diameternya. Semua Ø tulangan yang ada mempunyai toleransi + 0.25 mm.
2. Bila dianggap perlu oleh direksi, baja tulangan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan hendaknya harus dilakukan pengujian laboraturium lebih dahulu dan
bersertifikat dari Lab. Uji tersebut, menurut prosedur teknis yang berlaku dan biaya
pengujian seperlunya harus ditanggung kontraktor pelaksana dan sudah harus
dianggap telah termasuk di dalam faktor-faktor penawaran. Sample untuk pengujian
diambil setiap pemakaian 10 ton atau disesuaikan situasi.
3. Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak diperkenankan langsung
dikerjakan sebelum mendapatkan pembenaran/persetujuan dari direksi (Konsultan
Pengawas dan direksi teknis)
4. Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak ada atau sulit
ditemukan di pasaran, kontraktor pelaksana harus segera mengajukan permintaan ijin
secara tertulis yang dilampiri dengan rencana perubahan beserta perhitungan
teknisnya. Bila direksi meluluskan, kontraktor pelaksana dapat melaksanakannya
sesuai dengan ijin direksi dengan beban biaya tetap sesuai kontrak.
5. Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan - pembengkokan, pemasangan
tulangan lewatan dan lain-lain) harus memenuhi PBI-71 dan SKSNI – T-15-1991-03.
6. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan harus sudah dilengkapi dengan beton
decking yang jumlah, penempatan dan mutunya harus disetujui Direksi (Konsultan
Pengawas dan direksi teknis). Demikian pula seluruh bagian yang akan terisi beton
harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
7. Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan pengecoran beton
harus bebas dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-kotoran lain yang dapat
mengurangi daya rekat antara campuran agregat beton dengan tulangan itu sendiri.
8. Untuk kotoran berupa karat dapat dipergunakan bahan kimia penghilang karat (Rust
Remover) yang tidak mengurangi diameter dan kekuatan baja tulangan. Untuk
penggunaan bahan kima tersebut kontraktor harus memperoleh petunjuk yang jelas
dari produsen dan persetujuan dari direksi.
5.3. Adukan Beton
1. Adukan beton strukur harus memenuhi mutu karakteristik beton K225 sesuai dengan
rekomendasi dalam PBI 1971 dan SKSNI-T-15-1991-03.
2. Untuk memenuhi persyaratan diatas, terutama balok beton & plat beton kontraktor
pelaksana dianjurkan menggunakan beton siap tuang (Ready Mixed Concrete) dari
perusahaan yang bersedia :
- Memenuhi persyaratan pengujian adukan di lapangan pekerjaan oleh direksi
(Konsultan Pengawas dan direksi teknis).
- Menyediakan benda-benda uji dalam jumlah yang ditetapkan direksi sesuai
prosedur teknis pengambilan sampel yaitu tiap 5 m3 satu set sampel.
- Diuji benda-benda ujinya di laboraturium lain di luar laboraturiumnya sendiri.
SPESIFIKASI TEKNIS - 4
5.4. Pengecoran Beton
1. Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran beton, maka
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Direksi kapan pengecoran
dilaksanakan. Paling lambat 1 x 24 jam sebelumnya, dan selanjutnya akan dilakukan
“joint inspection”.
2. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
a. Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan bekisting serta
pemasangan beton decking secara sempurna dan bersih serta telah mendapatkan
persetujuan sesuai hasil “joint inspection”.
b. Kontraktor telah menyediakan bahan, peralatan dan persiapan tenaga serta
dinyatakan dalam daftar bahan alat dan tenaga kerja.
c. Kontraktor telah membuat schedulle rencana pengecoranan dan metode teknik
pengecoran berupa gambar tata letak bahan serta arah pengecoran.
d. Seluruh persiapan pengecoran yang tersebut di dalam sub butir a, b dan c. di atas
telah mendapatkan pembenaran dari Direksi. Seluruh persiapan di atas, apabila telah
disetujui Direksi berdasarkan pemeriksaan dan penilaian di lapangan pekerjaan,
kontraktor dapat melaksanakan pengecoran.
3. Selama pekerjaan pengecoran Kontraktor harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Pengujian slump test setiap kali penuangan campuran beton dari truck mixer. Angka
kekentalan yang diperoleh harus sesuai dengan yang disyaratkan PBI 1971 dan
SKSNI-T-15-1991-03.
b. Rasio benda uji akan ditetapkan oleh direksi. Setelah mencapai umur yang cukup,
benda-benda uji ini harus diteskan ke Laboratorium dengan biaya Kontraktor. Bila
hasil Laboratorium ternyata mutu beton yang telah dilaksanakan tidak memenuhi
syarat maka dilakukan test-test selanjutnya di lapangan sesuai dengan prosedur yang
telah diatur di dalam PBI 1971 dan SKSNI-T-15-1991-03. Bila test-test di lapangan
inipun masih mendapatkan hasil mutu beton di bawah K-250 maka Kontraktor
berkewajiban membongkar pekerjaan ini dan melaksanakan kembali tanpa
mendapatkan ganti rugi apapun.
c. Pemadatan beton dengan menggunakan vibrator. Pelaksanaannya harus dilakukan
secara semestinya yakni pencelupan vibrator harus diusahakan tegak lurus secara
perlahan-lahan demikian juga penarikan vibrator. Selama pengecoran, vibrator tidak
boleh disentuhkan tulangan dan bekisting. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan
sedikitnya 3 (tiga) buah vibrator cadangan selama pekerjaan pengecoran berlangsung
dan kondisinya benar-benar baik serta siap operasi.
d. Mematuhi "Retention Time" yang telah ditentukan.
4. Bila kontraktor bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan diatas, direksi berhak
menghentikan pekerjaan ini dan semua resiko sepenuhnya menjadi tanggungjawab
Kontraktor Pelaksana.
SPESIFIKASI TEKNIS - 5
5.5. Pemeliharaan Beton
1. Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap sinar
matahari langsung, angin dan hujan sampai beton mengeras secara wajar.
2. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu cepat
dengan cara semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi
secara teratur sampai dibongkar, semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh
bekisting (misalnya permukaan plat lantai) harus ditutup dengan karung goni basah
selama perkiraan pengikatan awal berlangsung dan selanjutnya digenangi air selama 14
hari sejak saat pengecoran, kecuali ditentukan lain oleh direksi.
3. Pemeliharaan dengan penyiraman air/minimal 2 x sehari harus dilakukan setelah
bekisting dibuka selama + 7 hari.
4. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas beton atau memakai
bagian beton sebagai tumpuan selama menurut Direksi bahwa beton tersebut belum
cukup mengeras.
5.6. Pembongkaran Bekisting
1. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
a. Umur Beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1971 dan SKSNI-T-15-1991-03.
b. Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung beban
kerja di atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.
2. Selama melaksanakan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan ijin
pembongkaran secara lisan kepada Direksi. Namun sebelum Direksi memberikan ijin
secara tertulis (baik melalui surat resmi maupun tertulis dalam buku Direksi), Kontraktor
Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pembongkaran.
3. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa sehingga:
a. Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri maupun
konstruksi lainnya.
b. Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
4. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi dengan
mortar beton sesuai campuran asal.
5. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan di satu tempat atas
petunjuk Direksi sehingga tidak menghambat jalannya pelaksanaan selanjutnya.
Akibat-akibat dari kekhilafan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggngjawabnya.
5.7. Beton Kedap Air
Pekerjaan beton pada daerah basah atau yang bersinggungan dengan air seperti daerah
km/wc dan atap dack beton harus dilapisi water-proofing. Water proofing yang digunakan
adalah jenis Coating + Fibreglass. Pemasangan water proofing dengan petunjuk dan
rekomendasi dari produsen.
SPESIFIKASI TEKNIS - 6
5.8. Beton – Beton Praktis
1. Yang dimaksud dengan beton-beton praktis adalah semua elemen konstruksi beton
yang bukan merupakan elemen struktural. Persyaratan campuran untuk beton-beton
praktis ini adalah 1 Pc : 1,5 Ps : 2,5 Kr.
2. Meskipun di dalam gambar perencanaan tidak menyebutkan beton-beton praktis yang
tersebut di bawah ini tetap harus dilaksanakan dan dianggap sudah diperhitungkan oleh
Kontraktor Pelaksana di dalam penawaran pekerjaan ini. Beton-beton praktis tersebut
adalah :
a. Kolom-kolom praktis dan ring balk praktis, yang dengan sendirinya atau bersama-
sama dengan beton-beton struktur membentuk frame pasangan dinding batu bata
(pada setiap pertemuan dua bidang dinding harus ada kolom praktisnya atau pada
dinding dengan maksimum luas bidang 12 m2) Dimensi kolom praktis dan ring balk
praktis ini adalah 12 cm x 15 cm dengan penulangan sesuai gambar.
6. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Lingkup pekerjaan ini meliputi, pengadaan bahan, alat dan tenaga untuk pekerjaan penutup
atap.
6.1. Spesifikasi Penutup Atap
a. Deksripsi : Lembaran bitumen bergelombang monolayer terbuat
dari serat organik diberi warna dengan pigmen
mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi (atas
dan bawah) dengan model genteng 7 gelombang dan
memanjang, Merk Onduline, tipe Tile.
b. Bahan dasar : Bitumen selulosa.
c. Dimensi : Panjang 2000 mm; Lebar 970 mm; Tebal 3 mm.
d. Korugasi / Gelombang : 7 korugasi + 6 bagian datar per lembar.
Lebar 96 mm, Tinggi 38 mm.
e. Berat : 5,9 kg per lembar. 3,15 kg/m2
f. Warna : Dual Red 3D.
g. Standar spesifikasi material : EN 534: 2010.
6.2. Garansi Penutup Atap
Onduline tile memberikan garansi 15 tahun terhadap waterproofing (kebocoran) dengan
syarat dan ketentuan:
a. Aksesoris penutup atap (screw; nok; dan lain-lain) menggunakan produk Onduline.
b. Pemasangan dilaksanakan oleh aplikator dan distributor Onduline setempat.
c. Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak
Onduline.
6.3. Tata Cara Pemasangan Penutup Atap
a. Jarak reng pertama (reng paling bawah) dan reng kedua adalah maksimal 38 cm.
Jarak reng kedua dan reng ketiga dan seterusnya adalah maksimal 45 cm.
SPESIFIKASI TEKNIS - 7
b. Overlap vertikal minimal 20 cm, sedangkan overlap horizontal minimal 9,6 cm
(minimal 1 gelombang).
c. Pemasangan lembar penutup atap dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap,
dengan Panjang overhang maksimal 3,5 cm dari reng paling bawah.
d. Penyekrupan menggunakan sekrup Onduline dengan warna yang sesuai dengan
lembar penutup atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang yang terdapat
garis timbul (embosement) pada setiap lembar penutup atap.
e. Urutan penyekrupan lembar atap dimulai dari posisi reng pertama dan discrew
disetiap gelombang lembaran atap (jumlah screw 6). Sedangkan penyekrupan pada
reng kedua discrew disetiap dua gelombang lembaran atap (jumlah screw 3).
Penyekrupan pada reng ketiga sama persis dengan penyekrupan reng pertama
(jumlah screw 6), sedangkan penyekrupan pada reng keempat sama persis dengan
penyekrupan reng kedua (jumlah screw 3). Jumlah screw dalam satu lembar
penutup atap = 6 + 3 + 6 + 3 = 18 screw.
f. Pemasangan lembar penutup atap menggunakan pola susunan bata (zigzag). Baris
pertama dari bawah memulai pemasangan dengan lembar penutup atap utuh
sedangkan baris kedua dari bawah memulai pemasangan dengan separuh lembar
penutup atap, agar terbentuk pola zigzag.
g. Selama pemasangan lembar penutup atap agar menggunakan papan yang
diletakkan diatas lembaran penutup atap dengan posisi papan tegak lurus terhadap
rangka reng untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan lembaran
penutup atap, dan beban pekerja secara merata dapat tersalurkan ketumpuan
(reng).
h. Penyekrupan pada nok dilaksanakan pada lembaran nok yang bersentuhan dengan
gelombang Onduline tile. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Onduline.
7. PEKERJAAN RANGKA ATAP
Lingkup pekerjaan ini meliputi, pengadaan bahan, alat dan tenaga untuk pekerjaan rangka
atap.
7.1. Spesifikasi Rangka Atap
a. Profil baja ringan berdasarkan peraturan BSN SNI 8399:2017
b. Memiliki uji tarik baja ringan, uji berat baja ringan, uji geser baut dari laboratorium
terakreditasi KAN.
c. Material merupakan produk pabrik dengan standar SNI ex. EKG Steel dengan
spesifikasi:
Komposisi bahan:
- Aluminium (Al) = 55%
- Zync (Zn) = 43,5%
- Silicon (Si) = 1,5%
Baja mutu tinggi G550
Kekuatan leleh minimum 550 Mpa
Tegangan maksimum > 550 Mpa
Modulus elastisitas 200.000 Mpa
Modulus geser 80.000 Mpa
SPESIFIKASI TEKNIS - 8
d. Profil Material
Profil truss baja ringan:
- C.75.75 (tinggi profil 75 mm, ketebalan termasuk lapis pelindung / TCT 0,75
mm)
- C.75.100 (tinggi profil 75 mm, ketebalan termasuk lapis pelindung / TCT 1
mm)
- Berat profil C.75.75: 820-860 gram/m
- Berat profil C.75.100: 1100-1220 gram/m
Profil reng baja ringan
- TS 35.045 (tinggi profil 35 mm, ketebalan termasuk lapis pelindung / TCT
0,45 mm)
Kapasitas 3 buah baut: 28389,4 N
7.2 Garansi Rangka Atap
EKG mart memberikan garansi 10 tahun terhadap pemasangan dan produk Rangka baja
ringan EKG Steel yang dikeluarkan oleh kantor pusat sebagai produsen resmi, dengan
syarat dan ketentuan:
a. Bahan utama dan aksesoris rangka atap menggunakan produk EKG Steel atau yang
direkomendasi oleh EKG mart.
b. Pemasangan dilaksanakan oleh aplikator EKG.
c. Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak
EKG.
7.3 Tata Cara Pemasangan Rangka Atap
a. Teknik pemasangan rangka dan baut berdasarkan gambar kerja (shop drawing)
yang dibuat oleh pihak EKG.
b. Cara sambung baja ringan dengan ring balk:
Baut kuda-kuda 12 mm x 20 mm.
Baut reng 10 mm x 16 mm.
Dynabolt 10 mm x 77 mm.
L-Bracket: Baja ringan C.75.75
c. Brace system (Bracing)
Bottom Chord Bracing: Pengaku / Ikatan pada Tarik bawah (Bottom Chord)
pada kuda-kuda baja ringan
Top Chord Bracing: Pengaku / Ikatan pada Tarik atas (Top Chord) pada kuda-
kuda baja ringan
Lateral Tie Bracing: Pengaku / Bracing antara Web pada kuda-kuda baja ringan,
sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal pada batang tekan.
Diagonal Web Bracing: Pengaku / Bracing Diagonal antara web pada kuda-kuda
baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan
Strap Brace
8. PASANGAN BATU BATA (DINDING) DAN BATU KALI
1 Pasangan bata dengan perekat 1 pc : 3 psr bahan pencair dengan air biasa harus dibuat
pada dinding bagian bawah dengan ketinggian mulai dari permukaan atas sloof sampai
dengan 10 cm dari permukaan atas lantai setempat, kecuali untuk KM / WC sampai
dengan 180 cm dari permukaan atas lantai setempat, sesuai gambar.
2 Pasangan bata dengan perekat 1 pc : 5 ps bahan pencair air biasa dipasang diatas
pasangan trasram sampai dengan permukaan bawah balok / ring balk, sesuai gambar
bestek.
SPESIFIKASI TEKNIS - 9
4. Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata, tidak boleh terdapat retak-retak
dengan maksimum pecah dari batu bata 20 %.
4. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi dan sebelum dipasang,
direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.
5. Bata yang digunakan harus berkualitas baik, berukuran sama, tidak boleh pecah- pecah
dan lain-lain menurut pemeriksaan Direksi.
6. Semua voeg (siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk
sedalam 1 cm pada bagian luar dan dalam.
7. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata yang
pecah.
8. Pemasangan tembok bata yang diperbolehkan maksimum tinggi 1,00 m untuk setiap
hari.
9. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton
praktis.
10. Perancah (andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
11. Batu bata merah produksi lokal, sebelum dipasang harus disetujui Direksi.
12. Pasir yang dipergunakan harus kering, tawar dan disetujui direksi.
13. Pasangan Batu Kali / gunung dengan perekat 1 pc : 5 ps, bahan pencair dengan air
biasa dilaksanakan pada pondasi sesuai gambar.
9. PEKERJAAN PLESTERAN
9.1. Plesteran Beton
1. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata.
Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan rata,
maka permukaan tersebut harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang
dimaksud di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan.
2. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan pekerjaan
pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :
- permukaan dibuat kasar dengan betel
- dibasahi dengan air
- disaput air semen (PC)
3. Mortar untuk plesteran adalah campuran 1Pc : 3Ps yang diaduk secara benar-benar homogen.
4. Untuk permukaan beton yang nampak, plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari
adukan air semen (PC).
5. Untuk permukaan beton yang tidak nampak cukup diselesaikan dengan plesteran saja.
SPESIFIKASI TEKNIS - 10
9.2. Plesteran Dinding Batu Bata
1. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tersebut di bawah ini
sudah harus selesai lebih dahulu.
a. Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
b. Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang sempurna.
c. Pasangan telah mengering.
d. Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
2. Plesteran dengan campuran 1 pc : 3 ps dipasang pada pasangan dinding trasram sisi luar &
dalam, sedang untuk permukaan dinding yang lain digunakan plesteran dengan campuran 1
pc : 5 ps.
10. PEKERJAAN BENANGAN
10.1. Pekerjaan Benangan
1. Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar dan bagian dalam)
harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus dan rapi sehingga menghasilkan
akhiran dinding, kolom dan balok seperti yang dimaksud pada gambar rancangan
pelaksanaan.
2. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1Pc : 2Ps yang diaduk secara benar-
benar homogen.
3. Pekerjaan benangan dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan acian halus dengan
menggunakan bahan dari adukan air semen (PC).
4. Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku dan lurus.
11. PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI
1. Pemasangan lantai meliputi :
a. Pemasangan lantai Granit tile ukuran 60 cm x 60 cm digunakan pada semua permukaan
lantai sesuai gambar, kecuali km/wc.
b. Keramik ukuran 30 cm x 30 cm permukaan kasar digunakan pada semua permukaan
lantai km/wc.
2. Bagian-bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan lempeng bahan lantai yang tidak
penuh, pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian
potongan yang lurus dan halus.
3. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar campuran 1Pc : 2Ps.
4. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa sehingga :
a. Seluruh bagian di bawah lantai terisi penuh dengan mortar spesi sehingga tidak terdapat
rongga udara yang terjebak di bawah lantai.
b. Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali untuk bagian-
bagian lantai pada daerah yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring
sempurna yang sesuai dengan fungsinya.
SPESIFIKASI TEKNIS - 11
c. Nat antar lantai adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus sejajar garis dinding
yang melingkupinya.
5. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi dengan adukan PC dan
dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian keramik.
6. Noda adukan PC yang mengenai permukaan keramik harus segera dibersihkan dengan lap
basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering.
7. Direksi berhak memerintahkan pembongkaran dan pembenahan tanpa biaya tambah bila
persyaratan di atas tidak dapat dipenuhi.
8. Merk Granit tile yang digunakan adalah Valentino Gress (Type Plate Ivory 60 x 60 / Cream
Ivory 60 x 60). Merk keramik yang digunakan adalah Mulia. Warna, ukuran dan contoh
bahan yang akan digunakan harus persetujuan tertulis dari Direksi.
12. PEKERJAAN PEMASANGAN PELAPIS DINDING
2. Pelapis dinding keramik 30 cm x 30 cm permukaan halus merk Mulia, dilaksanakan pada
permukaan dinding km/wc sesuai gambar.
3. Spesi perekat menggunakan campuran 1Pc : 2Ps dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
- Dinding yang telah siap dilapisi keramik dibasahi dengan air hingga jenuh.
- Spesi perekat diplesterkan secara rata dan datar setebal ± 1,5 cm.
- Keramik dipasang secara rapi sesuai gambar rancangan pelaksanaan.
4. Warna, ukuran dan contoh bahan yang akan digunakan harus persetujuan tertulis dari
Direksi.
13. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafond.
1. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat merk Nippon Paint Vinilex Exterior
untuk dinding luar (Exterior); dinding dalam (interior) dan plafon.
2. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding bata dan beton yang
tampak.
3. Pengecatan pada dinding dan beton dilakukan setelah plesteran benar-benar telah kering.
4. Sebelum pengecatan dilaksanakan terlebih dahulu bidang-bidangnya dibersihkan dari kotoran
yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
5. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat, dilapis dengan sealer/alkali
Nippon Paint Wall Sealer 5200.
6. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan rata.
SPESIFIKASI TEKNIS - 12
13.2. Pekerjaan Pengecatan besi, kayu dan Hardboard.
1. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat merk Emco. Cat dasar dan cat harus
sama merknya.
2. Sebelum pekerjaan pengecatan seluruh permukaannya harus dibersihkan dari kotoran-kotoran
yang berupa karat dan minyak dan noda-noda lainnya sampai permukaan asli semuanya
nampak.
3. Setelah permukaan telah bersih, dilakukan pengecatan dasar dengan menggunakan meni besi
/ zincromat hingga rata di seluruh permukaannya. Sedangkan untuk lisplank menggunakan
meni kayu.
4. Apabila cat dasar telah mengering dilakukan pengecatan akhiran (penutup) 3 kali atau lebih
hingga pekat dan rata.
5. Untuk memperoleh hasil yang sempurna pengecatan setiap lapisnya dilakukan setelah lapis
sebelumnya telah kering.
6. Warna dan contoh cat yang akan dipergunakan harus persetujuan tertulis dari Direksi /
Pengawas.
14. PEKERJAAN KONSTRUKSI PINTU DAN JENDELA
14.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi ini adalah juga pekerjaan-pekerjaan
persiapan guna pelaksanaan pintu dan jendela pada gedung, penyediaan tenaga, bahan
material, dan peralatan. Secara keseluruhan lingkup pekerjaan konstruksi pasangan pintu
dan jendela ini meliputi :
a. Pekerjaan Kusen
b. Pekerjaan Pintu
c. Pekerjaan Jendela
d. Pekerjaan Bovenlight
e. Pekerjaan Kaca
14.2 Pekerjaan Kusen
14.2.1. Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi pintu dan jendela ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
pemasangan Kusen.
14.2.2. Bahan yang Digunakan.
Bahan yang dipakai untuk kusen secara umum adalah menggunakan aluminium
Powder Coating warna putih/broken white tulang eks. Alexindo dengan dimensi
3” tebal minimal 0,9 mm.
14.2.3. Pelaksanaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan kusen harus mengacu hal-hal sebagai berikut:
a. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standart
pengerjaan yang telah disetujui oleh Konsultan / Direksi.
SPESIFIKASI TEKNIS - 13
b. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
c. Semua detail pertemuan harus runcung (adu manis) halus dan rata bersih
dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
d. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
persyaratan teknis yang benar.
e. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
galvanized.
f. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen
telah terpasang maka kusen tersebut harus dilindungi agar kusen tetap
terjamin kebersihannya.
14.3. Pekerjaan Pintu
14.3.1. Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi pintu dan jendela ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan
pintu meliputi pintu alumunium isian kaca.
14.3.2. Bahan yang Digunakan.
Bahan yang dipakai untuk Daun pintu terdiri atas slimar alumunium untuk pintu,
kecuali pintu utama Frameless, dilaksanakan sesuai gambar.
14.3.3. Pelaksanaan.
1. Pintu Alumunium :
a. Pelaksanaan daun pintu alumunium mengacu pada persyaratan
pelaksanaan pekerjaan Kusen tersebut diatas.
b. Seluruh Pintu menggunakan pengisi kaca sesuai gambar.
c. Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel Stainless steel eks.
DEKKSON. Untuk pintu dipasang engsel ukuran 3” x 2,5”, masing-
masing daun pintu dipasang sebanyak minimal 3 buah engsel.
d. Seluruh daun pintu dilengkapi kunci pintu silinder DEKKSON 2 x putar,
dan untuk pintu dobel dilengkapi pula dengan slot pengunci.
e. Handel pintu atau handel tarik menggunakan pegangan pintu untuk
pintu alumunium.
f. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar, baik perletakan,
bentuk masing-masing type serta ukurannya.
14.4. PEKERJAAN JENDELA
14.4.1. Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi jendela ini penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
pemasangan Daun Jendela.
14.4.2. Bahan yang Digunakan.
Bahan yang dipakai untuk Daun jendela alumunium secara umum adalah
menggunakan aluminium Powder Coating warna putih tulang eks. ALEXINDO,
dengan spesifikasi sesuai pada pasal Pekerjaan Kusen tersebut diatas.
14.4.3. Pelaksanaan.
1. Pelaksanaan daun jendela alumunium mengacu pada persyaratan
pelaksanaan pekerjaan Kusen tersebut diatas.
2. Seluruh daun jendela dilengkapi engsel; Grendel dan kait angin.
3. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar, baik perletakan,
bentuk masing-masing type serta ukurannya.
SPESIFIKASI TEKNIS - 14
14.5. PEKERJAAN KACA
14.5.1. Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan kaca ini penyediaan tenaga, bahan material
dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan kaca pintu dan jendela.
14.5.2. Bahan yang Digunakan.
Bahan yang digunakan adalah Kaca Bening 5 mm; kaca es 5 mm; kaca panasap
8 mm bluegreen merk Asahimas dan kaca tempered 12 mm sesuai gambar.
14.5.3. Pelaksanaan.
1. Kaca dipasang pada pintu; jendela dan bovenlight sesuai gambar.
2. Kaca yang mengalami kerusakan selama masa pelaksanaan konstruksi harus
diganti oleh kontraktor pelaksana.
3. Pemotongan dan pemasangan kaca harus menggunakan tukang yang ahli
dalam bidangnya.
4. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar, baik perletakan,
bentuk masing-masing type serta ukurannya.
15. PEKERJAAN PENYELESAIAN PLAFOND
15.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pasang Plafond gypsum 9 mm dan kalsiling 6 mm, rangka Hollow (Galvalume) ex.
Kencana, sesuai gambar.
2. Pelaksanaannya sesuai gambar atau menurut petunjuk Direksi.
15.2. Persyaratan Bahan
1. Lembaran kalsiling ukuran 120 x 240 cm dengan tebal tidak kurang dari 6 mm, ukuran
terpasang disesuaikan dengan rencana tersebut harus mempunyai satu permukaan
yang halus, mulus dan tidak bengkok.
2. Rangka Plafond dari jenis bahan Hollow Galvalume ex Kencana ukuran 40 mm x 40
mm tebal 0,30 mm untuk rangka utama (primer) dan 20 mm x 40 mm tebal 0,30 mm
untuk rangka pembagi (sekunder), ukuran dan type penggantung sesuai kebutuhan,
dilaksanakan sesuai gambar atau menurut petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
15.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Rangka utama (Primer) dipasang dengan jarak maximum 120 cm, digantung pada
kuda-kuda.
2. Rangka pembagi (sekunder) dipasang dengan jarak maximum 60 cm, digantung /
dilekatkan pada rangka utama (primer) dengan penyambung khusus terbuat dari
Galvalume.
3. Gypsum dan Kalsiling harus dipasang melintang berlawanan dengan rangka pembagi
(sekunder).
4. Pertemuan bagian ujung (sambungan) harus tepat ditengah-tengah rangka pembagi
(sekunder), dan dibuat selang-seling.
5. Kalsiling disekrup pada rangka pembagi (sekunder) dengan sekrup khusus (type S).
Pada bagian ujung jarak antar sekrup max. 20 cm dan pada bagian tengah max. 30
cm.
6. Saat memasang bagian tengah dari kalsiling, sekrup pertama harus terpasang pada
kedalaman 95% sedang sekrup kedua harus terpasang dengan jarak rata-rata 60 mm
SPESIFIKASI TEKNIS - 15
dan dipasang pada kedalaman 100%. Kemudian sekrup pertama dikencangkan hingga
mencapai 100%.
7. Sekrup harus berjarak tidak kurang dari 10 mm atau tidak lebih dari 16 mm dari tepi
dan ujung gypsum.
15.4. Persyaratan Sambungan Kalsiling.
1. Peralatan dan Bahan
- Alat kapi ukuran 75 mm untuk kompon sudut dalam, kapi ukuran 100 mm untuk
penyelesaian akhir sudut dalam dan kapi ukuran 150 cm untuk menekan pita kertas
didalam pertemuan tepi miring, pertemuan ujung, lapisan pertama sudut luar dan
lapisan ketiga untuk kepala paku.
- Alat raskom berukuran standar 275 mm digunakan untuk lapisan kedua dan ketiga
aplikasi kompon pada tepi miring, tepi kotak dan sudut luar.
- Alat kapi sudut ukuran 100 mm untuk penyelesaian akhir sudut dalam yang
menghasilkan sebuah kotak sudut.
- Alat pengamplas digunakan untuk mengamplas kompon penyambungan kalsiling
untuk menghaluskan penyelesaian akhir.
- Bahan kompon penyambung adalah plaster penyambung berupa bubuk / cairan,
diaplikasi halus dan cukup waktu kerja untuk mencapai kualitas terbaik dalam
penyelesaian akhir yang mudah diamplas.
- Bahan pita kertas berserat khusus dan berkuatan tinggi menjadikan anti memuai,
berkerut dan sobek lipatan tengah untuk aplikasi sudut dalam.
2. Penyelesaian Sambungan
a. Sambungan Tepi Miring
1. Lapisan pertama ( lebar lapisan akhir 150 mm ).
- Isilah secara merata pertemuan tepi miring dengan lapisan kompon setebal
kira-kira 6 mm.
- Letakkan pita kertas sepanjang sambungan, kemudian tekan pita kertas
kedalam lapisan kompon dengan kapi ukuran 150 mm.
- Pegang kapi dengan posisi miring 45o dari permukaan papan dan tariklah
sepanjang sambungan dengan tekanan yang cukup untuk menghilangkan
gelombang udara dibawah pita.
- Sisakan kompon secukupnya dibawah pita kertas untuk memperoleh
perekatan yang baik
- Segera lapisi pita kertas dengan kompon (tipis saja) untuk mengurangi
kemungkinan tepi pita berkerut atau bergelombang yang dapat
mengakibatkan keretakan.
- Tutup semua kepala paku dan biarkan mengering, tinggalkan sambungan
dan kepala paku dalam lapisan permukaan dan tepi yang halus.
2. Lapisan Kedua ( Lebar Lapisan Akhir 200 mm ).
- Setelah lapisan pertama kering, kikis bagian kompon yang menonjol,
kemudian tutup dengan lapisan kedua menggunakan kapi atau roskam
lengkung.
- Gunakan kapi untuk menutup kepala paku hingga lapisan kedua ini 25 mm
lebih lebar dari lapisan pertama.
- Kemudian biarkan sampai mengering.
3. Lapisan Ketiga ( Lebar Lapisan Akhir 275 mm ).
- Setelah lapisan kedua kering kikis bagian kompon yang menonjol sepanjang
sambungan untuk menghasilkan permukaan yang halus dan mulus.
SPESIFIKASI TEKNIS - 16
- Aplikasikan lapisan kompon terakhir menggunakan kapi atau roskam sampai
selebar kira-kira 275 mm.
- Tutup kepala perlu sampai lapisan akhir 25 mm lebih lebar dari lapisan
kedua.
- Kemudian biarkan sampai benar-benar kering.
4. Pengamplasan.
- Gunakan kertas amplas ukuran 120 / 150, amplas sambungan untuk
memperoleh penyelesaian akhir yang halus.
- Hindari pengamplasan secara berlebihan yang dapat mengoyak lapisan
kertas.
b. Sambungan Sudut Dalam
1. Lapisan pertama (lebar lapisan akhir 75 mm untuk kedua sisi).
- Ukurlah dan potong pita kertas sesuai panjang dengan benar.
- Lapisi kedua sisi sudut dengan kompon, menggunakan kapi 75 mm
- Tekuklah pita kertas sepanjang garis tengah dan benamkan pada kompon.
- Tambahkan lapisan tipis kompon pada kedua sisi sudut dalam hingga
permukaan tampak halus dan penyelesaian rata.
- Kemudian biarkan sampai benar-benar kering.
2.Lapisan kedua dan terakhir ( lebar lapisan 100 mm dikedua sisi ).
- Lapisi kedua sisi sudut dalam dengan kompon, menggunakan kapi 100 mm.
- Kemudian haluskan pada bagian tepinya.
- Gunakan roskam siku-siku dengan arah ke bawah untuk meratakan kompon
sampai lapisan tampak halus.
- Kemudian diamkan sampai mengering, lalu amplaslah untuk penyelesaian
akhir yang halus.
-
16. PEKERJAAN PENIMBUNAN LAHAN
16.1 Pembersihan dan pengupasan lahan
1. Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan
sesuai dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan pengawas lapangan.
Pekerjaan ini termasuk:
Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya;
Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja
serta engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah.
Memuat, mengangkut, dan membuang tumpukan tanah kesuatu tempat
yang ditentukan pengawas lapangan.
2. Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran
tanah bawah, sampah, akar-akar, dan tanaman. Pengupasan tanah lapisan atas
meliputi penggalian bahan yang sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian
lokasi yang ditentukan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk pengawas
lapangan. Tanah lapisan atas harus dipisah dan ditumpuk dilokasi tertentu
sesuai petunjuk pengawas lapangan.
3. Pengawas lapangan akan menentukan titik-titik lokasi yang akan dikerjakan,
dan kontraktor harus memasang tonggak-tonggak acuan dari titik-titik ini.
4. Pengupasan tanah lapisan atas sampai permukaan tersebut tidak mengandung
akar, tumbuhan, sampah dan lain lain, atau ditentukan lain oleh konsultan
pengawas.
5. Untuk pekerjaan pengupasan digunakan Buldozer dibantu dengan peralatan
ringan lainnya. Pergantian peralatan harus digunakan dengan persetujuan
pengawas lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS - 17
16.2 Pengurugan / Penimbunan lahan
1. Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus
dipadatkan dan dilindas sesuai kebutuhan dan atau petunjuk pengawas
lapangan.
2. Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan secara merata sampai
ketebalan lepas 20 cm setiap lapisnya dengan menggunakan alat Perata
Buldozer.
3. Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan telah disetujui pengawas lapangan.
4. Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan urugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui pengawas lapangan.
5. Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, dan bahan-bahan lain yang
mengganggu.
6. Semua bahan kupasan tidak diijinkan digunakan sebagai bahan urugan kecuali
disetujui oleh pengawas lapangan.
7. Bahan urugan yang disimpan didekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12
jam, harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan
pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
8. Kontraktor harus memberitahu pengawas lapangan sebelum memulai
penempatan bahan urugan dan pengawas lapangan akan memeriksa kondisi
lokasi yang telah disiapkan untuk maksud tersebut.
9. Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
16.3 Pemadatan
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun tanah dasar. Untuk pemadatan tanah digunakan
vibrator roller
2. Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan diatas
lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus
dipadatkan kembali sesuai petunjuk pengawas lapangan.
3. Kecuali ditentukan lain, alat pemadat tangan tidak diijinkan sebagai pengganti
alat pemadat mekanis.
4. Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui pengawas lapangan.
5. Pengurukan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari pengawas lapangan.
6. Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar air
yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
dengan merata menggunakan vibrator roller.
16.4 Pengujian
1. Pengujian pemadatan dilaksanakan pada timbunan yang sudah tidak terendam
air.
2. Pemadatan dilaksanakan dengan vibrator roller minimal 8 lintasan pada masing-
masing lapisan sampai diterima direksi. Perlu diadakan percobaan lapangan
dengan variasi jumlah lintasan vibrator roller dan kadar air sampai kepadatan
yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima direksi. Hasil percobaan
lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan
dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3. Pengujian kepadatan dilakukan paling sedikit pada setiap 500 m3 pada setiap
lapis timbunan yang dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 (Metode
pengujian kepadatan lapangan dengan alat Konus Pasir), SNI 03-1742-1989
SPESIFIKASI TEKNIS - 18
(Metode pengujian kepadatan ringan untuk tanah), SNI 03-1743-1989 (Metode
pengujian kepadatan berat untuk tanah), dengan kepadatan 80%.
4. Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan
atau lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh kontraktor dan dipadatkan
sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.
16.5 Arah timbunan dan Pemadatan
1. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan merata. Karena timbunan dihampar lebih dari satu lapis, maka
masing-masing lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama
tebalnya (Maksimum 20 cm).
2. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan dan harus diterima oleh direksi sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
3. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi jalan / bagian depan lokasi dan
gerak menuju arah gerak lokasi sedemikian rupa sehingga setiap bagian akan
menerima jumlah usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan
sirkulasi alat-alat konstruksi dilewatkan diatas timbunan dengan lajur yang
dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha
pemadatan dari sirkulasi tersebut.
17. SIGNAGE PUSKESMAS SARADAN (LETTER NAMA)
17.1. Lingkup pekerjaan:
Signage Puskesmas Saradan dan logo
17.2. Komponen Bahan
Untuk Signage Puskesmas Saradan dan logo dengan bahan acrylic dengan lampu di
dalamnya
17.3. Ukuran signage
Signage Puskesmas Saradan:
- Jenis huruf : Arial Black
- Ukuran huruf : Tinggi = 60 cm
Tebal = 15 cm
- Warna : Hijau tua
- Ukuran Logo : Tinggi = 100 cm
Tebal = 15 cm
18. PEKERJAAN FACADE ACP
18.1 Lingkup Pekerjaan
Pasang ACP pada facade bangunan dengan rangka hollow lengkap dengan rangka
Cremona.
18.2 Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
1. Lembaran ACP ex. Goodsense 0,3 PVDF Alloy 3003 tebal total 4 mm flat standart
2. Rangka ACP dilaksanakan dari hollow galvanis 40 x 40 x 1,2 mm finish
zyncromate dipasang sesuai modul ACP. Pemasangan ACP menggunakan
stiffener.
3. Sebagai rangka dari facade tersebut dipasang Cremona dengan batang vertikal
setiap jarak maksimal 120 cm dan batang horizontal setiap jarak maximal 120
cm. Rangka Cremona dilaksanakan dari besi siku L 50.50.5
4. Pelaksanaan Facade ACP harus dilaksanakan oleh aplikator.
SPESIFIKASI TEKNIS - 19
19. PELAKSANA KONTRAKTOR
Demi menjaga mutu hasil pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan Pelaksana yang
terampil, termasuk untuk pekerjaan yang bersifat khusus, diantaranya:
1. Kusen aluminium
2. Plafond Kalsilink dan Gipsum
3. Penutup Lantai Granit Tile.
4. Rangka Atap (Baja Ringan).
5. Penutup Atap (Onduline Tile)
6. Signage Puskesmas Saradan dan Logo.
7. Facade ACP
SPESIFIKASI TEKNIS - 20
B. PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLAMBING
1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL &
PLAMBING
1.1 Uraian Umum Pekerjaan
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan ini adalah meliputi Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
GEDUNG PUSKESMAS SARADAN KABUPATEN MADIUN.
2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
1.2 Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman
dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana
Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
SKSNI T-15-1991-03
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011)
Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
1.3 Dokumen Kontrak
1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Addenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
SPESIFIKASI TEKNIS - 21
2. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor
wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
3. Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas
akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
4. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali
setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari
pihak-pihak lain.
1.4 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Mekanikal Elektrikal GEDUNG PUSKESMAS SARADAN KABUPATEN MADIUN
tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang terdiri dari:
1. Pekerjaan Standar
Secara teknis konstruksi, pekerjaan mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan
masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan lain-lain
Uraian pekerjaan lebih detail seperti di uraikan pada perencanaan dan Bill of Quantity
(BoQ).
1.5 Uraian Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
Penyediaan air dan daya kerja
Pembersihan lokasi kerja
Dan lain-lain
SPESIFIKASI TEKNIS - 22
2. Pekerjaan Mekanikal, meliputi :
Pekerjaan Instalasi Air Bersih
Pekerjaan Instalasi Air Kotor & Bekas
Pekerjaan Instalasi Air Conditioning & Ventilasi Mekanik
Dan lain-lain
3. Pekerjaan Elektrikal, meliputi :
Pekerjaan instalasi daya listrik
Dan lain-lain
4. Pekerjaan Lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS.
1.6 Sarana dan Cara Kerja
1. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan
orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik
diantara pekerja / karyawannya.
3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan dan peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
baik.
4. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
8. Penyelesaian yang dimaksud pada poin di atas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
dilakukan.
10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS - 23
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
1.7 Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana
belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana
harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu
pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.8 Ketentuan dan Syarat-syarat Bahan
1. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas
yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan
yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
2. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas Lapangan yang akan diajukan
User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang
tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan
berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium
Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian
hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan
bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS - 24
5. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
6. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen
konstruksi di belakang.
2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2.1 Ketentuan Teknis Pekerjaan Listrik
2.1.1 Lingkup Pekerjaan Pemborong
1. Pemborong wajib mengadakan, melakukan pemasangan bahan dan peralatan yang
diperlukan di dalam instalasi ini dengan baik dan rapi, melakukan penyetelan pada
bagian yang memerlukan serta mengadakan pengujian, baik untuk setiap bagian dari
sistim maupun untuk keseluruhan sistim, guna mendapatkan suatu operasi dari sistim
secara sempurna dan memuaskan.
2. Pemborong wajib melengkapi seluruh bagian dari sistim sehingga secara keseluruhan
merupakan sistim yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3. Pemborong wajib menyatakan kekurangan dan atau ketidak jelasan dan atau
kesalahan yang terdapat di dalam dokumen pelelangan pada saat rapat penjelasan
pelelangan.
4. Penawaran yang diajukan oleh Pemborong dinilai berlaku seluruh sistim yang
dikehendaki tanpa adanya kekurangan dalam bentuk apapun juga.
2.1.2 Lingkup Pekerjaan Listrik
Secara garis besarnya, pekerjaan ini dapat dibedakan atas bagian bagian berikut :
1. Pekerjaan Panel Listrik, meliputi pekerjaan berikut :
Pemasangan semua panel listrik lengkap dengan accessories-nya yang ditunjukkan
dalam Gambar Rencana,
Sistim pentanahan panel panel listrik,
Kabel kontrol operasi otomatis dan atau manual,
Peralatan bantu.
2. Pekerjaan Kabel Daya Utama, meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Semua kabel daya utama seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana,
Gabungan sistim pentanahan panel-panel listrik,
Peralatan bantu.
3. Pekerjaan Penerangan dan Daya di dalam Bangunan, meliputi pekerjaan sebagai
berikut :
Pemasangan semua jenis lampu penerangan lengkap dengan accessories,
Pemasangan semua jenis saklar lengkap dengan accesories,
Pemasangan semua jenis kotak kontak lengkap dengan accesories,
Kabel penerangan dan daya, kabel operasi otomatis dan atau manual serta
perlengkapan pengkabelan,
Kabel catu daya ke semua peralatan instalasi lainnya,
Sistim pentanahan semua beban listrik,
Peralatan bantu.
SPESIFIKASI TEKNIS - 25
4. Pekerjaan lain-lain meliputi semua pekerjaan pelengkap sehingga semua peralatan
secara keseluruhan dapat merupakan suatu sistim yang lengkap dan dapat beroperasi
secara baik dan sempurna.
2.1.3 Lingkup Pekerjaan Pemborong Lain
Pekerjaan yang sehubungan dengan lingkup pekerjaan paket ini dan dilaksanakan oleh
pemborong pekerjaan Sipil adalah sebagai berikut :
Pembuatan pondasi semua peralatan utama,
Perapian kembali dinding dan bagian lainnya dari pekerjaan Sipil yang terkena
pekerjaan ini.
2.2 Ketentuan Teknis Operasional Pekerjaan Listrik
2.2.1 Kondisi Operasi
1. Setiap bahan dan peralatan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
merupakan suatu hasil produksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga
tidak bertentangan dengan ketentuan dari IEC.
2. Setiap bahan dan peralatan yang akan digunakan harus mampu beroperasi secara baik
pada temperatur keliling tidak kurang dari 40 derajat celcius dengan kelembaban
relatif tidak kurang dari 80 %.
3. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang sesuai
dengan catu daya di lokasi proyek.
4. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya harus dipilih yang dapat bekerja
secara normal dengan besaran faktor daya tidak kurang dari 0,9 atau Pemborong
wajib menambahkan kapasitor.
5. Apabila ternyata peralatan yang diajukan Pemborong mempunyai kapasitas yang lebih
besar dari yang direncanakan, Pemborong wajib menyesuaikan semua perubahan
komponen yang berhubungan dengan perubahan kapasitas tersebut.
2.2.2 Ketentuan Teknis Pekerjaan Tegangan Menengah
1. Panel Tegangan Menengah yang dipergunakan hendaknya dibuat mengikuti standar
VDE / DIN dan tidak bertentangan dengan PUIL.
2. Konstruksi kotak panel yang dipergunakan hendaknya terbuat dari bahan plat baja
setebal 2,2 mm atau lebih dan diproses anti karat serta dicat akhir dengan cat bakar
warna abu-abu. Panel ini hendaknya dilengkapi dengan 2 buah kunci yang sama.
3. Panel Tegangan Menengah yang dipergunakan hendaknya tipe Free Standing yang
diberikan rangka penguat dari bahan baja serta dilengkapi dengan tempat pengangkat.
4. Pengaturan komponen di dalam panel hendaknya dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak akan menyebabkan temperatur kerja di dalam panel melebihi batas 45 derajat
Celcius.
5. Alat ukur pada pintu panel harus berukuran tidak kurang dari 90 x 90 mm dengan
kelas pengukuran tidak kurang dari 1,5.
6. Alat pengaman lebur yang dipakai hendaknya tipe HRC dan dapat menahan gangguan
arus hubung singkat sesuai dengan kebutuhannya.
2.2.3 Ketentuan Teknis Panel Tegangan Rendah
1. Panel listrik yang akan dipergunakan baik dalam distribusi daya maupun untuk
melayani beban listrik, untuk tipe pemassangan baik di dalam maupun di luar
bangunan dan akan ditempatkan baik di atas lantai dengan dudukan baja maupun
ditempatkan di dinding harus terbuat dari bahan plat baja setebal 1,8 mm atau lebih
SPESIFIKASI TEKNIS - 26
yang diproses anti karat dan khusus untuk panel listrik tipe pemasangan luar
bangunan (outdoor type) harus terbuat dari bahan plat Stainless Steel 304 setebal 1,8
mm. Secara keseluruhan kotak panel harus dicat warna abu-abu dengan cat bakar.
2. Pemborong wajib menyediakan panel listrik yang berdimensi sesuai dengan ruang
yang tersedia dan memperhatikan jarak antar komponen dalam panel untuk keperluan
pemeliharaan dan perbaikan. Semua pintu panel harus dapat dibuka dengan
mempergunakan satu kunci tetapi Pemborong wajib menyediakan anak kunci
sebanyak 2 buah untuk setiap panel.
3. Pengaturan komponen dalam panel harus sedemikian rupa sehingga temperatur kerja
dalam kotak panel tidak lebih dari 45 derajat Celcius dan dapat menahan beban
mekanis selama terjadi gangguan operasi hubung singkat 3 phasa pada daya dasar
sebesar 500 MVA, tegangan kerja 20 KV dimana reaktansi hubung singkat
transformator tidak lebih dari 5 %.
4. Alat pengaman rangkaian distribusi daya harus berjumlah kutub dan berkapasitas tidak
kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana serta mampu menahan semua
arus gangguan yang mungkin timbul sebelum bagian pengamannya memberikan
reaksi.
5. Alat pengaman rangkaian distribusi daya harus mempunyai bagian pengaman untuk
gangguan arus lebih, gangguan hubung singkat, gangguan tegangan kerja di bawah
batas kerja normal, serta dilengkapi dengan motor penggerak seperti ditunjukkan
dalam gambar rencana.
6. Alat pengaman rangkaian distribusi daya yang lebih besar dari 1.000 Ampere adalah
tipe air circuit breaker dan untuk arus beban di bawah nilai tersebut adalah tipe
Moulded Case Circuit Breaker.
7. Alat pengaman rangkaian beban harus sesuai dengan tipe beban yang terpasang dan
mempunyai alat pembatas arus lebih dan arus hubung singkat. Khusus untuk beban
listrik dinamis, pengaman ini harus dilengkapi dengan pembatas tegangan kerja
normal tiga phasa.
8. Saklar pemutus beban harus selalu dilengkapi dengan pengaman arus lebih tipe lebur
dengan kapasitas yang tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana
serta mampu menahan arus gangguan yang mungkin timbul sebelum alat pengaman
lebur putus.
9. Alat pengaman lebur yang dipakai adalah tipe HRC/HHC yang konstruksinya dapat
menahan arus gangguan hubung singkat sampai dengan 100 KA, dilengkapi dengan
dudukan dan alat pemegang untuk melepaskan hubungan.
10. Kontaktor maknetis yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas tidak kurang dari
yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan kapasitas tersebut didasarkan pada jenis
beban yang sesuai untuk jangka waktu pemakaian paling lama (tabel long life).
11. Setiap bagian dari kontaktor maknetis harus mampu menahan arus gangguan yang
mungkin timbul sebelum alat pengaman arus lebih dan arus hubung singkat yang
dihubungkan ke alat ini bekerja.
12. Alat pengaman arus lebih yang merupakan suatu kesatuan pada kontaktor maknetis
harus mempunyai kurva operasi yang dapat melindungi beban dari gangguan
hilangnya catu daya satu phasa. Alat pengaman ini harus memiliki 3 buah element
Bimetal, serta diperlengkapi dengan 2 buah kontak bantu operasi.
13. Semua kontaktor maknetis yang akan melayani beban tiga phasa harus dilengkapi
dengan suatu alat pengaman baik untuk gangguan hilangnya catu daya satu phasa
maupun gangguan arus beban tiga phasa tidak seimbang lebih dari 10 %.
SPESIFIKASI TEKNIS - 27
14. Alat ukur yang dipergunakan berdimensi tidak kurang dari 90 x 90 mm sesuai untuk
pemasangan di pintu panel dan mempunyai ketelitian yang tidak kurang dari kelas 1,5.
Setiap alat ukur harus diberikan alat pengaman gangguan arus lebih dan arus hubung
singkat.
15. Pendistribusi daya listrik di dalam panel (BUSBAR) harus mempunyai dimensi yang
dapat melakukan arus beban maksimum yang mungkin terjadi tanpa memperhatikan
penempatan komponen serta harus mampu menahan besarnya arus gangguan yang
mungkin terjadi sesuai ketentuan DIN 43-671.
16. Khusus untuk keperluan pencegahan operasi bersama antara sumber daya dari PLN
dan sumber daya dari Diesel Generator Set, diperlukan alat pengaman tipe 4 kutub.
17. Pada dasarnya semua alat pengaman rangkaian yang dilengkapi dengan motor
penggerak, harus dilengkapi dengan saklar pemilih operasi manual otomatis.
2.2.4 Ketentuan Teknis Kabel Listrik
1. Kabel khusus tahan api yang dipergunakan adalah kabel baik yang berinti tunggal
maupun yang berinti banyak dengan luas penampang yang tidak kurang dari yang
ditunjukkan dalam gambar rencana, dimana intinya terbuat dari bahan tembaga yang
diberikan isolasi dari bahan PVC dan dibungkus dengan lapisan PVC.
2. Kabel tahan api ini hendaknya dapat dipergunakan pada kondisi temperatur keliling
tidak kurang dari 700 derajat Celcius selama 3 jam sesuai IEC Pub 331,1970.
3. Peralatan bantu persambungan kabel tahan api harus sesuai dengan yang dianjurkan
oleh pabrik pembuatnya dan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
4. Kabel yang akan dipergunakan untuk menyalurkan daya listrik dan akan ditanam
adalah kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas penampang tidak kurang
dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana, dimana setiap intinya di isolasi dengan
bahan PVC dan diisolasi secara keseluruhan dengan PVC. Pada lapisan luarnya harus
terdapat bagian pelindung dari beban mekanis dan dilapis dengan bahan PVC.
5. Kabel yang akan dipergunakan untuk menyalurkan daya listrik pada jaringan primer
dan atau pada beban dinamis adalah kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan
luas penampang inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
6. Dimana setiap intinya diisolasi dengan bahan PVC dan secara keseluruhan di isolasi
dengan bahan PVC sebanyak 2 lapis.
7. Kabel yang dipergunakan untuk melayani beban listrik penerangan dan kotak kontak
yang tidak ditanam adalah kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas
penampang inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana, dimana
setiap intinya di isolasi dengan bahan PVC dan secara keseluruhan di isolasi dengan
bahan PVC.
8. Kabel yang dipergunakan untuk melayani beban listrik penerangan dan kotak kontak
serta beban listrik lainnya dan ditanam harus sesuai dengan ketentuan pada butir 04
tersebut di atas.
9. Kabel yang dipergunakan sebagai kabel kontrol operasi adalah kabel berinti banyak
dari bahan tembaga dengan luas penampang inti tidak kurang dari yang ditunjukkan
dalam gambar rencana, dimana setiap intinya di isolasi dengan bahan PVC dan secara
keseluruhan di isolasi dengan bahan PVC sebanyak 2 lapis dan mempunyai nomor inti.
Apabila ternyata kabel ini harus ditanam, maka kabel ini harus diberikan pipa
pelindung khusus kabel tipe sambungan ulir.
10. Kabel listrik yang akan dipergunakan untuk melayani beban tiga phasa harus
diproduksi sesuai dengan ketentuan dalam SPLN dan VDE untuk tegangan kerja
sebesar 600/1.000 Volt.
SPESIFIKASI TEKNIS - 28
11. Kabel listrik yang akan dipergunakan untuk melayani beban satu phasa harus di
produksi sesuai dengan ketentuan dalam SPLN dan VDE untuk tegangan kerja sebesar
500 V.
12. Kabel kontrol khusus untuk tegangan kerja tidak lebih dari 110 Volt adalah kabel
berinti tembaga berbentuk serabut dengan luas penampang inti seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana dan masih dapat melayani operasi secara normal
dimana setiap intinya terbuat dari bahan tembaga berisolasi dengan bahan PVC dan
secara keseluruhan di isolasi dengan bahan PVC.
13. Ketentuan lain mengenai kabel akan diberikan Manajemen Konstruksi selama periode
pelaksanaan.
2.2.5 Ketentuan Teknis Lampu Penerangan
2.2.5.1 Lampu Tabung (Down Light)
Reflektor yang dipergunakan harus terbuat dari Mirror Polished Alumunium Sheet.
Pada bagian bawah dari reflektor hendaknya diberikan bahan dengan bentuk khusus
warna hitam untuk menahan kesilauan.
Lamp Holder menggunakan standar E-27 atau sesuai dengan jenis lampu digunakan.
Lampu yang dipakai dari jenis lampu LED atau sesuai gambar rencana, contoh harus
disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
2.2.5.2 Lampu Emergency
Lampu emergency yang digunakan jenis flourescent/LED, lengkap dengan battere dan
chargernya.
Pada saat listrik PLN/genset menyala charger akan mengisi battere dan lampu harus
dapat dioperasikan dari listrik PLN/Genset melalui rangkaian terpisah (satu buah
lampu) dan dapat di hidup matikan dengan switch. Bila PLN/Genset mati, lampu tetap
menyala (tanpa terputus) dan di operasikan oleh sumber daya battere ( dengan
menggunakan lampu yang sama) untuk satu buah lampu saja. Bila PLN/Genset hidup
kembali maka battere harus diisi kembali dan semua operasi tersebut di atas harus
dapat bekerja secara otomatis.
Battere yang dipakai jenis Dry Cell Nickel Cadmium dan harus sanggup menampung
operasi selama minimal 2 jam, kapasitas battere disesuaikan dengan jenis lampu yang
dipasang.
LED dan saklar test.
Chargernya harus dapat mengisi battere pada kapasitas penuh selama 1x24 jam.
Inverternya harus tidak bekerja bila lampu dinyalakan dari sumber PLN/Genset.
Untuk lampu exit dipakai jenis LED 10W maintain lengkap dengan battery dan
chargernya.
Contoh lampu exit harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
2.2.5.3 Lain-lain
Setiap lampu yang bukan merupakan jenis lampu pijar harus dilengkapi dengan
kapasitor sehingga dalam kondisi kerja normal akan mempunyai faktor daya tidak
kurang dari 90 %.
Penempatan kabel di dalam kotak lampu harus diatur secara rapi dan setiap ujung
kabel harus disediakan terminal penyambungan termasuk terminal pentanahan.
SPESIFIKASI TEKNIS - 29
2.2.6 Ketentuan Teknis Pipa Pelindung Kabel
1. Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung kabel bagi semua kabel yang
berukuran lebih kecil dari 6 mm2 dimana diameter dalam dari pipa pelindung kabel
tidak kurang dari 150 % diameter luar kabel yang dipergunakan dengan
memperhitungkan besarnya radius pipa pelindung yang diperlukan pada belokan arah
jalur kabel.
2. Apabila dipergunakan kabel berinti tunggal maka luas penampang dalam pipa
pelindung harus tidak kurang dari 250 % jumlah luas penampang kebal yang akan di
pasang dengan memperhitungkan besar radius pipa pelindung yang diperlukan pada
belokan arah jalur kabel.
3. Apabila tidak ditentukan lain, maka Pemborong wajib memakai pipa pelindung kabel
yang terbuat dari bahan PVC khusus SUPER HIGHT HEAVY GAUGE khusus pemakaian
dalam bangunan sesuai dengan standar BSI.
4. Pipa pelindung kabel yang di pergunakan harus tidak mempunyai sifat sebagai berikut:
Tidak mudah terbakar,
Tidak merambatkan api,
Dapat memadamkan api dengan sendirinya,
Tidak mengeluarkan gas beracun bila terbakar,
Dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan persyaratan International
5. Pemborong wajib mempergunakan kotak percabangan yang sesuai dengan kebutuhan
dan tipe pemasangannya serta disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
6. Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung jenis fleksibel yang terbuat dari
bahan yang sama dengan pipa pelindung lainnya, khusus untuk penyambungan pipa
pelindung ke setiap beban listrik.
7. Pemborong wajib mempergunakan semua alat bantu pemipaan yang sesuai dengan
kegunaannya dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
8. Peralatan bantu untuk pipa pelindung diatur sebagai berikut :
Pada setiap jarak 6 meter harus diberikan sambungan tipe EXPANSION COUPLING,
Tipe klem pipa harus sesuai untuk pemakaian jenis sambungan yang dimaksud,
dimana pipa tidak berhubungan langsung dengan tempat kedudukannya,
Lem yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuat pipa
dan bersifat FIRE RETARDANT,
Pada setiap 4 belokan arah jalur pemipaan, hendaknya diberikan kotak
percabangan.
2.2.7 Ketentuan Teknis Saklar dan Kotak Kontak
1. Saklar yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas pemutusan, penyambungan
dan penghantar arus tidak kurang dari 10 A secara kontinue pada tegangan 240 V.
2. Kotak kontak yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas penghantaran arus
beban tidak kurang dari 16 A secara kontinue pada tegangan kerja 240 Volt. Kotak
kontak ini harus mempunyai bagian penghantar pentanahan.
3. Baik saklar maupun kotak kontak harus dilengkapi dengan kotak pemasangan yang
akan di tempatkan di dalam partisi atau di dalam dinding ruangan. Oleh karenanya
kotak pemasangan tersebut harus sesuai untuk pemasangan di dalam partisi.
4. Kotak kontak yang dipergunakan harus mempunyai perlengkapan berupa pengaman
pada kedua lubang pengantar phasa dan netral sehingga tidak mungkin dapat
dipergunakan apabila hanya salah satu lubang ditekan.
5. Bagian depan dari saklar dan kotak kontak harus terbuat dari bahan bukan metal dan
warnanya akan ditentukan kemudian.
SPESIFIKASI TEKNIS - 30
2.2.8 Ketentuan Teknis Pentanahan
1. Semua titik pentanahan harus terdiri atas titik pentanahan, yang terbuat dari pipa baja
galvanis 1,5" atau lebih sepanjang 12 meter atau lebih dimana pada bagian ujungnya
diberikan batang tembaga runcing berdiameter tidak kurang dari 1,50" sepanjang 50
cm.
2. Bagian ujung dari titik pentanahan harus dihubungkan ke penghantar pentanahan
dengan mempergunakan kawat baja telanjang berluas penampang seperti ditunjukkan
di dalam gambar rencana.
3. Pada permukaan tanah dari titik pentanahan harus diberikan kotak kontrol yang
terbuat dari susunan batu bata yang diplester halus dan dilengkapi penutup beton
yang diberikan pegangan untuk membukanya.
4. Persambungan antara penghantar pentanahan dengan penghantar titik pentanahan
harus mempergunakan alat bantu persambungan khusus sesuai dengan petunjuk
Manajemen Konstruksi.
5. Pemborong wajib menyediakan suatu titik pentanahan dengan tahanan pentanahan
tidak lebih dari 1 Ohm bila diukur pada saat 2 hari tidak hujan secara berturut-turut.
6. Ketentuan lain mengenai pekerjaan ini akan diberikan oleh Manajemen Konstruksi
selama periode pelaksanaan pekerjaan.
2.2.9 Ketentuan Teknis Peralatan Bantu
1. Pada hubungan kabel dan peralatan, Pemborong harus mempergunakan sepatu kabel/
klem yang sesuai ukurannya dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
2. Peralatan bantu dalam melakukan terminasi di terminal beban pada Gardu PLN harus
sesuai dengan yang dianjurkan oleh pabrik pembuat kabel dan dapat diterima oleh
PLN serta disetujui Manajemen Konstruksi.
3. Peralatan bantu dalam terminasi kabel yang berukuran lebih besar dari 16 mm adalah
sepatu kabel yang harus di setujui oleh Manajemen Konstruksi.
4. Peralatan bantu untuk pemasangan kabel kedalam panel berupa CABLE GLAND harus
disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
5. Peralatan bantu dalam pemasangan lampu penerangan harus sesuai dengan kondisi
lapangan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
6. Peralatan bantu berupa FISHER dan DYNABOLT dan yang sejenis harus mempunyai
kekuatan yang sebanding terhadap bebannya dan harus disetujui oleh Manajemen
Konstruksi.
7. Peralatan bantu dalam pemasangan saklar, kotak kontak dan yang sejenis harus
disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
8. Peralatan bantu dalam penyambungan kawat tembaga telanjang harus mempunyai
permukaan yang dilapisi oleh timah dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
9. Peralatan bantu dalam penyambungan kabel penerangan dan kotak kontak biasa
adalah tipe LASDOOP produksi 3 M atau Legrand.
2.3 Ketentuan Teknis Pengujian Pekerjaan
1. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistim
maupun untuk sistim secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Manajemen
Konstruksi.
2. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Manajemen Konstruksi.
Pengujian tanpa dihadiri Manajemen Konstruksi dan wakil dari Pemberi Tugas dinilai
tidak sah dan harus di ulangi.
3. Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
SPESIFIKASI TEKNIS - 31
Pengujian alat pengaman, kecuali pengaman lebur,
Pengujian koordinasi pengamanan,
Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh,
Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi.
4. Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut:
Pengujian tahanan isolasi antar konduktor phasa, netral dan pentanahan,
Pengujian susut tegangan selama pembebanan,
Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi.
5. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat tidak
hujan selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 1 Ohm.
6. Dan pengujian lainnya yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi termasuk
pengujian dengan infra red.
7. Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan
diberikan oleh Manajemen Konstruksi.
8. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka Manajemen
Konstruksi berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
9. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil
pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan yang berwenang dengan
memberikan sertifikatnya.
2.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Komponen panel yang dipergunakan adalah hasil produksi SIEMENS, MG/ Schneider,
TELEMECHANIQUE atau ABB.
2. Pabrik pembuat panel listrik adalah SIEMENS INDONESIA, MERLIN GERIN INDONESIA,
SIMETRI ATAU LOKAL.
3. Kabel tahan api yang dipergunakan adalah tipe non halogen dan produksi
KABELMETAL, SUMITOMO atau FUJI tipe Non Halogen.
4. Kabel listrik tegangan rendah yang dipergunakan adalah hasil produksi dari
KABELMETAL, KABELINDO atau SUPREME.
5. Pabrik pembuat lampu penerangan umum adalah ARTHOLITE, SPECTRA atau PHILIPS.
6. Lampu TLED, LED yang dipergunakan adalah buatan PHILLIPS atau OSRAM.
7. Dudukan lampu TLED adalah buatan PHILIPS.
8. Starter dan dudukannya untuk lampu TL adalah buatan PHILIPS.
9. Kapasitor yang dipergunakan adalah buatan PHILIPS.
10. Pipa pelindung kabel yang dipergunakan adalah EGA, DOUBLE-H atau CLIPSAL.
11. Rak/tangga kabel yang dipergunakan adalah buatan NOBI, METOSU, INTERACK, ONI
UTAMA MANDIRI atau TRI ABADI.
12. Saklar, kotak kontak adalah buatan PANASONIC, LEGRAND, BERKER MODUL-2 atau
CLIPSAL Mega - 2000 dimana warnanya akan ditentukan kemudian.
13. Lain-lain bahan dan peralatan yang dipergunakan apabila tidak ditentukan dalam
ketentuan ini merupakan kewajiban pemborong untuk mengusulkannya dan harus
dijelaskan dalam penawaran.
14. Apabila Pemborong mendapatkan kesulitan di dalam mendapatkan bahan dan
peralatan yang sesuai dengan hasil konfirmasi dan negosiasi, Pemborong dapat
mengajukan alternatif secara tertulis dan apabila usulan tersebut ditolak oleh Pemberi
Tugas dan atau Manajemen Konstruksi, maka resiko yang mungkin timbul adalah
tanggung jawab Pemborong.
SPESIFIKASI TEKNIS - 32
3 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING
3.1 Lingkup Pekerjaan
3.1.1 Lingkup Pekerjaan Pemborong
1. Pemborong wajib mengadakan, melaksanakan pemasangan bahan-bahan dan
peralatan yang diperlukan di dalam sistim instalasi ini secara baik dan melakukan
penyetelan pada bagian bagian yang memerlukan serta mengadakan pengujian, baik
untuk setiap bagian dari sistim maupun untuk keseluruhan sistim, guna mendapatkan
suatu operasi dari sistim secara sempurna dan memuaskan.
2. Pemborong diwajibkan melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang diuraikan dalam
pasal ini untuk setiap jenis pekerjaan sebagai berikut :
Sistim pengadaan air bersih
Sistim distribusi air bersih
Sistim pembuangan air bekas dan air kotor dan venting
Sistim pembuangan air hujan
Sistim kelistrikan untuk peralatan
3. Pemborong wajib melengkapi seluruh bagian dari sistim sehingga secara keseluruhan
merupakan sistim yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
4. Pemborong wajib menyatakan kekurangan dan atau ketidak-jelasan dan atau
kesalahan yang terdapat di dalam dokumen pelelangan, pada saat Rapat Penjelasan
Pelelangan.
5. Penawaran yang diajukan oleh Pemborong dinilai berlaku untuk seluruh sistim yang
dikehendaki tanpa adanya kekurangan dalam bentuk apapun juga.
3.1.2 Lingkup Pekerjaan Plambing
1. Sistim Pengadaan Air Bersih yang merupakan lingkup pekerjaan secara garis besar
adalah sebagai berikut :
• Mendapatkan penyambungan sumber air dari PDAM.
• Pengadaan dan pemasangan semua peralatan pada Tangki Air Bawah Tanah
(GWT).
2. Sistim Distribusi Air Bersih
Yang merupakan lingkup pekerjaan ini adalah suatu sistim penyaluran air berasal dari
tangki air bawah tanah ke tangki atap dengan bantuan pompa beserta semua
kelengkapannya dan selanjutnya didistribusikan ke titik-titik pemakaian secara gravitasi
seperti terlihat dalam gambar rencana.
3. Sistim Pembuangan Air Kotor
Yang merupakan lingkup pekerjaan ini adalah suatu sistim penyaluran air kotor yang
berasal dari closet dan urinal ke tempat penampungan air kotor (Septic Tank) dan
selanjutnya dialirkan ke Resapan.
4. Sistim Pembuangan Air Bekas
Yang merupakan lingkup pekerjaan ini adalah suatu sistim penyaluran air bekas yang
berasal dari peralatan-peralatan sanitasi kecuali closet dan urinal ke Resapan.
5. Sistim Pembuangan Udara Dalam Pipa (Venting)
SPESIFIKASI TEKNIS - 33
Yang merupakan lingkup pekerjaan ini adalah suatu penyaluran udara dan atau gas
yang berasal dari dalam pipa pembuangan air bekas, air kotor dan tempat
penampungan air kotor ke udara bebas.
6. Sistim Pembuangan Air Hujan
Yang merupakan lingkup pekerjaan ini adalah suatu sistim penyaluran air hujan yang
berasal dari atap bangunan dan teras ke saluran air hujan (Drainase) keliling
bangunan, selanjutnya kesaluran lingkungan diluar tapak.
7. Sistim Kelistrikan Untuk Peralatan
Yang merupakan lingkup pekerjaan ini adalah suatu sistim penyaluran daya listrik dari
panel kesemua peralatan dalam lingkup pekerjaan ini termasuk semua alat pengatur
operasinya seperti ditunjukkan dalam gambar rencana. Dalam hal ini, pentanahan
panel dan sistim daya bagi peralatan dimasukkan dalam lingkup pekerjaan ini.
3.2 Ketentuan Teknis Pekerjaan Plambing
3.2.1 Ketentuan Teknis Pompa
1. Pompa pengisi tangki atap (transfer pump) yang dipergunakan adalah tipe Centrifugal
End Suction atau Vertical Centrifugal Multistages yang digerakkan motor listrik, pada
putaran sinkron 2.900 RPM.
2. Pompa harus dilengkapi dengan alat pencegah kebocoran aliran air dengan
mempergunakan Mechanical Seal.
3.2.2 Ketentuan Teknis Pekerjaan Pipa
1. Pipa penyalur air bersih yang dipergunakan adalah pipa PPR yang diproduksi sesuai
dengan ketentuan dalam Standard Industri Indonesia lengkap dengan peralatan bantu
pemipaannya,
Spesifikasi bahan pemipaan: PVC – AW
Penggunaan : Air Bersih
Spesifikasi bahan pemipaan: PVC - D
Penggunaan : Air Kotor (Black Water) dan Air Bekas (Gray Water)
Uraian Keterangan
Pipa (PVC) kelas 10 bar Polyvinyl Chloride
Elbow dan Junction PVC Injection Moulded Sanitary fitting, Solvent Cement Joint type
Reducer PVC Injection Moulded Sanitary fitting type concentric, Solvent
Cement Joint
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2. Pipa yang dipergunakan untuk penyaluran air hujan (talang vertikal) harus terbuat dari
bahan PVC - D
SPESIFIKASI TEKNIS - 34
3.2.3 Ketentuan Teknis Peralatan Bantu Pemipaan
1. Katup operasi yang berdiameter lebih besar dari 2,5" harus terbuat dari bahan besi cor
dengan sambungan jenis Flange standard JIS, sedangkan untuk diameter 2,5" atau
lebih kecil harus terbuat dari bahan bronze dengan sambungan ulir, kelas 10 K
tekanan kerja minimum 10 Kg/cm².
2. Alat ukur tekanan aliran air yang dipergunakan harus mempunyai batas pengukur
sampai dengan 1,5 kali tekanan kerja normal dan berdiameter tidak kurang dari 10 cm
dalam pemasangannya, alat ini harus dilengkapi dengan check valve dan pipa
penyambungan ¾".
3. Foot Valve yang dipergunakan hendaknya bersifat sebagai penyaring dan penahan
lajur air diatasnya. Ukuran Foot Valve harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana, alat ini hendaknya dilengkapi dengan tali baja penggerak bagian
pemberatnya untuk membersihkan kotoran yang terdapat disekitar lubang air masuk
tanpa harus membuka bagian tersebut.
4. Check Valve yang dipergunakan harus merupakan tipe Non Water Hammer dan selama
operasinya tidak menimbulkan bunyi yang berarti. Diameter alat ini ditunjukkan dalam
gambar rencana sesuai dengan ukuran pipanya.
5. Setiap hubungan pipa dengan pompa harus dilengkapi dengan pipa fleksibel yang
terbuat dari bahan karet dimana penyambungannya dengan sistem Flange. Diameter
alat ini harus sesuai dengan ukuran pipa yang terhubung.
6. Air Release Valve dan Air Vent Valve yang dipergunakan harus mempunyai tekanan
kerja tidak kurang dari 10 Kg/Cm², terbuat dari bahan besi cor dengan Trim Valve
yang terbuat dari Bronze.
7. Pressure Reducing Valve yang dipergunakan harus terbuat dari bahan besi cor, dengan
lembaran katup terbuat dari Bronze. Alat ini harus dipilih yang dapat menahan tekanan
kerja dari 10 Kg/cm² ke tekanan kerja 0,5 - 5 Kg/cm².
8. Penyambungan pipa yang berdiameter lebih kecil atau sama dengan 2½" adalah tipe
ulir bagi pipa yang diameternya lebih besar penyambungan dengan Flange.
Dikecualikan pada ketentuan ini adalah penyambungan pipa kesemua peralatan seperti
pompa, katup operasi, meter air dan lain-lain peralatan sejenis, harus mempergunakan
jenis sambungan Flange standard JIS (pipa sama atau lebih besar dari 3") dan
sambungan union (pipa lebih kecil dari 3").
9. Kelas operasi semua peralatan bantu seperti Long Bouw Elbouw, Socket, Reducer,
Valves dan lain peralatan bantu yang sejenis khusus untuk pipa baja harus dari kelas
10 K.
10. Peralatan bantu pemipaan untuk pipa jenis PVC, harus terbuat dari bahan yang sama
dengan bahan pipa dan diproduksi dengan proses injeksi untuk penyambungan lem.
11. Lem yang dipergunakan dalam melaksanakan penyambungan pipa PVC, harus sesuai
dengan yang dianjurkan oleh pabrik pembuat pipa dan alat bantunya.
3.3 Persyaratan Pemasangan Pipa
3.3.1 Umum
1. Pemipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/runcing serta penghalang lainnya.
SPESIFIKASI TEKNIS - 35
4. Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang diperlihatkan dalam gambar.
5. Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau Flanges.
6. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang
pada pekerjaan perpi¬paan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Reducers dan expanders yang terletak dijalur pipa-pipa uap pada posisi horisontal
dasarnya harus datar untuk memungkinkan drainase. Pemipaan untuk uap harus
menurun searah dengan aliran uap.
8. Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali
seperti diperlihatkan dalam gambar.
Di bagian dalam bangunan :
- Garis tengah 150 mm atau lebih kecil 2,5%
Di bagian luar bangunan :
- Garis tengah 150 mm atau lebih kecil 1,5%
- Garis tengah 200 mm atau lebih besar 1%
9. Semua pekerjaan pemipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
Drain dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurangan.
10. Setiap belokan pipa harus diberi penguat agar sambungan tidak mudah lepas apabila
di dalam tanah harus diberi blok-blok beton.
11. Katup (Valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katub (Valve handled) tidak boleh menukik.
12. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa
secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang
dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang.
13. Pekerjaan pemipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa
dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings
pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
14. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-pengarah
pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta peregangan terjadi pada alat-
alat tersebut, sesuai dengan permintaan dan persyaratan pabrik.
15. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipa sleeves harus disediakan dimana
pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom atau langit-langit. Dimana
pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kososng di antara sleeves dan pipa-
pipa harus dipakai dengan bahan rock wool.
16. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
17. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
18. Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
19. Pipa dalam tanah harus bebas dari bahan-bahan keras dan harus diurug pasir setebal
10 cm sekeliling pipa.
20. Pemasangan peralatan kontrol pada pipa harus pada pipa horisontal dan
diperhitungkan agar pada tempat aliran air yang laminer
3.3.2 Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Pemipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan
tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau regangan
pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam tabel berikut ini:
SPESIFIKASI TEKNIS - 36
Batas Maximum Ruang
Jenis Pipa Ukuran Pipa Interval Mendatar Interval Tegak
(m) (m)
Sampai 20 1,8 2
25 s/d 40 2,0 3
Pipa Besi 50 s/d 80 3,0 4
100 s/d 150 4,0 4
200 atau lebih 5,0 4
Pipa PVC 50 0,6 0,9
80 0,9 1,2
100 1,2 1,5
150 1,8 2,1
2. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini
Perubahan-perubahan arah
Titik percabangan
Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
3. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar sebagai berikut :
Diameter Batang
Ukuran Pipa Batang
Sampai 20 mm 6 mm
25mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanam 5
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel di atas
Penunjang pipa lebih dari 2 dihitung dengan faktor keamanan 5 terhadap
kekuatan puncak.
Bentuk gantungan
- Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
4. Pengapit pipa baja yang galvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
5. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang.
3.3.3 Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
adukan semen.
SPESIFIKASI TEKNIS - 37
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
Setiap belokan diberi penunjang dengan blok- blok beton.
3.3.4 Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang dimin¬ta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian- bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan.
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Di ruang mesin
Ukuran Pipa Ukuran Katup
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
Katup pengurang tekanan (Pressure reducing valves) untuk aliran keatas dan
kebawah.
Katup by-pass.
3.3.5 Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat- tempat yang dekat dengan sumber
tekanan.
3.3.6 Pemasangan Ven Udara Otomatis
Ven udara otomatis harus disediakan di tempat- tempat tertinggi dan kantong udara.
3.3.7 Pemasangan Katup-katup Pengurangan Tekanan
Katup-katup Pengurangan Tekanan harus disediakan ditempat-tempat dimana tekanan
pemakai lebih rendah dari tekanan suplai.
3.3.8 Pemasangan Sambungan Fleksibel
Sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber getaran.
3.3.9 Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan tempat yang perlu untuk mengukur, antara lain :
Steam outlets and inlets of steam header
Katup-katup pengurang tekanan.
Katup-katup pengontrol.
Setiap pompa.
Setiap bejana tekan.
SPESIFIKASI TEKNIS - 38
3.3.10 Penyambungan Pipa-pipa
1. Sambungan ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting memperguna¬kan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 50 mm (2")
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan Zinkwite dengan
campuran minyak.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
2. Sambungan Las
Sistem sambungan las berlaku untuk sistim pemadam kebakaran.
Sambungan las ini berlaku antara pipa BS dan fitting las.
Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dari Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik
menurut penilaian Direksi/Pengawas.
3. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, memp¬ergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong
khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
pipa.
4. Sambungan yang mudah dibuka.
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat seniter sebagai berikut :
Antara Lavatory Faucet dab Supply Valve.
Pada waste fitting dan shipon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
threat.
5. Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus kontruk¬si beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
diluar pipa ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
Untuk pipa-pipa yang akan menembus kontruksi bangunan yang mempunyai
lapisan kedap air ( Water proofing ) harus dari jenis “Flushing Sleeves”.
Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat ke- dap air dengan rubber sealed
atau “Caulk”.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengop¬erasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
SPESIFIKASI TEKNIS - 39
cara-cara/ metode-metode yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
3.3.11 Pengecatan
1. Umum
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :
Pipa servis
- Support pipa dan peralatan Kontruksi besi
- Flens
Peralatan yang belum dicat dari pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan
Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis.
Pipa dan peralatan expose Zinchromate primer 2 lapis dan cat akhir 2
lapis.
Pipa dalam tanah Bitumen 2 lapis.
3.3.12 Label Katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan ditags
katup.
Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
3.4 Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan Listrik
Ketentuan mengenai pemasangan bahan / peralatan listrik untuk pekerjaan ini, harus
mengikuti ketentuan yang tertera di dalam ketentuan Pekerjaan Listrik.
3.5 Ketentuan Pengujian Pekerjaan
1. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistim
maupun untuk sistim secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Manajemen
Konstruksi.
2. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Manajemen Konstruksi
dan Pemberi Tugas. Pengujian yang tidak dihadiri oleh Mamajemen Konstruksi dan
wakil Pemberi Tugas dinilai tidak sah dan harus diulang.
3. Pengujian atas kebocoran pemakaian pipa air bersih dan air panas dilaksanakan untuk
setiap bagian dari pekerjaan dengan memberikan tekanan sebesar 1,5 kali tekanan
SPESIFIKASI TEKNIS - 40
kerja normal tapi tidak kurang dari 15 Kg/cm² selama jangka waktu tidak kurang dari
2 jam.
4. Selama pengujian ini tidak diijinkan adanya penurunan tekanan kerja.
5. Pengujian atas kebocoran pemakaian harus dilaksanakan untuk keseluruhan bagian
dari pekerjaan dengan memberikan tekanan kerja normal selama jangka waktu tidak
kurang dari 12 jam dimana selama pengujian tidak diperkenankan adanya penurunan
tekanan kerja.
6. Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan berhasil dengan baik, maka Pemborong
diwajibkan melaksanakan pembilasan jaringan dengan mengeluarkan air di setiap titik
pemakaian pada tekanan 2 Kg/cm² selama jangka waktu tidak kurang dari 5 menit.
7. Pengujian atas kebocoran pemakaian harus dilaksanakan untuk yang terakhir kalinya
dengan pemakaian jaringan selama 6 x 24 jam dimana lama pemakaian tidak kurang
dari 6 jam setiap hari tanpa adanya gangguan dan atau kerusakan.
8. Setelah seluruh instalasi dapat berfungsi dengan baik maka Pemborong wajib
melaksanakan cuci hama pada seluruh jaringan dengan mempergunakan larutan
chlorine, sehingga setelah 2 jam terdapat kadar Chlorine diujung pipa sebanyak 5 PPM.
9. Pengujian khusus untuk instalasi pipa air bekas, air kotor, venting dan air hujan
dilakukan secara gravitasi dengan mengisikan air ke semua pipa dan penurunan
permukaan air tidak diijinkan.
10. Pengujian pekerjaan listrik khusus untuk pekerjaan ini ditujukan untuk memeriksa hal-
hal sebagai berikut :
Tahanan isolasi gulungan motor,
Tahanan isolasi semua kabel daya dan kabel control,
Tahanan pentanahan,
Tahanan kerja peralatan dalam satu kesatuan sistim.
11. Pengujian hasil pelaksanaan lainnya, ditujukan untuk memeriksa kondisi kerja setiap
sistim pekerjaan termasuk seluruh alat kontrolnya.
12. Pemborong wajib memperbaiki setiap gangguan dan kerusakan yang terjadi selama
pengujian dan seluruh biaya perbaikan tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong.
13. Pengawas berhak menolak adanya penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas,
apabila ditemukan adanya gangguan dan atau kerusakan selama dilakukannya
pengujian.
14. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang dan hasil
pelaksanaan dapat diterima oleh Lembaga Pemerintah tersebut.
3.6 Ketentuan Teknis Bahan dan Peralatan
1. Motor penggerak pompa yang dipergunakan adalah produk Elektrim, Siemens.
2. Pompa type centrifugal end suction yang dipergunakan adalah produk Wilo Asme,
Grundfoos, Torishima.
3. Packaged Booster pump yang dipergunakan adalah produk Wilo Asme, Grundfoos,
Torishima.
4. Pipa Baja yang dipergunakan adalah produksi dari PPI, Bakrie Brothers atau Spindo.
5. Pipa PVC yang dipergunakan adalah hasil produksi dari Wavin dan Rucika.
6. Pipa tembaga yang dipergunakan adalah hasil produksi Kembla, Wolferin.
7. Gate/globe Valve Screw type, yang dipergunakan adalah produk KITZ, TOYO, FESCO.
8. Gate/Globe Valve Flange type, yang dipergunakan adalah produk KITZ, TOYO, FESCO.
9. Ball Valve yang dipergunakan Legris, Borsalindo, Sfer atau FESCO.
SPESIFIKASI TEKNIS - 41
10. Butterfly Valve yang dipergunakan adalah produk Keystone Kitz atau FESCO.
11. Balancing Valve yang dipergunakan adalah Keystone, Controlli atau FESCO.
12. Check Valve Spring type yang dipergunakan adalah produk Okumura, Duo Check atau
FESCO.
13. Safety Valve, Pressure Reducing Valve, Y Strainer yang dipergunakan adalah produk
Fushiman, Armstrong, Yarway, Yoshitake atau FESCO.
14. Check Valve Swing type yang dipergunakan adalah Kitz, TOYO, Pati, Oventrop atau
FESCO.
15. Foot Valve yang dipergunakan adalah produk Ebara, Socla atau Mizu.
16. Level Switch Pressure Switch, yang dipergunakan Fanal, Sika, Nagano, Saginomiya.
17. Pressure gauge, yang dipergunakan Nagano.
18. Isolasi Air Panas ynag dipergunakan adalah produk Thermaflex.
19. Alat kontrol operasi yang dipergunakan adalah produk Controlli, PENN, Fanal,
Honeywell, atau setaraf yang disetujui.
20. Fexible Joint yang dipergunakan adalah produk Tosen, Muraflex atau Proco.
21. Bahan dan peralatan untuk pekerjaan listrik dalam pekerjaan ini adalah sama seperti
yang tertera di dalam Ketentuan Teknis Pekerjaan Listrik.
22. Lain lain bahan dan peralatan yang tidak diuraikan dalam ketentuan ini, harus
diusulkan oleh Pemborong dan dijelaskan dalam penawaran.
23. Pemborong wajib mempergunakan satu hasil produksi untuk setiap bahan dan
peralatan.
24. Apabila ternyata selama periode pelaksanaan, Pemborong mengalami kesulitan dalam
mendapatkan bahan dan peralatan yang sesuai dengan penawaran dan hasil
klarifikasi, maka Pemborong diijinkan mengajukan usulan perubahannya. Tetapi bila
usul tersebut ditolak, maka semua resiko akan menjadi tanggung jawab Pemborong
sepenuhnya.
SPESIFIKASI TEKNIS - 42| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 January 2024 | Pembangunan Gedung Olahraga Mahasiswa | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 7,749,000,000 |
| 29 March 2023 | Pembangunan Rawat Inap (2Lt) | Kab. Madiun | Rp 7,397,368,970 |
| 18 March 2022 | Rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan (Dak) | Kab. Madiun | Rp 4,099,400,000 |
| 4 April 2022 | Peningkatan Jembatan Durungbanjar | Kab. Sidoarjo | Rp 3,000,000,000 |
| 29 June 2021 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Di Smpn 1 Balerejo | Kab. Madiun | Rp 2,145,522,600 |
| 9 August 2019 | Peningkatan Jl. Kenongorejo-Dawuhan (114) | Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun | Rp 2,000,000,000 |
| 31 May 2021 | Pembangunan Lanjutan Gedung Kegiatan Mahasiswa | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,000,000,000 |
| 16 February 2023 | Penanganan Long Segment Jalan Ruas Kenongorejo - Dawuhan (114) (Dak) | Kab. Madiun | Rp 1,925,038,560 |
| 15 September 2022 | Pembangunan Jalan Antar Gedung Kampus 2 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,894,100,000 |
| 6 October 2020 | Renovasi Ruang Kuliah | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,500,000,000 |