| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0836731265542000 | Rp 1,437,349,600 | - | |
| 0415494095624000 | Rp 1,437,349,600 | - | |
| 0032124349086000 | Rp 1,437,349,600 | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0014806038646000 | Rp 1,706,716,748 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0022980841655000 | Rp 1,607,731,166 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0748399706646000 | Rp 1,486,722,500 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0745283309518000 | Rp 1,498,080,609 | Tidak dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan nilai penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
CV Muara Jatim | 04*9**3****21**0 | Rp 1,436,769,395 | Daftar isian peralatan utama tidak dilampiri dengan Surat Perjanjian Sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. Personil manajerial untuk pelaksana berdasarkan daftar riwayat hidup personil yang disampaikan tidak memiliki pengalaman sesuai ketentuan dalam LDP |
| 0823501440621000 | - | - | |
CV Samudra Biru Nusantara | 06*8**4****21**0 | - | - |
| 0738699024646000 | - | - | |
| 0020332714621000 | - | - | |
| 0023020928621000 | - | - | |
CV Rezeki Bareng | 04*6**9****09**0 | - | - |
| 0014985303621000 | - | - | |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
| 0031791700609000 | - | - | |
CV Langgeng | 00*0**1****21**0 | - | - |
| 0837414424629000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0726533235646000 | - | - | |
| 0729001339621000 | - | - | |
| 0723178679602000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0018433094621000 | - | - | |
| 0023014806621000 | - | - | |
| 0012347498621000 | - | - | |
| 0030020911621000 | - | - | |
CV Bangkit Jaya Selaras | 06*4**0****01**0 | - | - |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0030022305621000 | - | - | |
| 0015567746629000 | - | - | |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
| 0018432732621000 | - | - | |
| 0026446443621000 | - | - | |
| 0743144164655000 | - | - | |
| 0812934321602000 | - | - | |
| 0023014640646000 | - | - | |
Damar Abadijaya Indonesia | 03*8**7****26**0 | - | - |
| 0844680686624000 | - | - | |
| 0710571555621000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0019592567528000 | - | - | |
| 0748922564621000 | - | - | |
| 0030024723621000 | - | - | |
| 0013289475004000 | - | - | |
CV Elka Abadi | 03*0**7****21**0 | - | - |
| 0015151699526000 | - | - | |
| 0721501112526000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
URAIAN UMUM
1. TENTANG PEKERJAAN
Pekerjaan :Pelaksanaan Pembuatan Taman RS
Sub Pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan SMKK
3. Pekerjaan Taman Air Mancur
4. Pekerjaan Landscape
5. Pekerjaan Perkerasan dan Saluran
6. Pekerjaan Pos Jaga
7. Pekerjaan Planter Pagar
Lokasi : RSUD Caruban Kab. Madiun
Tahun : 2023
2. PERATURAN DAN ACUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1 UNDANG UNDANG
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2.2 PERATURAN
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/N/2016 tentang Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Umum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21 Tahun 2019, tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020, Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBNI-3/56).
Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI1992).
2.3 STANDAR NASIONAL INDONESIA
SNI 6880-2016 Spesifikasi Beton Struktur
Spesifikasi ini mencakup bahan dan proporsi beton, baja tulangan dan prategang,
produksi pengecoran dan perawatan beton serta konstruksi cetakan. Ditetapkan pula perlakuan
siar dan bagian-bagian tertanam, perbaikan permukaan beton, dan finising permukaan yang
tercetak. Dalam beberapa pasal terpisah dibahas untuk konstruksi pelat dan finisingnya, beton
arsitektural, beton masif, dan bahan beserta cara pelaksanaan konstruksi beton pasca tarik.
Termasuk pula ketentuan mengenai pengujian, evaluasi dan penerimaan beton beserta
strukturnya.
SNI 1972 : 2008 Cara uji slump beton
Cara uji ini meliputi penentuan nilai slump beton, baik di laboratorium maupun di
lapangan. Nilai-nilai yang tertera dinyatakan dalam satuan internasional (SI) dan digunakan
sebagai standar.
SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji
Standar ini meliputi penetapan kuat tekan beton benda uji yang dicetak baik di
labolatorium maupun di lapangan. Standar ini dibatasi untuk beton yang memiliki berat isi
(Unit Weight) lebih besar dari 800 kg/m³
SNI 2458 : 2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar
Metode ini digunakan untuk mendapatkan contoh beton segar yang dapat mewakili
seluruh adukan beton
SNI 2493-2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
2.4 KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa terdiri atas:
Addendum Kontrak (apabila ada),
Surat Perjanjian,
Surat Penawaran,
Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga,
Syarat-Syarat Umum Kontrak,
Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya
Spesifikasi teknis,
Gambar-gambar,
Dan dokumen lainnya seperti:
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang
lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki pada huruf a diatas;
Penyedia Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, spesifikasi teknis, daftar kuantitas
dan harga satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan gambar-gambar pelaksanaan, atau
antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Direksi dan Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan spesifikasi teknis yang harus diikuti adalah:
Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas
lebihdahulu.
Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas
akan menyebabkan ketidak sempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
Bila tedapat perbedaan antara spesifikasi teknis dan gambar, maka spesifikasi
teknis yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan,
yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang spesifikasi teknis tidak, maka gambar yang harus
diikuti demikian juga sebaliknya.
Yang dimaksud dengan spesifikasi teknis dan gambar di atas adalah spesifikasi
teknis dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
Bila akibat kekurang telitian Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia Jasa
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut
dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Direksi Pekerjaan
dan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan
pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka
Penyedia Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya
yang timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3. ASURANSI
3.1. Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang dilibatkan pada perusahaan
asuransi tenaga kerja sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan RI No. 44 Tahun 2015.
3.2. Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor’s All Risk)
Penyedia Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi
dalam proses pembangunan atau konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 29
Tahun 2000.
4. KETENTUAN MATERIAL DAN PERALATAN
Ketentuan yang memuat tentang penyediaan material dan peralatan oleh Penyedia Jasa diatur
sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa harus menyediakan bahan/material dan peralatan yang memenuhi syarat
untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali yang sudah disediakan di dalam Kontrak. Semua
peralatan dan material yang merupakan bagian dari pekerjaan harus sesuai dengan
standar yang tercantum dalam Spesifikasi atau Standar yang ditunjukkan. Jika Penyedia
Jasa mengusulkan pengadaan peralatan atau material yang tidak sesuai dengan standar
yang disebutkan diatas harus memberi tahu dan mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi Pekerjaan terlebih dahulu.
b. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua peralatan yang memenuhi syarat dalam
jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai. Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan, jika menurut
pertimbangannya perlu untuk mencapai progress sesuai dengan Kontrak.
c. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua mesin dan peralatan, lengkap dengan suku
cadangnya yang cukup, untuk menjamin kelancaran pelaksanaanpekerjaan.
d. Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan bahan material yang ditentukan
dalam spesifikasi teknik atau gambar, tapi jika material tersebut tidak dapat diperoleh
dengan alasan diluar kemampuan Penyedia Jasa, boleh memakai material pengganti
dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Tidak boleh ada material pengganti tanpa
persetujuan tertulis dari DireksiPekerjaan.
e. Peralatan dan material yang didatangkan oleh Penyedia Jasa harus diperiksa dan sesuai
dengan Kontrak pada saat di lokasi berikut ini atau seperti yang ditentukan oleh Pemberi
Tugas:
•
tempat produksi atau pabrik
•
pengangkutan
•
lokasi pekerjaan
f. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengguna Jasa semua spesifikasi peralatan
dan material yang diperlukan oleh Pengguna Jasa untuk tujuan pemeriksaan.
Pemeriksaan peralatan dan material termasuk tempat dimana berasal tidak berarti
melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk mengadakan peralatan dan
material yang tercantum dalam spesifikasi teknik.
g. Bersamaan dengan penyerahan Jadwal Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
program pengangkutan peralatan dan material secara rinci, dengan urutan
pengangkutan dan pengiriman di lapangan sesuai dengan rencana Jadwal Pelaksanaan
tersebut kepada Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan
kedatangan peralatan, material dan pemasangan peralatan dilapangan.
h. Penyedia Jasa harus menyerahkan 3 (tiga) set spesifikasi lengkap, brosur dan data
mengenai material dan peralatan yang akan didatangkan sesuai Kontrak kepada Direksi
Pekerjaan untuk disetujui, dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah menerima
surat perintah kerja. Bagaimanapun juga persetujuan terhadap spesifikasi, brosur dan
data tersebut tidak akan melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya sesuai
dengan Kontrak.
SPESIFIKASI BAHAN / MATERIAL BANGUNAN
No Bahan Spesifikasi
•
Begesting Meranti
1 Kayu
•
Kaso Meranti
•
2 Tanah Tanah Urug Lokal
•
Pasir Urug Lokal
•
3 Pasir Pasir Blitar
•
Pasir Lokal
•
Merk Gresik
4 Semen Portland
•
Merk Dynamix
•
Batu Kali Pecah ukuran 15/20cm
5 Batu
•
Batu Pecah Mesin ukuran 2/3cm
•
6 Multiplek Ketebalan 9mm
•
Besi Ø6mm, Besi Ø8mm, Besi
Ø10mm, Besi Ø12mm
7 Besi Beton Polos / Ulir
•
Merk HIJ (Hanil Jaya Steel)
•
Merk KS (Krakatau Steel)
•
8 Bata Merah Produksi Lokal
•
Ukuran 40x40cm
a. Merk Asia Tile
b. Merk Roman
•
Ukuran 20x20cm
9 Keramik a. Merk Asia Tile
b. Merk Roman
•
Ukuran 20x25cm
c. Merk Asia Tile
d. Merk Roman
•
Paving Block Abu-abu Tebal 6cm K-300
a. Merk FOCON
10 Paving Block dan Kanstin
b. Merk Calvary
•
Kanstin 15.30.50cm
a. Merk FOCON
b. Merk Calvary
•
Merk Asahimas
11 Kaca Bening
•
Merk Mulia
•
Merk Dacon
•
12 Kusen Alumunium Merk Inkalum
•
Merk Forta
•
Merk Onda
•
13 Kran Air Merk Wasser
•
Merk Ina
•
Merk Toto
14 Kloset Jongkok
•
Merk American Standard
•
Merk Maspion
•
15 Pipa PVC Merk Rucika
•
Merk Wavin
•
Merk Catyl Interior
•
Merk Jotun Interior
•
Merk Nippon Paint Interior
16 Cat Dinding
•
Merk Jotun Exterior
•
Merk Dulux Weathershield Exterior
•
Merk Propan Exterior
•
Merk Supreme
•
17 Kabel Listrik Merk Kitani
•
Merk Visicom
•
Merk Broco
•
Merk Philips
18 Stop Kontak / Saklar / MCB
•
Merk Panasonic
•
Merk Schneider
•
19 Huruf Acrilic Nyala + Lampu Lokal
•
20 Lampu LED Merk Philips
•
Dilampiri Surat Dukungan Barang/
Bahan/ material beton Ready Mix yang
di Produksi di perusahaan Batching
21 Beton Redy Mix K-225
Plant, melampirkan Design Mix
Formula (DMF)/Mix Proportion terkait
Produk yang dikeluarkan dan
berdasarkan PP no 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko, Perusahaan
Ready Mix pendukung/ Pemasok harus
melampirkan ijin usaha di bidang KBLI
No. 23957 (industri Mortar atau beton
siap pakai ) dan KBLI No. 49431 (
Angkutan bermotor untuk barang
umum)
Pekerjaan lain-lain :
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan dengan
pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis. Uraian pekerjaan lebih detail seperti
diuraikan pada dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Bill of Quantity (BoQ).
5. SPESIFIKASI PERALATAN
Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat utama untuk pekerjaan antara lain sebagai berikut :
SPESIFIKASI ALAT UTAMA PENDUKUNG PEKERJAAN
No Alat Kapasitas
1 Excavator PC-200 1 unit
2 Dump Truck Kap. 3-4 m 2 unit
3
3 Molen (Concrete Mixer) Kap. 500 liter 1 unit
4 Concrete Vibrator 2 unit
6 Stamper Kap 1 Ton 2 unit
SPESIFIKASI ALAT PENDUKUNG PEKERJAAN
No Alat Kapasitas
1 Gerobak Dorong 5 unit
2 Genzet 3000 Watt 1 unit
3 Alat Bantu Strouss 1 Unit
6. PERSYARATAN KUALIFIKASI
Penyedia Jasa yang telah memiliki perijinan Jasa Konstruksi sebagai berikut :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di bidang Jasa Konstruksi;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Kesehatan (BG 008) Memiliki Persyaratan Kemampuan Dasar, dengan ketentuan:
•
Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 4 (Empat)
tahun terakhir;
•
Memiliki pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
disyaratkan;
•
Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak;
•
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
•
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
negara;
7. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
a. Pengguna Jasa menyiapkan Jadwal Pelaksanaan untuk semua pekerjaan yang termasuk
dalam Kontrak. Jadwal pelaksanaan tersebut untuk membantu Penyedia Jasa didalam
menyiapkan Jadwal Pelaksanaan yang lebih terperinci.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan Jadwal Pelaksanaan kepada PPK dan Direksi Pekerjaan
berisi jadwal pelaksanaan semua pekerjaan dan pekerjaan sementara yang harus dikerjakan
berdasarkan Kontrak, dengan metode PERT/CPM network. Jadwal Pelaksanaan ini harus
sesuai dengan hari kalender, jangka waktu yang diperlukan, tanggal mulai paling awal,
tanggal selesai paling awal dan paling lambat, lama pelaksanaan dan sebagainya.
c. Jadwal Pelaksanaan tersebut di atas diserahkan sesuai dengan modifikasi dan perubahan
yang diperlukan oleh PPK dan Direksi Pekerjaan di dalam waktu yang logis. Jadwal
Pelaksanaan yang direvisi yang sudah disetujui dan sudah ditandatangani oleh Penyedia
Jasa dan PPK harus dianggap merupakan Jadwal Pelaksanaan yang mengikat dan menjadi
bagian dari Dokumen Kontrak.
d. Jadwal Pelaksanaan yang sudah mengikat tersebut harus diperbarui oleh Penyedia Jasa pada
setiap jangka waktu 4 (empat) minggu jika diminta oleh PPK/Direksi Pekerjaan dan Jadwal
Pelaksanaan yang diperbarui harus disetujui oleh Penyedia Jasa dan PPK, dan termasuk
dalam Dokumen Kontrak.
e. Jika selama pelaksanaan pekerjaan, rata-rata kecepatan pekerjaan ternyata dibawah yang
disetujui menurut pendapat PPK dan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus dapat
menyelesaikan setiap bagian pekerjaan pada waktu yang disetujui, maka PPK atau Direksi
Pekerjaan akan memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah pekerja dan atau peralatan
pelaksanaan ke lokasi pekerjaan untuk mengejar ketinggalan pada bagian pekerjaantersebut.
f. Penyedia Jasa pekerjaan harus memperhatikan ketentuan kesehatan dan Undang-Undang
Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh pelaksana pekerjaan
dalam prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai
dari tahap pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah penyerahan pekerjaan.
g. Penyedia Jasa pekerjaan harus memiliki prosedur dan tata cara administrasi yang baku
dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat undangan dan surat-surat lainnya
untuk menunjang seluruh kegiatanpekerjaan.
h. Seluruh dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan, pelaksanaan, serah terima, dan
pemeliharaan harus didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan,
urutan waktu, atau kategori lain yang dianggap penting. Dokumentasi ini diperlukan guna
menunjang laporan pekerjaan (Laporan Mingguan dan Bulanan) dalam bentuk elektronik
dan hardcopy.
i. Penyedia Jasa pekerjaan wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan.
Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan bahan. SDM yang digunakan
harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas pekerjaan. Jumlah dan
jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus diperhitungkan dengan seksama
sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-peralatan tersebut diadakan dengan sewa.
Pengadaan bahan/material harus diupayakan efektif sesuai pekerjaan yang dijadwalkan.
j. Penyedia Jasa pekerjaan detail desain berkewajiban memperhatikan kondisi sosial dan
budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup sensitif, seperti
gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal-hal yang ditabukan, atau
lokasi-lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat mungkin dihindarkan
dari gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan.
k. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pengadaan beton ready mix untuk lantai kerja, beton
pengisi dan beton serat baja yang digunakan dalam pekerjaan ini.
l. Daerah galian harus dikeringkan secukupnya dan dijaga jangan sampai ada air tergenang.
Penyedia Jasa harus membuat dan merawat semua dan sementara, bila perlu melakukan
pemompaan sumber-sumber air dan aliran lainnya untuk mengeluarkan air tersebut dari
lokasi pekerjaan sepanjang masa pelaksanaan. Semua bangunan sementara harus dibongkar
bila pekerjaan telah selesai dan disetujui Direksi Pekerjaan.
m. Akses/jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia Jasa, bilamana
diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan lokasi pekerjaan tersebut.
Selama pekerjaan Penyedia Jasa harus memelihara seluruh jalan-jalan sementara dan
sebagainya yang mungkin diperlukan untuk memasuki bagian pekerjaan dan
menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu penyelesaian pekerjaan atau jika
diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan.
n. Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan pada penduduk dan
lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai
pengarahan Pengguna Jasa, dan semua resiko akibat gangguan ini menjadi beban Penyedia
Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari Direksi Pekerjaan atau Konsultan Pengawas untuk
melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak ini di luar jam-jam kerja biasa, pada
hari-hari minggu atau hari-hari libur-resmi.
o. Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
p. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan skala dan gambar
detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
q. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh Konsultan Pengawas
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
r. Penyedia Jasa wajib diperingatkan dan dapat diberhentikan oleh Konsultan Pengawas
apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan selama pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan prosedur, persyaratan dan peraturan.
s. Sebelum penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang terdiri atas:
•
Gambar rancangan atau As Built Drawing pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya.
•
Gambar rancangan atau As Built Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar-gambar perubahan.
•
Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa- sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet sisa beton, crawler crane dan sebagainya,
harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali
pada tahap selanjutnya.
SPESIFIKASI TENAGA AHLI
No Tenaga / Personil Keterangan
1 Pelaksana Gedung SKT Pelaksana Gedung ( 2 Tahun )
2 Tenaga Ahli Gedung SKA Tenaga Ahli Gedung ( 3 Tahun )
Masing-masing personil harus membuat Surat Pernyataan Kesediaan ditempatkan di pekerjaan
ini dan dibuktikan dengan menyerahkan fotocopy/scan Sertifikat Keahlian/Ketrampilan (SKA/SKK),
sesuai dengan persyaratan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM-Pre Construction
Meeting)
*) Catatan : Personil yang digunakan oleh Penyedia Jasa apabila dianggap tidak kompeten dalam
pelaksanaan konstruksi dan tidak dapat bekerjasama sesuai dengan prosedur, persyaratan dan peraturan
maka Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas wajib memperingatkan atau mengganti personil
tersebut.
8. RENCANA KERJA
Dalam melaksanakan Pekerjaan Penyedia Jasa harus menyusun Rencana Kerja pada saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM-Pre Construction Meeting) dengan memperhitungkan aspek
kelayakan teknis, waktu, kekuatan, keawetan, kualitas dan estetika secara rasional, realistik dan dapat
dilaksanakan untuk penyelesaian pekerjaan berdasarkan sumber daya dan teknik pengerjaan yang
dimiliki,serta menggambarkan penguasaan teknologi membangun dalam penyelesaian pekerjaan
meliputi :
a. Penerapan SMKK;
b. RKK;
c. RMPK;
d. Rencana Kerja;
e. Organisasi Kerja;
f. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai
pekerjaan;
g. Jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan Konstruksi;
9. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
kurva-s yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Jasa selambat-
lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan/KonsultanPengawas.
c. Bila selama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus dapat menyajikan
jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh PPK dan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
e. Penyedia Jasa bersama PPK, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas harus
menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan (kick of meeting) menjelaskan
jadwal, metoda, sistem komunikasi dan mekanisme kerja, kelengkapan dokumen DED dan
sistem laporan serta evaluasi pekerjaan.
10. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
I. DASAR HUKUM
Permen PUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Managemen Keselamatan Konstruksi
II. PENERAPAN K3
A. Penerapan Umum
•
K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre
Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda
tangani oleh PPK.
•
K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan K3 pada
pelaksanaankonstruksi.
•
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam penerapan
K3 dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka K3 harus
ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
•
Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan
kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadi bagian
dari pelaporan pelaksanaanpekerjaan.
•
Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24jam.
•
Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai
hasil evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan
K3.
•
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai denganK3;
•
Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and
commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
Konstruksi/Petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah
dilaksanakan.
•
Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja K3,
statistik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan sejenis yang akan
datang.
B. Penerapan pada Pekerja
•
Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang disetujui
oleh PPK;
•
Memakai alat pelindung diri (APD),berupa:
Pelindung kepala(helm); Pelindung kaki (safetyshoes/boot); Sabuk keselamatan
dan tali keselamatan (full body harness, bagi pekerja dengan resiko terjatuh
dariketinggian)
•
Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan tenaga
kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi (dibuktikan dengan tanda bukti yang
sah).
C. Penerapan pada Lingkungan Kerja
•
Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,
memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan.
•
Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada
pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada ketinggian,
pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau kejadian
atau evakuasi terhadap bahaya tertentu;
•
Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi;
•
Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 6 kg,
dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4 buah dan atau sesuai
dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang cukup tinggi;
•
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal jaring
pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8 m, dsb.) terhadap
bahaya yang timbul akibat pekerjaantertentu;
•
Membuat toilet sementara bagi para pekerja, selama pelaksanaan pekerjaan;
•
Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan
kesehatan kerja;
•
Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang berdekatan
dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area bahaya terhadap benda
jatuh,dsb.)
•
Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat tempat
tertentu dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti sampah organik,
sampah anorganik dan sampah B3
11. PENGENDALIAN RESIKO
Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas berkewajiban melakukan pengendalian risiko
K3 Konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
a. Tempat kerja;
b. Peralatan kerja;
c. Metode/cara kerja;
d. Alat pelindung kerja;
e. Alat pelindung diri;
f. Rambu-rambu;
g. Sistem peringatan dini banjir lahar; dan
h. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan K3 yang disetujui dan disahkan PPK.
IDENTIFIKASI BAHAYA
A. Penerapan pada lingkungan kerja, penerapan terhadap penggunaan peralatan
penunjang keselamatan, dan adanya informasi terkait dengan K3dilapangan.
B. Evaluasi terhadap kejadian (kecelakaan dan penyakit) pada lokasipekerjaan.
C. Evaluasi terhadap K3 yang telah disahkan dan disetujui, untuk menjadi yang
lebih baik sesuai dengan keadaan yang terjadi dan akan terlaksana.
D. Sanksi yang diberikan, antara lain:
•
Memberikan surat peringatan bertahap kepada Penyedia Jasa, apabila
tidak melaksanakan K3 yang telah ditetapkan;
•
Menghentikan sebagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3, apabila
peringatan ke-2 tidak ditindak lanjuti oleh Penyedia Jasa;
•
Menghentikan pekerjaan yang berakibat fatal, tanpa tertuang dalam K3
yang disahkan dan disetujui, hingga ada upaya pengendalian telah
dilakukan secara memadai;
•
Memberikan denda, apabila tidak dilakukan Penerapan K3 yang disahkan
dan disetujui. Besaran denda akan ditentukan di dalam rancangan
kontrak atau kontrak;
•
Segala risiko kerugian akibat sanksi dan penghentian pekerjaan
merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.
PASAL 2
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Keterangan Umum
Bagian ini mencakup sarana-sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
B. Keadaan Lokasi
Kontraktor yang memenangkan lelang tidak berhak mengadakan keberatan apapun atas
keadaan lokasi proyek,sebelum menghitung anggaran / biaya.
C. Pengukuran / ueitzeit
•
Ketetapan letak bangunan diukur dibawah pengawasan konsultan pengawas
dengan patok permanen yang dipancang kuat-kuat dan tidak boleh dibongkar
sebelum mendapat ijin dari konsultan pengawas.
•
Kontraktor wajib menyediakan Theodolith berikut juru ukurnya agar dapat
senantiasamemantau posisi titik-titik struktur yang penting dan piel bangunan.
•
Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplang, agar terlebih
dahulu membersihkan tapak bangunan dari puing-puing yang ada
disekitarlokasi yang akan dibangun.
•
Bila terjadi tidak kesesuaian antara batas-batas letak tanah yang tersedia dengan
apa yang tertera didalam gambar,maka kontraktor harus segera
memberitahukan secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen dan direksi
untuk mendapat persetujuan.
D. Air kerja dan Listrik kerja
Yang dimaksud dengan air kerja adalah air untuk pencampuran dalam pelaksanaan
pekerjaan.Airuntuk adukan beton sebelumnya harus dimintakan persetujuan konsultan
pengawas disertai hasil test laboratorium.Kontraktor harus menyediakan instalasi
listrik dan air kerja atas biaya kontraktor sendiri.
E. Kantor kontraktor,gudang.
Kontraktor menyiapkan Kantor,gudang dalam tapak seperti yang ditentukan guna
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.Kontraktor harus menjamin sedemikian rupa
sehingga seluruh fasilitas / bahan yang diperlukan dapat terhindar dari kerusakan.
F. Papan Pemberitahuan
Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah papan pemberitahuan di tempat
yang akan ditentukan oleh konsultan pengawas / Managemen konstruksi. Tulisan dan
gambar pada papan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Dinas
Pekerjaan Umum setempat.
G. Obat P.P.P.K ( P3K )
Kontraktor wajib menyiapkan obat-obatan dan keperluan lain yang berhubungan
dengan pertolongan pertama kepada kecelakaan ( P3K ) yang selalu siap dipergunakan.
H. Keamanan dan tata tertib lapangan.
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain
mengadakan penjagaan siang-malam,penerangan malam,penyediakan pemadam
kebakaran sesuai ketentuan dan jaring-jaring pengamanan sesuai kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-
orang berkepentingan dengan proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi pekerjaan.
Semua hal kejadian yang tidak diinginkan agar dilaporkan kepada konsultan pengawas.
I. Memasang pagar sementara seng gelombang pengamanan proyek sekeliling lokasi (Jika
diperlukan)
J. Pembersihan
Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan
oleh kegiatan pekerjaan dan semua kotoran harus dibuang keluar lokasi proyek sesuai
tempat yang ditunjuk oleh direksi dengan biaya kontraktor sendiri.
2. PEKERJAAN TANAH
A. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
B. Galian Tanah.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi. Ukuran galian dan bor tanah harus
sesuai dgn gbr rencana.
C. Urugan
Bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan ditentukan sebagai
berikut : Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang
berbutir kasar, tidak mengembangkan dan bebas sampah-sampah, akar dan bahan-
bahan organik lainnya
D. Syarat – syarat Pelaksanaan.
•
Level Galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
bangunan terhadap muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas maka hal ini
segera didiskusikan bersama Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
•
Urugan Kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan
pada bab mengenahi urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengurugan kembali ini
hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
•
Pemadatan Dasar Galian.
Dasar galian harus rata/water pass dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
•
Tanah urug pada lahan ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari
pemadatan maksimum. Di daerah yang akan dibuat jalan, pasir harus dipadatkan
sampai 95% dari pemadatan maksimum.
3. PEKERJAAN PONDASI
A. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
pondasi.
B. Syarat – syarat pelaksanaan.
•
Kontraktor supaya melaksanakan pekerjaannya begitu rupa sehingga bangunan dan
pondasi bangunan tetangga tidak terganggu atau tidak rusak.
•
Batu kali harus berkualitas baik dan dipecah dengan diamater antara 15 – 20 cm.
•
Batu kali harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh. Antara batu
kali satu sama lain harus terikat dengan adukan 1 Pc : 5 Ps.
•
Bentuk dan ukuran batu kali, dan tempat–tempat yang menggunakan pondasi batu
kali harus sesuai dengan gambar.
•
Di atas pondasi batu kali dipasang sloof beton bertulang dengan ukuran sesuai
gambar. Untuk pemasangan batu kali pondasi pagar di pasang sedemikian rupa di
sesuaikan dengan gambar palaksanaan.
4. PEKERJAAN BETON
A. Lingkup Pekerjaan.
•
Bahan, alat bantu, memasang, cetakan, pembesian, dan pemeliharaan.
•
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pembongkaran cetakan-cetakan beton.
•
Penyelesaian dan pemeliharaan beton.
•
Semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton termasuk
pengangkutan, penyimpanan bahan-bahan.
•
Penyediaan alat bantu.
B. Syarat-syarat Umum
•
Standarat Industri Indonesia.
•
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SKSNI T15 - 1991 - 03).
•
Peraturan Muatan Indonesia tahun 1970 NI – 18
•
Peraturan Tahan Gempa 1982.
•
American Society For Testing & Material (ASTM).
•
Semua material yang digunakan harus mendapat persetujuan dari direksi
lapangan.
C. Syarat-syarat Bahan
•
Air.
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
atau baja tulangan, dan harus memenuhi NI-2 PBI-1971.Bila dipandang perlu
Perencana/MK dapat meminta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa dilaboratorium pemeriksaan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
•
Semen.
o
Digunakan Portland Cement menurut NI-8 tahun 1972 dan memenuhi S-
400 menurut Standart Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
o
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu
zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
o
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen
harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen
baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar
pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
•
Pasir Beton.
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1971.
•
Kerikil.
o
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971.
o
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis
material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan
komposisi material yang tepat.
•
Besi Beton (Baja Tulangan).
o
Besi beton yang digunakan adalah besi beton polos dengan mutu U-24
(tegangan leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2), ukuran dan jumlah
besi yang dipakai disesuaikan dengan gambar detail struktur.
o
Kontraktor harus dapat memberikan sertifikat dari pabrik besi beton
yang menyatakan bahwa kekuatan besi beton tersebut sesuai dengan
spesifikasi.
o
Baja tulangan dengan mutu meragukan harus diperiksa di lembaga
pemeriksaan bahan-bahan yang diakui. Seluruh biaya untuk itu
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
o
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak
menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka dalam
jangka waktu panjang.
o
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu.
•
Cetakan dan Acuan.
o
Begisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk nyata dan cukup dapat menampung beban sementara
sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.
o
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-
batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan
uraian pekerjaan. Bahan begisting dapat berupa papan kayu perancah
dengan permuakan halus dan rata atau dengan menggunakan Multiplek
( meranti ) tebal 9 mm.
o
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan. Pembongkaran Begisting harus hati-hati sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap
dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
o
Bekas cetakan yang terpendam dalam tanah harus dicabut dan
dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurukan tanah kembali.
o
Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.
Cetakan harus sesuai dengan betuk, ukuran dan batas-batas bidang dari
hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus kaku untuk
mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari
penyangga.
o
Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah horizontal maupun vertikal,
terutama untuk permukaan beton yang tidak difinishing (exposse).
o
Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
“overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku
untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban diatasnya selama masa
pelaksanaan.
o
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut
:
- Bagian sisi samping kolom, balok dan dinding (3 hari).
- Balok tanpa beban konstruksi (7 hari).
- Balok dengan beban konstruksi (21 hari).
- Plat lantai, atap dan tangga (21 hari).
o
Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan
dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan. Cacat dan perubahan
bentuk yang tidak sesuai rencana, Pelaksana wajib memperbaiki sesegera
mungkin.
•
Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah kekuatan beton K-175kg/cm2 untuk
pondasi strouse, kolom praktis, ring balok dan K-225 kg/cm2 untuk
slope,kolom,balok,plat (sesuai RAB dan Gbr) dan harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam PBI-1971.
•
Pengujian Mutu/Test Beton.
Kontraktor harus melaksanakan Test Beton ( Mix Design) terlebih dahulu
sebelum melaksanakan pekerjaan Beton dengan ukuran sesuai syarat-
syarat/ketentuan PBI-1971. menggunakan :
o
Mix Design
o
Slump Test
o
Tes Kubus
•
Laboratorium yang melakukan test Beton harus memiliki Kapabilitas yang dapat
dipertanggung jawabkan.
5. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. Bahan
•
Semen Portland / pc.
Semen untuk pekerjaan batu belah, batu bata, dinding dan plesteran sama
dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton, yaitu kualitasnya sama dan dari
produk yang sama pula.
•
Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras.Kadar lumpur
yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %.Pasir harus
memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
•
Batu bata ( batu merah ).
o
Batu merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-
bidang sisinya harus datar / rata, tidak menunjukan retak-retak,
pembakarannya harus merata dan matang. batu merah tersebut
ukurannya harus sama, keluaran dari satu tempat pembakaran dan
memenuhi persyaratan NI - 10 dan PUBB 1970.
o
Pekerjaan pasangan dinding batu merah harus menggunakan bata
kwalitas baik dengan persetujuan Direksi/ Konsultan pengawas,
dilaksanakan sesuai gambar rencana dengan spesi 1 Pc :5 Psr dan
diplester dengan campuran 1 Pc : 5 Psr.
o
Sebelum dipasang semua bata harus direndam/disiram air hingga jenuh
selanjutnya batu bata harus basah/disiram bila akan dipasang.
o
Pekerjaan pasangan batu bata dan plesteran dengan perekat 1 Pc : 3 Psr
meliputi bagian-bagian:
- Pasangan bata dari permukaan balok sloof sampai 30 cm diatas
lantai.
- Pasangan bata yang langsung menempel pada kusen ataupun
beton.
- Semua pasangan bata yang langsung berhubungan dengan air.
- Permukaan beton/exposed sudut tembok (Benangan) dan
pinggiran tembok digunakan spesi 1 Pc : 2 pasir.
o
Pasangan harus terjamin terpasang dengan tegak lurus, dengan batas
ketinggian untuk tiap kali pemasangan maksimal 1.00 M.
B. Syarat-syarat pelaksanaan.
•
Pemasangan batu bata
o
Batu bata yang akan dipasang harus direndam kedalam air hingga jenuh
dan sebelum dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara
pemasangannya tidak boleh bareh (sambungan batu bata dalam satu
garis lurus dengan sambungan diatasnya), dan batu bata yang pecah
tidak boleh melebihi 10 %. Pemasangan dalam 1 hari tidak melebihi dari
1 meter tingginya.
o
Untuk pasangan setengah batu bata yang luasnya lebih dari 12 m2 harus
diberi kerangka penguat dari beton bertulang dengan pembesian tulang
utama 4 Ø 12 mm dan beugel Ø 8 - 15 cm. Pemasangan batu bata tidak
boleh diterobos perancah.
o
Kecuali disebut lain pada gambar rencana,maka seluruh pasangan batu
bata dipasang dengan perekat dengan campuran 1 pc : 5 psr
•
Plesteran dinding dan sponeng / plesteran sudut
o
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan sebelum
pemasangan disiram dengan air dan dibuat kepala plesteran ( klabangan
) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan.
Tebal paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru
saja selesai tidak boleh langsung difinis / diondrong / diselesaikan.
Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis.
o
Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak
terjadi retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat
dan campuran yang dipergunakan harus sesuai dengan daftar.
o
Semua pekerjaan plesteran harus rata dan halus dan merupakan bidang
yang tegak lurus dan siku (90°) tidak terjadi retak-retak, jika terjadi retak
pemborong harus segera memperbaikinya.
o
Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok
baik yang tampak langsung maupun tidak langsung antara lain pasangan
tembok diatas langit-langit, tembok gevel bagian dalam dan lain
sebagainya.
o
Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh plesteran
menggunakan campuran 1 pc : 5 Psr.
6. PEKERJAAN LANTAI
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
B. Bahan – bahan lantai
Lantai Keramik ukuran sesuai dengan gambar.
C. Cara pemasangan
•
Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Kontraktor harus mengadakan persiapan
yang baik, terutama pemadatan pasir urug ( dibawah lantai ).
•
Sebelum memasang permukaan beton harus dibersihkan dari segala kotoran,
khususnya bahan bangunan.
•
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan
bahan dengan warna, bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang terpasang.
•
Keramik yang dipasang harus dalam keadaaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
•
Pemotongan unit-unit menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik)
sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
•
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran
yang terdapat pada permukaan hingga benar-benar bersih.
7. PEKERJAAN PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan
•
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan,
dan alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
•
Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta
pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
B. Syarat-syarat Bahan
•
Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat produk dengan proses sebagai
berikut :
o
Primer 1 lapis Alkali Resisting Primer, interval 2 jam.
o
Undercoat 1 lapis Acrylic Wall Filler interval 2 jam.
o
Cat akhir dinding luar / exterior 2 lapis Weathershiel setebal untuk 2 x 30
micron, interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan yang merata dan
sama tebal.
o
Cat akhir dinding dan plafond dalam / interior 3 lapis Emulsion 3 x 30
untuk micron, dengan interval 2 jam,sehingga dicapai permukaan yang
merata dan sama tebal.
•
Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
dan NI-4.
•
Tipe dan warnanya akan ditentukan kemudian.
•
Bila hasil pengecatan tidak baik kualitasnya maka Pemberi Tugas/Pengawas
berhak meminta pekerjaan cat diulang sampai mendapatkan kualitas yang baik.
8. PEKERJAAN SANITASI dan INSTALASI
A. Lingkup Pekerjaan
Di dalam pelaksanaan ini meliputi sistem jaringan air bersih, air bekas pakai, air kotor /
buangan.Pelaksanaannya meliputi pengadaan baik material, juga alat pembantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan ini, yang mana tenaga ahli, pengujian , pengetesan,
dan perijinan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat yang telah
ditentukan.
B. Persyaratan Umum.
•
Di dalam gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan
semua pipa-pipa, fitting, katub-katub, dan fixture secara terperinci.
•
Semua bagian-bagian tersebut walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh kontraktor, apabila
diperlukan agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai
dengan pelaksanaan yang wajar.
•
Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop drawing)
untuk disetujui oleh Direksi. Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-
syarat umum yang berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun
1979.
•
Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh (brosur) bahan yang akan
digunakan dalam pelaksanaan, kepada direksi dan menunggu persetujuan dari
direksi lapangan sebelum alat-alat tersebut dipasang.
•
Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana plumbing diwajibkan mengadakan
koordinasi dengan pelaksana yang mengerjakan pekerjaan struktur, sehingga
kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dalam
pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.
C. Pelaksanaan
•
Penggantung/penumpu pipa
o
Semua pipa diikat/ditetapkan kuat dengan penggantung atau angker
yang kokoh (rigid) agar inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya
getaran.
o
Pipa horisontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
dengan jarak penggantung antara tidak lebih dari 1,00 meter.
o
Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan klem-klem dari besi plat 3x30
mm dibuat dengan jarak antara tidak lebih dari 1,00 meter.
•
Pipa dalam Tanah.
o
Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan
kemiringan yang tepat.
o
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga pipa
terletak/tertumpu dengan baik dengan kemiringan terendah 2 %.
•
Pengetesan instalasi pipa.
Sebelum perlengkapan sanitair/kran dipasang, maka terlebih dahulu pipa
instalasi dibersihkan / flushing dan ditest dulu mengenai kebocorannya. Dengan
mengisi air ke instalasi dan dipompa dengan pompa mekanik diharuskan
minimal 8,0 kg/cm2 dan tidak ada penurunan selama 24 jam.20.4
9. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. Persyaratan Pelaksanaan
•
Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan
Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia
serta tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
•
Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan
telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang
berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.
•
Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
•
Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat
berdiskusi dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
•
Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah
persyaratan operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan
Pengawas.
•
Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal
tersebut di atas.
•
Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung
jawab Kontraktor.
•
Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Elektrikal ini harus sesuai
dengan standar-standar sebagai berikut :
o
Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
o
Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
o
Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja &
Transmigrasi No. 59/DP/1980.
o
Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48
o
Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar Internasional dari NEC, IEC dan lain-lain.
o
Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
o
Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang
terdapat dalam gambar-gambar.
o
Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Departemen
PU).
o
Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan
Gedung Tahun 1985 (Departemen PU)
o
Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
o
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Elektrikal ini
selain dari persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang
dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
PASAL 3
SISTEM MENEJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1. UMUM
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia, telah mengatur mengenai biaya penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK), namun demikian peraturan ini belum mengatur
perincian kegiatan yang mencakup penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK),
sosialisasi dan promosi, alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD),
asuransi dan perizinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan; rambu rambu yang
diperlukan; konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi; dan lain lain terkait
pengendalian risiko K3 dan keselamatan konstruksi, pada Daftar Kuantitas dan Harga
dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagai Petunjuk teknis dalam melaksanakan penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi dan bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
pekerjaan Konstruksi.
3. DIFINISI
•
Keselamatan Konstruksi adalah segala hal yang meliputi kegiatan keteknikan
dalam mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan andal serta menjaga
keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan, Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari
sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan
Konstruksi.
•
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3
Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
•
Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di
bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•
Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa
dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti bimbingan teknis SMKK
Bidang PUPR, dibuktikan Dengan surat keterangan mengikuti
pelatihan/bimbingan teknis yang diterbitkan oleh unit Eselon II yang menangani
Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR dan/atau sertifikat pelatihan dan
kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•
Biaya SMKK adalah biaya keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan
Konstruksi yang harus diperhitungkan dan dialokasikan oleh penyedia jasa dan
pengguna jasa.
4. SYARAT TEKNIS
•
Alat Pelindung Kerja (APK) harus dalam kondisi baru dan mengikuti
standar yang berlaku.
•
Alat Pelindung Diri (APD) harus dalam kondisi baru dan mengikuti
standar yang berlaku.
•
Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
o
Tamu proyek warna putih polos;
o
Tim proyek:
- Pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8
mm);
- Kepala pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 2
strip (2 x 8 mm);
- Kepala proyek – warna putih polos dilengkapi dengan 3
strip berukuran @ 8mm, dan 1 strip 15 mm di bagian paling
atas.
o
Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
o
Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
o
Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME) – warna biru;
o
Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
o
Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan
pelindung kepala
5. SPESIFIKASI DAN STANDAR ALAT PELINDUNG DIRI DAN ALAT
PELINDUNG KERJA
6. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
A. Pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik khusus yang menyebabkannya
cenderung memiliki potensi bahaya tinggi. Baik potensi bahaya bagi pekerja,
maupun masyarakat sekitar dan lingkungan tempat proyek. Pekerjaan yang
didominasi pekerjaan outdoor (luar ruangan), melibatkan banyak pekerja,
menggunakan alat- alat berat, material- material khusus, menyebabkan potensi
bahaya senantiasa mengancam para pekerja dan masyarakat di sekitar proyek.
Sehingga tidak heran kalau kita sering mendengar apabila insiden kecelakaan
kerja terjadi di lingkungan proyek konstruksi maka bisa sangat fatal akibatnya.
B. RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu
kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan
sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam
Penerapan SMKK. Sementara SMKK adalah Bagian dari sistem manajemen
pekerjaan konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan pada setiap pekerjaan konstruksi.
PENUTUP
1. Segala sesuatu pekerjaan apabila terdapat perbedaan antara Gambar dan
Spesifikasi Teknis maka Spesifikasi Teknis sebagai pedoman atau
dikonsultasikan kepada direksi/pengawas.
2. Bila dalam Spesifikasi Teknis ini tidak disebutkan suatu perkataan atau kalimat
dan merupakan bagian yang harus dikerjakan oleh pemborong maka
pemborong wajib untuk mengerjakan.Hal – hal yang tidak tercantum dalam
peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemimpin Proyek, bila mana
perlu diadakan perbaikan dalam Spesifikasi Teknis ini.