URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN APLIKASI PRESENSI ONLINE
NAMA PROGRAM : Pengelolaan Aplikasi Informatika
NAMA KEGIATAN : Pengelolaan e-Government di Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
NAMA SUB KEGIATAN : Pembangunan dan/atau Pengembangan Aplikasi
Khusus yang sesuai dengan arsitektur dan peta
rencana SPBE Pemerintah Daerah
NAMA PEKERJAAN : Belanja Modal Software
Belanja Pemeliharan Aplikasi Presensi Online
JUMLAH ANGGARAN : Rp. 100.000.000,00
PERANGKAT DAERAH : Dinas Komunikasi dan Informatika
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN MADIUN
TAHUN ANGGARAN : 2025
URAIAN SINGKAT
1. Penyedia secara umum menguasai pekerjaan dari segi biaya, mutu dan
waktu kegiatan pelaksanaan;
2. Kinerja Penyedia sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pekerja,
serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan
Spesifikasi teknis, dengan sasaran :
a) Melakukan pemeliharaan dan supporting berkala berdasarkan laporan atau kendala
yang dialami oleh pengalaman pengguna;
b) Meningkatkan mutu dan pelayanan terhadap pengguna OPD dalam hal pelayanan
proses presensi berbasis online;
c) Melakukan pemeliharan berkala terkait aplikasi yang saat ini berjalan dan digunakan.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
1. Pemeliharaan meliputi :
update libray pendukung pada aplikasi (mobile dan web)
melakukan optimasi akses service integrasi pada aplikasi
2. Melakukan monitoring availability server dengan aktifitas sebagai berikut :
cek koneksi akses aplikasi
cek CPU load
cek Memory usage
cek Disk usage
cleaning junk
defragment
3. Melakukan helpdesk dan support bug fixing terkait laporan, issue, temuan
pengguna. (penanganan error / bug berdasarkan bisnis proses aplikasi yang sudah
berjalan);
4. Melaksanakan penanganan terhadap insiden terkait dengan server agar layanan
dapat pulih sesegera mungkin;
5. Memberikan report bulanan terkait pemeliharaan aplikasi yang dilakukan;
6. Updating database pegawai secara berkala secara otomatis;
7. Penambahan pemilahan pra posting laporan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
(lingkup Dinas, SMP dan SD);
8. Penambahan pemilahan pra posting laporan Dinas Kesehatan (Dinas, RSUD dan
Puskesmas);
9. Penambahan informasi perhitungan absensi kumulatif (terlambat, pulang cepat,
tidak masuk tanpa keterangan) tiap pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700.