Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus - Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantordinas Tenaga Kerja

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10110763000
Date: 23 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Riset, Dan Inovasi Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 85,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 84,804,000
Winner (Pemenang): PT Satukanal Riset Dan Pengembangan
NPWP: 941156747652000
RUP Code: 59072777
Work Location: Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 2
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    KAJIAN  PEMANFAATAN    ASET  Eks KANTOR  DINAS  TENAGA   KERJA           
                                                                             
                         KABUPATEN    MADIUN                                 
   BADAN  PERENCANAAN     PEMBANGUNAN     RISET DAN  INOVASI DAERAH          
                                                                             
                          KABUPATEN    MADIUN                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   PEMERINTAH    KABUPATEN   MADIUN                          
                                                                             
                              TAHUN   2025                                   
                                                                             
                                                                             
                         KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                             
   KAJIAN PEMANFAATAN  ASET Eks KANTOR DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN          
                                 MADIUN                                      
A. MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
  MAKSUD  KEGIATAN                                                           
                                                                             
    Maksud dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Kajian Pemanfaatan Aset Eks kantor
  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.                                       
                                                                             
  TUJUAN KEGIATAN                                                            
                                                                             
    Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks kantor
  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut :               
                                                                             
  1. Mengidentifikasi dan menganalisa alternatif pemanfaatan aset eks Kantor Disnaker
    berdasarkan peraturan perundang-undangan;                                
                                                                             
  2. Mengidentifikasi bidang usaha strategis dapat dikerjasamakan dan disesuikan dengan
                                                                             
    Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);                                        
  3. Menentukan rekomendasi bentuk kerjasama yang tepat terhadap pemanfaatan aset eks
                                                                             
    Kantor Dinas Tenaga Kerja.                                               
                                                                             
                                                                             
B. SASARAN                                                                   
                                                                             
    Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya laporan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor
  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.                                       
                                                                             
                                                                             
C. RUANG LINGKUP                                                             
                                                                             
    Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor DInas Tenaga Kerja
  adalah                                                                     
                                                                             
  1. Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Disnaker Kabupaten Madiun setidaknya
                                                                             
    melaksanakan beberapa kegiatan sebagai berikut:                          
    ➢ Studi kepustakaan;                                                     
                                                                             
    ➢ Penyusunan rancangan pelaksanaan, meliputi: identifikasi permasalahan, metodologi dan
      kerangka konsep analisis, serta rencana kerja;                         
                                                                             
    ➢ FGD;                                                                   
                                                                             
    ➢ Pengambilan data primer dengan sesuai kaidah akademik;                 
    ➢ Pengumpulan data dan informasi terkait pekerjaan serta melakukan pengolahan data dan
                                                                             
      analisis data;                                                         
    ➢ Pelibatan pemangku kepentingan terkait (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah);
                                                                             
    ➢ Dokumen analisis setidaknya menjawab dan mencakup hal-hal yang telah diminta dalam
                                                                             
      maksud dan tujuan yang diuraikan diatas.                               
  2. Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk melaksanakan rapat-rapat penyusunan dan
    Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Tim Fasilitasi Penyusunan Dokumen Kajian
                                                                             
    Pemanfaatan Aset Eks Kantor Disnaker Kabupaten Madiun;                   
                                                                             
  3. Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai waktu yang
    ditentukan dalam kontrak.                                                
                                                                             
  4. Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk memperbaiki dan menyempurnakan hasil
    peerjaan yang telah diserahkan dalam hal terdapat masukan dari Badan Pengelolaan
                                                                             
    Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun berdasarkan hasil dari Rapat kerja, FGD, dan
                                                                             
    lain-lain.                                                               
  5. Hasil akhir pekerjaan berupa Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Disnaker Kabupaaten
                                                                             
    Madiun.                                                                  
                                                                             
                                                                             
D. METODOLOGI PENELITIAN                                                     
                                                                             
    Metode penelitian dari kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Dinas
  Tenaga  Kerja  Kabupaten  Madiun  secara  rinci akan  dijelaskan sebagai   
                                                                             
  berikut :                                                                  
  a. Sumber data                                                             
                                                                             
    Sumber data yang digunakan dengan pengumpulan data lapangan yang dilakukan dengan
                                                                             
    melakukan FGD dan Penggalian Data melalui stakeholder terkait.           
  b. Langkah – Langkah Kegiatan                                              
                                                                             
    Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan sebagai berikut :          
    ➢ Studi kepustakaan;                                                     
                                                                             
    ➢ Penyusunan rancangan pelaksanaan, meliputi: identifikasi permasalahan, metodologi dan
                                                                             
      kerangka konsep analisis, serta rencana kerja;                         
    ➢ FGD;                                                                   
                                                                             
    ➢ Pengambilan data primer dengan sesuai kaidah akademik;                 
    ➢ Pengumpulan data dan informasi terkait pekerjaan serta melakukan pengolahan data dan
                                                                             
      analisis data;                                                         
    ➢ Pelibatan pemangku kepentingan terkait (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah);
                                                                             
    ➢ Dokumen analisis setidaknya menjawab dan mencakup hal-hal yang telah diminta dalam
                                                                             
      maksud dan tujuan yang diuraikan diatas.                               
                                                                             
                                                                             
E. LOKASI KEGIATAN                                                           
    Lokasi kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Dinas Tenaga Kerja
                                                                             
  Kabupaten Madiun adalah di Kabupaten Madiun.                               
F. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                                     
    Biaya pelaksaaan paket kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Dinas
                                                                             
  Tenaga Kerja Kabupaten Madiun :                                            
                                                                             
  Instansi       : Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten
                   Madiun.                                                   
                                                                             
  Nama Kegiatan  : Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
                   dan Pengkajian Peraturan                                  
                                                                             
  Sub Kegiatan   : Fasilitasi, Pelaksanaan dan evaluasi Penelitian dan Pengembangan
                                                                             
                   Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Reformasi Birokrasi      
  Nomor Rekening : 5.05.02.1.01.0005                                         
                                                                             
  Pagu Anggaran  : Rp. 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)