URAIAN SINGKAT
KAJIAN PEMANFAATAN ASET Eks KANTOR DINAS TENAGA KERJA
KABUPATEN MADIUN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH
KABUPATEN MADIUN
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
KAJIAN PEMANFAATAN ASET Eks KANTOR DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN
MADIUN
A. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD KEGIATAN
Maksud dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Kajian Pemanfaatan Aset Eks kantor
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.
TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks kantor
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi dan menganalisa alternatif pemanfaatan aset eks Kantor Disnaker
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Mengidentifikasi bidang usaha strategis dapat dikerjasamakan dan disesuikan dengan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
3. Menentukan rekomendasi bentuk kerjasama yang tepat terhadap pemanfaatan aset eks
Kantor Dinas Tenaga Kerja.
B. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya laporan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor DInas Tenaga Kerja
adalah
1. Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Disnaker Kabupaten Madiun setidaknya
melaksanakan beberapa kegiatan sebagai berikut:
➢ Studi kepustakaan;
➢ Penyusunan rancangan pelaksanaan, meliputi: identifikasi permasalahan, metodologi dan
kerangka konsep analisis, serta rencana kerja;
➢ FGD;
➢ Pengambilan data primer dengan sesuai kaidah akademik;
➢ Pengumpulan data dan informasi terkait pekerjaan serta melakukan pengolahan data dan
analisis data;
➢ Pelibatan pemangku kepentingan terkait (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah);
➢ Dokumen analisis setidaknya menjawab dan mencakup hal-hal yang telah diminta dalam
maksud dan tujuan yang diuraikan diatas.
2. Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk melaksanakan rapat-rapat penyusunan dan
Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Tim Fasilitasi Penyusunan Dokumen Kajian
Pemanfaatan Aset Eks Kantor Disnaker Kabupaten Madiun;
3. Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai waktu yang
ditentukan dalam kontrak.
4. Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk memperbaiki dan menyempurnakan hasil
peerjaan yang telah diserahkan dalam hal terdapat masukan dari Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun berdasarkan hasil dari Rapat kerja, FGD, dan
lain-lain.
5. Hasil akhir pekerjaan berupa Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Disnaker Kabupaaten
Madiun.
D. METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian dari kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Madiun secara rinci akan dijelaskan sebagai
berikut :
a. Sumber data
Sumber data yang digunakan dengan pengumpulan data lapangan yang dilakukan dengan
melakukan FGD dan Penggalian Data melalui stakeholder terkait.
b. Langkah – Langkah Kegiatan
Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan sebagai berikut :
➢ Studi kepustakaan;
➢ Penyusunan rancangan pelaksanaan, meliputi: identifikasi permasalahan, metodologi dan
kerangka konsep analisis, serta rencana kerja;
➢ FGD;
➢ Pengambilan data primer dengan sesuai kaidah akademik;
➢ Pengumpulan data dan informasi terkait pekerjaan serta melakukan pengolahan data dan
analisis data;
➢ Pelibatan pemangku kepentingan terkait (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah);
➢ Dokumen analisis setidaknya menjawab dan mencakup hal-hal yang telah diminta dalam
maksud dan tujuan yang diuraikan diatas.
E. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Madiun adalah di Kabupaten Madiun.
F. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya pelaksaaan paket kegiatan Penyusunan Kajian Pemanfaatan Aset Eks Kantor Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Madiun :
Instansi : Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten
Madiun.
Nama Kegiatan : Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pengkajian Peraturan
Sub Kegiatan : Fasilitasi, Pelaksanaan dan evaluasi Penelitian dan Pengembangan
Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Reformasi Birokrasi
Nomor Rekening : 5.05.02.1.01.0005
Pagu Anggaran : Rp. 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)