Pengawasan Pembangunan Interior Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun (Dau)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10296313000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,000,000
Winner (Pemenang): CV Nusantara Abadi
NPWP: 751996968621000
RUP Code: 59596307
Work Location: Kab. Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT DAN RUANG LINGKUP                        
             PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                      
                                                                        
                                                                        
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan
antara lain :                                                           
URAIAN SINGKAT                                                          
     Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah    
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis   
     Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan
     Umum  dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018
     tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
     Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas
     dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap   
     penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan
     tanggung jawabnya.                                                 
     Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :  
     a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
        akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan     
     b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,    
        serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
     c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
        pencapaian volume atau realisasi fisik.                         
     d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan    
        persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.           
     e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
        mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil 
        rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan      
        pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
     f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
        oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.                        
     g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
        Built Drawing) sebelum serah terima pertama.                    
     h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
        mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
        akhir pekerjaan pengawasan.                                     
     i. Menyusun/menandatangai berita acara  persetujuan kemajuan       
        pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
        pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
        pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.                       
     j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
        pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.                    
                                                                        
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
     a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi,
       koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan
       pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong
       sesuai dengan Surat Perjanjian/SPK (Kontrak) Pemborong, yang merupakan
       keseluruhan kegiatan pengawasan terhadap pekerjaan fisik konstruksinya.
       Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan  
       dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
       penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh
       pengguna jasa.                                                   
     b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup   
       sebagai berikut:                                                 
                                                                        
       1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK                                  
                                                                        
           Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan,
           biaya, waktu maupun produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik
           konstruksi.                                                  
           Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan
                                                                        
           Instansi lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan
           pekerjaan.                                                   
           Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari    
           adanya pekerjaan tambah kurang.                              
           Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada
           peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang
           telah disepakati bersama, serta ketentuan-ketentuan lain dari
           Pemerintah yang berlaku.                                     
       2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN              
                                                                        
           Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan
           Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang 
           dinyatakan mengikat dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
           Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan
           pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas
           peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum
           tercantum, pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur 
           yang sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah
           diakui keberhasilannya.                                      
           Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan
           dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan
           yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap
           kurang sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai
           dengan apa yang telah ditentukan.                            
                                                                        
        3. RAPAT KOORDINASI                                             
                                                                        
           Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara
           berkala dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan
           sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau
           cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui
           segera hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.    
                                                                        
        4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN                       
           Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas   
           pekerjaan, maka terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan,
           Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang     
           disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas
           kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan
           agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja,
           peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor
           / Penyedia.                                                  
                                                                        
           Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas     
           memberikan saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut   
           memecahkan  permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan 
           pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan,     
           Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih    
           mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal
           kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi.
           Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah sesuai
           waktu yang disediakan.                                       
                                                                        
        5. PENANGANAN PEKERJAAN                                         
           Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari
           konsultan pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team    
           dengan anggota staf dari kontraktor. Keputusan-keputusan harus
           sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap
           saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya
           diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan.       
           Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya : 
                                                                        
           1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).                           
           2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama  dengan       
             kontraktor pelaksana.                                      
           3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.                
           4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.                         
           5. Menilai kualitas dan kuantitas                            
           6. Memberikan saran pemecahan permasalahan                   
           7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan           
           8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang
             diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :          
             - Shop Drawings                                            
             - Laporan Kemajuan Pekerjaan                               
             - Laporan Harian dan Mingguan                              
             - Berita Acara Tambah Kurang                               
             - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan                      
             - As – Built Drawings                                      
             - Dan lain – lain                                          
           Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai  
           dengan bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang
           didapat dari referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan
           evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak
           dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya
           dapat diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas, 
           kuantitas dan biaya.                                         
                                                                        
        6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN              
                                                                        
           Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal 
           pelaksanaan pengawasan  pekerjaan berdasarkan butir-butir    
           komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.               
           Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh
           konsultan pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari setelah   
           dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyelesaian yang
           dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
           persetujuan pemberi tugas
Tenders also won by CV Nusantara Abadi