Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Jasa Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Bpbd Kabupaten Madiun (Lanjutan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10449102000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,764,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,764,000
Winner (Pemenang): CV Nusantara Abadi
NPWP: 751996968621000
RUP Code: 60931698
Work Location: Wilayah Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                            
                  JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                                           
                                                                                        
                                                                                        
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan         
antara lain :                                                                           
URAIAN SINGKAT                                                                          
     Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah                    
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis                   
     Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan               
     Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018                 
     tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.              
     Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas              
     dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap                   
     penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan               
     tanggung jawabnya.                                                                 
     Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :                  
     a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang             
       akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan                      
     b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,                    
       serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.                 
     c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju        
       pencapaian volume atau realisasi fisik.                                          
     d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan                    
       persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                            
     e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan           
       mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil                  
       rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan                       
       pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.        
     f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan           
       oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.                                         
     g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As           
       Built Drawing) sebelum serah terima pertama.                                     
     h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,              
       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan              
       akhir pekerjaan pengawasan.                                                      
     i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan  kemajuan                       
       pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima                 
       pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk               
       pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.                                        
    j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk              
       pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.                                     
                                                                                        
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                                 
     a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi,          
       koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan               
       pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong              
       sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborong, yang merupakan               
       keseluruhan kegiatan pengawasan Pembangunan Kantor Dinas Tenaga                  
       Kerja  dan  Perindustrian (DAU  DBH).  Konsultan  Pengawas                       
       bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan                   
       kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi,        
       yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa.                      
     b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup                   
       sebagai berikut:                                                                 
                                                                                        
       1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK                                                  
                                                                                        
          Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan,                
           biaya, waktu maupun produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik                
           konstruksi.                                                                  
          Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan             
           Instansi lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan           
           pekerjaan.                                                                   
          Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari                     
           adanya pekerjaan tambah kurang.                                              
          Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada              
           peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang            
           telah disepakati bersama, serta ketentuan-ketentuan lain dari                
           Pemerintah yang berlaku.                                                     
       2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN                              
                                                                                        
          Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan            
           Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang                 
           dinyatakan mengikat dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat.              
           Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan               
           pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas                
           peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum           
           tercantum, pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur                 
           yang sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah             
           diakui keberhasilannya.                                                      
          Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan             
           dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan               
           yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap            
           kurang sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai                
           dengan apa yang telah ditentukan.                                            
                                                                                        
       3. RAPAT KOORDINASI                                                              
                                                                                        
          Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara               
           berkala dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan             
           sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau             
           cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui            
           segera hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.                    
                                                                                        
       4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN                                        
          Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas                    
           pekerjaan, maka terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan,                
           Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang                     
           disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas            
           kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan        
           agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja,                
           peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor           
           / Penyedia.                                                                  
                                                                                        
          Pada  penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas                     
           memberikan saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut                   
           memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan                  
           pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan,                     
           Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih                    
           mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal               
           kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi.              
           Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah sesuai               
           waktu yang disediakan.                                                       
                                                                                        
       5. PENANGANAN  PEKERJAAN                                                         
          Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari              
           konsultan pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team                    
           dengan anggota staf dari kontraktor. Keputusan-keputusan harus               
           sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap            
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                          Tahun Anggaran2023                                            
           saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya             
           diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan.                       
                                                                                        
          Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :                  
           1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).                                           
           2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama  dengan                       
             kontraktor pelaksana.                                                      
           3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.                                
           4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.                                         
           5. Menilai kualitas dan kuantitas                                            
           6. Memberikan saran pemecahan permasalahan                                   
           7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan                           
           8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang                
             diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :                          
             - Shop Drawings                                                            
             - Laporan Kemajuan Pekerjaan                                               
             - Laporan Harian dan Mingguan                                              
             - Berita Acara Tambah Kurang                                               
             - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan                                      
             - As – Built Drawings                                                      
             - Dan lain – lain                                                          
                                                                                        
          Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai                   
           dengan bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang              
           didapat dari referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan          
           evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak      
           dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya             
           dapat diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas,                 
           kuantitas dan biaya.                                                         
                                                                                        
       6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN                               
          Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal                  
           pelaksanaan pengawasan  pekerjaan berdasarkan butir-butir                    
           komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.                               
          Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh              
           konsultan pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari setelah                   
           dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyelesaian yang              
           dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan                
           persetujuan pemberi tugas                                                    
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                                                                                        
                          Tahun Anggaran2023
Tenders also won by CV Nusantara Abadi