Belanja Pemeliharaan Pasar Mlilir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10504587000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Madiun
Work Unit: Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,808,396
Winner (Pemenang): Karya Cipta Lestari
NPWP: 030021794621000
RUP Code: 60698819
Work Location: Pasar Mlilir Kabupaten Madiun - Madiun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                                           
DINAS PERDAGANGAN,   KOPERASI DAN  USAHA MIKRO                            
                                                                          
KABUPATEN  MADIUN  TAHUN  2025                                            
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana di Pasar Mlilir dilaksanakan   
                                                                          
untuk mendukung  terciptanya lingkungan pasar yang bersih, nyaman, dan    
tertata dengan baik, serta untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.  
                                                                          
Pekerjaan yang ada di pasar Mlilir antara lain:                           
                                                                          
                                                                          
1. Pembuatan kanopi belakang pasar                                        
                                                                          
Pekerjaan ini dilakukan untuk membuat los dagang menjadi tertutup,        
sehingga tidak menjadi panas atau terkena hujan . pembuatan kanopi juga   
                                                                          
menbuat penjual merasa nyaman berada di los yang dimiliki . Adapun lingkup
                                                                          
kegiatan meliputi:                                                        
                                                                          
  •  Pembuatan pondasi kanopi.                                            
                                                                          
  •  Pemasangan tiang hollo penyangga kanopi.                             
                                                                          
  •  Pemasangan kanopi penutup atap.                                      
  •  Pemeriksaan akhir dan perbaikan bila ditemukan ketidaksempurnaan     
                                                                          
     hasil kerja maka harus di perbaiki .                                 
                                                                          
2. Pengecatan tembok belakang pasar                                       
                                                                          
Pekerjaan ini dilakukan untuk memperindah dan menambah nilai estetika     
                                                                          
lingkungan pasar. Adapun lingkup kegiatan meliputi:                       
                                                                          
                                                                          
  •  Pembersihan permukaan dinding dinding yang akan dikerjakan.          
  •  Pelapisan dasar (primer) agar cat baru menempel sempurna.            
                                                                          
  •  Pengecatan dinding dengan  warna  yang  sesuai arahan  Dinas         
     Perdagangan.                                                         
                                                                          
  •  Pemeriksaan akhir dan perbaikan bila ditemukan ketidaksempurnaan     
                                                                          
     hasil kerja maka harus di ulangi .                                   
Pengecatan ini bertujuan menciptakan suasana pasar yang bersih, cerah, dan
menarik bagi pengunjung.                                                  
                                                                          
                                                                          
3. Pas. Instalasi listrik                                                 
                                                                          
Pekerjaan ini dilakukan untuk menerangi los dagang apabila kurang cahaya. 
Adapun lingkup kegiatan meliputi:                                         
                                                                          
                                                                          
  •  Penentuan titik lampu dimana sekiranya dapat menerangi dengan baik   
                                                                          
     area yang ditentukan.                                                
  •  Pemasangan saklar lampu dengan ketentuan yang sudah disepakati.      
                                                                          
  •  Pemeriksaan akhir dan perbaikan bila ditemukan istalasi listrik yang 
     tidak berfungsi dengan baik .                                        
                                                                          
                                                                          
Tanggungjawab pelaksana pekerjaan pasar, antara lain:                     
                                                                          
                                                                          
    1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar    
                                                                          
      kerja, dan jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh pihak pemberi
      tugas (Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten       
                                                                          
      Madiun).                                                            
    2. Menjamin mutu hasil pekerjaan, baik dari segi material, ketepatan  
                                                                          
      ukuran, maupun  ketahanan konstruksi sesuai standar teknis yang     
                                                                          
      berlaku.                                                            
    3. Menyiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang kompeten, alat, serta 
                                                                          
      bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik.    
                                                                          
    4. Menjaga kebersihan dan keamanan  lingkungan kerja, termasuk        
      memastikan tidak mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung       
                                                                          
      pasar selama pelaksanaan pekerjaan.                                 
    5. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pasar dan pejabat      
                                                                          
      pelaksana kegiatan selama proses pekerjaan berlangsung.             
                                                                          
    6. Mematuhi seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)    
      serta ketertiban di lingkungan pasar.                               
    7. Menyerahkan hasil pekerjaan secara lengkap dan fungsional kepada   
      pihak pemberi tugas setelah dilakukan pemeriksaan bersama.          
                                                                          
    8. Memberikan  masa  pemeliharaan (maintenance  period) sesuai        
                                                                          
      ketentuan kontrak untuk  menjamin  keberlanjutan fungsi hasil       
      pekerjaan.                                                          
                                                                          
    9. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara berkala, termasuk     
      dokumentasi foto sebelum, selama, dan sesudah pekerjaan sebagai     
                                                                          
      bukti kemajuan dan hasil akhir.