URAIAN SINGKAT
DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KABUPATEN MADIUN TAHUN 2025
Pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana di Pasar Mlilir dilaksanakan
untuk mendukung terciptanya lingkungan pasar yang bersih, nyaman, dan
tertata dengan baik, serta untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Pekerjaan yang ada di pasar Mlilir antara lain:
1. Pembuatan kanopi belakang pasar
Pekerjaan ini dilakukan untuk membuat los dagang menjadi tertutup,
sehingga tidak menjadi panas atau terkena hujan . pembuatan kanopi juga
menbuat penjual merasa nyaman berada di los yang dimiliki . Adapun lingkup
kegiatan meliputi:
• Pembuatan pondasi kanopi.
• Pemasangan tiang hollo penyangga kanopi.
• Pemasangan kanopi penutup atap.
• Pemeriksaan akhir dan perbaikan bila ditemukan ketidaksempurnaan
hasil kerja maka harus di perbaiki .
2. Pengecatan tembok belakang pasar
Pekerjaan ini dilakukan untuk memperindah dan menambah nilai estetika
lingkungan pasar. Adapun lingkup kegiatan meliputi:
• Pembersihan permukaan dinding dinding yang akan dikerjakan.
• Pelapisan dasar (primer) agar cat baru menempel sempurna.
• Pengecatan dinding dengan warna yang sesuai arahan Dinas
Perdagangan.
• Pemeriksaan akhir dan perbaikan bila ditemukan ketidaksempurnaan
hasil kerja maka harus di ulangi .
Pengecatan ini bertujuan menciptakan suasana pasar yang bersih, cerah, dan
menarik bagi pengunjung.
3. Pas. Instalasi listrik
Pekerjaan ini dilakukan untuk menerangi los dagang apabila kurang cahaya.
Adapun lingkup kegiatan meliputi:
• Penentuan titik lampu dimana sekiranya dapat menerangi dengan baik
area yang ditentukan.
• Pemasangan saklar lampu dengan ketentuan yang sudah disepakati.
• Pemeriksaan akhir dan perbaikan bila ditemukan istalasi listrik yang
tidak berfungsi dengan baik .
Tanggungjawab pelaksana pekerjaan pasar, antara lain:
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar
kerja, dan jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh pihak pemberi
tugas (Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten
Madiun).
2. Menjamin mutu hasil pekerjaan, baik dari segi material, ketepatan
ukuran, maupun ketahanan konstruksi sesuai standar teknis yang
berlaku.
3. Menyiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang kompeten, alat, serta
bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
4. Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kerja, termasuk
memastikan tidak mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung
pasar selama pelaksanaan pekerjaan.
5. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pasar dan pejabat
pelaksana kegiatan selama proses pekerjaan berlangsung.
6. Mematuhi seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
serta ketertiban di lingkungan pasar.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan secara lengkap dan fungsional kepada
pihak pemberi tugas setelah dilakukan pemeriksaan bersama.
8. Memberikan masa pemeliharaan (maintenance period) sesuai
ketentuan kontrak untuk menjamin keberlanjutan fungsi hasil
pekerjaan.
9. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara berkala, termasuk
dokumentasi foto sebelum, selama, dan sesudah pekerjaan sebagai
bukti kemajuan dan hasil akhir.