Fasilitasi Peningkatan dan Pengembangan Aparatur Bidang Kewaspadaan Dini
Tahun 2025
I. LATAR BELAKANG
Fasilitasi Peningkatan dan Pengembangan Aparatur Bidang Kewaspadaan Dini atau
bisa juga disebut Fasilitasi Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Aparatur
Bidang Kewaspadaan Dini adalah hal mendasar untuk memfasilitasi dan memastikan
stabilitas, keamanan, dan ketahanan wilayah.
Aparatur negara terdiri dari 2 Jenis :
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) :
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
Pegawai yang diangkat secara tetap dan memiliki nomor induk pegawai
nasional (untuk menduduki jabatan pemerintah).
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
Pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu
tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
2. Aparatur Non Sipil :
Mereka yang bekerja di bidang keamanan :
➢ TNI : Tentara Nasional Indonesia.
➢ Polri : Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lingkungan strategis yang dinamis, termasuk ancaman konflik sosial, terorisme,
penyalahgunaan narkotika, serta isu-isu kebangsaan dan ideologi, memerlukan
respon yang cepat, tepat, dan terkoordinasi dari aparatur daerah dan kerjasama
intelijen.
Bidang Kewaspadaan Dini Kabupaten Madiun, yang berada di bawah Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Madiun, memiliki tugas vital dalam
menyelenggarakan, memfasilitasi fungsi kewaspadaan dini, kerjasama intelijen,
pemantauan orang asing/lembaga asing, hingga penanganan konflik di wilayah. Oleh
karena itu, saat ini diperlukan fasilitasi peningkatan dan pengembangan aparatur
bidang kewaspadaan dini secara berkelanjutan untuk memperkuat kapabilitas dalam
mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi potensi ancaman atau gangguan
keamanan.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Peningkatan Kewaspadaan
Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial, yang
bertujuan untuk menjamin aparatur memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang memadai sesuai dengan tugas dan fungsi. Disamping itu dalam pelaksanaan
tugas kewaspadaan dini daerah juga harus bersinergi dengan TNI dan Polri,
khususnya dalam hal kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen
II. MAKSUD/ TUJUAN
Maksud :
1. Memfasilitasi peningkatan kompetensi teknis dan manajerial serta kerjasama
intelijen bagi aparatur yang bertugas di Bidang Kewaspadaan Dini Kabupaten
Madiun, serta memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga terkait.
2. Meningkatkan profesionalisme aparatur di bidang Kewaspadaan Dini dalam rangka
memelihara stabilitas dan keamanan daerah Kabupaten Madiun.
Tujuan :
1. Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta ketrampilan aparatur
tentang deteksi dini cegah dini potensi konflik dan isu-isu strategis, kewaspadaan
dini dalam upaya pemetaan/ manajemen konflik dan penanganan konflik sosial.
2. Memperkuat Kapasitas Koordinasi dan kerjasama intelijen antara Bidang
Kewaspadaan Dini dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya.
3. Terciptanya aparatur yang kompeten melakukan deteksi dini potensi konflik
terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG).
4. Meningkatnya sinergitas antar aparatur/instansi terkait dalam sistem
Kewaspadaan Dini Daerah
III. SASARAN
1. Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Bakesbangpol, Satpol PP Kabupaten
Madiun.
2. Aparatur Non Sipil (Aparat Keamanan) yang terdiri dari Polres Madiun dan Polsek
di wilayah hukum Polres Madiun.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2019 | Pembangunan Jalan Lingkungan RT 20 - 21 Kel. Wungu, Kec. Wungu | Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun | Rp 357,450,000 |
| 4 September 2025 | Penyelenggaraan Deklarasi Pesilat Pemersatu Bangsa | Kab. Madiun | Rp 135,000,000 |
| 24 September 2025 | Pemeliharaan Monumen Kresek Tahun 2025 | Kab. Madiun | Rp 83,250,000 |