URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Nama Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Monumen Kresek
2. Nilai Total HPS : Rp. 83,010,000,00
( Delapan Puluh Tiga Juta Sepuluh Ribu Rupiah )
3. Sumber Dana : APBD TA. 2025
4. Lingkup Pekerjaan : 1) SMKK
2) Pekerjaan Pengecatan
3) Pekerjaan Mekanikal
5. Lokasi Pekerjaan : Kresek Kecamatan Wungu ,Kabupaten Madiun
6. Jangka Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak tanggal
SPMK
7. Bahan Bangunan Konstruksi : Sesuai pada Dokumen Spesifikasi Teknis dan Gambar
dan Gambar
8. Output Pekerjaan : Bangunan Gedung sesuai dengan Spesifikasi teknis dan
Gambar
9. Tingkat Resiko Keselamatan : Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
Konstruksi
10.Identifikasi Resiko : Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya dibawah ini :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi bahaya
1. Pekerjaan Pengecatan Cat memiliki bau yang
sangat menyengat. Bila
terhirup dapat
mengakibatkan gangguan
pernafasan pekerja.
11.Kriteria Kinerja Produk : Bangunan Peradaban / Kenangan Sejarah yang memenuhi
(Output Performance) kriteria : berfungsi dengan baik, sesuai dengan tujuan
perencanaan, memiliki keandalan dan daya tahan bangunan
yang tinggi serta memenuhi aspek keindahan historis.
Uraian singkat dan ruang ligkup pekerjaan fisik konstruksi sebagai berikut :
URAIAN SINGKAT
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Kontraktor Pelaksana/Penyedia secara
teknis diperlukan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan lapangan harus menempatkan tenaga-tenaga ahli pelaksana di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Kontraktor Pelaksana/Penyedia secara umum menguasai pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu
dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja Kontraktor/Pelaksana Konstruksi (Penyedia) sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pekerja, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan
Spesifikasi teknis, dengan sasaran :
a) Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
b) Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
c) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari
segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan – pekerjaan yang memerlukannya.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat menyurat.
7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai
sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2019 | Pembangunan Jalan Lingkungan RT 20 - 21 Kel. Wungu, Kec. Wungu | Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun | Rp 357,450,000 |
| 4 September 2025 | Penyelenggaraan Deklarasi Pesilat Pemersatu Bangsa | Kab. Madiun | Rp 135,000,000 |
| 10 November 2025 | Fasilitasi Peningkatan Dan Pengembangan Aparatur Bidang Kewaspadaan Dini | Kab. Madiun | Rp 91,500,000 |