Uraian Singkat Pekerjaan
Kabupaten Madiun dikenal luas sebagai Kampung Pesilat Indonesia, karena di wilayah
ini tumbuh dan berkembang berbagai perguruan pencak silat yang telah melahirkan atlet
berprestasi di Tingkat Nasional maupun Internasional. Pencak silat tidak hanya dipandang
sebagai cabang olahraga melainkan juga warisan budaya tak benda bangsa Indonesia yang
telah diakui UNESCO pada tahun 2019.
Di sisi lain, dinamika sosial antarperguruan pencak silat di Kabupaten Madiun tidak terlepas
dari tantangan. Perbedaan identitas, fanatisme berlebihan, dan kurangnya komunikasi
kerap memicu gesekan, baik di tingkat internal perguruan maupun antarperguruan. Kondisi
ini, jika tidak ditangani dengan baik, dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang
mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama
Forkopimda dan Paguyuban Kampung Pesilat Indonesia (KPI) berkomitmen untuk
mendorong sinergitas antar perguruan pencak silat. Sinergitas ini tidak hanya penting untuk
menjaga keamanan, tetapi juga strategis dalam mengoptimalkan potensi pencak silat
sebagai kekuatan budaya, ekonomi kreatif, dan pariwisata daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menunjang Kinerja Organisasi Perangkat
Daerah di Kabupaten Madiun khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Madiun, maka dilakukan Sinergitas antar perguruan silat melalui Deklarasi Pesilat
Pemersatu Bangsa
1.1 MAKSUD
Mewujudkan sinergitas antar perguruan pencak silat sebagai modal sosial dalam menjaga
kondusivitas wilayah, mempererat persaudaraan, serta mendukung pembangunan daerah.
1.2 TUJUAN
1. Menumbuhkan rasa persaudaraan, toleransi, dan kebersamaan antarperguruan
pencak silat;
2. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara perguruan, Paguyupan Kampung
Pesilat Indonesia, dan Pemerintah Daerah;
3. Menekan potensi konflik sosial dengan pendekatan dialog dan kegiatan bersama;
4. Menjadikan pencak silat sebagai ikon budaya dan pariwisata Kabupaten Madiun;
5. Memberdayakan perguruan pencak silat dalam kegiatan sosial dan pembangunan
masyarakat.
1.3 SASARAN
1. Perguruan pencak silat yang tergabung dalam Kampung Pesilat Indonesia Kabupaten
Madiun;
2. Seluruh anggota perguruan (khususnya generasi muda) sebagai target pembinaan;
3. Masyarakat umum sebagai penerima manfaat atas terciptanya kondisi aman dan
damai;
4. Stakeholder terkait: Pemerintah Kabupaten Madiun, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, dan Organisasi Kepemudaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2019 | Pembangunan Jalan Lingkungan RT 20 - 21 Kel. Wungu, Kec. Wungu | Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun | Rp 357,450,000 |
| 10 November 2025 | Fasilitasi Peningkatan Dan Pengembangan Aparatur Bidang Kewaspadaan Dini | Kab. Madiun | Rp 91,500,000 |
| 24 September 2025 | Pemeliharaan Monumen Kresek Tahun 2025 | Kab. Madiun | Rp 83,250,000 |