URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN PENATAUSAHAAN ARSIP DINAMIS
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip, Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memerlukan jasa pengolahan dan pemusnahan
arsip yang profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku.
II. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan ini adalah untuk memperoleh jasa pengolahan dan pemusnahan
arsip yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah.
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan ini mencakup jasa pengolahan dan pemusnahan arsip yang meliputi:
- Pengolahan arsip: pengelompokan, pengkodean, dan pengarsipan arsip.
- Pemusnahan arsip: penghancuran arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna.
IV. SPESIFIKASI TEKNIS
- Jasa pengolahan arsip harus dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan arsip yang
berlaku.
- Jasa pemusnahan arsip harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
V. JADWAL PELAKSANAAN
- Tanggal mulai pelaksanaan: 1 November s.d 30 November 2025
VI. KRITERIA EVALUASI
- Kriteria evaluasi akan berdasarkan pada:
- Pengalaman penyedia
- Kualitas jasa
- Harga
VII. SYARAT-SYARAT PENYEDIA
- Penyedia harus memiliki pengalaman dalam pengolahan dan pemusnahan arsip.
- Penyedia harus memiliki kemampuan untuk menyediakan jasa pengolahan dan
pemusnahan arsip sesuai dengan standar yang berlaku.
- Penyedia harus memiliki kemampuan untuk menjaga kerahasiaan arsip.
VIII. JAMINAN
Penyedia harus menyediakan jaminan yang cukup untuk menjamin pelaksanaan
pekerjaan.
IX. PEMBAYARAN
Pembayaran akan dilakukan setelah jasa pengolahan dan pemusnahan arsip selesai
dilaksanakan dan diperiksa sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
X. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan melakukan pengendalian dan
pengawasan terhadap pelaksanaan jasa pengolahan dan pemusnahan arsip.
Dengan demikian, diharapkan pengadaan jasa pengolahan dan pemusnahan arsip ini dapat
berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Madiun, Oktober 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Madiun
Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
MOHAMAD HADI SUTIKNO, S.Sos, M.Si
NIP.197110211992011001